Kasus: HAM

  • Ibu Yang Tak Berikan ASI Pada Anak Bisa Dihukum 1 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

    Ibu Yang Tak Berikan ASI Pada Anak Bisa Dihukum 1 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Air Susu Ibu (ASI) merupakan kebutuhan penting bagi seorang bayi, untuk itu seorang ibu diharapkan memberikan ASI pada anak yang baru dilahirkan minimal hingga enam bulan.

    Secara hukum, ibu yang tak memberikan ASI atau pihak yang menghalangi program ASI eksklusif yang dilakukan Ibu pada anaknya bisa dikenakan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.

    Berikut ulasannya.

    Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office, pada dasarnya pengaturan mengenai ASI eksklusif diatur dalam pasal 42 UU kesehatan yang berbunyi setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dia lahir sampai enam bulan kecuali ada indikasi medis.

    Pemberian ASI dilanjutkan sampai umur dua tahun disertai makanan pendamping. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pihak pemerintah daerah dan pusat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

    Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, diadakan di tempat kerja dan fasilitas umum.

    ” Pemberian ASI eksklusif adalah hak yang dilindungi oleh negara, terlebih lagi pada pihak yang menghalangi pemberian ASI eksklusif dapat dipidana dengan pasal 340 UU Kesehatan dengan ancaman pidana,” tulis akun Instagram Handiwiyanto law office.

    Adapun bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang menghalangi program pemberian ASI eksklusif sebagaimana diatur dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

    Pasal 42 ayat 1 yang mengatur setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dia dilahirkan selama enam bulan kecuali atas indikasi medis.

    ” Hal itu menegaskan bahwa ASI eksklusif adalah hak bayi sejak dia dilahirkan sehingga termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam pasal 52 atas 2 UU HAM,” tulis akun tersebut. [uci/ted]

  • Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

    Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

    Tuban (beritajatim.com) – Terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban menggugat Polsek Merakurak di Pengadilan Negeri Tuban, lantaran adanya dugaan penganiayaan saat interogasi.

    Sebelumnya, keluarga B merupakan terduga pelaku pencurian besi ini diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Merakurak. Dalam pengakuannya, terduga pelaku ini mendapat perlakuan intimidasi dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak.

    Sehingga, dalam hal ini Polres Tuban telah digugat pra peradilan oleh kuasa hukum keluarga B terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban.

    Imam Santoso yang merupakan kuasa hukum dari terduga pelaku ini mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan ke Kanit Reskrim Polsek Merakurak yang mana ada dugaan menyalahi aturan SOP penyidikan.

    “Kanit Reskrim diduga melakukan intimidasi terhadap terduga pelaku hingga mengalami luka-luka,” terang Imam Santoso.

    Imam sapanya juga menjelaskan, atas hal itu kliennya mendapatkan luka di bagian kepala sebelah kanan, terdapat benjolan, luka lebam di mata sebelah kanan, luka lebam rata dipunggung dan ada luka sobek di kaki kanan.

    “Selain menyalahi SOP, disitu juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM,” terang Imam.

    Gugatan pra peradilan itu menurut Imam, karena persoalan sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku. Sebab, penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak dan anggotanya diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai SOP.

    “Jadi gini, penangkapan itu yang melakukan adalah Polsek Merakurak, yaitu kanit-nya langsung. Sedangkan, kita ketahui bahwa Polsek Merakurak itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.

    Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang terbit dari Sat Reskrim Polres Tuban tidak menyebutkan nama dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo dan anggotanya Ifrozin.

    “Kami sebagai kuasa hukumnya, berdasar dari itu, makanya mengajukan pra peradilan terkait sah tidaknya penangkapan itu,” paparnya.

    Sedangkan, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengungkapkan bahwa Polres Tuban patuh hukum dan akan menunggu keputusan dari PN Tuban.

    “Polres Tuban patuh hukum dan kita tunggu putusan di pengadilan,” tutur AKBP Suryono.

    Sebagai informasi, pada hari Rabu 22 Mei 2024 lalu telah digelar sidang Pra Peradilan dengan agenda pelimpahan berkas. Kemudian pada hari Senin, 27 Mei 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dan besok tanggal 29 Mei 2024 akan dibacakan pembacaan putusan terkait pra peradilan tersebut.

    “Iya sidang berikutnya dijadwalkan besok,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tuban Taufiqurrohman. [ayu/aje]

  • Kompers Tolak RUU Penyiaran: Demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

    Kompers Tolak RUU Penyiaran: Demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

    Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan massa dari Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) turun ke jalan hari ini untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Aksi damai ini digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (28/5/2024).

    Demo ini mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang sarat pasal-pasal bermasalah. Beberapa pasal yang dikhawatirkan aktivis antara lain:

    – Memberikan kewenangan berlebihan kepada KPI untuk mengatur konten media, berpotensi mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik.
    – Mengandung ancaman pidana bagi jurnalis yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan tertentu.
    – Membatasi ruang gerak media dan mengancam kebebasan berekspresi warga negara.
    – Berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif seperti tim konten Youtube, podcast, dan pegiat media sosial.

    Menurut Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, revisi UU Penyiaran ini bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi. “Pasal-pasal ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” tegasnya.

    Senada dengan Suryanto, Eben Haezer Panca, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, mengungkapkan bahwa RUU ini mengancam independensi media dan berpotensi merusak keberimbangan pemberitaan.

    “Kami menuntut dan menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif, dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini,” seru Eben.

    Lebih lanjut, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, menduga RUU Penyiaran ini merupakan upaya pemerintah untuk melemahkan demokrasi dan membungkam kritik.

    “RUU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia,” kata Fatkhul.

    Ia juga menilai RUU ini sebagai alat untuk melanggengkan impunitas pelanggaran HAM masa lalu. “Jadi dengan adanya revisi UU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah,” pungkasnya. [beq]

  • Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Madiun Temukan Ini

    Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Madiun Temukan Ini

    Madiun (beritajatim.com) – Lapas Kelas I Madiun menggelar razia kamar warga binaan pada Jumat malam (24/5/2024). Dari penggeledahan satu per satu blok kamar, petugas menemukan sejumlah benda terlarang.

    “Benda terlarang yang ditemukan seperti 1 ponsel pintar, 1 kabel data, 2 korek gas, dan 1 kabel. Semuanya langsung diamankan untuk kemudian diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan M. Mukaffi, Sabtu (25/5/2024).

    Menurut Mukafi, penggeledahan rutin ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

    Setiap sudut kamar dilakukan penyisiran. Razia digelar guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta tercipta lingkungan di dalam lapas yang kondusif.

    Pada kegiatan yang sama, pihaknya juga memeriksa instalasi listrik di dalam blok hunian, agar tidak ada penggunaan listrik yang ilegal atau berpotensi menimbulkan bahaya.

    “Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebakaran atau gangguan lainnya yang dapat membahayakan penghuni Lapas,” pungkasnya.

    Sementara itu Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Heni Yuwono menyatakan, dengan adanya razia rutin seperti ini, diharapkan Lapas Kelas I Madiun dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

    “Tentunya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif bagi proses rehabilitasi para narapidana,” tandasnya. [fiq/beq]

  • Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Gelar Instalasi Napak Tilas Pelanggaran HAM

    Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Gelar Instalasi Napak Tilas Pelanggaran HAM

    Jakarta (beritajatim.com) – Sejumlah aktivis 98 menggelar aksi instalasi peringatan 26 tahun Reformasi dan napak tilas pelanggaran HAM era Orde Baru di Markas Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Jl. Diponegoro No.72 Menteng Jakarta Pusat. Dalam aksi yang digelar tiga hari ini dipertunjukkan 2.000 tengkorak dan 1000-an kuburan yang ditampilkan secara dramatis dan diperkuat dengan pameran foto.

    Aktivis 98 Mustar Bonaventura mengatakan, kekejaman Orde Baru (Orba) telah memakan ribuan bahkan ratusan ribu korban, sehingga tidak boleh dilupakan oleh rakyat Indonesia. Peristiwa keji itu harus dijadikan pelajaran oleh anak bangsa yang sudah merasakan buah manis perjuangan reformasi 26 tahun silam.

    “Kalau kemudian mau kita kumpulkan semua, menurut saya, ada sampai 500.000 korban. Kalau tengkoraknya kita jejerin, dari Merak sampai Surabaya panjangnya. Ini adalah bagian kecil bagaimana dulu kejinya, kejamnya Orde Baru, dan menurut saya ini tidak boleh kita lupakan,” tegas Mustar.

    Mustar berharap, para generasi muda khususnya milenial dan gen z tidak boleh abai akan sejarah bangsa Indonesia, meskipun sejarah itu sangat kelam. Mulai dari penghilangan nyawa secara paksa, pemerkosaan, hingga diskriminasi rasial.

    “Di 26 tahun reformasi ini, ini tidak boleh kita lupakan. Generasi z, generasi jaman muda saat ini harus tau peristiwa 26 tahun lalu, ada penembakan misterius 6000 ribuan korban saat itu, ada korban massal pemerkosaan Tionghoa dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    Atas dasar itulah, ia menyatakan bahwa melalui aksi instalasi peringatan 26 tahun reformasi dan napak tilas pelanggaran HAM era Orde Baru ini semua anak bangsa bisa merefleksikan peristiwa kelam tersebut.

    “Nah, ini yang kemudian kita refleksikan hari ini di peringatan 26 tahun reformasi, kira-kira seperti itu,” katanya. [ian]

  • Diserang Kembang Api Saat Demo Mahasiswa, 26 Polisi Meksiko Luka-luka

    Diserang Kembang Api Saat Demo Mahasiswa, 26 Polisi Meksiko Luka-luka

    Mexico City

    Sedikitnya 26 personel Kepolisian Meksiko mengalami luka-luka setelah para demonstran meluncurkan kembang api ke arah mereka. Insiden ini terjadi dalam unjuk rasa terbaru untuk menuntut keadilan bagi 43 mahasiswa yang hilang misterius sejak satu dekade lalu.

    Seperti dilansir AFP, Selasa (14/5/2024), otoritas sekretariat keamanan ibu kota Meksiko melaporkan bahwa 26 polisi yang luka-luka itu dirawat oleh paramedis dan dibawa ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan medis lebih lanjut, usai insiden terjadi di luar istana kepresidenan di Mexico City pada Senin (13/5).

    Unjuk rasa itu digelar setelah delapan tentara, yang dituduh terlibat dalam kasus hilangnya para mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi pelatihan guru di negara bagian Guerrero tahun 2014 lalu, dibebaskan dari penahanan pra-sidang.

    Kasus ini secara luas dianggap sebagai salah satu kekejaman hak asasi manusia (HAM) terburuk di Meksiko.

    Pada Maret lalu, para demonstran marah karena kurangnya kemajuan dalam upaya membawa para pelaku ke pengadilan. Dalam aksi protes pada saat itu, para demonstran nekat mendobrak pintu istana kepresidenan Meksiko.

    Dalam kasus yang membayangi Meksiko selama satu dekade ini, puluhan mahasiswa yang hilang misterius itu disebut sedang dalam perjalanan ke lokasi unjuk rasa di Mexico City ketika, menurut para penyelidik, mereka diculik oleh kartel narkoba yang berkolusi dengan polisi korup.

    Penyebab pasti hilangnya 43 mahasiswa itu masih belum diketahui secara jelas. Namun komisi pencari kebenaran yang dibentuk pemerintah Meksiko melabeli kasus itu sebagai “kejahatan negara”, dengan menyebut pihak militer ikut bertanggung jawab baik secara langsung atau karena kelalaian.

    Rentetan penangkapan telah dilakukan atau diperintahkan terhadap puluhan tersangka, termasuk para personel militer dan mantan Jaksa Agung yang memimpin penyelidikan kontroversial atas kasus penghilangan massal tersebut.

    Namun sejauh ini, baru tiga jenazah mahasiswa yang menjadi korban yang berhasil diidentifikasi.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Arab Saudi Wanti-wanti Israel Tidak Invasi Rafah!

    Arab Saudi Wanti-wanti Israel Tidak Invasi Rafah!

    Riyadh

    Pemerintah Arab Saudi memperingatkan Israel untuk tidak menargetkan Rafah, Jalur Gaza bagian selatan, dalam serangan darat. Riyadh menyebut operasi militer Tel Aviv sebagai operasi “berdarah dan sistematis” yang bertujuan untuk mengusir paksa warga Palestina dari Jalur Gaza.

    Seperti dilansir Al Arabiya, Selasa (7/5/2024), Kementerian Luar Negeri Saudi, dalam pernyataannya, menyebut penargetan yang disengaja terhadap area-area sipil seperti Rafah merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

    “Kementerian Luar Negeri menyampaikan peringatan dari Kerajaan Arab Saudi tentang bahaya pasukan pendudukan Israel yang menargetkan kota Rafah sebagai bagian dari kampanye berdarah dan sistematis untuk menyerbu seluruh wilayah Jalur Gaza dan mengusir penduduknya ke tempat yang tidak diketahui, menyoroti kurangnya zona aman setelah kehancuran besar-besaran yang disebabkan oleh mesin perang Israel,” demikian peringatan dari Kementerian Luar Negeri Saudi.

    Militer Israel telah menginstruksikan sekitar 100.000 warga Palestina, pada Senin (6/5) pagi, untuk mulai mengungsi dari Rafah. Instruksi itu menandakan bahwa invasi darat yang sejak lama dijanjikan Tel Aviv akan segera terjadi, dan semakin mempersulit upaya untuk merundingkan gencatan senjata di Jalur Gaza.

    Operasi darat yang akan terjadi di Rafah telah meningkatkan kekhawatiran global, dengan sekutu-sekutu terdekat Israel memperingatkan negara Yahudi itu untuk tidak melaksanakan rencananya. Rafah kini menjadi tempat berlindung bagi lebih dari satu juta warga Palestina yang menghindari gempuran Tel Aviv.

    Serangan darat terhadap Rafah dikhawatirkan akan menimbulkan banyak korban jiwa.

    Saudi menegaskan penolakan tegas terhadap pelanggaran secara terang-terangan yang dilakukan Israel terhadap semua resolusi internasional, dan menyerukan penghentian “pembantaian ini dan pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional tanpa penolakan”.

    Lebih lanjut, Riyadh mengecam Tel Aviv karena memperburuk krisis kemanusiaan dan membatasi upaya perdamaian internasional melalui tindakan-tindakannya.

    Kementerian Luar Negeri Saudi kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera melakukan intervensi guna menghentikan apa yang mereka sebut sebagai genosida yang dilakukan oleh “pasukan pendudukan terhadap warga sipil yang tidak berdaya di wilayah Palestina yang diduduki”.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal

    AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating bakal menindak tegas adanya kurator yang nakal. Dia tak menampik, memang ada oknum kurator yang berbuat curang dalam menangani perkara kepailitan.

    Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dua orang kurator yang menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit.

    Vonis MA terhadap dua kurator tersebut membuktikan jika masih ditemukan mafia kepailitan di tanah air. “Perkara itu setahunnya itu ada ratusan, lalu berapa yang bermasalah. Berdasarkan laporan dalam setahun ini saja ada 700 perkara kepailitan di Indonesia, yang mungkin laporan mengenai kode etik atau pidana tidak sampai satu persennya,” ujar Imran kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/5/2024).

    Rendahnya kasus pelanggaran kode etik di tubuh AKPI dikatakannya, berkat pendidikan ketat yang menekankan pentingnya bekerja sesuai aturan main, profesional serta sesuai kode etik saat menyeleksi para calon kurator.

    “Kita ada dewan standar profesi namanya, yang mendesain bagaimana kurator bekerja supaya compare dengan peraturan perundang-undangan. Tidak semua organisasi punya standar profesi, mungkin dewan etik punya tapi dewan standar profesi tidak. Nah kita [AKPI] ada,” ucapnya.

    Ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal AKPI Rafles Siregar, bahwa AKPI tak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap para kurator nakal. “Memang ada satu dua yang kita dengar [bertugas] tidak sesuai dengan kode etik. Dan itu di AKPI ada mekanisme untuk mengujinya, yaitu dengan melaporkan kode etik kepada Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan AKPI, kalau ada pelanggaran, tidak segan-segan dan tidak sungkan akan memberikan sanksi, mulai dari ringan hingga berat,” tegas Rafles.

    Namun demikian, ia juga menegaskan, bahwa pihaknya selama ini sudah berusaha keras memberikan pendidikan yang baik. Hanya saja kata dia, kondisi di lapangan memang terkadang menjerumuskan para kurator melakukan berbagai penyimpangan. Dan hal itu menurutnya, tergantung masing-masing individu.

    “Sedangkan tugas kita sebagai organisasi adalah berinvestasi dengan pendidikan yang baik, menjelaskan kode etik dengan baik, melakukan pengawasan dengan baik dan bermitra dengan Kementerian Hukum dan HAM dan pengadilan dengan baik. Dan itu sudah kita maksimalkan dan akan kita terus maksimalkan,” tegasnya.

    Sebagai bentuk ketegasan AKPI, Rafles menyebut selama organisasinya ini berdiri acapkali menerima laporan masyarakat mengenai adanya kurator nakal dan pihaknya langsumg menindaklanjuti dengan menjalankan serangkaian pemeriksaan. Setelah dinilai bersalah, Dewan Kehormatan AKPI selanjutnya menjatuhkan sanksi tegas mulai dari sekedar teguran lisan, tertulis, hukuman ringan, pemberhentian sementara sampai dipecat. “Itu ada semua, disesuaikan dengan berat tidaknya pelanggaran,” singkat dia. [uci/kun]

  • Lima Unit Militer Israel Langgar HAM Serius di Tepi Barat

    Lima Unit Militer Israel Langgar HAM Serius di Tepi Barat

    Washington DC

    Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyimpulkan bahwa lima unit militer Israel terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius terhadap warga Palestina di wilayah Tepi Barat. Kesimpulan ini didasarkan pada tindakan-tindakan pelanggaran yang terjadi sebelum serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober tahun lalu.

    Seperti dilansir AFP, Selasa (30/4/2024), kesimpulan itu disampaikan oleh Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataannya pada Senin (29/4) waktu setempat.

    Wakil juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel, menuturkan kepada wartawan setempat bahwa Israel telah mengambil tindakan perbaikan dengan empat unit militer di antaranya, sehingga memperkecil kemungkinan dijatuhi sanksi AS.

    Patel menambahkan bahwa konsultasi sedang dilakukan dengan Israel mengenai unit militer kelima.

    Namun dia menolak untuk mengidentifikasi unit-unit militer Israel yang dinyatakan telah melanggar HAM tersebut. Patel juga tidak menjelaskan lebih detail soal pelanggaran apa yang terjadi dan tidak menyebutkan lebih lanjut soal langkah yang diambil oleh pemerintah Israel terhadap unit-unit militer itu.

    Seorang pejabat AS, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa unit militer kelima merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Israel.

    Laporan media mengidentifikasi sebuah batalion bernama Netzah Yehuda, yang sebagian besar terdiri atas warga Yahudi ultra-Ortodoks, sebagai yang dinyatakan melanggar HAM tersebut. Batalion itu disebut memiliki 1.000 anggota dan ditempatkan di Tepi Barat sejak tahun 2022.

    “Setelah proses yang hati-hati, kami mendapati lima unit Israel yang bertanggung jawab atas insiden pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” ucap Patel dalam pernyataannya.

    Semua insiden tersebut, sebut Patel, terjadi sebelum serangan mengejutkan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu dan tidak ada yang terjadi di Jalur Gaza.

    “Empat unit di antaranya telah secara efektif memperbaiki pelanggaran-pelanggaran ini, dan hal ini merupakan apa yang kami harapkan dilakukan oleh para mitra, dan konsisten dengan apa yang kami harapkan dari semua negara yang menjalin hubungan yang aman dengan kami,” sebut Patel dalam pernyataannya.

    Dia menambahkan bahwa Israel telah memberikan “informasi tambahan” soal unit militer kelima.

    Aturan hukum yang berlaku di AS melarang pemerintah untuk mendanai atau mempersenjatai pasukan militer asing yang secara kredibel dituduh melakukan pelanggaran HAM. AS diketahui memberikan bantuan militer kepada sekutu-sekutunya di seluruh dunia, termasuk Israel.

    Militer Israel berperang melawan kelompok Hamas di Jalur Gaza selama hampir tujuh bulan terakhir, dan hampir setiap hari terlibat serangan lintas perbatasan dengan kelompok Hizbullah di sepanjang perbatasan Lebanon. Baik Hamas maupun Hizbullah sama-sama didukung oleh Iran, musuh abadi Israel.

    Patel menambahkan bahwa Washington masih mengevaluasi unit militer kelima tersebut, dan belum memutuskan apakah akan menghentikan bantuan militer AS.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Misteri Kematian Warga Palestina di Penjara Israel, Tulang Rusuk Patah

    Misteri Kematian Warga Palestina di Penjara Israel, Tulang Rusuk Patah

    Jakarta

    Beberapa hari setelah serbuan tak terduga Hamas ke Israel yang memicu perang di Gaza, telepon Umm Mohamed yang tinggal di Tepi Barat berdering. Di ujung sana, terdengar suara putranya yang dipenjara di Israel.

    “Bu, mohon doanya,” kata Abdulrahman Mari.

    “Keadaannya semakin keras. Mungkin mereka tidak akan mengizinkan kita bicara lagi.”

    Itu adalah yang terakhir kalinya Umm Mohamed mendengar suara sang buah hati.

    Komisi Tahanan Otoritas Palestina yang berbasis di Tepi Barat menyebut kondisi para tahanan Palestina di Israel memburuk setelah 7 Oktober 2023. Pada tanggal itu, Hamas tiba-tiba melancarkan serangan mematikan ke komunitas Israel yang tinggal dekat Jalur Gaza.

    Sejak insiden berdarah itu, 13 orang Palestina menghembuskan napas terakhir di penjara Israel.

    “Mayoritas dari mereka mati karena dipukuli atau tidak diberi obat,” ujar Ketua Komisi, Qadoura Fares, kepada BBC.

    Semasa hidupnya, dia bekerja sebagai tukang kayu di desa Qarawat Bani Hassan. Dalam perjalanan pulang dari Ramallah pada Februari tahun lalu, Abdulrahman ditangkap di sebuah pos pemeriksaan keliling.

    Dia kemudian menjadi tahanan administratif Israel dapat menahan orang tanpa batas waktu yang ditentukan tanpa penuntutan di penjara Megiddo.

    Saudara laki-laki Abdulrahman, Ibrahim, mengatakan pasal yang dikenakan otoritas sebenarnya minor seperti ambil bagian dalam demonstrasi atau membawa senjata.

    Namun, Abdulrahman juga dituduh sebagai anggota Hamas meski tidak ada penuntutan secara spesifik mengenai aktivitas di dalam kelompok milisi itu.

    Ibrahim masih berusaha mengulik bagaimana saudaranya itu bisa sampai mati. Dia harus bergantung kepada kesaksian mantan rekan satu sel Abdulrahman dan berita persidangan.

    Salah satu rekan satu sel Abdulrahman bersedia berbicara kepada BBC secara anonim.

    “Setelah 7 Oktober, kami mengalami penyiksaan secara total. Kami dipukuli tanpa alasan yang jelas. Mereka juga memeriksa kami tanpa alasan. Bahkan cara Anda melihat seseorang bisa dinilai salah,” ujarnya.

    Mantan tahanan yang meminta agar identitasnya disamarkan ini menggambarkan bagaimana Abdulrahman ditonjoki habis-habisan di depannya dan tahanan lain.

    “Pada jam 9 pagi, mereka masuk ke sel kami dan mulai menghajar kami. Salah satu penjaga mulai menghina orang tua Abdulrahman. Dia tidak terima dan mulai melawan.

    “Mereka menaboknya dengan parah. [Abdulrahman] dibawa ke ruang tahanan di lantai atas selama satu pekan. Suaranya terdengar melolong kesakitan.”

    Sumber ini mengaku kabar kematian Abdulrahman baru diterimanya setelah dia keluar dari penjara sepekan kemudian.

    Petugas penjara Israel tidak secara langsung menjawab pertanyaan BBC mengenai kematian Abdulrahman ataupun kematian 12 orang Palestina lain yang disebutkan Komisi Tahanan.

    “Kami tidak familier dengan klaim-klaim yang digambarkan dan sejauh pengetahuan kami ini tidak benar.”

    Baca juga:

    Profesor Danny Rosin, anggota Ikatan Dokter untuk Hak Asasi Manusia, ambil bagian dalam pemeriksaan jenazah Abdulrahman Mari. Pernyataan Rosin menguatkan apa yang dikatakan rekan satu sel Abdulrahman dan saudaranya kepada BBC.

    Laporan Prof Rosin menyebut luka memar terlihat di dada kiri Abdulrahman. Beberapa tulang rusuk almarhum juga patah. Memar luar terlihat di bagian punggung, pantat, tangan dan paha kiri, juga bagian kanan kepala dan leher tanpa adanya kerusakan di bawah permukaan kulit.

    Laporan Prof Rosin juga mengutip laporan tambahan kepolisian yang menyebut “penahanan paksa” diterapkan terhadap Mari pada enam hari sebelum kematiannya.

    Dalam laporannya, Profesor Rosin mengatakan meski tidak ada temuan penyebab kematian spesifik, “dapat diasumsikan bahwa kekerasan yang dialami almarhum terbukti nyata dari banyak memar dan tulang rusuk patah yang berkontribusi atas kematiannya”.

    Getty ImagesIsrael menahan ribuan orang Palestina di Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023.

    Dia menambahkan bahwa “detak jantung yang tidak normal” atau “serangan jantung” juga bisa terjadi akibat cedera seperti ini tanpa adanya bukti fisik yang terlihat jelas.

    Israel saat ini menahan lebih dari 9.300 tahanan dengan pengamanan maksimum. Menurut kelompok HAM Israel, HaMoked, mayoritas dari jumlah ini adalah orang Palestina termasuk 3.600 tahanan administratif.

    Jumlah ini tidak termasuk tahanan dari Jalur Gaza yang berada di fasilitas terpisah di militer Israel.

    Qadoura mengemukakan bahwa perubahan yang terjadi setelah 7 Oktober 2023 “berdampak terhadap segala aspek dari kehidupan para tahanan.”

    Dia mengeklaim banyak tahanan sengaja dibuat lapar dan haus dan sebagian yang menderita penyakit kronis tidak diberikan obat-obatan. Pemukulan semakin sering terjadi dan tingkatnya kian brutal.

    “Saya bertemu dengan seorang tahanan yang berat badannya turun 20 kilogram dalam tiga bulan,” ujarnya.

    “Seolah-olah perang di Gaza juga menjadi perang terhadap tahanan orang Palestina. Semuanya adalah bentuk pembalasan dendam.”

    BBC sebelumnya telah mendengar dari para tahanan Palestina yang menjelaskan bagaimana mereka dihantam dengan kayu dan anjing yang moncongnya dikerangkeng dilepas ke arah mereka. Baju, makanan, dan selimut mereka juga diambil.

    Semua ini terjadi dalam pekan-pekan setelah 7 Oktober.

    Dinas pelayanan tahanan Israel menyanggah telah terjadi penganiayaan.

    “Semua tahanan diperlakukan sesuai hukum termasuk menghormati hak dasar mereka di bawah pengawasan staf yang profesional dan berkeahlian,” kata mereka.

    Dinas menambahkan bahwa mereka masuk ke dalam “mode darurat” setelah perang pecah dan “memutuskan untuk mengurangi kondisi hidup tahanan berkeamanan tinggi”.

    Contohnya seperti menyingkirkan peralatan elektronik, memutus aliran listrik ke sel-sel, dan mengurangi aktivitas tahanan di sayap-sayap fasilitas.

    BBCArafat Hamdan meninggal dua hari setelah ditangkap.

    Di desa Beit Sira di Tepi Barat, ayahanda Arafat Hamdan menunjukkan pintu rumahnya yang didobrak polisi Israel pada jam 4 pagi tanggal 22 Oktober 2023 demi mencari putranya.

    Polisi menutup muka Arafat Hamdan dengan kain hitam yang tebal dan mengikatnya di bagian leher dengan tali. Ayah Arafat Hamdan mencium bau yang keras dari kain itu buah hatinya terlihat sulit bernapas.

    “Saya terus berusaha menenangkannya,” Yasser Hamdan berkisah ke BBC.

    “Tidak apa-apa. Mereka tidak punya kasus terhadapmu. Mereka tidak punya kasus terhadap kita. Saya terus mengatakan ini selagi dia diikat di luar rumah. Mereka kemudian membawanya.”

    Dua hari kemudian, telepon Yasser Hamdan berdering. Arafat ditemukan tewas di selnya di penjara Ofer di Tepi Barat.

    Otoritas Israel tidak menjelaskan bagaimana Arafat meninggal. Arafat menderita diabetes Tipe 1 dan kadang dia mengalami gula darah rendah.

    Yasser mengatakan salah satu anggota kepolisian yang menangkap Arafat menyuruhnya membawa obat-obatan. Namun, tidak jelas apakah dia sebenarnya sempat membawanya.

    BBC mendapat berkas laporan dari Dr Daniel Solomon, ahli bedah yang hadir saat otopsi Arafat Hamdan setelah diminta Ikatan Dokter untuk Hak Asasi Manusia.

    Dr Solomon mengatakan otopsi dilakukan di Israel pada 31 Oktober 2023. Namun, dia menambahkan kondisi jenazah yang lama dimasukkan ke dalam peti pendingin mempersulit pembuktian penyebab kematian.

    Dia juga memperhatikan tidak adanya catatan apa pun yang memperlihatkan apakah obat diabetes Arafat diberikan berikut dosisnya.

    Laporan ini juga menyebut dibutuhkannya tes lain yang melampaui otopsi untuk menentukan penyebab kematian.

    “Sampai sekarang kami tidak tahu bagaimana dia meninggal. Tidak ada yang jelas,” ujar Yasser Hamdan.

    Jenazah Arafat dan Abdulrahman belum juga dikembalikan ke keluarga mereka. Orang-orang terdekat yang ditinggalkan ingin mengadakan otopsi mereka sendiri, menggelar pemakaman, dan mengucapkan selamat jalan untuk yang terakhir kalinya.

    “Dia darah daging saya. Kemudian dia lenyap,” ujar Yasser Hamdan.

    Foto-foto Arafat memenuhi tiap sudut apartemen Yasser.

    Umm Mohamed memperlihatkan foto-foto Abdulrahman di ponselnya.

    “Lihatlah dia,” tunjuk Umm ke satu foto Abdulrahman. “Ceria betul dia.”

    Abdulrahman, menurut Umm Mohamed, lambat laun menjadi pemimpin para tahanan yang dekat dengannya.

    “Lewat telepon, dia bercerita bagaimana dia menyiapkan sarapan untuk disantap bersama saat mereka tidur. Dia selalu yang paling aktif. Dia tidak pernah duduk santai, anak saya itu.”

    Tangis Umm Mohamed pecah.

    “Bawa dia pulang ke saya. Saya ingin melihatnya satu kali lagi. Sekali lagi saja.”

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini