Kasus: HAM

  • Trump Kembali Serang George Soros: Dia Ada di Setiap Cerita – Page 3

    Trump Kembali Serang George Soros: Dia Ada di Setiap Cerita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Miliarder dan juga investor kawakan, George Soros, selama bertahun-tahun kerap jadi sasaran kritik kelompok kanan karena donasinya yang cenderung berhaluan kiri. Sosok pria berusaha 95 tahun ini kerap dicap sebagai dalang dan manipulator sayap kiri ekstrem.

    Sebagian besar teori konspirasi yang menyeret nama Soros juga menargetkan organisasinya,  Open Society Foundations, lembaga nirlaba yang ia dirikan puluhan tahun lalu dan kini dipimpin putranya, Alex Soros.

    Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, bahkan menuduh organisasi tersebut mendanai aksi protes yang berujung kerusuhan.

    Serangan terhadap Soros kembali mencuat di Gedung Putih, pekan lalu ketika Trump menyebut Soros sebagai “kandidat yang mungkin” untuk diselidiki.

    Komentar itu muncul hanya beberapa hari setelah ia memerintahkan Jaksa Agung, Pam Bondi, mencari tuntutan pidana terhadap mantan Direktur FBI, James Comey, Senator California, Adam Schiff, dan Jaksa Agung New York, Leticia James.

    “Kalau lihat Soros, dia ada di puncak semua cerita. Dia ada di setiap berita yang saya baca, jadi saya kira dia kandidat yang mungkin,” ujar Trump dikutip dari CNN, Senin (29/9/2025).

    Sebelumnya, pada Agustus, Trump juga sempat menyatakan George dan Alex Soros seharusnya dikenai dakwaan pemerasan ( racketeering ).

    “George Soros, dan putranya yang luar biasa Radikal Kiri, harus didakwa melanggar UU Pemerasan (RICO) karena mendukung protes kekerasan, dan banyak lagi, di seluruh Amerika Serikat,” tulis Trump di laman Truth Social.

    Departemen Kehakiman Trump merujuk laporan kelompok konservatif Capital Research Center berjudul  “Exclusive: Soros’ Open Society gave USD 80 million to pro-terror groups.”

    Menanggapi hal itu, Open Society Foundations menegaskan, “Kami dengan tegas mengutuk terorisme dan tidak mendanai terorisme. Kegiatan kami damai dan sah, serta penerima dana kami wajib mematuhi prinsip HAM dan hukum.”

    OSF menyebut tuduhan tersebut sebagai serangan bermotif politik terhadap masyarakat sipil.

  • Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Demo Rusuh 28 Agustus Rampung Desember, Lalu Dilaporkan ke Presiden – Page 3

    Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Demo Rusuh 28 Agustus Rampung Desember, Lalu Dilaporkan ke Presiden – Page 3

    Komnas HAM melakukan penyelidikan bersama enam LNHAM yang membentuk Tim Independen Pencari Fakta. Tim ini bertugas mengumpulkan data lapangan, memverifikasi dugaan pelanggaran, serta merumuskan rekomendasi bagi pemerintah dan DPR.

    Anis mengatakan temuan awal menunjukkan adanya dugaan kesalahan prosedur aparat, penangkapan sewenang-wenang, hingga dugaan 10 orang menjadi korban jiwa.

    “Perkembangan kami masih mengidentifikasi terkait dengan temuan awal. Termasuk kami melakukan penyelidikan terhadap 10 orang yang diduga menjadi korban jiwa selama kerusuhan Agustus-September,” katanya.

  • Israel Bombardir ‘Menara Mekkah’ di Kota Gaza

    Israel Bombardir ‘Menara Mekkah’ di Kota Gaza

    Gaza City

    Militer Israel mengebom sebuah gedung bertingkat yang disebut “Menara Mekkah” di Kota Gaza, kota terbesar di Jalur Gaza, dalam serangan terbaru pada Minggu (28/9) waktu setempat. Gedung permukiman bertingkat yang dihancurkan Israel itu menjadi tempat berlindung para pengungsi Palestina.

    Pengeboman Menara Mekkah itu, menurut sejumlah saksi mata, seperti dilansir kantor berita Turki, Anadolu Agency, Senin (29/9/2025), dilakukan setelah militer Israel memerintahkan warga yang ada di area tersebut dan sekitarnya untuk mengungsi.

    Menara Mekkah itu terletak area Rimal, yang ada di wilayah barat Kota Gaza yang sedang dilanda serangan udara dan serangan darat militer Israel baru-baru ini.

    Laporan seorang reporter Anadolu yang ada di Jalur Gaza menyebut kepulan asap terlihat menjulang dari lokasi kejadian setelah serangan menghantam gedung bertingkat di area Rimal bagian selatan tersebut. Bangunan bertingkat itu hancur menjadi puing-puing usai pengeboman terjadi.

    Pengeboman itu terekam video yang menunjukkan kehancuran total gedung permukiman tersebut yang roboh ke tanah.

    Gedung bertingkat itu sebelumnya menampung ratusan keluarga Palestina yang mengungsi akibat perang, dengan ratusan tenda yang menampung warga sipil lainnya tersebar di sekitarnya.

    Belum diketahui berapa jumlah korban jiwa akibat pengeboman tersebut.

    Momen Menara Mekkah di Kota Gaza, kota terbesar di Jalur Gaza, masih berdiri sebelum dibombardir oleh militer Israel Foto: Khames Alrefi/Anadolu Agency

    Pengeboman terhadap Menara Mekkah itu terjadi tak lama setelah militer Israel memperingatkan warga di area tersebut untuk mengungsi dan bergerak ke area al-Mawasi di Jalur Gaza bagian selatan.

    Meskipun ditetapkan sebagai “zona aman”, area al-Mawasi berulang kali diserang oleh militer Israel, yang menyebabkan ratusan kematian dan cedera di tengah kondisi kehidupan warga sipil yang memprihatinkan di sana.

    Dalam beberapa pekan terakhir, militer Israel telah mengebom puluhan gedung bertingkat dan ratusan bangunan permukiman di berbagai wilayah Kota Gaza.

    Para pejabat Palestina dan kelompok hak asasi manusia (HAM) menilai pengeboman terhadap area pemukiman di Jalur Gaza oleh Israel sebagai kebijakan yang bertujuan menggusur paksa penduduk sipil dan mengosongkan Kota Gaza sebelum mendudukinya.

    Sejak perang Gaza berkecamuk pada Oktober 2023 lalu, militer Israel telah menewaskan lebih dari 66.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Pengeboman yang tak henti-hentinya membuat Jalur Gaza menjadi tidak layak huni dan memicu kelaparan serta penyebaran penyakit.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • LBH Surabaya Ungkap Kronologi Penangkapan Aktivis Yogyakarta Paul
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        29 September 2025

    LBH Surabaya Ungkap Kronologi Penangkapan Aktivis Yogyakarta Paul Surabaya 29 September 2025

    LBH Surabaya Ungkap Kronologi Penangkapan Aktivis Yogyakarta Paul
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkap kronologi penangkapan aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fatkhurrozi atau Paul, oleh Polda Jatim.
    Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan bahwa Paul ditangkap di rumahnya, Yogyakarta, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
    “Diketahui polisi juga melakukan penyitaan terhadap puluhan buku hingga perangkat elektronik,” kata Habibus, Minggu (28/9/2025).
    Setelah ditangkap di rumahnya, Paul langsung dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjalani pemeriksaan.
    Sekitar tiga jam berselang, ia diboyong ke Polda Jatim, Surabaya.
    “Tanda ada pendampingan baik dari pihak keluarga maupun pendampingan hukum. Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHP,” ucap dia. 
    Paul kemudian tiba di Markas Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB di hari yang sama penangkapan.
    Ia menunggu pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
    “Tim LBH Surabaya bersama keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim sekitar pukul 23.05 WIB. Setiba di Polda Jatim, Paul tidak langsung diperiksa,” ujar Habibus.
    Namun, LBH Surabaya mendapat informasi awal dari penyidik bahwa Paul ditangkap atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri.
    Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.
    Ia dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
    Paul baru diperiksa tim penyidik pada Minggu (28/9/2025) pukul 00.30 WIB dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
    “Di akhir pemeriksaan, penahanan terhadap Paul langsung dilakukan,” ucap dia. 
    LBH Surabaya menilai, penangkapan terhadap Paul tak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sebagaimana tertera dalam KUHP dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No 2/PUU-XII/2014.
    “Di mana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” ujar dia. 
    Oleh sebab itu, Tim Hukum LBH Surabaya mendesak agar Polda Jatim membebaskan Paul atas dugaan penangkapan sewenang-wenang.
    “Kemudian mendorong Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis pro-demokrasi,” kata dia.
    Lalu, mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan malaadministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Polda Jatim.
    “Terakhir, kami mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jatim,” katanya. 
    LBH Surabaya juga mengunggah pesan yang disampaikan Paul melalui tulisan tangannya usai ditangkap.
    “Dear TemanTaman Seperjuangan, penangkapan & penetapan terhadap saya telah direncanakan sejak 1 September 2025. Ironi dan sedih sebab skenario ini disusun dengan cermat oleh rezim agar rakyat tak lagi berani menyuarakan keresahannya,”
    tulisnya.
    “Tetapi ini juga membuktikan kita ada di jalan yang benar, mereka takut melihat anak muda berani menyuarakan kebenaran. Saya harap kita tak surut dalam bersuara, mempertebal solidaritas serta memperkuat keyakinan atas apa yang telah kita pilih. Waktunya gerakan rakyat bersatu dan membangun garis batas terhadap mereka yang kompromi dengan rezim hari ini. Terima kasih,”
     tulis Paul. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Canda Cak Imin di Depan Menkum: Urusan PPP, PKB Enggak Ikut-ikut – Page 3

    Canda Cak Imin di Depan Menkum: Urusan PPP, PKB Enggak Ikut-ikut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan kelakar terkait dualisme kepemimpinan di PPP. Diketahui, saat ini dua pihak mengkalim sebagai Ketum PPP 2025-2030, yakni Mardiono dan Agus Suparmanto.

    Canda tersebut disampaikan Cak Imin saat pidato saat Munas VI PKS di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (28/9/2025) malam.

    “Yang terhormat para menteri Kabinet Menteri Putih yang hadir, Pak Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh pejabat, Dirjen, Dirjen yang hadir yang saya muliakan,” kata Cak Imin

    “Urusan PPP, PKB enggak ikut-ikut,” canda Cak Imin yang langsung disambut tawa.

    Cak Imin menegaskan, tak ada penyusupan orang PKB di PPP.  “Tidak ada istilah penyusupan di situ,” kata Cak Imin.

    Sebelumnya, Ketua Umum terpilih PPP Agus Suparmanto mengadakan tasyakuran Muktamar X di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (28/9/2025). Sejumlah tokoh hadir, salah satunya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP 2020-2025 Arwani Thomafi.

    “Alhamdulilah tadi pagi saya terplih sebagai ketua umum,” kata Agus di Ancol, Minggu (28/9/2025).

     

  • West Ham United Pecat Potter Digantikan Espirito Santo

    West Ham United Pecat Potter Digantikan Espirito Santo

    JAKARTA – West Ham United memecat manajer Graham Potter saat kompetisi Premier League Inggris baru memasuki pekan keenam. Potter digantikan Nuno Espirito Santo yang sebelumnya juga diberhentikan Nottingham Forest.

    Potter hanya menunggu waktu kapan mengakhiri tugas di West Ham. Bagaimana tidak, performa West Ham tak kunjung membaik dan mengawali kompetisi dengan hasil buruk. Di laga perdana Premier League, West Ham sudah dipermalukan tim promosi Sunderland. Bahkan The Hammers kalah telak 3-0.

    Hasil buruk berlanjut dan bahkan lebih parah saat West Ham mengalami kehancuran di kandang sendiri. Dalam duel di Stadion London melawan Chelsea di London Derby, mereka dihabisi 5-1.

    Meski sempat menang telak 3-0 lawan Forest, namun West Ham gagal mempertahankan konsistensi dan kembali menelan kekalahan sehingga mereka terdampar di zona degradasi.

    Saat kompetisi memasuki pekan kelima, West Ham menduduki peringkat 19 dengan poin tiga. Mereka berada di satu strip di atas penghuni dasar klasemen yang berujung pemecatan Potter.

    Selama ditangani Potter, West Ham sudah kemasukan 13 gol yang menjadikan tim tersebut memiliki pertahanan paling buruk di Liga Premier. West Ham juga tersingkir di Carabao Cup atau Piala Liga Inggris.

    “Hasil dan performa di putaran kedua musim lalu dan saat mengawali kompetisi musim ini tidak sesuai dengan harapan,” demikian keterangan resmi klub.

    “Dewan Direktur sepakat harus ada perubahan untuk secepatnya memperbaiki posisi tim di Premier League.”

    Potter menjadi manajer West Ham menggantikan Julen Lopetegui pada Januari 2025. Hanya, eks manajer Chelsea ini sesungguhnya kurang berhasil dan hanya memenangkan lima pertandingan di liga. West Ham pun menutup kompetisi dengan menduduki peringkat 14.

    Saat memasuki musim anyar, West Ham justru melepaskan sebagian pemain pilar, termasuk Mohammed Kudus yang menyeberang ke London Utara untuk bergabung dengan Tottenham Hotspur. Selain itu, Michail Antonio, Kurt Zouma dan Danny Ings turut hengkang.

    Mereka merupakan tulang punggung tim dan membawa West Ham menjadi juara UEFA Conference League pada 2023. Ini merupakan trofi pertama mereka selama 43 tahun terakhir.

    Setelah ditinggalkan para pemain andalan, West Ham seperti diperkirakan mengalami keterpurukan. Potter hanya bisa menunggu waktu pemecatan.

    “Saya sungguh kecewa harus meninggalkan West Ham, khususnya tanpa bisa menyaksikan bagaimana pencapaian kami saat melakoni perjalanan musim ini,” kata Potter.

    “Saya mengakui hasil yang diraih memang sangat buruk sampai saat ini,” katanya lagi.

    Potter melakoni laga terakhir saat West Ham dikalahkan Crystal Palace 2-1 di kandang sendiri, akhir pekan lalu. Kalah dalam derbi membuat fans protes keras. Hanya Potter tidak langsung dipecat.

    Klub baru memecatnya pada Jumat, 26 September 2025. Tak lama kemudian, West Ham menunjuk Espirito Santo menggantikan Potter.

    “Target saya adalah bekerja keras untuk mendapatkan yang terbaik dari tim ini. Saya ingin menjadikan tim kompetitif,” kata Espirito Santo.

    “Kerja sudah dimulai dan saya siap menghadapi tantangan,” ucap dia.

    Menangani West Ham menjadi kesempatan baru bagi Espirito Santo setelah diberhentikan Forest. Bergabung pada Desember 2023, dia sesungguhnya membawa Forest melewati ujian berat dan nyaris terdegradasi.

    Mantan manajer Wolverhampton Wanderers dan Tottenham Hotspur ini sukses membawa Forest berlaga di Liga Europa setelah musim lalu menduduki peringkat tujuh.

    Namun dia berselisih dengan pemilik klub Evangelos Marinakis yang berujung pemecatan Espirito Santo. Dalam debutnya di West Ham, tim akan melakoni laga tandang melawan Everton, Senin waktu setempat.

    Ironisnya Everton kini kembali ditangani David Moyes yang mengantarkan West Ham juara Conference League.

      

  • Keracunan Massal MBG dan Pelanggaran HAM Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 September 2025

    Keracunan Massal MBG dan Pelanggaran HAM Negara Nasional 27 September 2025

    Keracunan Massal MBG dan Pelanggaran HAM Negara
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    PADA
    Mei 2025 lalu, penulis telah menyoroti persoalan keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui opini berjudul “
    Bukan Sekadar Statistik: Keracunan Massal MBG dan Alarm bagi Komitmen HAM
    ” (Kompas.com, 14/05/2025).
    Kala itu, kasus di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menyebabkan ratusan anak dilarikan ke rumah sakit setelah menyantap MBG. Peristiwa ini telah diperingatkan sebagai alarm dini atas bahaya sistemik dalam pelaksanaan program.
    Kini, peringatan itu bukan hanya terbukti, melainkan menjelma menjadi tragedi besar. Di Bandung Barat saja, lebih dari 1.300 siswa dilaporkan keracunan MBG pada September 2025, menjadikannya episentrum krisis gizi yang ironis.
    Secara nasional, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat lebih dari 4.600 kasus keracunan sejak Januari hingga September 2025, sedangkan CISDI menemukan sedikitnya 6.600 kasus melalui pemantauan media massa.  Perbedaan angka ini menunjukkan adanya persoalan transparansi, sekaligus menandakan kemungkinan besar bahwa jumlah korban sesungguhnya jauh lebih besar dari data resmi.
    Fakta bahwa program yang dirancang untuk memenuhi gizi anak justru telah mencatat lebih dari lima ribu kasus keracunan dalam sembilan bulan pertama adalah bukti kegagalan negara. Krisis ini tidak dapat lagi dipandang sebagai masalah teknis distribusi pangan semata, melainkan telah beralih menjadi isu pelanggaran hak asasi manusia — khususnya hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan hidup yang layak sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM internasional.
    Dalam perspektif hukum hak asasi manusia, kasus keracunan massal MBG tidak dapat dipandang sekadar sebagai kelalaian administratif, melainkan merupakan pelanggaran kewajiban negara dalam menjamin hak-hak dasar warganya, khususnya anak-anak.
    Konstitusi Indonesia telah secara tegas memberikan jaminan. Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    Sementara itu, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    Namun, fakta ribuan anak justru mengalami keracunan akibat program negara memperlihatkan bahwa jaminan konstitusional tersebut telah nyata tercederai. Tidak hanya dalam tataran konstitusi, hukum nasional juga mengatur kewajiban negara untuk memastikan pelindungan hak anak dan keamanan pangan.
    UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap anak atas pelindungan, kesejahteraan, dan perawatan yang layak. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, memandatkan negara untuk menjamin kesehatan anak serta menyediakan sarana layanan kesehatan yang aman. Pun, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberikan pengakuan eksplisit atas hak setiap warga negara untuk memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
    Maka, keracunan massal MBG menandakan tidak dijalankannya kewajiban hukum positif yang sudah lama berlaku di Indonesia. Kewajiban negara semakin jelas ketika dilihat dari perspektif hukum internasional.
    Konvensi Hak Anak (CRC) 1989, melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, mewajibkan negara menjamin hak hidup dan standar kesehatan tertinggi bagi anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 dan 24. Demikian pula, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang telah diaksesi dengan UU No. 11 Tahun 2005, mengikat Indonesia untuk menjamin hak atas standar hidup layak, termasuk pangan yang aman dan bergizi (Pasal 11), serta hak atas kesehatan (Pasal 12).
    Prinsip
    non-retrogression
    dalam ICESCR secara tegas melarang negara mengambil kebijakan yang menyebabkan kemunduran dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Keracunan massal akibat MBG dengan sendirinya merupakan bentuk regresi yang serius, sebab program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak justru menurunkan kualitas kesehatan mereka secara signifikan.
    Maka, tragedi MBG bukan hanya kesalahan teknis dalam tata kelola distribusi makanan, melainkan kegagalan struktural negara dalam memenuhi kewajiban
    to respect, to protect, and to fulfill
    hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak. Negara tidak hanya lalai dalam menyediakan makanan yang aman, tetapi juga gagal melindungi anak-anak dari bahaya yang dihasilkan oleh programnya sendiri.
    Situasi ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap konstitusi, undang-undang nasional, maupun instrumen HAM internasional yang telah menjadi bagian dari hukum positif Indonesia.
    Alih-alih menjadi solusi atas masalah gizi anak, program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini justru dijuluki sinis sebagai “Makan Beracun Gratis” oleh sebagian masyarakat. Julukan ini bukanlah sekadar ekspresi emosional, melainkan cerminan dari krisis kepercayaan publik akibat berulangnya insiden keracunan massal.
    Program yang di atas kertas diproyeksikan untuk meningkatkan status gizi dan kualitas hidup anak-anak, dalam praktiknya berubah menjadi sumber ketakutan baru: apakah makanan yang dikonsumsi anak di sekolah benar-benar aman?
    Dalam kerangka teori legitimasi kebijakan publik, suatu program hanya dapat dipertahankan ketika tujuan normatifnya selaras dengan hasil empiris yang dirasakan masyarakat (Suchman, 1995). MBG dirancang sebagai instrumen keadilan sosial, namun kegagalan memastikan aspek keamanan pangan membuatnya kehilangan legitimasi.
    Ketika masyarakat menyebutnya “beracun”, hal itu menandakan hilangnya kepercayaan sosial (
    social trust
    ) terhadap negara sebagai penyelenggara layanan dasar. Kritik ini pun dapat dibaca melalui konsep “banalitas keburukan” (
    banality of evil
    ) ala Arendt. Bahaya bukan hanya muncul dari niat jahat, tetapi juga dari kelalaian sistemik yang dinormalisasi.
    Ketika keracunan ribuan anak direduksi menjadi “hanya sebagian kecil” atau dianggap
    acceptable risk
    dari sebuah program nasional, negara sedang melakukan banalitas terhadap penderitaan manusia—membiarkan pelanggaran hak anak berlangsung di bawah retorika keberhasilan statistik.
    Istilah “Makan Beracun Gratis” merupakan simbol perlawanan moral, yang menyuarakan bahwa setiap nyawa anak tidak boleh ditukar dengan klaim administratif tentang distribusi gizi. Negara tidak bisa menjustifikasi keracunan ribuan anak dengan narasi pencapaian angka, sebab dalam hukum hak asasi manusia, satu nyawa yang terabaikan saja sudah terlalu banyak.
    Tragedi berulang yang menimpa ribuan anak menunjukkan bahwa program MBG tidak dapat lagi dipertahankan dengan logika tambal sulam. Evaluasi parsial terhadap dapur atau sekadar pemberhentian sementara penyedia layanan tidak akan cukup. Yang dibutuhkan adalah evaluasi total terhadap desain, tata kelola, dan mekanisme implementasi program MBG.
    Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian (
    precautionary principle
    ) dalam layanan publik: ketika suatu kebijakan berisiko besar menimbulkan bahaya, negara wajib menghentikan atau mengubah kebijakan tersebut hingga dapat dipastikan aman bagi penerima manfaat.
    Salah satu opsi reformasi yang patut dipertimbangkan adalah desentralisasi mekanisme penyediaan makanan, misalnya dengan mengalihkan sebagian besar anggaran MBG ke sekolah dan orang tua melalui skema yang lebih transparan dan partisipatif.
    Model distribusi terpusat yang bergantung pada ribuan dapur SPPG terbukti rawan salah kelola, tidak efisien dalam logistik, serta berulang kali menimbulkan insiden keracunan massal. Alternatifnya, dana bisa disalurkan untuk memperkuat kantin sekolah berbasis lokal atau langsung diberikan kepada keluarga dalam bentuk bantuan gizi, sehingga ada kontrol kualitas yang lebih dekat dan sesuai kebutuhan anak.
    Pun, evaluasi total juga harus mencakup aspek akuntabilitas dan transparansi. Negara perlu membuka kanal pelaporan publik, melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman, serta memastikan adanya mekanisme pengaduan yang cepat dan efektif bagi korban.
    Tanpa langkah ini, MBG akan terus menjadi sumber ancaman, bukan pelindungan. Intinya, program yang semula digadang sebagai simbol kepedulian negara terhadap gizi anak telah kehilangan legitimasi moral dan hukum akibat kegagalannya menjamin keamanan.
    Jika pemerintah sungguh ingin menjaga masa depan generasi, maka moratorium MBG untuk evaluasi total adalah keharusan, bukan pilihan. Reformasi mekanisme, partisipasi masyarakat, dan pengawasan independen harus menjadi fondasi baru agar tragedi keracunan massal tidak lagi berulang pada masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komite Reformasi Polri: Bakal Bekerja 6 Bulan, Pelantikan Tunggu Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 September 2025

    Komite Reformasi Polri: Bakal Bekerja 6 Bulan, Pelantikan Tunggu Prabowo Nasional 27 September 2025

    Komite Reformasi Polri: Bakal Bekerja 6 Bulan, Pelantikan Tunggu Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak akan menjadi lembaga permanen pemerintahan.
    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyadi mengatakan, komite itu bersifat
    ad hoc
    .
    Adapun lembaga
    ad hoc
    merupakan lembaga yang dibentuk tanpa perencanaan karena alasan mendesak.
    “Reformasi Polri itu
    ad hoc
    ,” ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
    Menurut Bambang, Komite Reformasi Polri hanya akan bekerja selama sekitar enam bulan.
    Kemudian, dia menyebut, Komite Reformasi Polri akan diisi sekitar tujuh hingga sembilan orang, termasuk eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
    Namun, Bambang mengaku, belum mengingat siapa saja sosok yang bakal bergabung dalam komite tersebut selain Mahfud.
    “Saya nanti cek lagi, saya takutnya salah kalo saya ngomong. Saya belum cek lagi daftarnya seperti apa ya,” kata Bambang.
    Meski nama-nama komisioner sudah dikantongi, mereka belum akan dilantik hingga Presden Prabowo pulang dari perjalanan dinas luar negeri.
    “Nunggu presiden datang saja,” ujar Bambang.
    Terpisah, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut, Komite Reformasi Polri akan diumumkan pada pertengahan Oktober 2025.
    Menurut Yusril, sebagaimana dikatakan Bambang, komite itu akan disahkan setelah Prabowo pulang dari luar negeri.
    “Kita tunggu beliau kembali dari luar negeri, dan saya kira mungkin pada paling lambat pertengahan Oktober (2025) sudah akan diumumkan komisi reformasi kepolisian itu,” kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat.
    Komite itu akan diisi sejumlah orang termasuk dirinya sendiri, Mahfud, dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie.
    Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, menurut Bambang, komite bentukan Presiden yang akan menjadi tim utama dalam reformasi institusi kepolisian.
    “Yang penting, yang utama itu adalah yang dari tim bentukan presiden,” ujar Bambang.
    Namun, menurut Bambang, Komite Reformasi Kepolisian dan Tim Transformasi Reformasi Polri akan saling bekerja sama.
    Tim bentukan Kapolri yang terdiri dari 47 jenderal dan lima perwira menengah akan membantu komite bentukan Presiden Prabowo.
    “Jadi tim yang reformasi itu, Presiden tetap akan membentuk tim reformasi sehingga kemudian nanti, di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ,” kata Bambang.
    Yusril juga menyebut bahwa tim bentukan Presiden dan Kapolri tidak akan saling bertabrakan.
    Dia menjelaskan, Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri akan mendukung komite yang dibentuk Presiden.
    “Jadi jangan khawatir ada tabrakan, ini pasti akan bekerja itu saling bantu-membantu begitu,” ujar Yusril.
    Tim itu akan menggelar kajian guna mengevaluasi Undang-Undang Kepolisian.
    “Jadi saya kira, setelah lebih 20 tahun, memang ada baiknya kita review undang-undang yang kita buat tahun 2002 itu menyesuaikan dengan perkembangan sekarang,” kata Yusril.
    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Tim Transformasi Reformasi Polri bukan dibentuk untuk menandingi Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo.
    Pernyataan ini disampaikan Kapolri dalam wawancara khusus pada program Rosi di Kompas TV yang tayang pada Kamis, 25 September 2025.
    “Justru ini bentuk respons cepat kita terkait dengan apa yang menjadi harapan publik terkait dengan arah yang akan dilaksanakan oleh tim Komite Reformasi bentukan Presiden,” kata Listyo Sigit.
    “Sehingga kemudian pada saat nanti ada hal-hal yang harus segera kita perbaiki, maka kami bisa melakukan akselerasi dengan lebih cepat,” ujarnya lagi.
    Kapolri juga menyatakan Tim Transformasi Reformasi Polri akan melibatkan pihak eksternal dalam mengevaluasi kepolisian.
    “Jadi sebenarnya kita tetap melibatkan teman-teman dari eksternal, dari pakar untuk memberikan masukan kepada kami,” ujar Listyo Sigit.
    Dia menegaskan, tim transformasi itu dibentuk juga sebagai upaya memperbaiki internal kepolisian.
    Pihaknya harus menyiapkan anggota-anggota dengan semangat yang sama untuk membuat Korps Bhayangkara lebih baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Rute Panjang Netanyahu ke New York Agar Tak Ditangkap

    Terungkap Rute Panjang Netanyahu ke New York Agar Tak Ditangkap

    Jakarta

    Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengambil rute yang tidak biasa dan lebih panjang dalam penerbangan ke New York, Amerika Serikat (AS). Rute ini diambil agar ia tak ditangkap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    Sebagaimana diketahui, tahun lalu ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun 2023.

    Dalam pengumumannya pada 21 November 2024, ICC menyatakan pihaknya menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    Netanyahu mengecam perintah penangkapan untuk dirinya dan menuduh ICC melakukan langkah anti-Semitisme.

    Dengan perintah penangkapan itu, Netanyahu terancam ditangkap jika menginjakkan kaki di sebanyak 124 negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma. Beberapa negara yang menolak untuk menangkap Netanyahu, seperti Prancis, merupakan anggota ICC yang seharusnya wajib mematuhi perintah penangkapan itu.

    Dukungan untuk ICC

    Pekan lalu, Spanyol mengumumkan akan mendukung penyelidikan ICC dan memberikan bantuan dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Jalur Gaza. Madrid menyebutnya sebagai bagian upaya lebih luas untuk menekan Israel agar mengakhiri perang Gaza.

    Netanyahu dijadwalkan berpidato di Sidang Umum PBB pada Jumat (26/9) waktu AS. Dia juga akan melakukan pertemuan dengan Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih pekan depan.

    Terbang Ambil Jalur Lain

    Netanyahu dalam penerbangan ke New York, Amerika Serikat (AS), pada Kamis (25/9) waktu setempat, dalam rangka menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Pesawat yang membawa Netanyahu, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Jumat (26/9/2025), tampak menghindari beberapa negara Eropa dalam penerbangannya demi menghindari risiko penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dirilis oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    Meskipun seorang sumber diplomatik Prancis yang berbicara kepada AFP mengatakan bahwa otoritas Paris mengizinkan Israel menggunakan wilayah udaranya, data pelacakan penerbangan menunjukkan pesawat yang membawa Netanyahu justru mengambil rute selatan.

    Pesawat Netanyahu itu, menurut data pelacakan penerbangan pada Kamis (25/9), terbang melintasi Yunani dan Italia, kemudian berbelok ke jalur selatan melintasi Selat Gibraltar sebelum melanjutkan penerbangan ke Atlantik.

    Prancis, bersama Inggris dan Portugal, termasuk di antara sejumlah negara yang pekan ini memberikan pengakuan resmi untuk negara Palestina. Langkah semacam itu ditentang keras oleh Netanyahu.

    Irlandia dan Spanyol telah terlebih dahulu mengumumkan pengakuan mereka untuk negara Palestina pada Mei lalu.

    Sementara itu, laporan media lokal Israel menyebut pengalihan rute pesawat Netanyahu dimaksudkan untuk menghindari negara-negara yang menandatangani Statuta Roma, yang dapat mengeksekusi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC jika terjadi pendaratan darurat.

    Lihat juga Video Pesan UNRWA untuk Netanyahu Tentang Gaza: Akhiri Neraka Ini

    Halaman 2 dari 3

    (rdp/rdp)

  • Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI 2025-2030, Ada Sosok J dan Ahmad Ali – Page 3

    Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI 2025-2030, Ada Sosok J dan Ahmad Ali – Page 3

    Ketua Umum

    • Ketua Umum : Kaesang Pangarep

    • Ketua Harian : Ahmad H.M. Ali

    • Wakil Ketua Umum : Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka

    • Wakil Ketua Umum : Ronald Aristone Sinaga

    • Wakil Ketua Umum : Andy Budiman

    • Wakil Ketua Umum : Endang Tirtana

    • Wakil Ketua Umum : Aan Rochayanto

    Ketua Bidang Internal

    • Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan : Agus Mulyono Herlambang

    • Ketua Bidang Kaderisasi : Eko Harpono

    • Ketua Bidang Ideologi Partai : Sahat Martin Philip Sinurat

    • Ketua Bidang Pemenangan Pemilu : Raihan Ariatama

    • Ketua Bidang Penggalangan Relawan : Ali Muthohirin

    • Kepala Sekolah Partai : Astrid Widayani

    • Ketua Bidang Saksi : Benediktus Papa

    • Ketua Bidang Pembinaan Kepala Daerah : Wiryawan

    • Ketua Bidang Kampanye dan Media : Yus Ariyanto

    • Ketua Bidang Pembinaan Fraksi & Anggota Legislatif : Melky Jakhin Pangemanan

    • Ketua Bidang Politik : Bestari Barus

    Ketua Bidang Eksterna

    • Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan : Dedek Prayudi

    • Ketua Bidang Komunikasi Publik : Faldo Maldini

    • Ketua Bidang Pendidikan Nasional : Danik Eka Rahmaningtiyas

    • Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat : Abdullah Mansuri

    • Ketua Bidang Agama : Edi Chandra

    • Ketua Bidang Industri Kreatif : Rony Imanuel

    • Ketua Bidang Kebudayaan : Doadibadai

    • Ketua Bidang Kesenian : Karen Theresia Pooroe

    • Ketua Bidang Olahraga : Harijanto Arbi

    • Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga : Susy Rizky Wiyantini

    • Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup : Silverius Oscar Unggul

    • Ketua Bidang Reformasi Birokrasi : Juventus Prima Yoris Kago

    • Ketua Bidang UMKM : Abd Musawir Yahya

    • Ketua Bidang Kerjasama Internasional : Cheryl Anelia Tanzil

    • Ketua Bidang Perumahan Rakyat : Suci Mayang Sari

    • Ketua Bidang Kesehatan : Anindya Maheswari

    • Ketua Bidang Tanggap Bencana : Jepri

    • Ketua Bidang Profesional dan Dunia Usaha : Ananta Agung Junaedy

    • Ketua Bidang Hukum dan HAM : Nasrullah

    • Ketua Bidang Advokasi dan Litigasi : Irfan Aghasar

    • Ketua Bidang Ekonomi : Benny Kisworo

    • Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan : R. Paulus Ekanto D. CW

    • Ketua Bidang Ketahanan Pangan : Pancani Gandrung

    • Ketua Bidang Kesejahteraan dan Konservasi Satwa : Francine E.V. Widjojo

    • Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga : James Martin

    • Ketua Bidang Pengembangan Pariwisata : Aishah Gray

    • Ketua Bidang Pemilih Pemula : Ricky Valentino

     

    Sekretaris Jenderal

    • Sekretaris Jenderal : Raja Juli Antoni

    • Wakil Sekretaris Jenderal : Andi Saiful Haq

    • Wakil Sekretaris Jenderal : Elva Farhi Qolbina

    • Wakil Sekretaris Jenderal : I Putu Yoga Saputra

     

    Bendahara Umum

    • Bendahara Umum : Fenty Noverita Indrawaty

    • Wakil Bendahara Umum : Lila Zuhara

    • Wakil Bendahara Umum : Diana Paramita

    • Wakil Bendahara Umum : Farhana Nabila

    • Wakil Bendahara Umum : Imelda Berwanti Purba

     

    Direktorat

    • Direktorat Komunikasi Publik : Kokok Herdhianto Dirgontoro

    • Direktorat Hukum dan HAM : Kamaruddin

    • Direktorat Penggalangan Relawan : Furqan AMC

    • Satgas Gajah Sena : Rudy Agustian

    • Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif : Kevin Wu

    • Direktorat Reformasi Birokrasi : Ariyo Bimmo

    • Direktorat Kehutanan : Sigit Widodo

    • Direktorat Masyarakat Adat : Heri Saman

    • Direktorat Diseminasi Informasi dan Media Sosial : Dian Sandi Utama

    • Direktorat Hubungan Masyarakat dan Media Kreatif : Rizka Putri Abner

    • Direktorat Protokoler : Baikuni

    • Direktorat Administrasi dan Kesekretariatan : Deviani

    • Direktorat Pendidikan Nasional : Andreas Vinsensius Maria Intan

    • Direktorat Perempuan dan Keluarga : Mary Silvita

    • Direktorat Ekonomi : Dedy Bachtiar

    Direktorat Lanjutan

    • Direktorat Industri Kreatif : M. Arief Budiman

    • Direktorat UMKM : Andry Alimuddin

    • Direktorat Penggalangan Dana Publik : Kevin Haikal

    • Direktorat Lingkungan Hidup : Mikhail Gorbachev Dom

    • Direktorat Ketahanan Pangan : Hj. Salmawati

    • Direktorat Seni dan Kebudayaan : Frihedapinta

    • Direktorat Kebhinekaan dan Umat Beragama : Benny Budhijanto

    • Direktorat Pemuda dan Mahasiswa : Yuli Zuardi Rais

    • Direktorat E-Sport : Uji Baskoro

    • Direktorat IT dan Digital : Endika Fitra Wijaya

    • Direktorat Buruh dan Nelayan : Fachri Bustam

    • Direktorat Tanggap Bencana : Anthony Norman Lianto

    • Direktorat Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat : Khaerul Ramadhan

    • Direktorat Bidang Perumahan Rakyat : Marshall