Kasus: HAM

  • Setelah PBB Bilang Israel Genosida di Gaza, Lantas Apa?

    Setelah PBB Bilang Israel Genosida di Gaza, Lantas Apa?

    Jakarta

    Komisi Penyelidik PBB telah menyatakan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. PBB menilai Israel telah memenuhi empat dari lima kriteria tindakan yang dikatergorikan hukum internasional sebagai genosida.

    Seperti dikutip BBC, Rabu (17/9), keempat kriteria tersebut mencakup membunuh sejumlah anggota sebuah kelompok, menyebabkan penderitaan fisik serta mental secara serius, sengaja menciptakan kondisi yang bisa menghancurkan kelompok tersebut, dan mencegah kelahiran. Komisi Penyelidik PBB juga mengutip pernyataan sejumlah pemimpin Israel dan menjabarkan pola militer yang mereka lakukan di Gaza untuk membuktikan genosida di Gaza.

    Kementerian Luar Negeri Israel tak terima dan menyangkal laporan tersebut dengan menyebutnya ‘menyimpang dan palsu’. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel juga menuding tiga pakar dalam komisi itu sebagai ‘proksi Hamas’ dan hanya mengandalkan ‘kebohongan Hamas yang telah berulang kali dipatahkan’.

    “Berbanding terbalik dengan kebohongan dalam laporan itu, Hamas lah yang justru mencoba melakukan genosida di Israel membunuh 1.200 orang, memerkosa perempuan, membakar keluarga hidup-hidup, dan secara terbuka menyatakan tujuannya membunuh setiap orang Yahudi,” lanjut Kementerian Luar Negeri Israel.

    Militer Israel melancarkan serangan ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 yang diklaim sebagai respons atas serangan Hamas ke Israel Selatan. Ribuan orang tewas dan ratusan orang disandera.

    Menurut Kementerian Kesehatan Hamas, serangan Israel membuat mayoritas penduduk Gaza mengungsi, lebih dari 90% rumah rusak atau hancur dan sistem kebersihan, kesehatan, dan air kolaps.

    Komisi Penyelidik Internasional Independen (COI) untuk Wilayah Palestina dibentuk Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada 2021 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan HAM. Komisi ini dipimpin Navi Pillay, mantan Ketua HAM PBB asal Afrika Selatan yang juga sempat memimpin pengadilan internasional soal genosida di Rwanda.

    Komisi kemudian menganalisis pernyataan para pemimpin Israel. Komisi mendapati bahwa para pemimpin Israel seperti Presiden Isaac Herzog, PM Benjamin Netanyahu, dan mantan Menhan Yoav Gallant telah “menghasut terjadinya genosida”.

    Dalam kesimpulannya, komisi itu juga menyebut “niat genosida adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal” dari pola dan tindakan otoritas serta militer Israel di Gaza.

    “Sejak 7 Oktober 2023, Perdana Menteri [Benjamin] Netanyahu berjanji bakal melakukan ‘balas dendam besar’ ke ‘semua tempat di mana Hamas bersembunyi, kota terkutuk itu, akan kami jadikan puing’,” kata Pillay ke BBC.

    “Frasa ‘kota terkutuk’ dalam pernyataan yang sama juga menyiratkan bahwa seluruh Gaza dianggap [Netanyahu] bersalah dan dijadikan target balas dendam. Ia juga menyebut warga Palestina harus ‘segera pergi karena kami akan beroperasi dengan keras di mana-mana’.”

    Pillay menambahkan, “Perlu dua tahun buat kami [Komisi Penyelidik] mengumpulkan semua bukti dan memastikan faktanya Dan Konvensi Genosida baru bisa dipakai kalau tindakan-tindakan itu memang dilakukan dengan niat tersebut.”

    Ia menyebut, tindakan para pemimpin politik dan militer Israel dapat “dihubungkan langsung ke negara Israel”,

    Dengan demikian, terang Komisi Penyelidik PBB, Israel “bertanggung jawab atas kegagalan mencegah genosida, melakukan genosida, dan gagal menghukum pelakunya.”

    Selain itu, Komisi juga memperingatkan negara lain untuk ‘mencegah dan menghukum kejahatan genosida’ dengan segala cara yang ada. Kalau tidak, terang Komisi, negara-negara itu bisa dianggap ikut terlibat.

    “Kami belum sejauh itu untuk menyebut pihak mana yang ikut bersekongkol atau terlibat genosida. Namun, itu bagian dari kerja kami yang masih berjalan. Nanti akan sampai ke sana,” kata Pillay.

    Tudingan genosida terhadap Israel seperti disampaikan Komisi Penyelidik PBB bukan yang pertama. Sebelumnya, sejumlah organisasi HAM internasional, pakar independen PBB, serta akademisi juga menuding Israel telah melakukan genosida di Gaza.

    Harap Pimpinan Israel Segera Diadili

    Pillay mengatakan dirinya melihat kesamaan apa yang terjadi di Gaza dengan pembantaian yang terjadi di Rwanda. Pillay mengharapkan para pemimpin Israel akan diadili dan dijebloskan ke penjara.

    Pillay pernah memimpin pengadilan internasional untuk genosida Rwanda tahun 1994 silam dan juga menjabat sebagai kepala hak asasi manusia PBB. Dalam wawancara dengan AFP, Pillay mengakui keadilan merupakan “proses yang lambat”. Namun dia mengutip pernyataan mendiang ikon anti-apartheid Afrika Selatan, Nelson Mandela, yang mengatakan bahwa “selalu terasa mustahil sampai hal itu terjadi”.

    “Saya menganggap bukannya tidak mungkin akan ada penangkapan dan pengadilan (di masa mendatang),” katanya.

    Namun bagi Pillay, kesamaan apa yang terjadi di Jalur Gaza dengan Rwanda — tempat sekitar 800.000 orang, sebagian besar etnis Tutsi dan Hutu, dibantai — sudah jelas. Sebagai ketua Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda, Pillay mengatakan dirinya menyaksikan rekaman warga sipil dibunuh dan disiksa yang membekas “seumur hidup” baginya.

    Dikatakan oleh Pillay bahwa “saya melihat kemiripan” dengan apa yang terjadi di Jalur Gaza dan Rwanda. Dia juga menyebut soal “metode yang sama”.

    “Semua bukti (menunjukkan) bahwa Palestina sebagai kelompok yang menjadi sasaran (di Jalur Gaza),” sebutnya.

    Dalam kedua kasus itu, menurut Pillay, populasi yang menjadi target telah mengalami “dehumanisasi” atau dihilangkan harkat kemanusiaannya, yang menandakan bahwa “tidak apa-apa untuk membunuh mereka”.

    Akan Susun Daftar Tersangka untuk Pelanggaran di Gaza

    Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang. Pillay mengakui mengamankan akuntabilitas tidak akan mudah, dan menekankan bahwa ICC “tidak memiliki sheriff atau kepolisian sendiri untuk melakukan penangkapan”

    Namun dia juga menekankan bahwa tuntutan rakyat dapat membawa perubahan mendadak, seperti yang terjadi di negara asalnya, Afrika Selatan. “Saya tidak pernah menyangka apartheid akan berakhir semasa hidup saya,” ucapnya.

    Pillay menambahkan bahwa ke depannya, COI akan menyusun daftar tersangka pelaku pelanggaran-pelanggaran di Jalur Gaza, dan juga menyelidiki dugaan “keterlibatan” negara-negara pendukung Israel.

    Namun pekerjaan itu sementara akan diserahkan kepada penggantinya, karena Pillay yang berusia 83 tahun ini akan meninggalkan COI pada November, dengan alasan usia dan masalah kesehatannya.

    Israel, seperti pernyataan yang sudah-sudah menyebut kasus itu “sama sekali tidak berdasar” dan dibangun di atas “klaim palsu dan bias”.

    Mereka pun berkeras bahwa operasi militer yang dilakukan hanya ditujukan untuk melumpuhkan Hamas bukan warga Gaza. Mereka juga mengklaim para tentara telah mengikuti hukum internasional dan berusaha meminimalisasi jatuhnya korban sipil.

    Halaman 2 dari 3

    (idn/rfs)

  • Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 September 2025

    Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Sejumlah RUU strategis, mulai dari RUU tentang Kepolisian hingga RUU Perampasan Aset, resmi masuk dalam daftar tersebut.
    Kesepakatan diambil dalam rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah setuju daftar Prolegnas Prioritas yang sudah disepakati itu untuk segera dibawa ke pembahasan tingkat II.
    “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Edward di ruang rapat.
    Setelah itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan langsung meminta persetujuan seluruh anggota atas hasil evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan.
    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.
    Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
    Berikut daftar lengkap 52 RUU yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
    5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
    6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    12. RUU tentang Kawasan Industri
    13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
    17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
    18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
    21. RUU tentang Komoditas Strategis
    22. RUU tentang Pertekstilan
    23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
    25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
    26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
    27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
    28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
    35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
    37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
    38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
    39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
    40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    41. RUU tentang Desain Industri
    42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
    44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
    45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
    48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
    49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
    50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
    51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    52. RUU tentang Kepulauan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantu ICC, Spanyol Akan Selidiki Pelanggaran HAM di Gaza

    Bantu ICC, Spanyol Akan Selidiki Pelanggaran HAM di Gaza

    Madrid

    Spanyol mengumumkan akan menyelidiki “pelanggaran hak asasi manusia di Gaza” untuk membantu Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang telah merilis surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat-pejabat Israel lainnya atas dugaan kejahatan perang.

    Kantor Jaksa Agung Spanyol dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Kamis (18/9/2025), mengatakan bahwa Jaksa Agung Spanyol Alvaro Garcia Ortiz telah “mengeluarkan dekrit untuk membentuk tim kerja yang bertugas menyelidiki pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional di Gaza”.

    Misi tim investigasi ini, menurut Kantor Jaksa Agung Spanyol, akan “mengumpulkan bukti dan menyediakannya bagi badan yang berwenang, sehingga memenuhi kewajiban Spanyol terkait kerja sama internasional dan hak asasi manusia”.

    “Menghadapi situasi terkini di wilayah Palestina, semua bukti, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat dikumpulkan di negara kami mengenai kejahatan yang dilakukan di Gaza harus disertakan (untuk potensi penggunaan dalam kasus ICC),” demikian pernyataan Kantor Jaksa Agung Spanyol.

    ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer Israel di Jalur Gaza.

    Spanyol juga telah bergabung dalam kasus di hadapan pengadilan dunia lainnya, Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

    Kedua pengadilan internasional yang berkantor di Den Haag itu menuai kritikan keras dari Israel dan sekutu-sekutunya. Pada Februari lalu, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada ICC, dengan menyebut pengadilan itu telah “menyalahgunakan wewenangnya” dengan merilis surat perintah penangkapan Netanyahu.

    Israel menggugat yurisdiksi ICC yang beranggotakan 125 negara dalam kasus tersebut.

    Langkah Spanyol ini diambil saat hubungan negara itu dengan Israel semakin memburuk beberapa waktu terakhir. Israel telah menarik pulang Duta Besarnya dari Madrid tahun lalu setelah Spanyol mengakui negara Palestina.

    Pekan lalu, Spanyol memanggil pulang Duta Besarnya dari Tel Aviv setelah Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menuduh Madrid melakukan antisemitisme. Perselisihan semakin memanas menyusul langkah-langkah yang diumumkan PM Pedro Sanchez untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai “genosida di Gaza”.

    Lihat juga Video: AS Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Israel di Gaza

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Reshuffle Jilid III: Dominasi Gerindra dan Tergesernya Bekas Menteri Jokowi

    Reshuffle Jilid III: Dominasi Gerindra dan Tergesernya Bekas Menteri Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan formasi baru Kabinet Merah Putih usai reshuffle jilid III, Rabu (17/9/2025).

    Usai terjadinya perombakan dalam kabinet pemerintahan Prabowo, terjadi perumbahan komposisi kekuatan politik di dalamnya. Saat ini, komposisi partai politik dikuasai oleh kader Gerindra dan banyak menggeser sejumlah sosok yang terafiliasi dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid III yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menghadirkan wajah-wajah baru, tetapi juga menandai berakhirnya dominasi sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai orang dekat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Dari Sri Mulyani hingga Erick Thohir, kursi mereka kini bergeser atau bahkan hilang sama sekali dari jajaran kabinet.

    Sri Mulyani Indrawati, yang selama hampir dua dekade menjadi ikon teknokrat keuangan, resmi digantikan oleh Purbaya Yudi Sadewa. 

    Budi Arie Setiadi, loyalis Jokowi di Kementerian Kominfo, digeser seiring pemecahan kementerian tersebut menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital yang kini dipimpin politisi Golkar, Meutya Viada Hafid. Budi Arie pun diberhentikan dengan hormat oleh Prabowo saat reshuffle dan digantikan Ferry Julianto sebagai Menteri Koperasi.

    Nasib serupa dialami Erick Thohir. Dari jabatan strategis Menteri BUMN, dia kini memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga. Lebih mencolok lagi, kursi Menteri BUMN dibiarkan kosong, hanya diisi wakil menteri, dan memunculkan spekulasi kemungkinan peleburan BUMN ke lembaga baru seperti BPI Danantara.

    Lalu, Immanuel Ebenezer (Noel) yang merupakan kepala dari Jokowi Mania (Joman) yang turut diganti oleh Afriansyah Noor usai Noel terjerat kasus korupsi baru-baru ini.

    Komposisi terbaru memperlihatkan semakin kuatnya dominasi Gerindra, dengan 13 posisi menteri dan pejabat setara menteri berhasil dikuasai partai banteng kepala burung itu.

    Sementara itu, partai-partai mitra koalisi seperti Golkar (11), PAN (7), Demokrat (6), PKB (3), PSI (3), Gelora (2), PBB (2), PRIMA (1), serta puluhan pejabat nonpartai (56) turut mengisi struktur pemerintahan.

    Gerindra menempatkan tokoh kunci di beberapa kementerian strategis. Antara lain Prasetyo Hadi sebagai Mensesneg, Sugiono sebagai Menlu, Fadli Zon di Kementerian Kebudayaan, serta Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi.

    Selain itu, figur populer seperti Dahnil Anzar Simanjuntak (Wamen Haji & Umrah), Thomas AM Djiwandono (Wamenkeu), dan Ahmad Riza Patria (Wamendes) ikut memperkuat posisi Gerindra di lingkaran inti pemerintahan.

    Golkar tampil sebagai kekuatan kedua terbesar dengan 11 kursi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjadi motor penting di sektor ekonomi.

    Nama Meutya Hafid di Kementerian Komunikasi dan Digital serta Maman Abdurahman di Kementerian UMKM menandai kader muda Golkar yang ikut mendapat peran.

    Demokrat mendapat 6 pos, salah satunya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dipercaya memegang jabatan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    Sementara PAN dengan 7 kursi menempatkan tokoh-tokoh kunci seperti Zulkifli Hasan (Menko Pangan) dan Yandri Susanto (Menteri Desa). PKB hanya kebagian 3 pos, dipimpin langsung Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menjabat Menko Pemberdayaan Masyarakat.

    Adapun PSI dengan 3 kursi berhasil menempatkan Raja Juli Antoni (Menteri Kehutanan) dan Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) dan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka

    Menariknya, kelompok nonpartai tetap mendominasi secara jumlah dengan 56 kursi, posisi tersebut diisi kalangan profesional dan birokrat dan sejumlah tokok yang terafiliasi dengan partai politik. Sejumlah nama populer dari era Jokowi seperti Tito Karnavian (Mendagri), Erick Thohir (Menpora), dan Budi Gunadi Sadikin (Menkes) masih dipertahankan.

    Namun, beberapa figur nonpartai yang dianggap dekat dengan Jokowi mulai tersisih, memperlihatkan arah konsolidasi kekuasaan kini lebih condong pada partai-partai inti koalisi.

    Berikut Formasi Kabinet Usai Reshuffle Jilid III pada Rabu (17/9/2025):

    Gerindra (Total ada 13)

    1. Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi

    2. Menteri Luar Negeri: Sugiono

    3. Wakil Menteri Agama: R. Muhammad Syafi’i

    4. Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas

    5. Wakil Menteri Keuangan: Thomas AM Djiwandono

    6. Menteri Kebudayaan: Fadli Zon

    7. Wakil Menteri Desa: Ahmad Riza Patria

    8. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah: Angga Raka Prabowo

    9. Wakil Menteri Pertanian: Sudaryono

    10. Menteri Koperasi: Ferry Joko Yuliantono

    11. Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf

    12. Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak

    13. Rohmat Marzuki Wakil Menteri Kehutanan

     

    Golkar (Total ada 11)

    1. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Lodewijk Freidrich Paulus

    2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

    3. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Mukhtaruddin

    4. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Christina Aryani

    5. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

    6. Wakil Menteri Perdagangan: Dyah Roro Esti Widya Putri

    7. Menteri ESDM: Bahlil Lahadalia

    8. Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Viada Hafid

    9. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Nusron Wahid

    10. Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga: Wihaji

    11. Menteri UMKM: Maman Abdurahman

     

    Demokrat (Total ada 6)

    1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono

    2. Menteri Pekerjaan Umum: Dody Hanggodo

    3. Menteri Transmigrasi: M. Iftitah Sulaiman

    4. Wakil Menteri Transmigrasi: Viva Yoga Mauladi

    5. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ossy Darmawan

    6. Menteri Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya

     

    PAN (Total ada 7)

    1. Menteri Koordinator Bidang Pangan: Zulkfli Hasan

    2. Wakil Menteri Dalam Negeri: Bima Arya Sugiarto

    3. Menteri Perdagangan: Budi Santoso

    4. Menteri Desa: Yandri Susanto

    5. Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi

    6. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono

    7. Menteri Lingkungan Hidup: Hanif Faisol Nurofiq

     

    PKB (Total ada 3)

    1. Menteri koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Abdul Muhaimin Iskandar

    2. Wakil Menteri Perindustrian: Faisol Riza

    3. Wakil Menteri Koperasi Faridah Farichah

     

    PBB (Total ada 2)

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
    Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan

     

    PSI (Total ada 3)

    1. Wakil Menteri Kebudayaan: Giring Ganesha

    2. Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni

    3. Wakil Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga: Isyana Bagoes Oka

     

    Gelora ( Total ada 2)

    1. Wakil Menteri Luar Negeri: Muhammad Anis Matta

    2. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman: Fahri Hamzah

     

    PRIMA (Total ada 1)

    1. Wakil Menteri Sosial: Agus Jabo Priyono

    Nonnparpol: (Total ada 56)

    1. Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago

    2. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Otto Hasibuan

    2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno

    3. Wakil Menteri Sekretaris Negara: Bambang Eko Suharyanto

    4. Wakil Menteri Sekretaris Negara: Juri Ardiantoro

    5. Menteri Dalam Negeri: Muhammad Tito Karnavian

    6. Wakil Menteri Dalam Negeri: Ribka Haluk

    7. Wakil Menteri Luar Negeri: Arrmanatha Christiawan Nasir

    8. Wakil Menteri Luar Negeri: Arif Havas

    9. Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin

    10. Wakil Menteri Pertahanan: Doni Hermawan

    11. Menteri Agama: Nasaruddin Umar

    12. Wakil Menteri Hukum: Edward Omar Sharif Hiariej

    13. Menteri HAM: Natalius Pigai

    14. Wakil Menteri HAM: Mugiyanto

    15. Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan: Agus Andrianto

    16. Wakil Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan: Silmy Karim

    17. Menteri Keuangan: Purbaya Yudi Sadewa

    18. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara

    19. Wakil Menteri Keuangan: Anggito Abimanyu

    20. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu’ti

    21. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Fajar Riza Ul Haq

    22. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Atip Latipulhayat

    23. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Brian Yuliarto

    24. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Fauzan

    25. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Stella Christie

    26. Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadiki

    27. Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono

    28. Menteri Sosial: Saifullah Yusuf

    29. Menteri Ketenagakerjaan: Yassierli

    30. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Dzulfikar Ahmad Tawala

    31. Wakil Menteri ESDM: Yuliot

    32. Wakil Menteri PU: Diana Kusumastut

    33. Menteri Perumahan & Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait

    34. Wakil Menteri Perhubungan: Suntana

    35. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital: Nezar Patria

    36. Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman

    37. Wakil Menteri Kehutanan: Sulaiman Umar

    38. Wakil Menteri Kelautan & Perikanan: Didit Herdiawan

    39. Menteri PPN: Rachmat Pambudy

    40. Wakil Menteri PPN: Febrian Alphyanto Ruddyard

    41. MenPANRB: Rini Widyantini

    42. Wakil Menteri PANRB: Purwadi Ariant

    43. Menteri Pemuda dan Olahraga : Erick Thohir

    44. Wakil Menteri BUMN: Kartiko Wirjoatmodjo

    45. Wakil Menteri BUMN: Aminuddin Ma’ruf

    46. Wakil Menteri BUMN: Dony Oskaria

    47. Wakil Menteri Lingkungan Hidup: Diaz Faisal Malik Hendropiyono

    48. Menteri Investasi & Hilirisasi: Rosan Perkasa Roeslani

    49. Wakil Menteri Investasi & Hilirisasi: Todotua Pasaribu

    50. Wakil Menteri UMKM: Helvi Yuni

    51. Menteri Pariwisata: Widianti Putri

    52. Wakil Menteri Pariwisata: Ni Luh Enik Ernawati

    53. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif: Irene Umar

    54. Menteri PPPA: Arifatul Choiri Fauzi

    55. Wakil Menteri PPPA: Veronica Tan

    56. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga: Taufik Hidayat

     

  • Pengamat: pusat demokrasi di halaman gedung DPR RI layak didukung

    Pengamat: pusat demokrasi di halaman gedung DPR RI layak didukung

    “Usulan ini sangat bagus karena selama ini aspirasi publik banyak disampaikan melalui media yang kadang tidak langsung menyentuh pihak terkait. Dengan adanya ruang khusus seperti ini, masyarakat bisa langsung menyuarakan pendapatnya, sehingga komunik

    Kota Jambi (ANTARA) – Pengamat politik Dr. Pahrudin HM, M.A. menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk membangun pusat demokrasi di perkantoran yang memiliki halaman luas seperti gedung DPR RI sangat layak didukung.

    “Usulan ini sangat bagus karena selama ini aspirasi publik banyak disampaikan melalui media yang kadang tidak langsung menyentuh pihak terkait. Dengan adanya ruang khusus seperti ini, masyarakat bisa langsung menyuarakan pendapatnya, sehingga komunikasi menjadi lebih efektif dan transparan,” kata akademisi Universitas Nurdin Hamzah Jambi itu ketika diminta tanggapan di Jambi, Kamis.

    Pahrudin juga mengingatkan usulan serupa pernah muncul pada 2015, namun belum direalisasikan dan ide tersebut layak untuk dipertimbangkan kembali karena dapat menjadi sarana penyaluran pendapat yang aman dan terorganisir.

    Menurut dia, kehadiran pusat demokrasi akan menjadi solusi konkret agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung di tempat yang telah disediakan, tanpa mengganggu atau merusak fasilitas umum yang lain.

    “Kalau ini betul-betul terwujud, aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dengan tertib dan lebih efektif,” katanya.

    Selain itu, Pahrudin menekankan keberadaan area khusus itu dapat mencegah kerusakan fasilitas umum, terutama akibat aksi yang ditunggangi pihak tak bertanggung jawab.

    “Kadang ada pihak yang menyusup dalam aksi sehingga memicu kerusuhan. Dengan adanya pusat demokrasi, potensi kerusakan bisa diminimalisir,” kata dia.

    Ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera merealisasikan wacana tersebut demi memperkuat demokrasi sekaligus menjaga ketertiban umum.

    Diketahui, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.

    Menteri kelahiran Paniai, Papua Tengah itu beralasan ide itu muncul agar ketika masyarakat menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya.

    Pewarta: Agus Suprayitno
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bima Permana Muncul di Malang, Yusril: Tidak Ada Penghilangan Paksa Seperti Kata KontraS – Page 3

    Bima Permana Muncul di Malang, Yusril: Tidak Ada Penghilangan Paksa Seperti Kata KontraS – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah dugaan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyebut tiga mahasiswa terkait demonstrasi Agustus lalu, dihilangkan paksa.

    Dia mengatakan salah satu mahasiswa yang dilaporkan hilang bernama Bima Permana Putra sudah ditemukan di Kota Malang, Jawa Timur.

    “Mengenai Bima Permana Putra yang oleh kontras disebut hilang beberapa waktu lalu. Dan sekarang sudah ditemukan ada di Klenteng atau di Wihara di Kota Malang, Jawa Timur. Jadi tidak dihilangkan paksa seperti yang dibilang KontraS,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 17 September 2025.

    Menurut dia, Bima dinyatakan hilang di kawasan Glodok, Jawa Barat saat unjuk rasa berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Namun, Yusril tak mengetahui bagaimana Bima akhirnya bisa berada di Malang.

    “Bagaimana ceritanya dia ada di Glodok tiba-tiba ditemukan di Klenteng, Malang. Ya nanti ditanya saja yang bersangkutan kenapa ada di sana,” ujarnya.

     

  • Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran Nasional 18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
    Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    SEJAK
    Agustus hingga awal September 2025, gelombang protes di sejumlah kota merefleksikan ketidakpuasan rakyat atas ketidakadilan, kemiskinan, pelanggaran HAM, dan berbagai kegagalan birokrasi.
    Namun, reaksi aparat keamanan terhadap protes itu, terutama penyitaan buku sebagai barang bukti, membuka bab baru dalam hubungan negara–masyarakat. Negara ternyata lebih takut terhadap ide daripada menangani masalah substantif.
    Dalam laporan
    Kompas.com
    (17/09/2025), Polda Jabar memublikasikan sejumlah buku yang merupakan barang bukti kericuhan aksi demonstrasi di Bandung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
    Beberapa buku yang menjadi barang bukti ini disebut memuat tentang teori anarkisme yang diduga menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.
    Dalam siaran persnya, tertulis beberapa buku dengan judul
    Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, Sastra dan Anarkisme
    , dan banyak buku lainnya.
    “Bisa dilihat (buku) ajakan desersi juga ada, dan buku lainnya, tetapi ini semua narasinya setingkat anarkisme,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat memperlihatkan barang buktinya (
    Kompas.com
    , 17/09/2025).
    Sementara itu, dalam kasus Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation,
    Kompas.com
    (07/09/2025) melaporkan bahwa polisi menggeledah kantor Lokataru di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 4 September 2025, dan menyita buku, spanduk, publikasi penelitian, dan laptop sebagai bagian dari barang bukti.
    Delpedro telah ditetapkan tersangka atas dugaan “penghasutan terhadap pelajar terkait demonstrasi dan perusakan” dalam rentang 25–31 Agustus 2025.
    Kasus penyitaan buku ini bukan hanya persoalan teknis penegakan hukum. Ia adalah gambaran kegagalan aparat negara dalam memahami esensi kebebasan berpikir dan bersuara, sekaligus cerminan ketakutan yang dalam terhadap ideologi alternatif.
    Paling menyedihkan, aparat yang mestinya menjadi penjaga hukum justru terjebak dalam sikap represif yang kontraproduktif, menyalahi prinsip hukum pidana, dan mengabaikan akar persoalan bangsa.
    Polisi menyita buku-buku yang dianggap memuat paham anarkisme dengan alasan buku tersebut menjadi “referensi” atau bahkan “alat” yang memotivasi para tersangka melakukan aksi anarkis.
    Padahal, paham anarkisme seringkali disalahpahami secara mendasar oleh aparat keamanan.
    Anarkisme bukan sekadar kekacauan atau ajakan pada kekerasan, melainkan filsafat politik yang menolak dominasi otoriter dan mengedepankan kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas tanpa hierarki yang represif.
    Para pemikir anarkis seperti Peter Kropotkin, Emma Goldman, dan Mikhail Bakunin adalah contoh tokoh yang mengusung gagasan tentang kerja sama sosial dan perlawanan terhadap penindasan struktural.
    Lebih dari itu, nilai-nilai anarkisme justru sangat dekat dengan budaya kolektif masyarakat Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah dalam pengambilan keputusan, dan sistem pengelolaan bersama tanah ulayat.
    Jadi, alih-alih “ideologi asing yang berbahaya”, anarkisme dalam konteks Indonesia bisa dilihat sebagai bagian dari warisan budaya dan cara masyarakat mengorganisasi diri secara egaliter dan mandiri.
    Namun, aparat tampaknya abai dengan hal ini. Penyitaan buku seolah menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pemikiran kritis yang menolak ketidakadilan.
    Padahal, membaca buku, bahkan yang berisi kritik keras terhadap negara adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
    Menurut KUHAP, penyitaan barang bukti harus didasarkan pada keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
    Buku, sebagai benda fisik dan sumber gagasan, hanya dapat disita apabila isi atau keberadaannya secara nyata digunakan untuk melakukan kejahatan, bukan sekadar karena ideologi yang diusungnya.
    Ketika polisi menyita buku semacam karya sastra, zine kritis, atau buku tentang anarkisme sebagai alat bukti, mereka mencampuradukkan antara tindakan kriminal dengan pikiran dan gagasan.
    Ini jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan memperoleh informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang HAM dan Pasal 28E UUD 1945.
    Penyitaan buku juga mengirimkan pesan buruk bahwa ide dan pemikiran alternatif bisa dijadikan alasan untuk menekan warga negara, membungkam kritik, dan menghapus ruang wacana demokratis.
    Ini merusak iklim kebebasan intelektual yang menjadi fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa.
    Ketika aparat menangkap pelaku perusakan dalam aksi massa, yang seharusnya menjadi fokus adalah alat bukti yang terkait langsung dengan tindakan kriminal tersebut.
    Batu yang dilempar, bahan yang digunakan untuk membakar, rekaman video, saksi mata, semua itu adalah alat bukti yang valid dan konkret.
    Menyita buku yang dibawa atau dimiliki demonstran justru menunjukkan ketidaktepatan aparat dalam memahami hukum dan proses penyidikan.
    Membaca buku, bagaimanapun isinya tidak sama dengan melakukan perbuatan kriminal. Tidak ada logika hukum yang menghubungkan memiliki buku dengan niat atau tindakan merusak.
    Dengan menyita buku, aparat justru menyerang identitas intelektual para demonstran, bukan membuktikan keterlibatan mereka dalam perusakan.
    Ini membingungkan antara tindakan kriminal dan kebebasan berpikir, sehingga berpotensi menjadi alat kriminalisasi bagi aktivis dan pembela hak asasi.
    Lebih parah lagi, aparat negara tampak lebih takut pada ide dan buku daripada menyentuh akar masalah bangsa.
    Ketimpangan sosial, kemiskinan, korupsi, pelanggaran hak asasi, dan ketidakadilan sistemik yang menjadi penyebab meluapnya protes justru luput dari perhatian.
    Alih-alih menyelesaikan persoalan struktural itu, aparat justru sibuk menindak ideologi alternatif yang menjadi alat kritik dan refleksi atas realitas yang ada.
    Ini berbahaya karena memperkuat sikap represif yang dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan dan konflik sosial.
    Pemerintah dan aparat seharusnya mendengar suara kritis yang muncul dari masyarakat, termasuk dari mereka yang membaca dan mendiskusikan gagasan-gagasan radikal atau alternatif.
    Diskursus terbuka adalah jalan menuju perubahan yang bermakna, bukan pembungkaman.
    Tindakan penyitaan buku bukan hanya soal hukum dan politik, tetapi juga berdampak luas pada sosial dan budaya masyarakat.
    Pertama, menciptakan iklim ketakutan intelektual yang mematikan ruang diskusi dan wacana kritis. Orang akan takut membaca buku yang dianggap “berbahaya” atau terlibat dalam diskusi yang dianggap “melawan negara”.
    Kedua, memecah solidaritas sosial dengan menstigmatisasi siapa saja yang memiliki buku atau gagasan tertentu sebagai ancaman. Ini berpotensi menciptakan konflik horizontal yang memperlebar perpecahan masyarakat.
    Ketiga, menyabotase budaya literasi dan kebebasan berpikir yang sangat dibutuhkan untuk mengembangkan demokrasi yang sehat.
    Bila masyarakat takut terhadap buku dan ide, maka mereka kehilangan kemampuan untuk memahami kompleksitas dan menuntut perubahan substantif.
    Keempat, menciptakan narasi “musuh imajiner” yang mengalihkan perhatian dari persoalan sesungguhnya. Negara membangun ketakutan akan ideologi “berbahaya”, tapi mengabaikan pelanggaran dan ketidakadilan yang dialami rakyat.
    Kasus penyitaan buku oleh polisi pada massa aksi ataupun aktivis bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi dan kebebasan intelektual di Indonesia.
    Aparat negara harus sadar bahwa buku dan gagasan adalah bagian dari hak dasar warga negara, bukan alat kriminalisasi. Penegakan hukum harus fokus pada fakta dan perbuatan, bukan mengadili ide dan pikiran.
    Lebih penting lagi, pemerintah dan aparat harus berani menyentuh akar masalah bangsa, ketidakadilan sosial, kemiskinan, dan pelanggaran HAM, bukan sibuk menakuti diri sendiri dengan ideologi alternatif.
    Jika aparat terus menyita buku dan membungkam pikiran kritis, yang terjadi bukan keamanan, tapi kemunduran demokrasi dan pembodohan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Media Arab Sorot Prabowo Reshuffle Kabinet Lagi, Sebut Ini

    Media Arab Sorot Prabowo Reshuffle Kabinet Lagi, Sebut Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle kabinet hanya sepekan setelah mengganti lima menteri pasca demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada Agustus lalu dan menelan korban jiwa. Hal ini pun menjadi sorotan media asing.

    “Presiden Indonesia melakukan perombakan Kabinet kedua yang mengejutkan pada hari Rabu, hanya seminggu setelah memecat lima menteri menyusul protes anti-pemerintah yang mematikan,” demikian laporan media Arab News dalam tajuk ‘Indonesian president reshuffles Cabinet again in wake of deadly protests’ pada Rabu (18/9/2025).

    Pada Rabu, Prabowo menunjuk 11 pejabat baru, termasuk dua menteri dan tiga wakil menteri. Di antara nama yang diangkat yakni Letjen (Purn) Djamari Chaniago sebagai Menko Polhukam, mantan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai penasihat khusus presiden bidang keamanan publik dan reformasi kepolisian.

    Langkah reshuffle ini menambah panjang perombakan Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang sebelumnya mengganti Sri Mulyani Indrawati dari posisi Menteri Keuangan.

    Namun, sejumlah pihak menilai reshuffle tersebut tidak menjawab tuntutan masyarakat. Media tersebut mengutip Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menegaskan perombakan Kabinet seakan jauh dari isu substansial yang memicu demonstrasi.

    “Publik menuntut supremasi sipil dan agar militer kembali ke barak, tetapi pilihan Menko Polhukam justru mencerminkan paradigma lama dengan latar belakang militer,” kata Usman, dikutip Arab News.

    Lebih lanjut, Usman menilai penunjukan penasihat khusus bidang keamanan juga tidak menyentuh persoalan mendasar. “Itu tidak menjawab tuntutan rakyat yang berharap pemerintah dan DPR segera membentuk komisi independen untuk menyelidiki kematian 11 orang serta pelanggaran HAM lain selama aksi,” tegasnya.

    Arab News juga menyoroti bahwa gelombang protes ini menjadi tantangan terbesar kepemimpinan Prabowo sejak dilantik Oktober 2024. Para pengunjuk rasa tidak hanya menuntut keadilan atas korban, tetapi juga mendorong reformasi menyeluruh terhadap kepolisian, militer, hingga parlemen.

    (tfa/tfa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ahmad Dofiri: Tim Reformasi Polisi Masih Tunggu Arahan Presiden

    Ahmad Dofiri: Tim Reformasi Polisi Masih Tunggu Arahan Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Nasional (Kamtibnas) serta Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, menegaskan bahwa langkah awal pembentukan tim reformasi kepolisian masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Usai menghadiri pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Rabu (17/9/2025), Dofiri menyampaikan bahwa dirinya belum menghadap Presiden untuk membicarakan detail langkah maupun struktur tim reformasi polisi.

    “Belum, masih belum. Baru mau menghadap beliau,” kata Dofiri kepada wartawan.

    Ketika ditanya soal kemungkinan pelibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam tim, Dofiri menyatakan hal itu belum dapat dipastikan karena timnya sendiri belum resmi terbentuk.

    “Kan belum terbentuk,” ujarnya singkat saat ditanyai tentang reformasi polisi.

    Mengenai fokus reformasi yang akan dijalankan, Dofiri juga menekankan pentingnya menunggu instruksi resmi dari Presiden.

    “Kita kan masih nunggu biar beliau dulu, baru nanti langkah-langkahnya,” jelas mantan Kapolda DIY itu.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo sebelumnya telah memberi sinyal akan membentuk tim khusus reformasi polisi dalam beberapa pekan ke depan. Dofiri ditunjuk sebagai penasihat khusus presiden untuk ikut merumuskan arah perbaikan di tubuh Polri.

    Presiden Janji Reformasi Polisi 

    Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian sebagai respons atas tuntutan masyarakat sipil. Persetujuan itu disampaikan dalam pertemuan Presiden dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam.

    Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom menegaskan bahwa isu reformasi kepolisian menjadi perhatian utama. Dia menyebut Presiden Ke-8 RI itu sejalan dengan aspirasi GNB untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh di tubuh Polri.

    “Tadi juga disampaikan perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut oleh Pak Presiden. Beliau akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Harapan-harapan yang diminta teman-teman itu juga sudah dalam konsep Presiden,” ungkapnya. 

    Menurut Gomar, terjadi titik temu antara pandangan Presiden dan aspirasi GNB, yang dia sebut sebagai “gayung bersambut”.

    “Bapak Presiden sampaikan tadi, alhamdulillah persis seperti itu juga yang diusulkan oleh teman-teman dari Gerakan Nurani Bangsa. Jadi terjadi penguatan dan persamaan pandangan,” tegasnya.

    Dengan adanya komitmen Presiden, GNB berharap langkah reformasi di bidang hukum, HAM, dan keamanan dapat segera diwujudkan, termasuk pembenahan institusi kepolisian agar lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

  • Permohonan Ubah Kolom Agama KTP Jadi ‘Penghayat Kepercayaan’ Meningkat di Ponorogo

    Permohonan Ubah Kolom Agama KTP Jadi ‘Penghayat Kepercayaan’ Meningkat di Ponorogo

     

    Liputan6.com, Ponorogo – Permohonan perubahan isi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi ‘Penghayat Kepercayaan’ meningkat di Ponorogo. Hal itu diungkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo Puryanti, Rabu (18/9/2025) mengatakan, kebijakan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

    “Dari 62 pemohon, ada satu di antaranya anak-anak yang kolom agamanya di Kartu Identitas Anak (KIA) juga diisi penghayat kepercayaan,” ujarnya.

    Puryanti menegaskan tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengganti isi kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.

    Pemohon hanya perlu membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.

    “Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik,” katanya.

    Ia menjelaskan, pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan tercetak sebagai “Penghayat Kepercayaan” tanpa menyebut nama aliran.

    Namun, pemohon diminta menuliskan secara lengkap nama aliran atau kelompok kepercayaan pada formulir sebagai data internal administrasi.

    “Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan,” tambahnya.