Kasus: HAM

  • Tolak Atlet Israel, RI Disanksi Komite Olimpiade, Gimana Kontroversinya?

    Tolak Atlet Israel, RI Disanksi Komite Olimpiade, Gimana Kontroversinya?

    Jakarta

    Indonesia tidak akan bisa mengajukan diri menjadi tuan rumah ajang olahraga di bawah naungan Komite Olimpiade Internasional (IOC). Ini adalah sanksi dari penyelenggara Olimpiade terhadap Indonesia, menyusul keputusan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan visa bagi atlet Israel yang sedianya akan bertanding di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta, tengah Oktober lalu.

    Sikap Indonesia yang diperkuat putusan Pengadilan Arbritase Internasional dikecam IOC. Mereka menuding Indonesia melanggar prinsip dasar IOC.

    Prinsip yang dimaksud IOC menyatakan “setiap atlet, tim, dan pelatih yang memenuhi syarat harus bisa ikut serta dalam kompetisi olahraga internasional, tanpa menghadapi diskriminasi dari negara penyelenggara, sesuai Piagam Olimpiade dan prinsip antidiskriminasi, otonomi, serta netralitas politik yang menjadi rujukan Gerakan Olimpiade”.

    Dalam pernyataan yang mereka terbitkan, Rabu (22/10), IOC memutuskan untuk menghentikan “segala bentuk dialog dengan Komite Olimpiade Indonesia terkait pengajuan menjadi tuan rumah Olimpiade, Olimpiade Remaja, dan ajang Olimpiade lainnya”.

    Keputusan itu, kata IOC, akan mereka cabut jika pemerintah Indonesia memberikan jaminan akan memberikan visa masuk untuk setiap peserta ajang Olimpiade.

    AFP via Getty Images

    Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, berkata sejak awal telah mengetahui konsekuensi ini akan ditanggung Indonesia karena menolak menerbitkan visa bagi atlet Israel.

    “Ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan juga kewajiban pemerintah Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” tulis Erick.

    Di tengah sanksi IOC, Erick membuat klaim pemerintah Indonesia “tetap akan berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia”.

    Apa saja sikap yang diambil IOC terhadap Indonesia?

    IOC merekomendasikan seluruh federasi olahraga internasional untuk tidak mengadakan kompetisi atau pertemuan di Indonesia. Rekomendasi ini hanya akan batal jika Indonesia menjamin pintu masuk bagi seluruh negara.

    Selain itu, IOC meminta Komite Olimpiade Indonesia dan Federasi Gimnastik Internasional untuk datang ke kantor pusat mereka di Lausanne, Swiss.

    Dalam pertemuan itu, IOC membahas persoalan atlet Israel dalam ajang Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.

    Lebih dari itu, IOC meminta seluruh federasi olahraga internasional untuk mengadaptasi Prinsip Kualifikasi untuk Ajang Olimpiade, salah satunya menjadikan akses masuk untuk semua atlet sebagai syarat penyelenggaraan kompetisi.

    IOC dalam pusaran kontroversi

    Keterlibatan atlet Israel dalam ajang olahraga dunia menjadi kontroversi usai gelombang aksi militer negara itu ke Gaza sejak 7 Oktober 2023.

    Awal September lalu misalnya, Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, berharap Israel dicoret dalam seluruh kompetisi olahraga internasional.

    “Israel tidak bisa terus menggunakan panggung internasional untuk mencuci citra mereka,” ujar Pedro.

    Europa Press via Getty ImagesPerdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, mendesak Israel dicoret dari ajang olahraga internasional.

    Menurut Pedro, Israel semestinya menghadapi konsekuensi yang sama seperti Rusiayang tidak diperbolehkan mengikuti ajang olahraga internasional usai serangan militer mereka ke Ukraina pada 2022. Namun faktanya, tuding Pedro, IOC dan juga badan sepak bola dunia FIFA, menerapkan standar ganda kepada Israel.

    Dalam catatan lembaga riset yang berbasis di Italia, Istituto Affari Internazionali, IOC mengecam serangan militer Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2024. IOC lantas menjatuhkan sanksi terhadap Komite Olimpiade Rusia.

    Akibat sanksi itu, para atlet Rusia tidak hanya boleh berpartisipasi di Olimpiade 2024 dengan status atlet netraltidak mewakili dan tidak bisa mengenakan atribut serta bendera Rusia.

    Keputusan serupa juga diambil IOC pada September lalu. Mereka menyatakan hukuman serupa masih akan berlaku bagi para atlet Rusia yang bakal bertanding di Olimpiade Musim Dingin 2026.

    Istituto Affari Internazionali mempertanyakan mengapa IOC tak menjatuhkan sanksi serupa kepada Israel. Delegasi Israel disebut lembaga ini diizinkan IOC mengikuti Olimpiade 2024 “ketika militer mereka melancarkan serangan udara ke kawasan Deir al-Balah yang menewaskan setidaknya 30 orang”.

    Apa yang terjadi sebelumnya?

    Para atlet asal Israel dinyatakan tetap tidak akan bisa mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik yang berlangsung di Jakarta.

    Keputusan ini diambil Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), Selasa (14/10), menanggapi upaya banding delegasi Israel atas sikap Indonesia yang menolak menerbitkan visa untuk para pesenam Israel.

    “Permohonan untuk mengambil tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan tersebut telah ditolak,” demikian pernyataan tertulis CAS.

    Induk olahraga senam Israel sebelumnya menuntut CAS untuk memaksa Federasi Senam Internasional dan Federasi Gimnastik Indonesia “menjamin keikutsertaan tim Israel dalam kejuaraan dunia atau untuk memindahkan atau membatalkan kejuaraan dunia”.

    Isi upaya banding Israel itu diungkap juru bicara CAS kepada kantor berita AFP, 13 Oktober lalu.

    Federasi Gimnastik Israel menilai langkah Indonesia sebagai tindakan yang memalukan dan mengancam integritas olahraga internasional.

    Menanggapi langkah hukum Federasi Gimnastik Israel, Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Erick Thohir mengatakan pihaknya tetap mempertahankan posisi politik Indonesia, tapi tetap menghormati langkah-langkah yang diambil Federasi Gimnastik Israel.

    “Indonesia sebagai negara punya aturan sendiri dan tetap berpegang teguh dengan prinsip yang kami pegang terkait hal ini. Tentu, kami juga akan menghadapi gugatan ini secara terhormat,” tegas Erick Thohir melalui Instagramnya, Senin (13/10).

    Visa delegasi senam artistik Israel ditolak Indonesia

    Pemerintah Indonesia tidak memberikan visa kepada tim gimnastik Israel yang berencana mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta.

    Keputusan ini diambil setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gubernur DKI Jakarta dan para politikus di DPR menolak kehadiran delegasi atlet senam artistik Israel.

    Keputusan terbaru pemerintah Indonesia membatalkan visa tim Israel itu diumumkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada Kompas.com, Rabu (09/10).

    “Berdasarkan permohonan resmi dari pihak penjamin, dapat kami konfirmasi bahwa seluruh visa delegasi Israel saat ini telah dibatalkan,” kata Agus.

    Penegasan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Kamis (10/10).

    Pemerintah Indonesia, menurut Yusril, tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam tindakan Israel kepada Palestina.

    “Sikap pemerintah ini adalah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan. Dan terakhir dalam pidato beliau di PBB yang sangat keras mengecam Israel yang terus-menerus melakukan kekejaman dan kebiadaban atas rakyat Palestina terutama di Gaza,” kata Yusril dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Kamis (09/10).

    “Dan pemerintah Indonesia tegas berpendirian bahwa tidak akan melakukan hubungan kontak apapun dengan pihak Israel,” tegasnya.

    Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, Pengurus Besar (PB) Persatuan Senam Indonesiadulu bernama Persani dan sekarang bernama Federasi Gimnastik Indonesia (FGI)telah mengajukan permohonan pembatalan visa seluruh delegasi Israel melalui surat bernomor 442/LTR-JAGOC2025-FGI/X/2025.

    Dan menurut Agus, pihaknya mengabulkan permohonan pembatalan visa itu.

    “Seluruh proses keimigrasian telah berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan, dan pembatalan visa ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif dan permohonan resmi dari pihak penjamin,” kata Agus.

    Pemerintah, kata dia, menghargai dan mendukung penuh upaya FGI dalam menyelenggarakan kejuaraan dunia ini.

    Rencana kehadiran kontingen Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Indonesia pada 19-25 Oktober 2025 mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat Indonesia.

    Penolakan itu antara lain disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, hingga sejumlah politikus di DPR.

    Mereka menolak kehadiran para atlet senam artistik Israel di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina dan mengecam tindakan genosida Israel di Gaza.

    Pengamat hubungan internasional mengatakan sikap tegas pemerintah Indonesia untuk menolak kehadiran tim Israel disebutnya “perlu dilakukan”.

    Menurut pengamat, apabila dunia bisa melarang kontingen Rusia pada berbagai ajang olahraga karena serangan terhadap Ukraina, maka “tidak boleh ada negara yang didiskriminasi”.

    “Karena itu, Israel semestinya juga tidak bisa ikut dalam pertandingan olahraga tingkat internasional,” kata pengamat.

    Sampai Kamis (09/10), belum ada sikap resmi dari Federasi Gimnastik Indonesia (FGI).

    Demikian pula, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari yang juga tidak menjawab pertanyaan dari BBC News Indonesia.

    KOI hanya menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan sikap resmi dalam waktu dekat terkait hal ini.

    Sementara, Menteri Luar Negeri Sugiono berkata kuasa penyelenggaraan Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 ada pada Federasi Gimnastik Indonesia yang dulu disebut Persatuan Senam Indonesia (Persani).

    Masuknya Israel sebagai peserta dalam kejuaraan tersebut, kata Sugiono, berada di bawah tanggung jawab federasi itu.

    “Saya monitor tapi ini yang menyelenggarakan kan Persani. Kita lihat perkembangannya seperti apa,” kata Sugiono, Rabu (08/10), kepada wartawan di Jakarta.

    Menurut Sugiono, belum ada permintaan resmi kepada kementerian yang dipimpinnya untuk mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait kedatangan atlet asing, termasuk dari Israel.

    Atas dasar ini, Kemlu belum mengambil langkah lanjutan.

    Mengenai visa, Sugiono menyampaikan wewenangnya ada pada Kementerian Imigrasi.

    “Menerima atau tidak itu akan ditentukan apakan diberikan visa atau tidak. Kan ini yang mengeluarkan visa dari Imigrasi,” ujarnya.

    Secara terpisah, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh meminta waktu untuk memeriksa.

    Sebelumnya, media Israel yaitu Jewish News Syndicates melaporkan sebanyak enam atlet senam asal Israel telah mendaftar kejuaraan tersebut.

    Dalam laporan tersebut, badan pengurus nasional senam di Israel mengklaim memperoleh informasi dan jaminan dari penyelenggara di Indonesia untuk bisa ikut serta.

    Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah kejuaraan dunia senam oleh Federation Internationale de Gymnastique ini pada Mei 2024.

    Setelah melalui proses bidding, Indonesia dipercaya menggelar kejuaraan dunia untuk pertama kalinya.

    Kejuaraan ini juga menjadi salah satu ajang kualifikasi resmi untuk Olimpiade Los Angeles 2028.

    Apa alasan MUI menolak kedatangan atlet Israel?

    Di tengah hiruk pikuk persiapan yang tinggal menghitung hari lagi, publik bersuara terhadap keberadaan kontingen Israel dalam event ini.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mendorong seluruh pihak untuk menolak kedatangan atlet Israel.

    Penolakan itu, demikian MUI, sebagai bentuk dukungan terhadap pembebasan Palestina dari penjajahan dan upaya genosida yang masih berlangsung.

    Media Israel yaitu Jewish News Syndicates melaporkan sebanyak enam atlet senam asal Israel telah mendaftar.

    Ameera Hariadi dari Indonesia melakukan rutinitasnya pada palang yang tidak rata selama Kualifikasi Wanita di Kejuaraan Dunia Senam Artistik-Antwerp 2023 di Antwerp Sportpaleis pada 1 Oktober 2023 di Antwerp, Belgia. (Tim Clayton/Corbis melalui Getty Images)

    Dalam laporan tersebut, badan pengurus nasional senam di Israel mengklaim memperoleh informasi dan jaminan dari penyelenggara di Indonesia untuk bisa ikut serta.

    “Mereka sudah harusnya memboikot Israel sejak awal untuk jadi peserta, karena sudah kejadian seperti ini (genosida di Gaza). Nah, sekarang posisinya Indonesia dipertanyakan karena kita jadi tuan rumah,” ucap pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana kepada BBC News Indonesia.

    Dalam hal ini, pihak penyelenggara dan pemerintah belum menyatakan sikap terhadap situasi ini.

    Mengapa pemerintah Indonesia diminta tolak kehadiran tim Israel?

    Aksi boikot dalam situasi sekarang merupakan salah satu langkah yang signifikan dan bisa memberi tekanan pada Israel.

    Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berkata upaya boikot ini makin gencar dilakukan berbagai negara yang memberikan dukungan pada Palestina.

    Salah satu contoh, perwakilan negara yang walk out ketika Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berpidato di konferensi tingkat tinggi PBB di New York, AS beberapa waktu lalu merupakan bentuk tekanan.

    Penolakan masyarakat internasional terhadap warga Israel yang berkunjung ke luar negeri juga disebutnya bentuk lain penolakan.

    Ratusan pengunjuk rasa mengadakan protes di dekat Istana Negara di Jakarta, Indonesia pada 20 Maret 2023. (Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency melalui Getty Images)

    “Misal, rakyat Israel datang ke negara lain lalu ada warga negara lain marah pada Netanyahu tapi kemudian dilampiaskan ke warga Israel. Ini bentuk tekanan karena warga Israel merasa di bawah Netanyahu dengan banyak serangan ini bukannya mereka tambah selamat tapi justru makin terancam,” tutur Hikmahanto Juwana kepada BBC News Indonesia, Rabu (08/10).

    “Kalau kita melakukan hal yang sama terhadap kontingen dari Israel. Kita larang misalnya, maka dampaknya adalah pemerintah Israel juga harus berpikir. Ternyata negara yang Islamnya moderat seperti Indonesia, larang mereka masuk.”

    Ia juga menambahkan banyak negara yang memilih mundur atau menolak keikutsertaan Israel dalam ajang olahraga.

    Sebab, alasan Israel melakukan serangan sebagai pembelaan diri tidak lagi bisa dibenarkan mengingat fakta di lapangan menunjukkan tindakan Israel sudah mengarah pada pembersihan etnis dan genosida.

    Untuk itu, Indonesia semestinya berani mengambil sikap tegas.

    Menurut dia, situasi kali ini berbeda dengan penolakan kontingen Israel pada Piala Dunia U-20 pada 2023.

    “Kalau sekarang, saya berpendapat bahwa boikot atau kita melarang Israel untuk masuk itu setuju sekali, ” katanya.

    Tindakan Israel yang membabibuta menghabisi warga Gaza, kata Hikmahanto, tidak bisa dibenarkan.

    Apabila pemerintah berdalih agar tidak ada campur tangan isu politik dalam olahraga, keputusan membiarkan kontingen Israel ikut serta dalam kejuaraan pun politis. “Mau tidak mau tercampur.”

    Hikmahanto menyampaikan tim Rusia bisa ditolak bertanding karena mengibarkan bendera perang terhadap Ukraina yang diikuti banyak negara dan berbagai federasi olahraga internasional.

    Namun kini, Israel yang lebih kejam tindakannya diperbolehkan bertanding dan diminta tidak mengaitkan dengan politik.

    “Cara tidak setuju dengan tindakan Israel di Gaza dan dukungan terhadap Palestina ya sebaiknya tim itu tidak dibolehkan untuk masuk,” ujar Hikmahanto.

    Secara terpisah, pendiri lembaga penelitian independen Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja berkata preseden sanksi terhadap Rusia ini harus adil juga.

    “Jangan ada negara yang didiskriminasi. Karena pelanggaran Israel sangat serius maka sepakat boikot kontingen.”

    Bagaimana sikap Federasi Gimnastik Indonesia dan KOI?

    Menanggapi polemik ini, Ketua Umum Federasi Gimnastik Indonesia (FGI), Ita Yuliati belum merespon.

    Begitu pula dengan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari, juga tidak menjawab pertanyaan dari BBC News Indonesia.

    Adapun pihak Komite Olahraga Indonesia (KOI) menjelaskan akan ada pernyataan yang disampaikan dalam waktu dekat terkait hal ini.

    Mengacu pada unggahan resmi FGI, Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 ini akan diikuti lebih 500 atlet dari 79 negara.

    Merujuk data yang diunggah di situs resmi Federation Internationale de Gymnastique, sebanyak 79 negara ini termasuk Israel.

    Ada enam atlet yang terdaftar ikut serta. Antara lain, Artem Dolgopyat, Eyal Indig, Ron Pyatov, Roni Shamay, Yali Shoshani, dan Lihie Raz.

    Dolgopyat merupakan pesenam andalan Israel. Ia telah menyabet medali emas di nomor floor exercise saat Olimpiade Tokyo 2020 dan medali perak di Olimpiade Paris 2024.

    Dari catatan sejarah, penolakan terhadap delegasi Israel pernah dilakukan Indonesia ketika Asian Games 1962 di Jakarta.

    Akibatnya, Indonesia dilarang mengikuti Olimpiade Tokyo 1964 oleh Komite Olimpiade Internasional.

    Keputusan itu diambil Soekarno karena membiarkan Israel ikut dalam ajang olahraga itu sama seperti pengakuan terhadap Israel.

    Pengakuan tersebut dianggapnya bertentangan dengan semangat antikolonialisme yang menjadi dasar diplomasi luar negeri Indonesia.

    Sejak peristiwa Nakba 1948, rakyat Palestina berjuang menghadapi Israel yang menindas dan menjajah.

    Menurut sejarawan, IAIN Palangka Raya, Muhammad Iqbal, semangat antipenjajahan hanya satu hal.

    Alasan lain Soekarno saat itu juga berkaitan dengan upaya Indonesia menggalang dukungan dari dunia Arab dan negara-negara pascakolonial atas kemerdekaan Indonesia, serta kepentingan pembebasan Irian Barat.

    Pada 2023, penolakan terhadap tim Israel kembali terjadi jelang Piala Dunia U-20 di mana Indonesia menjadi tuan rumah untuk pertama kalinya. Kali ini, penolakan datang dari sejumlah elit dari PDI Perjuangan dan sejumlah Ormas Islam.

    Riuh kontroversi kala itu membuat Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.

    Berkaitan dengan Piala Dunia, pada 1958, Indonesia bahkan rela kehilangan kesempatan langka bermain di kompetisi sepak bola ini karena menolak bertanding melawan Israel di babak kualifikasi.

    Ahli hukum internasional dari UI, Hikmahanto Juwana berharap para pengambil kebijakan bisa tegas apalagi melihat rekam jejak ini. “Bukan pertama kali, Indonesia pernah menolak tim Israel.”

    “Sekarang ini, banyak negara mengakui Palestina seperti Inggris, Prancis, Spanyol, dan banyak lagi, termasuk Indonesia. Ini harusnya selaras dengan apa yang terjadi di Olimpiade atau seperti kejuaraan gimnastik ini,” ucap Hikmahanto.

    Humas Gimnastik Indonesia)Ketua Federasi Gimnastik Indonesia Ita Yuliati (kedua kiri) bersama perwakilan Federasi Gimnastik Internasional saat memantau kesiapan Indonesia Arena, Jakarta, Jumat (04/04/2025)

    Apa sikap resmi pemerintah Indonesia?

    Menteri Luar Negeri Sugiono berkata kuasa penyelenggaraan Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 ada pada Federasi Gimnastik Indonesia yang dulu disebut Persatuan Senam Indonesia (Persani).

    Masuknya Israel sebagai peserta dalam kejuaraan tersebut, kata Sugiono, berada di bawah tanggung jawab federasi itu.

    “Saya monitor tapi ini yang menyelenggarakan kan Persani. Kita lihat perkembangannya seperti apa,” kata Sugiono.

    Menurut Sugiono, belum ada permintaan resmi kepada kementerian yang dipimpinnya untuk mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait kedatangan atlet asing, termasuk dari Israel.

    Atas dasar ini, Kemlu belum mengambil langkah lanjutan.

    Mengenai visa, Sugiono menyampaikan wewenangnya ada pada Kementerian Imigrasi.

    “Menerima atau tidak itu akan ditentukan apakan diberikan visa atau tidak. Kan ini yang mengeluarkan visa dari Imigrasi,” ujarnya.

    Secara terpisah, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh meminta waktu untuk memeriksa.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa.

    Adapun otoritas pemberi visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

    Visa ini diberikan dalam bentuk affidavit melalui KBRI di Singapura atau KBRI di Bangkok.

    Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024 menjelaskan juga mengenai prosedur permohonan visa oleh warga negara dari Negara Calling Visa.

    Israel merupakan salah satu negara yang masuk kategori Calling Visa di Indonesia.

    Dari aturan ini, wajib memiliki penjamin yang merupakan WNI atau korporasi berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia. Permohonan visa pun dapat dilakukan oleh penjamin.

    Dalam konteks kejuaraan, pihak imigrasi menyatakan penjamin bisa dari penyelenggara.

    Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang daerahnya menjadi lokasi kejuaraan menegaskan tidak mengizinkan kehadiran atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.

    Pramono pun berharap pemerintah maupun organisasi bisa mempertimbangkan ulang untuk mengundang atlet dari Israel.

    Bahkan, Pramono menegaskan seharusnya visa para atlet ini tak usah dikeluarkan.

    “Tentang atlet Israel, kalau ke Jakarta tentunya sebagai Gubernur, dalam kondisi seperti ini pasti saya tidak mengizinkan. Pasti akan menyulut, memantik kemarahan publik dalam kondisi seperti ini,” kata Pramono.

    Bagaimana sikap atlet dan federasi olahraga di dunia terhadap Israel?

    Sejak komisi penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menyatakan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, ada seruan agar negara itu diskors dari kompetisi sepak bola internasional.

    Tim nasional Israel saat ini berpartisipasi dalam kualifikasi Eropa untuk Piala Dunia FIFA putra pada musim panas mendatang. Sementara itu, klub Israel Maccabi Tel Aviv bermain di Liga Europa.

    BBC memperoleh kabar dari tokoh senior di satu federasi sepak bola bahwa banyak negara mendorong pemungutan suara untuk melarang Israel berkompetisi di sepak bola Eropa.

    Pemungutan suara ini hampir dilakukan UEFA. Namun akhirnya ditunda pasca rencana perjanjian damai yang digagas AS beberapa waktu lalu.

    Pada cabang olahraga lain, federasi maupun negara penyelenggara tidak tegas mengenai pelarangan keikutsertaan Israel. Misal pada Kejuaraan Dunia Bowl 2025. World Bowls Tour (WBT) yang semula melarang tiga atlet Israel ikut bertanding mencabut kembali larangannya.

    Pada 2024, Federasi Hoki Es Internasional sempat melarang Israel berkompetisi dalam kejuaraan dunia hoki es. Akan tetapi, larangan ini dibatalkan.

    Perdana Menteri Spanyol Pedro Snchez baru-baru ini menegaskan permintaan agar Israel dikeluarkan dari kompetisi olahraga internasional atas tindakannya di Gaza.

    “Israel tidak dapat terus menggunakan platform internasional apa pun untuk menutupi citranya,” kata Snchez.

    Ia mengatakan Israel harus diperlakukan dengan cara yang sama seperti Rusia atas invasi ke Ukraina pada 2022.

    Saat itu, pengumuman Rusia dilarang ikut berbagai event olahraga internasional langsung keluar hanya empat hari setelah pecah perang dengan Ukraina.

    Efnan Ipsir/Anadolu melalui Getty ImagesSebuah infografis berjudul “Beberapa negara dilarang dari Olimpiade masa lalu, kecuali Israel” dibuat di Istanbul, Turkiye pada 6 Agustus 2024.

    Para atlet juga mulai bersuara agar federasi tegas mengeluarkan larangan terhadap Israel. Antara lain, 48 atlet yang merupakan para pesepak bola dari liga primer Inggris menandatangani surat gabungan yang menyerukan penangguhan Israel.

    FA Turki yang sekarang telah menjadi anggota UEFA juga menuntut penangguhan Israel.

    “Sudah waktunya bagi FIFA dan UEFA untuk mengambil tindakan. Israel harus segera dilarang dari semua kompetisi olahraga.” ujar Presiden FA Turki, Ibrahim Haciosmanoglu.

    Bintang Liverpool Mohamed Salah juga mengkritik UEFA yang mengunggah mengenai kematian pemain sepak bola Palestina, Suleiman al-Obeid, di media sosial tanpa menyebut penyebab kematiannya karena serangan Israel ketika tengah menunggu bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza selatan.

    Dari Asosiasi Sepak Bola Palestina, jumlah pemain sepak bola yang terbunuh atau yang telah meninggal karena kelaparan di Gaza berjumlah 421 orang.

    Adapun 103 di antaranya adalah anak-anak.

    Sedangkan secara keseluruhan, jumlah atlet Palestina dari berbagai cabang yang menjadi korban genosida Israel lebih dari 800 orang.

    (ita/ita)

  • Pemerintah Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan, padahal Kasus Pembunuhannya Belum Dituntaskan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Pemerintah Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan, padahal Kasus Pembunuhannya Belum Dituntaskan Nasional 23 Oktober 2025

    Pemerintah Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan, padahal Kasus Pembunuhannya Belum Dituntaskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti usulan pemerintah untuk menyodorkan nama Marsinah sebagai pahlawan nasional.
    Wakil Ketua Riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mengatakan, usulan tersebut datang di saat kasus pembunuhan Marsinah masih belum dituntaskan hingga saat ini.
    Dia menilai pemerintah seharusnya berpikir prioritas untuk menegakkan hukum secara jelas atas kasus pembunuhan aktivis buruh tersebut.
    “Bicara terkait Marsinah, saya pikir lebih penting untuk kemudian berbicara bagaimana penegakan hukum, investigasi pengungkapan kasus Marsinah secara terang benderang, karena sampai hari ini kita tahu bahwa belum ada pengungkapan yang utuh yang kemudian mengungkap seluruh pelakunya,” kata Arif saat ditemui di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
    Karena pengungkapan kasusnya tak kunjung selesai, Arif mengatakan bahwa kasus pembunuhan Marsinah pun berulang kepada pihak yang mengadvokasi.
    Salah satunya adalah pengacara keluarga Marsinah yang tidak lain adalah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.
    “Dan ini kemudian berulang bahkan terhadap advokat yang kemudian mendampingi dan juga mengadvokasi kasus Marsinah, Munir Said Thalib, peristiwanya juga terjadi lagi,” ucapnya.
    Sebab itu, pemerintah dan negara harus melihat persoalan Marsinah tidak selesai hanya dengan pengusulan pemberian gelar.
    Kasus Marsinah justru tidak hanya soal pengungkapan pembunuhan yang terjadi pada 1993 itu, tetapi juga tentang bagaimana hak-hak buruh yang diperjuangkan Marsinah juga bisa direalisasikan.
    “Dan ini bukan hanya Marsinah, sebetulnya masyarakat secara umum yang ketika kemudian menggunakan haknya untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, termasuk berpendapat, berserikat, berkumpul, dan berekspresi, saya kira itu mas,” tandasnya.
    Sebagai informasi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan berkas usulan 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk tokoh buruh Marsinah, Presiden ke-2 RI Soeharto, hingga Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Usulan ini diserahkan Gus Ipul kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, di Kantor Kementerian Kebudayaan, Selasa (21/10/2025) siang.
    “Usulan ini berupa nama-nama yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir. Ada yang memenuhi syarat sejak lima atau enam tahun lalu, dan ada pula yang baru diputuskan tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid, dan juga Marsinah,” kata Saifullah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya Nasional 23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa.
    Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
    “Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar dia.
    Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
    • Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Ahelya Abustam sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Rina Virawati sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Yulianto sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan
    • Agus Salim sebagai Inspektur Keuangan II Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Agoes Soenanto Prasetyo sebagai Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sufari sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
    • Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
    • Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
    • I Gde Ngurah Sriada sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta
    • Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
    • Roch Adi Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
    • Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
    • Yuni Daru Winarsih sebagai Direktur Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
    • Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
    • Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
    • Riono Budisantoso sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Zet Tadung Allo sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
    • Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
    • Hermon Dekristo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
    • Yudi Indra Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
    • Tiyas Widiarto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
    • Emilwan Ridwan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
    • Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
    • Ikhwan Nul Hakim sebagai Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Zulfikar Tanjung sebagai Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Dedie Tri Hariyadi sebagai Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sofyan sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset
    • Muhammad Yusfidli A sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Jefferdian sebagai Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Transiswara Adhi sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Dwi Antoro sebagai Kepala Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Direktur I Jaksa Agung Muda Intelijen
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum: Perdebatan TNI Jadi Penyidik Pidana Siber Sudah "Clear"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Menteri Hukum: Perdebatan TNI Jadi Penyidik Pidana Siber Sudah "Clear" Nasional 23 Oktober 2025

    Menteri Hukum: Perdebatan TNI Jadi Penyidik Pidana Siber Sudah “Clear”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, perdebatan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di kalangan pemerintah sudah selesai.
    Perdebatan terkait RUU itu di antaranya meliputi norma Pasal 56 Ayat (1) huruf d yang menyatakan TNI termasuk sebagai penyidik tindak pidana siber.
    “Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah
    clear
    ,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
    Supratman mengeklaim, kini tidak ada lagi yang perlu diragukan dari RUU KKS tersebut.
    Menurut dia, panitia antar kementerian telah sampai pada kesepakatan bulat terkait draft RUU KKS.
    Kementerian Hukum bahkan telah mengajukan RUU KKS itu ke Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian ditindaklanjuti kepala pemerintah.
    “Nanti presiden yang akan kirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, saya enggak tahu kapan,” ujar Supratman.
    Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, tidak ada lagi klausul yang menyebut penyidik di antaranya terdiri dari unsur TNI.
    Sebab, aturannya sudah jelas bahwa penyidik TNI hanya bisa menindak jika pelakunya anggota TNI.
    “Kita kan mau sahkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi enggak perlu di-
    statement
    di undang-undang,” kata dia.
    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, RUU KKS bisa mengancam hak asasi manusia (HAM) karena melibatkan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber.
    Koalisi ini terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure.
    Mereka menilai, keterlibatan TNI dalam rumusan pasal itu jelas bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan negara.
    “Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bikin Ketar-ketir Koruptor, Natalius Pigai Usul Korupsi Dimasukkan sebagai Pelanggaran HAM

    Bikin Ketar-ketir Koruptor, Natalius Pigai Usul Korupsi Dimasukkan sebagai Pelanggaran HAM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, kembali membuat terobosan hukum yang dianggap bakal jadi perhatian dunia.

    Ia mengusulkan agar tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    Dikatakan Natalius, rancangan usulan tersebut telah rampung dan siap diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

    “Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR. Mudah-mudahan ada doa supaya DPR mengesahkan,” ujar Natalius di kantor Kementerian HAM, Jakarta.

    Natalius menilai, langkah ini bisa menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang secara tegas menghubungkan korupsi dengan pelanggaran HAM.

    “Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh, dalam induk undang-undang hak asasi manusia itu ada korupsi dan HAM,” Natalius menuturkan.

    “Induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada. Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM,” tambahnya.

    Dijelaskan mantan Komisioner Komnas HAM itu, korupsi dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM apabila dilakukan dalam situasi darurat dan berdampak langsung terhadap keselamatan warga negara.

    “Misalnya dalam suasana COVID atau satu pulau kena dan dia dinyatakan oleh para ahli bahwa kalau dalam satu minggu tidak ditangani pemerintah, tidak dikasih makan, maka orang mati semua,” imbuhnya.

    “Ini contoh ya, orang mati semua. Lalu ada pemerintah punya anggaran besar, wajib ngasih, kan gitu,” sambung dia.

    Ia menggambarkan bila tiba-tiba anggaran diembat oknum sehingga suplai makanannya terhenti.

  • Golkar Nilai Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah Layak Dapat Gelar Pahlawan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Golkar Nilai Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional 22 Oktober 2025

    Golkar Nilai Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah Layak Dapat Gelar Pahlawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Golkar menilai Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) layak untuk masuk kategori pahlawan nasional.
    Tak hanya mereka, aktivis buruh, Marsinah, juga dinilai Golkar layak menjadi pahlawan nasional.
    “Dari sekian nama itu mungkin yang paling populer yang saat ini lagi hangat jadi pembicaraan adalah Gus Dur, Pak Harto, dan Marsinah, ya menurut saya ketiga-tiganya layak untuk mendapatkan gelar pahlawan dari sisi masing-masing ya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhamad Sarmuji di kantor partainya di Jakarta Barat, Rabu (22/10/2025).
    Sarmuji menjelaskan, Marsinah berjasa karena di masa lalu sudah memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) serta hak buruh.
    “Marsinah mungkin bisa dikasih gelar pahlawan karena faktor beliau memperjuangkan hak-hak buruh, lalu hak asasi manusia,” ucap Sarmuji.
    Kemudian, Soeharto juga sangat berjasa pada masanya dalam hal pembangunan bangsa. Bahkan hingga kini, Soeharto juga dikenal sebagai Bapak Pembangunan.
    “Sampai saat ini orang masih terngiang-ngiang Pak Harto sebagai Bapak Pembangunan, karena memang pembangunan di zaman Pak Harto sangat transformatif ya, dari yang semula kita sangat miskin kekurangan pangan, inflasi 650 persen, menjadi jauh lebih baik pendidikannya, jauh lebih berkembang, pangan tercukupi,” jelasnya.
    Di era Soeharto, kata Sarmuji, Indonesia juga mengalami swasembada pangan.
    “Bahkan kita mengalami swasembada pangan di zaman Pak Harto, teknologinya juga begitu, kita waktu itu bangga sekali dengan kemampuan dirgantara kita, itu semua karena jasa-jasa Pak Harto,” ucapnya lagi.
    Lebih lanjut, Sarmuji menilai semua nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional memiliki sisi positif dan negatifnya.
    “Terlepas dari plus minusnya, setiap orang punya kelemahan, setiap orang punya kekurangan, semua yang saat ini punya gelar pahlawan nasional juga memiliki kelemahan dan kekurangan,” ucapnya.
    “Tetapi mereka semua adalah orang yang sangat berjasa bagi Republik Indonesia, baik dalam perjuangan memperjuangkan kemerdekaan, maupun perjuangan mengisi kemerdekaan,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, ada 40 nama tokoh yang diusulkan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul untuk mendapat gelar pahlawan nasional kepada Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon pada Selasa (21/10/2025).
    Usulan nama yang diserahkan Gus Ipul kepada Fadli Zon yang menjadi Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) akan dibawa ke Sidang Penentuan.
    Gus Ipul belum merinci siapa saja 40 nama tokoh yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
    “Usulan ini berupa nama-nama yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir. Ada yang memenuhi syarat sejak lima atau enam tahun lalu, dan ada pula yang baru diputuskan tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid, dan juga Marsinah,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswa Kedokteran Unud Pengolok Timothy Dipastikan Tak Diterima Koas di RS Ngoerah

    Mahasiswa Kedokteran Unud Pengolok Timothy Dipastikan Tak Diterima Koas di RS Ngoerah

    Liputan6.com, Bali – Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Rabu (22/10/2205) memastikan, Calista Amore Manurung, mahasiswa kedokteran Unud yang mengolok kematian Timothy Anugerah Saputra (22), sudah tidak diterima di program koas di RSUP Ngoerah Bali. 

    Adapun dalam keterangan yang telah dikonfirmasi, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan sudah ada kesepakatan antara RS Ngoerah Bali dan FK Universitas Udayana (Unud) untuk mengembalikan yang bersangkutan ke FK Unud untuk tindak lanjut.

    Timothy Anugerah Saputra sebelumnya ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri pada Rabu (15/10/2025). Mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi Unud disebut mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan dari rekan-rekannya.

    Peristiwa ini memicu gelombang simpati dan kemarahan publik, terlebih setelah beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp (WA) yang menunjukkan korban sering dijadikan bahan ejekan.

    Usai kejadian sejumlah mahasiswa Unud justru melecehkan kematian Timothy di media sosial, yang kemudian memantik kecaman luas di dunia maya.

    Pihak Rektorat Unud Bali membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus meninggalnya Timothy Anugrah Saputra yang diduga menjadi korban perundungan rekan-rekannya.

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pada Minggu (19/10) bahwa rektorat Unud juga memfasilitasi pendampingan bagi keluarga korban dan pihak terkait.

    Menteri Brian mengatakan Kemendiktisaintek akan terus memantau perkembangan kasus tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan adil.

    Sementara itu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pada Selasa (20/10) bahwa pihaknya telah mengirimkan tim dari kantor wilayah Bali untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

    Dia mengatakan saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Bali tengah melakukan pemantauan. Oleh sebab itu Menteri Pigai menyebut pihaknya belum mengambil keputusan terkait tindakan lanjutan yang bakal dilakukan

     

     

  • Relevansi Kepahlawanan di Era Sosio-Digital
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Relevansi Kepahlawanan di Era Sosio-Digital Nasional 22 Oktober 2025

    Relevansi Kepahlawanan di Era Sosio-Digital
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    SEBAGAI
    seorang psikolog dan pemerhati dinamika sosial-politik bangsa selama empat dekade, saya melihat pengajuan serentak tiga figur—Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Marsinah—sebagai calon pahlawan nasional bukan sekadar agenda administratif. Ini adalah semacam “tes Rorschach” nasional.
    Respons kita terhadap trio yang merepresentasikan narasi fundamental yang saling bertentangan ini—kekuasaan negara (Soeharto), reformasi negara (Gus Dur), dan korban kekuasaan negara (Marsinah)—menyingkapkan konflik memori kolektif, pergeseran nilai antargenerasi, dan ketegangan mendasar tentang makna kepahlawanan itu sendiri di abad ke-21.
    Era sosio-digital telah mengakhiri masa pahlawan monolitik: figur tunggal tanpa cela yang menjadi panutan universal. Kita kini dituntut untuk merumuskan sebuah paradigma baru yang mengakui kompleksitas, kontradiksi, dan partisipasi publik dalam mendefinisikan kepahlawanan.
    Artikel ini berupaya mendekonstruksi mitos pahlawan tradisional dan merekomendasikan kerangka kerja futurologis untuk menavigasi medan kepahlawanan yang baru ini.
    Secara psikososial, pahlawan nasional berfungsi sebagai “kerangka sosial” memori kolektif, meminjam istilah sosiolog Maurice Halbwachs. Mereka bukan sekadar fakta historis, melainkan konstruksi sosial yang dipilih secara selektif untuk menopang identitas dan tujuan bersama.
    Proses seleksi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yang melibatkan institusi seperti Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan Pusat (TP2GP), pada hakikatnya adalah sebuah tindakan politik untuk mengkanonisasi narasi tertentu.
    Pengajuan tiga figur yang secara ideologis tidak kompatibel ini menandakan sebuah krisis memori kolektif. Negara tidak lagi menjadi pemegang monopoli narasi sejarah. Ini adalah pengakuan
    de facto
    bahwa memori kolektif Indonesia telah terfragmentasi.
    Menggunakan tipologi sosiolog Serge Moscovici, narasi Soeharto sebagai “Bapak Pembangunan” adalah upaya mempertahankan memori hegemoni Orde Baru. Narasi Gus Dur sebagai “Bapak Pluralisme” merepresentasikan memori emansipatoris—berbeda namun tetap kompatibel dengan narasi negara reformasi. Sementara itu, narasi Marsinah sebagai martir buruh adalah memori polemik, sebuah narasi tandingan (
    counter-memory
    ) yang secara langsung menantang legitimasi negara di masa lalu.
    Kondisi ini diperumit oleh perspektif pascamodernisme. Filsuf Jean-François Lyotard mendefinisikan kondisi pascamodern sebagai “ketidakpercayaan terhadap metanarasi”—narasi besar dan agung yang mencoba menjelaskan segalanya. Figur pahlawan yang sempurna adalah sebuah metanarasi. Era digital membongkar narasi ini dan menggantinya dengan narasi-narasi kecil yang lebih personal dan kontradiktif.
    Sejalan dengan itu, esai Roland Barthes, “The Death of the Author,” menyatakan bahwa makna sebuah teks tidak ditentukan oleh niat penulis, melainkan oleh interpretasi pembaca. Dalam konteks ini, makna seorang pahlawan tidak lagi terkunci pada narasi resmi negara; maknanya lahir dan terus diciptakan ulang oleh publik yang menafsirkannya.
    Ketiga figur ini mewakili tiga visi kebangsaan yang sedang bertarung. Soeharto adalah manifestasi dari paradoks pembangunan dan penindasan. Di satu sisi, narasi hegemonik “Bapak Pembangunan” ditopang oleh data pertumbuhan ekonomi yang signifikan, penurunan angka kemiskinan absolut dari 54,2 juta jiwa pada 1970 menjadi 22,5 juta pada 1996, dan swasembada beras pada 1984. Ini menjadi dasar klaim “jasanya besar” oleh para pendukungnya.
    Namun, di sisi lain, narasi ini dibayangi oleh memori traumatis pelanggaran HAM berat yang sistematis: pembunuhan massal 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Tanjung Priok 1984, hingga penculikan aktivis. Warisan kelam ini menjadi ganjalan utama pada kriteria “berkelakuan baik” dan “tidak pernah dipidana” dalam UU kepahlawanan, membuat kesesuaian formalnya sangat problematis. Relevansi simbolisnya pun terbelah: bagi sebagian, ia adalah simbol stabilitas; bagi yang lain, simbol represi dan trauma.
    Di kalangan generasi muda, muncul fenomena “nostalgia digital”. Ini bukanlah kerinduan otentik pada realitas Orde Baru, melainkan produk dari amnesia historis yang difasilitasi media sosial. Studi menunjukkan adanya “democratic complacency” dan memudarnya ingatan akan Orde Baru di kalangan Gen Z.
    Algoritma cenderung mengamplifikasi narasi ekonomi yang sederhana (”
    Piye kabare? Isih penak jamanku, toh
    ?”) sambil menekan narasi trauma HAM yang kompleks, menciptakan memori kolektif digital yang terdistorsi.
    Gus Dur hadir sebagai antitesis Soeharto. Warisan utamanya adalah inklusivitas, yang dilambangkan dengan pencabutan Inpres No. 14/1967 yang mengakhiri diskriminasi sistematis terhadap etnis Tionghoa. Sebagai arsitek pluralisme dan pejuang demokrasi, Gus Dur memiliki legitimasi moral dan simbolik yang kuat, serta memenuhi syarat formal dengan integritas yang diakui luas.
    Kepresidenannya yang singkat dan kontroversial justru membuatnya menjadi figur pahlawan yang lebih “manusiawi” dan relevan di era pascamodern. Secara futurologis, nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan kemanusiaan yang ia wariskan adalah fondasi esensial bagi masa depan Indonesia.
    Sementara itu, Marsinah merepresentasikan pergeseran paradigma dari pahlawan “negara-sentris” ke pahlawan “masyarakat-sentris”. Ia adalah simbol perjuangan wong cilik melawan struktur kekuasaan yang menindas, memenuhi syarat kepahlawanan karena berjasa bagi perjuangan hak-hak dasar warga negara.
    Pembunuhannya pada Mei 1993 setelah memperjuangkan upah minimum adalah potret brutal dari represi buruh di era Orde Baru, di mana aparat militer kerap terlibat dalam sengketa industrial.
    Fakta bahwa kasusnya tak pernah terungkap tuntas dan dicatat oleh ILO sebagai Kasus #1773 menjadikannya pahlawan yang menuntut keadilan abadi. Relevansi simboliknya sangat tinggi, mewakili keberanian warga biasa melawan ketidakadilan dan pentingnya keadilan sosial.
    Kini, arena perebutan makna kepahlawanan telah berpindah ke ruang sosio-digital. Algoritma, bukan lagi sejarawan, yang seringkali menjadi kurator utama sejarah bagi jutaan anak muda. Namun, ruang ini juga melahirkan
    digital memory activism
    seperti tagar #MenolakLupa, yang menunjukkan bahwa publik adalah produsen aktif narasi sejarah.
    Akibatnya, muncul kesenjangan legitimasi yang lebar antara proses formal penetapan pahlawan oleh negara—yang birokratis dan elitis—dengan proses informal di ruang digital yang partisipatoris dan instan. Gelar resmi dari negara bisa jadi hampa makna jika bertentangan dengan konsensus yang terbentuk secara organik di dunia maya.
    Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan solusi sistemik yang visioner:
    Pada akhirnya, perdebatan tentang siapa yang layak menjadi pahlawan bukanlah tentang masa lalu semata. Ini adalah tentang jiwa seperti apa yang ingin kita tanamkan pada generasi mendatang dan masa depan seperti apa yang kita cita-citakan untuk Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Kebut Undang-Undang KKR Masuk Prolegnas

    Mahfud MD Kebut Undang-Undang KKR Masuk Prolegnas

    JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berupaya untuk menghidupkan kembali Undang-undang terkait Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR). Pembentukan komisi ini, disebut Mahfud akan mengusut kembali kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang belum terselesaikan.

    Kendati sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Upaya Mahfud kini berlanjut dengan memasukkan UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke DPR pada tahun 2020. 

    “Harus masuk prolegnas dulu dong. Ini prolegnas belum jadi sudah bicara materi, gimana sih? Kan prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember berlaku tahun 2020,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 November.

    Setelah masuk ke Prolegnas 2020, barulah proses pembahasan soal undang-undang tersebut akan segera dilaksanakan. “Setelah itu masuk prolegnas, urusan pembahasan,” tegasnya.

    Dalam melakukan perumusan komisi ini, Mahfud mengatakan pihaknya bakal mengajak keluarga korban dan koalisi masyarakat sipil. Tujuannya, agar pelanggaran HAM di masa lalu bisa segera diselesaikan. 

    “Semua akan kita dengar akan tetapi semua harus fair. Fair artinya harus terbuka. Jangan ngotot-ngotot, sudah tidak bisa masih aja ngotot gitu,” ungkapnya.

    Komnas HAM yang sempat melakukan pertemuan pada sore ini, juga mengatakan sempat membahas soal komisi tersebut. Ketua Komnas HAM Andi Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan kepada Mahfud MD dalam pertemuan yang berjalan selama 1,5 jam tersebut.

    “Misalnya korban, keluarga korban harus diajak bicara. Itu penting. Kemudian nanti harus dipilih formulanya seperti apa,” kata Taufan kepada wartawan.

    Selain soal mengajak pihak keluarga dan korban penyintas pelanggaran HAM, dia menilai, Mahfud harus memilih formula yang tepat untuk kinerja KKR ke depan. Termasuk soal kasus seperti apa yang nantinya bisa diproses secara yudisial di pengadilan.

    Sebelumnya, KKR ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada tahun 2006 yang lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie membatalkan perundangan tersebut. Sebab, undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

    Namun tak hanya melakukan pembatalan, MK sebenarnya meminta agar UU KKR baru yang sejalan dengan UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali dibentuk.

    Berdasarkan laman dpr.go.id, usulan UU KKR sebenarnya sempat masuk pada pembahasan tingkat II pada Prolegnas tertanggal 2 Februari 2015. Hanya saja pembahasan RUU itu, entah bagaimana tidak mendapat persetujuan dalam rapat Paripurna dan menguap begitu saja hingga sekarang.

  • Survei Itu Alat Kejahatan, Ndak Usah Percaya!

    Survei Itu Alat Kejahatan, Ndak Usah Percaya!

    GELORA.CO –  Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan respons keras terhadap laporan evaluasi 1 tahun kerja kabinet yang dirilis oleh survei Center of Economic and Law Studies (Celios).

    Dalam laporan tersebut, Pigai masuk dalam daftar menteri dengan kinerja terburuk, sebuah penilaian yang langsung dibantahnya dengan pernyataan kontroversial.

    Celios Rilis “Rapor Merah” Kinerja Menteri

    Laporan Celios yang berjudul “Rapor 1 tahun Prabowo-Gibran” menyoroti sejumlah kementerian dan menteri yang dinilai belum menunjukkan hasil kerja yang signifikan atau bahkan mendapat kritik publik.

    Kementerian HAM yang dipimpin Natalius Pigai menjadi salah satu yang disorot tajam karena mendapat nilai 3 terbawah yakni dengan skor -79, disusul oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadahlia.

    Penilaian Celios didasarkan pada berbagai indikator, termasuk respons terhadap isu publik, kejelasan program kerja, dan inisiatif kebijakan yang diambil dalam periode awal menjabat.

    Pigai: “Survei Itu Alat Kejahatan”

    Menanggapi laporan tersebut, Natalius Pigai tidak hanya membantah, tetapi juga menyerang balik instrumen penilaian survei itu sendiri.

    Dalam keterangannya kepada media, Pigai dengan tegas menyebut bahwa survei, termasuk yang dilakukan oleh Celios, seringkali menjadi “alat kejahatan” yang digunakan untuk membunuh karakter atau memanipulasi opini publik.

    “Survei itu alat justifikasi kejahatan. Survei itu alat payung kejahatan, pelindung kejahatan, pembenaran kejahatan kriminal,” ujar Natalius Pigai saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Selasa 21 Oktober 2025.

    “Kok mereka ngajarin saya korban HAM, pembela aktivis HAM, pembela HAM, kerja di NGO, kerja di pemerintah, Komnas HAM, Menteri HAM. Kok ngajarin saya? Mereka lebih hebat? surveinya dilakukan oleh survei yang ahli-ahli ekonomi lagi. Waduh,” sambungnya.

    Pigai mengklaim bahwa dalam 1 tahun pertama, Kementerian HAM justru paling cepat dalam menyusun struktur organisasi dan telah menyiapkan program-program kerja yang ambisius.

    “Kita rangking 3, kalau rangking 3 dalam konteks mendukung kebijakan Presiden kan ini program prioritas ini ABCDE dari Presiden, kita dapat rangking 3 dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian program-program prioritas pemerintah,” tutur Pigai.

    Kritik Balik terhadap Celios

    Natalius Pigai mengaku bahwa lembaga survei yang dirilis tidak dipercayai juga oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia hanya fokus dengan bekerja untuk mendorong percepataan program pemerintah saja.

    “Dan presiden juga tidak percaya survei. Kami kerja aja kerja. Kerja-kerja-kerja. Lo mau nilai kami survei bagus, gapapa. Tidak bagus juga tidak apa-apa,” pungkasnya.