Kasus: HAM

  • Dua Tahun Perang Gaza, Apa yang Telah Dicapai Israel?

    Dua Tahun Perang Gaza, Apa yang Telah Dicapai Israel?

    Jakarta

    Serangan 7 Oktober 2023 membuat Israel lengah. Pada hari itu, pejuang Hamas dan milisi bersenjata lainnya berhasil menembus perbatasan yang dijaga ketat di Gaza dan melancarkan serangan ke wilayah Israel, menewaskan hampir 1.200 orang serta menyandera 251 lainnya. Pengalaman ini meninggalkan trauma mendalam yang masih dirasakan hingga kini di Israel.

    Pada 8 Oktober 2023, pemerintah Israel melancarkan serangan ke Gaza. Dua tahun kemudian, penderitaan besar menimpa warga Palestina di wilayah itu. Operasi militer Pasukan Pertahanan Israel (IDF) telah menewaskan sedikitnya 66.000 orang, sekitar 80% di antaranya warga sipil, dan melukai sekitar 169.000 orang, menurut estimasi konservatif dari Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas. Lembaga internasional memperkirakan jumlah korban sebenarnya jauh lebih tinggi.

    Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) melaporkan bahwa 90% rumah di Gaza telah hancur atau rusak, membuat 1,9 juta dari 2,1 juta penduduknya kehilangan tempat tinggal. Karena “blokade total” yang diberlakukan Israel, sebagian besar wilayah Gaza mengalami kelaparan parah yang telah menewaskan sedikitnya 450 orang, termasuk 150 anak-anak.

    Tujuan perang Israel belum tercapai

    Setelah serangan 7 Oktober, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menetapkan dua tujuan utama perang di Gaza: membebaskan semua sandera dan menghancurkan Hamas. Dua tahun berlalu, keduanya belum tercapai. Dari 251 sandera yang dibawa ke Gaza, 148 telah dikembalikan hidup-hidup, delapan diselamatkan oleh IDF dan 140 dibebaskan Hamas melalui pertukaran tahanan. Jenazah beberapa sandera yang tewas juga telah dikembalikan.

    Menurut pemerintah Israel, 48 sandera masih ditahan, dan hanya 20 yang diyakini masih hidup.

    Hamas, yang oleh Israel, Uni Eropa, dan AS dikategorikan sebagai organisasi teroris, masih bertahan di Gaza meski banyak anggotanya tewas. Beberapa pemimpinnya, termasuk Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar, telah terbunuh. Namun, organisasi itu tetap beroperasi.

    Pada akhir September 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana perdamaian 20 poin untuk Gaza yang menyerukan pembebasan seluruh sandera dan perlucutan senjata Hamas, dengan amnesti bagi para pejuang yang bersedia hidup damai dengan Israel, yang berarti akhir dari Hamas sebagai milisi bersenjata.

    Musuh-musuh Israel melemah

    Israel melancarkan serangan terhadap semua kelompok tersebut, termasuk membunuh pemimpin Hezbollah Hassan Nasrallah lewat ledakan di Beirut dan puluhan pejuang Hezbollah melalui serangan alat elektronik yang diledakkan pada September 2024. Serangan udara di Lebanon selatan semakin melemahkan Hezbollah.

    Angkatan udara Israel juga menyerang Iran selama beberapa hari, merusak fasilitas nuklir, dan membunuh Ismail Haniyeh di pusat kota Teheran, yang mempermalukan rezim Iran.

    Runtuhnya pemerintahan Bashar Assad di Suriah oleh pemberontak pada akhir 2024 juga membuat Iran kehilangan sekutu penting. Akibatnya, lawan-lawan Israel di Iran, Suriah, Lebanon, dan Gaza mengalami kemunduran besar, memperkuat dominasi militer Israel di kawasan.

    Israel dituduh lakukan genosida

    Cara Israel menjalankan perangnya di Gaza memicu kecaman internasional. Selama dua tahun, Israel mengebom rumah sakit, kamp pengungsi, dan sekolah, menewaskan ribuan perempuan dan anak-anak, serta banyak jurnalis, petugas penyelamat, dan pekerja kemanusiaan. Israel juga berulang kali menghalangi bantuan kemanusiaan dengan alasan untuk mencegahnya jatuh ke tangan Hamas.

    Tindakan ini memunculkan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Komisi HAM PBB, Asosiasi Internasional Cendekia Genosida, dan organisasi HAM Israel seperti B’Tselem serta Physicians for Human Rights menuduh hal serupa. Pemerintah Netanyahu membantahnya, menyatakan bahwa tidak ada bukti dan Israel berhak membela diri.

    Pada Desember 2023, Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas pelanggaran Konvensi Genosida PBB. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel menolak tuduhan itu, dan Hungaria bahkan menarik diri dari ICC.

    Pengakuan negara Palestina

    Kondisi kemanusiaan di Gaza mendorong dukungan bagi pengakuan negara Palestina. Sebelum 7 Oktober 2023, sekitar 140 negara telah melakukannya. Dua tahun kemudian, 20 negara tambahan, termasuk Prancis, Inggris, Spanyol, Australia, dan Kanada, juga resmi mengakui Palestina.

    Langkah ini menegaskan dukungan terhadap solusi dua negara, yakni kemerdekaan Palestina berdampingan dengan Israel. Netanyahu menilai pengakuan itu akan “menghadiahi Hamas,” namun negara-negara tersebut menegaskan bahwa Hamas tidak akan memiliki peran dalam negara Palestina yang merdeka.

    Sejumlah negara juga menangguhkan ekspor senjata ke Israel dan memberlakukan sanksi, seperti yang dilakukan Kolombia, Afrika Selatan, dan Malaysia. Uni Eropa sedang membahas sanksi ekonomi, termasuk pembekuan perjanjian asosiasi UE-Israel, pembatasan perjalanan bebas visa bagi warga Israel, dan pelarangan impor dari pemukiman di Tepi Barat. Namun, Jerman dan beberapa negara anggota UE lainnya menolak langkah tersebut.

    Perpecahan di dalam Israel

    Di dalam negeri, masyarakat Israel terbelah soal apakah perang di Gaza harus diteruskan. Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dari kelompok sayap kanan mendukung operasi militer berlanjut, bahkan menyarankan aneksasi penuh Tepi Barat, yang berarti mengakhiri peluang solusi dua negara.

    Namun, kelompok keluarga sandera, veteran militer, dan warga Arab Israel telah berbulan-bulan menggelar demonstrasi, menuntut gencatan senjata dan solusi negosiasi. Mereka merasa diabaikan oleh pemerintah.

    Menurut survei yang dirilis Juli 2025, lebih dari 60% warga Israel mendukung gencatan senjata.

    Jika rencana perdamaian Trump untuk Gaza diterapkan, senjata mungkin akan terdiam untuk sementara, namun luka yang ditinggalkan perang ini mungkin memerlukan waktu puluhan tahun untuk sembuh.

    Artikel ini terbit pertama kali dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Rahka Susanto

    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • Petaka Blokir Trump Menggila, Amerika Makin Mirip China

    Petaka Blokir Trump Menggila, Amerika Makin Mirip China

    Jakarta, CNBC Indonesia – China selama ini dikenal sebagai negara yang ketat dalam peredaran aplikasi di negaranya. Pemerintahan Xi Jinping tak segan menyensor konten atau memblokir aplikasi yang dinilai tak sesuai standar.

    Tak heran jika banyak aplikasi populer buatan AS yang tak bisa beroperasi di China. Para pembuat aplikasi lokal juga harus ‘terbuka’ dengan pemerintah China.

    Hal ini yang menjadi keresahan AS, hingga meminta ByteDance asal China melakukan divestasi terhadap TikTok yang digunakan 170 juta warga AS. AS khawatir data warga AS bisa jatuh ke tangan pemerintah China via ByteDance.

    Kendati menentang prinsip-prinsip yang dilakukan China, belakangan AS sudah mulai mengikuti jejak negara kekuasaan Xi Jinping.

    Baru-baru ini, pemerintahan Donald Trump memerintahkan Apple untuk menghapus aplikasi-aplikasi terkait pelacakan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) dari App Store, dikutip dari Reuters, Senin (6/10/2025).

    Salah satunya adalah ICEBlock. Aplikasi tersebut memberikan peringatakan kepada pengguna terkait agen ICE yang ada di area mereka. Departemen Kehakiman AS (DoJ) mengatakan hal ini bisa meningkatkan risiko kekerasan terhadap agen ICE.

    Atas perintah Trump, Apple mengumumkan penghapusan aplikasi ICEBlock dan aplikasi pelacakan ICE serupa dari App Store pada Kamis (2/10) pekan lalu.

    Ini adalah insiden langka, di mana pemerintah federal mengintervensi raksasa teknologi untuk melakukan pemblokiran aplikasi. Google juga menghapus aplikasi serupa, namun dengan alasan pelanggaran kebijakan perusahaan.

    Google mengatakan tak ada arahan dari DoJ untuk melakukan aksi penghapusan aplikasi.

    Diketahui, ICE berperan penting dalam mewujudkan agenda imigrasi Trump. Agen-agennya secara rutin menggeledah dan menangkap para migran. Advokat HAM mengatakan kebebasan berpendapat dalam proses tersebut kerap dihiraukan.

    Reuters menuliskan bahwa tindakan Apple dapat meningkatkan pengawasan terhadap hubungan perusahaan teknologi yang makin erat dengan pemerintahan Trump.

    Banyak perusahaan, termasuk produsen iPhone, telah berusaha menghindari konflik dengan Gedung Putih yang tidak segan-segan mengeluarkan ancaman, terutama terkait tarif, terhadap perusahaan tertentu.

    “Berdasarkan informasi yang kami terima dari penegak hukum tentang risiko keamanan terkait dengan ICEBlock, kami telah menghapusnya dan aplikasi serupa dari App Store,” kata Apple dalam sebuah pernyataan melalui email.

    Fox Business pertama kali melaporkan penghapusan aplikasi tersebut oleh Apple pada Kamis (2/10) lalu. DoJ kemudian mengonfirmasi bahwa mereka telah menghubungi Apple untuk menarik aplikasi tersebut dan perusahaan telah mematuhinya.

    Google mengatakan kebijakannya melarang aplikasi dengan risiko penyalahgunaan yang tinggi. ICEBlock tidak pernah tersedia di Google Play Store.

    “ICEBlock dirancang untuk menempatkan agen ICE dalam risiko hanya karena melakukan pekerjaan mereka, dan kekerasan terhadap penegak hukum adalah garis merah yang tidak dapat ditoleransi dan tidak boleh dilanggar,” kata Jaksa Agung AS Pam Bondi dalam sebuah pernyataan.

    Joshua Aaron, pencipta ICEBlock yang berbasis di Texas, membantah karakterisasi tersebut dan mengkritik keputusan Apple.

    “Saya sangat kecewa dengan tindakan Apple. Menyerah pada rezim otoriter bukanlah langkah yang tepat,” ujar Aaron kepada Reuters.

    Kini, bahkan meluncurkan situs web pun kemungkinan akan berujung pada penghapusan, ujarnya, seraya menambahkan bahwa tim hukumnya akan memutuskan langkah selanjutnya.

    Bondi sebelumnya berargumen bahwa Aaron tidak dilindungi oleh konstitusi. Ia mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menuntutnya, serta memperingatkan Aaron untuk berhati-hati.

    Pengawasan sipil terhadap agen imigrasi federal makin ketat sejak Trump kembali menjabat. Para aktivis mengatakan tujuan mereka melakukan inisiatif-inisiatif independen adalah melindungi komunitas mereka dari penegakan hukum ICE yang agresif.

    Di kota-kota seperti Washington, penduduk juga mengandalkan obrolan terenkripsi untuk berbagi informasi terbaru tentang penegakan hukum.

    Enam pakar hukum mengatakan kepada Reuters bahwa pengawasan terhadap ICE sebagian besar dilindungi oleh Konstitusi AS, selama para aktivis tidak mengganggu pekerjaan tersebut. Pengadilan telah lama menyatakan bahwa merekam aktivitas penegakan hukum di area publik adalah sah.

    Sejak Trump menjabat, ICE telah menggerebek beberapa fasilitas yang menampung imigran ilegal, dan meningkatkan penegakan hukum dengan pendanaan baru sebesar US$75 miliar hingga tahun 2029 untuk ICE.

    Badan tersebut juga telah menangkap pemegang visa dan penduduk tetap AS yang menjadi target pemerintahan Trump atas advokasi pro-Palestina.

    Apple menghapus lebih dari 1.700 aplikasi dari App Store pada tahun 2024 sebagai tanggapan atas tuntutan pemerintah. Sebagian besar, yakni lebih dari 1.300, berasal dari China. Selanjutnya diikuti oleh Rusia dengan 171 aplikasi dan Korea Selatan dengan 79 aplikasi.

    Selama tiga tahun terakhir, AS tidak muncul sebagai salah satu negara tempat aplikasi dihapus karena tuntutan pemerintah, menurut laporan transparansi aplikasi perusahaan. Namun, sejak Trump menjadi Presiden, praktik ini seakan dinormalisasi.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro dkk Digelar 17 Oktober

    Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro dkk Digelar 17 Oktober

    Jakarta

    Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. Sidang perdana digelar 17 Oktober 2025.

    “Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025,” kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana Delpedro dkk rencananya digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4,” ujarnya.

    Sebelumnya, permohonan praperadilan Delpedro dkk diajukan tim kuasa hukumnya yakni Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Praperadilan itu resmi diajukan pada Jumat (3/10).

    Afif menyebutkan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan terhadap Delpedro dkk dilakukan secara ugal-ugalan. Dia juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan terhadap Delpedro dkk.

    “Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait dengan keabsahan penangkapan dan juga penahanan termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, terkait juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judicial,” ujarnya.

    “Terkait dengan substansinya adalah berkaitan dengan sebagaimana rekan-rekan kami sampaikan terkait dengan pembatalan status tersangka maupun serangkaian upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami, baik itu penangkapan, penyitaan, dan lain sebagainya,” kata Maruf.

    “Kami juga meminta kepada pemerintah termasuk kepada Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi terkait dengan hakim yang akan memeriksa nanti,” tambahnya.

    Dia mengatakan Delpedro dan Muzaffar merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) yang menjalankan tugas advokasi melalui kerja-kerja Lokataru. Sementara Syahdan dan Khariq hanya mengekspresikan kegelisahan masyarakat dan kritik terkait situasi nasional yang terjadi saat itu.

    “Tetapi aktivitas yang mereka lakukan berbuah kepada kriminalisasi dan ini yang kemudian saat ini kami coba lawan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi yang dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujarnya.

    Manajer penelitian dan pengetahuan Lokataru Foundation, Husnu, menilai penangkapan Delpedro dkk kental dengan nuansa politis dibanding penegakan hukum. Dia meyakini apa yang dilakukan Delpedro merupakan bentuk perjuangan HAM.

    “Nah, bahwa hingga hari ini kami dari Lokataru Foundation masih meyakini seribu persen bahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Delpedro Marhaen lalu, kemudian Muzaffar Salim bahwa mereka adalah orang muda yang selama ini kami turut menyaksikan yang mereka perjuangkan adalah soal pemenuhan hak asasi manusia yang semestinya itu adalah tugas dan tanggung jawab negara,” ujar Husnu.

    (mib/whn)

  • Komnas HAM Pantau Penangkapan Aktivis di 22 Kabupaten dan Kota

    Komnas HAM Pantau Penangkapan Aktivis di 22 Kabupaten dan Kota

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama lima lembaga advokasi hak asasi manusia memantau penangkapan sejumlah aktivis dan pengunjuk rasa di 22 kabupaten dan kota di 14 belas provinsi.

    “Kami hari-hari ini juga sedang ada di Jawa Timur, di Kediri dan Surabaya, untuk meminta sejumlah keterangan dan informasi dari kepolisian, terkait prosedur yang dilakukan dalam penangkapan sejumlah pihak, termasuk di dalamnya para aktivis,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, 4-5 Oktober 2025.

    Jika ditemukan fakta adanya penangkapan sewenang-wenang, Anis mendorong penegakan hukum yang memberikan keadilan/. “Pihak-pihak yang terbukti melakukan penangkapan sewenang-wenang harus diproses. Sementara masyarakat yang menjadi korban kesewenang-wenangan ke depan harus mendapatkan hak atas pemulihan,” katanya.

    Enam lembaga advokasi HAM telah membentuk tim pencari fakta terhadap peristiwa aksi dan kerusuhan pada Agustus dan September 2025. “Salah satu fokus kami memang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan aksi dan kerusuhan. Salah satunya adalah dugaan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat yang cukup besar jumlahnya,” kata Anis.

    Saat ini data dan temuan yang diperoleh sedang dikonsolidasikan. “Nanti akan kami sampaikan segera,” kata Anis. [wir]

  • Komnas HAM Sayangkan Penyitaan Buku oleh Polisi

    Komnas HAM Sayangkan Penyitaan Buku oleh Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyayangkan penyitaan sejumlah buku oleh polisi pada saat penangkapan sejumlah aktivis dan pengunjuk rasa baru-baru ini.

    “Kami menyayangkan karena buku itu kan sumber pengetahuan. Tidak ada hubungannya mestinya dengan aksi unjuk rasa. Orang membaca buku itu kan menambah pengetahuan. Semestinya itu tidak terjadi,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, 4-5 Oktober 2025.

    Komnas HAM mendorong polisi bisa bekerja lebih profesional. “Apalagi pemerintah juga sudah membentuk tim reformasi kepolisian,” kata Anis.

    “Harapan kami ini dijadikan momentum agar polisi berbenah dalam menjalankan peran-perannya, mengedepankan prinsip-prinsip HAM, tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menimbulkan persoalan seperti penangkapan sewenang-wenang, kasus-kasus penyiksaan yang selama ini masih terjadi,” kata Anis.

    Anis menilai tim reformasi kepolisian yang dibentuk pemerintah harus dikawal bersama. “Karena ini kepentingan kita bersama,” katanya.

    Sementara itu, Ikwan Setiawan, pengajar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, mengingatkan, bahwa membaca buku adalah kebebasan dan keleluasaan akademis yang harus dipelihara dan ditumbuhkembangkan.

    “Bagi aktivis, pengayaan wacana dan pengetahuan, baik yang bersifat regional, nasional, maupun internasional, melalui buku-buku kritis akan memberikan alternatif bagaimana mereka harus bergerak untuk menyuarakan bermacam ketidakadilan yang berlangsung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Ikwan. [wir].

  • Buntut Penggeledahan KPK, Gubernur Kalbar Dapat Dukungan Hukum dari HIPKA KAHMI
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Oktober 2025

    Buntut Penggeledahan KPK, Gubernur Kalbar Dapat Dukungan Hukum dari HIPKA KAHMI Regional 6 Oktober 2025

    Buntut Penggeledahan KPK, Gubernur Kalbar Dapat Dukungan Hukum dari HIPKA KAHMI
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com —
    Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan komitmen memberikan dukungan, advokasi, dan pendampingan hukum kepada Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang menjadi saksi dugaan korupsi peningkatan jalan dan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.
    Ketua Umum HIPKA Kalbar, Abdul Karim, menegaskan, dukungan tersebut bertujuan memastikan kepemimpinan dan kinerja pemerintah daerah dalam membangun tetap berjalan optimal tanpa terganggu isu atau penggiringan opini bernuansa politis dari pihak tertentu.
    “HIPKA Kalbar hadir untuk memastikan agenda pembangunan Kalbar tidak tersendat oleh hiruk-pikuk isu politik yang tidak berdasar,” kata Karim dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).
    Karim menerangkan, stabilitas pemerintahan adalah kunci menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.
    “Karena itu, kami menyediakan seluruh sumber daya, termasuk dukungan hukum dari HIPKA Law Firm, agar Gubernur Kalbar dapat bekerja dengan tenang dan fokus,” ujar Karim.
    Menurut Karim, stabilitas politik dan kepastian hukum merupakan fondasi utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi regional sebesar 8 persen serta mendukung implementasi program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran di daerah.
    Ketua HIPKA Law Firm, Syahri menjelaskan, dukungan hukum yang disiapkan didasarkan pada tiga pilar utama.
    Pertama, penegakan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin konstitusi.
    “Kami menegaskan bahwa status hukum Bapak Gubernur adalah saksi. Setiap upaya menjatuhkan nama baik beliau seolah-olah telah bersalah merupakan pelanggaran HAM dan penyimpangan terhadap proses hukum yang fair. Praduga tak bersalah adalah harga mati dalam negara hukum,” tegas Syahri.
    Kedua, prinsip pemisahan tanggung jawab dan otoritas dalam tata kelola pemerintahan. Untuk mempertanggungjawabkan secara pidana seorang kepala daerah, harus ada bukti nyata mengenai kesalahan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum secara langsung (actus reus).
    “Tanpa itu, seorang pimpinan tidak bisa serta-merta dipidana. Ini logika hukum yang harus ditegakkan,” ujar Syahri.
    Ketiga perlindungan terhadap kinerja pemerintahan yang sah dari gangguan politik.
    Menurut Syahri, upaya sistematis menciptakan instabilitas melalui penyebaran opini negatif dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
    “Dukungan hukum kami bersifat proaktif. Kami memastikan setiap kebijakan dan program prioritas gubernur, khususnya yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan program nasional, memiliki landasan hukum yang kuat serta terlindungi dari gugatan dan fitnah politik,” tutup Syahri.
    Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan dan pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.
    Penggeledahan berlangsung pada Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025).
    Selain rumah dinas Gubernur, penyidik juga menyasar rumah pribadi Ria Norsan serta rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina.
    “Benar, pekan ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makan Bergizi jadi Malapetaka, Dinkes Jember Curigai Residu Kimia di Sayuran Selada-Timun

    Makan Bergizi jadi Malapetaka, Dinkes Jember Curigai Residu Kimia di Sayuran Selada-Timun

    JEMBER – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember menduga bahwa sayuran selada dan timun yang terpapar bahan kimia menjadi penyebab kasus keracunan dalam program makanan bergizi gratis (MBG) di SDN 05 Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Berdasarkan analisis data epidemiologis, selada dan timun merupakan makanan yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan dalam program MBG di SDN Sidomekar,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Jember, Rita Wahyuningsih di Jember, Antara, Minggu, 5 September.

    Rita menyampaikan hal tersebut juga kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, saat berkunjung ke Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Sabtu keamrin. 

    Menurut Rita, terdapat 58 siswa yang menerima makanan dalam program MBG tersebut. Berdasarkan keterangan guru, sejumlah siswa sempat berteriak karena menemukan belatung dalam makanan mereka. Beberapa siswa yang sempat mengonsumsi makanan itu kemudian mengalami gejala mual, muntah, dan pusing.

    “Kalau sesuai data, terjadi peningkatan jumlah keluhan pada 10 menit setelah mengonsumsi makanan. Ada 17 anak yang mengeluh mual, 12 anak muntah, dan 7 anak mengeluh nyeri perut,” ujarnya.

    Menu makanan bergizi gratis tersebut terdiri dari roti tawar, telur rebus yang digoreng, selada, timun, mayones, saus saset, keju parut, susu UHT, dan mendol tempe.

    “Selada dan timun merupakan makanan yang paling kuat dikaitkan dengan dugaan keracunan, dengan mempertimbangkan kejadian yang cepat, yaitu sekitar 10–15 menit setelah dikonsumsi,” ujar Rita.

    Ia menjelaskan, penyebab paling mungkin adalah paparan bahan kimia, seperti residu pestisida atau deterjen yang masih menempel pada sayuran mentah. Untuk memastikan dugaan tersebut, Dinkes Jember telah mengambil sampel makanan dan mengirimkannya ke laboratorium kesehatan di Surabaya, namun hasilnya belum diterima.

    Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Jember, A. Helmi Lukman, menambahkan bahwa kemungkinan besar penyebab keracunan adalah proses pencucian sayuran yang kurang bersih.

    “Mengolah sayuran sebaiknya dilakukan terakhir agar tidak cepat layu atau rusak, sehingga kebersihan tetap terjaga hingga disajikan kepada siswa,” kata Helmi.

  • Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) dan Mantan Aktivis HMI Malang, Faizuddin Fil Muntaqobat menegaskan, rapat RT bukanlah forum persidangan hingga membuat KH Imam Muslimin atau Kiai Mim atau Yai Mim, terusir dari tanah dan rumahnya sendiri di kawasan Kavling Depag Jl. Joyo Agung, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

    Faizuddin mendesak Ketua RT agar diproses hukum karena sudah melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugasnya sebagi Ketua RT 09/RW 09 Perumahan Joyogrand, Kavling Depag, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Pada dasarnya, tugas Ketua RT adalah membantu Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mengelola data kependudukan, memelihara kerukunan, menggerakkan partisipasi masyarakat melalui gotong royong, dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah,” tegasnya, Minggu (5/10/5/2025).

    Ia bilang, Ketua RT tidak memiliki wewenang untuk mengadili warga apalagi menjadi eksekutor pengusiran.

    “Pengusiran itu sudah melampaui batas wewenangnya walau dengan dalih rapat tingkat RT. Forum rapat tingkat RT tidak boleh menjelma menjadi forum persidangan dengan mengadili seseorang benar atau salahnya dalam menjatuhkan sanksi karena menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU khusus yang mengatur masing-masing badan peradilan tersebut,” bebernya.

    Faizuddin menerangkan, lembaga peradilan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya. Yakni Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU yang mengatur hal ini antara lain, Dasar hukum yang mengatur tugas Ketua RT adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Sehingga, ketua RT tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengusir warga berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Tugas utama ketua RT adalah membantu Kelurahan atau Desa dalam mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah, bukan tindakan pengusiran yang bersifat memaksa.

    Peraturan tentang RT ini termakatub dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujarnya.

    Tindakan yang melanggar norma atau peraturan, sambung dia, bisa dilaporkan dan diproses melalui mekanisme yang ada. Bukan oleh Ketua RT secara langsung. Jika ada permasalahan antar warga atau pelanggaran yang dilakukan oleh warga, Ketua RT sebaiknya berupaya menyelesaikan melalui musyawarah.

    “Jika tidak berhasil, masalah tersebut dapat dilaporkan kepada ketua Rukun Warga (RW) atau pejabat Kelurahan atau Desa yang lebih tinggi. Apabila, Ketua RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat, Hak Asasi Manusia atau diskriminatif. Karenanya, Ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat,” tegasnya.

    Melihat fakta tersebut, sambung Faizuddin, jeratan hukum bida dikenakan pada Ketua RT yang melakukan diskriminasi.

    Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi, nah dari sinilah Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand Kavling Depag, diduga melakukan pelanggaran Pasal 1 angka 3 UU HAM mengenai diskriminasi terhadap warganya yakni Kiai Mim dengan mengajak rapat seluruh warga RT 09/RW 09 perumahan Joyogrand Kavling Depag kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru kota Malang hari minggu 7 September 2025 bertempat di Mushollah Al-Ikhlas.

    Sementara rapat tersebut, lanjutnya, tidak menghadirkan 3 Pilar dan Kiai MIM, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya yang dimiliki saudara Kiai Mim.

    “Selain diduga ada pelanggaran UU HAM oleh Ketua RT, juga bisa diduga ketua RT melanggar Pasal 15 dan 16 UU 40/2008 yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan diskriminasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ujarnya.

    Selain itu, tambah Faizuddin, pada Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    “Saya mendorong kepada Kiai Mim yang mengalami diskriminasi dari Ketua RT untuk menempuh upaya hukum dengan melaporkan ketua RT, dan juga melaporkan ke Ombudsman RI untuk tindakan maladministrasi, atau mengajukan dua gugatan pertama Gugatan Perdata. Jika tindakan diskriminasi tersebut merugikan warga dan sesuai dengan lingkup UU No. 40 Tahun 2008 warga berhak mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri. Kedua Gugatan Pidana, dalam kasus diskriminasi ketua RT yang melakukan tindakan diskriminatif dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2008,” pungkas Faizuddin. (yog/but)

     

  • Adu saing kopi hasil geotermal Kamojang di pasar ekspor

    Adu saing kopi hasil geotermal Kamojang di pasar ekspor

    Bandung (ANTARA) – Aroma khas kopi yang tercium nikmat itu disajikan secara apik tanpa gula dalam gelas kaca di sebuah kedai bernama Ecovil yang berada di kawasan kaki Gunung Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Kopi yang disajikan itu bernama Canaya, nama yang unik, tapi bukan nama orang melainkan produk kopi yang diproduksi oleh anak muda bernama Moh Ramdan Reza. Pria berusia 34 tahun yang dikenal dengan nama panggilan Deden memang mendedikasikan hidupnya untuk berbisnis kopi.

    Kopi Canaya itu berbeda cara pengolahannya dibandingkan dengan kopi lainnya. Kopi itu dikeringkan melalui metode Geothermal Coffee Process (GCP), yang memanfaatkan uap buangan dari steam trap panas bumi sebagai sumber panas alternatif pertama di dunia.

    Metode itu bisa diterapkan di sekitar pipa pembangkit listrik tenaga panas bumi yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang.

    Sebuah inovasi program CSR PT PGE yang dirintis sejak tahun 2018 itu kini bisa melahirkan produk kopi Canaya, Nama produk itu sejak 2023 dipromosikan untuk adu saing keistimewaannya dengan kopi lain yang proses pengeringannya mengandalkan panas matahari.

    Deden berani membawa kopinya itu bersaing di pasar ekspor dengan mengedapankan metode pengeringannya yang hanya ada satu di dunia, yang cara pengolahannya memanfaatkan energi panas bumi.

    Keberadaan metode pengeringan yang unik itu oleh Deden diabadikan dalam nama produknya, Canaya. Kata itu merupakan gabungan dua kata dalam bahasa Sunda, yaitu can (belum) dan aya (ada), yang saat digabungkan menjadi canaya (belum ada).

    Itu merujuk pada fakta bahwa pengeringan kopi dengan energi panas bumi yang dilakukan Deden belum ada ditemukan di mana pun selain di Kamojang.

    “Saya yang memberi nama Canaya. Belum ada kopi yang pengolahannya menggunakan metode pengeringan geotermal,” kata Deden saat berbincang-bincang di Geothermal Dry House di Kamojang, Bandung, suatu pagi di akhir September.

    Permintaan Ekspor

    Kopi Canaya tidak hanya dinikmati oleh penikmat kopi dalam negeri, tapi juga sudah menembus pasar mancanegara, yakni Jerman, dan Jepang. Sejumlah negara Asia dan Eropa lain juga sudah menyatakan ketertarikan dengan kopi itu.

    Produk kopi dengan metode pengeringan panas bumi itu semakin dikenal ketika diikutsertakan pada acara kopi tingkat dunia, yakni World of Coffee (WoC) Jakarta 2025 yang baru pertama digelar di Indonesia.

    Di acara itu, banyak pelaku bisnis di antaranya dari Jerman, Korea Selatan, Riyadh Arab Saudi, dan Columbia, menyatakan ingin melihat tempat pengolahan kopi di Kamojang.

    Hasil dari pameran itu, ada pebisnis Jerman yang tertarik dengan kopi arabika hasil proses pengeringan panas bumi sebanyak 10 ton, dan Jepang meminta 5 ton kopi dengan nilai jual Rp450 ribu per kilogram untuk kopi yang siap saji.

    Deden mengaku belum dapat memenuhi sejumlah pesanan dari negara lain karena masih ada keterbatasan modal hingga hanya mampu menyediakan kopi sebanyak 20 ton dari hasil pengeringan geotermal dalam setiap musim panen.

    Padahal produksi kopi arabika di daerah Kamojang saat ini melimpah. Dari luas lahan sekitar 225 hektare menghasilkan 1.500 ton ceri kopi. Jumlah yang melimpah dengan potensi pasar dalam dan luar negeri yang saat ini sudah jelas.

    “Kita hanya mampu menyerap 15 persenan, sementara permintaan kopi ke kami itu luar biasa bisa sampai 40 sampai 50 ton,” kata Deden.

    Optimistis berlanjut

    Deden meyakini produk kopi dengan metode pengeringan panas bumi yang kini sudah diminati pasar ekspor itu akan terus berkembang dan berkelanjutan, karena pengolahan yang ramah lingkungan, dan menghasilkan rasa yang konsisten, dengan nilai jual yang menguntungkan.

    Berbeda dengan cara pengeringan yang dilakukan secara konvensional mengandalkan panas matahari, pengeringan memanfaatkan energi panas bumi lebih bisa dikontrol. Itu berbeda dengan pengeringan konvensional yang mengandalkan sinar matahari, yang panasnya tidak konsisten hingga bisa mempengaruhi cita rasa kopi.

    Dengan adanya tempat pengeringan di kawasan panas bumi Kamojang itu, menurut Deden, waktu pengeringan dapat terukur. Pengeringan konvensional bisa satu bulan. Sedangkan dengan metode di Kamojang itu hanya delapan atau sampai 10 hari.

    Proses yang lebih terkontrol itu diyakini membuat rasa kopi yang dihasilkan lebih konsisten.

    “Setiap kopi tentu punya rasa tersendiri, termasuk kopi di sini. Saya mengukurnya, kalau ada pembelian berulang berarti ada indikasi bahwa kopi kita enak, dan konsisten,” kata Deden.

    Sebagai mitra, Comunity Development Officer Area PGE Kamojang Reyhana Rashellasida menyatakan siap memfasilitasi proses ekspor kopi Canaya.

    Menurut dia, ekspor perdana kopi hasil geotermal ke Jerman dan Jepang itu telah membuktikan bahwa produk sudah memenuhi standar pasar global.

    PT PGE sudah memiliki Sertifikat Paten Sederhana tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan HAM untuk inovasi olahan kopi geotermal itu.

    Bisnis kopi yang merebak di berbagai kota di Indonesia tentu juga merupakan pasar yang siap menampung kopi dari Kamojang itu.

    Petani kopi menunjukkan kopi yang sudah menjalani proses pengeringan dengan memanfaatkan panas bumi di Geothermal Dry House di kawasan pegunungan Kamojang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Feri Purnama/am.

    Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Bakal Lantik 9 Anggota Komite Reformasi Polri Pekan Depan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Oktober 2025

    Prabowo Bakal Lantik 9 Anggota Komite Reformasi Polri Pekan Depan Nasional 5 Oktober 2025

    Prabowo Bakal Lantik 9 Anggota Komite Reformasi Polri Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto disebut bakal meresmikan Komite Reformasi Polri dan melantik sembilan orang anggotanya pada pekan depan.
    Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui usai Upacara HUT ke-80 TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025).
    “Minggu depan. Iya. Akan diumumkan dan dilantik oleh Pak Presiden,” ujar Prasetyo, Minggu.
    Meski begitu, Prasetyo tidak menjelaskan secara perinci waktu pelantikan Komite Reformasi Polri tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Komite Reformasi Polri yang digagas Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan titik terang.
    Pembentukan komite ini dilakukan sebagai langkah evaluasi dan perbaikan di institusi Polri.
    Sosok Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, hingga Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmy Jimly Ashiddiqie bakal bergabung di komite tersebut.
    “Saya kira mungkin pada paling lambat pertengahan Oktober (2025) sudah akan diumumkan komisi reformasi kepolisian itu,” kata Yusril, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
    Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa komite tersebut berbeda dengan Tim Transformasi Reformasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di internalnya.
    Namun, pemerintah dan Polri disebut memiliki semangat yang sama untuk memperbaiki institusi kepolisian.
    “Iya kan semangatnya sebenarnya sama ya, tapi kemudian kan internal kepolisian juga menginisiasi, ya kita apresiasi dengan terbentuknya tim reformasi,” kata Prasetyo, di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
    Wakil Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan bahwa komite bentukan Presiden akan menjadi tim utama dalam reformasi institusi kepolisian.
    “Yang penting, yang utama itu adalah yang dari tim bentukan presiden,” ujar Bambang.
    Namun, menurut Bambang, Komite Reformasi Kepolisian dan Tim Transformasi Reformasi Polri akan saling bekerja sama.
    Tim bentukan Kapolri yang terdiri dari 47 jenderal dan lima perwira menengah akan membantu komite bentukan Presiden Prabowo.
    “Jadi, tim yang reformasi itu, Presiden tetap akan membentuk tim reformasi sehingga kemudian nanti, di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ,” kata Bambang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.