Kasus: HAM

  • Kemenko Polhukam Dipisah, Penegakan Hukum Era Prabowo Dikoordinasikan Budi Gunawan

    Kemenko Polhukam Dipisah, Penegakan Hukum Era Prabowo Dikoordinasikan Budi Gunawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengubah nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

    Berdasarkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Prabowo belum lama ini, kini ada Kemenko Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kedua kemenko masing-masing dipimpin oleh Budi Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra. 

    Perpres yang mengatur soal Kemenko Polkam yakni Perpres No.141/2024, sedangkan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan diatur dalam Perpres No.142/2024. 

    Dalam Pepres No.141/2024, Kemenko yang dipimpin Budi Gunawan membawahi setidaknya tujuh kementerian/lembaga yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI dan Polri. 

    Sebelumnya, Kemenko Polhukam yang diatur dalam Perpres No.73/2020 turut membawahi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kemmenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). 

    Kini, Kemenkumham pun dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiganya, berdasarkan Perpres No.142/2024 dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibawahi Yusril Ihza Mahendra. 

    Adapun merujuk pada Perpres No.141/2024, aset, anggaran dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi kementerian-kementerian urusan politik serta keamanan dalam maupun luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi dilaksanakan Kemenko Polkam, dari sebelumnya Kemenko Polhukam. 

    Sementara itu, aset, anggaran dan dokumen urusan kementerian di bidang hukum dan HAM dilaihkan ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, penegakan hukum bakal diurus oleh Kemenko Polkam. 

    “Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator [Polkam],” demikian dikutip dari Perpres No.141/2024 pasal 51 ayat (1) huruf c. 

  • 152 imigran Rohingya direlokasi ke Alun-alun Tapaktuan Aceh Selatan

    152 imigran Rohingya direlokasi ke Alun-alun Tapaktuan Aceh Selatan

    “Kewajiban kita adalah menyelamatkan manusia, termasuk memberi pelayanan dasar seperti kesehatan dana pangan. Kami berharap masyarakat mendukung penyelamatan pengungsi Rohingya demi kemanusiaan,”Banda Aceh (ANTARA) – Sebanyak 152 imigran etnis Rohingya direlokasi dari penampungan di Pelabuhan Labuhan Haji ke Lapangan Alun-alun, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu.

    Relokasi seratusan imigran etnis Rohingya tersebut menggunakan empat mobil truk. Mereka terdiri 60 anak-anak, 79 wanita dewasa dan 13 Laki-laki dewasa.

    Relokasi tersebut didasari surat perjanjian masyarakat Labuhan Haji dengan pihak terkait yakni International Organization Migration (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

    Dalam surat tersebut, masyarakat Labuhan Haji menyatakan penampungan imigran etnis Rohingya di Terminal Tipe C Pelabuhan Labuhan Haji hingga Jumat (1/11). Jika lewat dari tanggal tersebut masyarakat mengantarkan imigran tersebut ke Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.

    Sebelumnya, sebanyak 152 imigran etnis Rohingya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi ke Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/10). Kapal motor pengangkut imigran tersebut sempat terombang-ambing di laut selama beberapa hari karena tidak diizinkan merapat ke daratan.

    Warga Labuhan Haji Raya, meliputi Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji Timur, dan Kecamatan Labuhan Haji Barat, menolak pendaratan seratusan imigran etnis Rohingya tersebut.

    “Warga Aceh Selatan khususnya di Labuhan Haji, Labuhan Haji Timur dan Labuhan Haji Barat, menolak menampung imigran etnis Rohingya,” kata Hernanda Taher, tokoh masyarakat Labuhan Haji Raya.

    Mantan Anggota DPRK Aceh Selatan itu menjelaskan alasan warga menolak karena didasari berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap imigran Rohingya yang terus berdatangan ke Provinsi Aceh.

    “Seperti yang diketahui bersama, di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh seperti di Aceh Barat, banyak persoalan yang terjadi ketika masyarakat setempat menerima,” kata Hernanda Taher.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan penampungan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan setelah didaratkan dari perairan hanya bersifat sementara.

    “Penampungan imigran Rohingya di Aceh Selatan sifat sementara, menunggu lahan relokasi di Lhokseumawe selesai dibenahi. Paling lambat mereka direlokasi ke Lhokseumawe awal November ini,” kata Meurah Budiman.

    Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman terkait evakuasi 152 imigran etnis Rohingya ke daratan setelah hampir sepekan mereka terombang-ambing di perairan Labuhan Haji , Kabupaten Aceh Selatan, karena ada penolakan kedatangan manusia perahu tersebut.

    Meurah Budiman mengatakan evakuasi tersebut untuk kemanusiaan dan menyelamatkan mereka. Selanjutnya mereka ditampung di bangunan kompleks Pelabuhan Labuhan Haji.

    Setelah dari Aceh Selatan, mereka dipindahkan ke Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah menyediakan lahan seluas lima hektare untuk penampungan imigran etnis Rohingya, kata Meurah Budiman.

    Selain dari Aceh Selatan, lahan tersebut juga untuk penampungan pengungsi Rohingya yang selama ini ditempatkan di gedung eks kantor imigrasi di Lhokseumawe.

    “Lahannya sudah disiapkan. Nantinya, UNHCR menyiapkan prasarana dan sarana seperti tenda, tempat tidur, MCK, dan lainnya. Setelah ini siap, maka Rohingya dari Aceh Selatan kita relokasi ke tempat tersebut,” katanya.

    Menurut Meurah Budiman, penyiapan lahan oleh pemerintah daerah tersebut berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

    “Kewajiban kita adalah menyelamatkan manusia, termasuk memberi pelayanan dasar seperti kesehatan dana pangan. Kami berharap masyarakat mendukung penyelamatan pengungsi Rohingya demi kemanusiaan,” kata Meurah Budiman.

    Pewarta: M.Haris Setiady Agus
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Puluhan Warga Binaan dan Petugas Rutan Banjarsari Gresik Jalani Tes Urine

    Puluhan Warga Binaan dan Petugas Rutan Banjarsari Gresik Jalani Tes Urine


    Gresik (beritajatim.com)
    – Rutan Banjarsari Kelas IIB Gresik mengadakan tes urine untuk puluhan warga binaan, petugas, dan pejabat struktural sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

    Kepala Rutan Banjarsari Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tes urine ini merupakan langkah institusi dalam menjaga integritas dan komitmen bebas narkoba. “Ada puluhan warga binaan serta petugas dan pejabat struktural yang menjalani tes untuk memastikan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).

    Menurut Yuliawan, hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh petugas rutan dan warga binaan dinyatakan negatif. Program ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang.

    “Kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan lingkungan Rutan Banjarsari Kelas IIB bebas dari narkoba,” lanjut Yuliawan.

    Tes urine ini juga sejalan dengan program akselerasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang mencakup pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan. Sebagai bentuk dukungan, pihak rutan mengadakan tes mendadak untuk warga binaan dan petugas.

    Selain tes urine, Rutan Banjarsari Kelas IIB juga melakukan pemeriksaan kesehatan rutin untuk memastikan warga binaan dan petugas tetap dalam kondisi prima dan sehat. “Kami mengedepankan pemeriksaan ini tidak hanya untuk warga binaan, tetapi juga untuk seluruh petugas tanpa diskriminasi,” tambahnya. (ted)

  • Akademisi: Rencana program dalam Astacita harus matang

    Akademisi: Rencana program dalam Astacita harus matang

    Setiap pemimpin harusnya memiliki prinsip yang baik dipertahankan dan lanjutkan dan yang mudarat tinggalkanJakarta (ANTARA) – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Yuva Ayuning Anjar mengatakan setiap rencana program pemerintah harus direncanakan dengan matang, guna mengejawantahkan Astacita atau delapan misi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Ia membeberkan, Pemerintah yang baru berjalan dua pekan lebih ini harus berani keluar dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang dianggap kurang berjalan baik.

    “Jangan sampai ada istilah program balas budi dan bukan pula dengan egosentrik melepaskan secara keseluruhan program sebelumnya yang memang bagus,” kata Yuva kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, program Pemerintah yang bagus atau relevan dengan kondisi masyarakat terkini, tentu harus dipertahankan oleh Presiden.

    Baca juga: 4 hari 3 malam menggelorakan semangat mewujudkan Astacita

    “Setiap pemimpin harusnya memiliki prinsip yang baik dipertahankan dan lanjutkan dan yang mudarat tinggalkan,” ujar Kepala Program Studi (Kaprodi) Sosiologi dari universitas negeri di Aceh tersebut.

    Ia menambahkan, dengan segala macam kelebihan dan kekurangan yang ada saat ini, tambah Yuva, pemerintah harus mampu melaksanakan semua program yang direncanakan dengan seefektif mungkin, khususnya untuk menyejahterakan masyarakat.

    “Dengan begitu, masyarakat akan semakin mempunyai kesempatan untuk menaikkan taraf hidup untuk menjadi semakin layak,” kata magister Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

    Untuk memajukan bangsa dan negara ke depan, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki visi yakni “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”.

    Baca juga: Presiden Prabowo teken perpres tentang 7 kementerian koordinator

    Adapun Astacita atau delapan misi untuk mencapai visi tersebut, yakni:
    1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

    2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

    3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

    4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

    6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini? – Page 3

    Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

    “Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu,” ucap dia dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).

    Ia menjelaskan dalam RUU tersebut, perampasan terhadap aset dilakukan dari tindak pidana yang lebih luas, bukan hanya dari hasil kejahatan korupsi.

    Selain itu, kata dia, dalam RUU terdapat aturan bahwa perampasan aset bisa dilakukan dari dugaan hasil kejahatan yang belum diputus di pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan perampasan aset yang dikenal dalam hukum pidana konvensional.

    Berbagai aturan baru tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Namun, dirinya mempersilakan seluruh pihak, baik ahli maupun tokoh masyarakat, untuk mengkritisi maupun memberi masukan untuk RUU itu saat dibahas di DPR.

    “Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya,” ungkap dia dikutip dari Antara.

    Apabila nantinya RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, Yusril mengatakan, pemerintah akan membentuk tim yang akan diketuai oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil dari pemerintah.

    Pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, ia menjelaskan, RUU tersebut sudah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tetapi hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR mulai membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

    “Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini,” ujar dia.

  • Cegah TPPO, Menteri Agus Tambahkan Syarat Mutasi Rekening untuk Warga yang ke Luar Negeri

    Cegah TPPO, Menteri Agus Tambahkan Syarat Mutasi Rekening untuk Warga yang ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kementerian yang dipimpinnya akan menambahkan syarat khusus bagi warga negara yang hendak ke luar negeri, yakni mutasi rekening dalam setahun terakhir. Menurut Agus, hal tersebut untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

    “Kita tambahkan persyaratan nanti dalam pengajuan dokumen keimigrasian. Kalau bisa persyaratan ditambah saja dengan melampirkan rekening satu tahun mungkin. Kita lihat nanti mutasi rekeningnya wajar atau tidak wajar,” ujar Agus seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Menurut Agus, dengan mencermati mutasi rekening bisa dideteksi apakah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri untuk wisata atau patut diduga terlibat dalam TPPO. 

    “Yang bersangkutan mau melakukan kegiatan wisata misalnya atau mau melakukan kegiatan. Kalau rekeningnya cuma Rp 100.000 atau Rp 500.000, enggak mungkin dia liburan kan,” tandas Agus.

    Selain itu, kata Agus, pihaknya sudah melantik 146 petugas imigrasi pembina desa (pimpasa). Menurut Agus, ratusan orang tersebut akan ditempatkan di daerah-daerah yang rawan terjadi TPPO atau TPPM.

    “Kemarin saya lantik 146 petugas imigrasi pembina desa, ada di setiap kantor imigrasi wilayah. Yang menjadi prioritas tugas mereka adalah di kantong-kantong yang memiliki potensi terjadinya kejahatan TPPO atau TPPM. Kita menyampaikan informasi kepada masyarakat di sana, tentang modus-modus para pelaku dalam mengelabui korbannya,” jelas Agus.

    Diketahui, Menteri Agus Andrianto sudah melantik 146 pimpasa yang berasal dari 133 Kantor Imigrasi dan 13 Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia. Menurut Agus, 146 petugas imigrasi tersebut akan mengidentifikasi wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi menjadi korban TPPO dan TPPM .

    “Setiap Kantor Wilayah Imigrasi ini ada satu pimpasa, yang tentunya mereka mengidentifikasi wilayah, kantong-kantong, potensi masyarakat yang bisa menjadi korban TPPO maupun TPPM maupun kejahatan yang lain,” ujar Agus usai apel pengukuhan pimpasa di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Mereka juga memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM. Selain itu, seluruh pimpasa juga bertugas melakukan sosialisasi layanan keimigrasian kepada masyarakat, agar jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dapat ditekan.

    “Mereka sudah langsung (bekerja) di wilayah,” tandas dia. 

    Menurut Agus, jumlah pimpasa bisa bertambah seiring dengan kebutuhan dan hasil evaluasi di lapangan.

    “Secara berkelanjutan nanti kita evaluasi. Apakah perlu penambahan, penguatan, bagi petugas-petugas penempatan atau yang ada di wilayah? Sejalan dengan pemisahan kementerian ini (Kementerian Hukum dan HAM), mudah-mudahan juga personel menjadi semakin banyak dan bisa kita perkuat untuk melaksanakan tugas-tugas itu,” pungkas dia.

  • PKS dukung gerakan global untuk keluarkan Israel dari keanggotaan PBB

    PKS dukung gerakan global untuk keluarkan Israel dari keanggotaan PBB

    Sudah saatnya dunia bertindak keras dan tegas dengan mengucilkan Israel dari komunitas internasional.Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini mendukung penuh gerakan global yang mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB.

    Petisi itu muncul memperkuat pelapor khusus PBB untuk kondisi HAM di Palestina, Francesca Albanese, yang mengusulkan agar Majelis Umum PBB menangguhkan keanggotaan Israel hingga mereka berhenti melanggar hukum internasional.

    “Israel telah melanggar berbagai hukum internasional, hukum humaniter, dan berbagai resolusi PBB. Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah dengan tegas memutuskan bahwa pendudukannya di tanah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri. Akan tetapi, Israel tidak mengindahkan sama sekali, bahkan melawan putusan tersebut,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ia menyebut Israel terbukti melakukan genosida. Bahkan, para pejabatnya telah diputuskan bersalah oleh Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai penjahat perang dan perintah penangkapan atas Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan para pejabat Israel.

    Atas semua tindakan yang menentang hukum internasional dan pelanggaran atas Piagam PBB tersebut Israel tidak pantas duduk sejajar dengan anggota PBB lain. Oleh karena itu, PBB selayaknya mengeluarkan Israel dari keanggotaannya.

    “Yang lebih parah, Israel dengan sengaja menyerang markas Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon. Israel menyerang dan menutup markas UNRWA yang merupakan badan resmi PBB di perbatasan Mesir dan Palestina,” ujar Jazuli.

    Atas tindakannya tersebut, lanjut anggota Komisi I DPR itu, Israel tidak saja melanggar hukum internasional dan piagam PBB, tetapi jelas-jelas menyerang personel dan badan PBB sehingga menimbulkan korban jiwa.

    “Apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditoleransi dan di luar batas-batas kemanusiaan. Wajar jika kemudian muncul gerakan global dari para ahli hukum, para profesor dan akademisi, serta aktivis di seluruh dunia yang mendesak Israel diusir keluar dari PBB,” kata dia.

    Untuk itu, dia meminta pemerintah Indonesia untuk ikut serta secara aktif menggalang koalisi negara-negara anggota PBB agar Majelis Umum PBB menggelar pemungutan suara untuk mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB.

    “Sudah saatnya dunia bertindak keras dan tegas dengan mengucilkan Israel dari komunitas internasional sehingga agresor ini menghentikan perbuatan biadabnya terhadap rakyat Palestina,” ujar Jazuli.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pejabat Badan Gizi Nasional Didominasi Eks TNI, Tanda Dwi Fungsi ABRI Bakal Kembali?

    Pejabat Badan Gizi Nasional Didominasi Eks TNI, Tanda Dwi Fungsi ABRI Bakal Kembali?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pejabat Eselon I Badan Gizi Nasional diumumkan dengan latar belakang didominasi purnawirawan TNI. Muncul spekulasi itu tanda akan kembalinya dwi fungsi ABRI.

    Iyan Hidayat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar mengatakan hal tersebut terbaca dari awal. Bahkan sebelum Prabowo Subianto dilantik.

    “Sebenarnya sudah terbaca dari awal. Bahkan jauh sebelum pelantikan,” kata Iyan kepada fajar.co.id, Selasa (5/11/2024).

    Iyan berdasar saat Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu kata Iyan mengakomodir jabatan sipil bisa dijabat TNI-Polri.

    “Pokoknya, di situ mengatur beberapa jabatan ASN bisa dijabat oleh TNI-Polri,” terang Iyan.

    Hal tersebut dinilainya bermasalah. Karena pada dasarnya, pola militerisme tidak cocok diterapkan di masyarakat sipil.

    “Kira-kira instansi begitu, bisa dikasih jabatan sipil? Mereka polanya instruktif. Ya, mereka akan mendengar rakyat. Tapi lebih mengutamakan perintah atasan,” jelasnya.

    Dalam konteks pejabat Badan Gizi Nasional yang didominasi eks anggota TNI, ia menyebut catatan pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lembaga tersebut. “Padahal kita tau, instansi ini (TNI) paling tinggi catatan pelanggaran HAM-nya,” ucap Iyan.

    Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengatakan banyaknya eks anggota TNI di lembaga yang dipimpinnya merupakan hal bagus. Karena akan bermanfaat untuk kemajuan program.

    “Kenapa kami dibantu oleh para purnawirawan TNI? Ini karena kami harus bekerja ekstra cepat sampai ke wilayah-wilayah dan mereka sudah terbiasa melakukan itu,” kata Dadan, Kamis (31/10/2024).

  • Basuki Hadimuljono Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN

    Basuki Hadimuljono Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto  melantik Basuki Hadimuljono sebagai kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Negara Jakarta pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Pelantikan Basuki dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala OIKN. Basuki menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri.

    “Mengangkat Mochamad Basuki Hadimuljono sebagai kepala OIKN, kedua dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” tulis keppres tersebut.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Selain itu, turut hadir Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

  • Jakpus perkuat tim pengawas orang asing ciptakan iklim kondusif

    Jakpus perkuat tim pengawas orang asing ciptakan iklim kondusif

    keberadaan pencari suaka dan pengungsi yang beredar di Jakarta Pusat merupakan persoalan yang sulitJakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) memperkuat koordinasi instansi yang tergabung di dalam Tim Pengawas Orang Asing (PORA) dalam upaya menjaga iklim tetap kondusif terutama dari para pencari suaka.”Teknisnya sedang kita bahas melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders di dalam Tim PORA,” kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany di Jakarta, Selasa, dalam diskusi dengan Tim PORA.

    Baca juga: Imigrasi Jakut giatkan pengawasan orang asing selama Ramadhan

    Pencari suaka sendiri merupakan orang yang mengajukan permohonan perlindungan internasional di negara tujuan karena takut bahaya di negara asalnya.

    Dalam diskusi bertajuk “Penanganan Pencari Suaka dan Pengungsi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat”, Pemkot Jakpus menggandeng pemangku kepentingan (stakeholders).

    “Diskusi hari ini melibatkan beberapa narasumber seperti Kesbangpol yang berbicara terkait situasional bangsa, UNHCR Indonesia yang terkait organisasi yang menangani para pencari suaka serta dari kantor imigrasi,” ujar Denny.

    Menurut Denny, keberadaan pencari suaka dan pengungsi yang beredar di Jakarta Pusat merupakan persoalan yang sulit.

    Melihat dari satu sisi, kata Denny pihaknya memiliki tugas menjaga ketertiban dan keamanan, namun di pihak lain penanganan pencari suaka dan pengungsi dari negara lain harus memperhatikan aspek kemanusiaan.

    Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Wahyu Eka Putra turut mendukung kegiatan rapat koordinasi Tim PORA Jakarta Pusat.

    “Penting bagi kita untuk terus meningkatkan pemahaman bersama dan koordinasi organisasi dalam Tim PORA. Sehingga bisa merumuskan langkah strategis yang efektif,” kata Wahyu.

    Wahyu berharap, seluruh instansi yang tergabung dalam pengawasan orang asing dapat memperkuat sinergi, terutama dalam menangani isu pencari suaka dan pengungsi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024