Kasus: HAM

  • Iran Bakal Eksekusi Warga yang Pakai Starlink, Sanksi Terberat Hukuman Mati

    Iran Bakal Eksekusi Warga yang Pakai Starlink, Sanksi Terberat Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA — Iran tengah bersiap memberlakukan undang-undang kontroversial yang memberikan hukuman mati kepada individu yang menggunakan layanan internet satelit seperti Starlink.

    Ini merupakan kali pertama secara global pengguna teknologi internet berbasis satelit diancam hukuman berat.

    Langkah tersebut diambil Iran bukan tanpa alasan. Iran menganggap penggunaan internet berbasis satelit seperti Starlink sebagai upaya spionase atau mata-mata yang membahayakan keamanan negara.

    Undang-undang bertajuk “Memperberat Hukuman untuk Spionase dan Kerjasama dengan Rezim Zionis serta Negara Musuh terhadap Keamanan dan Kepentingan Nasional” ini telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah Iran (Guardian Council) dan diajukan oleh Ketua Parlemen Mohammad Bagher Ghalibaf kepada Presiden Masoud Pezeshkian untuk diimplementasikan secara resmi.

    Dilansir dari Iranwire, Sabtu (11/10/2025), Parlemen Iran mengesahkan rancangan ini pada Juni 2025, pada saat berlangsungnya konflik berdarah antara Iran dan Israel.

    Undang-undang ini melarang keras pemakaian, kepemilikan, pengangkutan, pembelian, penjualan, dan impor perangkat komunikasi satelit tanpa izin seperti Starlink, yang dianggap ancaman terhadap kontrol pemerintah atas ruang internet nasional dan memicu tantangan keamanan melalui komunikasi rahasia.

    Pasal 5 undang-undang mengatur hukuman enam bulan hingga dua tahun penjara dengan penyitaan perangkat bagi penggunaan pribadi.

    Produksi, distribusi, dan pemasangan perangkat ilegal dikenakan hukuman 2-5 tahun penjara. Jika dilakukan dengan tujuan melawan rezim Islam atau untuk spionase, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.

    Selama masa perang atau keadaan keamanan tertentu, hukuman dapat ditingkatkan hingga tiga tingkat. Istilah “niat melawan sistem” yang digunakan dalam undang-undang dianggap sangat subjektif, sehingga menimbulkan kekhawatiran luas terkait penyalahgunaan kekuasaan.

    Starlink memungkinkan akses internet global tanpa melewati infrastruktur lokal, sehingga pemerintah Iran merasa kehilangan kontrol atas aliran informasi dan kemungkinan komunikasi rahasia dengan intelijen asing, terutama Israel dan Amerika Serikat.

    Penegakan undang-undang ini sudah memicu kritik tajam dari para pengamat hukum dan kelompok HAM internasional, karena dianggap melanggar prinsip keadilan hukum dan hak asasi manusia serta berpotensi digunakan untuk penindasan terhadap aktivis dan kelompok minoritas.

    Dalam konteks geopolitik, undang-undang ini muncul pasca konflik Iran-Israel yang memperuncing ketegangan dan ketidakpercayaan antara keduanya. Kontrol ketat atas internet dan komunikasi menjadi alat strategis dalam menegakkan keamanan nasional menurut pemerintah Iran.

  • Mensos Saifullah Yusuf Hadiri Seminar Nasional Marsinah, Soroti Perjuangan Buruh Perempuan

    Mensos Saifullah Yusuf Hadiri Seminar Nasional Marsinah, Soroti Perjuangan Buruh Perempuan

    Nganjuk (beritajatim.com) – Forum Aliansi Pemuda Nganjuk (FAPN) menggelar seminar nasional yang mengangkat tema “Kepahlawanan Marsinah” di Front One Ratu Hotel, Nganjuk, pada Jumat (10/10/2025).

    Acara ini dihadiri oleh Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, yang menjadi keynote speaker. Seminar juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting, di antaranya Didik Prajoko dari Universitas Indonesia, Irwan Setiawan dari Komnas Perempuan, dan Ilham Ali Saifuddin dari Sarbumusi.

    Seminar ini diikuti oleh 250 peserta yang merupakan perwakilan dari organisasi kepemudaan di Nganjuk. Ahmad Malik, Ketua FAPN, mengungkapkan bahwa peserta seminar berasal dari berbagai organisasi yang ada di wilayah Nganjuk.

    Marsinah, seorang perempuan yang menjadi simbol perjuangan hak-hak buruh, kembali diangkat sebagai tokoh yang perlu mendapatkan pengakuan lebih. Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, mengungkapkan bahwa ide pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional muncul saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025.

    “Lalu kami bekerja keras menyiapkan administrasinya, termasuk dengan pihak keluarga dan teman-teman almarhumah,” ujarnya. Menurutnya, usulan ini menjadi pengingat bagi bangsa Indonesia bahwa Marsinah adalah seorang pejuang tangguh yang berjuang untuk hak-hak buruh dari desa.

    Menteri Sosial Saaifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan kekagumannya terhadap Marsinah, yang ia nilai sebagai simbol keberanian. “Sebagai simbol keberanian yang sederhana tapi menggetarkan,” ujarnya.

    Gus Ipul menambahkan bahwa keberanian Marsinah menggugah hati nurani banyak orang, bahwa keringat manusia harus diupah sesuai dengan haknya, meskipun hal tersebut harus dibayar dengan nyawa.

    Para narasumber yang hadir dalam Seminar Marsinah di Nganjuk

    Agus Jabo Priyono, Wakil Mensos, mengungkapkan kekagumannya terhadap Marsinah sejak masa kuliah. “Meski usianya sama dengan saya, tapi dia mati karena berjuang dan melawan ketidakadilan atas sistem yang menghisap para buruh,” ujarnya.

    Sebagai mantan aktivis 1998, Agus juga menegaskan bahwa Gerakan Reformasi Indonesia tidak bisa dilepaskan dari gerakan yang dilakukan Marsinah. “Yang dilakukan Marsinah menginspirasi dan memberikan kontribusi besar dalam sistem perpolitikan di Indonesia, dari ketidakadilan menjadi demokrasi,” tambahnya.

    Di sisi lain, Irwan Setiawan dari Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah Nganjuk yang mengusulkan Marsinah sebagai pahlawan nasional. Marsinah, yang pada tahun 2015 diberi penghargaan sebagai perempuan pembela HAM, dianggap layak untuk mendapatkan pengakuan lebih.

    Namun, pandangan berbeda datang dari Didik Prajogo, seorang sejarawan dari Universitas Indonesia. Didik menilai perjuangan Marsinah patut dicontoh karena datang dari kalangan bawah, tidak seperti tokoh-tokoh sejarah pada umumnya yang berasal dari kaum bangsawan atau elit. “Perjuangan tokoh dari desa yang luar biasa dalam merebut keadilan dan kesetaraan,” pungkasnya.

    Marsinah, meskipun hidup hanya sekitar 24 tahun, telah meninggalkan jejak sejarah yang mendalam, terutama dalam perjuangan untuk hak-hak buruh perempuan. Sosoknya kini semakin diakui sebagai salah satu pahlawan yang layak mendapatkan tempat dalam sejarah Indonesia. [suf]

  • Menko Yusril Tegaskan Tidak Akan Berikan Visa Bagi Atlet Senam Israel

    Menko Yusril Tegaskan Tidak Akan Berikan Visa Bagi Atlet Senam Israel

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak akan memberikan visa ke atlet Israel.

    Respons Yusril ini berkaitan dengan keterlibatan atlet Israel yang berniat untuk menghadiri kejuaraan senam artistik di Jakarta pada 19-25 Oktober 2025.

    “Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang berniat untuk hadir di Jakarta mengikuti kejuaraan senam artistik dunia yang diselenggarakan 19-25 Oktober yang akan datang,” ujar Yusril dalam keterangan video, Jumat (10/10/2025).

    Yusril mengemukakan bahwa sikap pemerintah ini sudah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam keras perilaku kekejaman Israel di tanah Palestina.

    Oleh sebab itu, pemerintah RI menyatakan dengan tegas tidak akan berhubungan dengan Israel sampai dengan Palestina bisa benar-benar merdeka.

    “Pemerintah Indonesia tegas bahwa tidak akan melakukan kontak apapun dengan pihak Israel sampai dengan Israel mengakui keberadaan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat,” imbuhnya.

    Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan visa kepada atlet senam Israel yang direncanakan bertanding dalam kejuaraan dunia di Jakarta.

    Yusril Ihza Mahendra mengatakan sikap Pemerintah Indonesia sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini, Yusril menyoroti pidato Presiden di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan Indonesia tidak akan menjalin hubungan diplomatik dengan Israel sebelum Israel mengakui kemerdekaan Palestina.

    “Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang berniat untuk hadir di Jakarta mengikuti kejuaraan senam artistik dunia yang akan diselenggarakan pada tanggal 19–25 Oktober yang akan datang,” kata Yusril dilansir dari Antara, Kamis (9/10/2025).

    Selain itu, sikap pemerintah sejalan dengan harapan masyarakat. Pemerintah, tutur Yusril, menyimak adanya penolakan keras dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan, pemerintah daerah, hingga partai politik terkait rencana kedatangan atlet Israel ke Jakarta.

    “Kami ingin menjelaskan bahwa pemerintah tegas dan konsisten sikapnya terhadap Israel dan tidak akan memberikan visa kepada enam atlet Israel yang, menurut berita-berita media Israel, akan hadir dalam kompetisi kejuaraan senam artistik dunia di Jakarta,” ucapnya.

  • Oligarkokrasi: Demokrasi Para Bandit

    Oligarkokrasi: Demokrasi Para Bandit

    OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI

       

    INDONESIA hari ini bukan lagi republik yang hidup dari cita-cita, melainkan pasar gelap kekuasaan tempat demokrasi dijual secara eceran dan hukum dilelang kepada penawar tertinggi. Kita masih menulis “negara hukum” dalam setiap pidato pejabat dan prasasti undang-undang, tapi itu hanya mantra kosong dari agama politik yang sudah kehilangan Tuhan-nya.

    Hukum tidak lagi menjadi lex suprema bagi keadilan, melainkan menjadi alat tawar-menawar bagi kuasa yang tumbuh di atas meja transaksi. Negeri ini bukan lagi republik, melainkan pasar loak moral, tempat hukum, suara rakyat, dan keadilan dinegosiasikan seperti barang bekas.

    Inilah masa ketika republik menjelma menjadi oligarkokrasi — perkawinan sesat antara kerakusan oligarki dan ritual demokrasi. Sebuah sistem busuk yang tetap memakai pakaian rakyat, tapi di dalamnya menyimpan perut para bandit.

    Oligarki Topeng Demokrasi

    Aristoteles pernah menulis bahwa oligarki adalah bentuk penyimpangan dari aristokrasi — kekuasaan yang seharusnya dijalankan oleh yang bijak, tapi justru dikuasai oleh yang berduit. Namun di Indonesia, penyimpangan itu sudah menjadi norma.

    Kita hidup dalam demokrasi kosmetik, di mana rakyat hanya menjadi figuran di panggung teater politik yang disutradarai oleh pemodal dan disiarkan oleh media yang sudah dibeli.

    Para politisi bicara soal “suara rakyat”, tapi yang mereka dengarkan hanyalah bisikan rekening donatur dan aroma proyek di koridor kekuasaan.

    Partai politik telah berubah menjadi korporasi politik, tempat loyalitas ditentukan bukan oleh ideologi, tapi oleh saldo. Mereka menukar idealisme dengan logistik, mengganti prinsip dengan proposal, dan menjual kedaulatan rakyat kepada sponsor.

    Dari rahim inilah lahir undang-undang cacat logika, regulasi yang memihak korporasi, serta kebijakan yang disusun bukan di parlemen, melainkan di ruang rapat direksi.

    Demokrasi kehilangan rasa malunya. Ia tidak lagi berbicara tentang keadilan, melainkan tentang harga untuk menunda kebangkrutan moral bangsa.

    Hukum: Pelacur Kekuasaan

    Dalam republik para bandit, hukum tidak lagi menjadi penjaga keadilan. Ia menjadi pelacur kekuasaan yang berganti wajah sesuai pesanan. Motto kuno salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) telah diganti diam-diam menjadi lex mercatoria potentiae — hukum milik pasar kekuasaan.

    Penegakan hukum berjalan bukan atas dasar kebenaran, melainkan siapa yang paling mampu membeli kesalahan.

    Lembaga-lembaga hukum kita, dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah, banyak yang berubah menjadi buruh politik berkerah toga. Mereka bekerja bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan untuk mempercantik kebohongan dengan tinta legalitas. 

    Kasus besar dikebiri, koruptor disucikan, pelanggar HAM diberi panggung, dan kebenaran dibunuh secara administratif.

    Seperti dikatakan Achille Mbembe, inilah bentuk mutakhir dari necropolitics — kekuasaan yang menentukan siapa yang boleh hidup dalam hukum, dan siapa yang boleh dikubur di luar keadilan.

    Politik: Industri Kejahatan yang Dilegalkan

    Politik dalam sistem oligarkokrasi bukan lagi jalan pengabdian, melainkan industri kejahatan yang dilegalkan. Dari pembiayaan partai, jual beli tiket pencalonan, hingga proyek infrastruktur yang dikorupsi secara berjamaah — semuanya berputar dengan logika kapital. 

    Politik tidak lagi dipahami sebagai perjuangan ideologi, tapi sebagai bisnis dengan dividen kekuasaan dan return on investment.

    Hannah Arendt benar: “Revolusioner paling radikal sekalipun akan menjadi konservatif sehari setelah revolusinya berhasil.” 

    Para mantan reformis kini duduk di singgasana, menatap rakyat seperti statistik, dan menjadikan demokrasi sebagai merek dagang.

    Reformasi yang dulu berjanji membebaskan, kini menjadi merek politik yang digunakan untuk menjual ketakutan baru.

    Republik yang  Hilang Akal Sehat

    Ketika oligarki bertakhta di dalam demokrasi, republik kehilangan arah dan akal sehatnya. Institusi publik berubah menjadi mesin birokrasi tanpa hati, media menjadi corong penguasa, dan kampus menjadi ladang kompromi intelektual.

    Rakyat yang kritis dilabeli subversif, mahasiswa yang bersuara dikriminalisasi, dan pengacara yang jujur dikorbankan. Inilah republik yang membungkam nurani atas nama stabilitas.

    Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum seharusnya mengabdi kepada manusia. Tapi dalam oligarkokrasi, hukum mengabdi kepada tuan-tuan dengan jas mahal dan senyum palsu.

    Rule of law telah berubah menjadi rule by law — hukum digunakan bukan untuk mengontrol kekuasaan, melainkan untuk mengukuhkannya.

    Paradoks Masa Depan: Republik Tanpa Rakyat

    Jika keadaan ini dibiarkan, maka kita akan menyaksikan republik tanpa rakyat — negara tanpa warga, hukum tanpa keadilan, dan demokrasi tanpa jiwa. Pemilu menjadi ritual lima tahunan yang lebih mirip pesta syirik politik, tempat rakyat berdoa kepada berhala baru bernama elektabilitas.

    Negeri ini akan hidup dalam darurat moral permanen, di mana korupsi dianggap pintar, ketidakadilan dianggap realistis, dan kebohongan dianggap strategi.

    Indonesia akan terperangkap dalam fase post-democracy — demokrasi yang hidup hanya di konstitusi, tetapi mati di kenyataan. Sebuah republik yang berfungsi layaknya teater boneka, dengan aktor politik yang tertawa di depan kamera sementara tangan mereka mencuri di balik layar.

    Renaissance Politik dan Keberanian Sipil

    Mungkin belum terlambat. Sejarah selalu berpihak pada mereka yang berani menolak tunduk.

    Bangsa ini memerlukan renaissance politik — kebangkitan moral dan intelektual yang tidak lagi takut kepada kekuasaan.

    Politik harus direbut kembali dari tangan para bandit dan dikembalikan kepada rakyat yang lapar akan keadilan. Hukum harus berhenti menjadi perisai oligarki dan kembali menjadi ratio legis, bukan ratio bisnis. Negara harus berhenti menjadi pabrik kompromi; ia harus menjadi benteng keadilan sosial sebagaimana diperintahkan Pembukaan UUD 1945.

    Negara Tanpa Malu

    Jika oligarkokrasi adalah penyakit, maka kemarahan rakyat adalah penawarnya.

    Demokrasi tidak akan sembuh dari atas, karena puncak sudah busuk; ia hanya bisa disembuhkan dari bawah — dari suara rakyat yang menolak menjadi penonton.

    Negara ini harus kembali beradab, atau ia akan lenyap sebagai catatan kaki sejarah yang memalukan. 

    Negara tidak akan runtuh karena invasi, tapi karena kehilangan malu dan kehilangan makna.

    Karena ketika bandit menjadi negarawan, dan rakyat dipaksa diam, maka demokrasi telah resmi mati — diselenggarakan oleh mereka yang mengaku menyelamatkannya. 

    (Penulis adalah Advokat dan aktivis 98)

  • Mardani PKS: Keberadaan Israel Wajib Ditolak hingga Ada Perdamaian di Palestina – Page 3

    Mardani PKS: Keberadaan Israel Wajib Ditolak hingga Ada Perdamaian di Palestina – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan, langkah pemerintah tidak memberi visa pada atlet Israel sangat tepat. Ia menyebut keberadaan Israel memang wajib ditolak.

    Diketahui, pemerintah Indonesia disebut tidak akan memberikan visa kepada atlet senam Israel yang direncanakan bertanding dalam kejuaraan dunia di Jakarta.

    “Selama Israel belum menghadirkan perdamaian di Palestina, keberadaan institusi Israel wajib ditolak. Sebagai bagian tekanan publik agar warga Israel juga menyadari betapa dunia menentang agresi dan sikap arogan Israel,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (10/10/2025).

    Tak hanya pada atlet senam, dia juga berharap federasi tertinggi sepak bola dunia, FIFA juga memberikan sanksi pada Israel, seperti pada Rusia.

    “Sama seperti FIFA memberi sanksi pada Rusia karena serangannya ke Ukraina,” ungkap Mardani.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa kepada atlet senam Israel yang direncanakan bertanding dalam kejuaraan dunia di Jakarta.

    “Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang berniat untuk hadir di Jakarta mengikuti kejuaraan senam artistik dunia yang akan diselenggarakan pada tanggal 19–25 Oktober yang akan datang,” kata Yusril, Kamis (9/10) seperti dilansir Antara.

  • Afghanistan Perketat Kontrol Digital, Akses Media Sosial Dibatasi

    Afghanistan Perketat Kontrol Digital, Akses Media Sosial Dibatasi

    Jakarta

    Pemantau internet global NetBlocks melaporkan, akses ke sejumlah platform media sosial utama saat ini dibatasi di Afganistan.

    “Data kami menunjukkan bahwa platform seperti Instagram, Facebook, dan Snapchat kini dibatasi di beberapa penyedia layanan internet di Afganistan,” tulis NetBlocks melalui akun X (dulu Twitter) pada Rabu (8/10).

    Pemerintahan Taliban sejak 2022 telah melarang penggunaan TikTok.

    Menurut laporan stasiun penyiaran lokal Ariana News, pengguna media sosial mulai melaporkan adanya pembatasan sejak Senin malam. Beberapa pengguna menyebut akses internet mereka terputus sepenuhnya di wilayah tertentu, sementara lainnya mengalami koneksi lambat atau layanan yang tidak stabil.

    Seorang warga di ibu kota Kabul dan seorang lagi di Mazar-i-Sharif, kota besar di utara Afghanistan, mengatakan kepada kantor berita Jerman dpa, mereka tidak dapat mengakses Instagram dan Facebook tanpa menggunakan VPN (Virtual Private Network), yang memungkinkan pengguna melewati pembatasan internet.

    Beberapa platform media sosial masih bisa diakses

    Sejumlah platform lain seperti WhatsApp dan X dilaporkan masih berfungsi, demikian dirilis dpa. Namun, kantor berita AFP menyebutkan, jurnalis mereka di beberapa provinsi Afganistan tidak dapat mengakses media sosial melalui ponsel, dan mengalami penurunan kecepatan internet yang signifikan.

    Taliban sejauh ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait pembatasan tersebut, menurut laporan sejumlah kantor berita.

    Taliban sempat memutus total internet

    Pemerintahan Taliban juga sempat memutus total layanan internet dan telekomunikasi selama hampir 48 jam pada akhir September lalu.

    Pemutusan koneksi internet yang berlangsung dari 29 September hingga 1 Oktober itu, membuat Afganistan hampir sepenuhnya terisolasi dari dunia luar.

    Sejumlah kelompok HAM mengecam langkah tersebut, dan menilai pemutusan akses internet memiliki dampak serius bagi masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak perempuan yang semakin terpinggirkan di bawah rezim Taliban.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Fika Ramadhani

    Editor: Agus Setiawan


    (ita/ita)

  • AS Kirim 200 Tentara ke Israel untuk Awasi Kesepakatan Damai

    AS Kirim 200 Tentara ke Israel untuk Awasi Kesepakatan Damai

    Anda sedang menyimak laporan Dunia Hari Ini edisi Jumat, 10 Oktober 2025.

    Kami membukanya dengan perkembangan terakhir terkait kesepakatan perdamaian di Gaza

    Pembebasan sandera dilakukan segera

    Kabinet Israel sudah menyetujui kerangka kerja pembebasan para sandera, menurut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

    Sementara para pemimpin Hamas menyetujui kesepakatan tersebut dalam negosiasi di Mesir, dengan mengatakan Amerika Serikat telah berjanji akan mengakhiri perang.

    Pemerintah Israel mengatakan para sandera akan dibebaskan pada hari Senin, dengan tahanan Palestina dipulangkan ke Gaza dan Tepi Barat sebagai bagian dari kesepakatan.

    Amerika Serikat juga mengirimkan satuan tugas, terdiri dari 200 tentara, termasuk dari Mesir, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab, untuk mengawasi tahap awal rencana gencatan senjata.

    Pemerintah Israel mengatakan gencatan senjata akan berlaku 24 jam setelah persetujuan kabinet, di mana militer Israel akan menarik sebagian pasukan di Gaza.

    Tidak ada visa bagi belasan atlet Israel

    Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa kepada semua atlet Israel yang akan berlaga di Artistic Gymnastics World Championship 2025.

    Ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan sikap ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Setidaknya 12 atlet Israel hendak mengikuti kompetisi tersebut, menurut Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman kepada Kompas.

    Pembatalan visa dilakukan setelah Federasi Gimnastik Indonesia (FGI) meminta imigrasi membatalkan visa orang-orang Israel.

    Warga Tasmania bersiap hadapi angin kencang

    Layanan Darurat Negara Bagian Tasmania mengingatkan warga untuk bersiap menghadapi kondisi cuaca berbahaya Sabtu besok.

    Badan Meteorologi mengatakan angin berkekuatan 125 kilometer per jam diperkirakan terjadi di pesisir utara dan barat, serta hingga 100 kilometer per am di Hobart dan Launceston.

    Badan itu juga menyebut, meskipun angin kencang ini jarang terjadi, kondisi ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Tasmania pada musim semi.

    “Ini benar-benar dapat menyebabkan kerusakan, sehingga banyak pohon tumbang, kerusakan infrastruktur, pemadaman listrik,” kata meteorolog senior Alex Melitsis.

    László Krasznahorkai dianugerahi Hadiah Nobel Sastra

    Pengumuman ini disampaikan oleh Komite Nobel Akademi Swedia, Kamis kemarin, waktu setempat.

    Hadiahnya termasuk hadiah uang tunai sebesar 11 juta kronor Swedia (A$1,7 juta).

    László adalah seorang novelis dan penulis skenario asal Hungaria yang dikenal karena menggabungkan tema-tema distopia dan melankolis ke dalam karyanya.

    Beberapa novelnya, termasuk Satantango dan The Melancholy of Resistance, sudah diadaptasi menjadi film.

    Sebelumnya, ia juga dianugerahi Penghargaan Man Booker International pada tahun 2015.

  • Indonesia Tak Berikan Visa Atlet Israel, Yusril: Sesuai Arahan Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Indonesia Tak Berikan Visa Atlet Israel, Yusril: Sesuai Arahan Prabowo Nasional 10 Oktober 2025

    Indonesia Tak Berikan Visa Atlet Israel, Yusril: Sesuai Arahan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang hendak berlaga di World Artistic Gymnastics Championships 2025 yang akan digelar di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
    Yusril mengungkapkan, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam tindakan Israel kepada Palestina.
    “Sikap pemerintah ini adalah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan. Dan terakhir dalam pidato beliau di PBB yang sangat keras mengecam Israel yang terus-menerus melakukan kekejaman dan kebiadaban atas rakyat Palestina terutama di Gaza,” ujar Yusril dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
    “Dan pemerintah Indonesia tegas berpendirian bahwa tidak akan melakukan hubungan kontak apapun dengan pihak Israel,” sambungnya menegaskan.
    Dalam Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Prabowo mengecam kebiadaban dan kekejaman Israel kepada Palestina.
    Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak akan melakukan kontak dengan Israel sampai adanya pengakuan terhadap negara Palestina.
    “Barulah Pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel dan melakukan hubungan normal internasional lainnya,” ujar Yusril.
    Yusril menjelaskan, tidak akan diberikannya visa tersebut sejalan dengan penolakan masyarakat terhadap kehadiran atlet Israel di Jakarta.
    Sikap ini sudah dikoordinasikan dengan jajaran kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
    Total ada 12 kontingen atlet gimnastik Israel yang visanya dibatalkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
    “Dua belas orang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
    Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan, pembatalan visa itu dilakukan segelah Federasi Gimnastik Indonesia (FGI) selaku penjamin meminta Imigrasi membatalkan visa orang-orang Israel tersebut.
    Surat dari FGI tanggal 7 Oktober 2025 itu bernomor 442/LTR-JAGOC2025-FGI/X/2025.
    Pemerintah RI menghargai dan mendukung penuh upaya FGI dalam menyelenggarakan kejuaraan dunia ini.
    “Seluruh proses keimigrasian telah berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan, dan pembatalan visa ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif dan permohonan resmi dari pihak penjamin,” kata Agus.
    Sebagai informasi, World Artistic Gymnastics Championships 2025 merupakan kejuaraan senam artistik yang rencananya akan diikuti oleh 79 negara dengan 12 ajang.
    Ada lebih dari 500 atlet yang hendak berlaga. Sekitar 300 relawan juga hendak menyukseskan acara yang digelar di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber Nasional 10 Oktober 2025

    Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Isu keterlibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber mencuat setelah beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
    Koalisi masyarakat sipil pertama kali mengungkapkan bahwa dalam draf RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur peran TNI sebagai penyidik.
    Temuan itu lantas menuai kritik karena dinilai berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah penegakan hukum sipil.
    Lantas, bagaimana posisi penyidik TNI dalam RUU KKS?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan penyidik TNI dalam RUU KKS semata-mata ditujukan untuk menangani kasus pidana yang melibatkan anggota militer.
    “Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI, tidak mungkin disidik,” kata Supratman saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
    Supratman juga menegaskan, penyusunan RUU ini tidak dilakukan oleh Kementerian Hukum saja, melainkan melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
    “Masih proses harmonisasi atau pembahasan antar kementerian, jadi draf itu tidak berasal dari Kementerian Hukum. Sekarang kita lagi melakukan proses harmonisasi,” ujarnya.
    Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa peran TNI dalam RUU KKS hanya sebatas menjaga kedaulatan dan pertahanan ruang siber nasional, bukan menegakkan hukum terhadap masyarakat sipil.
    “Ranahnya siber TNI jelas ya, jadi kita menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanannya. Jadi, kita enggak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil,” beber Freddy ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
    Freddy menambahkan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap warga sipil sebagaimana dikhawatirkan sejumlah pihak.
    Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menyoroti potensi perluasan kewenangan militer di ranah siber.
    Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menilai bahwa pelibatan TNI sebagai penyidik pidana siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d draf RUU KKS, berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
     
    “Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” kata Koalisi dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
    Koalisi menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, bukan menegakkan hukum.
    Koalisi sipil mengkhawatirkan bahwa pelibatan TNI dalam RUU KKS akan melemahkan supremasi sipil.
    Mereka menilai, penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ranah lembaga sipil seperti kepolisian dan kejaksaan, bukan militer.
    “Keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana—termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber—tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” ucap Koalisi.
    Koalisi juga menilai, jika pasal tersebut tetap dipertahankan, hal itu bisa membuka ruang bagi praktik militerisasi di ruang siber.
    Dalam pandangan koalisi, rumusan yang melibatkan TNI dalam penegakan hukum siber menunjukkan adanya langkah sistematis menuju militerisasi ruang siber.
    Mereka menyoroti bahwa sejak revisi Undang-Undang TNI yang menambahkan tugas operasi militer selain perang, aspek pertahanan siber semakin luas tanpa kejelasan batasan antara ancaman pertahanan dan ancaman hukum.
    Menurut mereka, tugas pertahanan siber semestinya fokus pada tindakan defensif, baik aktif maupun pasif, untuk melindungi aset dan sistem pertahanan negara, bukan untuk melakukan penegakan hukum.
    Koalisi juga menyinggung soal akuntabilitas hukum jika TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus siber.
    Hingga kini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi.
    Hal itu berarti, anggota TNI yang diduga melanggar hukum, termasuk di bidang keamanan siber, masih akan diadili di peradilan militer.
    “Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber, yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer,” tulis Koalisi.
    Koalisi menilai kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan atau
    abuse of power
    karena belum ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai di luar sistem militer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Tak Berikan Visa Atlet Israel, Yusril: Sesuai Arahan Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Yusril Sebut Filipina Setuju Pemulangan Napi WNI Kasus Terorisme Nasional 9 Oktober 2025

    Yusril Sebut Filipina Setuju Pemulangan Napi WNI Kasus Terorisme
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Filipina melalui Menteri Kehakiman menyetujui pemulangan WNI yang menjadi terpidana kasus terorisme.
    “Saya sudah sampaikan hal ini dalam pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina dan secara lisan, dia mengatakan setuju (agar WNI tersebut) untuk dikembalikan ke Indonesia,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
    Yusril mengatakan, pemerintah akan membahas rencana pemulangan napi tersebut secara internal mengingat kasus WNI ini terkait terorisme.
    “Juga kami melibatkan instansi lain, misalnya dari Badan Penanggulangan Terorisme, BNPT. Tapi prinsip kompetensi Filipina tidak keberatan untuk mengembalikan Indonesia,” ujarnya.
    Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menerima permohonan pemindahan satu narapidana kasus terorisme di Filipina atas nama Taufiq Rifqi.
    Yusril mengatakan, pemerintah sedang mempelajari permohonan dari keluarga narapidana tersebut.
    “Seorang WNI, yang dipidana seumur hidup oleh pemerintah Filipina, karena kasus pengeboman beberapa hotel di Cotabato di Filipina Selatan. Itu kejahatannya terorisme. Itu pun sedang kita pelajari juga,” kata Yusril saat ditemui di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
    “Namanya Taufiq Rifqi kalau enggak salah. Itu keluarganya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dibantu supaya dia dipulangkan ke sini. Tapi nanti kalau itu diajukan kepada pemerintah Filipina, yang mengajukan pemerintah, bukan keluarganya,” sambungnya.
    Yusril mengatakan, sudah meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mempelajari kasus tersebut.
    Selain itu, Yusril mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedubes RI di Manila.
    “Dan saya sudah mendapatkan informasi lengkap dari Duta Besar kita di Manila tentang kondisi narapidana yang bersangkutan,” ujarnya.
     
    Yusril mengungkapkan, Taufiq Rifqi ditahan oleh Otoritas Filipina saat berusia 20 tahun karena terlibat pengeboman dan divonis hukuman seumur hidup.
    Dia mengatakan, hingga kini, Taufiq Rifqi sudah ditahan selama 25 tahun di Filipina.
    “Dan sudah minta grasi, ditolak. Dan keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan dan kami sedang mempelajari itu,” tuturnya.
    Yusril menambahkan, hasil penilaian dari BNPT penting untuk memberikan masukan terhadap permohonan tersebut.
    Apalagi, BNPT sudah melakukan upaya untuk mengurangi kejahatan terorisme.
    “Nah hal-hal seperti ini juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah, apakah memang terhadap narapidana teroris yang ditahan di luar negeri dan masih warga negara Indonesia itu akan dikembalikan atau tidak, itu kami belum mengambil keputusan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.