Kasus: HAM

  • Pigai Usul DPR Sediakan Ruang Demonstrasi di Halaman Kompleks Parlemen

    Pigai Usul DPR Sediakan Ruang Demonstrasi di Halaman Kompleks Parlemen

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI.

    Menurutnya, hal itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.

    Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan demokrasi substantif yang ia maksud, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

    “Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (15/9/2025).

    Menham mengemukakan masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai.

    Dia juga menyebutkan bahwa Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan juga berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi itu.

    Menurut Pigai, usulan dimaksud sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.

    Pada 31 Agustus 2025, ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.

    Bagi Pigai, pernyataan Presiden itu menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen HAM internasional maupun nasional.

    Di samping itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

    Namun, ia mengatakan praktik demokrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.

    Oleh karenanya, Pigai meyakini dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara bisa menjawab dilema tersebut. Dengan begitu, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga.

    Ia menyebut ruang demonstrasi sudah dipraktikkan di beberapa negara, di antaranya Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi dan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.

    Singapura, kata dia, menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park, sedangkan di Amerika Serikat terdapat free speech zones dalam acara politik besar.

    Sementara itu, Korea Selatan, masih menurut Pigai, melarang aksi di dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi aksi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.

    “Gagasan semacam ruang demonstrasi ini juga sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh DPR-RI dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019 dengan menyebut pembangunan ‘alun-alun demokrasi’,” katanya.

    Lokasi Demonstrasi di Kompleks Gedung DPR

    Alun-alun demokrasi itu diusulkan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, menempati area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir. Rencana tersebut didesain untuk menampung lebih kurang 10.000 orang dengan fasilitas panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman.

    “Peresmian simbolis pernah dilakukan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek ini tidak berlanjut,” ucapnya.

    Selain itu, sambung Pigai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2016 membangun Taman Aspirasi di Plaza Barat Laut Monas, seluas lebih kurang 1.000 meter persegi dengan fasilitas taman terbuka, mural, dan ruang ekspresi publik.

    “Namun, ruang ini lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui hukum,” tuturnya.

    Ia mengatakan pengalaman internasional memberi pelajaran penting, Singapura dengan Speakers’ Corner-nya kerap dikritik karena ruang demonstrasi justru berubah menjadi instrumen pembatasan.

    Sebaliknya, Jerman dan Korea Selatan menunjukkan ruang aspirasi di jantung kota memperkuat demokrasi tanpa menutup kemungkinan aksi di tempat lain.

    Oleh karena itu, kata Pigai, usulan ruang demokrasi di halaman DPR perlu dipandang sebagai penambahan ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis, alih-alih dimaknai sebagai upaya membatasi demonstrasi hanya di sana.

    Menurut Pigai, dengan cara itu, Indonesia bisa menghindari jebakan regulasi yang mengekang kebebasan dan justru memperluas fasilitasi demokrasi dalam bentuk paling substantif.

    Menteri HAM lanjut mengatakan usulan halaman DPR sebagai ruang demonstrasi merupakan kesempatan kedua untuk mewujudkan gagasan yang sudah lama tertunda.

    “Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” jelas Natalius Pigai.

    Respons DPR

    Komisi XIII DPR RI menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai menyediakan ruang demonstrasi di DPR sebagai solusi positif menyalurkan aspirasi rakyat, namun menekankan perlunya pengaturan agar tak mengganggu aktivitas parlemen.

    Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andreas Hugo Pareira menyambut baik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR karena menurutnya dapat membantu penyaluran aspirasi publik secara lebih tertib.

    “Ide yang baik, DPR kan rumah rakyat. Nanti ketika rapat di DPR, silakan Pak Natalius usulkan sehingga dapat dibicarakan,” kata Andreas kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (16/9).

    Ia menjelaskan salah satu persoalan demonstrasi yang kerap terjadi di luar pagar DPR adalah timbulnya gangguan lalu lintas. Hal itu, menurut dia, bisa diatasi jika ada lokasi khusus untuk berorasi di dalam area DPR.

    Namun, Andreas tetap mengingatkan perlu ada pengaturan teknis agar usulan tersebut berjalan efektif, antara lain penentuan jumlah peserta, penanggung jawab demonstrasi, perizinan, jadwal kegiatan, kapasitas, serta koordinasi keamanan. Dia berharap usulan itu dapat segera dibahas bersama antara DPR dan Kementerian HAM agar rencana tersebut dapat mulai diatur dan direalisasikan.

    “Mungkin [ide] ini suatu solusi, namun perlu dikaji betul [aturan dan regulasi] karena bagaimanapun kegiatan sehari-hari di DPR didatangi berbagai orang, baik mitra kerja pemerintah maupun masyarakat dengan berbagai kepentingan,” ujarnya.

  • Pakar HAM PBB Nilai Israel Lakukan Genosida di Gaza Palestina

    Pakar HAM PBB Nilai Israel Lakukan Genosida di Gaza Palestina

    Jakarta

    Seorang pakar HAM PBB menegaskan kembali Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina. Ia mengecam apa yang disebutnya sebagai keterlibatan negara lain sebagai aib zaman kita.

    “Terlalu banyak negara yang terus mengabaikan, menormalisasi penderitaan, dan bahkan mengambil keuntungan darinya,” ujar Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, kepada para wartawan di Jenewa, dilansir AFP, Selasa (16/9/2025).

    “Perdagangan senjata dan hubungan diplomatik dengan Israel terus berlanjut,” lanjutnya.

    Ia menegaskan perdagangan senjata dengan Israel bahkan terus berjalan di tengah konflik di Gaza. Menurutnya, pihak yang masih menjual senjata kepada Israel perlu bertanggung jawab.

    “Ini bukan hanya salah secara moral, tetapi juga melanggar hukum,” tegasnya.

    “Pertanggungjawaban (atas) orang-orang yang telah memerintahkan untuk melanjutkan perdagangan dan transfer senjata ke Israel,” imbuh dia.

    Pelapor khusus PBB adalah pakar independen yang diberi mandat oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB tetapi tidak berbicara atas nama PBB.

    Pakar Italia tersebut telah menghadapi kritik keras dari Israel dan beberapa sekutunya atas kritiknya yang tak henti-hentinya dan tuduhan lama bahwa Israel melakukan “genosida” di Gaza.

    Perang meletus hampir dua tahun lalu setelah militan Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober 2023, yang mengakibatkan kematian 1.219 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan angka resmi AFP.

    Kampanye balasan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 65.000 orang, yang sebagian besar juga warga sipil, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas, dalam angka yang dianggap dapat diandalkan oleh PBB.

    (maa/maa)

  • Akhmad Munir Resmi Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

    Akhmad Munir Resmi Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

    Jakarta (beritajatim.com)  – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, secara resmi mengumumkan susunan lengkap pengurus PWI Pusat periode 2025–2030.

    Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Pengurus PWI Pusat yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Senin (15/9/2025).

    Akhmad Munir atau yang akrab disapa Cak Munir menegaskan bahwa kepengurusan kali ini merupakan bentuk “kabinet persatuan” yang diharapkan mampu memperkuat peran PWI dalam menghadapi tantangan disrupsi media.

    “Wartawan harus teguh dalam menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, pengurus PWI akan hadir mendampingi seluruh anggota agar menjaga komitmen tersebut. Diharapkan dengan kepengurusan ini, PWI dapat turut membangun ekosistem pers nasional yang sehat, menghadirkan wartawan kompeten yang menyajikan informasi akurat dan benar,” ujar Cak Munir.

    Ia juga menganalogikan karya jurnalistik sebagai asupan bergizi bagi publik.

    “Dengan informasi yang sehat, masyarakat tentu akan lebih kuat dan cerdas, dibandingkan jika terus-menerus disuguhi hoaks dan disinformasi di tengah derasnya arus informasi digital,” tambahnya.

    Tokoh Pers Nasional Duduki Struktur Strategis

    Cak Munir, wartawan senior sekaligus Direktur Utama LKBN ANTARA, ini akan didampingi oleh Atal S. Depari sosok wartawan senior yang juga mantan Ketum PWI Pusat periode 2019-2023.

    Lalu Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Umum PWI versi KLB yang merupakan mantan Ketua PWI Riau dua periode menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

    Posisi Bendahara Umum dipercayakan kepada Marthen Selamet Susanto, Pemimpin Redaksi Koran Jakarta. Adapun Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Bidang Organisasi kembali didaulat di posisi yang sama.

    Dewan Penasihat PWI Pusat akan dipimpin oleh Suryopratomo, mantan Pemimpin Redaksi Kompas dan Metro TV yang kini menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Singapura.

    Sementara itu, Ilham Bintang, pendiri Cek & Ricek dan pelopor jurnalisme infotainment serta mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI, menempati posisi Wakil Ketua Dewan Penasihat.

    Posisi Sekretaris Dewan Penasihat diisi oleh Sasongko Tedjo, mantan Pemred Suara Merdeka, yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

    Jajaran anggota Dewan Penasihat terdiri dari tokoh-tokoh besar dengan latar belakang dan keahlian yang beragam.

    Hadir Karni Ilyas, jurnalis senior sekaligus pendiri Indonesia Lawyers Club. Tribuana Said, putra pendiri Harian Waspada Ani Idrus dan pendiri LPDS.

    Nama besar lain yang bergabung adalah Dahlan Iskan, pendiri Jawa Pos Group yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PLN dan Menteri BUMN.

    Kehadiran jurnalis perempuan senior juga mewarnai Dewan Penasihat melalui Retno Pinasti, Pemimpin Redaksi SCTV dan Indosiar. Kemal Effendi Gani, Pemimpin Umum dan Pemred Majalah SWA. Asro Kamal Rokan, mantan Pemred Republika yang, kini menjabat Presiden ISWAMI.

    Struktur ini juga diperkuat oleh Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers yang dikenal sebagai pakar regulasi media dan penyiaran.

    Sementara itu, Iman Brotoseno, Dirut TVRI sekaligus sutradara film, menambah warna dengan latar belakang pengurus PWI. Lalu ada Hendrasmo, Dirut RRI sekaligus doktor Ilmu Politik yang sebelumnya pernah berkarier di BBC.

    Sementara itu, Dewan Pakar dipimpin oleh Dhimam Abror, mantan Pemred Jawa Pos dan Bola, bersama Nurjaman Mochtar mantan pemred ANTV, sebagai Sekretaris.

    Hadir pula jurnalis muda seperti Alfito Deannova Pemred Detik.com mengisi posisi anggota Dewan Pakar serta Aiman Witjaksono sebagai Wakil Ketua Departemen Hukum & HAM.

    Dengan struktur yang solid dan representatif ini, PWI Pusat periode 2025–2030 diharapkan mampu menjadi jangkar stabilitas sekaligus motor inovasi dalam dunia pers nasional.

    Sinergi antara pengalaman panjang, keahlian khusus, serta semangat pembaruan menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanah organisasi, demi terciptanya ekosistem media yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di era digital.

    Berikut Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030

    DEWAN PENASIHAT

    Ketua : Suryopratomo

    Wakil Ketua : Ilham Bintang

    Sekretaris : Sasongko Tedjo

    : Tribuana Said

    : Dahlan Iskan

    : Retno Pinasti

    : Kemal Effendi Gani

    : Asro Kamal Rokan

    : Agung Dharmajaya

    : Iman Brotoseno

    : Firdaus

    : Hendrasmo

    : Sutrimo

    : M.Noeh Hatumena

    : Imawan Mashuri

    : Basril Basyar

    DEWAN KEHORMATAN 

    Ketua : Atal S. Depari

    Wakil Ketua : Herbert Timbo Siahaan

    Sekretaris : Nurcholis MA Basyari

    Anggota : Banjar Chairuddin

    Diapari Sibatangkayu

    Helmi Burman

    Usman Kansong

    Zacky Antony

    Muhammad Syahrir

    DEWAN PAKAR 

    Ketua : Dhimam Abror

    Sekretaris : Nurjaman Mochtar

    Anggota

    : Wahyu Muryadi

    : Heddy Lugito

    : Eduard Depari

    : Effendi Ghazali

    : Sujiwo Tejo

    : Yulian Warman

    : Hidayat Arsani

    : Gories Mere

    : Alfito Deannova

    : Helena Rea

    : Syahdanur

    : Reva Deddy Utama

    : Raldi Doy

    : Muhammad Amru

    : Andrian Tuswandi

    : Rudi Hidayat

    : Edi Saputra Hasibuan

    Ketua Umum : Akhmad Munir 

    Bidang Organisasi

    Ketua : Zulkifli Gani Ottoh

    Wakil Ketua : Djoko Tetuko Abdul Latif

    Bidang Pembinaan Daerah

    Ketua : Mirza Zulhadi

    Wakil Ketua I : Novrizon Burman

    Wakil Ketua II : Sarjono

    Bidang Pendidikan

    Ketua : Agus Sudibyo

    Wakil Ketua I : Suprapto

    Wakil Ketua II : Zarman Syah

    Bidang Kerjasama dan Kemitraan

    Ketua : Ariawan

    Wakil Ketua I : Abdullah Sammy

    Wakil Ketua II : Kadirah

    Wakil Ketua III : Amy Atmanto

    Bidang Hubungan Luar Negeri

    Ketua : Irfan Junaidi

    Wakil Ketua : Budhiana Kartawijaya

    Bidang Multimedia dan IT

    Ketua : Hilman Hidayat

    Wakil Ketua I : Agus Salim Alwi Hamu

    Wakil Ketua II : Merdi Sofansyah

    Bidang Media & Penyiaran

    Ketua : Auri Jaya

    Wakil Ketua I : Danang Sanggabuana

    Wakil Ketua II : Dede Apriadi

    Bidang Pembelaan & Pembinaan Hukum

    Ketua : Anrico Pasaribu

    Wakil Ketua : Octap Riadi

    Sekretaris Jenderal : Zulmansyah Sekedang

    Wakil Sekretaris Jenderal I : Haryo Ristamaji

    Wakil Sekretaris Jenderal II : Iskandar Zulkarnain

    Bendahara Umum : Marthen Selamet Susanto

    Wakil Bendahara Umum I : Herlina Anis

    Wakil Bendahara Umum II : Sumber Rajasa Ginting

    KOMISI-KOMISI: 

    Komisi Pendidikan & Pelatihan

    Ketua : Jufri Alkatiri

    Wakil I : Anas Syahirul Alim

    Wakil II : Aldi Gultom

    Komisi Kompetensi Wartawan

    Ketua : Firdaus Komar

    Wakil : Ahmad Fauzi Chan

    Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan

    Ketua : Henny Murniati

    Wakil : Ria Dewi

    Komisi Wartawan Olahraga (Siwo)

    Pembina : Mahfudin Nigara

    Wakil Pembina : Gungde Ariwangsa

    Ketua : Suryansyah

    Wakil Ketua I : Dede Isharrudin

    Wakil Ketua II : Erwin Muhammad

    Sekretaris : Wina Setyawatie

    Wakil Sekretaris : Rudi Sahwani

    Anggota

    : Husnie

    : Syahnan Rangkuti

    : Denni Risman

    DEPARTEMEN-DEPARTEMEN 

    Departemen Seni, Musik, Film, dan Budaya

    Ketua : Ramon Damora

    Wakil Ketua I : Eko Teguh

    Wakil Ketua II : Kunni Masrohanti

    Departemen TNI dan Polri

    Ketua : Jhonny Handjojo

    Wakil Ketua (Khusus Polri) : Musrifah

    Wakil Ketua (Khusus TNI) : Badar Subur

    Departemen Hukum & HAM

    Ketua : Baren Antonius Siagian

    Wakil Ketua I : Aiman Witjaksono

    Wakil Ketua II : Ardiansyah MZ Tanjung

    Wakil Ketua III : Eddy Iriawan

    Departemen Parlemen

    Ketua : Ade Chandra

    Departemen EKUIN

    Ketua : Heri Triyanto

    Wakil Ketua I: Yura Syahrul

    Wakil Ketua II : M. Sarwani

    Departemen Pangan dan Energi

    Ketua : Gaib Maruto Sigit

    Wakil Ketua I : M. Arifin Mukendar

    Wakil Ketua II : Rizal Afrizal

    Departemen Kajian & Litbang

    Ketua : Akhmad Sefudin

    Wakil Ketua I : Rukman Nawawi

    Wakil Ketua II : Jimmy Endey

    Departemen Humas

    Ketua : Hengki Lumban Toruan

    Wakil Jaringan Media : Akhmad Dani

    Wakil Jaringan Pewarta Foto : B Hersunu A.W

    Wakil Jaringan Media Sosial : Achmad Rizal

    DIREKTORAT

    Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) : Aat Surya Safaat

    Wakil Direktur : Eko Pamuji

    Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) : Marah Sakti Siregar

    Wakil Direktur : Nizwar

    Direktur Anugerah Adinegoro : Maria D. Andriana

    Wakil Direktur : Eko Suprihatno

    Direktur Anugerah Seni & Kebudayaan : Yusuf Susilo Hartono

    Direktur Konfederasi Wartawan ASEAN (CAJ) : Ahmed Kurnia Soeriawidjaja

    Wakil Direktur : Yono Hartono

    Direktur Anti Kekerasan Wartawan : Edison Siahaan

    Wakil Direktur : Supardi Hardy

    Direktur Satgas Anti Hoax : Insan Kamil

    Wakil Direktur I : Mercys Charles Loho

    Wakil Direktur II : Muhtadi Putra Nusa

    Direktur PWI Peduli : Yoyok Ajar

    Wakil Direktur : Samsir Hamajen

    Direktur Aset : Endang Werdiningsih

    Wakil Direktur : Rabiatun Drakel

    Direktur Pers Pancasila : Sihono HT

    Wakil Direktur : Mochtar Touwe

  • Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama Nasional 15 September 2025

    Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengaku siap bekerja sama dengan Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lima lembaga lainnya.
    Diketahui, Tim Independen LM HAM dibentuk untuk mengusut kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
    “Prinsipnya, TNI terbuka dan siap bekerja sama dalam rangka mendukung penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025).
    TNI, kata Freddy, siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan oleh Tim Independen LN HAM dalam pengusutan kerusuhan demo.
    “Apabila dalam prosesnya diperlukan data ataupun keterangan dari prajurit TNI, tentu hal tersebut akan diatur melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum dan tata cara yang berlaku,” kata Freddy.
    Meski Tim Independen LN HAM belum berkoordinasi dengan pihaknya, tetapi TNI menghormati upaya pencarian fakta dari keenam lembaga tersebut.
    Ia mengatakan, setiap inisiatif untuk mengungkap fakta yang berorientasi pada kebenaran dan transparansi akan didukung TNI, sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum.
    “TNI selalu menghormati dan menghargai upaya lembaga independen, termasuk Komnas HAM, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang,” kata Freddy.
    Diketahui, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah membentuk tim independen LN HAM.
    Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk mencari fakta terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
    “Bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayat, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
    Kerja tim independen LN HAM berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peraturan perundang-undangan, serta instrumen hak asasi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
    Sekretariat tim independen ini akan berkantor di Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat. Masyarakat juga dapat menghubungi tim melalui WhatsApp di nomor 0821 8933 5613.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ke Mana Perginya Presisi Polri?

    Ke Mana Perginya Presisi Polri?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketika dipercaya menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung tancap gas memperkenalkan Presisi sebagai landasan operasional Polri.

    Presisi adalah akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan yang merupakan visi besar transformasi Polri dari era sebelumnya menuju polisi yang lebih humanis, melayani, akuntabel, dan mengedepankan keadilan restoratif.

    Presisi bertujuan mendasari setiap tindakan kepolisian agar lebih proaktif dalam pencegahan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta transparan dan adil dalam pelaksanaan tugas.

    Secara prediktif, Polri diarahkan untuk mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan melalui analisis data dan teknologi terkini. Dengan begitu, upaya menjaga ketertiban masyarakat tidak hanya mengandalkan penindakan reaktif, tetapi juga analisis komprehensif terhadap situasi lapangan agar bisa memitigasi konflik sejak dini.

    Responsibilitas merujuk pada kesadaran dan akuntabilitas anggota Polri dalam bertugas, memastikan setiap tindakan memiliki standar profesional dan pertanggungjawaban jelas.

    Sedangkan Transparansi Berkeadilan menuntut keterbukaan dalam proses penegakan hukum serta jaminan bahwa keadilan tidak diganggu oleh intervensi eksternal maupun kepentingan pribadi.

    Implementasi Presisi di Lapangan

    Seiring perubahan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kritis, implementasi Presisi pun dilakukan secara stratejik dengan fokus perhatian pada simpul-simpul yang menjadi pilar Presisi itu sendiri.

    Pilar pertama adalah sumber daya manusia (SDM) yang diwujudkan melalui penguatan kapasitas SDM Polri dengan penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan agar profesionalisme dan etika anggota Polri benar-benar terjamin.

    Standar operasional prosedur (SOP) terus diperbarui dan penegakan disiplin diperkuat.

    Pilar kedua adalah teknologi di mana pemanfaatannya antara lain berbentuk sistem manajemen kasus, analisis data kriminal, dan aplikasi pelayanan publik. Program Dumas Presisi adalah salah satu inovasi, memungkinkan masyarakat mengadukan kasus secara daring sehingga prosesnya lebih transparan dan terukur

    Pilar ketiga adalah kemitraan dengan masyarakat yang melibatkan tokoh agama, akademisi, LSM, dan unsur masyarakat sebagai mitra dalam pengawasan dan kritisi kinerja Polri.

    Di era digital seperti saat ini, dialog publik menjadi saluran penting bagi Polri untuk menerima umpan balik dan kritik membangun. Sesungguhnya ketiga pilar tersebut bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penegakan hukum yang proporsional.

    Dengan inovasi teknologi, diharapkan pelayanan semakin cepat, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.

    Tragedi Presisi

    Namun ternyata fakta di lapangan tak selalu indah. Pada 28 Agustus 2025 seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis jenis Barakuda milik Satuan Brimob Polda Metro Jaya pada saat terjadi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

    Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas Presisi sebagai landasan operasional Polri. Tak ada Prediktif karena seolah tak ada analisis data dan teknologi terkini untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan terkait unjuk rasa. Yang tampak justru tindakan frontal dan brutal tanpa pemikiran dan perhitungan yang matang.

    Tak ada pula Responsibilitas karena jangankan kesadaran, kepedulian pun seperti hilang ditelan bumi. Anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas bertindak seolah tanpa standar profesional dan pertanggungjawaban yang jelas.

    Mungkin masih ada secercah harapan tentang Transparansi Berkeadilan sejauh Polri mampu menjaga keterbukaan dalam proses penegakan hukum tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi penyebab tewasnya Affan, serta jaminan bahwa keadilan tak akan diintervensi oleh pihak manapun untuk kepentingan pribadi mereka.

    Bagaimana dengan tiga pilarnya? Pilar pertama yang paling tampak goyah. Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan seperti tak menghasilkan profesionalisme dan etika anggota Polri yang diharapkan. SOP yang ada ternyata tak dipatuhi, dan penegakan disiplin bukannya makin kuat, malah terkesan amburadul, terutama saat menghadapi massa.

    Lalu, ke mana perginya pilar teknologi? Tak terlihat oleh kita penggunaan teknologi untuk menganalisis dan mengendalikan pendemo secara efektif dan efisien. Rantis harusnya dilengkapi dengan perangkat teknologi canggih, tapi nyatanya peringatan dini yang muncul dari perangkat tersebut tampak diabaikan sehingga jatuh korban meninggal dunia yang seharusnya bisa dihindari dan dicegah.

    Memang, teknologi canggih boleh saja tersedia, namun semua kembali ke manusia yang menggunakannya.

    Dalam situasi keterpurukan macam ini, pilar ketiga rasanya bisa menjadi penyelamat. Kemitraan dengan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah selama ini perlu didayagunakan seoptimal mungkin untuk membuka dialog serta menerima umpan balik dan kritik membangun saluran penting bagi Polri untuk menumbuhkan kembali kepercayaan yang mungkin telah porak poranda.

    Kepercayaan ini menjadi kunci bagi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban publik, serta menegakkan hukum secara adil.

    Rasanya pilar teknologi dapat diberdayakan untuk mendukung upaya pemulihan kepercayaan masyarakat. Saluran-saluran media sosial perlu ditingkatkan intensitasnya, baik secara langsung maupun melalui para influencer.

    Tuntutan dan Tantangan Presisi Ke Depan

    Polri selalu dituntut konsisten dalam menjalankan prinsip Presisi, baik dalam urusan internal maupun pelayanan masyarakat. Konsistensi tersebut tak pandang bulu, apakah dalam situasi tenang dan damai, ataukah dalam situasi rusuh dan kacau.

    Tuntutan masyarakat yang lain adalah Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang benar-benar humanis dan responsif, serta tak memihak siapapun. Dua tuntutan yang praktis gagal dipenuhi sejalan dengan tewasnya Affan.

    Oleh karena itu, jangan heran bila tantangan yang dihadapi menjadi sangat besar. Profesionalisme anggota Polri akan dan terus diuji oleh dinamika sosial-politik, tekanan massa, dan kondisi psikologis aparat di lapangan.

    Pengawasan internal melalui fungsi propam dan eksternal melalui tokoh masyarakat sangat penting agar pelaksanaan Presisi tak sekadar menjadi jargon institusi. Responsibilitas dan Transparansi harus diwujudkan secara nyata, bukan sebatas administrasi atau laporan birokrasi.

    Kasus Affan adalah lonceng peringatan yang nyaring bagi Polri bahwa evaluasi harus segera dilakukan. SOP pengamanan harus diperbaiki, pelatihan SDM terkait etika dan HAM harus diprioritaskan, serta inovasi teknologi dan pengawasan eksternal harus terus dioptimalkan.

    Pelaksanaan Presisi tak cukup hanya sebatas program, namun harus didukung komitmen nyata dari anggota Polri, sistem manajemen internal yang transparan, serta sanksi tegas terhadap pelanggaran.

    Kepercayaan masyarakat merupakan taruhan terbesar sekaligus modal utama Polri. Tanpa pengawasan publik dan konsistensi dalam pelaksanaan Presisi, berbagai upaya transformasi Polri hanya akan menjadi retorika tanpa substansi.

    Tragedi ini mempertegas bahwa dialog terbuka, evaluasi berkelanjutan, serta komitmen penegakan hukum yang adil adalah syarat mutlak agar Polri menjadi institusi modern, dipercaya, dan benar-benar Presisi.

    Masyarakat menuntut Polri untuk berbenah, belajar dari kasus nyata, dan mengaktualisasi Presisi tak hanya sebagai slogan, melainkan menjadi perilaku organisasi dan operasional sehari-hari.

    Penegakan keadilan dan transparansi—khususnya dalam kasus-kasus yang menimpa korban sipil—harus dilaksanakan tanpa kompromi, demi menjaga marwah dan kepercayaan terhadap Polri sebagai garda terdepan hukum, keamanan, dan keadilan di Indonesia.

  • Polda Metro Jaya sediakan posko pengaduan orang hilang pascaunjuk rasa

    Polda Metro Jaya sediakan posko pengaduan orang hilang pascaunjuk rasa

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan posko laporan orang hilang pascaaksi unjuk rasa yang berada di Aula Satiaha Prabu, Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut posko itu dibentuk sejak sepekan lalu sebagai atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri terhadap masyarakat yang tengah mencari keluarga yang hilang pascaunjuk rasa.

    “Kesiapsiagaan Polda Metro Jaya dalam hal ini membentuk posko pengaduan itu 24 jam. Nomor hotline-nya ada 0812-8559-9191. Posko ini siap menerima laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan keluarga,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, posko itu tidak hanya menerima laporan orang hilang tetapi memberikan informasi terkait temuan korban serta hasil identifikasinya.

    “Sehingga posko ini diharapkan betul-betul dapat mempercepat proses pencarian orang hilang dan dapat mempercepat memberikan kepastian kepada keluarga, orang tua, yang saudara, anak, dan kerabatnya hilang,” tutur dia.

    Lebih lanjut, kata Ade Ary, posko itu juga dibentuk dengan koordinasi lintas sektoral, mulai dari Komnas HAM, Pemprov DKI Jakarta dan instansi lainnya.

    “Sampai dengan jam 10.15 WIB belum ada laporan yang kami terima terkait dengan orang hilang. Silakan bagi masyarakat yang merasa ada keluarganya yang hilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, jangan ragu untuk melapor. Kami akan bantu untuk mencari, menelusuri,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TNI Siap Dukung Lembaga Nasional HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo: Asal Sesuai Koridor – Page 3

    TNI Siap Dukung Lembaga Nasional HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo: Asal Sesuai Koridor – Page 3

    “Tim Independen ini berpedoman pada Konstitusi RI UUD 1945, antara lain menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pengakuan dan perlindungan hukum; hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat; hak atas perlindungan diri dan rasa aman, serta pedoman instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR, 1966), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT, 1984), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW,1979) dan General Recommendation No. 30 dan 35, Konvensi Hak Anak (CRC, 1989), serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD, 2006),” ungkap Anis.

    Anis menyatakan, tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016), Istanbul Protocol (2022), OHCHR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990).

    “Adapun ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim juga akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” jelas dia.

  • Desakan-desakan dan Dukungan DPR terhadap Reformasi Polri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Desakan-desakan dan Dukungan DPR terhadap Reformasi Polri Nasional 15 September 2025

    Desakan-desakan dan Dukungan DPR terhadap Reformasi Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peristiwa demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025 yang diwarnai kekerasan menjadi momentum munculnya desakan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    Mobil lapis baja Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan bukan hanya meninggalkan duka, tetapi juga menyulut amarah publik.
    Sejak saat itu, gelombang tuntutan perubahan terus mengalir. Dari organisasi mahasiswa, ormas Islam, tokoh lintas agama, masyarakat sipil, hingga parlemen, suara yang menggaung sama: Polri harus direformasi agar kembali memperoleh kepercayaan rakyat.
    Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Handy Muharam menyuarakan hal itu usai bertemu Menteri Sekretaris Negara bersama lebih dari 30 organisasi mahasiswa di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam.
    “Kami menyampaikan agar pemerintah segera melakukan reformasi Polri sebagai komitmen penegakan supremasi sipil,” kata Handy, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (5/9/2025).
    Seruan serupa datang dari Muhammadiyah. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) serta Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai peristiwa di Senayan menegaskan bahwa reformasi Polri pasca-Orde Baru gagal.
    “Tragedi ini menegaskan bahwa reformasi Polri pasca Orde Baru telah gagal. Presiden harus segera memerintahkan investigasi independen terhadap seluruh pelanggaran,” tegas pernyataan pers yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Sabtu (30/8/2025).
    Busyro juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri.
    “Mekanisme etik internal Propam tidak cukup dan hanya akan menutupi akuntabilitas. Pelibatan penyelidikan independen seperti Komnas HAM dan juga representasi masyarakat sipil perlu dilakukan,” katanya.
    Gelombang tuntutan semakin besar ketika tokoh-tokoh lintas agama dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendatangi Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
    Bagi mereka, Polri harus direformasi menyeluruh—dari struktur organisasi, budaya kerja, hingga perilaku anggotanya. Aspirasi utama yang dibawa adalah pembentukan tim khusus atau komisi reformasi Polri.
    Menteri Agama Nasaruddin Umar yang ikut hadir menyebut, aspirasi itu sejalan dengan gagasan Presiden.
    “Ini gayung bersambut ya, apa yang ada dalam (Gerakan) Nurani Bangsa itu juga dalam nurani saya, kata Bapak Presiden. Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden,” ujarnya.
    “Jadi, istilahnya tadi itu gayung bersambut ya apa yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” tambahnya.
    Desakan reformasi Polri yang dibawa GNB ke Presiden Prabowo Subianto adalah tuntutan yang berisi pembenahan menyeluruh kepolisian, agar kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat tak terjadi lagi.
    “Kami mengusulkan pembenahan utuh terutama kebijakannya agar tidak ada ruang tindakan kekerasan eksesif yang dilakukan kepada rakyat,” kata salah satu tokoh dari GNB, Allisa Wahid, kepada Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai desakan itu tak berlebihan. Menurut mereka, praktik represif aparat memang sudah mendesak untuk dibenahi.
    “Tindakan represif ini bagian kebudayaan atau tidak? Kalau itu masih dipandang sebagai budaya, harus kita bereskan,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Sabtu (13/9/2025).
    Anam menekankan perubahan mesti dimulai dari pendidikan.
    “Salah satunya adalah bagaimana membentuk kepolisian yang jauh lebih
    civilized
    . Oleh karenanya, bisa dicek di level kurikulum pendidikan, pentingnya mempertebal soal isu-isu hak asasi manusia dalam pendidikan di level kepolisian,” ujarnya.
    Senada, Komisioner Kompolnas Gufron menilai reformasi Polri harus disertai penguatan pengawasan.
    “Kritik masyarakat menyoroti masih kuatnya budaya kekerasan, penanganan unjuk rasa yang kerap dianggap represif, layanan publik yang belum optimal, hingga perilaku sebagian anggota yang menyalahi kode etik profesi,” kata Gufron.
    Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) Polri juga perlu diperbarui.
    “Dalam pandangan masyarakat, implementasi kerap dianggap represif, perlu evaluasi, dan koreksi. Apakah problemnya di instrumen, kapasitas anggota, atau dalam penerapannya,” ujarnya.
     
    Parlemen pun ikut menanggapi. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Presiden Prabowo sebagai sosok yang paling memahami kebutuhan reformasi kepolisian.
    “Saya kira presiden lah yang paling mengerti, paling paham apa yang dibutuhkan karena bagaimanapun Polri ini kan, TNI-Polri adalah alat negara ya,” kata Rudi, Jumat (12/9/2025).
    Rudi menekankan, semangat reformasi tidak boleh hanya berhenti di kepolisian. “Kalau reformasi, bukan hanya Polri, tapi semua lembaga tinggi negara, apakah itu legislatif, eksekutif, termasuk yudikatif. Kalau reformasi, saya kira itu dalam rangka koreksi, perbaikan kinerja,” tuturnya.
    Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil, bahkan meminta Presiden turun langsung.
    “Saran saya Presiden Prabowo agar langsung memimpin reformasi kepolisian,” katanya.
    Menurut Nasir, upaya reformasi sejatinya sudah berjalan sejak era Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto hingga kini di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, ia mengakui masih ada perilaku aparat yang melenceng dari harapan publik.
    “Bahwa masih ada perilaku yang belum sesuai dengan harapan masyarakat, tentu bisa kita pahami,” kata Nasir.
    Ia menambahkan, setiap lima tahun Polri menyusun rencana strategis yang harus diawasi pemerintah. “Presiden dan pembantu bisa membantu kepolisian dengan cara mengevaluasi dan memfasilitasi agar rencana strategis itu bisa dicapai dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mendukung pembentukan komisi reformasi kepolisian yang diusulkan GNB.
    “Kita mendukung rencana bapak presiden untuk melakukan reformasi institusi Kepolisian,” ujar Benny Kabur Harman seusai pertemuan bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian dan unsur lainnya di Mapolda Sulsel, Makassar, dilansir ANTARA, Jumat(12/9/2025).
    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok yang paling mengerti untuk memperbaiki kondisi Polri.
    “Saya kira presiden lah yang paling mengerti, paling paham apa yang dibutuhkan karena bagaimanapun Polri ini kan, TNI-Polri adalah alat negara ya,” kata Rudi saat dihubungi, Jumat (12/9/2025).
    Di tengah derasnya desakan reformasi, isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mencuat. Namun, Istana memastikan kabar itu tidak benar.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo belum pernah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian Kapolri.
    “Berkenaan dengan Surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar,” kata Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
    Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. “Belum ada,” ujarnya.
    Meski dibantah, isu tersebut telanjur berkembang pasca-demonstrasi besar pada 28 Agustus 2025. Tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas mobil lapis baja Brimob, membuat publik mempertanyakan kepemimpinan Polri dan menuntut perubahan nyata.
    Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa organisasinya mendukung Polri dalam menegakkan hukum, khususnya terkait aksi pembakaran fasilitas umum, Gedung DPRD, dan berbagai sarana publik lainnya.
    Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan berada di garis terdepan untuk mempertahankan supremasi sipil sebagai amanah reformasi.
    Senada dengan Andi Gani, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyoroti isu reformasi di tubuh Polri yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurut dia, langkah perbaikan lembaga kepolisian memang perlu dilakukan.
    Namun, dia mengingatkan agar upaya tersebut tidak diarahkan untuk menyerang atau membidik Kapolri, apalagi jika ada agenda tersembunyi untuk menjatuhkan pimpinan Polri tersebut.
    “Terlihat ada yang ingin menyerang institusi Kepolisian dengan menyerang pemimpinnya. Jika ingin mereformasi kepolisian agar menjadi alat keamanan dan ketertiban yang berwibawa, Kapolri saat ini terbukti sangat setia dengan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menham: Ruang demonstrasi di halaman DPR langkah perkuat demokrasi

    Menham: Ruang demonstrasi di halaman DPR langkah perkuat demokrasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan gagasan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.

    Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan demokrasi substantif yang ia maksud, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

    “Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ucapnya.

    Menham mengemukakan masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan juga berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi itu.

    Menurut Pigai, usulan dimaksud sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.

    Pada 31 Agustus 2025, ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.

    Bagi Pigai, pernyataan Presiden itu menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen HAM internasional maupun nasional.

    Di samping itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

    Namun, ia mengatakan praktik demokrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.

    Oleh karenanya, Pigai meyakini dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara bisa menjawab dilema tersebut. Dengan begitu, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga.

    Menurut Pigai, setidaknya terdapat delapan alasan pentingnya ruang demonstrasi itu penting, antara lain, sebagai simbolisme demokrasi autentik, kedekatan dengan target aspirasi, mengurangi beban lalu lintas, keamanan dan ketertiban, budaya dialog langsung, menghapus stigma negatif demonstrasi, efisiensi logistik, dan preseden bagi daerah.

    Ia menyebut ruang demonstrasi sudah dipraktikkan di beberapa negara, di antaranya Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi dan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.

    Singapura, kata dia, menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park, sedangkan di Amerika Serikat terdapat free speech zones dalam acara politik besar.

    Sementara itu, Korea Selatan, masih menurut Pigai, melarang aksi di dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi aksi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.

    “Gagasan semacam ruang demonstrasi ini juga sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh DPR-RI dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019 dengan menyebut pembangunan ‘alun-alun demokrasi’,” katanya.

    Alun-alun demokrasi itu diusulkan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, menempati area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir. Rencana tersebut didesain untuk menampung lebih kurang 10.000 orang dengan fasilitas panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman.

    “Peresmian simbolis pernah dilakukan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek ini tidak berlanjut,” ucapnya.

    Selain itu, sambung Pigai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 membangun Taman Aspirasi di Plaza Barat Laut Monas, seluas lebih kurang 1.000 meter persegi dengan fasilitas taman terbuka, mural, dan ruang ekspresi publik.

    “Namun, ruang ini lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui hukum,” tuturnya.

    Ia mengatakan pengalaman internasional memberi pelajaran penting, Singapura dengan Speakers’ Corner-nya kerap dikritik karena ruang demonstrasi justru berubah menjadi instrumen pembatasan.

    Sebaliknya, Jerman dan Korea Selatan menunjukkan ruang aspirasi di jantung kota memperkuat demokrasi tanpa menutup kemungkinan aksi di tempat lain.

    Oleh karena itu, kata Pigai, usulan ruang demokrasi di halaman DPR perlu dipandang sebagai penambahan ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis, alih-alih dimaknai sebagai upaya membatasi demonstrasi hanya di sana.

    Menurut Pigai, dengan cara itu, Indonesia bisa menghindari jebakan regulasi yang mengekang kebebasan dan justru memperluas fasilitasi demokrasi dalam bentuk paling substantif.

    Menteri HAM lanjut mengatakan usulan halaman DPR sebagai ruang demonstrasi merupakan kesempatan kedua untuk mewujudkan gagasan yang sudah lama tertunda.

    “Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” jelas Natalius Pigai.

    Usulan menyediakan pusat masyarakat menyampaikan aspirasi di halaman gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pertama kali disampaikan Natalius Pigai di sela-sela peninjauan Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9).

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik Nasional 14 September 2025

    Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai baik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai soal adanya lapangan demonstrasi di halaman gedung DPR RI.
    “Ide yang baik,” kata Andreas saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2025).
    Namun, menurut Andreas, usulan itu perlu dibahas saat rapat Komisi XIII dengan Natalius Pigai. Sehingga, dia belum banyak komentar soal usul tersebut.
    Apalagi, Andreas belum bisa memberikan informasi terkait jadwal rapat Komisi XIII DPR bersama Natalius Pigai.
    “Tapi, nanti kalau menteri Natalius Pigai ke DPR baru didiskusikan,” ujarnya.
    Diketahui, usulan DPR membuat lapangan demonstrasi di halaman Kompleks Parlemen ini disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai bukan tanpa alasan.
    Natalius menyebut, lapangan untuk demonstrasi diperlukan agar massa tidak menggelar unjuk rasa di badan jalan.
    “Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai di sela meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, dilansir
    ANTARA
    , Jumat (12/9/2025).
    Lapangan itu disebut sebagai pusat demokrasi. Pigai berharap agar setiap pimpinan atau perwakilan lembaga tersebut harus keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.
    Menurut dia, pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang dibuka di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.
    Pigai pun siap membuat peraturan setingkat menteri apabila usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga.
    “Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.