Kasus: HAM

  • Kementerian Imigrasi Pastikan Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta

    Kementerian Imigrasi Pastikan Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso masih ditahan di Lapas Yogyakarta.

    Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Mary Jane hingga saat ini masih menjalani kegiatan di lapas perempuan tersebut.

    “Dirjen Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Dengan demikian, Deddy menegaskan bahwa terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba itu masih belum dipindahkan ke negara asalnya.

    “Belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane bakal dipindahkan ke Filipina dengan kebijakan transfer of prisoner.

    Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat terpenuhi setelah negara pemohon memenuhi syarat kebijakan pemindahan pidana itu. 

    Salah satunya, Mary Jane harus menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, perkiraannya Mary Jane bakal dipindahkan pada akhir tahun ini.

    “[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024,” tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya.

    Sebagai informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

    Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

    Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.

  • Kilas Balik Kasus Mary Jane: Kurir Narkoba yang Lolos dari Eksekusi Mati di Indonesia

    Kilas Balik Kasus Mary Jane: Kurir Narkoba yang Lolos dari Eksekusi Mati di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bakal segera memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina.

    Yusril menjelaskan pertimbangan pemindahan Mary Jane ke Filipina lantaran telah memenuhi sejumlah syarat permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

    Misalnya, otoritas di Filipina telah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

    Selanjutnya, napi tersebut dikembalikan ke negara asalnya dengan syarat untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

    Kemudian, Filipina juga sudah sepakat soal biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan pemohon pemindahan narapidana.

    “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Kronologi kasus Mary Jane

    Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

    Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.

    Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane.

    Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

    Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu.

    Adapun, untuk delapan terpidana lainnya dalam kasus narkoba ini menjalani eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Kedelapan terpidana mati itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) dan Rodrigo Gularte (WN Brasil). 

    Selanjutnya, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan Zainal Abidin (WN Indonesia).

    Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.

    “[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024,” ujar Yusril.

    Yusril juga menekankan bahwa soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya terhadap Mary Jane, saat ini bakal menjadi kewenangan kepala negara Filipina.

    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” pungkasnya.

  • Bantah Bebaskan Mary Jane, Yusril Sebut Masa Hukuman Dipindahkan ke Filipina

    Bantah Bebaskan Mary Jane, Yusril Sebut Masa Hukuman Dipindahkan ke Filipina

    Bisnis com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah telah membebaskan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.

    Yusril menyatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau “transfer of prisoner”. 

    “Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril melalui keterangan pers, Rabu (20/11/2024).

    Dia juga menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara pemohon pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yaitu, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia.

    Kemudian, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

    Syarat selanjutnya terkait biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang memohon untuk memindahkan terpidana.

    “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril. 

    Adapun, soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Yusril mempertimbangkan pemindahan narapidana asing, termasuk terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, sebagai respons atas permintaan dari negara asal mereka.

    Dalam pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia pada Senin (11/11/2024), dia menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan kerja sama bersama kedua negara untuk menegakkan hukum dan diplomasi internasional.

    “Hal ini sudah kami bahas secara internal dan dengan Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril.

    Menurutnya, bahwa Kementeriannya sedang menyusun kebijakan untuk menangani narapidana asing di Indonesia, bisa melalui perundingan bilateral atau perjanjian pemindahan narapidana.

    Yusril menegaskan, meskipun Indonesia menghormati permintaan pemerintah Filipina, namun kedaulatan hukum Indonesia harus ditegakkan, termasuk menghormati putusan pengadilan Indonesia.

    Veloso ditangkap karena perdagangan narkoba pada 2010 dan kemudian dijatuhi hukuman mati. Setelah mendapat penangguhan hukuman sementara pada 2015, dia tetap dijatuhi hukuman mati sejak saat itu.

  • 5
                    
                        Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
                        Nasional

    5 Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina Nasional

    Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mary Jane
    Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, tengah menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan
    transfer of prisoner
    untuk memulangkannya ke Filipina.
    Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Yusril Ihza Mahendra
    .
    Yusril menyatakan keputusan ini diambil setelah permohonan resmi dari Menteri Kehakiman Filipina.
    “Saya beberapa hari lalu menerima permohonan pemulangan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dubes Filipina di Jakarta, Gina Gamoralin, juga sudah membahas hal ini,” ujar Yusril, Rabu (20/11/2024).
    Setelah melalui koordinasi lintas kementerian, keputusan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyambut baik perkembangan ini. Dalam pernyataannya, ia mengatakan rencana pemulangan Mary Jane merupakan hasil diplomasi panjang selama lebih dari satu dekade.

    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.
    Heroin tersebut dibungkus aluminium, membuat petugas curiga setelah koper melewati pemeriksaan sinar-X.
    Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.
    Mary Jane tidak memiliki fasilitas pembelaan memadai selama proses hukum. Pengacaranya, Agus Salim, mengungkapkan ia diinterogasi tanpa pendampingan pengacara dan penerjemah.
    Selama interogasi petugas menggunakan Bahasa Indonesia, sementara Mary Jane hanya memahami Tagalog.
    Di persidangan, penerjemah yang digunakan disebut tidak berlisensi, dan pengacara yang disediakan merupakan pembela umum dari polisi.
    Mary Jane dijadwalkan dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 April 2015. Namun, penundaan terjadi pada menit terakhir setelah Maria Cristina Sergio, orang yang diduga merekrutnya, menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum eksekusi.
    Presiden Joko Widodo kala itu menyebut eksekusi ditunda karena adanya kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane.
    “Ada surat dari Pemerintah Filipina. Ada kasus
    human trafficking
    . Penundaan, bukan pembatalan,” ujar Jokowi, Rabu (29/4/2015).
    Mary Jane berasal dari keluarga miskin di Nueva Ecija, Filipina. Anak bungsu dari lima bersaudara ini hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah menengah atas.
    Ia sempat bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Dubai sebelum pulang ke Filipina setelah nyaris menjadi korban kekerasan seksual.
    Pada 2010, Maria Cristina Sergio menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, pekerjaan itu tidak segera didapatkan.
    Cristina kemudian meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dengan membawa koper baru dan uang 500 dolar AS. Setibanya di Yogyakarta, koper tersebut menjadi awal dari permasalahan hukum Mary Jane.
    Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman, Filipina terus melakukan diplomasi untuk memperjuangkan Mary Jane.
    Presiden Marcos Jr menyebut kasus ini tidak hanya melibatkan isu narkoba, tetapi juga
    human trafficking
    .
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ujar Marcos Jr.
    Dengan pertimbangan akan melakukan
    transfer of prisoner
    , Mary Jane berpeluang dipindahkan ke Filipina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang melibatkan Mary Jane.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2024

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan Regional 20 November 2024

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Perempuan terpidana mati asal Filipina
    Mary Jane
    Veloso disebut akan segera pulang ke negaranya. 
    Itu disampaikan Presiden Filipina Ferdinan Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024). 
    Merespons pengumuman itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy, mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait kabar itu. 
    Ia juga mengungkapkan, belum ada petunjuk dan arahan terkait pembebasan Mary Jane dari pemerintah pusat.
    “Kami sampaikan kami tidak tahu pemberitaan tersebut, dan memang belum ada pemberitahuan petunjuk atau arahan,” kata Evi saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu.
    Dikatakannya, hingga kini belum ada komunikasi khusus terkait Mary Jane dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kedutaan Filipina, maupun Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
    Evi mengatakan, wewenang perihal perkara Mary Jane masih berada di Kejaksaan Tinggi DIY. 
    “Sampai hari ini Mary Jane dalam kondisi sehat dan sedang beraktivitas,” kata dia.

    Evi mengatakan, selama ini Mary Jane beraktivitas sama seperti warga binaan lain, seperti membatik, hingga beribadah.
    Terakhir Mary Jane dikunjungi perwakilan Kedutaan Filipina pada Agustus lalu.
    “Dari kedutaan Filipina, rutin mengunjungi Mary Jane dalam setahun dua sampai tiga kali datang,” kata Evi.
    Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus penyelundupan narkoba.
    Ia ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 km heroin.
    Mary Jane tercatat mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
    Kabar
    Mary Jane dipulangkan ke Filipina
    turut dibagikan Marcos Jr. di akun Instagram resminya @bongbongmarcos. Dalam postinganya, Marcos menegaskan bahwa Mary Jane akan pulang atas kesepakatan pemerintah Filipina dan RI. 
    Dari Jakarta, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan ‘transfer of prisoner’ untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
    Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.
    “Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu.
    “Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
                        Nasional

    3 Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi Nasional

    Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman terpidana mati kasus narkoba
    Mary Jane
    Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup, ketika dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
    Menurut Yusril, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, apakah dirinya akan memberi grasi kepada Mary Jane atau tidak.
    Apalagi, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.
    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
    Yusril menjelaskan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi Mary Jane selama ini.
    Dia menyebut Presiden yang menjabat di Indonesia tidak pernah memberikan grasi kepada napi narkotika.
    “Presiden kita sejak beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi yang bersangkutan, maupun diajukan oleh pemerintahnya. Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi narkotika,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024) menyebut,
    Mary Jane akan kembali ke Filipina
    .
    Yusril pun telah mengonfirmasi bahwa Prabowo mentetujui pemulangan itu.
    Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba.
    Macros Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Ia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    Mary Jane diketahui ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin.
    Ia kemudian mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kritik Fasilitas Kampus, 2 Mahasiswa UM Metro Lampung Dikriminalisasi

    Kritik Fasilitas Kampus, 2 Mahasiswa UM Metro Lampung Dikriminalisasi

    Liputan6.com, Lampung – Dua mahasiswa yang juga anggota Senat Universitas Muhammadiyah (UM) Metro Lampung dikriminalisasi oleh Dekan Fakultas Hukum (FH) kampus setempat. Keduanya menjadi korban kriminalisasi kampus setelah mengkritik fasilitas perguruan tinggi Islam itu yang dinilainya tak memadai.  

    Penyampaian kritik terhadap fasilitas kampus tersebut terjadi pada akhir Agustus 2024 lalu saat masa taaruf mahasiswa atau Mastama. Alhasil, Senat mahasiswa FH UM Metro pun dibekukan pihak kampus dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pembekuan oleh Dekan. 

    Bahkan, keduanya terancam dikenakan sanksi akademik. Kemudian, di dalam SK itu pula terdapat gelar perkara yang dilakukan oleh pihak perguruan tinggi bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro.

    Atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak UM Metro, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, bersama dua mahasiswa anggota Senat pun berencana melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangan persnya, Selasa (19/11/2024).

    Prabowo Pamungkas mengatakan, tindakan pemberangusan kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh pihak kampus, bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip dasar yang dijamin oleh konstitusi.

    “Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapat,” ujar Prabowo. 

    Menurutnya, kritikan yang disampaikan oleh mahasiswa terhadap fasilitas kampus seharusnya bukan menjadi alasan untuk mempidanakan mereka, karena hal itu merupakan kritik konstruktif yang bertujuan untuk kepentingan publik.

    “Mahasiswa UM Metro hanya menyuarakan fakta bahwa fasilitas kampus yang ada saat ini tidak memadai. Tindakan kriminalisasi terhadap mereka jelas melanggar hak konstitusional mereka untuk bebas berekspresi,” tegasnya.

    Prabowo juga menyoroti peran penting kampus sebagai institusi pendidikan yang seharusnya menjaga dan melindungi kebebasan akademik.

    “Kampus harus menjadi tempat di mana kebebasan akademik dan ekspresi dilindungi. Seharusnya, pimpinan kampus bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan ini, bukan malah mengekangnya. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa kebebasan akademik adalah tanggung jawab sivitas akademika dan harus difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi,” tambahnya.

     

  • JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina

    JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani (ketiga kiri) dan Sekretaris Jenderal Justice and Democracy Forum (JDF) Azzam Ayoubi (kedua kiri) saat pertemuan di Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-MPR RI)

    JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 November 2024 – 13:33 WIB

    Elshinta.com – Forum internasional yang memperhatikan isu-isu perdamaian dunia, keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia, Justice and Democracy Forum (JDF) dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sepakat untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

    Muzani mengatakan kemerdekaan Palestina merupakan tanggung jawab Indonesia. Ia pun mengenang kepemimpinan Presiden Soekarno yang menggelorakan Dasasila Bandung, sepuluh poin penting hasil Konferensi Asia-Afrika, untuk mendorong kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia pada tahun 1955.

    “Untuk mendorong kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia tahun 1955, Indonesia di bawah Bung Karno menggelorakan semangat Dasasila Bandung. Kini tinggal satu saja bangsa yang belum merdeka, yaitu Palestina. Itulah beban kami, itulah amanah kami, yang menjadi tanggung jawab bukan hanya bangsa Arab dan Muslim, tetapi menjadi tanggung jawab bangsa kami Indonesia,” kata Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Di sisi lain, Ketua MPR juga menegaskan konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

    “Presiden Prabowo tetap konsisten dalam mendukung Palestina agar terbebas dari penjajahan Israel. Saya yakin, tidak lama lagi Palestina akan merdeka dan terbebas dari Israel. Tentu karena kekuatan doa dan perjuangan kita semua,” ujar Muzani.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal JDF Azzam Ayoubi mengutarakan rasa terima kasih atas penerimaan pejabat dan masyarakat Indonesia yang hangat.

    Menurut dia, Indonesia menjadi teladan dalam mewujudkan harmoni kehidupan berbangsa dalam kemajemukan.

    “Indonesia adalah negara besar dan majemuk, bisa menjadi contoh bagaimana mewujudkan perdamaian dan harmoni dalam masyarakatnya dengan pelaksanaan demokrasi dalam pemerintahannya. Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dan dukungan parlemen, pemerintah, dan rakyat Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan kemerdekaan Palestina. Terima kasih Indonesia,” katanya.

    Diketahui bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menjadi tuan rumah penyelenggaraan JDF Tahun 2024.

    Acara JDF pada tahun ini diikuti 25 orang delegasi dari sembilan negara dan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal Azzam Ayoubi.

    Forum internasional JDF ini terdiri atas para ahli, profesional, gerakan masyarakat sipil, politisi, hingga anggota parlemen dari berbagai negara yang menaruh kepedulian terhadap perdamaian dan kemanusiaan warga dunia.

    Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menjelaskan bahwa selama di Indonesia, JDF mengagendakan pembahasan tentang situasi dunia dan nasib rakyat di negara-negara yang dilanda konflik dan peperangan.

    “Secara khusus JDF membahas nasib rakyat Palestina dan upaya yang bisa dilakukan oleh komunitas internasional untuk menghentikan genosida Israel dan mewujudkan kemerdekaan bangsa Palestina,” kata Jazuli dalam keterangan yang sama.

    Menurut Jazuli, pada Senin (18/11) hingga Selasa ini, JDF dijadwalkan menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat negara, seperti Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Menteri HAM Natalius Pigai, dan UNHCR perwakilan Indonesia.

    Dalam pertemuan dengan Ketua MPR Ahmad Muzani pada Senin (18/11), delegasi JDF yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Azzam Ayoubi dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan komitmennya bersama pemerintah dan parlemen Indonesia untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina dan menghentikan penjajahan Israel.

    Sumber : Antara

  • Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM Megapolitan 18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Said Didu
    , Gufroni, menyatakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang digunakan untuk melaporkan kliennya tidak relevan.
    “Penerapan pasal ini bertentangan dengan SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang mengatur pentingnya pembuktian motif untuk Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” ujar Gufroni, Senin (18/11/2024).
    Sebab, pasal dan ayat tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
    Pasal ini sering digunakan dalam kasus hukum yang melibatkan ujaran kebencian berbasis SARA.
    Sedangkan Gufroni menegaskan bahwa kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) bukanlah tindakan yang mengandung SARA, kebohongan, atau ajakan kerusuhan.
    Sebaliknya, Gufroni menilai laporan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kritik yang disampaikan Said Didu merupakan bentuk ekspresi yang dijamin Undang-Undang.
    “Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Gangguan atau intervensi terhadap pendapat individu, termasuk melalui proses hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tambahnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa Said Didu sering mengkritisi proyek pembangunan nasional yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk proyek Rempang Eco City, Bandara Kertajati, dan Tol Becakayu.
    Kritik tersebut, menurut Gufroni, merupakan bentuk partisipasi dalam negara demokratis.
    “Proses hukum terhadap Said Didu tidak bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk membungkam kritik yang disampaikan terhadap proyek pembangunan,” jelas Gufroni.
    Ia mempertanyakan relevansi pihak pelapor, yaitu Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota. Gufroni mengatakan, pernyataan Said Didu tentang PSN PIK-2 tidak pernah menyebut nama Maskota.
    Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB atas dugaan penyebaran fitnah terkait kritiknya terhadap PSN PIK-2.
    “Benar, besok akan dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Senin (18/11/2024).
    Said Didu dilaporkan
    atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pigai Tegaskan Warga Negara yang Memperjuangkan Keadilan Tak Layak Dipidana, Warganet Ungkit Kasus Said Didu

    Pigai Tegaskan Warga Negara yang Memperjuangkan Keadilan Tak Layak Dipidana, Warganet Ungkit Kasus Said Didu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Natalius Pigai menegaskan, kritikan dari setiap warga negara kepada Negara dan sektor swasta dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) tidak layak dipidana.

    “Kami pahami kelompok sipil juga mengisi ruang kosong yang tidak diisi oleh Negara dan sektor swasta,” kata Natalius Pigai dalam akun X, Senin, (18/11/2024).

    Saat ini kata dia, pihaknya sedang konsen dengan penataan lembaga (Kemham) karena Kementerian HAM baru tapi termasuk paling besar. 

    Kementerian HAM di Pusat dan daerah kata dia tapi hampir rampung. “Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” tandasnya. 

    Langkah Natalius Pigai ini direspon positif oleh kalangan warganet. 

    “Yang menyuarakan HAM sekarang jadi pengambil keputusan untuk HAM. Silahkan selesaikan PIK Papua, Rempang, Bumi putra, Jiwasraya yang nasabahnya terlunta-lunta,” balas @Masar***

    “Sangat ditunggu langkah konkret dalam penguatan kebebasan berekspresi bagi masyarakat, khususnya pemajuan hak-hak sipil dan politik,” tambah @Bung***

    Unggahan Pigai ini juga dikaitkan dengan kasus yang menyeret Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang dilaporkan di Polresta Tangerang. 

    “Yang terbaru kasus Pak Sa’id Didu apa juga jadi konsen Pak Pigai sekarang,” kata @Jun***

    “Apakah Bapak menteri Natalius Pigai akan membela Said Didu (yang sedang dipanggil polisi) dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) dalam kasus tanah PIK2?,” timpal @Sua***. (selfi/fajar)