Kasus: HAM

  • Wamensos Agus Jabo Terima Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah dari Bupati Nganjuk

    Wamensos Agus Jabo Terima Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah dari Bupati Nganjuk

    Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Sosial RI menindaklanjuti pengusulan Marsinah, aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono saat menerima audiensi Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, bersama perwakilan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Nganjuk dan Jawa Timur di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (16/10/2025).

    “Semua dokumen akan segera kami teruskan ke sidang TP2GP, selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Sosial, dan tahap terakhir diserahkan ke Dewan Gelar di Istana Presiden,” kata Agus Jabo.

    Koordinasi antara TP2GD Kabupaten Nganjuk dan TP2GD Provinsi Jawa Timur telah dilakukan, dan hasilnya akan segera dibahas di tingkat nasional melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, mengungkapkan bahwa proses pengusulan Marsinah termasuk yang paling cepat dibandingkan calon pahlawan lainnya. Meski demikian, seluruh tahapan tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Secara administratif, berkas Marsinah sudah lengkap. TP2GP akan melakukan verifikasi lapangan ke Nganjuk dan Surabaya untuk memastikan keabsahan data serta memperkuat data primer dengan bertemu keluarga dan menelusuri jejak perjuangannya,” ujar Mira.

    Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat atas atensi terhadap pengusulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perjuangan untuk mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional telah dilakukan sejak tahun 2022.

    Upaya itu semakin kuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan secara terbuka pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, sejalan dengan aspirasi sejumlah serikat buruh.

    “Kami menyiapkan dokumen lengkap, data terverifikasi, dan kronologi perjuangan Marsinah secara utuh. Payung hukumnya sudah ada, tinggal menunggu pengesahan di tingkat pusat,” kata Marhaen.

    Ia memastikan seluruh proses pengusulan dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa kekurangan administratif.

    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Restu Novi Widiani menyampaikan apresiasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas perhatian pemerintah pusat terhadap perjuangan Marsinah.

    “Jawa Timur berterima kasih telah dipercaya mengusulkan satu tokoh melalui jalur resmi untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Semoga perjuangan ini menjadi dasar yang kuat dan dapat berhasil sampai tuntas,” kata Novi.

    Menanggapi hal itu, Wamensos Agus Jabo menegaskan bahwa Marsinah memiliki tiga unsur istimewa yang membuatnya layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Marsinah, kata dia, merepresentasikan perjuangan perempuan dalam sejarah pergerakan rakyat Indonesia, berasal dari kalangan rakyat biasa, dan memperjuangkan keadilan bagi kaum buruh.

    “Ada tiga unsur spesial terkait gelar untuk Mbak Marsinah ini, dia sosok perempuan, berasal dari kalangan buruh dan seorang pejuang HAM. Semoga apa yang dibawa dari Nganjuk atas nama Marsinah tidak menemui hambatan. Semua pihak telah bekerja dengan sangat baik dan penuh dedikasi,” ujar Agus Jabo menutup audiensi. [tok/ian]

  • Empat kelurahan di Jaktim jadi contoh desa binaan untuk cegah TPPO

    Empat kelurahan di Jaktim jadi contoh desa binaan untuk cegah TPPO

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Earias Wirawan menyebutkan empat kelurahan di Jakarta Timur menjadi percontohan terbentuknya desa binaan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Saat ini di Jakarta Timur yang memiliki 65 kelurahan dan 10 kecamatan, sudah ada empat kelurahan yang menjadi contoh desa binaan dalam rangka upaya mencegah TPPO di wilayah setempat,” kata Earias saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Empat kelurahan tersebut, yakni Cipinang Besar Utara, Cipinang Besar Selatan, Ciracas, dan Jati. Masing-masing kelurahan memiliki karakteristik dan tingkat kerawanan yang berbeda.

    Ada yang rawan aktivitas warga negara asing (WNA), ada pula yang memiliki potensi tinggi terhadap keberangkatan pekerja migran ilegal.

    “Kita di kantor imigrasi memetakan karakteristik setiap kelurahan. Ada yang rawan aktivitas orang asing, ada yang rawan pekerja ilegal. Empat kelurahan ini sifatnya masih campuran karena kita melihat potensi kerawanannya relatif merata,” jelas Earias.

    Selain itu, kawasan Bassura (Basuki Rahmat) juga menjadi titik rawan dengan aktivitas orang asing yang cukup tinggi. Tepatnya, di Apartemen Bassura City.

    Meskipun, wilayah itu tidak termasuk dalam kelurahan binaan, pengawasan terhadap aktivitas WNA di sana tetap dilakukan secara intensif.

    “Di Basura itu paling banyak kita dapat informasi tentang keberadaan WNA. Walaupun bukan wilayah desa binaan, kalau ada yang dianggap mengganggu, tetap bisa disampaikan ke kita,” ucap Earias.

    Dia menuturkan, peran warga dalam memberikan laporan lapangan sangat penting karena aparat imigrasi tidak bisa selalu memantau seluruh wilayah Jakarta Timur. Kolaborasi antara masyarakat dan petugas menjadi kunci utama efektivitas pengawasan.

    Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menyatakan terus memperkuat peran Desa Binaan di setiap kelurahan untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara rawan.

    “Jadi ada yang namanya pembentukan desa binaan, ini berkaitan dengan pencegahan TPPO khususnya yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang digencarkan di wilayah kelurahan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja di Jakarta, Selasa (14/10).

    Program Desa Binaan dibentuk untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya tawaran kerja di luar negeri yang seringkali menjadi modus perdagangan orang.

    Pembentukan desa binaan sejak tahun lalu ini merupakan bagian dari 13 program akselerasi Menteri Hukum dan HAM yang menekankan peran aktif imigrasi dalam pengawasan orang asing dan perlindungan masyarakat dari kejahatan lintas negara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ammar Zoni dan Babak Baru di Nusakambangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Oktober 2025

    Ammar Zoni dan Babak Baru di Nusakambangan Megapolitan 16 Oktober 2025

    Ammar Zoni dan Babak Baru di Nusakambangan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Babak baru dalam kehidupan mantan artis sinetron Ammar Zoni dimulai di balik jeruji Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
    Pada Kamis (16/10/2025) pagi, Ammar resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, bersama lima warga binaan lain yang dikategorikan berisiko tinggi (high risk).
    Kepastian itu disampaikan Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, yang menegaskan pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan prosedur berlapis.
    “Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
    Enam warga binaan, termasuk Ammar, tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karanganyar.
    “Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” lanjut Rika.
    Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar sempat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang sejak Juli 2025, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Salemba.
    “Ammar Zoni itu pertama kali ditahan di Rutan Salemba, kemudian dipindahkan ke Lapas Salemba, dan dari Lapas Salemba ke tempat kami di Lapas Cipinang,” kata Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, Minggu (12/10/2025).
    Wachid menjelaskan, Ammar menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba.
    Saat tiba di Cipinang, pihaknya juga mencatat Ammar sempat mendapatkan register pelanggaran tata tertib di tempat sebelumnya.
    “Karena yang bersangkutan diputus empat tahun perkaranya, nah pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan register app pelanggaran tata tertib,” ujar Wachid.
    Kasus narkoba yang menyeret Ammar Zoni sendiri berawal dari penangkapan pada Januari 2025.
    “Bulan Januari kalau enggak salah kejadiannya itu, cuma memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” kata Wachid.
    Bagi Ditjen Pemasyarakatan, langkah memindahkan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan bukan semata hukuman, melainkan bagian dari strategi nasional mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas.
    “Total sudah lebih dari 1.500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuan penting dilakukan langkah ini antara lain melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba,” ujar Rika Aprianti.
    Nusakambangan, pulau yang dikenal dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia, menjadi tempat pembinaan bagi narapidana yang dianggap memerlukan pengawasan ekstra.
    Di sanalah Ammar Zoni kini memulai babak baru, jauh dari sorotan kamera, dalam kesunyian dan keteraturan yang tak banyak diberi ruang untuk publik figur.
    Bagi sebagian orang, ini adalah hukuman. Namun bagi sistem pemasyarakatan, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki perilaku dan membentuk kembali manusia yang pernah tersesat di jalan yang sama.
    (Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Faieq Hidayat, Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amerika Sudah Mirip China, Blokir Menggila-Warga Disensor

    Amerika Sudah Mirip China, Blokir Menggila-Warga Disensor

    Jakarta, CNBC Indonesia – Citra Amerika Serikat (AS) sebagai negara ‘bebas berekspresi’ pelan-pelan mulai luntur. Pemblokiran dan penyensoran konten kian masif, sehingga membuat AS makin mirip dengan China.

    Misalnya ketika aktivis sayap kanan yang kontroversial, Charlie Kirk, tewas ditembak. Segelintir orang ‘merayakan’ hal tersebut melalui unggahan media sosial dan dampaknya fatal, mulai dari teguran hingga pemecatan di tempat kerja.

    Beberapa saat lalu, pemerintahan Donald Trump juga memerintahkan Apple untuk menghapus aplikasi-aplikasi terkait pelacakan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) dari App Store, dikutip dari Reuters.

    Google turut menghapus aplikasi serupa, namun membantah tindakannya ditengarai arahan dari pemerintah. Google berdalih penghapusan aplikasi pelacakan ICE karena dinilai melanggar kebijakan perusahaan.

    Terbaru, Departemen Kehakiman AS (DoJ) mengumumkan pada Selasa (14/10) waktu setempat, bahwa Meta telah mematuhi arahan pemerintah untuk menghapus page di Facebook yang dinilai memicu kekerasan terhadap agen-agen ICE di Chicago.

    Dalam unggahan di X, Jaksa Agung Pam Bondi mengatakan page di Facebook tersebut memuat upaya doxing dan menargetkan sekitar 200 petugas ICE yang melakukan tugas ‘bersih-bersih’ imigran sesuai arahan Trump.

    Juru Bicara Meta mengonfirmasi penghapusan page tersebut di Facebook dengan alasan “melanggar kebijakan perusahaan melawan bahaya yang terkoordinasi,” dikutip dari Reuters, Rabu (15/10/2025).

    Meta dan DoJ tidak memberikan informasi lebih perinci terkait page Facebook yang dimaksud.

    Diketahui, ICE berperan penting dalam mewujudkan agenda imigrasi Trump. Agen-agennya secara rutin menggeledah dan menangkap para migran. Advokat HAM mengatakan kebebasan berpendapat dalam proses tersebut kerap dihiraukan.

    Pemerintahan Trump mengklaim bahwa para pengunjuk rasa sayap kiri kerap melakukan kekerasan dan mengganggu tugas para agen ICE. Bondi tidak membeberkan bukti dalam unggahan X-nya terkait insiden spesifik kekerasan yang terjadi akibat page Facebook yang sudah diblokir.

    Meta dan perusahaan teknologi lainnya telah berupaya memperbaiki hubungan mereka dengan Trump sejak kembali masuk Gedung Putih. Meta telah menyumbang US$1 juta untuk dana pelantikan Trump dan menghentikan program keberagaman dan pengecekan fakta.

    Meta juga setuju untuk membayar Trump US$25 juta untuk menyelesaikan gugatan atas penangguhan akunnya setelah serangan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.

    Kehadiran ICE di Chicago sudah ditentang oleh Wali Kota dari Partai Demokrat, Brandon Johnson, dan Gubernur Illinois dari Partai Demokrat, JB Pritzker. Awal bulan ini, Johnson menandatangani perintah yang melarang agen ICE menggunakan properti milik kota sebagai area persiapan untuk operasi. Bisnis lokal telah memasang tanda yang menyatakan tempat mereka terlarang bagi ICE.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Indonesia Dorong Aturan Internasional Soal Royalti Digital di WIPO

    Indonesia Dorong Aturan Internasional Soal Royalti Digital di WIPO

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia mengambil langkah bersejarah dengan mengusulkan terbentuknya instrumen hukum internasional terkait tata kelola royalti di lingkungan digital. Usulan yang diberi nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini diajukan melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).

    Proposal tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, inisiatif ini bertujuan memperkuat ekosistem musik dan memastikan para pencipta menikmati manfaat ekonomi dari karya mereka. Selain itu, proposal ini juga memasukkan elemen publisher right bagi karya jurnalistik.

    “Inisiasi ini kami dorong untuk memajukan ekosistem musik nasional. Jika nilai ekonomi dari karya tidak kembali ke pencipta, maka kreasi berikutnya tentu akan terhambat,” ujar Supratman dalam pertemuan daring dengan para duta besar dan perwakilan RI di luar negeri, Selasa (14/10/2025).

    Ciptakan Keadilan Global dalam Distribusi Royalti

    Menurut Supratman, proposal Indonesia tidak bertentangan dengan sistem hukum negara lain. Sebaliknya, ia memperkuat semangat keadilan bagi semua negara anggota WIPO dalam distribusi royalti lintas batas.

    “Saya percaya diri ini akan berhasil. Usulan ini tidak menimbulkan benturan antarnegara besar atau industri, justru menciptakan keadilan,” tegasnya.

    Ia juga mengungkapkan, beberapa industri dan negara telah menjalin komunikasi dengan Kemenkumham terkait reformasi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) yang kini tengah dibenahi.

    Supratman menilai, keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Karena itu, ia mengajak seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri turut memperjuangkan agenda penting ini.

    “Kementerian Hukum hanya menjadi pendobrak awal. Dukungan para diplomat sangat menentukan agar suara Indonesia semakin kuat di forum internasional,” ujarnya.

    Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ekosistem Musik yang Adil

    Menteri asal Sulawesi itu menekankan, proposal ini bukan milik satu kementerian, melainkan gagasan kolektif Pemerintah Indonesia demi membangun tata kelola royalti yang transparan dan adil.

    “Ini adalah proposal Pemerintah Indonesia untuk memastikan keadilan bagi musisi, komposer, penerbit, serta pelaku industri musik nasional,” jelas Supratman.

    Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham Andry Indrady menambahkan, ada tiga pilar utama dalam usulan ini:

    Tata kelola royalti global melalui kerangka kerja WIPO yang mencakup pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, proses lisensi, hingga pengawasan distribusi royalti.

    Sistem distribusi alternatif berbasis pengguna (user-centric payment), yang memberikan insentif secara proporsional kepada para pencipta.

    Penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, dengan standardisasi antarnegara anggota WIPO dan mekanisme distribusi lintas batas.

    “Proposal Indonesia berupaya meretas hambatan struktural dalam rezim kekayaan intelektual global. Kami mendorong kerangka hukum yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Andry.

    Dukungan Penuh dari Diplomasi dan Ekonomi Kreatif

    Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memastikan, Kemlu akan memberikan dukungan penuh agar Proposal Indonesia dapat diterima secara luas di forum WIPO.

    “Kami siap berdiri di belakang Kementerian Hukum dengan seluruh strategi diplomasi yang diperlukan,” tegasnya.

    Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai langkah ini penting untuk memastikan pembagian manfaat ekonomi digital yang lebih adil.

    “Reformasi tata kelola royalti sangat dibutuhkan untuk menjamin apresiasi yang berkeadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik,” ujarnya.

    Dengan dukungan lintas kementerian dan diplomasi aktif, Indonesia optimistis dapat menjadi pionir dalam menciptakan sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. [aje]

  • Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Jakarta (ANTARA) – Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Dari sana kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang. “Kami menerima Juli 2025,” kata Wachid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Pemindahan ke Lapas Cipinang dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dan dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam perkara narkotika.

    “Yang bersangkutan diputus empat tahun. Jadi dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” ujar Wachid.

    Wachid menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui secara rinci kejadian yang pernah terjadi di Rutan Salemba, mengingat proses pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan administrasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

    “Pada saat pemindahan itu, kami tidak tahu soal kejadian yang ada di Rutan Salemba. Kami hanya menerima sesuai prosedur register pemasyarakatan,” katanya.

    Wachid juga menyebutkan, status Ammar Zoni saat ini masih sebagai narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana empat tahun. Dengan demikian, hingga kini Amar Joni masih berada di bawah pengawasan petugas Lapas Cipinang.

    “Iya, Ammar Zoni masih menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang,” tegas Wachid.

    Menanggapi munculnya pemberitaan mengenai perkara tambahan yang kembali menyeret nama Ammar Zoni, Wachid menjelaskan bahwa kasus tersebut bukanlah penemuan baru.

    Menurut Wachid, perkara tersebut merupakan hasil pelimpahan penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan. “Kasus yang kemarin itu sebenarnya merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan,” katanya.

    Selain itu, Wachid menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya sudah terungkap di Rutan Salemba dan baru resmi dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan yang dia terima, kejadian awal perkara tambahan itu diketahui sejak Januari 2025. Namun, proses hukumnya baru berlanjut beberapa bulan kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

    “Dari informasi yang saya tahu, kejadian di rutan itu sudah lama, sekitar awal tahun. Tapi baru dilimpahkan ke Kejaksaan sekarang,” katanya.

    Jadi, kata dia, perkaranya bukan baru ditemukan. “Hanya proses pelimpahan dari penyidik yang dilakukan belakangan,” katanya.

    Wachid menilai selama berada di Lapas Cipinang, Ammar Zoni tercatat berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.

    Ammar Zoni juga tidak menunjukkan perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban lembaga. Selain itu kooperatif dalam mengikuti seluruh aturan pembinaan yang berlaku.

    “Yang bersangkutan menjalani hukuman dengan tertib. Kami melihatnya cukup kooperatif selama di sini,” kata Wachid.

    Meski demikian, pihak lapas mencatat bahwa keluarga Ammar Zoni jarang menjenguk selama masa tahanan di Cipinang.

    Wachid memastikan, pihaknya tetap menjalankan prinsip pembinaan sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.

    Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.

    “Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10).

    Menurut dia, kejadian penggeledahan terhadap AZ terjadi pada 3 Januari 2025. Waktu itu petugas sedang melakukan razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

    Pada saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari AZ.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Panggil Ketua MPR, Yusril & Kepala BIN ke Hambalang, Ada Apa?

    Prabowo Panggil Ketua MPR, Yusril & Kepala BIN ke Hambalang, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto menerima Ketua MPR RI Ahmad Muzani beserta beberapa menteri di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Sabtu malam (11/10/2025). Dalam pertemuan itu membahas isu terkini yang menjadi perhatian nasional.

    Dalam rapat itu dihadiri oleh Ketua MPR Ahmad Muzani, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Kepala BIN Herindra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Selain itu nampak hadir, Wakil Panglima Jenderal Tandyo Budi Revita, hingga Wamenpora Taufik Hidayat.

    “Malam minggu ini, Presiden Prabowo mengundang Ketua MPR RI, Bapak Ahmad Muzani beserta Menko Kumham Imipas, Mensesneg, Seskab, Kepala BIN, Wakil Panglima TNI serta Wamenpora untuk berdikusi dan mendengar beberapa isu terkini tanah air di kediaman Hambalang, Bogor,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan tertulis.

    Teddy mengatakan, pada kesempatan itu Ketua MPR memberikan beberapa pendapat & masukan terkait program strategis yang sedang dijalankan Pemerintah. Termasuk masukan – masukan dari anggota MPR / DPR yang disampaikan melalui Ketua.

    “Kolaborasi yang baik dan konsisten antara Legislatif dengan Eksekutif akan memastikan program yang ada dapat menyentuh sampai ke sisi masyarakat terbawah serta menyebar di seluruh Indonesia,” tuturnya.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Lembaganya Duduki Survei Terburuk, Menteri HAM Pigai Malah Singgung Pilpres dan Pendukung Anies

    Lembaganya Duduki Survei Terburuk, Menteri HAM Pigai Malah Singgung Pilpres dan Pendukung Anies

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menuding Center of Economic and Law Studies (Celios) pendukung Anies Baswedan. Itu diungkapkan menanggapi survei Celios soal kementerian dengan kinerja terburuk.

    Di survei tersebut, lembaga yang digawangi Pigai menduduki urutan pertama. Dengan poin minus 113.

    “Oke. Celios pendukung Anies.Kita harus ngomong, orang Celios pendukung Anies. Nggak papa, silahkan klarifikasi. Celios pendukung Anies,” kata Pigai dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Sabtu (11/10/2025).

    Dia menjelaskan bahwa dirinya 10 tahun oposisi. Tidak masuk dalam pemerintahan.

    Selama itu, dia mengatakan tiap saat mengkritik pemerintah.

    “Terlepas dari penilaian ini. Saya 10 tahun berada di oposisi. Tidak masuk dalam pemerintahan. Kritik pagi, siang, dan malam,” ujarnya.

    Karenanya, kata dia, ketika dia sekarang ada di pemerintahan, tidak heran lagi ada pembencinya. Karena menurutnya, ada orang yang memang membenci dirinya.

    “Ketika saya ada di pemerintahan, saya tah ada yang tidak suka saya. Saya tahu ada yang benci sama saya. Ada buzzer, ada benci,” ucapnya.

    Pigai lalu bercerita, dirinya masuk dalam jajaran tim pemenangan Prabowo. Karenanya, dia paham dua kelompok lain yang melawan Prabowo di Pemilihan Presiden, membencinya.

    “Saya mendukung Prabowo, kami memenangkan pertarungan. Saya tahu, ada dua calon maupun kelompok pengikut yang tidak suka sama saya,” imbuhnya.

    “Oleh karena itulah, saya memahami, ketika ada misalnya survei kinerja, kritikan, kasi komentar di media. Pasti saya buruk,” sambungnya.

  • Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi, Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan

    Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi, Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan

    JAKARTA — Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

    “Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober.

    Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Wahyu menuturkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.

    “Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas,” jelasnya.

    Selain itu, petugas rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.

    “Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Wahyu.

    Sebagai bagian dari gerakan internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). Upaya ini juga disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan.

    Pihaknya turut memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.

    “Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.

    Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal ketika petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.

  • Komisi XIII DPR: Sosialisasi HAM di Medan upaya perkuat nilai norma

    Komisi XIII DPR: Sosialisasi HAM di Medan upaya perkuat nilai norma

    “Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui makna dan arti HAM tersebut, serta jika ada terjadi pelanggar HAM telah mengetahui untuk dilaporkan ke instansi terkait,”

    Medan (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan mengatakan sosialisasi hak asasi manusia (HAM) di Medan, Sumatera Utara, sebagai upaya perkuat terhadap perspektif penanaman penghayatan nilai norma melalui individu.

    “Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui makna dan arti HAM tersebut, serta jika ada terjadi pelanggar HAM telah mengetahui untuk dilaporkan ke instansi terkait,” ujar Maruli di Medan, Sabtu.

    Ia mengatakan sosialisasi HAM yang diikuti sekitar 500 warga Medan itu, diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata untuk diterapkan di lingkungan tempat tinggal.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat yang telah mendapatkan bekal terkait HAM tersebut dapat menyampaikan ke warga lainnya tentang arti dari HAM, serta meningkat kesadaran secara berkelanjutan.

    Maruli menjelaskan materi yang disampaikan tentang HAM yakni hak melekat pada manusia sejak lahir yang wajib dihormati dan dilindungi yang merujuk Pasal 1 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999.

    Kemudian aspek tanggung jawab negara dalam P5HAM di antaranya penghormatan untuk memastikan warga negara saling menghormati hak asasi, perlindungan tentang melindungi warga dari pelanggaran HAM, pemenuhan tentang memastikan hak-hak warga terpenuhi, penegak terkait mengupayakan penegakan hukum dan pemulihan pada korban pelanggaran.

    “Penekanannya bahwa penegakan HAM memerlukan sinergi antarpemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil, serta lembaga seperti Komnas HAM sebagai instrumen penting,” ucapnya.

    Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumut terkait sosialisasi kepada masyarakat Medan tersebut.

    “Mari kita jadikan HAM sebagai fondasi bersama dalam mewujudkan bangsa yang bermartabat dan beradab yang lebih baik lagi,” ucapnya.

    Pewarta: M. Sahbainy Nasution
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.