Kasus: HAM

  • Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

    Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

    GELORA.CO – Aksi 411 yang digelar Front Persaudaraan Islam atau FPI pada Senin, 4 November 2024 ikut menyuarakan soal peristiwa KM 50 di era Presiden Joko Widodo.

    Ketua Umum FPI Muhammad bin Husein Alatas mengatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM. “Kasus KM 50 adalah pelangaran HAM yang terjadi saat Jokowi jadi presiden dan harus diusut tuntas karena belum memenuhi keadilan para korban,” kata dia kemarin.

    Peristiwa KM 50 merupakan tragedi tewasnya 6 anggota Laskar FPI pada Senin dini hari 7 Desember 2020. Mereka tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.

    Enam anggota Front Pembela Islam itu tewas dengan luka tembak semuanya di dada sebelah kiri. Sebelum tewas, mereka diduga terlibat baku tembak dengan polisi yang mengintai sejak dari rumah Rizieq Syihab di Sentul, Bogor.

    Awal mula kasus KM 50 terjadi ketika rombongan imam besar Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Syihab melakukan perjalanan beriringan dengan 8 mobil. Rombongan ini keluar dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul menuju Jalan Tol Jagorawi ke arah Jakarta pada 7 Desember 2020. Berdasarkan Majalah Tempo, terdapat empat dari delapan mobil berisikan anggota keluarga Rizieq Syihab. Sementara itu, empat mobil lain berisikan anggota dan laskar khusus FPI.

    Lalu, ada pula dua mobil di belakang, Toyota Avanza dan Chevrolet Spin yang menyadari bahwa rombongan Rizieq Syihab dibuntuti oleh mobil lain di belakangnya. Kedua mobil ini saling pepet dan potong jalur dengan mobil kepolisian rombongan Rizieq Syihab.

    Setelah melewati sekitar tiga persimpangan lalu lintas, mobil Avanza berhasil lolos dari kejaran polisi. Namun, mobil Chevrolet yang berisi Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan, Lutfi Hakim, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Suci Khadavi, dan Muhammad Reza berhasil dihalau polisi.

    Penghentian dan baku tembak polisi dengan enam anggota FPI tidak dapat ditahan di Rest Area Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Namun, aksi penembakan tersebut diduga sudah terjadi sebelum berhenti di KM 50. Buktinya adalah temuan beberapa selongsong peluru sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.

    Beberapa saksi yang diwawancarai dalam Majalah Tempo juga memberikan pengakuan,  mereka dilarang mendekat oleh polisi ketika peristiwa penembakan berlangsung. Salah satu saksi yang ditanyai Koran Tempo mengaku sempat berusaha mendekati mobil Chevrolet yang dikendarai anggota FPI ketika mobilnya tiba-tiba berhenti. Namun, saksi dihalau polisi sambil berkata sedang menangani teroris.

    Bahkan, sebelumnya saksi bersumpah masih melihat 6 anggota FPI dalam keadaan hidup keluar dari mobil Chevrolet dan polisi meminta warga untuk tiarap. “Saya berani bersumpah mereka masih hidup saat itu,” kata saksi.

    Sekretaris Umum FPI Munarman saat itu menyanggah kabar bahwa anggota FPI dibekali senjata api. Adapun Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelaku menyerang personel kepolisian dengan revolver berkaliber 9 milimeter. Ada dua pistol yang disita.

    Kemudian Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada bekas jelaga mesiu di salah satu tangan pengawal Rizieq yang tewas.

    Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran saat itu mengklaim mobil polisi yang membuntuti rombongan Rizieq Syihab dipepet, lalu diserang dengan senjata api dan senjata tajam. “Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Fadil pada Senin, 7 Desember 2020 silam.

  • Presiden Prabowo Gelar Ratas Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker

    Presiden Prabowo Gelar Ratas Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian tuntutan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

    Dalam putusan itu, MK meminta pemerintah mencabut sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker. 

    Dalam ratas, Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kepada presiden terkait sejumlah langkah strategis menindaklanjuti putusan MK. 

    “Jadi, kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Yassierli ditemui usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Ia menyebut Presiden Prabowo memberikan sejumlah arahan dalam ratas. Saat ini pemerintah menetapkan tenggat waktu 7 November 2024 untuk segera merumuskan perihal aturan pengupahan yang ada dalam UU Ciptaker. 

    “Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum,” ungkap Yassierli. 

    Ia juga menekankan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Yassierli menegaskan sejumlah amar putusan MK bakal menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun aturan baru. 

    “Yang jelas, amar keputusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama,” tegasnya. 

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, ratas menindaklanjuti putusan MK itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

  • Kejagung Periksa Ronald Tannur di Rutan Medaeng Besok

    Kejagung Periksa Ronald Tannur di Rutan Medaeng Besok

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadal Gregorius Ronald Tannur di Rutan Medaeng pada Selasa (5/11/2024) besok.

    Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi rencana Kejagung yang akan menggelar pemeriksaan terhadap narapidananya berinisial Ronald Tannur. Heni telah memerintahkan Karutan Surabaya, Tomi Elyus, untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran proses pemeriksaan.

    “Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia
    Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Heni, Senin (4/11/2024).

    Menurut Heni, pemeriksaan rencananya akan digelar pada Selasa, 5 November 2024. Menurut surat yang diajukan, pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

    “Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan,” terang Heni.

    Sementara itu, Tomi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk penyidik dalam menjalankan tugasnya. “Kamis siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya,” ungkap Tomi.

    Dari sisi pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus. “Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja,” tegas Tomi. [uci/beq]

  • Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi

    Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. ANTARA/Firman

    Menteri Hukum: Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Senin, 04 November 2024 – 13:57 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, meskipun saat ini Kementerian Hukum sedang menjalankan transisi setelah adanya nomenklatur baru, namun semua layanan kepada publik tetap berjalan seperti biasanya.

    “Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnya,” kata Supratman di Jakarta, Senin, saat Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum.

    Menurut dia, tim transisi terus bekerja untuk membagi tugas, personel atau sumber budaya manusia (SDM), aset, dan lainnya yang sebelumnya berada pada satu kementerian yaitu Kementerian Hukum dan HAM akibat adanya nomenklatur baru.

    Supratman mengatakan bahwa pada nomenklatur baru Presiden Prabowo Subianto telah membagi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Menteri Supratman memastikan bahwa meski saat ini sedang dalam transisi, namun pelayanan terhadap publik masih bisa terus dilakukan dengan baik.

    “Meski ada masa transisi, namun semua layanan publik tetap berjalan seperti biasanya,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa sebelum dipecah menjadi tiga kementerian, Kementerian Hukum dan HAM menjadi kementerian dengan SDM terbanyak kedua setelah Kementerian Keuangan.

    “Kementerian yang sangat gemuk, kementerian terbanyak dari sisi sumber daya manusia nomor dua setelah kementerian keuangan sebelum kami dipisahkan ada 65 ribu jumlah pegawai,” paparnya.

    Menteri Supratman optimistis pada masa transisi ini bisa berjalan dengan baik, dan diharapkan dapat menjadi percontohan oleh kementerian lainnya.

    “Sekarang kami telah membentuk tim transisi agar menjadi percontohan kementerian lain,” ujarnya.

    Saat ini Komisi XIII DPR RI sedang melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum, dan ini merupakan raker pertama setelah kementerian itu dipecah.

    Sumber : Antara

  • Menteri Hukum Supratman: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk

    Menteri Hukum Supratman: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sangat gemuk sebelum dipecah menjadi tiga kementerian.

    Supratman berkata demikian lantaran dari sisi sumber daya manusia, dulunya Kemenkumham memiliki lebih dari 65 ribu pegawai.

    Hal tersebut disampaikan oleh Supratman kala dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI guna membahas hubungan mitra kerja, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

    “Dulu Kementerian Hukum dan HAM ini adalah sebuah kementerian yang sangat gemuk. Mungkin kementerian nomor dua terbanyak dari sisi sumber daya manusia, setelah Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

    Namun kini, di era pemerintahan Prabowo, Kemenkumhan telah dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

    Untuk memuluskan hal tersebut, Supratman menyebut pihaknya telah membentuk tim transisi yang diharapkan bisa menjadi contoh bagi kementerian-kementerian lain.

    “Alhamdulillah sekarang kami telah membentuk tim transisi untuk bagaimana memuluskan dan menjadi percontohan bagi kementerian-kementerian yang lain, agar secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru, segera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa tim transisi akan menyampaikan programnya paling lambat pada Juni 2025 agar kementerian akibat pemecahan atau nomenklatur baru dapat segera mungkin bisa bekerja.

    “Dan selesai semua, baik dari sisi personel, regulasi, dan lain-lain sebagainya. Itu yang pertama,” ujarnya.

    Sementara yang kedua, Supratman menyebut berkaitan dengan pelaksanaan penataan di masa transisi Kementerian Hukum dan Ham.

    “Terkait dengan penataan di bidang regulasi dan kelembagaan, kemudian bidang program dan anggaran, bidang sumber daya manusia, kemudian aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa, serta keuangan,” tuturnya.

    Lebih jauh, dia juga menyatakan sejak dirinya dilantik jadi Menteri Hukum dan Ham menggantikan Yasonna Laoly pada saat itu, tugas utamanya adalah memuluskan adanya pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. 

    “Yang pertama adalah Kementerian Hukum sebagai kementerian induk, kemudian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM,” tandasnya.

  • Kemenkumham Dinilai “Gemuk” oleh Menteri Hukum Supratman, Kenapa?

    Kemenkumham Dinilai “Gemuk” oleh Menteri Hukum Supratman, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebelum dipecah menjadi tiga kementerian adalah kementerian yang sangat gemuk. 

    Supratman berkata demikian lantaran dari sisi sumber daya manusia, dulunya Kemenkumham memiliki lebih dari 65 ribu pegawai.

    Hal tersebut disampaikan oleh Supratman kala dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI guna membahas hubungan mitra kerja, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

    “Dulu Kementerian Hukum dan HAM ini adalah sebuah kementerian yang sangat gemuk. Mungkin kementerian nomor dua terbanyak dari sisi sumber daya manusia, setelah Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

    Namun kini di era pemerintahan Prabowo, Kemenkumhan telah dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

    Untuk memuluskan hal tersebut, Supratman menyebut pihaknya telah membentuk tim transisi yang diharapkan bisa menjadi contoh bagi kementerian-kementerian lain.

    “Alhamdulillah sekarang kami telah membentuk tim transisi untuk bagaimana memuluskan dan menjadi percontohan bagi kementerian-kementerian yang lain, agar secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru, segera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa tim transisi akan menyampaikan programnya paling lambat pada Juni 2025 agar kementerian akibat pemecahan atau nomenklatur baru dapat segera mungkin bisa bekerja.

    “Dan selesai semua, baik dari sisi personel, regulasi, dan lain-lain sebagainya. Itu yang pertama,” ujarnya.

    Sementara yang kedua, Supratman menyebut berkaitan dengan pelaksanaan penataan di masa transisi Kementerian Hukum dan Ham.

    “Terkait dengan penataan di bidang regulasi dan kelembagaan, kemudian bidang program dan anggaran, bidang sumber daya manusia, kemudian aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa, serta keuangan,” tuturnya.

    Lebih jauh, dia juga menyatakan sejak dirinya dilantik jadi Menteri Hukum dan Ham menggantikan Yasonna Laoly pada saat itu, tugas utamanya adalah memuluskan adanya pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. 

    “Yang pertama adalah Kementerian Hukum sebagai kementerian induk, kemudian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM,” tandasnya.

  • 2 Fokus Utama Kementerian Hukum yang Jadi Pecahan Kemenkumhan

    2 Fokus Utama Kementerian Hukum yang Jadi Pecahan Kemenkumhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan pihaknya tengah fokus terhadap dua hal utama seusai Kemenkumham dipecah menjadi tiga kementerian. Dua hal tersebut berkaitan dengan kepegawaian karena harus segera rampung pada Juni 2025.

    Hal tersebut disampaikan oleh Supratman kala dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI guna membahas hubungan mitra kerja, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

    Adapun yang pertama, ujar Supratman adalah memastikan berjalannya rekrutmen penerimaan pekerjaan negeri sipil yang saat ini memang sedang berlangsung.

    “Ini adalah bagian awal untuk menentukan kualitas sumber daya manusia di Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembangunan SDM itu akan menentukan keberhasilan satu institusi ataupun kelembagaan kenegaraan yang kita miliki,” tuturnya.

    Supratman menambahkan, yang kedua pihaknya akan berfokus pada sistem merit (kebijakan dan manajemen ASN) dalam upaya untuk promosi seperti kenaikan pangkat dan lainnya. 

    Oleh sebab itu, lanjut dia, saat ini tim yang dimpimpin oleh Sektetaris Jenderal sedang berupaya mengintergarsikan seluruh sistem yang ada di Kemenkumham.

    “Di semua Direktorat Jeneral maupun Badan untuk bisa diakses oleh publik dan ini akan kita lakukan secara terbuka. Itu saya pikir yang perlu kami sampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian,” pungkasnya.

    Sementara itu di sisi regulasi, kata Supratman, pihaknya diberi tugas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan upaya review terhadap seluruh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk di dalamnya adalah Peraturan Menteri.

    “Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tandasnya.

    Lebih lanjut, walaupun dalam masa transisi saat ini, Supratman mengatakan semua layanan publik tetap berjalan sebagaimana adanya. Sebab itu, dia berharap bisa bersinergi dengan Komisi XIII DPR RI agar Kementerian Hukum bisa menjadi kementerian yang lebih transparan dan akuntabel.

    “Dan semua tenaga-tenaga yang akan bekerja bersama-sama dalam rangka mendukung program-program pemerintahan di bawah pimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, itu bisa berjalan,” katanya.

    Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) saat ini telah dipecah menjadi tiga kementerian menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

  • Menteri Hukum: Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi

    Menteri Hukum: Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi

    Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnyaJakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, meskipun saat ini Kementerian Hukum sedang menjalankan transisi setelah adanya nomenklatur baru, namun semua layanan kepada publik tetap berjalan seperti biasanya.

    “Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnya,” kata Supratman di Jakarta, Senin, saat Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum.

    Menurut dia, tim transisi terus bekerja untuk membagi tugas, personel atau sumber budaya manusia (SDM), aset, dan lainnya yang sebelumnya berada pada satu kementerian yaitu Kementerian Hukum dan HAM akibat adanya nomenklatur baru.

    Supratman mengatakan bahwa pada nomenklatur baru Presiden Prabowo Subianto telah membagi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Menteri Supratman memastikan bahwa meski saat ini sedang dalam transisi, namun pelayanan terhadap publik masih bisa terus dilakukan dengan baik.

    “Meski ada masa transisi, namun semua layanan publik tetap berjalan seperti biasanya,” tuturnya.

    Baca juga: Yusril sebut pemekaran kementerian tingkatkan fokus para menteri

    Ia menambahkan bahwa sebelum dipecah menjadi tiga kementerian, Kementerian Hukum dan HAM menjadi kementerian dengan SDM terbanyak kedua setelah Kementerian Keuangan.

    “Kementerian yang sangat gemuk, kementerian terbanyak dari sisi sumber daya manusia nomor dua setelah kementerian keuangan sebelum kami dipisahkan ada 65 ribu jumlah pegawai,” paparnya.

    Menteri Supratman optimistis pada masa transisi ini bisa berjalan dengan baik, dan diharapkan dapat menjadi percontohan oleh kementerian lainnya.

    “Sekarang kami telah membentuk tim transisi agar menjadi percontohan kementerian lain,” ujarnya.

    Saat ini Komisi XIII DPR RI sedang melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum, dan ini merupakan raker pertama setelah kementerian itu dipecah.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua Banggar Tanggapi Usulan Anggaran Rp20 Triliun Menteri Pigai

    Ketua Banggar Tanggapi Usulan Anggaran Rp20 Triliun Menteri Pigai

    Said menegaskan sebagai ketua badan anggaran, dirinya menerapkan prinsip fair play dalam proses penganggaran untuk pemerintah baru saat ini. Sepanjang kondisi fiskal mendukung, Banggar akan mempertimbangkan usulan anggaran setiap kementerian, termasuk Kementerian HAM. 

    “Tentu, selagi fiskal memungkinkan, kami akan berusaha memenuhi kebutuhan anggaran Kementerian HAM,” tambahnya.

    Meskipun kondisi fiskal cukup ketat, bagi Said, program yang sesuai prioritas tetap bisa didanai.

    “Walaupun fiskalnya sempit, insyaallah kalau skala prioritasnya ketemu, pengajuan anggaran bisa dipenuhi,” katanya.

  • PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 November 2024

    PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik Nasional 3 November 2024

    PDI-P Soroti Perombakan Sistem Pemilu dan Penguatan Parpol di Paket Revisi UU Politik
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P

    Hasto Kristiyanto
    menganggap usulan merevisi 8 paket Undang-Undang (UU) terkait sistem politik dan pemilu adalah gagasan yang baik.
    Menurut Hasto, partai politik (Parpol) memilki peran penting dalam sistem demokrasi, sehingga perbaikan sistem pelembagaan di internal diperlukan, khususnya untuk proses kaderisasi.
    “Ya itu suatu gagasan yang baik, karena dari PDI Perjuangan juga melakukan pelembagaan partai, disertasi saya menunjukkan itu,” ujar Hasto kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
    “Partai harus mengembangkan adanya
    think tank
    , adanya
    research based policy
    , sehingga partai melakukan proses kaderisasi,” sambungnya.
    Selain itu, Hasto berpandangan revisi UU tersebut juga baik dilakukan dalam rangka memperbaiki
    sistem pemilu
    di Indonesia ke depan.

    Akan tetapi, Hasto berharap agar pihak eksekutif maupun legislatif tetap memperhatikan skala prioritas, sebelum memutuskan tindak lanjut atas usulan tersebut.
    “Perombakan terhadap sistem pemilu ke depan penting, tetapi skala prioritas saat ini adalah mengamankan Pilkada yang berkedaulatan rakyat. Jangan sampai ada yang menggunakan kekuatan aparatur negara yang seharusnya netral,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertimbangkan penggunaan metode omnibus law untuk revisi 8 undang-undang (UU) yang terkait sistem politik dan pemilu.
    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat dengar pendapat umum antara Baleg DPR bersama Perludem hingga Komnas HAM pada Rabu (30/10/2024).
    Menurut Doli, metode
    omnibus law
    dapat menyatukan berbagai regulasi politik yang saling berkaitan menjadi satu undang-undang yang lebih komprehensif.
    “Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi
    omnibus law
    . Jadi karena itu saling terkait semua ya,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
    Doli menyampaikan sistem politik dan pemilu di Indonesia masih perlu disempurnakan, terutama untuk mengatasi persoalan biaya tinggi dan kompleksitas pelaksanaan pemilu.
    “Ayo kita mulai bicara tentang soal menyempurnakan sistem politik termasuk sistem pemilu kita. Kan sudah banyak bicara tadi soal penyelenggaraan katanya begini, soal biaya mahal politik kita seperti itu. Nah itu sudah bisa mulai sebetulnya,” ucap Doli.
    Menurut Doli, setidaknya ada delapan UU terkait sistem pemilu dan politik yang perlu dikaji kembali dan disatukan melalui
    omnibus law
    .
    Beberapa di antaranya adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
    “Karena hulunya semua ini kan adalah pemilu maka harus mulai dari revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli.
    Doli mengatakan, Baleg bersama sejumlah organisasi masyarakat baru mendiskusikan soal kemungkinan menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada.
    Kendati demikian, Doli berharap pembahasan soal revisi 8 UU dan penggunaan metode omnibus law ini dapat diselesaikan jauh sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya pada 2029.
    Dengan begitu, aturan yang baru dihasilkan bisa diterapkan dan bisa disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.
    “Lebih baik jauh dari pemilu, sehingga kita satu terhindar dari
    vested interest
    . Kita punya cukup waktu nanti untuk uji publik, menyerap aspirasi, sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi sudah,” kata Doli.
    Ia juga berharap seluruh jajaran legislatif dan eksekutif memiliki komitmen yang sama untuk menyempurnakan UU terkait politik dan pemilu, sehingga bisa menjadi bagian dari agenda program legislasi nasional (Prolegnas).
    “Mudah-mudahan. Saya bilang, yang diperlukan setelah kesadaran itu adalah komitmen kita semua.
    Commited
    enggak kita mau menyempurnakan undang-undang politik, termasuk dalamnya soal penyelenggaraan pemilih,” ujar Doli.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.