Kasus: HAM

  • Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik Nasional 14 September 2025

    Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai baik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai soal adanya lapangan demonstrasi di halaman gedung DPR RI.
    “Ide yang baik,” kata Andreas saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2025).
    Namun, menurut Andreas, usulan itu perlu dibahas saat rapat Komisi XIII dengan Natalius Pigai. Sehingga, dia belum banyak komentar soal usul tersebut.
    Apalagi, Andreas belum bisa memberikan informasi terkait jadwal rapat Komisi XIII DPR bersama Natalius Pigai.
    “Tapi, nanti kalau menteri Natalius Pigai ke DPR baru didiskusikan,” ujarnya.
    Diketahui, usulan DPR membuat lapangan demonstrasi di halaman Kompleks Parlemen ini disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai bukan tanpa alasan.
    Natalius menyebut, lapangan untuk demonstrasi diperlukan agar massa tidak menggelar unjuk rasa di badan jalan.
    “Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai di sela meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, dilansir
    ANTARA
    , Jumat (12/9/2025).
    Lapangan itu disebut sebagai pusat demokrasi. Pigai berharap agar setiap pimpinan atau perwakilan lembaga tersebut harus keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.
    Menurut dia, pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang dibuka di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.
    Pigai pun siap membuat peraturan setingkat menteri apabila usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga.
    “Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andi Widjajanto soal Urgensi Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo Agustus: Pemulihan Kepercayaan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Andi Widjajanto soal Urgensi Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo Agustus: Pemulihan Kepercayaan Nasional 14 September 2025

    Andi Widjajanto soal Urgensi Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo Agustus: Pemulihan Kepercayaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto menilai pembentukan tim pencari fakta sangat penting pascademonstrasi dan kerusuhan yang terjadi pada akhir bulan Agustus 2025.
    “Sepakat. Ini bagian dari pemulihan
    trust
    secara cepat,” kata Andi dalam podcast Gaspol
    Kompas.com
    , dikutip Sabtu (14/9/2025).
    Menurut Andi, kehadiran tim pencari fakta dapat mempercepat pemulihan kepercayaan publik ke pemerintah.
    “Dengan menggunakan metode akutabilitas yang sudah berulang dilakukan dan sudah juga berkali-kali menunjukan ya
    trust
    bisa dipulihkan dengan tim pencari fakta,” ujarnya.
    Andi mengatakan, tim pencari fakta bisa dibentuk dengan gabungan sejumlah instansi pemerintah.
    Di sisi lain, menurut dia, tim pencari fakta itu juga bisa diserahkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika memang ada indikasi pelanggaran HAM.
    “Atau tim pencari faktanya merupakan kumpulan dari tokoh-tokoh independen atau
    hybrid
    pemerintahnya ada, Komnas HAM-nya ada, tokoh independennya juga ada,” kata Andi.
    Dalam kesempatan itu, Andi juga mengatakan bahwa aksi demonstrasi dan kerusuhan Agustus lalu ini terkait masalah kepercayaan.
    Untuk memulihkan retaknya kepercayaan tersebut, menurut dia, memerlukan waktu yang panjang.
    “Masalah
    trust
    bukan hanya dari publik, rakyat ke pemerintah, tapi juga
    trust
    di dalam instansi pemerintahan itu sendiri,” ungkap dia.
    Oleh karena itu, Andi mengatakan, perlu juga ada strategi jangka pendek untuk memulihkan kepercayaan publik.
    “Jadi ada tuntutan baru, misalnya 17+8, sangat bagus tuntutannya, harus dipilah. Mana tuntutan-tuntutan yang memang relevan untuk memulihkan kepercayaan dalam masa
    short term
    ,” katanya.
    Kemudian, Andi menyebut, langkah Presiden Prabowo Subianto merombak kabinet merupakan langkah jangka pendek untuk memulihkan kepercayaan.
    “Presiden Prabowo kemarin dengan melakukan
    reshuffle
    adalah salah satu bagian
    shortcut
    dari memulihkan
    trust
    itu. Tapi, itu langsung di level strategis,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo disebut menyetujui pembentukan tim independen yang bertugas untuk menginvestigasi peristiwa yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025.
    Setujunya Prabowo terhadap pembentukan tim tersebut diungkap mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) usai berdiskusi dengan Prabowo selama tiga jam pada Kamis, 11 September 2025.
    “Salah satu tuntutan masyarakat sipil yang juga menjadi aspirasi kami dari GNB adalah perlunya dibentuk komisi investigasi independen terkait dengan kejadian prahara Agustus beberapa waktu yang lalu,” ujar Lukman usai pertemuan dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang menginvestigasi demonstrasi Agustus 2025 akan membutuhkan waktu.
    Mulai dari penunjukkan anggota-anggota TGPF hingga proses pencarian fakta yang dilakukan oleh tim tersebut.
    “Jadi, kalau menuntut TGPF itu kan masih perlu waktu, menyusun orang-orangnya lagi, menunggu mereka bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta,” ujar Yusril din Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam.
    Menurut dia, hal tersebut justru akan memakan waktu dalam proses investigasi terhadap demo pada 25 hingga 31 Agustus 2025.
    Oleh karena itu, dia menilai bahwa investigasi terkait demo lebih baik diserahkan kepada aparat penegak hukum, di mana prosesnya sudah berjalan.
    “Saya kira lebih baik kita menggunakan aparat penegak hukum yang ada sekarang, lebih cepat bekerjanya daripada kita berlama-lama,” ujar Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formappi Kritik Natalius Pigai: Masalah Demo Bukan Tempat, tapi Sikap DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Formappi Kritik Natalius Pigai: Masalah Demo Bukan Tempat, tapi Sikap DPR Nasional 14 September 2025

    Formappi Kritik Natalius Pigai: Masalah Demo Bukan Tempat, tapi Sikap DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong DPR menyiapkan lapangan khusus untuk demonstrasi di halaman gedung parlemen.
    Menurut Lucius, usulan tersebut justru berpotensi menyingkirkan substansi demonstrasi sebagai wujud kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
    “Usulan Menteri HAM agar disiapkan tempat khusus di kompleks DPR bagi pendemonstrasi agar tidak mengganggu pengguna jalan di depan gedung DPR kesannya sih jadi solusi yang cemerlang,” kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (14/9/2025).
    Namun, dia heran karena Menteri HAM justru fokus pada lokasi demonstrasi, bukan pada substansinya sebagai wujud hak kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.
    “Yang jadi urusan Kementerian HAM kan soal hak warga negara menyampaikan pendapat dan berkumpul. Kalau urusan infrastruktur itu mestinya sih jadi pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum lah,” ujarnya.
    Lucius menilai persoalan utama justru terletak pada sikap DPR yang dinilai tidak ramah terhadap rakyat yang datang menyampaikan aspirasi.
    Menurutnya, massa yang datang menggunakan haknya itu kerap tidak dihargai oleh pimpinan lembaga atau anggota lembaga parlemen.
    “Mereka dipaksa untuk berteriak di depan gerbang dengan pintu gerbang yang ditutup rapat, dijaga aparat, dilapisi kawat berduri. Bagaimana bisa memahami respons DPR atas kehadiran warga dengan cara seperti itu?” ucapnya.
    Ia pun berpandangan bahwa akar masalah unjuk rasa yang kerap berlangsung di jalanan justru karena DPR menutup ruang interaksi langsung dengan masyarakat.
    “Jadi jangan lalu Menteri HAM menyalahkan pedemo yang mengganggu ketertiban jalan umum. Yang salah itu ya DPR yang tak ramah dengan warga yang datang menyampaikan aspirasi,” kata Lucius.
    “Pagar tertutup, ribuan aparat yang berbaris di bagian dalam pagar, kawat berduri, gas air mata, semua itu ekspresi permusuhan dan perang. DPR memosisikan rakyat sebagai musuh yang harus diblok dari kompleks parlemen. Itulah yang jadi alasan pedemo memenuhi jalanan di depan gedung DPR,” lanjutnya.
    Lucius menilai usulan penyediaan lapangan demonstrasi justru bisa menjadi siasat DPR untuk mengendalikan aksi masyarakat.
    Dia mengatakan, sikap DPR yang tak ramah pada rakyat yang datang menyampaikan pendapat membuat usulan menyiapkan tempat khusus demonstrasi terlihat sebagai siasat untuk mengendalikan demonstrasi.
    “Dengan disiapkan tempat, berikutnya aturan pemakaian tempat itu akan jadi sarana DPR untuk mengatur aksi sesuai keinginan mereka. Persiapan tempat itu untuk mengendalikan aksi, bukan untuk menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dari masyarakat,” kata Lucius.
    Ia pun mendesak agar Kementerian HAM lebih fokus pada upaya membangun kesadaran pejabat dan DPR tentang pentingnya menghormati hak rakyat untuk menyampaikan pendapat.
    “Jadi yang harus dilakukan Kementerian HAM itu ya harusnya bagaimana membangun kesadaran pejabat dan DPR soal hak rakyat atau hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul karena merupakan hak asasi rakyat, harusnya DPR menghormati kegiatan penyampaian pendapat itu dan menyambut mereka yang datang untuk itu,” kata Lucius. “Bukan malah membangun benteng pertahanan seolah-olah rakyat adalah penjahat yang harus dilarang atau tak pantas disambut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar DPR menyiapkan lapangan demonstrasi di halaman gedung parlemen agar massa tidak menggelar aksi di jalan raya.
    Menurut Pigai, halaman DPR yang luas bisa dijadikan pusat demokrasi yang menampung 1.000 hingga 2.000 orang.
    Ia juga berharap setiap pimpinan lembaga, baik eksekutif maupun legislatif, mau keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat di tempat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Tegaskan Perusuh Demo Harus Segera Diadili, Tak Perlu Tunggu Tim Independen – Page 3

    Yusril Tegaskan Perusuh Demo Harus Segera Diadili, Tak Perlu Tunggu Tim Independen – Page 3

    Yusril menambahkan, pembentukan tim independen pencari fakta saat ini baru dalam tahap tuntutan, usulan dan wacana. Sementara negara tidak boleh berdiam diri menghadapi kejahatan di lapangan.

    “Pembentukan tim independen perlu waktu. Perlu waktu pula bagi tim untuk bekerja mengumpulkan bukti untuk mengungkapkan fakta,” jelas dia.

    “Negara harus segera bertindak melawan kejahatan, negara harus hadir melindungi rakyatnya. Negara tidak bisa menunggu berlama-lama. Karena itu aparat penegak hukum telah bekerja,” imbuh dia.

    Yusril berjanji, penegakan hukum telah sesuai koridor hukum dan HAM. Nantinya apabila kelak tim independen pencari fakta terbentuk, perannya akan menjadi sangat penting untuk mengungkap akar permasalahan demonstrasi yang berujung kerusuhan. 

    “Tim itu harus bekerja untuk mengungkap fakta lebih dalam dari apa yang dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, seperti apa penyebab demonstrasi, siapa aktor intelektualnya, siapa penyandang dananya, siapa penggeraknya, apa tujuan dan target mereka,” tegas Yusril.

    Sementara itu, sebelumnya Yusril juga sudah menyampaikan pembentukan tim investigasi independen perihal kasus demo berujung kerusuhan adalah kewenangan penuh Presiden.

     

  • Tak Ada Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, Siapa di Baliknya?

    Tak Ada Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, Siapa di Baliknya?

    GELORA.CO – Tuntutan mengadili Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi) dan makzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak ada dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

    Padahal, tuntutan mengadili Jokowi dan memakzulkan Gibran sudah bergulir sejak lama hingga sempat bikin suhu politik nasional naik beberapa derajat.

    Menurut pengamat intelijen, Sri Radjasa Chandra, ada perubahan narasi dari demonstrasi yang awalnya digagas revolusi rakyat Indonesia.

    Seiring berjalannya waktu, kata dia, terjadi perubahan di laman media sosial yakni bubarkan DPR.

    Tak pelak, hal itu bertolak belakang di mana DPR dituntut untuk memakzulkan Gibran, di sisi lain ada upaya pembubaran DPR.

    “Tentu kita bisa melihat siapa di balik perubahan narasi itu. Sehingga terus berlanjut muncul 17+8,” ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, mengutip Minggu 14 September 2025.

    Demonstrasi yang kemudian berujung ricuh hingga aksi penjarahan sejumlah rumah pejabat dan anggota DPR disebutnya sebagai political terorism.

    “Kejadian itu secara psikologis, terpukul. Mereka sekarang berpikir, bagaimana caranya untuk mengangkat pemakzulan Gibran di forum DPR ketika pengamanan terhadap diri mereka sendiri tidak terjaga atau mereka diperlakukan dalam bentuk penjarahan rumah,” tuturnya.

    Dia pun menilai, tuntutan 17+8 perlu dipertanyakan apakah ada yang menunggangi sehingga persoalan yang sebenarnya dihadapi bangsa ini terabaikan.

    Lantaran itu pula, tuntutan dalam 17+8 ini merupakan legacy dari kekuasaan lama.

    “Semuanya bermuara ke satu, Jokowi harus bertanggung jawab. Jadi ini bukan warisan dari pemerintahan yang baru,” ujarnya.

    17+8 Tuntutan Rakyat merupakan berbagai aspirasi dan desakan rakyat yang beredar pada unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus 2025 di media sosial.

    Tuntutan tersebut merupakan rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir

    Sementara, isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bermula dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang melontarkan delapan usulan, salah satunya pergantian Wapres oleh MPR.

    Alasan mereka: putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

    Adapun isi 17+8 Tuntutan Rakuat sebagai berikut:

    Isi 17 Tuntutan Jangka Pendek

    Beberapa poin penting dalam 17 tuntutan tersebut antara lain:

    – Kepada Presiden Prabowo: tarik TNI dari pengamanan sipil, hentikan kriminalisasi demonstran, bentuk tim investigasi independen kasus pelanggaran HAM.

    – Kepada DPR RI: batalkan kenaikan gaji/tunjangan, buka transparansi anggaran, dan dorong Badan Kehormatan DPR menindak anggota bermasalah.

    – Kepada Ketua Umum Partai Politik: pecat kader tidak etis, umumkan komitmen berpihak pada rakyat, dan buka ruang dialog dengan mahasiswa.

    – Kepada Polri: bebaskan demonstran yang ditahan, hentikan kekerasan, dan proses hukum anggota yang melanggar HAM.

    – Kepada TNI: segera kembali ke barak, tegakkan disiplin internal, dan pastikan tidak campur tangan dalam urusan sipil.

    – Kepada Kementerian sektor ekonomi: pastikan upah layak, cegah PHK massal, dan buka dialog dengan serikat buruh.

    Isi 8 Tuntutan Jangka Panjang

    Sedangkan 8 tuntutan jangka panjang mencakup reformasi besar-besaran di sektor politik, hukum, hingga ekonomi. Beberapa poin di antaranya:

    – Reformasi DPR melalui audit independen, tolak mantan koruptor, dan penghapusan fasilitas istimewa.

    – Reformasi partai politik dengan transparansi laporan keuangan dan penguatan oposisi.

    – Reformasi perpajakan agar lebih adil, termasuk evaluasi kebijakan yang membebani rakyat.

    – Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor dan perkuat independensi KPK.

    – Revisi UU Kepolisian untuk desentralisasi fungsi.

    – Cabut mandat TNI dari proyek sipil seperti food estate.

    – Perkuat Komnas HAM dan lembaga independen lain.

    – Tinjau ulang kebijakan ekonomi & ketenagakerjaan, termasuk evaluasi UU Cipta Kerja.***

  • Yusril: Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Ungkap Dalang Kerusuhan Saat Demo

    Yusril: Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Ungkap Dalang Kerusuhan Saat Demo

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai apabila kelak tim independen pencari fakta terbentuk, perannya akan menjadi sangat penting untuk mengungkap akar permasalahan demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

    Pasalnya, dikatakan bahwa tim itu harus bekerja untuk mengungkap fakta lebih dalam dari apa yang dapat diungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seperti penyebab demonstrasi, aktor intelektualnya, penyandang dananya, penggeraknya, tujuannya, dan targetnya.

    “Ini sangat perlu diungkapkan secara jujur dan objektif, serta pasti akan sangat membantu negara dan seluruh rakyat untuk mengambil langkah hukum lebih jauh, melakukan introspeksi, dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” kata Yusril dilansir dari Antara, Sabtu (13/9/2025).

    Dia menuturkan pembentukan tim independen pencari fakta saat ini baru dalam tahap tuntutan, usulan, dan wacana.

    Menurutnya, pembentukan tim independen perlu waktu. Begitu pula diperlukan waktu terkait pembagian tim untuk bekerja mengumpulkan bukti guna mengungkapkan fakta.

    Kendati demikian, Yusril menegaskan negara tetap bertindak melawan kejahatan dan melindungi rakyatnya, sehingga tidak boleh berdiam diri menghadapi kejahatan di lapangan serta menunggu berlama-lama.

    “Karena itu aparat penegak hukum telah bekerja. Kami memastikan penegakan hukum itu telah sesuai koridor hukum dan HAM,” ungkapnya.

    Dengan demikian, dia menegaskan langkah kepolisian yang segera memproses hukum para pelaku kejahatan, yang menunggangi demonstrasi hingga berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu sebagai bukti negara hadir.

    Sebab, kata Menko, upaya penegakan hukum tidak bisa menunggu terbentuknya tim investigasi independen dan harus segera dilakukan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Yusril pun menekankan pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan perampokan, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan harus ditindak tegas dengan segera.

    “Pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi harus segera ditangkap dan diadili. Jangan biarkan mereka lari dan menghilangkan barang bukti,” ujar Menko.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo disebut menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil termasuk dari GNB untuk membentuk komisi investigasi independen yang menyelidiki rangkaian kerusuhan pada akhir Agustus 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.

    Kerusuhan pada periode waktu tersebut, yang kemudian disebut oleh GNB sebagai prahara Agustus, turut diwarnai oleh aksi pembakaran dan penjarahan, dan korban jiwa akibat rangkaian insiden tersebut mencapai 10 orang, termasuk pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob Polri.

    “Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya,” kata Lukman Hakim Saifuddin, yang mewakili GNB, saat jumpa pers selepas pertemuan antara Presiden Prabowo dan GNB di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (11/9) malam.

    Di lokasi yang sama selepas jumpa pers, Lukman lanjut menjelaskan investigasi yang dilakukan secara independen itu perlu dilakukan karena jangan sampai unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat sipil termasuk aktivis, mahasiswa dan pelajar itu difitnah sebagai penyebab kerusuhan.

    Lukman menilai unjuk rasa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

     

     

  • TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 September 2025

    TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025 Nasional 13 September 2025

    TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI menyatakan siap untuk mendukung kerja Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang akan menyelidiki sejumlah aspek yang terjadi dalam peristiwa kekerasan pada demonstrasi Agustus 2025.
    “Setiap inisiatif untuk mengungkap fakta yang berorientasi pada kebenaran, transparansi, serta kepentingan bangsa tentu kita akan dukung sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025).
    Freddy mengatakan, TNI menghormati dan menghargai upaya para lembaga independen untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.
    “TNI selalu menghormati dan menghargai upaya lembaga independen, termasuk Komnas HAM, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang,” imbuh Freddy.
    Freddy juga mengatakan, TNI mempersilakan tim independen LNHAM untuk meminta keterangan dari anggotanya dalam proses pencarian fakta.
    Namun, proses permintaan keterangan ini perlu mengikuti aturan dan mekanisme yang ada di lingkungan TNI.
    “Apabila dalam prosesnya diperlukan data ataupun keterangan dari prajurit TNI, tentu hal tersebut akan diatur melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum dan tata cara yang berlaku,” lanjutnya.
    Diberitakan, pembentukan tim LNHAM diumumkan oleh keenam lembaga secara bersama-sama dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
    “Untuk itu sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers.
    Tim LNHAM pencari fakta ini adalah upaya bersama untuk mendapatkan temuan yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.
    “Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak,” ucap Anis.
    Adapun landasan kerja tim ini didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.
    Landasan tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, serta UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk LPSK.
    Kemudian, UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk Ombudsman RI, UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 untuk KPAI, serta UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).
    Komisioner KPAI Sylvana Maria menambahkan, tim independen ini berpedoman pada UUD 1945, antara lain menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pengakuan dan perlindungan hukum, hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
    Kemudian, berpedoman pada instrumen hak internasional yang telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau ICCPR 1966, Konvensi Menentang Penyiksaan atau CAT 1984, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Tahun 1979, General Recommendation Nomor 30 dan 35, Konvensi Hak Anak atau CRC tahun 1989, serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD tahun 2006.
    “Tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol of the Investigation of Potentially Unlawful Death tahun 2016, Istanbul Protocol tahun 1999, ONCSR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials tahun 1990,” tandas Sylvana.
    Sekretariat tim independen ini akan berkantor di Komnas HAM, Jl Latuharhary Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat. Nomor WhatsApp (WA) yang dapat dihubungi adalah 0821 8933 5613.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ngeri! Laporan PBB Ungkap Warga Korea Utara Nonton Drama Korea Dihukum Mati

    Ngeri! Laporan PBB Ungkap Warga Korea Utara Nonton Drama Korea Dihukum Mati

    GELORA.CO – Laporan Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengungkap, otoritas Korea Utara (Korut) menghukum mati warganya yang membagikan film, drama, atau lagu-lagu Korea Selatan.

    Dalam laporan yang dirilis Jumat (12/9/2025), Kantor HAM PBB menyebutkan tekanan pemerintahan Kim Jong Un meningkat sejak 10 tahun terakhir sehingga warganya mengalami penderitaan dan ketakutan.

    “Tidak ada penduduk lain yang berada di bawah pembatasan seperti itu di dunia saat ini,” bunyi laporan Kantor HAM PBB, seperti dikutip dari Al Jazeera.

    PBB mengumpulkan data berdasarkan wawancara kepada lebih dari 300 saksi dan korban yang melarikan diri dari Korut.

    “Untuk menutup mata dan telinga rakyat, mereka meningkatkan tindakan keras. Ini adalah bentuk kendali yang bertujuan untuk menghapus tanda-tanda ketidakpuasan atau keluhan sekecil apa pun,” kata seorang warga Korut, sebagaimana terdokumentasikan dalam laporan.

    James Heenan, kepala Kantor HAM PBB untuk Korea Utara, mengatakan jumlah eksekusi untuk kejahatan biasa maupun politik meningkat sejak pembatasan pandemi Covid-19.

    Sejumlah orang yang tidak disebutkan jumlahnya dieksekusi mati berdasarkan undang-undang baru. Hukuman mati dijatuhkan kepada mereka yang mendistribusikan serial televisi asing, termasuk drama Korea Selatan, termasuk yang menontonnya.

    Dalam menjalankan aturan ini, pemerintah menerapkan sistem pengawasan massal menggunakan teknologi. Dengan penggunaan teknologi itu, setiap warga berada di bawah pemantauan ketat dalam aktivitas mereka sejak 10 tahun terakhir

  • Menteri Pigai Usul Halaman Gedung DPR Jadi Pusat Demokrasi – Page 3

    Menteri Pigai Usul Halaman Gedung DPR Jadi Pusat Demokrasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan perkantoran yang memiliki halaman luas salah satunya gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, memiliki pusat demokrasi untuk masyarakat menyampaikan aspirasi agar tidak mengganggu pengguna jalan raya.

    “Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai di sela meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9) seperti dilansir Antara.

    Ia kemudian berharap agar setiap pimpinan atau perwakilan lembaga tersebut harus keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.

    Menurut dia, pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.

    Ia pun siap apabila usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga, maka akan dibuatkan peraturan tingkat menteri.

    “Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ucapnya.

     

  • Ferry Irwandi Heran TNI Temukan Dugaan Pidana Lain: Siapa yang Saya Sakiti?

    Ferry Irwandi Heran TNI Temukan Dugaan Pidana Lain: Siapa yang Saya Sakiti?

    GELORA.CO  – CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengaku heran dengan TNI yang mengungkapkan dugaan pidana yang dilakukannya. Diketahui, pihak TNI mengaku menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.

    Ferry heran, apa yang telah dilakukannya sehingga disebut-sebut menimbulkan ancaman serius.

    “Dibilang ada tindakan ancaman serius, apa yang saya ancam ya?” kata Ferry dalam diskusi yang ditayangkan di kanal Imparsial di YouTube, dikutip Sabtu (13/9/2025).

    Dia menyinggung soal Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang telah berbicara terkait kasusnya. Yusril sebelumnya menyebut, polemik antara Ferry Irwandi dengan TNI sebaiknya dianggap sudah selesai.

    “Sampai seorang Pak Yusril Ihza Mahendra sudah ngomong, Pak Mahfud sudah ngomong, semua sudah ngomong, sudah lah ini. Mereka (TNI) masih berpikir kami menemukan tindak pidana lebih serius, setelah kemarin mentok,” ujar Ferry.

    Ferry juga mengaku tidak tahu siapa yang telah disakiti olehnya. “Mereka ini kenapa? Siapa yang saya sakiti,” katanya.

    Sebelumnya, TNI memandang ada pernyataan Ferry di ruang publik yang diduga berisi upaya provokatif.

    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

    Dia menambahkan, perbuatan yang dilakukan Ferry tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat. Hal itu dianggap bisa mengadu domba masyarakat dengan aparat.

    “Berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri,” ujarnya