Guru “Speak Up” MBG Basi di Jember Tak Gentar, Temui Komnas HAM
Tim Redaksi
JEMBER, KOMPAS.com –
Guru SDN Bintoro 05, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Nur Fadli, yang memviralkan dugaan MBG basi pada 26 September lalu, telah bertemu dengan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebagai bentuk pengawalan terhadap program MBG agar lebih transparan.
Fadli menyatakan bahwa dirinya merasa lega karena upayanya dalam melindungi siswa-siswinya mendapat dukungan langsung dari Komnas HAM.
“Kami tetap memantau program negara ini dan juga kami akan banyak memantau di lapangan karena juga menyangkut nasibnya anak‑anak,” ungkapnya usai bertemu Komnas HAM di salah satu hotel di Jember, Sabtu malam (4/10/2025).
Sebagai guru yang telah mengabdi selama 22 tahun, ia mengaku tidak takut apabila karirnya terganggu karena aksi “speak up” serta pengawasannya terhadap pelaksanaan MBG.
Setelah insiden dugaan MBG basi itu mencuat, Fadli bercerita langsung mengawal proses pengambilan MBG dari SPPG Patrang supaya makanan yang disajikan benar‑benar aman bagi siswa.
Karena itu, Fadli rela menempuh jarak jauh dengan kondisi medan yang sulit agar kejadian serupa tidak terulang kembali di sekolahnya.
“Sejak makanan itu belum dikonsumsi oleh siswa-siswa kami, juga justru lebih berhati‑hati terhadap makanan yang didistribusikan oleh SPPG,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama seminggu terakhir, distribusi MBG di sekolahnya turut diawasi dan diantar langsung oleh aparat TNI dan Polri.
“Yang jelas di sekolah kami selama seminggu ini diantar oleh dua yang berwajib, polisi dan tentara,” ujar guru berstatus PPPK tersebut.
Fadli berharap SPPG lebih berhati-hati dalam mengelola program MBG karena program ini menyangkut keselamatan anak-anak.
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, memberikan apresiasi atas keberanian Fadli dalam mengungkap fakta terkait dugaan makanan basi ke publik.
Anis mengatakan bahwa kasus di SDN Bintoro 05 menarik perhatiannya setelah viralnya video buatan Fadli dan pemberitaan luas.
Ia juga menyatakan bahwa Komnas HAM akan mendatangi penanggung jawab SPPG Patrang untuk menelusuri fakta-fakta di balik insiden tersebut.
Menurut Anis, perlu dibangun ruang partisipasi siswa dan orang tua dalam penentuan menu MBG di masa mendatang.
“Ini kan program jangka panjang, sehingga ruang partisipasi itu ke depan perlu dibangun,” katanya.
Anis juga mengingatkan bahwa menu MBG tidak seharusnya terdiri dari makanan yang tidak akrab bagi daerah sekolah tersebut. Misalnya alih-alih menyajikan spaghetti atau salad sayur, akan lebih baik jika digunakan pangan lokal yang lebih dikenali dan aman di lidah siswa lokal.
Menu yang dipersoalkan dalam kasus dugaan basi di SDN Bintoro 05 adalah spaghetti dan salad sayur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: HAM
-
/data/photo/2025/10/05/68e1ce336ee2b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Guru “Speak Up” MBG Basi di Jember Tak Gentar, Temui Komnas HAM Regional 5 Oktober 2025
-

Kemenham rilis apikasi PRISMA kawal kepatuhan bisnis terhadap HAM
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia meluncurkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia) sebagai sistem penilaian mandiri berbasis digital yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menilai dan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan usahanya.
“PRISMA dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami, mengidentifikasi, dan mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pigai mengatakan Kementerian HAM mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam implementasi penilaian kepatuhan HAM melalui PRISMA.
“Pendekatan ini tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat reputasi Indonesia dalam tatanan bisnis global yang menghormati hak asasi manusia” ujarnya.
Ia menjelaskan aplikasi PRISMA dikembangkan selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), panduan global yang menjadi standar dalam memastikan kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap hak asasi manusia.
UNGPs disusun berlandaskan pada tiga pilar utama, yakni to protect (negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis), to respect (pelaku usaha wajib menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnis), dan to remedy (masyarakat memiliki hak atas pemulihan jika terjadi pelanggaran HAM).
Kementerian HAM juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM Bagi Pelaku Usaha.
“Surat edaran ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia di Indonesia,” kata Pigai.
Penerbitan surat edaran ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 terkait tugas untuk memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintah di bidang hak asasi manusia.
Surat edaran ini juga merupakan bagian output dari Proyek Perubahan Diklat PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) Tk.II Angkatan XIV Tahun 2025 yang dirancang Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM Pungka M Sinaga.
Proyek ini bertujuan menjadi strategi penguatan penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha terhadap sistem aplikasi PRISMA.
Langkah-langkah utama dalam proyek ini meliputi penyusunan dasar regulasi yang mengikat penggunaan PRISMA melalui surat edaran menteri, pelaksanaan pendampingan teknis kepada pelaku usaha untuk menggunakan PRISMA secara efektif, serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM di sektor usaha.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Bantah Keracunan MBG Pelanggaran HAM, Menteri Natalius Pigai Minta Komnas HAM Banyak Belajar: Supaya Tidak Asal Bicara
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membantah keracunan Makan Bergizi Gratis sebagai pelanggaran HAM. Seperti yang diungkapkan Komnas HAM.
Dia membandingkan pernyataan Komnas HAM yang mengatakan ada potensi pelanggaran HAM. Dengan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengatakan ada pelanggaran pidana.
“Ini yang benar, saya juga setuju kalau memang terbukti pidana agar tidak terulang,” kata Natalius dikutip dari ungggahannya di X, Sabtu (4/10/2025).
Sementara itu, dia mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan aktor negara. Karenanya tidak bisa disebut pelanggaran HAM.
“Tidak seperti Komnas HAM asal bicara pelanggaran HAM padahal SPPG itu bukan bukan pemerintah atau negara (state actor),” ujarnya.
Dia pun meminta Komisioner Komnas HAM agar belajar HAM lebih banyak.
“Komisioner Komnas HAM banyak belajar tentang HAM supaya tidak asal bicara,” pungkasnya.
Sebelumnya, potensi pelanggaran HAM itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Anis Hidayat. Dia mengatakan pihaknya telan membentuk tim investigasi untuk mengusut potensi tersebut.
“Terkait dengan MBG, ini Komnas HAM sudah mengumpulkan fakta dan informasi soal keracunan di berbagai wilayah,” kata Anis usai rapat bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Saat ini sedang melakukan identifikasi awal kasus-kasus di berbagai wilayah untuk kemudian pemeriksaan kami buat sikap dan nantinya akan turun ke lapangan, untuk menyusun satu rekomendasi yang tentu diharapkan ini bisa memperbaiki tata kelola agar tidak terjadi kasus-kasus di kemudian hari,” sambungnya.
-
/data/photo/2024/10/05/6700e07695eb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Koalisi Sipil: RUU KKS Ancam HAM karena Libatkan TNI sebagai Penyidik Nasional 4 Oktober 2025
Koalisi Sipil: RUU KKS Ancam HAM karena Libatkan TNI sebagai Penyidik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) mengancam Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran melibatkan TNI sebagai penyidik pidana siber, sebagaimana diatur di Pasal 56 ayat (1) huruf d.
Adapun koalisi itu terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure.
“Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
Koalisi berpandangan, keterlibatan TNI dalam rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
TNI tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.
Mereka menilai, perumusan pasal ini kian menunjukkan semakin besarnya intervensi militer dalam kehidupan sipil, yang semakin menciderai prinsip civilian supremacy dalam sistem hukum negara demokratis, di mana proses penegakan hukum pidana merupakan ranah kekuasaan sipil, bukan militer.
“Keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana—termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber—tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” ucap Koalisi.
Tak hanya itu, perumusan pasal pun menjadi indikasi semakin menguatnya upaya militerisasi ruang siber.
Menurut mereka, langkah-langkah sistematis tersebut terlihat semenjak revisi UU TNI, dengan penambahan tugas operasi militer selain perang yang berkaitan dengan penanganan ancaman pertahanan siber.
Penambahan tugas ini dinilai menjadi problematis dengan kondisi ketidakjelasan mengenai gradasi ancaman.
Ketidakjelasan ini akan memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam semua tingkatan penanganan ancaman keamanan siber, tidak terbatas pada aspek yang berkaitan dengan ancaman perang siber (
cyber conflict)
.
“Selain itu, pertahanan siber (
cyber defense
) yang menjadi tugas dari TNI, fokus dan lingkupnya semestinya lebih menekankan pada tindakan defensif yang diambil untuk menghancurkan, meniadakan, atau mengurangi keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (
active cyber defense
), atau sebaliknya dengan tindakan yang diambil untuk meminimalkan keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (
passive cyber defense
),” jelasnya.
Koalisi juga menilai, keterlibatan TNI meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan (
abuse of power
).
Terlebih, keterlibatan ini belum disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Sebab, hingga kini, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum diperbarui.
UU ini memungkinkan anggota TNI diadili melalui Peradilan Militer saat melakukan pelanggaran.
“Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber, yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyelesaikan proses penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
RUU itu akan diajukan ke DPR sebagai prioritas legislasi 2026.
Namun, sejumlah pasal dalam RUU dikritisi karena masih menunjukkan sejumlah permasalahan yang mengancam demokrasi dan negara hukum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Syarat Putin Terkait Rencana Damai Gaza yang Diusulkan Trump
Jakarta –
Presiden Rusia Vladimir Putin merespons rencana damai di Gaza yang diajukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Putin mendukung, tapi dengan beberapa syarat.
Seperti diketahui, Presiden Trump mengusulkan 20 poin terkait perdamaian di Gaza, Palestina. Ke-20 poin itu mencakup seruan gencatan senjata, pembebasan semua sandera oleh Hamas dalam waktu 72 jam usai gencatan disepakati, pembebasan tahanan Palestina oleh Israel, perlucutan senjata Hamas, dan penarikan pasukan Israel secara bertahap dari Jalur Gaza.
Beberapa poin penting lainnya mencakup pengerahan “pasukan stabilisasi internasional sementara”, dan pembentukan otoritas transisi bernama “Board of Peace” atau Dewan Perdamaian yang dipimpin oleh Trump sendiri, dengan anggota beberapa tokoh lainnya termasuk mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair.
Selain itu, ada tuntutan reformasi terhadap Otoritas Palestina, dan janji dari Israel untuk tidak melancarkan serangan lebih lanjut terhadap Qatar, yang telah berusaha berperan sebagai mediator dalam konflik tersebut.
Dilansir DW, Selasa (30/9), poin lainnya mencakup rencana ekonomi untuk pertumbuhan Gaza, jaminan keamanan untuk Gaza yang dijaga oleh AS dan negara-negara kawasan, kesempatan bagi warga yang telah meninggalkan Gaza untuk kembali, tanpa ada pemaksaan bagi siapa pun yang masih tinggal di sana untuk pergi.
Gaza nantinya akan dikelola oleh pemerintahan transisi. Mantan anggota Hamas bisa memilih untuk tetap tinggal dan ikut serta dalam rencana baru ini, atau diberi jalan aman untuk pindah ke negara lain yang tidak disebutkan.
Selain itu, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) harus segera menghentikan semua operasinya setelah kesepakatan dan menyerahkan wilayah yang telah direbut. Israel juga harus berjanji tidak akan menduduki atau mencaplok wilayah Gaza. Komisi Penyelidikan di bawah Dewan HAM PBB baru-baru ini menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Rencana ini juga mencakup jaminan bahwa bantuan dari lembaga internasional bisa masuk ke Gaza tanpa hambatan dari kedua pihak, meskipun tidak disebutkan soal Gaza Humanitarian Foundation (GHF) yang didukung oleh Israel dan AS.
Putin Minta Pembentukan Negara Palestina
Putin lantas bereaksi atas usulan Trump tersebut. Ia mendukung asalkan rencana tersebut mengarah pada pembentukan negara Palestina berdampingan dengan Israel.
Putin juga menyatakan optimismenya yang hati-hati terhadap 20 poin usulan Trump untuk mengakhiri pertempuran antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Presiden Rusia tersebut bahkan memuji usulan yang digagas oleh sang Presiden AS itu sebagai “cahaya di ujung terowongan”.
Pernyataan tersebut disampaikan Putin saat berbicara dalam Klub Diskusi Valdai, yang merupakan forum para pakar Rusia, seperti dilansir Reuters dan Anadolu Agency, Jumat (3/10/2025). Forum diskusi tersebut digelar di kota Sochi, Rusia, pada Kamis (2/10) waktu setempat.
Dalam forum tersebut, salah satu isu yang dibahas oleh Putin adalah rencana perdamaian untuk Jalur Gaza yang diusulkan Trump, yang telah mendapat dukungan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan negara-negara Arab, Muslim hingga Eropa. Kelompok Hamas sejauh ini masih mendiskusikan respons untuk usulan Trump tersebut.
“Secara umum, Rusia siap mendukungnya. Tentu saja, asalkan mengarah pada tujuan akhir yang selalu kita bahas. Rusia selalu … menyokong pembentukan dua negara — baik Israel dan negara Palestina. Dan hal ini, menurut saya, adalah kunci solusi akhir bagi konflik Palestina-Israel,” tegas Putin.
Namun Putin juga memperingatkan bahwa diplomasi unilateral Barat secara tradisional, yang seringkali “mengabaikan sejarah, tradisi, identitas, dan budaya masyarakat yang tinggal di sana”, tidak akan membawa perdamaian ke kawasan tersebut.
Putin juga mengingatkan bahwa pandangan Palestina, negara-negara regional, dan Hamas harus menjadi pertimbangan dalam perjanjian apa pun.
“Penting bagi kami bahwa Hamas juga mendukungnya, bahwa pemerintahan Palestina mendukungnya,” tegas Putin seperti dilansir TASS.
Trump Beri Waktu Sampai Minggu
Tak berhenti sampai di situ, Trump ternyata juga sudah mendesak agar rakyat Palestina dan Hamas menyetujui usulannya. Trump memberi mereka waktu hingga hari Minggu (5/10) mendatang.
“Militan Palestina memiliki waktu hingga Minggu Malam pukul 18.00 waktu Washington, D.C,” tulis Trump di platform Truth Social miliknya, dilansir AFP, Jumat (3/10/2025).
Trump mengancam akan memberi neraka total kepada Hamas jika menolak usulannya. “Jika kesepakatan KESEMPATAN TERAKHIR ini tidak tercapai, NERAKA total, yang belum pernah terjadi sebelumnya, akan melanda Hamas,” imbuhnya.
Trump memastikan pihaknya akan memburu dan membunuh pasukan Hamas jika kesepakatan tidak juga dijawab. Ia mengaku hanya tinggal memberikan perintah untuk melakukan itu.
“Sebagian besar pejuang Hamas terkepung dan terperangkan secara milier, hanya menunggu saya memberi perintah, ‘pergi,’ agar nyawa mereka segera dihabisi. Sedangkan sisanya, kami tahu di mana dan siapa Anda, dan Anda akan diburu, dan dibunuh,” kata Trump.
Dalam unggahannya, Trump juga mengatakan warga Palestina yang tidak bersalah harus mengungsi dari area yang tidak ditentukan untuk mengantisipasi potensi serangan terhadap pasukan Hamas yang tersisa.
“Saya meminta agar semua warga Palestina yang tidak bersalah segera meninggalkan daerah yang berpotensi menjadi tempat kematian besar di masa depan ini dan menuju wilayah Gaza yang lebih aman. Semua orang akan dirawat dengan baik oleh mereka yang siap membantu. Untungnya bagi Hamas, mereka akan diberi satu kesempatan terakhir!” tutur Trump.
Halaman 2 dari 3
(maa/lir)
-

Trump Ultimatum Hamas Sampai Minggu Sepakati Damai, Ancam Neraka Total
Jakarta –
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan Hamas waktu hingga Minggu (5/10) untuk menyetujui 20 poin rencana perdamaian di Gaza, Palestina. Ia mengancam akan memberikan ‘Neraka’ jika Hamas tidak setuju sampai batas waktu tersebut.
Dilansir AFP, Jumat (3/10/2025), Trump memastikan Hamas akan menerima ‘Neraka total’, jika tidak memberikan jawaban sampai waktu yang ditentukan.
“Militan Palestina memiliki waktu hingga Minggu Malam pukul 18.00 waktu Washington, D.C,” tulis Trump di platform Truth Social miliknya.
“Jika kesepakatan KESEMPATAN TERAKHIR ini tidak tercapai, NERAKA total, yang belum pernah terjadi sebelumnya, akan melanda Hamas,” lanjutnya.
Trump memastikan pihaknya akan memburu dan membunuh pasukan Hamas jika kesepakatan tidak juga dijawab. Ia mengaku hanya tinggal memberikan perintah untuk melakukan itu.
“Sebagian besar pejuang Hamas terkepung dan terperangkan secara milier, hanya menunggu saya memberi perintah, ‘pergi,’ agar nyawa mereka segera dihabisi. Sedangkan sisanya, kami tahu di mana dan siapa Anda, dan Anda akan diburu, dan dibunuh,” kata Trump.
Dalam unggahannya, Trump juga mengatakan warga Palestina yang tidak bersalah harus mengungsi dari area yang tidak ditentukan untuk mengantisipasi potensi serangan terhadap pasukan Hamas yang tersisa.
“Saya meminta agar semua warga Palestina yang tidak bersalah segera meninggalkan daerah yang berpotensi menjadi tempat kematian besar di masa depan ini dan menuju wilayah Gaza yang lebih aman. Semua orang akan dirawat dengan baik oleh mereka yang siap membantu. Untungnya bagi Hamas, mereka akan diberi satu kesempatan terakhir!” tutur Trump.
Seperti diketahui, Trump mengeluarkan 20 poin rencana untuk mengakhiri perang di Gaza. Poin-poin tersebut menguraikan masa depan wilayah Palestina.
Rencana perdamaian yang disampaikan Trump ini juga menuntut penggulingan Hamas, serta komitmen dari Hamas untuk melucuti senjatanya.
Selain itu, ada tuntutan reformasi terhadap Otoritas Palestina, dan janji dari Israel untuk tidak melancarkan serangan lebih lanjut terhadap Qatar, yang telah berusaha berperan sebagai mediator dalam konflik tersebut.
Dilansir DW, Selasa (30/9/2025), poin lainnya mencakup rencana ekonomi untuk pertumbuhan Gaza, jaminan keamanan untuk Gaza yang dijaga oleh AS dan negara-negara kawasan, kesempatan bagi warga yang telah meninggalkan Gaza untuk kembali, tanpa ada pemaksaan bagi siapa pun yang masih tinggal di sana untuk pergi.
Gaza nantinya akan dikelola oleh pemerintahan transisi. Mantan anggota Hamas bisa memilih untuk tetap tinggal dan ikut serta dalam rencana baru ini, atau diberi jalan aman untuk pindah ke negara lain yang tidak disebutkan.
Selain itu, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) harus segera menghentikan semua operasinya setelah kesepakatan dan menyerahkan wilayah yang telah direbut. Israel juga harus berjanji tidak akan menduduki atau mencaplok wilayah Gaza. Komisi Penyelidikan di bawah Dewan HAM PBB baru-baru ini menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Rencana ini juga mencakup jaminan bahwa bantuan dari lembaga internasional bisa masuk ke Gaza tanpa hambatan dari kedua pihak, meskipun tidak disebutkan soal Gaza Humanitarian Foundation (GHF) yang didukung oleh Israel dan AS.
Lihat Video ‘Menteri Israel Kata-katai Aktivis Flotilla Teroris & Pendukung Pembunuh’:
Halaman 2 dari 2
(maa/idn)
-
/data/photo/2025/10/03/68df865ed3880.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal Megapolitan 3 Oktober 2025
Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk yang ditahan Polda Metro Jaya bukan pelaku kriminal.
Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka penghasutan demo ricuh di Jakarta pada Agustus 2025.
Perwakilan TAUD Ma’ruf Bajammal menyebut Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) dan warga negara yang mengekspresikan keresahan masyarakat.
“Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegilisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi, akan tetapi aktivitas yang mereka lakukan berbuah kepada kriminalisasi,” kata Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Ia menekankan bahwa penangkapan terhadap Delpedro, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan adalah bentuk kriminalisasi. Sebab mereka hanya menyampaikan kritik terhadap situasi nasional.
“Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegelisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi,” lanjutnya.
Menurut dia, Delpedro dkk mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan keabsahan upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang.
“Nah terkait dengan substansinya adalah berkaitan dengan sebagaimana rekan kami sampaikan terkait dengan pembatalan status tersangka maupun serangkaian upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami. Baik itu penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya,” ucap Ma’ruf.
Ma’ruf menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap para aktivis ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi.
“Baik dalam level nasional maupun internasional, terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat.
Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan ditahan di Polda Metro Jayat usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini merupakan langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirugikan dalam proses penyidikan.
“Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
Diketahui, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


