Kasus: HAM

  • Polda Metro Jaya terbuka terkait permintaan ekshumasi Arya Daru

    Polda Metro Jaya terbuka terkait permintaan ekshumasi Arya Daru

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan akan selalu terbuka terkait kemungkinan adanya ekshumasi (penggalian jenazah) untuk memastikan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP).

    “Ada permintaan untuk ekshumasi, apakah ada peluang itu, sekali lagi saya sampaikan selalu terbuka kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Reonald menjelaskan kalau memang harus ekshumasi, pasti akan diekshumasi sebagai salah satu bukti bentuk transparansi dan keterbukaan dari penyelidik.

    “Nat dari penyelidik ingin sebenarnya untuk mengungkap fakta apa yang terjadi dalam perkara kasus ADP ini,” katanya.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini juga belum pernah menghentikan penyelidikan kasus ADP. Salah satu barang bukti yang hilang adalah handphone yang masih dicari oleh penyelidik.

    Dia menambahkan pihaknya sangat menghargai dan sangat menghormati setiap langkah dan usaha yang dilakukan oleh keluarga dari korban ADP.

    “Baik istri maupun orang tua yang mana dari tiap keluarga didampingi dengan pengacara itu hadir di Komisi XIII DPR dan menyampaikan segala sesuatu, rekomendasi kemudian saran masukan nanti dari lembaga DPR RI ini pasti akan kami tindaklanjuti dan kami pelajari,” kata Reonald.

    Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.

    “Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

    Menurut Andreas, desakan ekshumasi diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan semua pihak tidak bertanya-tanya terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban.

    Ia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.

    “Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” ujarnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK Nasional 2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suami menjabat kepala daerah, istri duduk di bangku parlemen Senayan.
    Anak menjadi wakil wali kota, ipar memerintah di daerah tetangga.
    Penguasaan politik di daerah oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin lazim ditemukan di khazanah politik Indonesia.
    Mirisnya, pemandangan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua periode kepemimpinan.
    Namun, sudah muncul ketika rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya sendiri pasca Orde Baru tumbang pada tahun 1998.
    Politik dinasti yang begitu kental di beberapa daerah membuat sejumlah pihak cemas dan gerah.
    Indonesia pernah memiliki aturan untuk melarang merebaknya politik dinasti.
    Namun, larangan ini tumbang sebelum bisa memberikan jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih sehat.
    Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, merupakan salah satu tokoh yang menggagas larangan politik dinasti.
    Prof Djo, panggilan akrabnya, menceritakan bahwa aturan ini berangkat dari kecemasan akan situasi di Indonesia pada tahun 2011.
    Saat itu, Djo yang masih menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri mendapatkan paparan data sebaran politik dinasti di Indonesia.
    “Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
    Berdasarkan data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
    Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
    Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
     
    Dalam contoh yang disebutkan Djo, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
    “Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo.
    Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
    Anak-anak ‘
    fresh graduate
    ’ ini kebanyakan tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
    Akhirnya, ayahnya yang sudah menjabat dua periode ikut campur lagi dan menggerakkan roda kemudi di balik nama anaknya.
    Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
    “Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
    Atas temuan yang ada, Djo dan sejumlah tokoh berusaha untuk menyusun pembatasan politik dinasti saat merancang undang-undang Pilkada.
    RUU Pilkada ini melarang anggota keluarga aktif untuk estafet tongkat kepemimpinan.
    Mereka boleh kembali mencalonkan diri, tetapi perlu ada jeda satu periode setelah kerabatnya aktif di pemerintahan.
    “Larangan bahwa kalau mau maju pilkada, (kandidat) dari kerabat kepala daerah yang sedang menjabat itu harus dijeda dulu satu periode. Jadi, ketika bapaknya tidak lagi menjadi kepala daerah, boleh silakan maju,” kata Djo.
    Ia menegaskan, jika ada kerabat yang maju Pilkada ketika saudaranya masih memerintah, dapat dipastikan akan terjadi keberpihakan.
    “(Kalau) anaknya maju, bapaknya (yang masih menjabat) kan tolongin anaknya. Mana ada bapak yang enggak nolong anak sama istri di dunia, kecuali hari kiamat,” kata Djo.
    Larangan ini sempat masuk dalam tatanan hukum Indonesia lewat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
    Disebutkan pada Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti suatu pemilihan apabila tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.
    Aturan yang sudah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya menduduki kursi RI 1, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.
     
    Di hari pengesahannya, pasal ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
    Ketika mengajukan gugatan ke MK, Adnan tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
    Adnan berdalih, Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
    Pandangan ini pun diperkuat hakim MK yang mengabulkan permohonan Adnan.
    Menurut Hakim MK Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
    “Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
    Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat, pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
    MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
    Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
    Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
    Adnan selaku penggugat berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
     
    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, politik dinasti marak terjadi karena lahir dari fenomena yang ada.
    Ia menilai, orang yang mau maju dan eksis di dunia politik di Indonesia perlu dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.
    “Kalau kita bicara dinasti, dia itu punya dua modalitas itu, modalitas politik dan juga modalitas ekonomi,” ujar Armand, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Modal politik adalah relasi atau jaringan yang dimiliki seseorang agar bisa mulus masuk ke dunia politik.
    Sementara, modal ekonomi merujuk pada kemampuan untuk membayar biaya politik.
    “Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah kalau dia enggak punya relasi politik, pasti dia juga punya modal ekonomi yang cukup,” kata Armand.
    Masih maraknya politik dinasti, menurut Armand, akan membatasi akses bagi orang di luar dinasti untuk masuk dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Armand mengatakan, politik dinasti itu seperti membangun sebuah tembok dan hanya sebagian kalangan yang bisa masuk ke dalam.
    “Dinasti politik kan sebetulnya itu dia membangun tembok ya. Membangun tembok terhadap partisipasi non-dinasti terhadap proses perencanaan, proses penganggaran, bahkan dalam proses penyusunan kebijakan di daerah gitu,” ujar dia.
    Armand menegaskan, meski secara aturan politik dinasti sudah tidak dilarang, keberadaannya kontraproduktif dengan apa yang hendak dicapai Indonesia.
    Terutama, dalam upaya penguatan demokrasi lokal dan upaya peningkatan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik.
    Keberadaan politik dinasti juga dinilai dapat menghilangkan fungsi pengawasan atau
    check and balance
    antar lembaga.
    “(Misalnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangannya yang lainnya di DPRD. Itu akan menghambat
    check and balance
    di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan itu,” kata dia.
    Armand menilai, akan lebih efektif untuk meningkatkan literasi politik masyarakat demi meminimalkan dampak politik dinasti.
    “Sekarang, dengan diberi peluangnya dinasti itu, sebetulnya yang jadi alat kontrol kita sekarang itu adalah literasi ke publik,” kata Armand.
    Semakin masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya, peluang untuk memperbaiki kualitas politik juga akan meningkat.
    Di sisi lain, Armand mendorong adanya reformasi di internal partai politik, yaitu melalui perbaikan sistem kaderisasi.
    “Bagaimanapun, kalau misalnya sistem kaderisasi atau rekrutmen di politik itu juga berbasis pada kepentingan keluarga tertentu, itu juga kan menyuburkan politik dinasti,” ujar dia.
    Armand menegaskan, jika orientasi partai masih sebatas mendorong sanak keluarga atau kerabatnya untuk terpilih, sebatas untuk melanjutkan kekuasaan, politik dinasti tak ayal akan terus ada.
    Namun, jika yang diprioritaskan adalah kualitas individu, mau berasal dari dinasti atau tidak, semisal ia terpilih, tentu tidak dipersoalkan.
    “Kemudian, yang ketiga (yang perlu diperbaiki) ya terkait dengan pembiayaan politik,” kata Armand.
     
    Ia menilai, salah satu alasan politik dinasti muncul karena mahalnya biaya politik di Indonesia.
    Jika politik dinasti ingin dikurangi, biaya politik ini juga harus turun.
    Mahalanya biaya politik di Indonesia juga menjadi sorotan dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Neni menilai, tingginya biaya politik membuat aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.
    “Politik mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang sedang berkuasa. Ini sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang sejatinya mendorong aspek inklusivitas,” ujar Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Selain memperkuat literasi publik hingga menurunkan biaya politik, Neni berharap aturan untuk membatasi politik dinasti bisa dibahas lagi oleh pemerintah.
    “Sebetulnya, saya punya harapan besar RUU Partai Politik masuk juga di prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” kata dia.
    Ia menilai, politik dinasti bisa dikurangi jika ada syarat dan ketentuan pencalonan yang diperketat.
    Misalnya, seseorang baru bisa maju setelah tiga tahun menjalani kaderisasi dalam sebuah partai politik.
    Menurut dia, butuh pembekalan yang cukup agar kepala daerah memiliki kapasitas yang baik agar tidak dipertanyakan di muka publik.
    Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan di lembaga legislatif juga perlu diatur.
    Terlebih, karena jabatan di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya bisa dua periode.
    Pembatasan masa jabatan ini dinilai dapat mendorong regenerasi di tubuh partai.
    Sebab, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD bisa menjabat hingga 20-30 tahun.
    “Selama ini, batasan periodisasi itu tidak ada sehingga partai menjadi institusi bisnis yang menumbuhsuburkan lahirnya politisi, tapi defisit negarawan,” tegas Neni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjumpaan Terakhir di Mako Brimob Kwitang, Menanti Kabar 2 Orang yang Masih Hilang

    Perjumpaan Terakhir di Mako Brimob Kwitang, Menanti Kabar 2 Orang yang Masih Hilang

    KontraS melalui surat resminya yang diterima Liputan6.com, mendesak dengan segera dan tegas kepada seluruh lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan HAM dan pengawasan terhadap aparat keamanan, untuk segera:

    1. Melakukan pencarian intensif dan menyeluruh terhadap Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syachputra Dewo.

    2. Membuka akses atas data dan proses investigasi di seluruh lokasi penahanan resmi maupun non-resmi yang berada di bawah kewenangan Polri dan TNI.

    3. Menindak secara tegas dan transparan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas praktik penghilangan paksa, baik pelaku langsung maupun atasan dalam rantai komando, sesuai prinsip akuntabilitas hukum dan HAM.

    4. Melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM dan LPSK dalam proses investigasi, pencarian, serta perlindungan terhadap korban dan keluarga, guna menjamin independensi dan transparansi.

    5. Menjamin keterbukaan informasi secara berkala kepada publik dan keluarga korban, serta memastikan seluruh proses pencarian dan penegakan hukum dilakukan dengan prinsip transparansi dan partisipasi.

    6. Memastikan pemulihan hak-hak korban dan keluarga, termasuk hak atas keadilan, kebenaran, dan reparasi menyeluruh sesuai dengan standar HAM internasional.

    7. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur pengamanan aksi massa oleh aparat keamanan, guna mencegah terulangnya penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran terhadap kebebasan sipil.

    8. Menghentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap Pembela HAM, pendamping hukum, dan masyarakat sipil, serta menjamin ruang aman bagi mereka yang menjalankan mandat konstitusional dalam memperjuangkan HAM.

  • Menanti Formasi Tim Reformasi Polri Pilihan Prabowo

    Menanti Formasi Tim Reformasi Polri Pilihan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Formasi Tim Reformasi Polri besutan Presiden Prabowo Subianto hingga kini masih belum juga diumumkan. Padahal, tim tersebut sebelumnya ditargetkan terbentuk hanya dalam waktu 3 pekan.

    Pada saat pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024–2029 di Istana Negara, Rabu (17/9/2025), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo berencana membentuk tim Reformasi Kepolisian.

    Dia menekankan bahwa nantinya tim tersebut diperkirakan akan resmi dibentuk dalam dua hingga tiga minggu ke depan.

    “Tadi Pak Presiden juga mengatakan kepada saya bahwa akan membentuk tim reformasi Kepolisian. Itu mungkin dalam 2-3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,” kata Yusril.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian segera rampung. 

    Dia menyebut, Presiden Prabowo telah menugaskan penyusunan tim tersebut dan rencananya akan diumumkan dalam pekan ini.

    “Ditunggu, nanti akan segera diumumkan,” kata Prasetyo.

    Pada kesempatan yang lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri menyatakan struktur tim reformasi Polri tengah disusun.

    Hal tersebut disampaikan Dofiri saat dijumpai wartawan di Mabes Polri pada Jumat (19/9/2025).

    “Ini timnya baru mau disusun,” tutur Dofiri.

    Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menyatakan bahwa langkah reformasi Polri di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memasuki tahap krusial.

    Menurutnya, meski dirinya belum secara detail menerima laporan langsung, sejumlah indikasi kuat menunjukkan tim transformasi-reformasi Polri sudah mulai bekerja.

    “Rasa-rasanya sih kita tinggal menunggu ya, karena memang beberapa indikasi menunjukkan bahwa ini sudah berjalan,” kata Qodari dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Mahfud MD Ketua Tim Reformasi Polri?

    Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menerima tawaran dari istana melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya untuk membantu pelaksanaan Reformasi Polri.

    Hal itu dia sampaikan di podcast Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, Selasa (23/9/2025). Dia menegaskan akan membantu pemerintah jika dirasa sanggup untuk dikerjakan. 

    “Saya bantu itu urusan Polri, Reformasi Polri,” katanya dalam podcast tersebut. 

    Mulanya Teddy mengabari Mahfud pada 15 September 2025. Kala itu Mahfud sedang mengajar di Yogyakarta sehingga tidak bisa bertemu. Pertemuan baru terlaksana pada 16 September, sore. 

    Lalu, Mahfud rencananya akan bertemu Prabowo di Istana Negara pada 19 September atau hari Jumat minggu lalu. Namun pertemuan batal karena Prabowo harus menghadiri sidang PBB.

    Mahfud menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan mengenai posisi atau jabatan di Komite Reformasi Polri. 

    “Tetapi tidak bicara posisi ya. Saya ingin membantu, membantu tetapi juga ngasih bahan,” jelasnya.

    Saat dirinya menjabat sebagai Menkopolhukam, dia sudah mengetahui hal-hal yang harus diperbaiki dalam struktural Polri, sehingga hanya perlu waktu yang singkat untuk membenahi berbagai permasalahan.

    Dia menyebut ada tiga aspek dalam menegakkan hukum. Pertama, isinya atau aturannya. Kedua, struktur atau aparatnya. Ketiga, kultur atau budaya. Kendati berdasarkan temuannya, Polri hanya memiliki masalah kultural.

    “Polisi ini kehilangan kultur, budaya pengabdian. Nah sehingga enggak banyak yang perlu dirombak karena aturan apapun yang dicari di Polri yang bagus itu gimana sih? Sudah ada semua di Undang-Undang,” terangnya

  • Keluarga Korban Minta Komnas HAM Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Oktober 2025

    Keluarga Korban Minta Komnas HAM Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM Berat Megapolitan 1 Oktober 2025

    Keluarga Korban Minta Komnas HAM Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keluarga korban meminta agar Komnas HAM menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
    Hal itu disampaikan massa aksi Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan usai bertemu perwakilan Komnas HAM pada Rabu (1/10/2025).
    “Sekarang kan kita menuntut terhadap Komnas HAM agar segera menetapkan status tragedi Kanjuruhan,” ucap Sanuar, salah satu keluarga korban di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu.
    Sementara Dermawan selaku pendamping hukum keluarga korban mengaku kecewa tidak ada komisioner Komnas HAM yang hadir dalam audiensi tersebut. 
    “Entah alasannya apa, komisionernya pada hari ini tidak ada gitu. Jadi pada intinya hari ini tidak ada komisionernya,” jelasnya.
    Menurut dia, hasil audiensi tidak ada jawaban dari Komnas HAM. Namun ia meminta Komnas HAM segera menuntaskan Tragedi Kanjuruhan.
    “Jadi pada intinya belum-belum ada jawaban konkret gitu ya soal apakah akan dilakukan pro yustisia gitu. Hanya komitmen saja secara lisan dan itu juga masih perlu dipertanyakan apalagi yang kita temui tadi ini ya bukan komisionernya hanya perwakilan saja,” tambah Dermawan.
    Dermawan mengatakan bahwa pendamping hukum dan keluarga korban masih berusaha agar Komnas HAM menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM Berat dan melakukan penyelidikan pro yustisia. 
    “Tentu langkah yang akan kita lakukan tetap mendorong Komnas HAM agar menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat dan melakukan proses penyelidikan pro yustisia,” kata dia.
    Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya. 
    Kericuhan pecah setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun, sehingga penonton panik dan berdesak-desakan keluar stadion. 
    Akibatnya, setidaknya 135 orang meninggal dunia, sebagian besar karena sesak napas dan terinjak dalam kepanikan massal. Ratusan lainnya mengalami luka fisik maupun trauma psikologis.
    Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari unsur penyelenggara pertandingan maupun kepolisian, termasuk Direktur Utama PT LIB, Ketua Panpel Arema, hingga pejabat kepolisian Polres Malang dan Brimob Polda Jawa Timur.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Korban Minta Komnas HAM Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Oktober 2025

    Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Cari Keadilan: Melempem dan Bobrok Megapolitan 1 Oktober 2025

    Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Cari Keadilan: Melempem dan Bobrok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS com
    – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025), dalam rangka memperingati tiga tahun peristiwa itu.
    Mereka berdiri berjejer sambil memegang poster bergambar wajah-wajah korban, lengkap dengan nama dan keterangan meninggalnya.
    Lutfi, seorang ibu yang keluarganya meninggal pada tragedi tersebut, menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini suami dan anaknya belum mendapatkan keadilan.
    “Saya ke sini mencari keadilan tetapi keadilannya di Indonesia ini. Maaf seribu maaf, melempem dan bobrok. Saya kehilangan suami dan kedua anak saya. Di mana keadilan ini?” ucap dia.
    Lutfi mengatakan, suami dan anaknya menonton pertandingan sepak bola sebagai harapan tetapi mereka justru menjadi korban pada tragedi Kanjuruhan.
    “Suami dan anak saya melihat sepakbola membawa harapan tetapi mereka membunuh anak saya dan suami saya. Apa mereka tidak punya hati?” tutur dia.
    Iswandi, yang kedua anaknya menjadi korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap keadilan yang belum ia dapatkan hingga sekarang.
    “Apa yang dikatakan Pancasila sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mana? Kami orangtua sudah tiga tahun ke sana ke mari belum mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” kata dia saat berorasi.
    Sebelumnya, massa aksi yang terdiri dari keluarga korban dan aktivis HAM memadati area depan kantor Komnas HAM.
    Mereka memperingati tiga tahun Tragedi Kanjuruhan yang merenggut setidaknya 135 nyawa pada 1 Oktober 2022.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Aksi Tragedi Kanjuruhan Nyala Lilin di Komnas HAM Sebelum Bubarkan Diri 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Oktober 2025

    Massa Aksi Tragedi Kanjuruhan Nyala Lilin di Komnas HAM Sebelum Bubarkan Diri Megapolitan 1 Oktober 2025

    Massa Aksi Tragedi Kanjuruhan Nyala Lilin di Komnas HAM Sebelum Bubarkan Diri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Massa aksi Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan menyalakan lilin sebelum membubarkan diri di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi pukul 20.45 WIB, massa aksi melanjutkan dengan membaca zine mengenai tragedi Kanjuruhan secara bergiliran.
    Sebelum membubarkan diri, massa aksi melakukan foto bersama sambil menyalakan flare dengan meneriakan “135 bukan hanya angka”.
    Kemudian massa aksi membereskan spanduk, poster dan bunga sisa aksi simbolik.
    Lalu lintas di depan Komnas HAM terpantau sudah sepi saat massa aksi membubarkan diri.
    Sanuar, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyampaikan bahwa aksi simbolis tersebut dilakukan sebagai penanda masih berjuangnya para keluarga korban mencari keadilan. 
    “Penting sekali sebagai pengingat tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober tahun 2022. Jadi bisa dilihat semangat berbagai pihak seperti Kontras dan mahasiswa untuk mendoakan bagi keluarga korban,” tutur Sanuar di lokasi.
    Dermawan, selaku pendamping hukum para keluarga korban, menyatakan bahwa dari aksi simbolis tersebut sebagai pesan terhadap masyarakat bahwa kasus Kanjuruhan belum tuntas.
    “Dari aksi simbolis ini harapan yang ingin disampaikan tentu adalah menyampaikan ke masyarakat bahwa tragedi Kanjuruhan belum usai dan belum mendapatkan keadilan,” ujarnya.
    Dermawan menambahkan bahwa hingga kini para pendamping hukum dan keluarga korban masih berusaha agar Komnas HAM menetapkan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM.
    “Tentu langkah yang akan kita lakukan tetap mendorong Komnas HAM agar menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat dan melakukan proses penyelidikan Pro Yustisia. Tentu pendamping dan keluarga korban tetap akan mengupayakan itu,” ucap dia.
    Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya. 
    Kericuhan pecah setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun, sehingga penonton panik dan berdesak-desakan keluar stadion. 
    Akibatnya, setidaknya 135 orang meninggal dunia, sebagian besar karena sesak napas dan terinjak dalam kepanikan massal. Ratusan lainnya mengalami luka fisik maupun trauma psikologis.
    Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari unsur penyelenggara pertandingan maupun kepolisian, termasuk Direktur Utama PT LIB, Ketua Panpel Arema, hingga pejabat kepolisian Polres Malang dan Brimob Polda Jawa Timur.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Capai Kesepakatan, Trump Bilang Harvard Akan Bayar Rp 8,3 T

    Capai Kesepakatan, Trump Bilang Harvard Akan Bayar Rp 8,3 T

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pada Selasa (30/9) bahwa pemerintahannya telah mencapai kesepakatan dengan Universitas Harvard setelah berbulan-bulan negosiasi yang diwarnai ketegangan

    Trump mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan itu, pihak Harvard akan membayar sebesar US$ 500 juta atau setara Rp 8,3 triliun dan akan mengoperasikan sekolah-sekolah kejuruan.

    “Linda sedang menyelesaikan detail akhirnya,” kata Trump kepada wartawan di Ruang Oval Gedung Putih, merujuk pada Menteri Pendidikan AS Linda McMahon, seperti dilansir Reuters, Rabu (1/10/2025).

    “Dan mereka akan membayar sekitar US$ 500 juta dan mereka akan mengoperasikan sekolah-sekolah kejuruan. Mereka akan mengajari orang-orang tentang cara menggunakan AI dan banyak hal lainnya, mesin, banyak hal,” ucap Trump merujuk pada Harvard.

    Harvard belum memberikan komentar atas pernyataan terbaru Trump tersebut.

    Cekcok antara Trump dan Harvard ini terjadi setelah pemerintahan Trump mengancam akan menahan dana federal untuk berbagai sekolah, perguruan tinggi, dan universitas di AS terkait berbagai isu, mulai dari aksi protes pro-Palestina menentang perang Israel di Gaza hingga inisiatif iklim dan praktik keberagaman, kesetaraan dan inklusi.

    Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) telah menyuarakan kekhawatiran tentang kebebasan berbicara dan independensi akademik di AS. Trump berulang kali menuduh berbagai universitas di AS, termasuk Harvard, menoleransi antisemitisme selama aksi pro-Palestina marak digelar beberapa waktu lalu.

    Para demonstran, yang termasuk kelompok Yahudi sendiri, berpendapat bahwa pemerintah Trump keliru telah menyamakan kritikan untuk Israel dengan antisemitisme dan advokasi hak-hak Palestina dengan ekstremisme. Pemerintahan Trump belum meluncurkan penyelidikan serupa terhadap praktik Islamofobia.

    Satuan tugas Harvard melaporkan pada awal tahun ini bahwa baik mahasiswa Yahudi maupun Muslim sama-sama menghadapi pelecehan selama perang Gaza berkecamuk.

    Selain dengan Harvard, pemerintah Trump juga mencapai kesepakatan dengan Universitas Columbia dan Universitas Brown. Namun belum diketahui secara jelas soal kesepakatan yang dicapai dengan kedua universitas tersebut.

    Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, sebelumnya memperingatkan bahwa tindakan federal pemerintahan Trump dapat melucuti pendanaan universitas tertua di AS itu hingga sebesar US$ 1 miliar per tahun, yang akan menyebabkan PHK dan pembekuan perekrutan.

    Pada Maret lalu, pemerintahan Trump mulai meninjau kontrak dan hibah federal senilai US$ 9 miliar untuk Harvard, dan kemudian mengancam akan membekukan pendanaan sebesar lebih dari US$ 2,3 miliar kecuali Harvard melakukan perubahan.

    Pemerintahan Trump menghadapi berbagai gugatan hukum dalam menjalankan langkah-langkah semacam itu.

    Tonton juga video “Harvard-Donald Trump Capai Kesepakatan USD 500 Juta” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Kompolnas Gelar FGD Strategi Reformasi Polri, Dorong Polisi Humanis

    Kompolnas Gelar FGD Strategi Reformasi Polri, Dorong Polisi Humanis

    Jakarta

    Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) menggelar diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) terkait strategi reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kompolnas mendorong kepolisian untuk profesional hingga mengedepankan humanis.

    FGD tersebut digelar Selasa (30/9/2025) di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Dalam FGD ini, hadir juga Akademisi Perguruan Tinggi.

    Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono, menyampaikan forum ini bertujuan menggali gagasan dari akademisi guna memperkuat agenda reformasi Polri. Arief menyebut pihaknya ingin memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.

    “FGD ini menjadi ruang dialog yang konstruktif, Kami ingin memastikan aspirasi masyarakat dan pandangan akademisi benar-benar terakomodasi dalam strategi reformasi Polri. Dengan kolaborasi, reformasi tidak hanya jadi agenda pemerintah tapi bagian dari agenda rakyat juga,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Kompolnas sekaligus Wakil Ketua Tim Analisis, Gufron menegaskan pentingnya partisipasi dari masyarakat sipil, akademisi, dan perguruan tinggi dalam merumuskan strategi. Kompolnas, katanya, juga ingin memastikan reformasi Polri berjalan partisipatif, transparan, dan sesuai aspirasi rakyat.

    Hasil dari FGD ini akan dikompilasi menjadi dokumen strategi reformasi Polri, yang memuat gagasan, masukan, dan aspirasi terkait mengapa reformasi Polri mendesak dilakukan, paradigma yang perlu digunakan, serta langkah-langkah jangka pendek, menengah, dan panjang. Dokumen tersebut akan menjadi bahan rekomendasi resmi Kompolnas.

    “Melalui agenda ini, Kompolnas RI berharap reformasi Polri dapat memperkuat profesionalisme, menjunjung tinggi HAM, serta membangun sistem pengawasan yang demokratis. Dengan demikian, Polri dapat hadir sebagai institusi yang benar-benar melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002,” katanya.

    1. Ruang Digital. Dalam hal ini, memastikan perlindungan atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul di ruang digital.

    2. Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini, menempatkan penghormatan dan pembudayaan HAM sebagai prinsip utama dalam praktik kepolisian.

    3. Pengawasan. Dalam hal ini, memperkuat sistem pengawasan dan kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan.

    (whn/dhn)

  • Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    SETIAP
    akhir September, perdebatan tentang G30S selalu kembali: siapa dalang, versi mana yang benar, film mana yang layak diputar?
    Namun, di tengah hiruk-pikuk tafsir dan propaganda, ada satu hal yang sering tercecer: manusia. Nyawa, martabat, dan akal sehat warga biasa—yang terseret, distigma, ditahan, atau dibunuh—sering hanya jadi catatan kaki.
    Menjaga kemanusiaan sejatinya bukan soal membenarkan satu kubu dan menyalahkan kubu lain. Ini soal standar dasar: hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, proses hukum yang adil, dan kebebasan dari stigma kolektif.
    Ketika negara, media, dan lembaga pendidikan mengajarkan sejarah, pertanyaannya bukan sekadar versi mana yang dipilih, melainkan apakah cara kita bercerita memulihkan martabat korban, membuka ruang kebenaran, dan mendorong pertanggungjawaban.
    Refleksi G30S seharusnya mengajak untuk waspada pada tiga hal: betapa mudahnya kebencian dioperasikan, betapa cepatnya hukum bisa disingkirkan atas nama “stabilitas”, dan betapa lamanya luka sosial bertahan jika kebenaran dan pemulihan ditunda.
    Jika kita sepakat bahwa Pancasila berakar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pekerjaan rumahnya jelas: menolak kekerasan sebagai alat politik, merawat ingatan yang jujur, serta memastikan keadilan dan pemulihan bagi mereka yang selama ini dibungkam.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya merupakan salah satu episode paling kelam dalam sejarah Indonesia modern, bukan hanya karena skala kekerasannya, tetapi juga karena cara negara menutupinya selama puluhan tahun.
    Data yang tersedia memang beragam, tetapi semuanya menunjukkan angka yang mengerikan.
    Komnas HAM dalam laporan hasil Penyelidikan Pro Justisia tahun 2012 menyatakan terdapat sembilan bentuk pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, penganiayaan, serta penghilangan orang secara paksa.
    Jumlah korban jiwa diperkirakan antara 500.000 hingga lebih dari 1 juta orang (Robinson,
    The Killing Season
    , 2018; Bevins,
    The Jakarta Method
    , 2020).
    Sementara itu, Amnesty International (dalam
    Friend
    , 2005) melaporkan bahwa pada saat itu ada sekitar satu juta kader PKI dan orang-orang yang dituduh terlibat dalam PKI ditahan.
    Tragedi ini bukan hanya pembantaian massal, melainkan juga proses sistematis penghancuran hak-hak sipil.
    Mereka yang selamat dipaksa menjalani kerja paksa, wajib lapor, kehilangan pekerjaan, dilarang mengakses pendidikan tinggi, bahkan hak politiknya dicabut selama puluhan tahun melalui tanda “ET” (eks-tapol) dalam dokumen kependudukan.
    Efek diskriminasi ini menurun hingga ke anak-cucu korban, menjadikannya bentuk
    collective punishment
    yang jelas bertentangan dengan prinsip hukum HAM internasional.
    John Roosa dalam bukunya
    Dalih Pembunuhan Massal
    (2006) menunjukkan bagaimana peristiwa G30S yang berlangsung singkat kemudian dimanipulasi oleh Orde Baru menjadi dalih pembenaran untuk operasi pembasmian massal.
    Roosa menekankan bahwa tidak ada bukti komando jelas dari PKI sebagai partai, melainkan tindakan kelompok kecil yang kemudian dimanfaatkan oleh militer, khususnya Jenderal Soeharto, untuk merebut legitimasi kekuasaan.
    Hal senada ditegaskan oleh Robinson (2018), yang menunjukkan bahwa Angkatan Darat memainkan peran sentral dalam mengorkestrasi pembantaian, sementara negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris memberikan dukungan politik, logistik, hingga daftar nama target.
    Salah satu propaganda paling efektif adalah fitnah terhadap Gerwani, organisasi perempuan progresif kala itu.
    Seperti dicatat oleh Wieringa, Gerwani dijadikan kambing hitam melalui narasi “kebiadaban seksual” di Lubang Buaya—padahal laporan visum resmi menunjukkan tidak ada bukti penyiksaan seperti pencungkilan mata atau pemotongan alat kelamin.
    Namun, kebohongan yang diproduksi oleh militer itu dibiarkan beredar luas di media, menciptakan histeria moral yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pembantaian.
    Laporan
    International People’s Tribunal 1965
    (IPT 65) di Den Haag pada 2015, bahkan menegaskan bahwa negara Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan ini.
    Majelis hakim IPT menilai negara gagal memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf resmi, membuka akses arsip, melakukan penyidikan, dan memberi reparasi. Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut belum direspons serius.
    Luka sejarah ini belum sembuh karena ada tiga alasan mendasar. Pertama, narasi resmi Orde Baru yang menyederhanakan G30S menjadi sekadar “pengkhianatan PKI” masih terus direproduksi, baik melalui buku pelajaran maupun film.
    Kedua, ketiadaan mekanisme akuntabilitas: Kejaksaan Agung berkali-kali menolak menindaklanjuti laporan Komnas HAM dengan alasan “kurang bukti”, padahal bukti-bukti primer dan kesaksian korban berlimpah.
    Ketiga, politik impunitas yang masih kuat: banyak aktor militer dan sipil yang terlibat dalam pembantaian tetap berada dalam lingkaran kekuasaan selama puluhan tahun, membuat pengungkapan kebenaran menjadi tabu.
    Jika refleksi G30S ingin bermakna, maka ini harus berangkat dari nilai kemanusiaan yang universal. Tidak ada ideologi, dalih politik, ataupun alasan stabilitas yang bisa membenarkan pembunuhan massal, penyiksaan, atau diskriminasi lintas generasi.
    Mengakui kebenaran, mendengar suara korban, dan membuka jalan menuju keadilan bukanlah ancaman bagi bangsa ini—justru itu fondasi untuk membangun demokrasi yang sehat.
    Tanpa keberanian menghadapi masa lalu, kita hanya akan terus mewariskan trauma, kebisuan, dan politik kebencian bagi generasi berikutnya.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya tidak hanya soal pembunuhan massal, tetapi juga bagaimana sejarah dijadikan instrumen politik untuk mengontrol masyarakat.
    Sejak awal Orde Baru, narasi resmi dibangun dengan satu tujuan: melegitimasi kekuasaan yang lahir dari darah.
    Film Pengkhianatan G30S/PKI yang diwajibkan tayang setiap tahun, buku pelajaran sejarah yang menyederhanakan peristiwa, hingga sensor terhadap karya akademis, semuanya merupakan bagian dari proyek indoktrinasi negara.
    Indoktrinasi sejarah ini juga memelihara stigma. Anak-anak korban, yang bahkan lahir setelah peristiwa, tetap mendapat label “ET” (eks-tapol) dalam KTP orangtuanya. Mereka kesulitan masuk sekolah negeri, dilarang menjadi PNS atau tentara, dan sering diawasi intel.
    Dengan kata lain, sejarah dipakai bukan untuk membangun ingatan kolektif yang sehat, melainkan sebagai senjata diskriminasi lintas generasi.
    Inilah yang disebut Geoffrey Robinson (2018) sebagai “politik kebisuan” (
    politics of silence
    ). Dengan menghapus atau memelintir fakta, negara mencegah masyarakat untuk memahami bahwa tragedi 1965 adalah pelanggaran HAM berat.
    Tanpa kesadaran kritis, publik mudah diarahkan untuk melihat kekerasan massal sebagai sesuatu yang “patriotik” atau “terpaksa”.
    Padahal, justru manipulasi sejarah inilah yang membuat luka kolektif bangsa terus terbuka, karena korban dipaksa bungkam, sementara pelaku tetap bebas tanpa akuntabilitas.
    Maka, refleksi G30S bukan hanya soal membuka fakta kekerasan, melainkan juga membongkar konstruksi sejarah yang menindas.
    Sejarah harus dipulihkan sebagai ruang kebenaran, bukan alat propaganda. Selama narasi resmi dibiarkan mendominasi tanpa koreksi, bangsa ini akan terus hidup dengan warisan ingatan palsu—yang membuat demokrasi rapuh dan nilai kemanusiaan mudah dikorbankan.
    Refleksi atas G30S kehilangan makna apabila nyawa manusia hanya ditempatkan sebagai alat legitimasi politik.
    Di balik jargon ideologi dan klaim stabilitas, terdapat fakta gamblang: ratusan ribu hingga jutaan orang dibunuh tanpa proses hukum, jutaan lainnya dipaksa menjalani penahanan, kerja paksa, penyiksaan, pemerkosaan, hingga pengucilan sosial yang diwariskan lintas generasi.
    Semua ini terjadi bukan karena “kekacauan” semata, melainkan karena negara secara sadar mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan.
    Hukum HAM internasional menegaskan hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, dan hak atas pengadilan yang adil adalah hak
    non-derogable
    —hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    Amnesty International (2012) mengingatkan bahwa penundaan penyidikan hanya memperpanjang penderitaan korban.
    International People’s Tribunal 1965 di Den Haag (2015) menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa impunitas telah menjadi norma, sementara korban terus dipaksa menanggung stigma dan diskriminasi.
    Narasi resmi yang terus direproduksi menunjukkan betapa mudahnya sejarah dipelintir untuk mengaburkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Manipulasi semacam ini berfungsi sebagai perpanjangan dari kekerasan itu sendiri: membungkam suara korban, menghapus kesaksian, dan menormalisasi pembantaian sebagai sesuatu yang “wajar”.
     
    Dengan cara itu, nilai kemanusiaan tidak hanya diabaikan, tetapi juga diinjak-injak secara sistematis.
    Nilai kemanusiaan menuntut akuntabilitas. Tidak ada ideologi, kepentingan politik, atau alasan stabilitas yang dapat membenarkan pembunuhan massal maupun diskriminasi struktural lintas generasi.
    Selama kebenaran ditutup dan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban, luka sosial akan terus terpelihara.
    Tragedi G30S seharusnya menjadi peringatan keras: begitu negara menanggalkan prinsip kemanusiaan, hukum dan moralitas ikut runtuh, dan yang tersisa hanyalah kekerasan yang dilegalkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.