Kasus: HAM

  • Film Yang (Tak Pernah) Hilang, Kisahkan Korban Penculikan Aktivis 1998

    Film Yang (Tak Pernah) Hilang, Kisahkan Korban Penculikan Aktivis 1998

    Surabaya (beritajatim.com) – Film dokumenter ‘Yang (Tak Pernah) Hilang’ resmi diluncurkan di Kampus Untag Surabaya. Film ini mengisahkan perjuangan hingga penculikan dua orang aktivis pada masa orde baru.

    Film dokumenter ini secara substantif menceritakan perjuangan, pengorbanan hingga penculikan dua aktivis mahasiswa asal Universitas Airlangga Surabaya, yakni Herman Hendrawan dan Petrus Bima Anugerah.

    Produser film Dandik Katjasungkana mengatakan bahwa film Yang (Tak Pernah) Hilang ini sebenarnya telah digagas sejak 2019 silam. Hanya saja, produksinya terkendala oleh pandemi Covid-19 dan biaya produksi.

    “Film ini membutuhkan biaya besar, terutama untuk perjalanan dan wawancara narasumber di 5 kota, yakni Surabaya, Malang, Jakarta, Jogjakarta dan Pangkal Pinang, Pulau Bangka, tempat lahir Herman,” kata Dandik, Rabu (6/3/2024).

    Belum selesai dengan kendala tersebut, persoalan lain pun muncul dan membuat seluruh crew film mengalami kesedihan mendalam. Pada tahun 2020, sang penggagas film, Hari Nugroho, meninggal dunia.

    Di tengah berbagai kesulitan yang dihadapi itu, tepatnya pada tahun 2022, Dandik bertemu dengan Muni Moon dan Anton Subandrio yang berprofesi sebagai video maker. Dari situlah, produksi film menemui titik terang.

    “Dalam pembiayaan, sejak awal kami mengupayakan kemandirian. Kami patungan, memproduksi kaos #KawanHermanBimo sebagai fundraising dan menerima sumbangan dari pihak yang peduli pada advokasi kasus penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1998,” ungkap Dandik.

    Dalam alurnya, Film Yang (Tak Pernah) Hilang sendiri tidak hanya berkisah tentang kasus penculikan Herman dan Bima. Film ini juga merekonstruksi kisah hidup mereka sejak kecil di mata keluarga, orang tua, kerabat, kawan sekolah dan masa kuliah, kawan sesama aktivis, dosen, hingga aktivis partai politik.

    Anton mengungkapkan, ada sebanyak 35 narasumber yang harus diwawancarai untuk mendapatkan informasi lengkap agar film yang dihasilkan dapat memotret biografi Herman dan Bima sejak anak-anak hingga dewasa.

    “Kami mau bercerita bagaimana karakter mereka terbentuk hingga mempunyai gagasan yang begitu kuat, teguh keyakinannya dan berjuang sampai menjadi martir demokrasi,” ungkap Anton.

    Di sisi lain, Dosen Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Dia Puspitasari menilai bahwa hilangnya Herman dan Bima menjadi sebuah tragedi kemanusiaan. Baginya, film Yang (Tak Pernah) Hilang ini menjadi referensi penting.

    Menurutnya, film ini harus dilihat dalam konteks bagaimana seharusnya peradaban dibangun dengan sebuah tanggung jawab, kejujuran dan keterbukaan. Generasi milenial dan Z bisa belajar tentang sejarah kemanusiaan lewat film ini.

    “Supaya mereka bisa menjadi bagian dari gerakan melawan impunitas dan mencegah terulangnya kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi di negeri ini,” tuturnya.

    Sedangkan Rektor Untag Surabaya Prof Mulyanto Nugroho menyatakan, sebagai Kampus Merah Putih, sudah selayaknya Untag melahirkan generasi penerus bangsa yang patriotik dan peduli nilai-nilai kemanusiaan.

    “Harapannya, mahasiswa Untag Surabaya terus menjadi pelopor agent of change dalam konteks penegakan HAM dan kemanusiaan,” tandas Prof Nugroho.

    Diluncurkannya film ini diharapkan menjadi pemantik, khususnya bagi generasi muda agar memiliki referensi historis tentang otoritarianisme orde baru. Selain itu, sebagai upaya advokasi agar pemerintah segera menyelesaikan seadil-adilnya kasus penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1998 tersebut. [ipl]

  • Cengkeraman Militer Bayangi Pemilu Pakistan 8 Februari

    Cengkeraman Militer Bayangi Pemilu Pakistan 8 Februari

    Islamabad

    Persepsi umum di Pakistan mengenai pemilu 8 Februari 2024 adalah bahwa hasilnya sudah diputuskan di belakang layar. Kelompok militer yang kuat, menurut banyak warga Pakistan yang berbicara dengan DW, akan bertekad menyingkirkan partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) pimpinan mantan Perdana Menteri Imran Khan dari kekuasaan dengan segala cara.

    |Saya tidak berencana untuk memberikan suara saya. Saya mendukung Imran Khan, dan dia tidak berhak mengikuti pemilu. Itu sebabnya saya tidak tertarik dengan pemilu ini,” kata Aliya Durrani, seorang warga Islamabad.

    Imran Khan, yang mungkin merupakan politisi paling populer di Pakistan, memang dilarang mencalonkan diri dalam pemilu, setelah dia divonis hukuman penjara bertahun-tahun dalam berbagai kasus yang dituduhkan, terkait korupsi dan pembocoran rahasia negara.

    Berbagai jajak pendapat menunjukkan bahwa PTI unggul dibandingkan pesaing-pesaing utamanya, yakni Liga Muslim Pakistan (Nawaz) pimpinan politisi kawakan Nawaz Sharif, yang pernah tiga kali menjabat PM, dan Partai Rakyat Pakistan pimpinan Bilawal Bhutto-Zardari, putra mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto yang tewas dalam serangan pembunuhan 2007 lalu.

    Harris Khalique, Sekretaris Jenderal Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan, mengatakan PTI “tidak diragukan lagi adalah partai besar yang populer” di Pakistan.

    “Jika pemilu dilaksanakan secara bebas dan adil, PTI akan meraih kursi terbanyak di parlemen dari kota-kota besar. Tapi saya tidak melihat mereka akan menyapu bersih kemenangan pemilu. Jadi, hype di media sosial ini tentang popularitas Khan sedikit berlebihan,” katanya.

    Imran Khan dan kubu militer, dari kawan menjadi lawan?

    Setelah konfrontasi selama setahun dengan militer, para pendukung Imran Khan turun ke jalan di seluruh negeri untuk memprotes penangkapannya. Di beberapa tempat, protes berubah menjadi aksi kekerasan. Sebagian perusuh mulai menyerang fasilitas militer dan mengamuk di kawasan pemukiman tentara.

    Beberapa bulan setelah kerusuhan, pihak berwenang mulai mengadili tersangka pengunjuk rasa, termasuk anggota PTI, di pengadilan militer. Sekelompok pejabat senior dan menengah PTI mendadak mengumumkan pengunduran diri mereka dan menyatakan dukungan mereka kepada militer.

    Dalam beberapa minggu terakhir, muncul berbagai laporan mengenai calon-calon PTI yang dilarang menyerahkan surat pencalonannya. Selain itu, Mahkamah Agung Pakistan melarang partai itu menggunakan simbol ikoniknya, yaitu tongkat kriket. Imran Khan adalah bintang kriket terkenal pada masa aktifnya sebagai atlet.

    Para pendukung Imran Khan dan beberapa analis menuduh adanya kecurangan sebelum pemilu.

    “Pemilu harus diadakan dengan cara yang bebas, adil, dan transparan. Siapa pun yang terpilih harus mengambil keputusan yang memberikan dampak positif terhadap penghidupan masyarakat,” kata Sekjen Komnas HAM Pakistan Harris Khalique.

    Noreen Shams, seorang jurnalis yang tinggal di Karachi mengatakan, seluruh sejarah Pakistan penuh dengan pemilu yang “direkayasa” militer.

    “Apa yang terjadi sekarang juga sudah terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya. Mereka yang menjadi favorit penguasa kini menjadi penjahat; mereka yang menjadi penjahat pada tahun 2018 (mantan PM Sharif) kini menjadi favorit,” katanya kepada DW.

    “Pakistan selalu memiliki bentuk pemerintahan campuran, di mana perwakilan rakyat terpilih berbagi kekuasaan dengan militer,” imbuhnya.

    Apa yang akan terjadi selanjutnya?

    Namun, ada lebih banyak hal yang dipertaruhkan selain pemilu, ketika Pakistan terhuyung-huyung akibat krisis keuangan yang serius, inflasi tinggi, pengangguran luas, dan bencana lingkungan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat umum sedang fokus pada upaya memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri sehingga tidak terlalu tertarik pada pemilu.

    Saira Khan, seorang guru sekolah di Islamabad, mengatakan “tidak masalah siapa yang berkuasa”. Siapa pun yang berkuasa perlu menciptakan stabilitas politik di negara ini, dan hal ini tidak mungkin terjadi tanpa membangun kepercayaan di kalangan masyarakat.

    “Jadi, pemilu itu penting, tapi menurut saya hal itu tidak akan membawa banyak perbedaan,” katanya.

    Dalam skenario saat ini, mantan PM Nawaz Sharif dan Partai Liga Muslim yang dipimpinnya difavoritkan untuk memenangkan pemilu.

    “Khan dan partainya telah benar-benar mengungkap pola pikir mereka. Mereka tidak akan pernah membiarkan institusi-institusi di Pakistan berfungsi secara independen. Mereka menghabiskan banyak waktu di oposisi dan pemerintahan, namun telah menunjukkan kebencian yang mendalam terhadap institusi-institusi [keamanan], melancarkan serangan verbal dan melakukan serangan fisik,” kata Tariq Fazal Choudhry, pejabat Liga Muslim Pakistan (Nawaz), kepada DW.

    Masih belum jelas siapa yang akan memerintah di Pakistan setelah pemilu ini, tetapi satu hal jelas, partai mana pun yang akan memerintah harus bisa bekerja sama dengan pihak militer.

    (hp/as)

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Imigrasi Longgarkan Syarat Investor Asing di IKN Dapat Golden Visa

    Imigrasi Longgarkan Syarat Investor Asing di IKN Dapat Golden Visa

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi kemudahan berupa pemberian fasilitas golden visa bagi investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Kamis (1/2).

    Silmy menyatakan perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

    Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

    Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5 juta (untuk masa tinggal 5 tahun), atau paling sedikit US$10 juta (untuk masa tinggal 10 tahun).

    Pada Januari 2024, terang Silmy, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Menurut dia, kemudahan golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

    “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” kata Silmy.

    Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.

    Landasan pemberlakuan kebijakan ini yaitu pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 diundangkan.

    Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa pasca-diundangkan akhir Agustus tahun lalu.

    Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

    (ryn/agt)

  • Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Den Haag

    Komnas HAM mendorong Indonesia untuk melakukan intervensi di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan. Namun, Indonesia bukanlah negara peratifikasi Konvensi Genosida. Lantas tindakan konkret apa yang bisa dilakukan Indonesia?

    Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza pada 11 dan 12 Januari.

    Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan: “Indonesia secara konsisten berdiri tegak bersama bangsa Palestina memperjuangkan hak-haknya serta melawan kekejaman dan penjajahan Israel” dalam pernyataan pers tahunannya untuk 2024.

    Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia “untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ.”

    Akan tetapi, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI mengatakan Indonesia “secara hukum tidak bisa menggugat” karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia bukanlah Negara Pihak negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Lantas bagaimana Indonesia berperan nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia seperti apa yang terjadi di Gaza saat ini?

    Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu Anda ketahui tentang sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional yang digelar pekan ini.

    Sejumlah warga Palestina berduka atas meninggalnya orang terdekat mereka yang meninggal akibat serangan Israel pada 10 Januari 2024 (Getty Images)

    Apa itu Konvensi Genosida?

    Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida disahkan PBB pada 9 Desember 1948.

    Ahli hukum Rafael Lemkin, yang berkebangsaan Polandia-Yahudi, merancang isi Konvensi dan dia juga yang menemukan kata “genosida”.

    Genosida sendiri adalah tindakan yang bertujuan menghancurkan suatu bangsa, kelompok etnis, ras, atau komunitas penganut agama secara keseluruhan atau sebagian.

    Genosida adalah salah satu kejahatan internasional yang paling sulit dibuktikan.

    Konvensi Genosida PBB secara efektif dilaksanakan pada 12 Januari 1951. Per April 2022, ada 153 negara yang menjadi negara pihak. Negara pihak adalah negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Apa upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel?

    Gugatan Afrika Selatan diajukan melalui ICJ di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember tahun lalu dan Mahkamah dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 11 dan 12 Januari minggu ini.

    Afrika Selatan menyusun berkas gugatan setebal 84 halaman yang menyebut aksi-aksi Israel “merupakan sebuah genosida karena mereka berniat menghancurkan” orang-orang Palestina di Gaza “secara substansial”.

    Afrika Selatan mengatakan aksi-aksi genosida ini meliputi pembunuhan, penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik, dan secara sengaja membuat kondisi-kondisi yang “menghancurkan [orang-orang Palestina] secara komunitas”.

    Gugatan Afrika Selatan menyebut pernyataan demi pernyataan yang dikeluarkan para pejabat Israel menyiratkan niat genosida.

    Mahkamah Internasional (ICJ) berlokasi di Den Haag, Belanda (Reuters)

    Menurut Juliette McIntyre, seorang dosen hukum dari Universitas South Australia, gugatan terhadap Israel “sangatlah komprehensif” dan “disusun dengan cermat”.

    “Susunan berkas ini merespon semua argumen yang mungkin disebutkan Israel dan juga mengantisipasi klaim-klaim bahwa mahkamah tidak memiliki kewenangan,” ujar McIntyre kepada BBC.

    Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, menyoroti kesamaan pandangan antara Afrika Selatan dan Indonesia dalam konteks dukungan terhadap Palestina.

    “Tampaknya terdapat pembagian tanggung jawab di Mahkamah Internasional bagi Indonesia dan Afrika Selatan, yakni dalam kerangka kerjasama Selatan-Selatan dan Dasasila Bandung,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Bagaimana posisi Indonesia dalam Konvensi Genosida?

    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam siaran pers pada Selasa (09/01) mengatakan Komnas HAM Palestina mengimbau mereka untuk mendukung upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional.

    “[Komnas HAM RI] mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza Palestina,” tutur Atnike dalam pernyataan tertulisnya.

    Menanggapi rilis Komnas HAM tersebut, Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia “secara moral dan politis” mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan atas dugaan genosida Israel di Gaza.

    “Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak,” ujar juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan teks yang diterima BBC Indonesia.

    Baca juga:

    “Di sisi lain […]Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina,” terangnya.

    Dalam kaitan ini, kata Iqbal, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu Retno Marsudi dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan pendapat lisan seperti yang diminta oleh Majelis Umum PBB.

    Indonesia adalah satu dari beberapa anggota PBB yang tidak menjadi Negara Pihak dalam Konvensi Genosida.

    Dosen senior untuk Kajian Indonesia dari Universitas Queensland, Annie Pohlman, mengatakan dalam makalahnya bahwa Indonesia sepertinya tidak akan meratifikasi Konvensi Genosida juga instrumen HAM kuat lainnya seperti Statuta Roma dalam waktu dekat mengingat sejarah panjang dan kelamnya seperti pelanggaran HAM 1995-1996.

    “Retorika ritualisme hak asasi manusia Indonesia hanya akan bisa menjadi janji-janji kosong,” tulis Pohlman dalam esai bertajuk Indonesia and the UN Genocide Convention: The Empty Promises of Human Rights Ritualism (Indonesia dan Konvensi Genosida PBB: Janji-Janji Kosong Ritualisme Hak Asasi Manusia).

    BBC Indonesia telah memperoleh izin dari Pohlman untuk mengutip makalahnya.

    Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti komitmen pemerintah Indonesia dalam bidang hak asasi manusia (HAM) yang menurutnya “setengah hati”.

    “Dalam kebijakan luar negeri dan sikap RI dalam forum regional maupun multilateral yang membahas krisis hak asasi manusia di sejumlah wilayah maupun dalam kaitan dengan ratifikasi perjanjian internasional […] seperti Suriah dan Palestina, baru sebatas pernyataan moral. Belum ada langkah konkret,” ujar Usman kepada BBC Indonesia.

    Menurut pegiat HAM itu, Indonesia baru sebatas komitmen normatif dan masih bersikap setengah hati di tingkat ratifikasi perjanjian internasional sehingga pelaksanaannya di lapangan menjadi tidak efektif.

    “Bahkan ada sejumlah perjanjian penting yang relevan dengan situasi krisis di Palestina, Ukraina, hingga Myanmar tapi hingga kini tidak kunjung diratifikasi. Contohnya Konvensi Genosida, Konvensi Pengungsi dan Statuta Roma.”

    Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menyanggah tuduhan bahwa negaranya melakukan genosida di ICJ dalam sidang pada Desember 2019 silam (Reuters)

    “Bahkan agenda ratifikasi Statuta Roma kini dihapus dari RANHAM [Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia],” ujar Usman.

    Implikasinya, kata Usman, adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Menanggapi pertanyaan mengenai kenapa Indonesia masih belum meratifikasi perjanjian relevan untuk krisis HAM seperti Konvensi Genosida PBB, Usman menjawab: “Indonesia memiliki sejarah kekerasan politik yang panjang”.

    “Termasuk yang dapat digolongkan ke dalam jenis kejahatan paling serius seperti kejahatan kemanusiaan dan genosida,” ujar Usman.

    Sementara menurut Teuku Rezasyah, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida “karena belum adanya kepaduan sikap diantara pemerintah, parlemen, dan masyarakat umum”.

    Apa Indonesia bisa berperan lebih banyak terkait Palestina?

    Menurut Kishino Bawono, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Katolik Parahyangan dengan fokus kajian Timur Tengah, posisi Indonesia di peta perpolitikan dunia belum bisa dikatakan middle power (kekuatan menengah) apalagi major power (kekuatan besar).

    Hal ini membuat pengaruh Indonesia di mata internasional tidak akan terlalu signifikan dalam konteks menyuarakan isu kemanusiaan di Palestina.

    “Tidak heran jika memang kita hanya sibuk dengan pernyataan-pernyataan saja dan pertemuan-pertemuan yang juga menghasilkan pernyataan-pernyataan serta resolusi tanpa realisasi signifikan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Kishino menambahkan bahwa Indonesia “masih dibebani isu-isu kemanusiaan” di negeri seperti ini.

    Akademisi ini menggarisbawahi kasus kekerasan kepada pengungsi Rohingya di Aceh yang sempat viral pada bulan Desember 2023.

    Baca juga:

    Pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Indonesia tentang Palestina pun, menurut Kihsino, “juga akan terasa munafik dengan sempat merebaknya sentimen anti pengungsi Rohingnya di Indonesia beberapa waktu terakhir ini.”

    “Di satu sisi menyuarakan seruan membela Palestina, tapi kemudian melakukan tindak kekerasan kepada pengungsi Rohingya yang ada di Indonesia,” ujarnya.

    Lalu, tanpa meratifikasi Konvensi Genosida, apakah Indonesia berperan lebih dalam mendukung Palestina?

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan implikasi dari tidak diratifikasinya Konvensi Genosida dan Statuta Roma adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Hampir satu juta orang etnis Rohingya melarikan diri dari Myanmar pada 2017 dan sebagian dari mereka menuju Indonesia (Reuters)

    Kendati demikian, Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, memiliki pendapat lain.

    “Konvensi Genosida yang ada hingga saat ini, cenderung memojokkan negara berkembang saja. Tidak mampu menyebut genosida di masa lalu, yang telah dilakukan oleh negara-negara berkebudayaan Eropa, atas wilayah jajahan mereka di Asia, Afrika, dan Latin Amerika,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Menurut dia, Indonesia masih bisa melakukan langkah-langkah konkret lainnya seperti mendukung saran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memboikot produk yang berhubungan dengan Israel di dalam negeri dan juga menggalang solidaritas Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB) di seluruh dunia dalam mendukung Palestina.

    Seberapa efektif Mahkamah Internasional dalam menyidangkan kasus?

    Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, mengatakan lembaga peradilan internasional kerap tidak efektif dalam menegakkan putusan yang telah dibuat karena “tidak ada penegak hukum yang dapat memaksakan putusan”.

    “Dalam masyarakat internasional, yang berlaku adalah hukum rimba yaitu siapa yang kuat dia yang menang. Might is Right,” ujarnya.

    Walaupun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Genosida, Hikmahanto mengatakan Indonesia tetap bisa memanfaatkan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta advisory opinion (saran dan pendapat) dari Mahkamah Internasional (ICJ).

    Juru bicara Kemenlu Indonesia Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan Menlu Retno Marsudi telah dijadwalkan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional terkait hal ini.

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menhan Israel Bilang Palestina Akan Tetap Kuasai Gaza

    Menhan Israel Bilang Palestina Akan Tetap Kuasai Gaza

    Jakarta

    Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada hari Kamis (04/01) mengatakan, Palestina akan sepenuhnya memegang kendali di Gaza, setelah perang Israel melawan Hamas berakhir.

    “Hamas tidak akan memerintah Gaza dan Israel tidak akan menjalankan urusan sipil atas Gaza,” kata Gallant, seperti dikutip oleh kantor berita Reuters dan media lainnya.

    “Penduduk Gaza adalah orang Palestina, oleh karena itu, badan-badan Palestina akan bertanggung jawab sepenuhnya, dengan syarat tidak ada tindakan permusuhan atau ancaman terhadap Negara Israel,” tegasnya.

    Gallant menambahkan bahwa Israel akan tetap memiliki hak untuk beroperasi secara militer di Gaza.

    Sementara Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu kini sering menahan diri untuk tidak memberikan gambaran garis besar yang jelas mengenai Gaza pascaperang. Netanyahu sebelumnya mengatakan, Hamas tidak akan memerintah Gaza, begitu pula Fatah, yang saat ini menguasai Tepi Barat.

    Selain itu, negara-negara Arab dan Muslim juga enggan untuk mengambil kendali politik atas Gaza setelah terjadinya perang yang masih terus berlangsung.

    PBB ‘terganggu’ rencana Israel ungsikan warga Gaza

    Komisioner Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Volker Türk mengatakan, dirinya “sangat terganggu dengan pernyataan pejabat tinggi Israel,” terkait rencana pemindahan warga sipil dari Jalur Gaza ke negara ketiga.

    Türk menekankan; “hukum internasional melarang pemindahan paksa orang-orang yang dilindungi di dalam wilayah yang diduduki atau terdeportasi dari wilayah yang diduduki.”

    Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada hari Senin (01/01) menyerukan “solusi untuk mendukung emigrasi bagi warga Gaza.”

    Komentar Ben-Gvir yang memicu kontroversi itu, dilontarkan setelah sebelumnya Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, juga mendesak dikembalikannya para pemukim Yahudi ke Gaza pascaperang.

    Walau begitu, pemerintah Israel belum secara resmi mengajukan rencana untuk mengusir warga Gaza atau mengembalikan pemukim Yahudi kembali ke wilayah konflik, sejak pecahnya perang Israel-Hamas pada bulan Oktober 2023.

    Blinken mulai upaya diplomasi baru di Timur Tengah

    Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Antony Blinken memulai kunjungan ke Timur Tengah pada hari Kamis (04/01), untuk mengintensifkan upaya diplomatik, di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa perang Israel-Hamas akan menjadi ancaman konflik regional yang lebih luas.

    Selain melakukan kunjungan ke Israel dan wilayah Tepi Barat yang diduduki, Blinken juga akan mengunjungi Yordania, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Turki, hingga Yunani dalam satu minggu ke depan, menurut juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS Matthew Miller.

    “Tidak ada satu pihakpun, baik itu Israel, kawasan ini, maupun dunia, yang menghendaki konflik ini menyebar hingga ke luar Gaza,” kata Miller.

    Blinken telah melakukan beberapa kali perjalanan ke wilayah konflik tersebut, sejak serangan teror Hamas ke wilayah Israel selatan pada 7 Oktober 2023.

    “Kami tidak memperkirakan setiap pembicaraan dalam perjalanan ini akan berlangsung mudah,” ujar Miller. Dia menambahkan, “jelas ada isu-isu sulit yang dihadapi kawasan ini dan pilihan-pilihan sulit yang menanti.”

    Miller juga mengatakan bahwa Blinken akan fokus pada perluasan bantuan kemanusiaan ke Gaza, mendesak Israel untuk meminimalisir korban warga sipil Palestina, pembebasan sandera yang masih ditahan oleh Hamas, dan pentingnya perencanaan bagi urusan sipil Gaza pascaperang.

    kp/ha/as (Reuters, AFP, dpa, AP)

    Lihat Video ‘Penampakan Dampak Serangan Israel di Pemukiman Warga di Rafah Gaza’

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menhan Israel Sebut Palestina Bertanggung Jawab Atas Gaza Usai Perang

    Menhan Israel Sebut Palestina Bertanggung Jawab Atas Gaza Usai Perang

    Tel Aviv

    Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant mengungkapkan rencana masa depan Jalur Gaza setelah perang melawan Hamas berakhir. Gallant mengatakan bahwa Hamas tidak akan berkuasa lagi dan Palestina akan bertanggung jawab atas Jalur Gaza, tanpa kehadiran sipil Israel di daerah kantong Palestina itu.

    Seperti dilansir Al Jazeera, Jumat (5/1/2024), rencana masa depan Jalur Gaza yang diusulkan Gallant pada Kamis (4/1) waktu setempat itu mencetuskan agar Palestina bertanggung jawab dalam menjalankan urusan sipil di wilayah tersebut setelah perang melawan Hamas berakhir.

    Gallant menegaskan bahwa Hamas tidak akan lagi menguasai daerah kantor Palestina itu, dan Israel juga tidak akan memerintah warga sipil di Jalur Gaza.

    “Warga Palestinalah yang tinggal di Jalur Gaza, itulah sebabnya para pemain Palestina akan bertanggung jawab atas hal itu, dengan syarat mereka tidak memusuhi Israel dan tidak akan melakukan tindakan melawan Israel,” cetus Gallant dalam percakapan dengan koresponden militer seperti dikutip media lokal Israel, Haaretz.

    “Hamas tidak akan memerintah Gaza, Israel tidak akan memerintah warga sipil di Gaza,” imbuhnya.

    Menhan Israel itu menyatakan bahwa kekuatan multi-nasional, termasuk negara-negara Arab, harus memimpin upaya pembangunan kembali Jalur Gaza, yang mengalami kehancuran akibat rentetan pengeboman Israel selama beberapa bulan terakhir.

    Dalam usulannya, Gallant menambahkan bahwa tidak akan ada “kehadiran sipil” Israel di Jalur Gaza usai perang berakhir. Hal ini bertentangan dengan seruan sejumlah menteri Israel, dan banyak tentara Israel, yang menginginkan agar para pemukim Yahudi kembali menempati Jalur Gaza.

    Namun demikian, Gallant juga mengusulkan agar militer Israel tetap memiliki “kebebasan aksi operasional di Jalur Gaza” demi memastikan tidak ada ancaman terhadap negara Yahudi tersebut. Dia juga mencetuskan agar Israel “melakukan pemeriksaan barang-barang yang memasuki Jalur Gaza”.

    Usulan itu, menurut Al Jazeera, secara efektif akan menempatkan Jalur Gaza di bawah kendali militer Israel.

    Usulan-usulan Gallant itu dimuat dalam dokumen berjudul “visi tahap 3” untuk perang di Jalur Gaza. Menurut laporan The Times of Israel, usulan itu dipresentasikan dalam diskusi dalam kabinet perang terbatas dan kabinet keamanan Israel yang lebih luas pada Kamis (4/1) malam.

    Usulan itu disebut hanyalah gagasan Gallant dan bukan kebijakan resmi pemerintah Israel. Namun, usulan Gallant itu menandai pertama kalinya seorang pejabat senior Israel menyusun blueprint secara detail untuk Jalur Gaza pascaperang.

    Usulan Menhan Gallant Dikritik Keras Menteri Kontroversial Israel

    Meskipun usulan Gallant itu sepaham dengan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu, namun penekanan soal kendali sipil Palestina atas Jalur Gaza tanpa adanya kehadiran sipil Israel di sana memicu kemarahan mitra koalisi garis keras dalam pemerintahan Netanyahu.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Bezalel Smotrich dengan tegas menolak usulan Gallant itu dan menyebutnya sama saja sebagai pengulangan situasi di Jalur Gaza sebelum 7 Oktober 2023, saat Hamas menyerang Israel secara mengejutkan hingga menewaskan 12.000 orang dan memicu perang berkepanjangan.

    Dia menganjurkan kembali apa yang disebutnya sebagai “migrasi sukarela” — yang dianggap sebagai pemindahan paksa oleh banyak warga Palestina dan kelompok-kelompok HAM internasional, dan pembaruan permukiman Yahudi di Jalur Gaza, yang dianggap ilegal oleh dunia internasional.

    “Solusi untuk Gaza memerlukan pemikiran out-of-the-box dan konsepsi yang berubah,” sebut Smotrich, seperti dilansir The Times of Israel.

    Awal pekan ini, Smotrich menuai kontroversi karena mengatakan bahwa kehadiran warga sipil Israel di Jalur Gaza akan membantu Israel mengendalikan wilayah tersebut secara militer, dan mencetuskan agar warga Palestina yang berada di wilayah kantong itu harus didorong untuk pindah ke negara lain.

    “Jika kita bertindak dengan cara yang benar secara strategis dan mendorong emigrasi, jika ada 100.000 atau 200.000 orang Arab di Gaza dan bukan dua juta, keseluruhan wacana setelah perang akan sangat berbeda,” katanya.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Warga Binaan Lapas Lamongan Dapat Makan 3 Kali Plus Ekstra Fooding

    Warga Binaan Lapas Lamongan Dapat Makan 3 Kali Plus Ekstra Fooding

    Lamongan (beritajatim.com) – Warga Binaan Lapas Lamongan mendapatkan makan 3 kali plus ekstra fooding. Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat jatah makan 3 kali serta ekstra fooding atau makanan sehat tambahan setiap harinya.

    Menurut Mahrus, pemberian makanan dan layanan kesehatan yang cukup dan berkualitas bagi warga binaan menjadi salah satu layanan dasar dari hak mereka yang harus dipenuhi. Selain itu, Mahrus menyebut, pihaknya juga berupaya untuk terus menghadirkan kamar blok hunian yang layak dan nyaman bagi WBP.

    “Semua itu merupakan hak dari setiap warga binaan yang wajib diberikan oleh Lapas secara gratis tanpa biaya. Untuk makan, warga binaan terjamin dapat jatah makan 3 kali sehari, ditambah ekstrafooding dengan menu 10 hari, agar mereka tidak bosan dengan menu yang diberikan dan tentu pemenuhan gizinya tercukupi,” kata Mahrus, ditulis Minggu (31/12/2023).

    Mahrus menuturkan, pihaknya bersama Kasie Biandik dan Kegiatan Kerja selalu mengawasi dengan teliti proses kegiatan layanan makanan di Lapas Lamongan, mulai dari pengolahan makanan hingga pendistribusiannya.

    “Kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada warga binaan sudah kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017, baik secara kualitas maupun kuantitas, yang sudah dilelangkan dengan pihak ketiga,” terangnya.

    Dijelaskan oleh Mahrus, aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah mengatur sedimikian rupa. UU itu menegaskan bahwa semua warga binaan sama.

    Mereka diwajibkan mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dan ditempatkan di kamar masing-masing sesuai dengan kapasitas dan status warga binaan.

    “Setiap warga binaan diwajibkan melaksanakan penandatanganan dokumen yang menyatakan kesanggupan untuk menaati tata tertib di dalam Lapas serta pelaksanaan penempatan kamar dilaksanakan secara gratis,” beber Mahrus.

    “Alhamdulillah, selama ini tidak ada gejolak atau protes sedikitpun dari warga binaan. Hal ini dapat dibuktikan melalui kanal pengaduan di Direktorat, Kanwil, maupun internal yang nihil pelaporan,” imbuhnya.

    Sedangkan untuk layanan kesehatan, Mahrus berkata, tersedia Klinik Hadiwijaya yang menjadi salah satu klinik Lapas yang mempunyai ijin operasional layak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan. Pelayanan itu dilakukan secara maksimal dengan 3 tahap.

    Pertama, tahap preventif dalam bentuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin 3 kali seminggu. Kedua, layanan kesehatan warga binaan di poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh dokter dan perawat.

    “Ketiga, terdapat layanan on call 24 jam yang menjadi layanan unggulan dari Lapas Lamongan, dimana petugas medis akan siap memberikan layanan kesehatan 24 jam dengan sistem piket,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kalapas Lamongan bersama seluruh jajaran kompak untuk memberikan layanan prima dan fasilitas pendukung. Hal itu sebagai upaya untuk terus meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim.

    “Pelayanan menjadi hal yang utama bagi suatu birokrasi. Oleh sebab itu Lapas Lamongan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, baik untuk masyarakat maupun warga binaan secara gratis, guna terciptanya kondisi Lapas Lamongan yang kondusif, bersih dan bebas dari gangguan Kamtib,” jelasnya.

    Tak cukup itu, segala bentuk Layanan di Lapas Kelas IIB Lamongan baik kepada masyarakat maupun warga binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM.

    “Nilai terakhir kami di bulan November 2023, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 3,83 persen skala 4 predikat sangat baik dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,81 persen skala 4 predikat sangat baik,” tandasnya.

    Sementara itu, ENC, salah satu warga binaan Lapas Kelas IIB Lamongan asal Surabaya membenarkan bahwa makanan yang disediakan di Lapas cukup layak dan berkualitas.

    “Makanan yang disediakan tidak kurang maupun tidak berlebihan, secara rasa juga tidak kalah dengan masakan saat di rumah, apalagi masih ada ekstra fooding dalam bentuk buah-buahan, ubi rebus dan kolak yang setiap hari berbeda,” ungkapnya. [riq/suf]

  • 2.720 Permohonan Bantuan Hukum di Kemenkumham Jatim Habiskan Rp 6,4 Miliar

    2.720 Permohonan Bantuan Hukum di Kemenkumham Jatim Habiskan Rp 6,4 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 2.270 permohonan bantuan hukum gratis masuk ke Kanwil Kemenkumham Jatim selama tahun 2023. Dari permohonan tersebut menelan anggaran hingga 6,4 miliar rupiah. Anggaran sebanyak itu disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.

    “Dari anggaran sebesar Rp 6.515.730.000, kami telah merealisasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp 6.434.490.000 atau 98,75%,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono hari ini Rabu, (27/12/2023).

    Anggaran sebanyak itu, lanjut Heni, digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan. Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).

    “Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta,” terangnya.

    Sebanyak 2.270 permohonan bantuan hukum gratis masuk ke Kanwil Kemenkumham Jatim selama tahun 2023. Dari permohonan tersebut menelan anggaran hingga 6,4 miliar rupiah. Anggaran sebanyak itu disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.

    Sedangkan untuk bantuan hukum non-litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan. Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan. “Untuk bantuan non litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk,” jelas Heni.

    Salah satu strategi yang membuat penyerapan anggaran bantuan hukum ini dapat optimal karena sistem reward and punishmen yang diterapkan Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Program Bantuan Hukum. Tim melakukan evaluasi terhadap kinerja PBH pada akhir triwulan III.

    “Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2023 ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” ujar Heni.

    Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari bulan Januari-September tahun 2023. Mantan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan itu menerangkan total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim PANWASPUS BPHN adalah sebesar 131 juta rupiah.

    “Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan,” kata Heni.

    Pada tahun depan, Heni menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan. Salah satu strateginya adalah dengan meningkatkan capaian akreditasi PBH. “Dari 65 PBH yang ada, yang terakreditasi A ada 3 PBH, 14 PBH terakreditasi B dan lebih dari separuh atau 48 PBH masih terakreditasi C,” urai Heni.

    Mayoritas memang baru pertama kali mengikuti proses akreditasi, sehingga masuknya akreditasi C. Nah, Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong agar PBH itu dapat menyelesaikan perkara yang lebih banyak dengan jumlah advokat dan paralegal yang meningkat.

    “Seiring waktu, seharusnya PBH bisa meningkatkan akreditasinya melalui peningkatan kinerjanya tiap tahun, bisa dari penyerapannya, bisa juga dari peningkatan jumlah advokat dan paralegal dan juga yang gak kalah penting jumlah kasus pro bono yang mereka tangani,” tutup Heni. [uci/kun]

  • Dapat Layaran Narapidana, Rutan Ponorogo Overload

    Dapat Layaran Narapidana, Rutan Ponorogo Overload

    Ponorogo (beritajatim.com) – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo saat ini mengalami overload atau kelebihan kapasitas. Seharusnya, jika sesuai dengan kapasitas idealnya, rutan yang berada di Jalan Haji Oemar Said (HOS) Cokroaminoto itu berisi 107 orang.

    Namun, kini jumlah narapidana (napi) atau warga binaan (wabin) nyaris over hingga 3 kali lipat dari jumlah kapasitas ideal. Banyaknya napi layaran atau kiriman dari rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) lain menjadi salah satu penyebab rutan tersebut over kapasitas.

    “Idealnya Rutan Ponorogo itu berisi 107 orang,” kata Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, ditulis Selasa (26/12/2023).

    Azhar mengungkapkan bahwa saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Ponorogo berjumlah 293 orang. Dari jumlah itu, mayoritas penghuninya merupakan napi layaran. Komposisi penghuninya, 60 persen napi layaran  dan 40 persen merupakan napi lokal.

    “Kiriman layaran terahir dari Lapas Ngawi sebanyak 3 orang,” katanya.

    Penghuni yang melebihi kapasitas, memang bukan hal yang baru di instansi di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Azhar menyebut bahwa rutan dan lapas di Indonesia, sekarang ini tidak ada yang tidak overload. Semuanya penghuninya sudah over kapasitas.

    “Overload itu terjadi di semua rutan atau lapas di Indonesia. Jadi tidak ada yang tidak overload,” ungkap laki-laki yang pernah bertugas di Makassar tersebut.

    Azhar menambahkan bahwa untuk peringatan dan perayaan natal dan tahun baru (nataru), pihaknya melakukan antisipasi dengan mengintensifkan pengamanan.

    Petugas piket pengamanan yang biasanya 1 orang, kini ditambah menjadi 2 orang. Pihaknya juga bakal melakukan kontroling secara internal maupun bekerjasama dengan instansi lain.

    “Libur nataru kita tingkatkan pengamanannya. Antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. [end/beq]

  • Hari Natal, 6 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi 

    Hari Natal, 6 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Hari Natal, 6 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto menerima potongan masa tahanan (remisi). Ini lantaran enam orang warga binaan ini telah memenuhi syarat administrasi. Mereka beragama Kristen.

    Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.

    Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Mojokerto, Nugroho Dwi Wahyu Ananto secara langsung menyrerahkan RK Natal kepada warga binaan nasrani di aula utama Lapas Klas IIB Mojokerto, Senin (25/12/2023). Dalam kesempatan tersebut, Kalapas membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

    “Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” ujarnya.

    Kalapas menyampaikan ucapan selamat Natal bagi seluruh warga binaan dan petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dari 13 orang warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto yang beragama Nasrani, enam diantaranya menerima remisi karena telah memenuhi syarat adminitrasi.

    Enam orang binaan tersebut menerima remisi 15 hari sebanyak empat orang dan satu bulan sebanyak dua orang. Mereka merupakan warga binaan dalam kasus pidana umum sebanyak tiga orang dan narkotika tiga orang. Sementara tujuh lainnya belum memenuhi syarat administratif.

    Diantaranya masih berstatus tahanan dan belum menjalani enam bulan pidana. Jumlah penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto per Senin (25/12/2023) yakni sebanyak 898 orang. Jumlah tahanan sebanyak 320 orang dan jumlah narapidana sebanyak 578 orang, 13 orang diantaranya nasrani.

    Dalam kesempatan tersebut, Kalapas didampingi oleh Kasubid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur, Agung, serta hadir pula Kasi Binadik dan Giatja Hengki Giantoro dan Kasubsi Registrasi Jujur Triwibowo. [tin/suf]