Kasus: HAM

  • Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Seharusnya, politikus Partai Nasdem itu diperiksa hari ini, Rabu (11/10/2023), dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Pagi tadi, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar salah satu kuasa hukum Syahrul, Arianto W Soegio.

    Menurut Arianto, dalam surat tersebut disampaikan pada prinsipnya, Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan. Dia tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum.

    “Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” ujar Arianto, mengutip pernyataan Syahrul dalam surat.

    Arianto juga menambahkan, tim kuasa hukum mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Maka Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya.

    BACA JUGA:
    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Sebagai seorang anak, lanjut Arianto, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini

    Menurut Arianto, surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh 3 perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu: Ervin Lubis, S.H., LL.M,; Arianto W. Soegio, S.H.,MKN; dan, Anggi Alwik Juli Siregar, SH. serta dengan melampirkan copy Surat Kuasa Khusus yg diberikan pak Syahrul kepada Tim Hukum.

    “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan yang Syahrul dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Diketahui, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. [hen/beq]

  • Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian, Rabu (11/10/2023). Syahrul diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).

    Ali mengatakan, KPK berharap Syahrul dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud. Sementara itu, Ali belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, Syahrul diperiksa sebagai saksi.

    “Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” kata Ali.

    Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

    Kemudian, Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul.

    Menurut Ali Fikri, dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini, lanjut Ali, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. “Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali, Jumat (6/10/2023).

    BACA JUGA:
    Profil dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Mundur dari Jabatan Menpan

    Dia menambahkan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” tutur Ali. [hen/suf]

  • Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Jember (beritajatim.com) – Tiga orang tersangka perdagangan, salah satunya perempuan, ditangkap dan ditahan di sel Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (5/10/2023).

    Mereka berinisial AD (28), perempuan warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember; DED (41), laki – laki warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember; dan HAR (30), laki – laki warga Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. “Para tersangka dikenakan penahanan selama dua puluh hari ke depan agar jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Sucitrawan.

    Semua berawal saat DEB dan saudara AD yang berinisial TIR mendapat kabar adanya lowongan pekerjaan di Kamboja. Memastikan itu, AD ke Kamboja menemui seseorang bernama Amey. AD diminta mengirim tenaga kerja Indonesia ke Kamboja.

    AD pun bergerak cepat. Dia menawarkan pekerjaan ke enam orang warga Jember yang berinisial AZ, ID, ACH, PER, LAT, dan NAS. Mereka diiming-imingi gaji 700 dolar per bulan atau sekitar Rp 10,5 juta plus bonus.

    Namun tentu saja tak gratis. AD meminta AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp 15 juta dan biaya-biaya lainnya. Begitu bersemangatnya, suami ID berinisial IZ memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya-biaya lainnya.

    Sementara itu ACH dan PERdiminta menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta. LAT mendapat biaya talangan dari tersangka AD. Sementara itu korban NAS dimintai biaya sebesar Rp 13,5 juta.

    Keenam korban tertarik dengan tawaran itu dan bersedia menyiapkan uang tersebut. ACH, PER, NAS, dan LAT membuat paspor di Kantor Imigrasi Jember. AZ dan ID membuat paspor di Kantor Imigrasi Kediri sesuai perintah AD.

    AZ dan ID diperkenalkan oleh tersangka DED kepada tersangka HAR yang bekerja sebagai perantara pembuatan paspor. Usia AZ pun dipalsukan daru 1979 menjadi 1987. Tak gratis, karena HAR memperoleh imbalan Rp 1,4 juta dari AD melalui DED. Rp 350 ribu di antaranya digunakan untuk membayar billing, Rp 700 ribu diserahkan kepada oknum petugas imigrasi, dan sisa Rp 350 ribu masuk ke kantong HAR.

    Mereka berangkat pada ke Kamboja pada 15 April 2023 dengan pesawat tujuan Bali – Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur – Ho Chi Minh City. Memuluskan di Kantor Imigrasi, AD memberikan uang Rp 7,2 juta kepada DED, yang kemudian mentransfernya sebesar Rp 6 juta kepada seorang petugas imigrasi di bandara. Enam korban itu mendapatkan fasilitas jalur crew airlines, yang sebenarnya hanya boleh dilewati oleh awak penerbangan.

    Sesampai di Kamboja, enam korban dijemput orang Vietnam dengan kode 7777. “Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta,” kata Sucitrawan.

    Namun janji tinggal janji. Mereka tidak mendapat gaji sama sekali kendati bekerja 13 ham sehari. Enam korban itu memutuskan mengundurkan diri pada 1 Juni 2023. Namun keluarga malah dimintai tebusan. Berkat bantuan pemerintah akhirnya mereka bisa pulang.

    Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.

    Jaksa juga menerapkan pasal subsider, Pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021. [wir]

  • Batik Karya Warga Binaan di Jatim Bisa Bersaing di Kancah Dunia

    Batik Karya Warga Binaan di Jatim Bisa Bersaing di Kancah Dunia

    Surabaya (beritajatim.com) – Beberapa lapas atau rutan jajarannya yang menjadikan batik sebagai produk unggulan hasil karya warga binaan. Seperti Lapas Bojonegoro, Lapas Madiun, Lapas Banyuwangi, Lapas Perempuan Malang, Rutan Sumenep, Rutan Trenggalek, Rutan Perempuan Surabaya hingga Rutan Kraksaan.

    Bahkan, hasil karya mereka menjadi salah satu sponsor Putri Indonesia Pariwisata 2022, Adinda Cresheilla, pada saat mengikuti Miss Supranational 2022.

    Kanwil Kemenkumham Jatim melalui lapas dan rutan jajaran berkontribusi melestarikan dan mengembangkan batik. Sejak belasan tahun yang lalu, lapas dan rutan di Jatim telah memproduksi berbagai motif dan mengembangkan teknik membatik.

    Baca Juga: Terlempar ke Kolong Truk, Pelajar di Lamongan Tewas Terlindas

    “Kami sudah mulai memberikan atensi terhadap kegiatan pembinaan kemandirian membatik sejak 2011 lalu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (2/10/2023).

    “Untuk motif yang diproduksi juga beragam dan terus dikembangkan dengan pendampingan dari para ahli atau pembatik profesional,” lanjut Heni.

    Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mencontohkan diantaranya Ctra Batik Tulis Modern Rutan Sumenep, Batik Eco Print Lapas Perempuan Malang, Batik Shibori Rutan Trenggalek. Ada juga Batik Jumputan Rutan Perempuan Surabaya, Batik Gajah Oling Lapas Banyuwangi, Batik Ronggomukti/ Rukas Rutan Kraksaan dan Batik Tulis Lapas I Madiun.

    Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Cara Pesan Tiketnya

    “masing-masing lapas/ rutan menggandeng ahli dari Balai Latihan Kerja (BLK) atau pihak swasta, sesuai dengan yang ada di daerah masing-masing,” urainya.

    Sehingga, untuk corak yang diproduksi juga menyesuaikan dengan daerah masing-masing. Seperti karapan sapi, ayam bekisar, topeng, burung kakak tua, keris, keraton. Selain itu juga motif mayura, mangga anggur hingga yang memanfaatkan pewarna alami dari tanin atau zat warna daun.

    “Batik yang diproduksi Lapas Perempuan Malang memang lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan limbah kimia sintetis, karena menggunakan flora khas Indonesia seperti kayu secang, akar daun mengkudu, daun jarak, mengkudu dan daun jati,” urai Heni.

    Untuk pemasaran, batik produksi warga binaan lapas dan rutan di Jatim sudah sampai level nasional. Beberapa tokoh nasional seperti Menteri dan wakil menteri Hukum dan HAM hingga Putri Indonesia Pariwisata juga tak ragu mengenakannya.

    Baca Juga: Kasat Reskrim Baru Diminta Usut Kasus Dana Masjid Kenjeran

    “Batik dari Rutan Sumenep pernah menjadi salah satu sponsor Putri Indonesia Pariwisata 2022, Adinda Cresheilla, pada saat mengikuti Miss Supranational 2022,” kata Heni.

    Untuk mengembangkan bakat dan minat warga binaan, batik produksi warga binaan itu dijual untuk masyarakat umum. Pihak lapas dan rutan selama ini memanfaatkan media sosial dan galeri warga binaan di masing-masing lapas/ rutan.

    “Dari segi harga dan kualitas kami yakin bisa bersaing, mengingat tokoh masyarakat sudah banyak yang membuktikan,” tegas Heni.

    Hasil penjualannya nanti akan dialokasikan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, warga binaan juga mendapatkan premi dari hasil kerja kerasnya.

    “Premi untuk warga binaan ditabung dan bisa diambil nanti ketika warga binaan akan bebas, sehingga harapannya bisa dibuat modal usaha ketika bebas dari lapas/ rutan,” tutup Heni. [uci/ian]

  • Duka Berlarut dan Impunitas yang Tak Surut dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

    Duka Berlarut dan Impunitas yang Tak Surut dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama satu tahun kebelakang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan (TATAK), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ICJR, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Malang bersama dengan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya turut membersamai perjuangan keluarga korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK).

    Tentunya untuk mendapatkan keadilan yang direnggut oleh Negara di tengah tidak bertanggung jawabnya negara dalam upaya penuntasan kasus Tragedi Kanjuruhan. JSKK pun membuat catatan satu tahun paska tragedi kemanusiaan tersebut. Berikut pers release yang disampaikan JSKK pada beritajatim.com.

    1 Oktober 2023, tepat satu tahun yang lalu Tragedi Kanjuruhan terjadi. Tepat satu tahun pula, negara mengobral janji palsunya untuk dapat menuntaskan Tragedi Kanjuruhan secara utuh dan menyeluruh.

    Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi catatan kelam Hak Asasi Manusia dan persepakbolaan di Indonesia. Tragedi ini menegaskan bahwa negara abai terhadap tanggungjawabnya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bermartabat dan tetap melanggengkan Impunitas.

    Setidaknya dalam tragedi tersebut terdapat 135 korban meninggal dunia, serta ratusan orang lainnya luka-luka yang hingga sampai dengan saat ini belum mendapatkan keadilan sepenuhnya.

    Dalam peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of Force) serta tindakan brutalitas aparat keamanan yang dipertontonkan oleh aparat keamanan (TNI-POLRI) dalam tragedi tersebut.

    Penggunaan gas air mata yang serampangan membabi buta, mengakibatkan ratusan orang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan belum terinternalisasikannya prinsip hak asasi manusia secara mendasar ke institusi Polri sebagaimana amanat Reformasi Kepolisian maupun TNI.

    Dimana peristiwa tersebut lebih diperburuk dengan tindakan pengamanan yang tidak proporsional dan cenderung berlebihan. Lebih lanjut lagi, kami melihat bahwa negara kian tidak bertanggung jawab negara atas Tragedi Kanjuruhan dapat dilihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menganggap remeh Tragedi Kanjuruhan pada Februari 2023 lalu.

    Lebih lanjut, abainya pertanggungjawaban negara dalam memberikan rasa keadilan sepenuhnya terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain, vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan.

    Kami menilai bahwa penjatuhan vonis hukuman yang ringan terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan secara jelas jauh dari harapan keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dimana vonis tersebut rata-rata kurang dari 2 tahun.

    Terlebih lagi, vonis yang dijatuhkan jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya. Selain itu, dalam upaya putusan tersebut, sejak awal kami telah mencurigai proses hukum yang terkesan tidak sungguh-sungguh untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan. Bahwa kami menduga proses hukum tersebut dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan Tragedi Kanjuruhan.

    Selain itu, upaya pertanggungjawaban pidana pelaku hanya berhenti di pelaku lapangan, sedangkan kami menilai bahwa upaya penuntutan pertanggungjawaban individu harus dituntut dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab komando sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000 Pengadilan HAM.

    Tragedi Kanjuruhan menunjukkan bagaimana Kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan sangat berlebihan. Secara terang-terangan peristiwa ini memperlihatkan bagaimana Kepolisian tidak melaksanakan serta tidak memahami perihal tahapan-tahapan dalam penggunaan kekuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

    Selain itu penggunaan gas air mata juga telah melanggar Pasal 2 ayat (2) yang menerangkan bahwasannya “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum”.

    Renovasi Stadion Kanjuruhan Ditengah belum didapatkannya rasa keadilan secara menyeluruh bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, pemerintah justru saat ini lebih fokus pada upaya renovasi Stadion Kanjuruhan.

    Upaya renovasi Stadion Kanjuruhan pada faktanya tidak sejalan lurus dengan proses penegakan hukum yang berkeadilan. Alih-alih negara menegakkan hukum secara berkeadilan, sampai sekarang proses pengadilan yang sesat justru memperkuat impunitas dan belum dilakukannya penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Kanjuruhan. Selain itu berdasarkan informasi yang kami himpun, upaya renovasi stadion dilakukan secara sepihak, minim transparansi dan partisipasi masyarakat umum terkhusus korban dan keluarga korban terdampak akibat Peristiwa Kanjuruhan.

    Penghentian penyelidikan dan penolakan laporan selain menyoroti hal tersebut, kami turut juga menyoroti terkait dengan beberapa usaha yang dilakukan oleh keluarga korban untuk menuntut keadilan dengan melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian terkhusus Bareskrim Mabes Polri.

    Setidaknya di bulan November 2022, April 2023 lalu, keluarga korban beserta dengan beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil telah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, sayangnya dalam pelaporan tersebut pihak Kepolisian menolak laporan yang telah diajukan oleh koalisi masyarakat sipil bersama dengan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dengan alasan tidak kuatnya bukti yang diajukan.

    Selain pelaporan yang dilakukan di Jakarta, keluarga korban turut juga melakukan pelaporan di Kota Malang. Bahwa salah satu keluqrga korban yakni Devi Athok Yulfitri dan Rizal Putra Pratama telah melaporkan peristiwa Kanjuruhan kepada Polres Malang atas adanya dugaan tindak pidana Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Pasal 340 KUHP pada November 2022 lalu. Tetapi hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan berakhir dengan penghentian penyelidikan (SP3) karena tidak memenuhi unsur pelaporan pada 7 September 2023 lalu.

    Beberapa laporan yang telah diajukan oleh keluarga korban ataupun koalisi masyarakat sipil menunjukkan bahwa pemerintah masih enggan untuk dapat menyelesaikan Tragedi Kanjuruhan melalui penegakan hukum secara berkeadilan, terlihat dari berapa pelaporan yang justru ditolak mentah-mentah tanpa mempertimbangkan dokumen atau bahan yang telah dibawa oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    Bahwa kami menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh representasi negara tersebut menyesatkan, karena tidak dilakukannya penyelidikan pro justitia dugaan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM melainkan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

    Kealpaan Negara Dalam Tragedi Kanjuruhan

    Selain beberapa catatan diatas, kami turut memberikan perhatian terhadap lambatnya negara dalam upaya penuntasan Tragedi Kanjuruhan. Kami menilai bahwa Komnas HAM sebagai representasi negara belum cukup hadir untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan selama kurun waktu satu tahun kebelakang, kami melihat bahwa Komnas HAM tidak serius sejak dari awal dalam menangani dugaan penyelidikan pelanggaran HAM berat atas Tragedi Kanjuruhan.

    Hal tersebut turut juga diperkuat dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait dengan Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa tidak adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

    Selain hal tersebut, kami turut juga menyoroti bagaimana alpanya pemerintah dalam menyikapi Tragedi Kanjuruhan. Dalam momentum peringatan satu tahun ini pula, kami koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menuntut negara agar:
    1. Presiden Republik Indonesia untuk dapat memastikan Tragedi Kanjuruhan dapat diungkap secara tuntas dengan tidak hanya menyentuh aktor lapangan saja, tetapi juga dapat menyeret aktor komando serta petinggi korporasi dalam tragedi ini;
    2. Kapolri untuk dapat memerintahkan Kabareskrim memulai pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan atas tragedi Kanjuruhan serta memerintahkan jajarannya untuk dapat membongkar peristiwa ini dengan tuntas dan berkeadilan;
    3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pengkajian, pendalaman dan penyelidikan pro-yustisia terkait Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan menggunakan mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    4. Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan Penindakan, Pengawasan dan Pemantauan penegakan hukum terhadap korban perempuan dan anak dibawah umur;
    5. Komisi Kepolisian Nasional segera melakukan pengawasan terhadap pengembangan proses penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia; dan
    6. Menpora dan PSSI segera menetapkan 01 Oktober sebagai hari duka Sepakbola Nasional.

    Jakarta, 1 Oktober 2023 Jakarta – Malang
    Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK)
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)- Dimas Bagus Arya Lembaga Bantuan Hukum pos Malang
    (LBH Malang) – Daniel Alexander Siagian
    Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) – Abd.Wachid Habibullah LPBH-NU Kota Malang – Fachrizal Afandi
    ICJR – Erasmus Abraham Napitupulu
    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Muhammad Isnur
    TATAK – Imam Hidayat

  • Tentara Rusia Perkosa-Siksa Warga Ukraina hingga Tewas

    Tentara Rusia Perkosa-Siksa Warga Ukraina hingga Tewas

    Jenewa

    Hasil penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan tindakan keji dan biadab pasukan militer Rusia yang menginvasi Ukraina sejak setahun lalu. Laporan PBB menyebutkan bahwa tentara Moskow menyiksa warga Ukraina secara brutal hingga tewas.

    Tidak hanya itu, menurut laporan PBB, tentara Rusia bahkan secara biadab memperkosa wanita-wanita Ukraina dan memaksa keluarga para korban untuk mendengarkan saat mereka lakukan tindak pemerkosaan itu.

    Seperti dilansir Reuters, Selasa 926/9/2023), laporan itu disusun oleh Komisi Penyelidikan Ukraina yang ditugaskan PBB untuk melakukan penyelidikan di lapangan saat invasi Moskow terus berlanjut di wilayah Ukraina.

    Ketua Komisi Penyelidikan Ukraina, Erik Mose, menuturkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa bahwa tim penyelidik telah ‘mengumpulkan bukti lebih lanjut yang menunjukkan penggunaan penyiksaan oleh Angkatan Bersenjata Rusia di wilayah-wilayah yang mereka kuasai telah meluas dan sistematis’.

    “Dalam beberapa kasus, penyiksaan dilakukan dengan sangat brutal hingga menyebabkan kematian korban,” sebut Mose dalam pernyataannya.

    “Tentara-tentara Rusia memperkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan-perempuan berusia 19 tahun hingga 83 tahun,” ungkapnya merujuk hasil penyelidikan timnya di wilayah Kherson, Ukraina, yang diduduki pasukan Moskow.

    Bahkan seringkali, sebut Mose, keluarga-keluarga dibiarkan tetap ada di rumah-rumah sebelahnya dan dipaksa mendengarkan tindak pemerkosaan yang terjadi.

    Saksikan juga ‘Saat Zelensky Jadi Tamu di Gedung Putih, Bicara Bantuan Perang dengan Biden’:

  • Anaknya Pukuli Pembakar Al-Qur’an, Pemimpin Chechnya Bangga!

    Anaknya Pukuli Pembakar Al-Qur’an, Pemimpin Chechnya Bangga!

    Narapidana yang dipukuli anak Kadyrov itu diidentifikasi sebagai Nikita Zhuravel yang merupakan penduduk kota Volgograd, Rusia, namun berasal dari Ukraina.

    Zhuravel yang berusia 19 tahun mengadukan aksi pemukulan itu kepada ombudsman HAM Rusia, yang bulan lalu menyatakan telah meneruskan laporan itu kepada rekannya di Chechnya.

    Laporan media lokal Ukrainska Pravda menyebut video pemukulan Zhuravel oleh anak Kadyrov itu muncul di media sosial sejak 19 Mei lalu. Zhuravel yang ditangkap karena membakar Al-Qur’an di kota Volgograd, Rusia, menuturkan dirinya diserang oleh Adam saat berada di pusat penahanan pra-sidang Grozny.

    Sementara itu, Kadyrov memimpin Chechnya, wilayah federal Rusia, dengan tangan besi sejak tahun 2007. Dia mengikuti jejak ayahnya, Akhmat, yang tewas dalam ledakan bom tahun 2004 lalu.

    Kadyrov selama ini menikmati aliran dana besar dari Putin untuk membangun kembali Chechnya, wilayah mayoritas Muslim, yang menderita usai runtuhnya Uni Soviet ketika mencoba melepaskan diri dari kendali Moskow.

    Beberapa waktu terakhir, Kadyrov memberikan banyak publisitas kepada ketiga putranya yang masih remaja, yang tahun lalu disebutnya akan dikirimkan untuk berperang bagi Rusia di Ukraina. Namun keterlibatan anak-anak Kadyrov dalam perang di Ukraina tidak diketahui secara jelas.

    Akhmat, anak tertua Kadyrov, terlihat berfoto bersama Putin di Kremlin pada Maret lalu yang memicu rumor bahwa dia sedang dipersiapkan menjadi penerus ayahnya.

    (nvc/ita)

  • Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Malang (beritajatim.com) – Diskusi memperingati Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, digelar Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang, Senin (25/9/2023).

    Dalam diskusi tersebut, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa Kejahatan terhadap kemanusiaan
    yang menelan ratusan korban jiwa dan luka-luka akibat Kekerasan aparat secara berlebihan
    dan penggunaan gas air mata.

    Tragedi Kanjuruhan, dengan korban 135 nyawa manusia, memperpanjang deretan kekerasan aparat
    terhadap masyarakat sipil yang semakin menunjukan Impunitas bagi para pelaku level atas
    (Actor High Level) yang seharusnya bertanggungjawab.

    “Putusan Kasasi terhadap dua terdakwa Kepolisian dan Putusan Banding terhadap satu orang terdakwa kepolisian menunjukan ringannya pemidanaan yang tidak sebanding dengan jumlah korban yang berjatuhan,” tegas Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, Selasa (26/9/2023).

    Menurut Daniel, upaya melokalisir penegakan hukum dengan menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP tidak menyentuh pokok krusial dalam kasus tersebut.

    Sejatinya, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang dan Aliansi Reformasi Polisi menilai bahwa Tragedi Kanjuruhan merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang perlu dilakukan penyelidikan sebagaimana Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

    Berbagai kejanggalan selama proses penegakan hukum terhadap tragedi kanjuruhan semakin menunjukan bahwa proses hukum yang telah berjalan sengaja dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (Intended to Fail) yang mengarah pada sistem peradilan sesat (Malicious Trial Process) dan memperburuk situasi Hak Asasi Manusia di Indonesia.

    “Penghentian penyelidikan oleh Polres Kabupaten Malang terhadap Laporan Model B yang diajukan oleh Keluarga Korban menunjukan bahwa terdapat pembatasan akses terhadap keadilan dan hak hukum bagi Penyintas semakin menunjukan kebobrokan institusi Kepolisian sebagai Lembaga penegakan hukum,” tambah Kuasa Hukum Tim TATAK, Imam Hidayat.

    Menurutnya, kekerasan aparat melalui penggunaan gas air mata nyatanya terus dilakukan disejumlah
    wilayah seperti Rempang-Galang, Barabaraya, Stadion Jatidiri Semarang, Warga Dago Elos Bandung, Penembakan gas air mata di Universitas Halu Uleo Kendari, dan wilayah lainnya.

    Berdasarkan data yang dianalisis oleh ICJR-Persada Univesitas Brawijaya-PBHI-LBH Pos Malang, penganggaran penggunaan gas air mata di Polri mencapai 1,297 Triliyun yang ditujukan kepada masyarakat dan anak-anak.

    “Kami menilai bahwa Negara dipandang perlu untuk segera mengevaluasi serius terhadap Institusi Kepolisian dan mengevaluasi total anggaran penggunaan gas air mata yang pada fakta justru digunakan secara eksesif terhadap masyarakat sipil dalam pengendalian huru-hara,” sambung Daniel. (yog/ted)

     

    Berdasarkan hal tersebut, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim
    Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang
    menyatakan sikap:

    1. Mendesak Presiden dan DPR-RI untuk segera melakukan Evaluasi serius terhadap
    penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di POLRI.

    2. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan pengembangan kasus dan keterlibatan
    aktor lain dalam tragedi Kanjuruhan.

    3. Mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas kejanggalan terhadap penghentian
    penyelidikan Laporan Model B pada Polres Kabupaten Malang.

    4. Mendesak Kapolri untuk segera menerbitkan Peraturan Kapolri terkait Moratorium
    Gas Air Mata yang ditujukan ke Warga Sipil.

  • Heni Yuwono Resmi Menjabat Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ini Pesannya

    Heni Yuwono Resmi Menjabat Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ini Pesannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Heni Yuwono resmi menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim. Pelantikan berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham RI di Jakarta pada Senin (25/09/2023).

    Bersama 120 pejabat Pimti yang dilantik, Saefur Rochim yang sebelumnya menjadi Plt. Kakanwil Jatim tersebut mengikuti upacara serah terima jabatan dan menyerahkan memori Sertijab kepada Heni yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Selain Kakanwil, tiga Pimti Pratama juga bergabung di Kanwil Jatim yaitu Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar, Kadiv Keimigrasian Herdaus, Kadiv Yankum dan HAM Nur Ichwan. Begitupun dua Lapas Kelas I di Jatim mendapatkan pimpinan baru yaitu Lapas Surabaya yaitu Jayanta dan Lapas Malang yaitu Ketut Akbar Herry Achjar.

    Baca Juga: Puluhan Tahun Pasar Gorang Gareng Magetan Tak Tersentuh Revitalisasi

    Dalam sambutannya Menkumham berpesan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. “Jaga nama baik Kemenkumham dan junjung tinggi nilai yang terkandung dalam tata nilai PASTI,” terangnya.

    Memegang teguh profesionalitas dan integritas juga menjadi hal yang harus ingat oleh seluruh jajaran dimanapun berada. “Dan yang tidak kalah pentingnya jangan mencederai upaya membangun kementerian semakin baik,” tandasnya.

    Menkumham juga mengingatkan bahwa perubahan yang cepat dari lingkungan harus terus diantisipasi dan di respon secara kritis, kreatif dan inovatif. “Teruslah bekerja dan berkarya dengan baik dan tetap semangat menjalankan amanah ini,” pesannya. [Uci/ian]

    Baca Juga: Gus Miftah Temui Khofifah, Soal Cawapres atau Timses Prabowo?

  • Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pendaftaran ini dibuka pada 20 September-9 Oktober 2023. Ada banyak lowongan formasi yang dibuka institusi ini.

    Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

    Kemenkum HAM menyediakan 1.000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkum HAM membutuhkan 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

    “Kemenkum HAM membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkum HAM. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/9/2023).

    Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkum HAM.

    BACA JUGA:
    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Linknya

    Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,

    Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

    Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

    “Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.

    Sementara itu, Plt. Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Saefur Rochim mengatakan dari total formasi, ada 107 formasi yang diproyeksikan untuk ditempatkan di Jawa Timur.

    “Dari 107 formasi baik CPNS maupun PPPK rencananya semuanya untuk mengisi kebutuhan pegawai di lapas dan rutan di Jatim,” ujar Rochim.

    Pria asal Tuban itu merincikan, formasi paling banyak adalah untuk posisi CPNS penjaga tahanan atau polisi khusus pemasyarakatan (polsuspas).

    “Penjaga tahanan ada alokasi untuk penempatan di 39 lapas/ rutan di Jawa Timur sebanyak 89 laki-laki dan 3 perempuan, jadi total formasinya 92 orang,” urai Rochim.

    BACA JUGA:
    Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Jumlah Formasi dan Syaratnya

    Sisanya, adalah formasi PPPK untuk tenaga kesehatan di lapas maupun rutan. Seperti dokter umum (7 formasi), dokter gigi (1), perawat ahli (2) dan perawat terampil (5).

    “Jika berkaca pada seleksi sebelumnya, prosesnya akan ketat, karena biasanya untuk formasi polsuspas dari Jatim pelamarnya berkisar 40-70 ribu,” jelasnya.

    Untuk itu, Rochim mengajak seluruh masyarakat Jatim yang mendaftar untuk menyiapkan diri sebaik mungkin. Karena hanya peserta terbaik saja yang akan lolos.

    Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

    Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

    Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.

    Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

    “Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutup Andap. [uci/beq]