Kasus: HAM

  • Reformasi Polri: Dari Dalam atau Luar?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 September 2025

    Reformasi Polri: Dari Dalam atau Luar? Nasional 26 September 2025

    Reformasi Polri: Dari Dalam atau Luar?
    Direktur Eksekutif Migrant Watch
    SAYA
    masih ingat jelas ketika kami, mahasiswa, turun ke jalan pada peristiwa 1998, menuntut reformasi.
    Meski rakyat diliputi ketakutan terhadap sosok Soeharto yang memerintah dengan tangan besi, tuntutan reformasi itu menggaung kuat, lahir dari jeritan nurani rakyat yang lelah dan jenuh menghadapi otoritarianisme yang telah berlangsung bertahun-tahun.
    Menariknya, Presiden Soeharto saat itu mencoba merespons tuntutan reformasi dengan langkah simbolik.
    Ia merombak beberapa posisi kabinet, mengundang tokoh nasional seperti Gus Dur, Cak Nur, dan Emha Ainun Nadjib untuk berdialog, serta mengusulkan pembentukan Dewan Reformasi.
    Pertanyaannya: apakah rakyat langsung percaya? Tentu saja tidak. Mayoritas menolak karena tidak percaya pada keseriusan langkah tersebut.
    Rakyat tidak yakin reformasi bisa lahir dari tangan penguasa yang justru dianggap biang dari masalah itu sendiri. Bagaimana mungkin orang yang selama puluhan tahun mempertahankan status quo, tiba-tiba menjadi juru kunci reformasi?
    Akhirnya, meski Soeharto mencoba tampil sebagai motor perubahan, rakyat justru semakin kencang menuntut agar ia turun. Reformasi hanya bisa berjalan tanpa campur tangan rezim Soeharto.
    Pada 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri, membuka jalan bagi perubahan yang sesungguhnya.
    Sejarah membuktikan bahwa reformasi hanya bisa terjadi dari luar kekuasaan, bukan dari dalam kekuasaan.
    Sejarah Reformasi 1998 masih menyisakan gema yang relevan hingga saat ini, khususnya dalam konteks agenda reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    Desakan agar institusi kepolisian direformasi telah lama bergema di ruang publik, seiring munculnya berbagai kasus yang mencoreng kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
    Namun, respons yang muncul justru mirip dengan pola lama: pemerintah membentuk Komite Reformasi, sementara Kapolri turut menginisiasi Tim Transformasi Reformasi Polri. Dari sisi logika publik, situasi ini tampak janggal.
    Bagaimana mungkin institusi yang menjadi objek kritik sekaligus bertindak sebagai subjek yang mengatur arah reformasi?
    Analogi yang sering muncul adalah ibarat seorang pasien sakit keras diminta meracik obat untuk dirinya sendiri, padahal ia belum tentu mengakui penyakit yang dideritanya.
    Publik pun bertanya-tanya, apakah ini wujud keseriusan atau justru siasat untuk mereduksi tujuan reformasi Polri?
    Dalam kerangka akademis, persoalan reformasi dapat dipahami sebagai dilema antara reformasi internal dan eksternal.
    Reformasi yang sepenuhnya dilakukan dari dalam institusi kerap berakhir pada langkah-langkah
    lips service
    atau kosmetik, sekadar perubahan nomenklatur, pembentukan tim ad-hoc, atau slogan-slogan sementara yang tidak menyentuh akar persoalan.
    Ketika Kapolri mengumumkan pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri lewat Surat Perintah yang diteken pada 17 September 2025, reaksi publik muncul cepat dan beragam.
    Polri menegaskan bahwa tim ini bukan untuk menggantikan Komite Reformasi bentukan Presiden, melainkan untuk mempercepat dan mengakomodasi proses reformasi.
    Namun, banyak pihak menilai narasi itu sebagai upaya mereduksi urgensi reformasi. Dalam praktiknya, tim internal Polri berpotensi mengambil ruang inisiatif dan legitimasi, sekaligus menggeser perhatian publik dari kelemahan struktural hingga fokus pada evaluasi administratif semata.
    Kecurigaan publik muncul dari beberapa faktor. Pertama, pembentukan tim internal dipandang sebagai strategi defensif: Polri tampak ingin menunjukkan bahwa mereka “sudah bergerak”, bahkan sebelum Komite Reformasi Presiden beroperasi.
    Hal ini menimbulkan persepsi bahwa narasi reformasi sedang direbut dan kritik publik dibingkai ulang sebagai bagian dari kontrol internal, sehingga tekanan eksternal, yang biasanya efektif, dapat dilemahkan.
    Kedua, publik melihat risiko bahwa tim internal ini bisa menjadi alat legitimasi tanpa kejelasan sanksi atau implementasi nyata.
    Evaluasi internal tanpa diikuti perombakan regulasi, revisi undang-undang, pemisahan kepentingan, atau pengurangan kewenangan yang rawan disalahgunakan, dapat membuat reformasi berhenti di level dokumen saja.
    Ketiga, ada kekhawatiran bahwa tim internal dapat “membangkang” atau mengambil jarak dari arahan Komite Presiden, bahkan arahan Presiden sendiri, dengan alasan teknis-operasional, stabilitas organisasi, atau hambatan internal Polri.
    Walaupun Polri membantah dan menyatakan tim bertujuan akselerasi dan akuntabilitas, publik tetap khawatir bahwa alasan tersebut menjadi topeng untuk mempertahankan status quo.
    Keempat, ketidakjelasan komposisi tim dan transparansi mandat memperkuat kecurigaan. Beberapa laporan menyebut tim sebagian besar terdiri dari internal Polri (perwira), sementara belum jelas seberapa besar ruang diberikan bagi unsur masyarakat sipil, akademisi, pegawai non-perwira, atau institusi pengawas eksternal.
    Ketidakjelasan ini membuka kemungkinan tim bekerja dalam lingkup yang aman bagi institusi, bukan sebagai agen perubahan yang menantang struktur.
    Publik pun mempertanyakan apakah tim transformasi internal ini akan berani menegakkan reformasi yang dapat “menyakiti” kepentingan internal Polri — misalnya memecat anggota bermasalah, membongkar sistem promosi tidak transparan, atau menangani kasus pelanggaran HAM dan kekerasan aparat secara tegas.
    Di sisi lain, Polri dan pendukung reformasi internal menekankan bahwa tim ini adalah bentuk tanggung jawab organisasi agar reformasi tidak berhenti pada jargon.
    Tanpa kerja internal, reformasi dari luar bisa jadi sia-sia karena institusi sendiri tidak siap menghadapi lonjakan tuntutan, atau bisa terjadi konflik internal yang kontraproduktif.
    Dalam perspektif teori kekuasaan, sulit membayangkan institusi yang begitu kuat rela melucuti kekuatan dirinya sendiri. Analogi klasiknya: tidak ada pemilik pistol yang menyerahkan pistolnya untuk ditembakkan ke kepalanya sendiri.
    Lembaga yang memiliki privilese kekuasaan, wewenang hukum, dan monopoli kekerasan sah cenderung mempertahankan status quo. Reformasi internal sering berisiko melahirkan simulasi perubahan, bukan perubahan substansial.
    Polri, sebagai institusi dengan struktur hirarkis ketat dan akses luas terhadap alat negara, menghadapi dilema tersebut.
    Pembentukan tim internal justru mempertegas kecenderungan alami ini: alih-alih memfasilitasi transformasi, tim internal bisa berfungsi sebagai mekanisme pengaman untuk menghindarkan institusi dari guncangan.
    Dengan kata lain, reformasi internal sering bekerja sebagai strategi penundaan, bukan strategi perombakan.
    Inilah alasan mengapa reformasi sejati memerlukan tekanan eksternal yang kuat, pengawasan independen, dan kesediaan politik dari pucuk kekuasaan.
    Tanpa reformasi dari luar, setiap janji reformasi berpotensi redup menjadi jargon administratif yang aman bagi institusi, tetapi gagal menjawab keresahan rakyat.
    Belajar dari negara lain memberikan pelajaran berharga bagi reformasi kepolisian yang akan dilakukan di Indonesia.
    Di Hong Kong, lembaga kepolisian pernah dikenal korup dan kehilangan kepercayaan publik pada era 1960-an.
    Pemerintah kemudian membentuk Independent Commission Against Corruption (ICAC), komisi independen yang benar-benar terpisah dari kepolisian.
     
    ICAC tidak hanya berwenang menyelidiki kasus korupsi di luar kepolisian, tetapi juga menindak aparat kepolisian sendiri.
    Anggota kepolisian yang terbukti bersalah dapat dipecat, diproses hukum, dan dijatuhi hukuman penjara. Dengan pengawasan eksternal yang tegas ini, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan.
    Di Amerika Serikat, berbagai skandal polisi yang melibatkan diskriminasi rasial mendorong lahirnya Civilian Review Boards atau dewan pengawas sipil di sejumlah kota.
    Dewan ini menampung laporan warga, melakukan investigasi independen, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota.
    Walaupun efektivitasnya berbeda-beda di tiap kota, keberadaan mekanisme sipil menegaskan pentingnya kontrol eksternal dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
    Pengalaman Afrika Selatan pasca-runtuhnya apartheid juga menarik. Reformasi kepolisian di sana tidak hanya soal pembenahan struktur, tetapi juga transformasi budaya.
    Aparat yang terbukti bersalah diberhentikan atau dipindahkan, sementara pendidikan ulang dilakukan secara besar-besaran agar mereka meninggalkan mentalitas represif rezim lama dan mengadopsi nilai-nilai demokrasi.
    Dalam beberapa kasus, anggota yang melanggar hukum diproses secara hukum. Hasilnya, meskipun belum sempurna, kepolisian di Afrika Selatan lebih diarahkan menjadi instrumen pelayanan publik, bukan alat politik.
    Selain itu, beberapa negara mengambil langkah lebih tegas berupa pemecatan massal aparat kepolisian sebagai bagian dari reformasi institusi.
    Di Georgia, Presiden Mikheil Saakashvili pada 2005 memecat sekitar 30.000 personel kepolisian, terutama dari kepolisian lalu lintas, untuk menanggulangi maraknya korupsi.
    Pemerintah kemudian merekrut polisi baru, memberikan pelatihan intensif, dan meningkatkan gaji untuk membangun institusi yang lebih bersih dan profesional.
    Di Peru, Presiden Ollanta Humala pada 2011 memecat sekitar dua pertiga jajaran petinggi kepolisian, termasuk Kepala Kepolisian dan Kepala Satuan Pemberantasan Narkoba, sebagai langkah membersihkan institusi dari praktik ilegal dan penyalahgunaan wewenang.
    Afrika Selatan, pada 2012, juga memecat Kepala Kepolisian Jenderal Bheki Cele terkait kasus korupsi penyewaan gedung, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi.
    Di Rusia, Presiden Vladimir Putin pada 2015 memecat lebih dari 1.000 petinggi kepolisian yang terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
    Dari berbagai contoh tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa reformasi kepolisian yang efektif membutuhkan dua hal utama: pengawasan eksternal yang benar-benar independen, serta kesediaan internal untuk berubah melalui transformasi budaya, pendidikan, dan perombakan struktural, termasuk pemecatan aparat yang terbukti melanggar hukum, bahkan sampai level jabatan tinggi.
    Reformasi tanpa langkah tegas ini berisiko hanya menjadi retorika tanpa perubahan substansial.
    Indonesia dapat belajar dari pengalaman tersebut. Reformasi Polri tidak cukup hanya dibicarakan dalam komite atau tim internal yang dibentuk pemerintah.
    Diperlukan lembaga independen yang memiliki otoritas nyata untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepolisian, bahkan menindak jika diperlukan.
    Pada saat sama, Polri perlu melakukan transformasi internal melalui kurikulum pendidikan baru yang menekankan etika, pelayanan publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
    Restrukturisasi kelembagaan juga harus dilakukan agar Polri lebih fokus. Fungsi-fungsi yang tumpang tindih atau dapat diotomatisasi sebaiknya dipangkas untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
    Namun, masalahnya kini bukan hanya soal teknis reformasi, melainkan juga soal kepercayaan publik. Banyak kalangan curiga bahwa pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri tidak lebih dari strategi untuk meredam kritik.
    Alih-alih menunjukkan keseriusan, tim ini justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah polisi benar-benar berniat berubah, atau hanya berusaha mengendalikan narasi reformasi agar tetap aman di bawah kendali mereka?
    Kecurigaan ini wajar, sebab publik sudah terlalu sering disuguhi janji perubahan yang berakhir menjadi jargon.
    Tanpa keterlibatan independen dari masyarakat sipil dan tanpa kesediaan menyerahkan sebagian kontrol kepada mekanisme eksternal, reformasi Polri akan sulit dipercaya.
    Apalagi, jika reformasi hanya dijalankan melalui tim internal, besar kemungkinan hasilnya sekadar kosmetik. Terlihat rapih di permukaan, tetapi busuk di dalam.
    Sejarah 1998 menunjukkan bahwa rakyat tidak akan percaya reformasi yang digerakkan penguasa yang mempertahankan status quo. Untuk Polri menjadi profesional dan memulihkan legitimasi, reformasi harus dilakukan dari tekanan eksternal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendiktisaintek Jawab Isu Pencabutan Beasiswa LPDP Mahasiswa New York yang Aktif Aksi Kamisan

    Mendiktisaintek Jawab Isu Pencabutan Beasiswa LPDP Mahasiswa New York yang Aktif Aksi Kamisan

    Bisnis.com, SURABAYA – Mahasiswa yang aktif dalam gelaran Aksi Kamisan yang dilaksanakan di New York, Amerika Serikat, disebut-sebut menerima ancaman pencabutan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Melansir dari unggahan akun media sosial X @barengwarga, pergerakan serta aktivitas dari para mahasiswa diaspora yang aktif dalam gerakan Aksi Kamisan New York City tersebut juga telah diawasi dengan ketat dan dilakukan secara diam-diam.

    Merespons ihwal tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto mengaku bahwa dirinya belum menerima informasi mengenai isu ancaman pencabutan beasiswa LPDP terhadap mahasiswa Indonesia yang aktif dalam Aksi Kamisan New York City tersebut.

    Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut pun menyebut akan memeriksa secara detail mengenai informasi dalam unggahan yang viral di media sosial tersebut, yang hingga pukul 16.25 WIB telah dilihat oleh sebanyak 622 ribu warganet X.

    “Oh, saya belum dapat informasi [mengenai isu ancaman pencabutan beasiswa mahasiswa Indonesia yang aktif dalam Aksi Kamisan New York City] ya, nanti saya cek seperti apa, oke,” ungkap Brian seusai meresmikan tujuh gedung Universitas Airlangga di Gedung Manajemen Kampus C UNAIR, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/9/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis terhadap akun media sosial Instagram Aksi Kamisan New York City, @aksikamisannyc, aksi terakhir yang digelar adalah aksi Kamisan edisi ke-17 di American Museum of Natural History, Manhattan, dengan topik “Fasisme dan Rasisme dalam Pengaburan Sejarah Pemerkosaan Massal Mei 98”. Tertera dalam keterangan unggahan media sosial tersebut, acara itu digelar pada Kamis (19/6/2025) silam.

    Sebagai informasi, Aksi Kamisan pertama kali diadakan pada Kamis, 18 Januari 2007 silam, dengan nama Aksi Diam.

    Aksi Kamisan biasa diadakan setiap Kamis pukul 16.00 WIB. Selama satu jam, peserta akan berdiri mengheningkan cipta di depan Istana Kepresidenan, dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa payung hitam. Peserta Aksi Kamisan akan memperingati para korban pembunuhan besar-besaran pada 1965-1966, serta penculikan pada 1998 di Indonesia. Aksi ini dipelopori oleh Katarina Sumarsih dan Suciwati, serta Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK).

    Adapun Sumarsih adalah ibu dari Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan yang meninggal usai ditembak aparat saat Tragedi Semanggi I pada 13 November 1998. Sementara Suciwati adalah istri Munir Said Thalib, seorang pejuang HAM yang dibunuh dalam penerbangan saat hendak menempuh studi ke Belanda. 

    Aksi Kamisan yang rutin diselenggarakan di depan Istana Negara ini terinspirasi dari aksi damai sekelompok ibu di pusat kota Buenos Aires, Argentina yang tergabung dalam Asociacion Madres de Plaza de Mayo. Di sana, mereka menuntut tanggung jawab negara atas pembunuhan dan penghilangan paksa anak-anak oleh Junta Militer Argentina pada 1977.

    Dalam Aksi Kamisan, biasanya para demonstran menggunakan atribut serba hitam yakni kaos dan payung. Warna hitam dipilih sebagai lambang keteguhan duka cita mereka yang berubah menjadi cinta kasih kepada korban dan sesama. Payung merupakan lambang perlindungan dan Istana Presiden sebagai lambang kekuasaan.

  • Jalan tengah kontroversi satu akun per orang

    Jalan tengah kontroversi satu akun per orang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital sedang mengkaji usulan aturan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial. Wacana satu akun per orang tersebut merupakan usulan Komisi I DPR.

    Menurut salah satu anggota Komisi I DPR, gagasan tersebut dinilai menjadi solusi atas keresahan nyata: derasnya arus hoaks, ujaran kebencian, serta manipulasi opini yang kerap bersandar pada akun anonim maupun buzzer (pendengung). Dengan kewajiban identitas tunggal, publik diharapkan lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

    Namun, usulan itu layak dikritisi. Benarkah satu akun per orang dapat menjadi solusi? Pengalaman negara lain, dan suara para pemikir, menunjukkan bahwa persoalan tersebut lebih kompleks.

    Korea Selatan pada 2007 pernah mencoba aturan nama asli di internet. Hasilnya, komentar jahat hanya turun kurang dari satu persen, sementara pengguna justru pindah ke platform luar negeri. Aturan itu akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi Korea pada 2012 karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi dan tidak proporsional.

    China mengambil jalan lain dengan internet real-name terpusat (Zhang, Laney, 2025). Semua pengguna wajib terhubung dengan identitas resmi yang dikelola pemerintah. Sistem ini diklaim mampu meningkatkan kepercayaan publik. Namun, sistem ini menuai kritik karena membuka peluang pengawasan massal. Identitas tunggal memang bisa meningkatkan akuntabilitas, tetapi dengan harga mahal yaitu hilangnya privasi dan membesarnya kendali negara.

    Suara para pemikir

    Filsuf Michel Foucault melalui konsep panopticon sudah mengingatkan bahaya masyarakat pengawasan. Jika semua orang selalu merasa diawasi, kebebasan berekspresi bisa terkikis.

    Sosiolog Zygmunt Bauman menekankan bahwa kita hidup dalam “modernitas cair,” di mana identitas manusia bersifat fleksibel dan berubah-ubah. Upaya memaksakan satu identitas tunggal justru bertolak belakang dengan realitas sosial. Dunia digital memberi ruang bagi identitas cair: orang bisa menjadi profesional, aktivis, sekaligus pribadi dalam ruang daring yang berbeda.

    Filsuf Hannah Arendt mengingatkan pentingnya ruang publik sebagai arena pluralitas. Justru karena ada kemungkinan berbicara tanpa identitas yang jelas, suara kelompok lemah bisa muncul. Anonimitas, dalam konteks tertentu, adalah pelindung demokrasi.

    Di era kontemporer, Shoshana Zuboff melalui gagasan surveillance capitalism menyoroti bagaimana data pribadi bisa dieksploitasi oleh korporasi. Maka, wacana satu akun per orang juga perlu dilihat dari sisi lain: apakah identitas tunggal justru akan memperbesar peluang komersialisasi data warga?

    Di Indonesia

    Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (2022). Namun, serentetan kasus kebocoran data besar membuktikan lemahnya implementasi. Data 279 juta penduduk dari BPJS Kesehatan pernah dijual bebas di forum daring. Daftar pemilih tetap Pemilu bocor menjelang 2024. Platform e-commerce besar juga sempat mengalami peretasan yang merugikan jutaan pengguna.

    Kebocoran semacam ini tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara dan platform digital. Bagaimana publik bisa percaya pada kebijakan identitas tunggal bila data mereka yang sudah “resmi” justru kerap bocor dan diperdagangkan?

    Alih-alih meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini berpotensi menambah risiko: data pribadi warga menjadi semakin terkonsentrasi dan rentan disalahgunakan, baik oleh peretas maupun oleh pihak-pihak yang memiliki akses sah tetapi tidak akuntabel.

    Tanpa fondasi perlindungan data yang kuat, kebijakan satu akun per orang justru ibarat membangun rumah megah di atas pasir rapuh. Yang dibutuhkan lebih dulu adalah memperkuat infrastruktur keamanan digital, mekanisme audit independen, serta sanksi tegas bagi pihak yang lalai menjaga data warga.

    Jalan tengah

    Sejatinya, persoalan utama bukanlah jumlah akun, melainkan akuntabilitas. Satu orang bisa memiliki lebih dari satu akun, sejauh tetap terverifikasi. Identitas dapat diverifikasi tanpa harus dipublikasikan. Dengan demikian, privasi tetap terjaga, tetapi jika terjadi pelanggaran hukum, penegakan bisa dilakukan.

    Jalan tengah dapat ditempuh melalui verifikasi berlapis. Akun biasa cukup diverifikasi dengan nomor ponsel, sementara akun yang ingin menyiarkan iklan politik, konten berpengaruh, atau mengelola komunitas besar wajib identitas resmi. Dengan sistem ini, ruang ekspresi tetap terbuka, tetapi penyebar konten berisiko tinggi lebih mudah dimintai pertanggungjawaban.

    Pemerintah juga tidak bisa bekerja sendirian. Platform digital global –Meta, X, TikTok– harus ikut bertanggung jawab dengan menyediakan mekanisme moderasi konten yang transparan. Alih-alih hanya menunggu laporan, platform perlu aktif memantau hoaks dan ujaran kebencian, sekaligus membuka ruang banding agar tidak terjadi penyensoran sewenang-wenang.

    Literasi digital pun tak kalah penting. Sebab, teknologi sebaik apa pun akan lumpuh bila masyarakat tidak mampu membedakan informasi sehat dan manipulatif. Program literasi perlu menyasar sekolah, kampus, hingga komunitas lokal. Publik yang kritis adalah benteng terbaik melawan hoaks.

    Selain itu, perlindungan bagi kelompok rentan mutlak diperlukan. Aktivis HAM, jurnalis investigatif, minoritas agama, hingga korban kekerasan sering kali membutuhkan anonimitas untuk keselamatan. Jika aturan dipukul rata, ruang kritik bisa membeku. Hannah Arendt sudah menegaskan: pluralitas adalah inti kebebasan politik, dan anonimitas kadang menjadi syarat lahirnya pluralitas itu.

    Dengan kata lain, kebijakan harus mampu membedakan antara anonimitas yang melindungi suara lemah dan anonimitas yang dipakai untuk menyerang, menebar kebencian, atau memanipulasi publik.

    Ruang digital yang sehat lahir bukan dari kontrol semata, melainkan dari keseimbangan antara keamanan dan kebebasan. Negara memang perlu hadir, tetapi kehadiran itu sebaiknya dalam wujud pelindung, bukan pengawas.

    Kebijakan satu akun per orang terdengar sederhana, tetapi risikonya besar: represi, kebocoran data, hingga hilangnya keberanian untuk bersuara. Seperti diingatkan Bauman, identitas manusia bersifat cair. Yang kita butuhkan bukan identitas yang dipaksakan, melainkan identitas digital yang dipercaya.

    Ruang digital adalah cermin kehidupan demokrasi kita. Jika diisi dengan rasa takut, demokrasi kehilangan nyawanya. Tetapi jika diisi dengan kepercayaan, maka kebebasan dan akuntabilitas dapat berjalan beriringan.

    *) Pormadi Simbolon, pegiat literasi, alumnus Pascasarjana STF Diryarkara Jakarta.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akademisi nilai pidato Prabowo di PBB simbol kepercayaan diri bangsa

    Akademisi nilai pidato Prabowo di PBB simbol kepercayaan diri bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Harris Arthur Hedar menilai pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi simbol kepercayaan diri bangsa Indonesia dan diplomasi kebenaran.

    Pasalnya, kata dia, momentum langka sekaligus penting dalam perjalanan diplomasi Indonesia tersebut bukan hanya sekadar ritual tahunan seorang kepala negara, melainkan turut menampilkan gaya kepemimpinan yang tegas, percaya diri, dan berakar pada kebenaran moral yang universal.

    “Dia tidak tampil dengan kalimat yang berliku, tetapi dengan bahasa yang lugas menyuarakan kebenaran. Kata-katanya sederhana namun penuh bobot,” ujar Prof. Harris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, hal itu merupakan retorika khas yang membuat pidato Presiden Prabowo tak hanya terdengar, tetapi juga dirasakan.

    Dikatakan bahwa Prabowo menggunakan kutipan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai landasan moral, menegaskan bahwa kesetaraan manusia bukan sekadar jargon, melainkan prinsip yang harus diperjuangkan.

    Dalam pandangan Harris, hal yang paling menonjol dalam momen tersebut, yakni keberanian Prabowo menyuarakan keadilan bagi Palestina, sebuah isu klasik namun selalu relevan.

    Prabowo menegaskan dunia tidak boleh diam atas penderitaan rakyat Palestina. Namun menariknya, kata dia, Presiden juga menyebut pentingnya menghormati keamanan Israel.

    “Ini lah keseimbangan diplomatik yang jarang disentuh secara terbuka. Berpihak pada keadilan tanpa menutup pintu dialog,” tuturnya.

    Dia berpendapat posisi tersebut menegaskan Indonesia sebagai jembatan moral yang tetap tegak di atas prinsip, tetapi tidak menutup diri dari realitas geopolitik.

    Harris juga menyebut pidato Prabowo yang ditutup dengan salam lintas agama sebagai penutup yang sederhana, namun sarat makna.

    Disebutkan bahwa dalam satu tarikan napas, Prabowo memproyeksikan wajah Indonesia sebagai bangsa multikultural, religius, dan toleran.

    Dengan demikian, sambung dia, dunia melihat bahwa Indonesia tidak hanya berbicara soal HAM dan keadilan, tetapi juga menjadi contoh nyata pluralisme yang hidup.

    Wakil Rektor Universitas Jayabaya tersebut menuturkan resonansi pidato Prabowo pun terasa lebih luas karena mendapat sorotan media internasional.

    Media Israel menyoroti penggunaan salam Shalom, sementara publik global melihat keberanian Prabowo menyuarakan isu Palestina tanpa retorika kosong. Bahkan, sejumlah pemimpin dunia menilai gaya pidato Prabowo tegas sekaligus konstruktif.

    “Pidato di PBB kali ini tidak hanya sekadar seremoni, melainkan statement of intent (pernyataan niat),” tutur Harris.

    Ditambahkan bahwa dunia melihat Indonesia, melalui Prabowo, berani tampil dengan kepercayaan diri, menggabungkan moralitas universal, kepentingan nasional, dan strategi diplomatik yang seimbang.

    Oleh karenanya, dirinya mengatakan momentum itu memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan suara moral yang independen di tengah rivalitas geopolitik.

    Momentum tersebut, kata dia, menandai babak baru bahwa Indonesia, dengan segala keragamannya, bukan hanya peserta forum global, melainkan juga penentu arah percakapan dunia.

    Pada sesi Debat Umum di Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9) siang waktu setempat, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya yang berjudul Seruan Indonesia untuk Harapan.

    Presiden Prabowo menyampaikan pidato tersebut dengan durasi 19 menit lebih dalam bahasa Inggris, dengan urutan berbicara ketiga setelah Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

    Dalam pidatonya, Presiden Prabowo antara lain berbicara soal isu kemanusiaan yang tidak hanya dialami warga Palestina, tetapi juga Indonesia yang pernah merasakan dijajah oleh kolonialisme selama berabad-abad.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Kala Menteri-menteri Prabowo “Disemprot” Aktivis Agraria di Rapat DPR
                        Nasional

    3 Kala Menteri-menteri Prabowo “Disemprot” Aktivis Agraria di Rapat DPR Nasional

    Kala Menteri-menteri Prabowo “Disemprot” Aktivis Agraria di Rapat DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua menteri kabinet Merah Putih kena “semprot” ketika pemerintah dan DPR RI pada peringatan Hari Tani Nasional.
    Momentum ini terjadi di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Pertemuan di ruang rapat dihadiri lima menteri, yaitu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.
    Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto, serta Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
    Dalam momen pertemuan itu, pemerintah, DPR, dan organisasi petani membahas sejumlah konflik agraria yang tidak kunjung selesai selama puluhan tahun dan merugikan petani.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, akhirnya menyemprot Menhut Raja Juli karena dinilai tidak bisa menyelesaikan konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun.
    Selama puluhan tahun itu, kata Dewi, masyarakat telah menyampaikan aduan dan persoalan yang mereka rasakan. Namun, persoalan ini tidak kunjung ditangani pemerintah.
    Salah satunya adalah konflik agraria lahan pertanian dengan perusahaan BUMN, Perum Perhutani, di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
    “Di Kementerian Kehutanan, Bapak Raja Juli, akhirnya kita bisa bertemu lagi. Saya pernah mengajak Bapak Raja Juli itu ke salah satu Desa Bulupayung di Cilacap,” ujar Dewi di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
    “Itu adalah konflik agraria puluhan tahun yang berkonflik dengan Perhutani,” lanjut Dewi.
    Aktivis agaria ini menjelaskan bahwa 9.000 hektar lahan pertanian di Cilacap merupakan lumbung pangan nasional.
    Saat bersama Raja Juli di daerah itu, kata Dewi, pihaknya sudah menunjukkan kejanggalan konflik lahan pertanian yang diklaim sebagai lahan Perhutani.
    Misalnya, di lokasi itu tidak ada kawasan hutan, tetapi diklaim sebagai kawasan hutan.
    “Mana ada hutan? Kenapa tanah-tanah pertanian produktif yang dikerjakan oleh kaum tani itu tidak kunjung dibebaskan dari klaim-klaim kawasan hutan? Tidak kunjung dilepaskan dari klaim Perhutani?” tanya Dewi.
    Akibatnya, para petani tidak bisa mengangkut hasil panen, dan program-program pertanian tidak bisa masuk.
    “Karena alasannya itu, ini adalah masih klaim Perhutani, masih PTPN (Perkebunan Nasional), masih kawasan hutan, masih di dalam HGU (Hak Guna Usaha),” tutur Dewi.
    Menanggapi itu, Raja Juli mengakui pernah datang ke Cilacap melihat hamparan padi yang menguning.
    Ia juga mengaku sudah berupaya melepaskan lahan pertanian itu dari kawasan hutan, namun terhambat.
    “Karena memang ada macet di Perhutani. Jadi memang kehutanan Perhutani ini menjadi satu kunci penting,” tutur Raja Juli.
    Nusron Wahid Tak Proses Data
    Bukan cuma Raja Juli, Dewi juga menyemprot Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid karena tidak pernah memproses data-data yang diberikan oleh KPA.
    Dewi menyampaikan bahwa Kementerian ATR merupakan salah satu kementerian yang paling banyak diadukan terkait kasus-kasus pertanahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.
    “Ada banyak kanal pengaduan, di Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, bahkan mungkin di DPR. Tapi hanya untuk tempat mengadu, tidak ada kanal penyelesaian,” ujar Dewi.
    Padahal, KPA sudah berkali-kali menemui pihak ATR, bahkan bertemu langsung dengan Nusron Wahid untuk menyerahkan data yang dibutuhkan.
    “Jadi ada problem, data-data kami itu ditumpuk, diarsipkan, tapi tidak dikerjakan,” tutur Dewi.
    Nusron mengakui bahwa banyak data-data KPA yang diserahkan ke Kementerian ATR/BPN tetapi belum digarap.
    Ia menyatakan sependapat dengan usul KPA mengenai prinsip keadilan dalam redistribusi tanah.
    “Karena itu, sebagai bentuk komitmen kami mengamini data itu, kami sudah 10 bulan diangkat dipercaya menjadi Menteri ATR/BPN, kami belum tandatangani satupun perpanjangan dan pembaruan,” kata Nusron.
     
    Para petani di Desa Bulupayung yang sudah menggarap lahan pertanian sejak 1962, tetapi Perhutani mengeklaim kepemilikan Desa Bulupayung dan statusnya berubah menjadi bagian dari kawasan hutan.
    Meski masih diperbolehkan tinggal dan menggarap lahan pertanian di tanah seluas 2.000 hektar, sebanyak 3.000 keluarga petani tidak memperoleh bantuan dari negara, seperti pembangunan jalan dan irigasi, serta subsidi pupuk.
    Padahal, Desa Bulupayung termasuk sentra pertanian pangan di Cilacap.
    “Mereka harus mengeluarkan
    cost
    yang lebih ekstra atau biaya produksi pertanian. Belum terkait jaringan pasar yang memang tidak menentu dan juga dampak-dampak diklaim sebagai kawasan hutan. Akhirnya, dengan konflik yang terjadi di kehutanan ini, semakin terhimpit nasib para petani itu,” ujar Benny dalam diskusi Polemik Harga Beras dan Kebijakan Pangan di Tengah Krisis Iklim di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Kedua, para petani dari desa-desa di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, juga bernasib sama seperti petani di Desa Bulupayung.
    Petani Sukasari sudah menggarap lahan pertanian sejak 1965.
    Namun, status desa-desa di Kecamatan Sukasari berubah menjadi kawasan hutan pada 1996.
    Alhasil, para petani di Kecamatan Sukasari juga merasakan ketidakhadiran negara akibat diklaim sebagai kawasan hutan.
    Mereka memprotes tidak adanya pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi di Kecamatan Sukasari.
    Ketimpangan Penguasaan Tanah
    Menurut data yang ada, satu persen kelompok elite menguasai 58 persen tanah, kekayaan alam, dan sumber produksi di Indonesia, sementara 99 persen penduduk harus berebut sisa lahan yang ada.
    Dewi mengatakan, kondisi ini akhirnya semakin memperburuk ketimpangan ekonomi di sektor agraria.
    “Ketimpangan ini mengarah pada meningkatnya jumlah konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah,” jelas Dewi.
    Konflik-konflik agraria ini berdampak langsung pada 1,8 juta keluarga yang kehilangan tanah serta mata pencaharian mereka.
    Dewi juga menyoroti bahwa proyek-proyek investasi besar seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, kawasan ekonomi khusus, hingga militerisasi pangan terus meluas ke wilayah desa dan kampung, yang menyebabkan lahan petani dan wilayah adat semakin tergerus.
    “Proyek-proyek besar ini merampas tanah petani dan wilayah adat, serta menutup akses mereka terhadap laut dan wilayah tangkapnya. Hal ini terjadi karena lahan sudah dikapling-kapling oleh pengusaha besar,” ungkap Dewi.
    KPA mengingatkan bahwa kegagalan reforma agraria yang terjadi dalam 10 tahun terakhir harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk segera bertindak.
    “Berkaca pada kegagalan GTRA selama 10 tahun terakhir, kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional yang lebih otoritatif, yang berada langsung di bawah kendali Presiden,” kata Dewi mengakhiri pernyataan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
                        Nasional

    9 Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak Nasional

    Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hampir 1.000 orang kini berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia pada 25-31 Agustus lalu.
    Data itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Dalam pemaparannya, Syahar menegaskan bahwa langkah hukum Polri hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berdemonstrasi secara damai.
    “Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar.
    Ada 959 orang yang menjadi tersangka kerusuhan Agustus 2025. Sekitar seperempatnya adalah anak-anak.
    Hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi. Penanganan dilakukan baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, maupun oleh 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
    Rinciannya, Polda Jambi menangani 6 laporan dengan 3 tersangka dewasa; Polda Lampung 1 laporan dengan 8 tersangka terdiri dari 1 dewasa, 7 anak; Polda Sumsel 12 laporan dengan 26 tersangka yang terdiri dari 23 dewasa dan 3 anak; Polda Banten 1 laporan dengan 2 tersangka dewasa.
    Di wilayah dengan skala kerusuhan lebih besar, Polda Metro Jaya mencatat 36 laporan dengan 232 tersangka. Dari jumlah itu, 30 diantaranya adalah anak-anak.
    Polda Jawa Barat menindaklanjuti 30 laporan dengan 31 dari 111 tersangka adalah anak-anak, sedangkan Polda Jawa Tengah mencatat 40 laporan dengan 56 dari 136 tersangka adalah anak.
    Kasus terbanyak ditangani Polda Jawa Timur dengan 85 laporan polisi. Total tersangka di wilayah ini mencapai 325 orang, terdiri dari 185 dewasa dan 140 anak.
    Sementara itu, Polda lain seperti DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulbar, dan Sulsel juga melaporkan sejumlah kasus, dengan total keseluruhan mencapai 959 tersangka yang terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak.
    “Ini kita bedakan nanti antara tersangka yang dewasa dan anak-anak karena yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya khusus,” kata Syahar.
     
    Dari total 295 anak yang terlibat, Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada 68 anak yang diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak yang sudah tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak dengan berkas lengkap (P21), serta 160 anak yang masih dalam tahap pemberkasan.
    “Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Syahar.
    Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Pasal-pasal itu antara lain:
    * Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan,
    * Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan,
    * Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,
    * Pasal 212, 213, 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,
    * Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
    * Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan,
    * Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
    Selain itu, beberapa tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Ada pula pasal-pasal di UU ITE, yakni Pasal 29 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 32 ayat (1) tentang manipulasi data elektronik.
    Berdasarkan hasil penyidikan, Syahar menyebut terdapat sejumlah modus operandi yang berulang.
    Di antaranya, menghasut lewat poster, siaran langsung di media sosial, hingga grup WhatsApp.
    Ada pula ajakan melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan kantor DPRD, kejaksaan, hingga markas kepolisian.
    Sebagian pelaku kedapatan membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang fasilitas publik.
    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
    Sejumlah kasus menonjol juga diungkap. Misalnya, Bareskrim menetapkan lima tersangka, termasuk seorang yang mengajak pembakaran Mabes Polri lewat Instagram.
    Di Polda Metro Jaya, terdapat 59 kasus besar, mulai dari perusakan halte di depan Kemendikbud hingga penjarahan rumah sejumlah pejabat publik.
    Rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dijarah oleh 12 pelaku. Rumah artis Eko Patrio disasar 7 orang, rumah Uya Kuya oleh 11 orang, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh 14 orang, dan rumah artis Nafa Urbach oleh 8 orang.
    Di Jawa Timur, kerusuhan menyasar Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya, dengan total 49 tersangka. Ada pula pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar, penyerangan Mapolres Blitar Kota, hingga pelemparan bom molotov di Pasuruan.
    Sementara di Sulawesi Selatan, kerusuhan meluas ke kantor DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulsel, pos lantas, hingga Kejati Sulsel. Tercatat 57 orang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah ini.
    Menutup pemaparan, Syahar menegaskan komitmen Polri untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh Indonesia.
    “Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum. Proses penyidikan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
    Tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan para mahasiswa hingga pelajar yang sampai kini masih ditahan kepolisian sejak demo pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus 2025.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Prabowo selama tiga jam, dari pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.
    “Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di Tanah Air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata Lukman, usai pertemuan, Kamis.
    Lukman mengungkapkan, GNB menilai anak-anak itu masih memiliki kepentingan belajar, sehingga tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut. Para tokoh bangsa yang terdiri dari pemuka agama ini khawatir mahasiswa hingga pelajar itu putus pendidikan.
    “Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia. Tak hanya itu, para tokoh bangsa ini turut menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang politik, ekonomi, hingga hukum, HAM, serta pertahanan dan keamanan.
    “Yang hakikatnya itu adalah tuntutan dari sejumlah kalangan, kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden bersama pemerintahannya bisa menindaklanjuti itu sebagaimana harapan,” ujar Lukman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecam Pengakuan Palestina hingga Overtime Hampir Sejam

    Kecam Pengakuan Palestina hingga Overtime Hampir Sejam

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump lagi-lagi menjadi sorotan. Di panggung PBB, Trump mengecam pengakuan terkait negara Palestina hingga berpidato jauh melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

    Trump berpidato dalam Sidang Umum PBB pada Selasa (23/9/2025). Dia mendapatkan giliran kedua setelah Presiden Brazil dan sebelum Presiden Prabowo Subianto yang berpidato di urutan ketiga.

    Bukan Trump namanya jika pidatonya tidak menyulut polemik. Di markas PBB, Trump secara terang-terangan mengecam sikap sejumlah negara yang mengakui negara Palestina hingga mempertanyakan fungsi PBB.

    Kecam Negara yang Akui Palestina

    Dalam pidatonya di Majelis Umum PBB pada Selasa (23/9) waktu setempat, Trump mengatakan negara-negara kekuatan dunia seharusnya berfokus pada pembebasan para sandera yang ditawan kelompok Hamas di Gaza.

    Prancis, Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal termasuk di antara negara-negara yang telah mengakui negara Palestina dalam beberapa hari terakhir. Langkah-langkah mereka didasari rasa frustrasi terhadap Israel atas serangannya di Gaza dan bertujuan untuk mendorong solusi dua negara. Namun, hal ini telah membuat marah Israel dan sekutu dekatnya, Amerika Serikat.

    “Seolah-olah ingin mendorong konflik yang berkelanjutan, beberapa anggota badan ini berusaha untuk mengakui negara Palestina secara sepihak,” kata Trump dalam pidatonya.

    “Imbalannya akan terlalu besar bagi Hamas atas kekejaman mereka… tetapi alih-alih menyerah pada tuntutan tebusan Hamas, mereka yang menginginkan perdamaian seharusnya bersatu dengan satu pesan: Bebaskan para sandera sekarang juga,” cetus Trump, dilansir kantor berita Reuters, Rabu (24/9/2025).

    “Bebaskan para sandera sekarang juga,” ulangnya.

    Diketahui bahwa sebagian besar anggota PBB, saat ini lebih dari 150 negara, telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Negara-negara Barat yang sejak minggu ini mengakui negara Palestina antara lain Prancis, Belgia, Monako, Luksemburg, Malta, Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal.

    Pidato Hampir 1 Jam, padahal Batas Maksimal 15 Menit

    Trump bicara panjang lebar di sidang umum PBB. Dia berpidato selama 56 menit, melewati batas yang ditentukan yakni 15 menit.

    Dilansir Reuters, Rabu (24/9), banyak hal yang dibicarakan Trump di pidato tersebut. Mulai dari pamer capaian di AS selama dia menjabat hingga mengkritik PBB karena eskalator dan telepromter yang rusak.

    Trump juga bicara mengenai Palestina. Dia menyatakan AS menolak mengakui negara Palestina. Dia juga mendesak negara-negara Eropa mengadopsi serangkaian kebijakan ekonomi yang dia usulkan terhadap Rusia agar mau mengakhiri peperangan dengan Ukraina.

    Untuk diketahui, Trump pidato di sidang umum PBB tanpa naskah. Sebab, telepromter di Markas PBB rusak ketika Trump bicara.

    Sebagian besar pidatonya didominasi oleh dua keluhan terbesarnya yakni imigrasi dan perubahan iklim. Trump dalam pidatonya menegaskan dia telah menjalankan kebijakan imigrasi di AS sebagaimana mestinya. Untuk diketahui, para aktivis HAM berbeda pandangan dengan Trump, mereka berpendapat para migran mencari kehidupan lebih baik.

    “Saya sangat ahli dalam hal ini. Negara-negara kalian akan hancur,” kata Trump.

    Trump dalam pidato juga menyebut perubahan iklim sebagai tipuan. Dia bahkan menyerukan agar kembali bergantung pada bahan bakar fosil.

    “Imigrasi dan ide energi bunuh diri mereka akan menjadi penyebab kehancuran Eropa Barat,” katanya.

    Trump juga sempat menyindir Wali Kota London Sadiq Khan. Dia mengatakan Sadiq Khan ingin memberlakukan hukum syariah di London.

    Dia juga mengatakan “inflasi telah dikalahkan” di AS. Padahal, beberapa hari sebelumnya Federal Reserve mengatakan inflasi telah naik.

    Sindir Peran PBB

    Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB yang berlangsung di markas PBB di New York, Donald Trump terang-terangan menyerang PBB. Dia mempertanyakan apa tujuan badan dunia tersebut dan menyebutnya cuma omong kosong belaka.

    “Apa tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa? PBB punya potensi yang luar biasa. Saya selalu bilang begitu. PBB punya potensi yang luar biasa, tapi sebagian besar belum bisa mencapai potensi itu,” cetus Trump, dilansir CNN International, Rabu (24/9).

    “Setidaknya untuk saat ini, mereka sepertinya hanya menulis surat yang tegas dan tidak pernah menindaklanjutinya. Itu cuma omong kosong, dan omong kosong tidak menyelesaikan perang. Satu-satunya yang bisa menyelesaikan perang dan peperangan adalah tindakan,” imbuhnya.

    Dalam pidatonya pada Selasa (23/9) waktu setempat, Trump juga menyindir PBB tidak efektif menciptakan perdamaian dunia.

    Dilansir Al Jazeera, Trump membeberkan rekam jejaknya kepada para pemimpin dunia. Menurut Trump, dirinya pantas mendapatkan Hadiah Nobel Perdamaian.

    “Sangat disayangkan saya harus melakukan hal-hal ini, alih-alih Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melakukannya, dan sayangnya, dalam semua kasus, Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan tidak mencoba membantu dalam hal apa pun,” kata Trump.

    Trump juga menyinggung tentang lift rusak dan teleprompter tak berfungsi yang ditemuinya di markas besar PBB.

    “Ini adalah dua hal yang saya dapatkan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, eskalator yang buruk dan teleprompter yang buruk,” ucap Trump.

    “Saya tidak memikirkannya saat itu karena saya terlalu sibuk bekerja menyelamatkan jutaan nyawa, yaitu menyelamatkan dan menghentikan perang-perang ini. Namun kemudian, saya menyadari bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak ada untuk kita,” tandas Trump.

    Halaman 2 dari 4

    (ygs/ygs)

  • Anaknya Ditahan Terkait Demo Agustus, Ibu AFY: Dia Harus Cepat Kembali Sekolah, Cita-citanya Masuk Filsafat UGM 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 September 2025

    Anaknya Ditahan Terkait Demo Agustus, Ibu AFY: Dia Harus Cepat Kembali Sekolah, Cita-citanya Masuk Filsafat UGM Surabaya 24 September 2025

    Anaknya Ditahan Terkait Demo Agustus, Ibu AFY: Dia Harus Cepat Kembali Sekolah, Cita-citanya Masuk Filsafat UGM
    Tim Redaksi
    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Imroatun (51), ibu dari AFY (19), seorang pelajar madrasah asal Kabupaten Nganjuk yang ditangkap polisi Kota Kediri, Jawa Timur terkait dugaan keterlibatannya dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 berharap dukungan untuk kebebasan anaknya.
    Sebab, Imroatun mengatakan, penahanan yang kini dilakukan polisi membuat aktivitas pembelajaran anaknya di sekolah turut terhambat.
    Padahal, anaknya itu sudah berada di kelas 12 madrasah aliah atau setingkat SMA, yang memerlukan banyak persiapan untuk menghadapi kelulusan.
    “Dia masa depannya masih panjang, sehingga secepatnya harus kembali ke sekolah,” ujar Imroatun kepada
    Kompas.com,
    Rabu (24/9/2025).
    Apalagi, anak kedua dari dua bersaudara itu juga mempunyai cita-cita melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu ke bangku perkuliahan.
    Cita-citanya, bisa berkuliah di jurusan Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Untuk mencapai jenjang sarjana itu, diperlukan modal berupa nilai mata pelajaran yang bagus semasa SMA serta prasyarat lainnya.
    “Selain rapor yang bagus, juga harus ikut tes kemampuan akademik. Nah, ini sebentar lagi di sekolahnya ada TKA itu. Sebab, cita-citanya bisa masuk Filsafat UGM,” ujar perempuan yang berprofesi sebagai guru bimbingan konseling itu.
    Oleh sebab itu, dia meminta dukungan segenap pihak untuk mengeluarkan anaknya dari tahanan polisi maupun kasus yang menjeratnya, agar anaknya bisa melanjutkan aktivitas sekolahnya seperti sedia kala.
    “Saya mohon kepada Komnas HAM, Kementerian Hukum, maupun segenap pihak lainnya untuk bisa mengeluarkan anak saya dari tahanan agar bisa sekolah lagi. Masa depannya masih panjang,” ucap Imroatun.
    Pelajar AFY ditangkap polisi Kediri Kota atas dugaan keterlibatannya pada aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
    Anang Hartoyo, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk mengungkapkan bahwa AFY ditangkap polisi pada malam 21 September 2025.
    AFY dijerat dengan Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE), perihal ujaran kebencian dan penghasutan unjuk rasa.
    Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian di antaranya adalah dua buku bacaan dan sebuah buku catatan harian.
    Selain itu, ada laptop dan poster. Semua barang itu diambil dari rumah AFY.
    Menurut Anang, barang yang disita itu hanyalah alat ekspresi berpikir. Jika itu dianggap alat kejahatan, yang diserang adalah kebebasan berpikir itu sendiri.
    “Jika hari ini pelajar bisa dikriminalisasi karena berpikir, maka besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama. Ini bukan penegakan hukum, ini pembungkaman yang dibungkus pasal,” ujar Anang yang juga Direktur LBH AP dalam kesempatan sebelumnya.
    Penangkapan terhadap AFY ini menambah panjang daftar aktivis yang ditangkap polisi Kediri Kota.
    Sebelumnya, ada dua aktivis mahasiswa lainnya yang ditangkap dan ditahan.
    Masing-masing adalah Saeful Amin alias Sam Oemar dan Shelfin Bima. Keduanya terkait perkara unjuk rasa yang sama pada akhir Agustus 2025.
    Keduanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
    Penangkapan ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Amnesty International.
    Adapun Polres Kediri Kota melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Cipto Dwi Leksana belum merespons konfirmasi yang diajukan
    Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenhan Ingatkan soal Perang Baru Narasi dan Hukum

    Wamenhan Ingatkan soal Perang Baru Narasi dan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian pertahanan menyoroti adanya perang narasi dan hukum, atau dikenal dengan sebutan narrative and legal warfare (NLW).

    Topik ini dibahas secara komprehensif dalam diskusi publik bertajuk “Defence Intellectual Community: Memperkokoh Narasi dan Tatanan Negara untuk Kedaulatan dan Kesejahteraan Bangsa” yang berlangsung di Jakarta, Rabu (24/9/2025). Acara tersebut digagas Universitas Pertahanan, Aliansi Cendekia Tagaroa, dan President Club.

    Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia Donny Ermawan Taufanto mengingatkan agar semua pihak selalu waspada agar tidak terpecah belah oleh berbagai usaha terstruktur yang dibiayai oleh pihak asing untuk mengganggu kedaulatan bangsa Indonesia.

    Menurutnya, ada upaya sistematis dari pihak eksternal yang mencoba menyerang kedaulatan Indonesia melalui pintu narasi dan hukum. Di bidang kesejahteraan dan ekonomi, NLW menargetkan komoditas strategis yang dilindungi dalam UU Perkebunan, seperti kelapa sawit dan tembakau, selain juga produk-produk pertambangan.

    “Padahal komoditas-komoditas tersebut menopang pendapatan negara dan penting bagi penyediaan lapangan kerja. Di bidang politik negara, yang kerap diserang adalah institusi yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan negara,” ujar Donny, dalam keterangan resminya.

    Untuk menangkal dampak negatif NLW, Donny mengingatkan konsep Defence Intellectual Management (DIM) yang berasal dari Menteri Pertahanan RI Sjarie Sjamdoeddin, yaitu pelibatan intelektual Indonesia yang sadar akan pentingnya kedaulatan negara.

    “Kompleksitas permasalahan NLW yang dihadapi negara saat ini tidak cukup dihadapi hanya dengan alat utama sistem persenjataan modern atau organisasi militer canggih. Kita membutuhkan kemampuan DIM agar tercipta kapasitas adaptif yang mampu merespons berbagai tantangan nirmiliter yang semakin canggih,” ujarnya.

    Senada dengan Wamenhan RI, Staf Khusus Bidang Tata Negara Kementerian Pertahanan RI Kris Wijoyo Soepandji menekankan bahwa serangan berbasis narasi ini memanfaatkan isu-isu global untuk melemahkan posisi Indonesia di kancah internasional.

    “Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kita jangan terpecah belah dengan isu seperti seperti HAM dan lingkungan, hingga mengorbankan kedaulatan negara,” ujar Kris.

    Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa isu-isu seputar komoditas strategis nasional kerap menjadi bagian dari kontestasi global.

    Serangan NLW terhadap ketahanan ekonomi negara menargetkan komoditas strategis, seperti kelapa sawit dan tembakau, merupakan bentuk neokolonalisme atau penjajahan baru. Padahal komoditas-komoditas tersebut berkontribusi signifikan bagi pemasukan negara dan penyerapan tenaga kerja.

    “Persaingan antarnegara saat ini bukan lagi soal ideologi, tapi pasar. Karena pasar berkorelasi dengan lapangan kerja dan lapangan kerja berkorelasi dengan kesejahteraan. Kesejahteraan itulah yang mendorong negara berkembang pesat,” ujar Hikmahanto.

    Menurut mantan Gubernur Lemhanas Budi Susilo Soepandji, dalam menghadapi NLW tidak bisa hanya mengandalkan perhitungan ekonomis.

    “Perlu ada fondasi kuat dari jati diri bangsa yang tercermin di dalam nilai Pancasila,” ucap Budi.

    Untuk menghadapi hal itu, dialog ini menekankan pentingnya penerapan Defence Intellectual Management (DIM), menjadi sebuah kesadaran bersama yaitu pendekatan Defence Intellectual Community, sehingga terbangun imunitas bangsa dari serangan nirmiliter yang mengandalkan kekuatan intelektual multidisiplin.

    Dekan Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan Dr. Oktaheroe Ramsi menyatakan bahwa pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum perlu mengkonsolidasikan diri dalam menghadapi NLW.

  • Langka, Ekspresi Haru Didit saat Prabowo Berbicara di Sidang Umum PBB

    Langka, Ekspresi Haru Didit saat Prabowo Berbicara di Sidang Umum PBB

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto mendapatkan apresiasi saat menyampaikan pidato perdananya di Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat (AS), Selasa pagi waktu setempat atau malam waktu Indonesia.

    Dalam pidato itu Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung perdamaian dunia, dan pentingnya pran nyata PBB dalam menghadapi tantangan dunia saat ini.

    Namun ada satu momen yang langka yang tertangkap kamera. Putra Prabowo, Didit Hediprasetyo, yang turut mendampinginya, tampak berkaca-kaca saat melihat ayahnya berpidato dan mendapat banyak sambutan hangat.

    Momen ini terekam di detik-detik terakhirnya Prabowo memberi pernyataan. Kala itu, ia mengatakan akan mengerahkan 20.000 bahkan lebih putra-putri Indonesia untuk membantu mengamankan perdamaian.

    “Di Gaza atau di tempat lain. Di Ukraina, di Sudan, di Libya, di mana pun perdamaian perlu ditegakkan, perdamaian perlu dijaga, kami siap. Kami akan mengambil bagian dari beban,” ujar Prabowo dilihat dalam akun YouTube Sekretaris Presiden, Rabu (24/9/2025).

    “Tidak hanya dengan putra-putri kami, kami juga bersedia memberikan kontribusi finansial untuk mendukung misi besar mencapai perdamaian oleh PBB,” tegasnya disambut tepuk tangan forum.

    Di saat inilah kamera tiba-tiba menyorot ekspresi Didit. Ia tampak memandang haru ke arah depan.

    Disampingnya duduk pula Rosan Roeslani Ketua Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ada pula Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

    Foto: Didit Hediprasetyo turut mendampingi Presiden Prabowo berpidato di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB dari kursi delegasi Indonesia pada Selasa (23/9/2025). Terlihat juga Menlu Sugiono, Menteri HAM Natalius Pigai, dan dan Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

    Prabowo sendiri diketahui bertemu dengan Presiden AS Donald Trump dan sejumlah pemimpin Arab-Muslim di sela-sela Sidang Umum PBB semalam. Pertemuan membahas masa depan Palestina dan upaya mengakhiri perang yang telah berlangsung hampir dua tahun.

    Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt membenarkan pertemuan multilateral ini akan melibatkan Indonesia serta Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, Yordania, Turki, dan Pakistan. Dalam pertemuan Trump diketahui juga memuji Prabowo menyebutnya “sahabat” dan mengagumi gayanya “mengetuk tangan di meja”.

    “Saya berkata, ‘Bagaimana kalau berurusan dengannya ketika dia sedang marah?’ Tidak mudah. Anda melakukan pekerjaan yang luar biasa. Terima kasih banyak,” ujar Trump disambut senyum Prabowo.

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]