Kasus: HAM

  • Peserta CPNS Kemenkumham yang Temui Kecurangan Diminta Melapor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 November 2024

    Peserta CPNS Kemenkumham yang Temui Kecurangan Diminta Melapor Nasional 22 November 2024

    Peserta CPNS Kemenkumham yang Temui Kecurangan Diminta Melapor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM yang mendapati dugaan kecurangan dalam proses seleksi diminta untuk melapor melalui
    hotline
    yang telah disediakan.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa panitia telah menyiapkan nomor WhatsApp untuk menampung berbagai laporan terkait dugaan kecurangan dalam seleksi CPNS.
    Supratman mengatakan, penyediaan
    hotline
    ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam melakukan seleksi yang transparan. Masyarakat diminta untuk mengawal seleksi CPNS, memantau praktik suap dan kecurangan, dan melaporkannya ke nomor +6287840302006
    “Bagi mereka yang menemukan, menyaksikan, dan mengalami permintaan uang dan praktik kecurangan dalam penerimaan CPNS, laporkan kepada kami melalui nomor Whatsapp yang sudah disediakan,” kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2024).
    Supratman menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia (SDM) harus dimulai dari penerimaan CPNS.
    Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya seleksi yang adil untuk menghasilkan pegawai berkualitas.
    Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengeklaim dapat membantu meloloskan peserta dalam seleksi.
    “Jangan percaya siapa pun yang menawarkan bantuan, karena itu penipuan,” tegasnya.
    Saat ini, seleksi CPNS telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mencakup berbagai tes.
    Semua peserta, tanpa terkecuali, akan mengikuti SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, psikotes, SKB Wawancara, hingga SKB Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM soroti ujaran rendahkan perempuan selama Pilkada 2024

    Komnas HAM soroti ujaran rendahkan perempuan selama Pilkada 2024

    Kami ingin mendorong semua pihak, secara bersama-sama untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang ramah HAM

    Jakarta (ANTARA) – Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah menyoroti ujaran bernada merendahkan perempuan yang terjadi selama Pilkada 2024, baik saat debat antar-pasangan calon maupun kampanye, karena dinilai tidak selaras dengan prinsip pilkada ramah HAM.

    “Beberapa pasangan selama debat, termasuk juga dalam masa kampanye, itu sering kali menyampaikan pernyataan yang seksis, bias gender, merendahkan perempuan, termasuk terutama adalah seringkali mengeksploitasi posisi single parent, perempuan single parent atau janda,” kata Anis saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat.

    Menurut Anis, diksi-diksi tersebut secara tidak langsung kerap digunakan sebagai bahan candaan. Padahal, narasi seksis itu berpotensi merendahkan martabat perempuan sehingga masuk dalam kategori misoginis.

    Pernyataan yang bernada seksis itu pada dasarnya tidak melanggar Undang-Undang Pilkada. Namun, bagi Anis, hal tersebut semestinya termasuk ke dalam ranah etik karena sudah merendahkan martabat perempuan.

    “Mestinya ini juga bisa menjadi bagian dari hal yang penting untuk menjadi catatan oleh lembaga pengawas pemilu, termasuk saya kira mestinya juga menjadi catatan kritis bagi para pemilih di Indonesia,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa pilkada yang ramah HAM merupakan proses pemilihan kepala daerah baru yang dijalankan dengan inklusif, memperhatikan kelompok marginal dan rentan, bebas dari intimidasi, serta berjalan secara jujur dan adil.

    “Kami ingin mendorong semua pihak, secara bersama-sama untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang ramah HAM,” ujar Anis.

    Proses Pilkada 2024 telah memasuki hari-hari terakhir masa kampanye. Rangkaian kampanye akan berakhir pada Sabtu (23/11) sejak dimulai pada Rabu (25/9) lalu.

    Sebelum masa kampanye dimulai, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi telah mengajak semua pihak, baik pasangan calon dan tim kampanye, KPU, Bawaslu, Pemerintah, Polri, Media, maupun masyarakat untuk mewujudkan tahapan kampanye yang damai, informatif, dan ramah HAM pada Pilkada 2024.

    “Jika bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 ini secara jujur, adil, demokratis, damai, dan ramah HAM, kita masih bisa berharap agar demokrasi dan HAM tetap menjadi pilar bagi pemerintahan ke depan,” kata dia, Rabu (25/9).

    Komnas HAM juga mengimbau pasangan calon, tim kampanye, partai politik pendukung, dan kelompok sukarelawan untuk mengedepankan metode kampanye dialogis, serta menghindari penggunaan cara-cara kekerasan, hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

    Setelah masa kampanye berakhir, segala kegiatan yang berkaitan dengan promosi pasangan calon kepala daerah akan dihentikan karena telah memasuki masa tenang. Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada Rabu (27/11) pekan depan.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Geisz Chalifah Sebut Ada Atau Tidak Ada Bukti Tom Lembong Ditarget

    Geisz Chalifah Sebut Ada Atau Tidak Ada Bukti Tom Lembong Ditarget

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

    “Jaksa tak mau memberikan bukti perkara Tom Lembong,” ujar Geisz dalam keterangannya di aplikasi X @GeizsChalifah (21/11/2024).

    Ia menuding bahwa kasus ini lebih bernuansa target politik daripada berdasarkan bukti hukum yang kuat.

    “Bagaimana mau berikan bukti-bukti. Tom Lembong memang ditarget ada atau tidak ada bukti,” cetus Geisz.

    Menurut Geisz, jaksa dalam kasus ini diduga enggan memberikan bukti yang kuat, sementara tim pengacara Tom Lembong telah menyajikan semua pembuktian yang relevan.

    “Sementara itu Tim pengacara Tom Lembong memberikan semua pembuktian,” tukasnya.

    Mantan Komisaris Ancol ini bilang, meskipun penegak hukum pada posisi saat ini terkesan membangun citra, namun faktanya tetap seperti yang dia jelaskan.

    “Yang penting tangkap dulu. Itulah fakta yang sesungguhnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.

    Ada pun, pada sidang praperadilan terkait kasus Tom Lembong, Kejagung sama sekali tidak memperlihatkan bukti yang dimiliki.

    Sementara, Kuasa Hukum Tom Lembong, telah memberikan bukti lengkap dari audit BPK.

    (Muhsin/fajar)

  • Imigrasi Jakarta Utara buka layanan Eazy Passport di Kantor Wantannas

    Imigrasi Jakarta Utara buka layanan Eazy Passport di Kantor Wantannas

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara membuka layanan Eazy Passport di Kantor Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Republik Indonesia pada Kamis.

    “Petugas Imigrasi hari ini melayani 103 pemohon di kantor Wantannas yang digelar sejak Kamis pagi,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra di Jakarta.

    Ia mengatakan pemohon yang memanfaatkan layanan kali ini berasal dari lingkup pegawai dan keluarga Wantannas Republik Indonesia (RI).

    Sekretaris Jenderal Wantannas RI,
    TSBN Hutabarat mengatakan layanan paspor kolektif ini merupakan perwujudan koordinasi yang baik antarinstansi pemerintah.

    “Hal ini sangat bermanfaat bukan saja bagi staf Wantannas RI, tapi juga bagi keluarga dan masyarakat di sekitar dalam kemudahan membuat paspor,” kata dia.

    Ia mengatakan peserta dengan antusias mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor dengan jenis paspor elektronik.

    “Peserta bisa mendapatkan paspor dengan pelayanan yang sangat prima, sangat bagus dan sangat membantu kami,” kata dia.

    Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Kelas I TPI Qriz Pratama mengatakan, layanan ini bertujuan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut).

    Ia mengatakan layanan Eazy Passport merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pelayanan paspor secara kolektif.

    Ia mengatakan layanan diberikan untuk permohonan paspor baru maupun penggantian paspor tanpa perlu melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penahanan Tom Lembong Tanpa Alat Bukti Dinilai Melanggar HAM, Pakar Hukum Ungkap Kejanggalan Ini

    Penahanan Tom Lembong Tanpa Alat Bukti Dinilai Melanggar HAM, Pakar Hukum Ungkap Kejanggalan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.

    Ada pun, pada sidang praperadilan terkait kasus Tom Lembong, Kejagung sama sekali tidak memperlihatkan bukti yang dimiliki. Sementara, Kuasa Hukum Tom Lembong, telah memberikan bukti lengkap dari audit BPK.

    “Jaksa tak mau memberikan bukti perkara Tom Lembong. Sementara itu Tim pengacara Tom Lembong memberikan semua pembuktian,” tulis Geisz Chalifah yang juga orang dekat Tom Lembong melalui cuitannya di X, dikutip Kamis (21/11/2024).

    “Bagaimana mau berikan bukti-bukti. Tom Lembong memang ditarget ada atau tidak ada bukti. Yang penting tangkap dulu. Itulah fakta yang sesungguhnya,” tambahnya.

    Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda menilai, penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 sangat prematur.

    Menurut Chairul, dasar hukum penetapan tersangka masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    Apalagi klaim kerugian negara baru disampaikan pada 9 November 2024, sedangkan penetapan tersangka sejak 29 Oktober di tahun yang sama.

    Chairul menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Angka tersebut dipandang terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.

  • Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan

    Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menegaskan  Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang menyetujui Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    “Munas sudah sesuai dengan AD/ART, dan kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat ya kami hadapi saja. Kami hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai dengan AD/ART,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

    Hal itu disampaikan untuk merespons gugatan yang dilayangkan terhadap SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait AD/ART Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan partai hasil Munas XI. Terkait gugatan tersebut, dia lantas membantah isu yang beredar bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan pembatalan SK Kemenkumhan soal AD/ART terkait kepengurusan partainya itu.

    “Jadi kalau ada yang bilang ini sudah selesai, itu sudah putus, itu tidak benar, itu berita hoaks atau berita bohong,” ucapnya.

    Dia menjelaskan bahwa sedianya gugatan terhadap Partai Golkar ada empat, yakni dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta. Dia merinci bahwa satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah ditolak, namun kemudian masuk satu gugatan baru lainnya yang saat ini tengah berlangsung dan dalam tahap pemeriksaan hakim.

    “Kemudian di TUN (Tata Usaha Negara) itu yang satu (gugatan nomor) 424, dan (gugatan nomor) 389, yang 424 itu masih sidang pemeriksaan awal. Kemudian yang 389 baru masuk sidang pembacaan gugatan, sidang pembacaan gugatan besok (Rabu, 20 November),” katanya.

    Untuk itu, dia meluruskan kembali bahwa belum ada putusan yang membatalkan hasil Munas XI Partai Golkar.

    “Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan, yang benar itu gugatan mereka pernah diajukan, tetapi dikembalikan karena belum memenuhi unsur, belum lengkap. Jadi dilengkapi baru diajukan kembali. Nah, pengajuan yang kedua ini yang diterima. Jadi bukan gugatannya yang diterima, pengajuan yang diterima,” tuturnya.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham pun menyebut isu yang beredar bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan terkait pembatalan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil merupakan bentuk penggiringan opini.

    “Karena perkembangan terakhir ini banyak penggiringan opini. Penggiringan opini seakan-akan sudah ada keputusan padahal belum,” kata dia.

    Sebelumnya, Sabtu (16/11), Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut berita terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar adalah hoaks.

    “Itu hoaks. Saya tidak perlu menanggapi yang hoaks ya,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

    Sumber : Antara

  • BPIP dan MPR Tegaskan Pentingnya Restorasi Nama Baik Sukarno

    BPIP dan MPR Tegaskan Pentingnya Restorasi Nama Baik Sukarno

    Jakarta: Tidak berlakunya Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Sukarno dinilai sebagai momentum penting untuk memulihkan nama baik Presiden pertama Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam diskusi yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Selasa, 19 November 2024. 

    Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, pencabutan TAP MPRS tersebut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003 harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk meluruskan sejarah Indonesia. Menurutnya, Sukarno kerap dikaitkan secara tidak tepat dengan Gerakan 30 September (G30S/PKI).

    “Sukarno sudah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Keppres Nomor 83/TK/2012. Itu berarti negara mengakui jasanya yang luar biasa bagi bangsa. Namun, narasi sejarah yang keliru masih menyudutkan beliau. Pemulihan nama baik dan hak-hak restoratif harus menjadi agenda penting,” tegas Yudian.

    Ia menambahkan, Sukarno adalah tokoh utama dalam sejarah Indonesia, termasuk sebagai proklamator kemerdekaan dan penggali Pancasila.

    Penegasan mengenai tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 juga dikuatkan melalui surat pimpinan MPR RI pada 26 Agustus 2024 kepada Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut menjadi bagian dari upaya formal untuk memulihkan nama baik Sukarno.

    Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, mengatakan, meskipun secara yuridis TAP tersebut telah dicabut, dampaknya terhadap psikologi politik bangsa masih terasa.

    “Dugaan keterlibatan Sukarno dalam G30S/PKI tidak terbukti secara ilmiah. Banyak penelitian menunjukkan peristiwa 1965 penuh dengan konspirasi. Surat pimpinan MPR ini adalah tanggung jawab moral untuk membersihkan nama baik beliau,” ujarnya.

    Basarah juga mengingatkan bahwa keputusan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Sukarno membuktikan bahwa beliau tidak pernah mengkhianati bangsa, sesuai syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Pendapat Ahli dan Akademisi
    Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati, menyoroti adanya masalah pada Pasal 6 TAP MPRS XXXIII/1967 yang menyerahkan penyelesaian persoalan hukum terkait Sukarno kepada Pejabat Presiden.

    “Walau TAP itu sudah tidak berlaku, persoalan hukumnya belum selesai. Perlu ada konsensus untuk benar-benar memulihkan nama baik Sukarno,” kata Maria.

    Sejarawan BRIN, Asvi Warman Adam, menambahkan bahwa Sukarno mengalami tekanan berat di akhir hayatnya. “Beliau hidup dalam kondisi seperti tahanan di Wisma Yaso, bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar,” ujarnya.

    Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, menyatakan fakta sejarah mengenai pencabutan TAP MPRS XXXIII/1967 harus masuk dalam kurikulum pendidikan.

    “Kami siap bekerja sama dengan BPIP untuk memastikan sejarah Sukarno yang benar dapat diajarkan di sekolah,” katanya.

    Upaya pelurusan sejarah ini diharapkan menjadi langkah penghormatan terhadap jasa besar Sukarno sebagai salah satu tokoh terpenting dalam sejarah Indonesia.

    Jakarta: Tidak berlakunya Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Sukarno dinilai sebagai momentum penting untuk memulihkan nama baik Presiden pertama Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam diskusi yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Selasa, 19 November 2024. 
     
    Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, pencabutan TAP MPRS tersebut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003 harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk meluruskan sejarah Indonesia. Menurutnya, Sukarno kerap dikaitkan secara tidak tepat dengan Gerakan 30 September (G30S/PKI).
     
    “Sukarno sudah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Keppres Nomor 83/TK/2012. Itu berarti negara mengakui jasanya yang luar biasa bagi bangsa. Namun, narasi sejarah yang keliru masih menyudutkan beliau. Pemulihan nama baik dan hak-hak restoratif harus menjadi agenda penting,” tegas Yudian.
    Ia menambahkan, Sukarno adalah tokoh utama dalam sejarah Indonesia, termasuk sebagai proklamator kemerdekaan dan penggali Pancasila.
     
    Penegasan mengenai tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 juga dikuatkan melalui surat pimpinan MPR RI pada 26 Agustus 2024 kepada Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut menjadi bagian dari upaya formal untuk memulihkan nama baik Sukarno.
     
    Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, mengatakan, meskipun secara yuridis TAP tersebut telah dicabut, dampaknya terhadap psikologi politik bangsa masih terasa.
     
    “Dugaan keterlibatan Sukarno dalam G30S/PKI tidak terbukti secara ilmiah. Banyak penelitian menunjukkan peristiwa 1965 penuh dengan konspirasi. Surat pimpinan MPR ini adalah tanggung jawab moral untuk membersihkan nama baik beliau,” ujarnya.
     
    Basarah juga mengingatkan bahwa keputusan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Sukarno membuktikan bahwa beliau tidak pernah mengkhianati bangsa, sesuai syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Pendapat Ahli dan Akademisi
    Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati, menyoroti adanya masalah pada Pasal 6 TAP MPRS XXXIII/1967 yang menyerahkan penyelesaian persoalan hukum terkait Sukarno kepada Pejabat Presiden.
     
    “Walau TAP itu sudah tidak berlaku, persoalan hukumnya belum selesai. Perlu ada konsensus untuk benar-benar memulihkan nama baik Sukarno,” kata Maria.
     
    Sejarawan BRIN, Asvi Warman Adam, menambahkan bahwa Sukarno mengalami tekanan berat di akhir hayatnya. “Beliau hidup dalam kondisi seperti tahanan di Wisma Yaso, bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar,” ujarnya.
     
    Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, menyatakan fakta sejarah mengenai pencabutan TAP MPRS XXXIII/1967 harus masuk dalam kurikulum pendidikan.
     
    “Kami siap bekerja sama dengan BPIP untuk memastikan sejarah Sukarno yang benar dapat diajarkan di sekolah,” katanya.
     
    Upaya pelurusan sejarah ini diharapkan menjadi langkah penghormatan terhadap jasa besar Sukarno sebagai salah satu tokoh terpenting dalam sejarah Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Golkar percaya diri hadapi gugatan di PTUN usai kantongi SK baru

    Golkar percaya diri hadapi gugatan di PTUN usai kantongi SK baru

    Jakarta (ANTARA) – Partai Golkar merasa percaya diri menghadapi gugatan soal surat keputusan (SK) tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar hasil Munas XI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah mengantongi SK kepengurusan baru dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Saya pikir itu biasa saja, ya, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal saja,” kata Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa tim hukum partai telah siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

    Ia menyebut tim hukum Partai Golkar juga telah mengikuti sidang perdana yang digelar pada Rabu ini.

    “Kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kemarin,” kata Kadir ditemui pada kesempatan yang sama.

    Di samping itu, dia pun menjelaskan bahwa Musyawarah Nasional Partai Golkar telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.

    “Kemudian, munas diinginkan oleh seluruh peserta munas, jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas, ya, kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun,” ucap Kadir menambahkan.

    Diketahui bahwa Menteri Hukum Supratman menerbitkan dan menyerahkan SK mengenai susunan lengkap kepengurusan baru Partai Golkar secara langsung kepada Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

    Bahlil menyebut SK baru yang diterbitkan Menteri Hukum telah memuat seluruh pengurus baru Partai Golkar secara lengkap.

    “SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar sembilan orang dan hari ini SK yang keluar lengkap, sudah 100 lebih, 159, dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai,” katanya.

    Di sisi lain, Ilhamsyah Ainul Mattimu menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.

    Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT itu didaftarkan Ilhamsyah pada Senin (21/10). Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ilhamsyah dalam petitumnya meminta Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut SK dimaksud.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana Nasional 20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra mengatakan bahwa
    Mary Jane
    Veloso akan dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
    Diketahui,
    Mary Jane Veloso
    adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika. Warga Negara Filipina itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Yusril menjelaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.
    “Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana,” kata
    Menko Yusril
    dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain itu, Yusril mengatakan, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat. Antara lain, Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.
    Kemudian, Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.
    Pemerintah Filipina, menurut Yusril, juga bertanggung jawab menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan.
    “Kita akan menyerahkan (Mary Jane), misalnya di bandara di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab pengamanan-nya ada pada negara yang bersangkutan,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina.
    Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
    Kemudian, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
    “Insya Allah, mudah-mudahan, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan,” kata Yusril.
    Sementara itu, terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini masih berada di Tanah Air dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
    “Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Eduar lantas menjelaskan bahwa Menko Yusril sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada Senin, 11 November 2024.
    “Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” ujar Eduar.
    Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
    Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Namun, Mary Jane tak juga dieksekusi hingga 2024. Eduar pun menjelaskan alasan kenapa eksekusi tak kunjung dilakukan.
    “Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba,” kata Eduar.
    Sebelumnya, pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyebut bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina.
    Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Bahkan, Marcos Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari
    AFP
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sering Makan Daging Merah Bisa Picu Kanker, Benarkah? Ini Faktanya

    Sering Makan Daging Merah Bisa Picu Kanker, Benarkah? Ini Faktanya

    Jakarta

    Salah satu kepercayaan di tengah masyarakat yang masih ada berkaitan dengan kesehatan adalah mengonsumsi daging merah dapat memicu penyakit kanker. Benarkah demikian?

    Spesialis gizi klinik Dr dr Nurul Ratna Mutu Manikam, MGizi, SpGK menjelaskan bahwa hubungan daging sapi secara alami dengan penyakit kanker masih belum sepenuhnya jelas. Namun, menurutnya ini bisa berkaitan erat dengan bagaimana daging merah itu diolah.

    dr Nurul mengatakan daging merah yang diolah dengan suhu tinggi, dipanggang, dibakar di atas api langsung hingga menimbulkan efek gosong dapat meningkatkan risiko kanker karena sifat karsinogenik yang muncul. Ketika diolah dengan suhu tinggi, daging merah dapat mengeluarkan senyawa karsinogenik seperti Heterocyclic amines dan Polycyclic aromatic hydrocarbons.

    Oleh karena itu, dr Nurul lebih menyarankan daging merah diolah dengan cara ditumis, dikukus, atau direbus untuk dibuat menjadi sup. Penggunaan rempah alami sebagai bumbu juga sangat disarankan.

    “Jadi risiko kanker payudaranya naik, kanker lambung naik, kanker usus besar naik, kanker rektum juga naik. Itu nanti melalui saluran cerna sehingga dapat menyebabkan kanker di area yang terpajan. Misalnya tenggorokan, lambung, sampai usus besar,” kata dr Nurul ketika ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

    dr Nurul menekankan masyarakat boleh mengonsumsi daging merah selama porsinya tidak berlebihan atau dalam jumlah moderat. Terlebih banyak nutrisi baik yang bisa didapatkan dari daging merah tersebut. Jumlah yang disarankannya berkisar 350-500 gram setiap minggu.

    Alih-alih khawatir dengan daging merah, dr Nurul mengatakan daging olahan seperti sosis, nugget, hotdog justru harus diwaspadai. Makanan olahan yang sudah tidak berbentuk daging ini menurutnya justru sangat besar kaitannya dengan risiko kanker lebih besar.

    Sudah ada banyak penelitian juga yang mengaitkan daging olahan dengan risiko kanker.

    Daging olahan melalui proses pemanasan dan pengawetan yang panjang serta penambahan zat-zat kimia yang mungkin dapat meningkatkan risiko kanker. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi daging olahan sesedikit mungkin, dihindari lebih baik.

    “Daging merah yang jahat itu yang diproses. Jadi sosis, hotdog, smoke beef, ham. Itu kan enak banget. Bentukan dagingnya sudah nggak kelihatan dan dia tinggi natrium soalnya harus melalui proses pengolahan dan harus diawetkan, salah satunya dengan natrium yang tinggi,” tandasnya.

    (avk/suc)