Kasus: HAM

  • Wakil Tetap RI Ungkap Negara-negara Dunia Sepakat PBB Harus Direformasi

    Wakil Tetap RI Ungkap Negara-negara Dunia Sepakat PBB Harus Direformasi

    Jakarta

    Wakil Tetap RI (Watapri) untuk PBB di New York, Umar Hadi mengungkapkan negara-negara anggota sudah menyepakati reformasi PBB. Alasannya, menurut Umar Hadi, karena perubahan situasi global yang terjadi sejak PBB didirikan 80 tahun lalu.

    Umar menjelaskan setidaknya ada 3 hal yang berbeda kondisi PBB saat 80 tahun yang lalu dengan sekarang. Mulai dari jumlah negara anggota, perkembangan negara-negara anggota, hingga kehadiran dari berbagai perusahaan yang dapat mempengaruhi ekosistem dunia lewat sisi ekonomi.

    “Jadi memang banyak negara sepakat bahwa PBB ini sebagai organisasi harus mengalami reformasi karena perubahan situasi tadi,” kata Umar Hadi dalam konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

    Umar meyakini faktor-faktor inilah yang mempengaruhi atau menjadi dasar keinginan negara anggota agar PBB melakukan reformasi. Sebabnya, kata dia, Sidang Majelis Umum PBB ke-80 tahun ini akan berbeda dengan sebelumnya.

    “Saya kira itu sebagai latar belakang. Karena itu yang Sidang Majelis Umum PBB tahun ini sepertinya tidak biasa-biasa saja,” ujar Umar.

    Kehadiran Presiden Prabowo Subianto, kata Umar, dalam sidang nanti menegaskan komitmen Indonesia terhadap pentingnya multilateralisme melalui PBB. Sekaligus juga menjelaskan tentang perkembangan dan apa yang menjadi prioritas Indonesia untuk menciptakan perdamaian dunia.

    “Lalu juga tentunya kita perlu mengupdate negara-negara anggota PBB lainnya, mengenai perkembangan kita dan apa prioritas-prioritas kita ke depan yang tentunya adalah untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” terang Umar.

    “Lalu kita juga kan perlu, faktanya sebetulnya Indonesia ini dalam berbagai isu global kita ada kepemimpinan dalam isu lingkungan hidup, dalam isu HAM, SDG, apalagi kalau isu Palestina, ada peran-peran kepemimpinan kita dan kontribusi kita kepada PBB termasuk dalam hal reformasi PBB itu sendiri,” pungkasnya.

    Sidang Umum ke-80 PBB sendiri telah dibuka pada 9 September 2025. Dua minggu setelahnya, akan digelar Debat Umum Tingkat Tinggi pada 23 September 2025.

    Kehadiran Prabowo bakal menjadi kali pertama Presiden RI sejak 10 tahun terakhir. Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah menghadiri Sidang Umum PBB secara langsung.

    Presiden Prabowo dijadwalkan akan berpidato di sidang tersebut. Prabowo akan berpidato pada Selasa (23/9) mendatang.

    “Informasi yang kami peroleh, sejauh ini beliau dijadwalkan pidato di tanggal 23 (September),” kata Kepala PCO Hasan Nasbi kepada wartawan, Jumat (22/8).

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/rfs)

  • Demo Gaji DPR, Pelaku Kericuhan Anak di Bawah Umur Sudah Dikembalikan ke Orang Tua

    Demo Gaji DPR, Pelaku Kericuhan Anak di Bawah Umur Sudah Dikembalikan ke Orang Tua

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Hukum HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memproses kasus kericuhan unjuk rasa yang menimbulkan korban jiwa di Makassar.

    Dia mengamini bahwa saat ini salah satu pelakunya masih di bawah umur telah dikembalikan ke orang tua.

    “Bukan berarti bahwa dia dibebaskan, hanya dia tidak ditahan di sel tahanan Polrestabes Makassar karena pertimbangan usia anak-anak. Tapi bukan berarti dia dibebaskan. Proses hukum terus berlanjut,” kata Yusril sebelum menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Yusril menjelaskan bahwa meski sebagian pelaku sudah ditahan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap siapa dalang di balik aksi kekerasan tersebut.

    Menurutnya, pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik pelaku lapangan maupun aktor yang berada di balik kerusuhan.

    Kalau dalang masih perlu waktu untuk melakukan penyidikan terhadap mereka yang sekarang ditahan. Itu kan terus-menerus diperiksa untuk mengetahui lebih jauh siapa sebenarnya di balik itu,” tandas Yusril.

    Kantor DPRD Makassar Dibakar 

    Kantor DPRD Kota Makassar dibakar para demonstran, Jumat (29/8/2025) malam. Sejumlah kendaraan turut dibakar. Massa aksi solidaritas atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang semula memblokade Jalan AP Pettarani, masuk ke dalam area kantor DPRD Makassar.

    Awalnya demonstran membakar sejumlah motor di depan area kantor. Kemudian massa menjebol pagar hingga berhasil masuk. 

    Di halaman kantor, para demonstran merusak dan membakar sejumlah mobil yang terparkir, diduga milik anggota DPRD Makassar. Massa kemudian mengamuk dengan turut membakar gedung DPRD Makassar.

    Hingga berita ini ditulis, setidaknya ada 10 unit mobil dan 3 unit motor yang dibakar. Pihak kepolisian juga tampak tidak berada di lokasi.

    Tak hanya kendaraan, massa juga melempari kantor DPRD Makassar dengan batu. Pintu masuk utama pun dirusak, hingga membakar pos jaga DPRD Makassar.

    “Revolusi, Makassar Menyala,” seru sejumlah demonstran.

  • Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998 Nasional 11 September 2025

    Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditujukan untuk melindungi korban tragedi Mei 1998.
    Menurut Marzuki, pernyataan Fadli yang dianggap melecehkan dan menyangkal tragedi Mei 1998 tidak bisa dilepaskan dari rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah Indonesia.
    Hal itu, kata dia, memperkuat pandangan bahwa negara masih kerap gagal menunjukkan kepekaan terhadap penderitaan para korban.
    “Karena itu, gugatan kepada PTUN ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban, pada saat ini yang dalam proses menuju pertanggungjawaban pemerintah,” kata Marzuki dalam konferensi pers daring yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis (11/9/2025).
    Marzuki menekankan bahwa pengabaian penyelesaian tragedi Mei 1998 membuktikan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal batas waktu.
    Menurutnya, upaya menyangkal atau mengaburkan fakta hanya menambah penderitaan korban.
    “Pelanggaran hak asasi manusia berat tidak memiliki masa daluwarsa dan akan melekat pada pelaku dan semua mereka yang dipandang mempersulit dan memiliki niat untuk mengaburkan kejadian-kejadian traumatis,” jelasnya.
    Ia menilai ucapan Fadli Zon sebagai menteri menimbulkan trauma berganda bagi para penyintas, terutama perempuan keturunan Tionghoa yang menjadi korban pemerkosaan massal pada Mei 1998.
    Pernyataan itu, lanjut Marzuki, juga mengandung dimensi diskriminasi terhadap warga negara Indonesia sendiri.
    Marzuki mengingatkan bahwa sejak reformasi, negara untuk pertama kalinya mengakui adanya pelanggaran HAM berat.
    Namun, hingga kini penyelesaiannya belum tuntas.
    Karena itu, gugatan ke PTUN diharapkan menjadi pengingat bahwa penyelesaian tragedi Mei 1998 merupakan bagian dari utang bangsa yang tidak boleh diabaikan.
    “Tujuan kami di sini adalah untuk menegakkan perlindungan hukum bagi mereka yang menunggu keadilan yang harus dijalankan juga hingga selesailah persoalan ini setelah puluhan tahun tidak mendapatkan perhatian pemerintah,” kata Marzuki.

    Ia menambahkan, penyelesaian tragedi Mei 1998, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme non-yudisial, sangat penting agar bangsa Indonesia bisa menutup luka sejarah dengan cara yang bermartabat.
    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis.
    Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
    Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyampaikan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril soal Usulan Bentuk TGPF Kericuhan: Penyelidikan Aparat Sudah Tepat

    Yusril soal Usulan Bentuk TGPF Kericuhan: Penyelidikan Aparat Sudah Tepat

    Jakarta

    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, buka suara soal usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) mengusut rentetan kericuhan di sejumlah daerah. Yusril menilai pembentukan TGPF memerlukan waktu, sementara proses penyelidikan kasus itu sudah berjalan tepat.

    “Jadi kalau menuntut TPGF itu kan masih perlu waktu, menyusun orang-orangnya lagi, menunggu mereka bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta, sekarang juga fakta-faktanya sudah jelas, langkah hukum sudah diambil dan proses sudah berjalan,” kata Yusril kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Oleh karena itu, Yusril menilai lebih baik penyelidikan dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, TGPF bisa dibentuk jika pemerintah dinilai tidak bekerja mengusut kejadian ini.

    “Jadi saya kira dari pada menunggu lama pembentukan TPGF saya kira lebih baik kita menggunakan aparat penegak hukum yang ada sekarang, lebih cepat bekerjanya dari pada kita berlama-lama. Kecuali misalnya negara diam tidak berbuat apa-apa, baru dibentuk TPGF,” ujarnya.

    Menurutnya, langkah yang dilakukan aparat penegak hukum sudah tepat. Mantan Mensesneg itu sudah turun langsung memantau proses penyelidikan di dua polda yakni Jakarta dan Makassar.

    “Sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang tepat ya sekarang, pelaku pelakunya juga sudah ditahan, sudah dilakukan juga pemeriksaan. Langkah penyelidikan sudah dilakukan dengan tepat oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujarnya.

    “Saya sudah melakukan pengecekan di dua polda, Polda Metro Jaya dan Polda (Sulsel) Makassar. Dan dapat memastikan bahwa sudah diambil satu langkah tegas terhadap mereka yang terlibat di dalam aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan beberapa waktu lalu,” lanjutnya.

    Pembentukan TGPF sebelumnya diusulkan Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menduga ada keterlibatan militer dalam kerusuhan ini.

    Koalisi Masyarakat Sipil gabungan Imparsial, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia, Walhi, Centra Initiative, De Jure, Raksha Initiatives, PBHI hingga Setara Institute. Dalam pernyataannya, Koalisi menilai mestinya kegiatan menyampaikan pendapat tidak diwarnai dengan tindakan represif hingga jatuhnya korban.

    “Lebih jauh, merespons dugaan-dugaan tersebut di atas, kami mendesak pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta independen, untuk mengurai masalah ini secara terang benderang, guna memastikan akuntabilitas atas peristiwa yang terjadi,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya, Senin (8/9).

    Halaman 2 dari 2

    (eva/rfs)

  • Beda Arah Yusril-AHY soal Prabowo Ingin Bentuk TGPF Demo Akhir Agustus 2025

    Beda Arah Yusril-AHY soal Prabowo Ingin Bentuk TGPF Demo Akhir Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Hukum HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah bergerak cepat dan tepat dalam menangani kericuhan yang terjadi pada sejumlah aksi unjuk rasa belakangan ini.

    Menurut Yusril, para pelaku yang terlibat sudah ditangkap dan diperiksa, sehingga kebutuhan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) atau tim investigasi independen tidak mendesak.

    “Sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang tepat, pelaku-pelakunya juga sudah ditahan, sudah dilakukan juga pemeriksaan. Saya sudah melakukan pengecekan di dua polda, Polda Metro Jaya dan Polda Makassar,” ujar Yusril sebelum menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).                     

    Lebih lanjut, dia memastikan bahwa langkah hukum yang diambil aparat sudah jelas dan tegas.

    “Jadi saya kira daripada menunggu lama pembentukan TGPF, lebih baik kita menggunakan aparat penegak hukum yang ada sekarang. Lebih cepat bekerja daripada kita berlama-lama,” tegasnya.

    Yusril menambahkan, pembentukan TGPF baru diperlukan jika negara tidak mengambil tindakan hukum sama sekali.

    “Kecuali misalnya negara diam tidak berbuat apa-apa, baru dibentuk TGPF,” pungkas Yusril.

    AHY Dukung Pembentukan TGPF 

    Berbeda dengan Yusril, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana membentuk tim investigasi independen terkait aksi demonstrasi yang belakangan marak terjadi.

    Menurut AHY, pembentukan tim investigasi sangat penting agar setiap peristiwa dapat dipahami secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kebingungan publik.

    “Saya rasa memang harus kita bisa identifikasi dengan utuh sehingga mencegah terjadinya misinformasi, disinformasi. Hari-hari ini juga sering membuat bingung, kita semua sering cemas ketika tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” ujarnya sebelum menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    AHY menekankan bahwa informasi faktual dan aktual diperlukan untuk menghindari fitnah maupun hoaks yang kerap menyertai peristiwa besar.

    “Kalau kita ingin mengetahui sebuah insiden, sebuah tragedi, maka perlu diketahui secara utuh sehingga menghindari fitnah, hoaks, dan juga konspirasi teori. Banyak sekali konspirasi teori yang muncul, dan kita mencegah sekali lagi terganggunya kerukunan antar anak bangsa,” tegasnya.

    Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) itu pun berharap proses demokrasi yang terus berkembang di Indonesia tetap berjalan selaras dengan konstitusi serta aturan hukum.

    “Sekali lagi kita berharap demokrasi yang dibuka dengan baik itu juga diikuti segala upaya untuk menaati konstitusi, hukum, dan aturan yang berlaku,” pungkas AHY.

  • 5
                    
                        Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
                        Nasional

    5 Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil Nasional

    Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
    Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi empat jenderal TNI yang disebut menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Ia mengatakan, rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru akan mempersempit ruang demokrasi.
    Hal tersebut justru akan membuat masyarakat sipil takut dan semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
    “Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ujar Abdullah.
    Di samping itu, Abdullah menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi. Di Luar Wewenang, Kenapa TNI Bidik Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi?
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, TNI menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.
    “Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
    Saat ini, TNI masih mengkaji ulang dan membahas temuan tersebut di internal TNI untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. Ia pun menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.
    “Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujat Freddy.
    Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
                        Nasional

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing" Nasional 11 September 2025

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada “Legal Standing”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanjutkan rencana untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus
    influencer
    , Ferry Irwandi, ke polisi.
    Abdullah menyebut, rencana TNI itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Tidak hanya tidak memiliki
    legal

    standing
    , kata Abdullah, dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Selain itu, rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
    Ia khawatir, rencana itu justru membuat masyarakat sipil takut atau terlalu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
    Padahal, undang-undang menjamin hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
    “Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
    check

    and

    balances
    antar lembaga,” tutur dia.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pihaknya mendorong semua pihak untuk menjaga TNI agar terus profesional.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah.
    Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut, TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
    Menurut Juinta, temuan dugaan pidana merupakan hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Setidaknya, terdapat empat perwira TNI yang hadir dalam konsultasi itu, yakni Juinta, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Terpisah, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, pihak TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik.
    Sebab, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A terbatas hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Niat Dansatsiber Mabes TNI Laporkan Ferry Irwandi, Menko Yusril: Persoalan Ini Sebaiknya Dianggap Selesai

    Soal Niat Dansatsiber Mabes TNI Laporkan Ferry Irwandi, Menko Yusril: Persoalan Ini Sebaiknya Dianggap Selesai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik, terus menuai perbincangan publik.

    Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara.

    Dia menjelaskan bahwa, pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh institusi. Ferry Irwandi sempat akan dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27A UU ITE.

    “Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (11/9).

    Yusril menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa korban pencemaran nama baik haruslah orang perseorangan.

    Menko Yusril mengapresiasi langkah TNI yang memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepolisian.

    “Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.

  • Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 – Page 3

    Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 – Page 3

    Berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1. Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2. Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla

    3. Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7. Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9. Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10. Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11. Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15. Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16. Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17. Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18. Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20. Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24. Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

     

  • Singgung Putusan MK, Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Institusi

    Singgung Putusan MK, Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Institusi

    GELORA.CO – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan TNI tak bisa melaporkan konten kreator, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

    Yusril menilai konsultasi pihak TNI ke polisi soal pelaporan dugaan pidana tersebut sudah dijelaskan secara jelas. 

    “TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan saat kunjungan kerja ke Makassar, Kamis, 11 September 2025

    Yusril menambahkan, pasal pencemaran nama baik tak bisa dilaporkan oleh institusi. Sebab, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pedoman batasan dalam laporan pencemaran nama baik di mana pihak pelapor adalah objek atau individu yang dicemarkan. 

    “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” tegasnya.

    Meski begitu, Yusril mempersilakan kepada pihak manapun yang ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik. Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan tak akan mengintervensi. 

    “Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu,” jelas Yusril.

    TNI konsul ke Polda Metro Jaya

    Satuan Siber Mabes TNI melakukan konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. 

    Dugaan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

    Pihak Polda Metro Jaya membenarkan adanya konsultasi tersebut. 

    Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan, pelaporan kasus pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan harus diajukan oleh individu yang merasa dirugikan.

    “Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar seorang perwakilan dari Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.

    Meski demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa dugaan tindak pidana yang dikonsultasikan tetap mengarah pada pencemaran nama baik institusi.

    “Pencemaran nama baik (institusi),” tambahnya singkat.

    Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang tercatat dalam sistem kepolisian terkait kasus tersebut. Mabes TNI dan pihak berwenang masih meninjau langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

    Diketahui, Ferry Irwandi angkat suara setelah namanya disebut Dansatsiber TNI Brigjen TNI Juinta Omboh (JO) Sembiring terkait dugaan tindak pidana di ruang siber.

    Namun, Ferry yang juga seorang influencer dan CEO Malaka Project itu menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila Satuan Siber TNI benar-benar melaporkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

    “Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulis Ferry dalam unggahan Instagram pribadinya pada Senin malam, 8 September 2025.

    Ferry juga menegaskan dirinya tidak pernah dihubungi TNI perihal tuduhan tersebut.

    “Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak,” terangnya.

    Ia pun mengaku tidak mengetahui detail apapun terkait temuan dugaan tindak pidana yang disebut TNI. 

    “Saya belum tau apa-apa soal itu (temuan dugaan tindak pidana),” ucapnya.