Kasus: HAM

  • Organisasi Internasional Surati 3 Capres RI soal HAM Jelang Pilpres

    Organisasi Internasional Surati 3 Capres RI soal HAM Jelang Pilpres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Organisasi pemantau hak asasi manusia (HAM), Human Rights Watch (HRW), mengirim surat kepada tiga calon presiden (capres) Indonesia beserta wakilnya menjelang pemilihan presiden pada Februari 2024 mendatang.

    Surat itu berisi 16 pertanyaan mengenai masalah hak asasi manusia di Indonesia, antara lain pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM saat ini dan masa lalu, keadaan di Papua Barat, meningkatnya peraturan diskriminatif, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga perampasan tanah dan masalah lingkungan hidup.

    “Sangatlah penting bagi calon presiden dan partai politik yang ingin mendapatkan suara untuk menjelaskan posisi mereka kepada masyarakat Indonesia tentang bagaimana mereka akan mengatasi permasalahan hak asasi manusia yang mendesak di negara ini,” kata direktur Asia di Human Rights Watch, Elaine Pearson, dalam keterangan resmi, Senin (11/12).

    “Kuesioner kami memberikan peluang ideal bagi para kandidat untuk merinci posisi mereka dalam bidang hak asasi manusia, yang akan kami publikasikan kepada publik,” lanjut Pearson.

    Dalam surat yang ditujukan kepada pasangan capres-cawapres tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan lain mulai dari kebijakan mengenai hak individu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), hak disabilitas, perlindungan pekerja migran di luar negeri, dan kebijakan luar negeri Indonesia di Asia Tenggara dan Pasifik.

    Ada pula pertanyaan tentang pertanggungjawaban atas pembunuhan massal pada 1965 serta kekejaman masa lalu terhadap etnis Madura di Pulau Kalimantan, kekerasan sektarian di Kepulauan Maluku, konflik di Aceh, kekerasan di Danau Poso, tindakan keras terhadap aktivis mahasiswa pada tahun 1998, dan pembunuhan di Timor Timur.

    Human Rights Watch meminta para kandidat untuk menanggapi kuesioner tersebut paling lambat 25 Januari. Balasan dari seluruh pertanyaan akan diumumkan di www.hrw.org/indonesia paling lambat 4 Februari 2024.

    Human Rights Watch adalah organisasi non-pemerintah internasional yang memantau dan membela hak asasi manusia. HRW bersifat non-partisan dan tak mendukung politisi atau partai politik mana pun dari sekitar 100 negara tempat mereka bekerja.

    Menurut keterangannya, Human Rights Watch telah memantau Indonesia sejak 1980an. Organisasi ini tak menerima dana dari pemerintah mana pun.

    Foto: Dok. CNNIndonesia

    Selain kepada tiga calon presiden dan wakil presiden, HRW juga mengirim surat kepada partai politik yang akan berkontestasi di pemilu. Surat-surat itu juga berisi sejumlah pertanyaan terkait HAM.

    “Para calon pemimpin dan partai politik di Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat atas berbagai pertanyaan mengenai hak asasi manusia,” kata Pearson.

    “Sangat penting bagi mereka untuk mengatasi masalah hak asasi manusia yang serius di Indonesia,” pungkas dia.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kemenkum HAM Jatim Selidiki Pengerusakan Penampungan Pengungsi

    Kemenkum HAM Jatim Selidiki Pengerusakan Penampungan Pengungsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur (Jatim) tengah menyelidiki kasus perusakan fasilitas sarana di tempat penampungan pengungsi internasional di Kabupaten Sidoarjo.

    Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.

    “Kami sedang komunikasi dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus pengerusakan sarana dan prasarana di tempat penampungan pengungsi Puspa Agro yang diduga dilakukan oleh pengungsi,” ujar Herdaus, Sabtu (9/12/2023).

    Herdaus menceritakan sebelumnya terjadi pemadaman listrik oleh PLN sejak Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.30 WIB akibat adanya kebakaran gudang perusahaan marketplace yang lokasinya di sebelah kiri area Pasar Puspa Agro, Sidoarjo.

    “Pada Jumat siang, para pengungsi melakukan protes kepada pengelola Aparna Puspa Agro karena dengan adanya listrik padam dianggap mengganggu aktivitas para pengungsi yang ditampung di Aparna Puspa Agro, sehingga pihak pengelola mengupayakan recovery dengan cepat dan tepat yaitu dengan menyewa genset,” ujar Herdaus.

    BACA JUGA:
    Pengungsi Asing Ngamuk Rusak Fasilitas Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo

    Pada sore harinya, genset tiba di lokasi penampungan Aparna Puspa Agro. Selanjutnya petugas melakukan pemasangan dan penginstalasian untuk menghidupkan kebutuhan listrik penampungan.

    “Sekitar satu jam setelah genset aktif, ternyata kami menerima informasi dari PLN bahwa aliran listrik telah menyala dan bisa digunakan, sehingga pemasangan dan penginstalasian genset dihentikan dan proses penyambungan kembali menggunakan aliran listrik PLN,” urai Herdaus.

    Namun, sekitar pukul 19.15 WIB, terdapat beberapa pengungsi yang melakukan pengerusakan sarana dan prasarana di Puspa Agro.

    “Informasi yang kami terima, ada sekitar 30 orang refugees melakukan perusakan dengan melempari kaca penampungan Aparna Puspa Agro,” terang Herdaus.

    BACA JUGA:
    Ternyata 4 Pengungsi Rohingya Myanmar Telah Menikah di Blitar dan Tulungagung

    Kejadian tersebut berlangsung sekitar 15 menit. Para perusak berhenti beraksi setelah aliran listrik di penampungan kembali normal.

    “Para refugees yang melakukan perusakan lari bersembunyi,” tutur Herdaus.

    Herdaus sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, aksi pengerusakan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Untuk itu, pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan para stakeholder, termasuk dengan International Organization for Migration (IOM) pada Senin (11/12/2023).

    “Kalau melihat kronologisnya, hal ini dapat dikategorikan sebagai sikap atau perilaku pengungsi yang tidak sepantasnya, kemungkinan ada sanksi sebagai efek jera dan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Herdaus. [uci/beq]

  • Belanda Digugat Gegara Pasok Onderdil F-35 ke Israel saat Gempur Gaza

    Belanda Digugat Gegara Pasok Onderdil F-35 ke Israel saat Gempur Gaza

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekelompok organisasi pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) menggugat pemerintah Belanda atas keterlibatannya dalam agresi brutal Israel ke Jalur Gaza, Palestina.

    Kelompok HAM tersebut menggugat Belanda lantaran masih memasok sejumlah sparepart jet tempur F-35 ke Israel saat negara Zionis itu melancarkan agresi brutal ke Palestina sejak 7 Oktober lalu.

    Menurut para aktivis, memasok onderdil F-35 ke Israel sama saja ikut melanggar hukum internasional di Gaza.

    Dikutip AFP, kasus ini terkait dengan beberapa suku cadang F-35 yang disimpan di gudang di Belanda dan kemudian dikirim beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.

    Oxfam Novib, salah satu kelompok yang mengajukan gugatan, mengatakan ekspor sparepart ini “membuat Belanda terlibat dalam pelanggaran hukum perang dan pelanggaran soal hukuman kolektif terhadap penduduk sipil di Gaza.”

    “Hampir tidak dapat dipercaya bahwa bom-bom ini dijatuhkan berkat dukungan militer Belanda. Hal ini harus dihentikan,” tambah Michiel Servaes, direktur Oxfam Novib.

    Selain Oxfam Novib, organisasi HAM lainnya yang ikut menggugat Belanda, Amnesty International, turut menganggap hal serupa.

    “Dengan memasok suku cadang senjata, Belanda berisiko terlibat dalam pelanggaran hukum kemanusiaan internasional,” ucap Direktur Amnesty International Dagmar Oudshoorn seperti dikutip AFP pada Senin (4/12).

    Agresi Israel ke Palestina sejak 7 Oktober lalu telah menewaskan lebih dari 15.800 orang, termasuk lebih dari 6 ribu anak dan 4 ribu perempuan.

    Pakar hukum internasional mengatakan bahwa pelanggaran HAM kemungkinan besar dilakukan oleh kedua pihak yang berkonflik.

    Sementara itu, pihak berwenang Belanda mengatakan bahwa tidak jelas apakah mereka mempunyai wewenang untuk campur tangan soal pengiriman suku cadang F-35 tersebut. Sebab, pengiriman suku cadang ini bagian dari operasi yang dilakukan Amerika Serikat yang memasok suku cadang ke semua mitra yang membeli F-35 dari Negeri Paman Sam.

    “Berdasarkan informasi terkini mengenai pengerahan F-35 Israel, tidak dapat dipastikan bahwa F-35 terlibat dalam pelanggaran serius hukum perang kemanusiaan,” kata pemerintah Belanda dalam sebuah surat kepada parlemen.

    Namun, salah satu pengacara HAM yang ikut menggugat Belanda, Liesbeth Zegveld, mengatakan: “Jelas bahwa pesawat-pesawat ini digunakan di atas Gaza untuk melakukan pemboman udara dan membantu pasukan darat di Gaza saat ini.”

    Keputusan dalam kasus ini diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar dua minggu.

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Aktivis HAM Duga Israel Curi Mayat dan Organ Warga Palestina

    Aktivis HAM Duga Israel Curi Mayat dan Organ Warga Palestina

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kelompok aktivis hak asasi manusia (HAM) Euro-Med Monitor menduga Israel mencuri mayat dari fasilitas medis di Gaza, Palestina, untuk diambil organnya secara ilegal.

    Seperti dikutip dari The New Arab, laporan yang dikeluarkan Euro-Med Monitor itu menyatakan bahwa tentara Israel telah mengambil jenazah dari Kompleks Medis Al-Shifa dan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza utara.

    Selain itu, lokasi lain yang diduga tempat tentara Israel mencuri mayat warga Gaza yakni di selatan wilayah Palestina yang terkepung juga.

    Para ahli medis di Gaza telah menemukan bukti yang menunjukkan hilangnya organ dari beberapa jenazah yang dikembalikan ke keluarga mereka, termasuk kornea mata dan organ lainnya.

    Para ahli medis di Gaza mengungkapkan, pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah yang ada masih belum dapat dilakukan di tengah serangan udara Israel yang ganas dan masuknya pasien baru yang terus-menerus.

    “Israel dianggap sebagai pusat perdagangan ilegal organ tubuh manusia secara global,” kata laporan Euro-Med, mengacu pada penyelidikan CNN yang juga menunjukkan Israel terlibat dalam pencurian organ dari mayat warga Palestina.

    Organisasi yang bermarkas di Jenewa ini juga menuduh Israel menyimpan jenazah di suhu beku (di bawah 40 derajat Celcius), kemungkinan untuk menyembunyikan pencurian organ.

    Israel memiliki sejarah dalam menjaga jenazah warga Palestina. Euro-Med mengatakan bahwa setidaknya 145 jenazah ditahan di kamar mayat, sekitar 255 lainnya di fasilitas rahasia ‘Numbers Cemetery’ dekat perbatasan Yordania, sementara 75 lainnya masih hilang dan tidak teridentifikasi.

    Beberapa dari jenazah ini dikatakan disimpan di kuburan massal tersembunyi – yang dikenal sebagai “kuburan kombatan musuh” – di wilayah militer, di mana konon hanya ditandai dengan pelat logam.

    Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan pihaknya harus menguburkan sejumlah jenazah warga Palestina yang tidak dikenal di kuburan massal beberapa kali selama perang dengan Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 15.000 warga Palestina, di mana kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak.

    Dalam upaya agar keluarga mereka dapat mengidentifikasi jenazahnya nanti, kepala kantor pers pemerintah, Salama Maarouf, menyebut akan menggunakan cara tertentu.

    “Kami telah mendokumentasikan semua jenazah dan memotret semua tanda-tanda yang membedakan mereka sebelum menguburkannya di kuburan massal,” kata Salama Maarouf.

    Meski muncul kecurigaan dan tuduhan bahwa tentaranya mencuri mayat dan organ warga Palestina, pihak Israel sejauh ini belum memberi penjelasan atau bantahan. 

    (wiw/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Warisan Era Menlu Retno: Larang Kibarkan Bendera Israel di RI

    Warisan Era Menlu Retno: Larang Kibarkan Bendera Israel di RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Baru-baru ini isu pelarangan pengibaran bendera Israel di Indonesia ramai diperbincangkan.

    Isu ini merebak di saat Israel tengah melancarkan agresi ke Palestina sejak 7 Oktober lalu dan tak lama usai insiden bentrokan antara beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Bitung, Sulawesi Utara.

    Bentrokan itu terjadi antara ormas pro-Palestina dan ormas pro-Israel. Menurut laporan Detik, massa pro-Israel tampak membawa bendera dengan perpaduan warna biru dan putih yang menyerupai bendera Israel saat itu.

    Netizen pun ramai-ramai menyoroti pengibaran bendera Israel yang secara jelas dilarang di Indonesia.

    Indonesia memang memiliki aturan yang melarang pengibaran bendera Israel, yakni Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150-151. Beleid ini diteken langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

    Indonesia mempunyai aturan larangan mengibarkan bendera asing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.41/1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Namun, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan

    Eks juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, sempat menjelaskan permenlu itu dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemda dalam melakukan hubungan luar negeri.

    “Saya garis bawahi [permenlu itu] sifatnya pedoman. Dengan demikian, dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan,” ujar Faizasyah saat ditemui di Kemlu RI, pada 5 April lalu.

    “Namun, pedoman itu berlaku untuk pemda. Tidak dalam kerangka internasional,” lanjut Faizasyah.

    Faizasyah saat itu merespons permenlu yang mencuat usai gaduh Piala Dunia U-20. Faizasyah pun menjelaskan awal mula permenlu dibentuk yakni mempertimbangkan era awal reformasi dan otonomi daerah, di mana banyak pemuda melakukan kegiatan internasional.

    Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, padahal urusan pertahanan, hubungan internasional, dan keuangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    “Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman,” ucapnya.

    Sebelum permenlu terbit, Indonesia belum punya aturan yang melarang secara spesifik pengibaran bendera Israel di RI. Pelarangan ini sendiri lantaran Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel karena dukungan RI atas kedaulatan Palestina.

    Setahun sebelum permenlu terbit alias pada 2018, sempat terjadi pengibaran bendera Israel di Jayapura, Papua, yang membuat heboh masyarakat. Polisi Papua saat itu menyatakan tindakan tersebut dilakukan komunitas Sion Kids dan sudah menjadi tradisi mereka selama ini.

    Sementara itu, isi dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 adalah:

    Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

    Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

    a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

    b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

    c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

    d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

    e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

    f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Iran Eksekusi Mati Remaja 17 Tahun atas Kasus Pembunuhan

    Iran Eksekusi Mati Remaja 17 Tahun atas Kasus Pembunuhan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Iran dilaporkan telah mengeksekusi mati seorang remaja berusia 17 tahun yang terlibat kasus pembunuhan. Hal ini disampaikan oleh kelompok HAM Hengaw dan Iran Human Rights (IHR) pada Sabtu (25/11).

    Dilaporkan AFP, Hamidreza Azari dieksekusi pada Jumat di salah satu penjara di Sabzevar, Iran pada Jumat (24/11). Saluran TV satelit berbahasa Persia Iran International juga melaporkan eksekusi tersebut.

    Berdasarkan dokumen yang ada, Hengaw dan IHR mengatakan bahwa Azari berusia 16 tahun saat melakukan pembunuhan. Ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam pembunuhan seorang pria dalam sebuah perkelahian pada Mei lalu.

    Azari kemudian dieksekusi mati dengan cara digantung pada usia 17 tahun.

    Hengaw dan IHR mengatakan, eksekusi tersebut menandai pelanggaran lain yang dilakukan Iran terhadap Konvensi PBB tentang Hak Anak.

    “Iran adalah satu negara dari sedikit negara yang menjatuhkan hukuman mati terhadap narapidana anak-anak dan mengeksekusi lebih banyak anak di bawah umur dibandingkan negara lain,” ujar IHR.

    Berdasarkan data yang dimiliki IHR, setidaknya ada 68 anak di bawah umur yang telah dieksekusi Iran sejak tahun 2010.

    “Di Iran, jika seseorang ingin mendapatkan SIM, mereka harus berusia 18 tahun. Namun, usia 15 tahun sudah cukup bisa untuk dieksekusi,” ujar Direktur IHR Mahmood-Amiry Moghaddam.

    IHR mengatakan, peraturan hukum pidana terbaru Iran secara eksplisit mendefinisikan usia 15 tahun sebagai usia ‘tanggung jawab pidana’ bagi anak laki-laki.

    (asr/asr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Fakta Wamenkumham Tersangka,  Ini Komentar Dekan FH UGM

    Fakta Wamenkumham Tersangka, Ini Komentar Dekan FH UGM

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    Penetapan ini mengejutkan oleh banyak kalangan mengingat pejabat jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ini termasuk salah satu tokoh vokal menegakkan keadilan kala itu.

    Sementara saat dimintai komentar kaitan penetapan tersangka Wamenkumham atas kasus suap dan gratifikasi, Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax. Ph.D menyatakan keprihatinannya.

    “UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum. Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya singkat Jumat (10/112023).

    BACA JUGA:Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Sementara informasi mengenai penangkapan tersangka kasus suap dan gratifikasi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Kamis petang (9/11/2023).  Ada 4 tersangka dalam kasus ini dan satu di antaranya adalah Wamenkumham.

    Berikut sederet fakta penangkapan Wamenkumham dan penetapan sebagai tersangka.

    1. Laporan IPW

    Kasus bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan kepada KPK atas dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. Dugaan penerimaan dana tersebut diterima oleh sang asisten pribadi yakni Yogi Ari Rukmana. Laporan ini dilakukan pada 14 Maret 2023 kemarin. Adapun suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan dari seorang pengusaha bernama Helmut. Dalam kasus ini IPW melaporkan advokat bernama Yosie Andika Mulyadi

    2. Menyanggah dan Mengaku Fitnah

    Melalui kuasa hukum Wamenkumham Ricky Herbert Parulian Sitohang menyatakan jika dan tersebut bukan suap dan gratifikasi melainkan pembayaran resmi atas pekerjaan sebagai pengacara.

    Kuasa hukum juga menyatakan hubungan antara Prof Eddy (Wamenkumham) dan advokat Yosi tidak tahu menahu kaitan aliran dana. Bahkan dari Wamenkumham mengklaim tak pernah menerima aliran dana sepeserpun. Bahkan apa yang disampaikan diklaim fitnah.

    3. Wamenkumham Diduga Menerima Gratifikasi Rp 7 Miliar

    KPK menetapkan 4 tersangka yakni Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM) sebagai penerima suap dan satu pengusaha Helmut sebagai pemberi suap. Dalam gratifikasi suap Rp 7 miliar yang diterima di 2022 silam, Wamenkumham meminta kedua asistennya yakni Yogi dan Yosie masuk dalam komisaris perusahaan Helmut yang bernama PT Citra Lampia Mandiri.

    BACA JUGA:Deklarasi Laskar Santri, Cak Imin: Gaet Suara Pedesaan

    4. Punya Kekayaan Capai Rp 20,69 Miliar

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terungkap bahwa total harta kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej setelah dikurangi utang Rp 5,44 miliar mencapai Rp 20,69 miliar.

    Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar.

    Selain properti, Eddy juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin, termasuk mobil Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp 314 juta, mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 senilai Rp 468 juta dan mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014 senilai Rp 428 juta.

    Wamenkumham juga mencantumkan kas dan setara kas senilai Rp 1,93 miliar. (Aje)

  • 12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hari ini Kamis, (9/11/2023). Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono berharap proses seleksi dan peserta menjalankan tahapan dengan penuh integritas.

    “Sebanyak 12.448 peserta CPNS Kemenkumham dijadwalkan mengikuti SKD mulai hari ini hingga 16 November 2023 di Surabaya,” ujar Heni.

    Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan segala proses SKD dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Di Jatim, titik lokasi ujian berada di Auditorium Politeknik Pelayaran Surabaya hasil kerja sama Kemenkumham dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sistem ini merupakan tes berbasis komputer sehingga nilai peserta bisa dipantau oleh masyarakat melalui live score di Youtube Official CAT BKN,” jelas Heni.

    Heni memantau proses pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham 2023 langsung dari lokasi acara. Dalam pengarahannya, Heni berharap peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan tidak percaya pada semua pihak yang menawarkan kelulusan tes dengan meminta bayaran. “Sebagai CPNS, integritas adalah nilai dasar yang harus ditanamkan sejak dini,” tegas Heni.

    Heni mengatakan penggunaan sistem CAT menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk melakukan seleksi secara transparan dan tanpa kecurangan. “Seleksi ini sangat transparan. Setiap orang bisa melihat nilai peserta secara real time. Panitia atau peserta tidak bisa curang mengubah nilai,” ujar Heni.

    Soal SKD berjumlah 110 soal berjenis pilihan ganda. Bobot nilainya adalah nol hingga lima poin untuk tiap soal. Setiap kali peserta memilih jawaban benar, maka nilai peserta pada live score langsung berubah secara otomatis. “Jika peserta memilih jawaban yang benar, maka nilainya akan berubah secara otomatis. Jika salah, maka nilainya tidak berubah karena jawaban salah mendapat bobot nilai nol,” jelasnya.

    Live score hanya bisa diakses oleh masyarakat, bukan peserta yang sedang mengikuti tes di dalam ruangan. Peserta dapat melihat nilai akhirnya sendiri setelah peserta menekan tombol “selesai” pada komputer tes. “Tak henti-hentinya saya ingatkan agar peserta dan keluarga jangan percaya pada orang yang meminta sejumlah uang dengan janji kelulusan seleksi. Andalkan saja doa dan kemampuan diri sendiri,” tutur Heni.

    Kemenkumham terus melakukan seleksi yang transparan dan bersih dari kecurangan untuk menghasilkan kader Kemenkumham yang berkemampuan tinggi serta memiliki loyalitas. “Semoga dapat terpilih putera-puteri Indonesia terbaik dari yang terbaik untuk memberikan pengabdian di Kemenkumham,” pungkasnya.

    Panitia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan aduan jika menemui dugaan kecurangan selama rangkaian seleksi. Adapun soal SKD terdiri dari tiga kategori soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. Peserta yang lolos SKD nantinya akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu seleksi kesamaptaan; seleksi wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Begini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023

  • Gugatan Terhadap PBNU Ditolak PN Jombang, Ini Sikap APQANU

    Gugatan Terhadap PBNU Ditolak PN Jombang, Ini Sikap APQANU

    Jombang (beritajatim.com) – Gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU dan PCNU Jombang akhirnya ditolak oleh PN (Pengadilan Negeri) setempat pada Rabu (8/11/2023).

    Namun demikian, hingga Kamis (9/11/2023), APQANU belum mendapatkan amar putusan majelis
    hakim Pengadilan Negeri Jombang, yang disertai pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg.

    “Karenanya kami masih menunggu dan akan meminta putusan perkara secara lengkap pada 9 November 2023 di PN Jombang. Selanjutnya APQANU akan mempelajari detail putusan tersebut, kemudian bersikap,” ujar Ketua APQANU Jombang KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

    Gus Salam mengatakan bahwa ada beberapa pilihan sikap yang bisa dilakukan APQANU melalui kuasa hukumnya. Diantaranya, menyampaikan laporan proses dan putusan perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg. kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung yag bertugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

    BACA JUGA:
    Polemik PCNU Jombang, Pengadilan Tolak Gugatan APQANU

    Termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan. Kedua melakukan gugatan ulang berdasar dan dengan menyesuaikan sistem dan hukum acara perdata khusus terkait ormas, dengan prioritas meminta pemerintah c.q. Menteri Hukum dan HAM untuk memediasi sebagaimana ditentukan dalam PP 58 Pelaksanaan UU 17 tahun 2013 tentang Ormas.

    “Dan ketiga menguji putusan Pengadilan Jombang/Majelis Hakim atas perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg. dengan kasasi di Mahkamah Agung. Seluruh pilihan di atas dan alternatif sikap APQANU beserta kuasa hukum akan terlebih dulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada masyayikh dan para pemberi mandat gugatan APQANU hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jombang untuk bersikap atas putusan perkara tersebut, yakni 21 November 2023,” ujar pengasuh pondok pesantren Denanyar Jombang ini.

    BACA JUGA:
    Tolak PCNU Jombang 2023-2024, Gus Salam dkk Kirim Somasi ke PBNU

    Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

    APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. [suf]

  • Dokumen Perbaikan Uji Materi Usia Capres Tak Ditandatangani

    Dokumen Perbaikan Uji Materi Usia Capres Tak Ditandatangani

    Jakarta (beritajatim.com) – Dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru terkait uji materi Undang-Undang (PUU) Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres tidak mencantumkan tanda tangan baik dari kuasa hukum maupun Almas sendiri selaku pemohon.

    Fakta tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, dalam sidang Majelis Kehormatan MK yang berlangsung secara daring. Dia mengaku mendapatkan dokumen tersebut dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

    “Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Konstitusi bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh baik kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” kata Julius.

    “Kami mendapatkan satu catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ucap dia menambahkan.

    BACA JUGA:
    Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

    Julius menerangkan hal itu menimbulkan kekhawatiran. Terlebih jika melihat peran MK yang selama ini dikenal sebagai teladan soal kedisiplinan dalam pemeriksaan persidangan maupun tata tertib administratif.

    Dokumen perbaikan dari pemohon Almas, kata Julius, tidak ditandatangani pemohon namun dipublikasikan secara resmi oleh MK. Julius berharap bahwa isu ini juga akan mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya,” kata dia.

    Kondisi ini menambah kompleksitas dari kasus uji materi Undang-Undang Pemilu yang telah menjadi sorotan publik. Pihak berwenang diharapkan segera mengklarifikasi dan menangani isu ini dengan cermat dan Majelis Kehormatan MK diharapkan akan menjalankan prosesnya dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. [beq]