Kasus: HAM

  • Pendiri PBHI dan Aktivis HAM Johnson Panjaitan Wafat

    Pendiri PBHI dan Aktivis HAM Johnson Panjaitan Wafat

    Pendiri PBHI dan Aktivis HAM Johnson Panjaitan Wafat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson S Panjaitan, meninggal dunia pada hari ini, Minggu (26/10/2025).
    Kabar duka itu dikonfirmasi oleh aktivis senior sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
    “Johnson kritis selama 4-5 hari terakhir hingga dini hari lalu meninggal pada pagi ini, 26 Oktober, pada pukul 8.30 pagi,” kata Usman dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (26/10/2025).
    Usman mengenang Johnson sebagai aktivis dan pengacara yang berani membela keadilan korban pelanggaran HAM.
    Ia lantas menceritakan, ketika menjadi Ketua Umum PBHI, kantornya menjadi sasaran tindak kekerasan.
    “Kantornya pernah digeruduk dan mobilnya ditembak,” ujar Usman.
    Meski demikian, kata Usman, aksi teror itu tidak membuat nyali Johnson ciut. Advokat itu tetap berdiri melawan ketidakadilan.
    Menurut Usman, Johnson merupakan sosok yang mencintai keadilan dan memperjuangkannya untuk korban.
    Ia juga bersikap adil kepada teman-temannya.
    “Satu-satunya sikap tidak adil dari Johnson barangkali kepada dirinya sendiri. Dia kurang istirahat,” tutur Usman.
    “Selamat beristirahat dalam damai, Bung Johnson,” tambahnya.
    Sementara itu, melalui akun Instagram resmi, PBHI menyebut Johnson sebagai sosok yang teguh membela nilai HAM dan keadilan sosial.
    Ia berkontribusi besar dalam memperjuangkan hak dan nasib korban pelanggaran HAM.
    “Termasuk keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pasca konflik, yang menunjukkan komitmen lintas batasnya terhadap internasional,” bunyi keterangan tersebut.
    PBHI menyatakan, pengabdian dan keberanian Johnson menjadi teladan bagi generasi selanjutnya yang memperjuangkan HAM di Indonesia dan Asia Tenggara.
    “Semoga semangat perjuangan almarhum terus hidup dalam setiap upaya membela mereka yang tertindas,” tulis PBHI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia – Page 3

    Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aktivis sekaligus ahli hukum Jhonson Panjaitan meninggal dunia hari ini, Minggu (26/10/2025). Kabar duka tersebut disampaikan lewat akun Instagram Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) @pbhi_nasional.

    “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Jhonson Panjaitan, seorang pejuang keadilan dan pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI),” tulis akun Instagram PBHI dikutip Liputan6.com.

    Jhonson dikenang semasa hidupnya sebagai sebagai sosok advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial. Melalui kiprahnya di PBHI dan berbagai forum advokasi, almarhum banyak memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan nasib korban pelanggaran HAM.

    “Termasuk keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pasca konflik, yang menunjukkan komitmen lintas batasnya terhadap internasional,” tulis PBHI.

     

  • Operasi Gabungan di Lapas Bondowoso: Jaga Komitmen Bersih dari Narkoba dengan Sinergi TNI-Polri

    Operasi Gabungan di Lapas Bondowoso: Jaga Komitmen Bersih dari Narkoba dengan Sinergi TNI-Polri

    Bondowoso (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso melaksanakan operasi gabungan yang melibatkan jajaran Kodim 0822, Kompi 3 Brimob, dan Polres Bondowoso, Sabtu malam (25/10/2025).

    Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, serta Dirjen Pemasyarakatan, Jenderal Mashudi, yang bertujuan memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika di dalam lapas.

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen untuk mempertahankan predikat Lapas Bersih dari Narkoba (Bersinar), dengan harapan Lapas Bondowoso tetap menjadi lembaga pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

    Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, menegaskan bahwa seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan operasi serupa, sebagai upaya bersama menjaga Lapas Bondowoso tetap bersih dari narkotika.

    “Seluruh Indonesia malam ini diperintahkan melaksanakan operasi gabungan. Kita harus menjaga dan mempertahankan Lapas Bondowoso sebagai lapas bebas dari narkotika. Artinya, tidak boleh ada penyalahgunaan narkoba, baik oleh warga binaan maupun petugas,” ujar Nunus Ananto dengan tegas.

    Sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan TNI dan Polri, Nunus juga menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi dan kerjasama yang telah diberikan. Ia juga menekankan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan pendekatan yang tegas namun humanis, sesuai dengan semangat bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.

    Setelah apel pembukaan, tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan mendalam di seluruh blok hunian dan memeriksa barang-barang milik warga binaan. Tes urine dilakukan kepada seluruh penghuni lapas, dan hasilnya menunjukkan bahwa seluruh warga binaan dinyatakan negatif dari narkoba.

    Selain itu, ditemukan sebuah alat terlarang berupa skin buatan dari bahan sendok dan bekas korek api, yang segera disita oleh petugas. “Alhamdulillah, hasil tes urine seluruh warga binaan dinyatakan negatif. Ini menunjukkan bahwa komitmen kita untuk menjaga lapas bebas dari narkoba masih terjaga dengan baik,” ungkap Nunus.

    Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso juga menyampaikan rencana untuk memperketat pemeriksaan terhadap barang-barang logam yang dapat disalahgunakan menjadi senjata tajam buatan. Ia mengingatkan bahwa petugas Lapas harus selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan lapas.

    Penting untuk dicatat bahwa kegiatan ini turut dipantau langsung oleh Kalapas dan jajaran struktural Lapas Bondowoso. Selain itu, Nunus juga mengingatkan bahwa jajaran Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan, berpotensi melakukan pengecekan mendadak melalui video call sewaktu-waktu.

    “Kegiatan ini bukan hanya formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan institusional kita untuk menjaga kepercayaan publik. Terima kasih kepada TNI, Polri, dan seluruh petugas Lapas yang telah bekerja di luar jam dinas dengan penuh dedikasi,” tutup Nunus. [awi/suf]

  • Menko Yusril Sebut Kedudukan dan Wewenang Polisi Hanya Bisa Diubah Lewat UU

    Menko Yusril Sebut Kedudukan dan Wewenang Polisi Hanya Bisa Diubah Lewat UU

    Menko Yusril Sebut Kedudukan dan Wewenang Polisi Hanya Bisa Diubah Lewat UU
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan masyarakat mengkritik dan menyampaikan masukan terkait struktur, kedudukan, dan kewenangan kepolisian.
    Meski demikian, dia menekankan bahwa perubahan kedudukan polisi tak bisa dilakukan hanya lewat Presiden saja, melainkan harus melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Tidak ada yang bisa mengatur (kedudukan, kewenangan Polisi) kecuali Presiden dan DPR. Presiden sendiri pun enggak bisa. Jadi, undang-undangnya memang harus diubah,” kata Yusril, dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
    Yusril mengatakan, masyarakat nantinya dapat menyampaikan masukan terkait kewenangan kepolisian itu kepada Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Dia mengatakan, masyarakat sebaiknya bersabar menunggu pengumuman komite dari Presiden Prabowo.
    “Silakan saja nanti disampaikan kepada Komite Reformasi yang kabarnya Pak Jimly (Prof Jimly Asshiddiqie) akan ada di situ, Pak Mahfud ada di situ, tapi siapa, saya sendiri belum tahu. Kita tunggu sajalah pengumuman dari Pak Presiden, tapi di tengah perjalanan ini yang mau berwacana, silakan saja,” ujar dia.
    Sebelumnya, Yusril mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto segera membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres).
    Dia mengatakan, komisi ini dibentuk untuk merumuskan reformasi Polri dengan melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.
    “Nah, ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” kata Yusril, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Komisi ini, kata dia, akan bertugas selama beberapa bulan dengan menyerahkan hasil rumusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
    Selanjutnya, kata Yusril, hasil rumusan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: MPR Periode Lalu Sudah Nyatakan “Clear”

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: MPR Periode Lalu Sudah Nyatakan “Clear”

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: MPR Periode Lalu Sudah Nyatakan “Clear”
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut bahwa MPR periode 2019-2024 sudah menyatakan Presiden ke-2 RI Soeharto bersih.
    Oleh karena itu, menurut Muzani, seharusnya tidak ada masalah dari diusulkannya Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
    “MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan
    clear
    , dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR,” kata Muzani di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Diketahui, MPR periode 2019-2024 mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
    Namun, Muzani mengatakan, dia sepenuhnya menyerahkan pemberian gelar pahlawan itu kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk tokoh-tokoh lainnya yang akan diberi gelar pahlawan.
    Menurut dia, Presiden memiliki pertimbangan dan pandangan yang matang terhadap tokoh-tokoh yang akan diberi gelar pahlawan, sesuai peran dan masa baktinya ketika mengabdi kepada bangsa dan negara.
    “Saya kira tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar pahlawan nasional kepada tokoh yang dipilih,” katanya.
    Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional ke Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon. Salah satunya aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah.
    Selain Marsinah, ada nama Presiden RI ke-2 Soeharto dan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang juga diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional.
    Sejumlah tokoh masyarakat lain juga masuk dalam 40 nama itu, di antaranya ulama asal Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil; Rais Aam PBNU K.H. Bisri Syansuri; K.H. Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang; Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan; serta mantan Gubernur Jakarta, Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin.
    Namun, pengusulan nama Soeharto kembali menuai pro dan kontra. Usulan itu secara tegas ditolak para pegiat HAM, aktivis, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Merespons polemik tersebut, Menteri Kebudayaan (Menbud) selaku Ketua Dewan GTK, Fadli Zon menyebut bahwa semua nama yang diusulkan dari Kemensos sudah memenuhi kriteria.
    “Semua yang diusulkan dari Kementerian Sosial itu secara kriteria sudah memenuhi syarat semua, secara kriteria,” ujar Fadli di Kawasan Senayan, Jakarta pada 24 Oktober 2025.
    Namun, menurut dia, Dewan GTK akan melakukan pembahasan lanjutan sebelum menyerahkan sejumlah nama ke Presiden RI Prabowo Subianto.
    Berikut ini daftar 40 nama tokoh yang diusulkan Kemensos ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
    Usulan Baru 2025
    Usulan Tunda 2024
    Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Bonnie Triyana Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Bisa Cederai Reformasi
                        Nasional

    3 Bonnie Triyana Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Bisa Cederai Reformasi Nasional

    Bonnie Triyana Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Bisa Cederai Reformasi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P, Bonnie Triyana menolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto. Diketahui, Soeharto menjadi salah satu dari 40 nama yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional. 
    “Menurut hemat saya, ya kita harus tolak, saya sendiri menolak,” katanya, dilansir dari
    Kompas.id. 
    Dia mengatakan, selama ini masyarakat ingin standar jelas tentang sosok pemimpin. Di antaranya tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia maupun praktik korupsi.
    Namun, kata dia, jika seorang yang berkuasa selama 30 tahun dijadikan pahlawan maka generasi muda bisa kehilangan acuan tentang pemimpin yang baik.  
    “Selama ini, kan, kita selalu ingin ada satu standar tentang bagaimana sih menjadi pemimpin publik yang demokratis, yang menghargai manusia, sehingga ketika seorang menjadi pemimpin publik, ya tidak ada pelanggaran HAM, tidak ada korupsi, itu sudah clear. Kalau tokoh yang berkuasa selama 30 tahun dijadikan pahlawan, anak muda akan kehilangan ukuran. Mereka bisa berpikir, ‘Oh, yang seperti ini pun bisa jadi pahlawan’,” katanya.
    Di sisi lain, Bonnie menilai, pemberian gelar Soeharto sebagai pahlawan akan menimbulkan kontradiksi dengan semangat reformasi yang membatasi kekuasaan. 
    “Kita membatasi kekuasaan justru karena pengalaman di masa itu. Kalau sekarang tiba-tiba Soeharto dijadikan suri teladan, lalu reformasi itu untuk apa? Ini, kan, juga mencederai cita-cita reformasi itu sendiri,” tuturnya.
    Dia menyebut Soeharto memang seorang tokoh bangsa. Namun, kata dia, fakta sejarah mengenai pelanggaran HAM dan kasus korupsi pada masa Orde Baru tidak bisa diabaikan.
    “Kalau pemberian gelar ini, kan, kemudian menjadi menyingkirkan pandangan-pandangan kritis terhadap masa lalunya dan mengakhiri diskusi itu sendiri. Kita juga kehilangan standar moral publik. Suara-suara korban harus didengarlah,” ucap Bonnie.
    Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengklaim, usulan agar Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional sudah melalui proses panjang.
    Menurutnya, usulan ini sudah ada sejak ia pertama kali menjabat sebagai Mensos. Bahkan, sidang untuk membahas usulan tersebut sudah berulang kali digelar.
    “Jadi ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka melakukan sidang, telah melalui proses itu,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Gus Ipul menegaskan 40 nama, termasuk Soeharto, yang diusulkan ke Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sudah tuntas dan memenuhi syarat yang ada. 
    “Nah semuanya nanti tergantung di Dewan Gelar. Tetapi yang kita lihat di sini adalah syarat-syarat formilnya telah mencukupi,” ujarnya.
    Di sisi lain, Gus Ipul menghargai semua pendapat baik yang pro dan kontra terkait nama-nama pahlawan yang sudah diusulkan Kemensos. Semua pandangan baik yang pro dan kontra pun turut dijadikan pertimbangan.
    “Dan kami kita semua menghargai segala perbedaan pendapat yang ada baik yang ada di dalam tim sendiri, maupun yang ada di tengah-tengah masyarakat. Semua pendapat tentu dijadikan pertimbangan,” kata dia lagi.
     
    Proses pertimbangan terkait 40 nama yang diusulkan juga dilakukan tidak hanya oleh Kemensos, melainkan dengan mendengarkan pandangan beragam tokoh hingga ahli.
    “Tetapi apa yang kita lakukan ini semuanya telah melalui berbagai pertimbangan. Bukan saya sendiri, tapi ada tim dan timnya juga dari berbagai kalangan, akademisi ada, tokoh agama ada, dan juga perwakilan-perwakilan dari daerah juga ada,” ucapnya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Udayana Timothy

    Menteri HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Udayana Timothy

    DENPASAR – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana Timothy Anugerah Saputra.

    Hal itu disampaikan Menteri HAM Natalius saat bertemu dengan Rektor Universitas Udayana Prof. I Ketut Sudarsana di Kampus Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat, 24 Oktober.

    “Saya meminta aparat kepolisian harus benar-benar menyelesaikan, baik itu dengan penyelidikan konvensional maupun juga penyelidikan secara saintifik, supaya hasil terakhir, apakah ada hubungan antara peristiwa kematian dan bullying itu ada. Kalau tidak ada, terus apa yang menyebabkan kematian,” kata Natalius.

    Setelah melakukan rapat dengan jajaran Kampus Universitas Udayana, Bali, Natalius mengungkap ada dua hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni pertama terkait kasus kematian Timothy dan tindakan nirempati setelah Timothy meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Udayana.

    Menurutnya, untuk mengurai apakah ada hubungan antara kematian Timothy dengan peristiwa bullying yang terjadi setelah kematiannya, polisi yang akan mengumumkan sesuai dengan hasil investigasi.

    “Saya harus menyampaikan ada dua dua peristiwa. Peristiwa yang pertama adalah terkait dengan kematian almarhum. Peristiwa yang kedua adalah terkait dengan tindakan-tindakan nirempati dan nirsimpati. Di antara kedua ini apakah ada hubungan atau tidak ada hubungan hanya satu, kepolisian yang akan menentukan,” katanya.

    Ia menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serangkaian tindakan-tindakan penyelidikan baik secara konvensional maupun saintific investigation termasuk memeriksa handphone dan laptop milik korban untuk menemukan bukti atau petunjuk.

    “Mereka (polisi) sudah lakukan pendalaman. Mereka sudah meminta keterangan mengumpulkan bukti-bukti CCTV dan berbagai hal,” ungkapnya.

    Dia meyakini setelah hasil penyelidikan itu dilakukan, maka kepolisian bakal menyampaikan apakah ada hubungan antara peristiwa kematian almarhum TAS dengan tindakan-tindakan lain.

    Dirinya melihat reaksi publik terhadap peristiwa kematian TAS wajar sebagai bentuk simpati terhadap korban.

    “Apapun yang terjadi di publik, kita menghormati itu sebagai rasa simpati dan empati. Diharapkan dengan adanya ini, tidak ada peristiwa-peristiwa yang akan datang, tidak boleh lagi menimbulkan hal yang serupa,” katanya.

  • 7
                    
                        Tiga Titik Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Hampir Seribu Personel Disiagakan
                        Megapolitan

    7 Tiga Titik Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Hampir Seribu Personel Disiagakan Megapolitan

    Tiga Titik Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Hampir Seribu Personel Disiagakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga demonstrasi digelar di sejumlah titik wilayah Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025).
    Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki mengatakan, aksi tersebut berasal dari kelompok mahasiswa, organisasi masyarakat, dan elemen massa lain yang menyampaikan aspirasi mereka di beberapa lokasi berbeda.
    Untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan, sebanyak 987 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan unsur terkait diterjunkan ke lapangan.
    “Kuat Pam wilayah Jakarta Pusat 987 personel,” kata Ruslan saat dikonfirmasi, Jumat.
    Ruslan menjelaskan, aksi pertama dilakukan oleh Poros Pergerakan Mahasiswa Papua Front Lawan Militerisme dan Investasi bersama beberapa elemen massa lainnya. Aksi ini digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, dengan titik kumpul di Pospol Merdeka Barat.
    Sementara itu, aksi kedua berasal dari Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (FPI) yang dijadwalkan menggelar demonstrasi di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
    Kelompok FPI juga dijadwalkan melanjutkan aksinya di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat.
    Polisi juga mengimbau masyarakat agar menghindari kawasan yang menjadi lokasi aksi apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, serta mengikuti arahan petugas demi menjaga ketertiban dan keamanan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pro-Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Pro-Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Nasional 24 Oktober 2025

    Pro-Kontra Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Meski pro dan kontra mengemuka, Kementerian Sosial RI resmi turut mengusulkan nama Presiden Kedua RI, Soeharto, sebagai salah satu pahlawan nasional pada 21 Oktober 2025.
    Usulan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan yang kini memegang mandat untuk menetapkan gelar pahlawan nasional atas usulan yang diberikan.
    Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, usulan Soeharto jadi ”
    National Hero
    ” sudah melalui proses panjang.
    Dia mengatakan, usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional sudah dia terima sejak menjabat sebagai Menteri Sosial.
    “Jadi ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka melakukan sidang, telah melalui proses itu,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional sebenarnya bukan kali pertama mencuat.
    Catatan
    Kompas.com
    , usulan ini juga pernah digaungkan oleh elit politik partai Golkar yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR-RI, Ade Komarudin pada 2016 silam.
    Ade mengatakan, Soeharto banyak berbakti pada bangsa, terllepas dari kekurangan yang ada.
    Wacana ini kemudian terus bergulir dari tahun ke tahun, bahkan sempat menjadi dagangan politik untuk Partai Berkarya jelang pemilihan umum 2019.
    DPP Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang mengikrar janji, jika partai pecahan Golkar itu masuk Senayan, maka usulan Soeharto jadi pahlawan nasional bisa diperjuangkan lebih kuat lagi.
    Kini usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional kembali mencuat. Partai Golkar konsisten mendukung usulan tersebut.
    Golkar yang besar dan dibesarkan Soeharto itu mendorong agar Soeharto bisa menjadi nama yang bersanding dengan pahlawan-pahlawan nasional lainnya karena memiliki jasa yang besar.
    “Perdebatan soal pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto tentu wajar. Setiap tokoh besar pasti memiliki sisi yang menuai pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan itu tidak bisa menghapus kenyataan bahwa Pak Harto memiliki jasa besar bagi bangsa ini,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, Selasa (21/10/2025).
    Sarmuji menilai, generasi muda saat ini mungkin tidak dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia sebelum Soeharto memimpin.
    Dia menyebut, dulu, kondisi rakyat sebenarnya kesulitan pangan.
    “Dari kisah orangtua kami dan catatan sejarah, kondisi saat itu sangat berat, banyak rakyat yang kesulitan memperoleh pangan,” ucap dia.
    Setelah Soeharto memimpin, ada perubahan besar dalam waktu relatif singkat, terutama di bidang ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi.
    “Di bawah kepemimpinan Pak Harto, situasi itu berubah drastis. Indonesia bukan hanya keluar dari krisis pangan, tetapi juga sempat mencapai swasembada yang membanggakan,” kata Sarmuji.
    Namun suara lantang penolakan Soeharto sebagai
    National Hero
    tak kalah konsisten, datang dari para pegiat HAM, aktivis, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Politikus PDI-P, Guntur Romli mengatakan, gelar “hero” untuk Soeharto akan menimbulkan stigma gerakan reformasi sebagai ”
    villain
    “, penjahat, atau musuh dari pahlawan.
    Para korban khususnya mahasiswa yang memperjuangkan demokrasi pada 1998 akan dianggap sebagai penjahat dan pengkhianat.
    “Kalau Soeharto mau diangkat pahlawan, maka otomatis mahasiswa ’98 yang menggerakkan reformasi dan menggulingkan Soeharto akan disebut penjahat dan pengkhianat. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Guntur saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
    Dia menilai pemberian gelar itu juga akan mengaburkan sejumlah catatan kelam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi sepanjang masa Orde Baru.
    Guntur menyebut negara telah mengakui sejumlah peristiwa pelanggaran HAM di masa pemerintahan Soeharto, mulai dari peristiwa 1965–1966 hingga penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhan rezim pada 1998.
    “Kalau Soeharto diangkat pahlawan, maka peristiwa-peristiwa yang disebut pelanggaran HAM seperti peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Talangsari 1989, Rumah Geudong, Penghilangan Paksa 1997–1998, Trisakti, Semanggi I dan II, hingga Kerusuhan Mei 1998 bukan lagi pelanggaran HAM, tapi bisa disebut kebenaran oleh rezim Orde Baru saat itu,” tutur Guntur.
    Belum lagi usulan ini disejajarkan dengan para tokoh yang menentang Orde Baru dan kepemimpinan Soeharto, seperti Marsinah, dan Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    “Saya miris, untuk mengangkat Soeharto jadi pahlawan, tapi seakan-akan nama seperti Gus Dur dan Marsinah dijadikan barter. Padahal Gus Dur dan Marsinah dikenal melawan Soeharto dan Orde Baru,” kata Guntur.
    Selain melanggar HAM, Soeharto secara spesifik disebut dalam TAP MPR 11/1998 atas perlakuan nepotisme dan tindakan korupsi.
    TAP MPR itu mengatakan:

    Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia
    ,”
    Namun TAP MPR tersebut kini telah berubah, dan nama Soeharto menghilang.
    Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pencabutan itu tak lantas membuat Soeharto layak menjadi pahlawan nasional.
    Karena meski dibebaskan secara politis atas dugaan nepotisme dan korupsi, nama Soeharto berkelindan dengan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
    “Pada sekitar Mei sampai dengan Juni, kami bahkan telah menyerahkan kepada Kementerian Kebudayaan maupun kepada Kementerian Sosial terkait catatan-catatan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, di mana kita tahu terdapat 5-6 kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di era Orde Baru, dan itu disebabkan karena rezim pada saat itu menggunakan kekuatan militer untuk melakukan kekerasan,” kata Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, Kamis.
    Selain itu, kaitan erat dengan nepotisme di masa Orde Baru, sudah sepantasnya Soeharto tidak memenuhi syarat pemberian gelar pahlawan.
    “Dari syarat-syarat tersebut yang juga tidak terpenuhi, kemudian catatan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di era Soeharto, kami tegaskan kembali bahwa Soeharto tidak layak untuk diberikan gelar pahlawan,” ujar dia.
    Catatan Kompas.com, terdapat beberapa kejahatan kemanusiaan yang terjadi saat Soeharto memimpin. Pertama, kasus Penembakan Misterius (Petrus) 1981-1985 dengan perintah langsung Soeharto untuk menghukum mati para bromocorah hingga preman tanpa proses peradilan.
    Amnesty Internasional dalam laporannya mencatat bahwa korban jiwa karena kebijakan tersebut mencapai kurang lebih sekitar 5.000 orang, tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bandung.
    Kedua, peristiwa Tanjung Priok 1984-1987. Soeharto disebut menggunakan militer sebagai instrumen kebijakan politiknya.
    Akibat dari kebijakan ini, dalam Peristiwa Tanjung Priok 1984, sekitar lebih dari 24 orang meninggal, 36 terluka berat, dan 19 luka ringan.
    Ketiga, peristiwa Talangsari 1984-1987 yang menyebabkan 130 orang meninggal, 77 orang mengalami pengusiran paksa, 45 orang mengalami penyiksaan, dan 229 orang mengalami penganiayaan.
    Keempat, peristiwa 27 Juli 1996 atau lebih dikenal dengan peristiwa Kudatuli yang mencoba mendongkel Megawati sebagai Ketua DPP PDI saat itu.
    Peristiwa ini menyebabkan 11 orang meninggal, 149 luka-luka, 23 orang hilang, dan 124 orang ditahan.
    Kemudian, ada peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, kerusuhan 13-15 Mei 1998 yang juga terjadi perkosaan massal, dan penculikan para aktivis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswa 98 yang Menggulingkan Dia akan Disebut Penjahat

    Mahasiswa 98 yang Menggulingkan Dia akan Disebut Penjahat

    GELORA.CO – PDIP menolak wacana pengangkatan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional, yang diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Politisi PDIP, Guntur Romli, menilai langkah tersebut akan menodai semangat reformasi 1998 yang justru menggulingkan kekuasaan Soeharto karena praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    “Kalau Soeharto mau diangkat pahlawan, maka otomatis mahasiswa ’98 yang menggerakkan reformasi dan menggulingkan Soeharto akan disebut penjahat dan pengkhianat. Ini tidak bisa dibenarkan,” kata Guntur, Kamis (23/10/2025).

    Menurutnya, pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional akan berimplikasi pada pembenaran terhadap sejumlah peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia, yang telah diakui negara sebagai pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru.

    “Kalau Soeharto diangkat pahlawan, maka peristiwa-peristiwa yang disebut pelanggaran HAM seperti peristiwa 1965–1966, penembakan misterius 1982–1985, Talangsari 1989, Rumah Geudong 1989–1998, penghilangan paksa 1997–1998, kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, serta pembantaian dukun santet 1998 bukan lagi pelanggaran HAM, tapi bisa disebut kebenaran oleh rezim Orde Baru,” ujarnya.

    Dia menegaskan, logika sejarah dan moral tidak dapat dibalik demi kepentingan politik tertentu. Dia mengingatkan, Gus Dur dan Marsinah, yang dikenal sebagai simbol perjuangan melawan ketidakadilan dan represi Orde Baru, justru menjadi korban dari kebijakan yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Soeharto.

    “Saya miris, untuk mengangkat Soeharto jadi pahlawan, tapi seakan-akan nama seperti Gus Dur dan Marsinah dijadikan barter. Padahal Gus Dur dan Marsinah dikenal melawan Soeharto dan Orde Baru. Maka secara logika, tidak mungkin semuanya disebut pahlawan,” tuturnya.

    Politisi muda PDIP itu menegaskan bahwa pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional bertentangan dengan fakta sejarah. Justru, gerakan reformasi 1998 yang berhasil menumbangkan Soeharto itulah yang harus dijaga sebagai tonggak demokrasi dan kebebasan bangsa Indonesia.

    “Karena melawan Soeharto dan Orde Baru, yang layak jadi pahlawan ya Gus Dur dan Marsinah. Soeharto tetap dengan fakta sejarah, mantan presiden yang digulingkan oleh gerakan reformasi 1998 karena KKN, otoriter, dan pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyerahkan berkas 40 nama yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional ke Menteri Kebudayaan (Menbud) sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di Kantor Kemenbud, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

    Beberapa nama yang tercantum dalam berkas tersebut dan dinilai telah memenuhi syarat adalah Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta Marsinah yang merupakan tokoh buruh dan aktivis perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur.

    “Usulan ini berupa nama-nama yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir ini. Jadi ada yang mungkin sudah memenuhi syarat sejak 5 tahun lalu, 6 tahun lalu, 7 tahun lalu. Dan ada beberapa nama yang memang kita bahas dan kita putuskan pada tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid dan juga ada Marsinah serta ada beberapa tokoh-tokoh yang lain,” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, kepada wartawan.