Kasus: HAM

  • Lima Ibu Hamil Korban Dokter Iril Terima Restitusi, Total Rp 106 Juta

    Lima Ibu Hamil Korban Dokter Iril Terima Restitusi, Total Rp 106 Juta

    Garut

    Wakil Ketua LPSK Anton Prijanto mengatakan ibu hamil korban pelecehan seksual yang dilakukan terpidana M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril. Nominal restitusi yang diberikan kepada lima orang korban mencapai Rp 106.335.796.

    “Restitusi telah dibayarkan oleh terpidana dr. MSF usai putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025,” kata Anton kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Garut dilansir detikjabar, Selasa, (28/10/2025).

    Nominal Restitusi itu untuk 5 orang korban, dengan rincian korban inisisl AED sebesar Rp 14, 8 juta, korban APN Rp 19,6 juta, korban AI sebesar Rp 30,7 juta, korban ES Rp 12,3 juta dan korban DS sebesar Rp 28,7 juta.

    Anton menjelaskan, sebelumnya LPSK sendiri menerima permohonan perlindungan dari para korban sejak bulan April 2025. Selain permohonan pendampingan psikologis, dan pemenuhan HAM prosedural, korban juga mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK.

    Setelah melalui berbagai penilaian, lembaga menetapkan besaran ganti rugi yang layak bagi para korban. “Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana,” katanya.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • Lima Korban Dokter Cabul di Garut Dapat Uang Ganti Rugi, Segini Besarannya

    Lima Korban Dokter Cabul di Garut Dapat Uang Ganti Rugi, Segini Besarannya

    Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan kandungan di sebuah klinik di Garut pada 2024.

    Bahkan kasus itu langsung mencuat setelah beredarnya video CCTV yang merekam aksi pelaku saat memeriksa salah seorang korban ibu hamil di ruang kerjanya.

    Salah satu korban mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan dalih pemeriksaan medis. Seiring waktu, keberanian para korban berbicara memantik keberanian korban lainnya, hingga kasus ini mencuat dan menyita atensi publik.

    LPSK menerima permohonan perlindungan dari para korban sejak April 2025. Para korban yang mengalami trauma dan tekanan sosial kemudian mendapatkan pendampingan psikologis, Pemenuhan Ham Prosedural, serta fasilitasi restitusi dari LPSK.

    Setelah melalui serangkaian penilaian, lembaga menetapkan besaran ganti rugi yang layak bagi masing-masing korban. Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

    Kasus ini sempat menimbulkan keresahan luas di masyarakat Garut dan menjadi sorotan nasional, karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya menjadi pihak yang dipercaya oleh pasien.

    Atas perbuatannya, pelaku divonis bersalah dan diwajibkan membayar restitusi kepada korban, dan pada hari ini pembayaran tersebut akhirnya terealisasi sepenuhnya.

    LPSK berharap keberhasilan pelaksanaan restitusi ini menjadi contoh bagi aparat penegak hukum dalam perkara serupa di seluruh Indonesia.

    “Korban tidak boleh dibiarkan menanggung beban sendirian. Restitusi adalah bukti bahwa negara memulihkan, bukan sekadar menghukum,” ujar Anton menegaskan.

  • PDIP peringati Sumpah Pemuda ajak pemuda tak hanya kritik tapi solutif

    PDIP peringati Sumpah Pemuda ajak pemuda tak hanya kritik tapi solutif

    Demokrasi yang sehat butuh partisipasi masyarakat dan anak muda yang berani bersuara

    Jakarta (ANTARA) – PDI Perjuangan (PDIP) memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan mengadakan diskusi Forum Suara Muda untuk mengajak pemuda menyuarakan aspirasi pemuda yang tak hanya mengkritik, tetapi juga solutif (menawarkan solusi praktis).

    Ketua DPP PDIP bidang Pemuda dan Olahraga MY Esti Wijayanti mengatakan Forum Suara Muda ini menegaskan bahwa generasi muda bukan sekadar penonton politik, melainkan mitra kritis dalam merancang masa depan bangsa. Mereka menuntut kebijakan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

    “Suara muda adalah wajah Indonesia hari ini — beragam, peduli, dan berani bicara,” kata Esti di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa.

    Mulai dari masalah pendataan disabilitas yang disebut sebagai masalah mendasar, bayang-bayang impunitas pelanggaran HAM yang menggerus demokrasi, hingga krisis sampah elektronik (e-waste) yang justru menyimpan potensi ekonomi.

    Forum Yang Muda, Yang Bersuara ini menegaskan bahwa pembangunan Indonesia ke depan harus inklusif, berpihak pada keadilan, dan berkelanjutan.

    Bertempat di Sekolah Partai, Lenteng Agung. Acara ini menghadirkan puluhan anak muda dari berbagai komunitas yang menyuarakan gagasan lintas isu.

    Salah satu pembicara, Marthella Rivera Roidatua Sirait, pendiri Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin), menyoroti masalah mendasar bagi penyandang disabilitas di Indonesia: pendataan yang belum tuntas.

    “Sudahkah semua penyandang disabilitas terdata di Indonesia? Belum,” ujar Marthella.

    Ia mencontohkan kondisi aksesibilitas publik yang masih jauh dari ideal, seperti jalur pemandu kuning di MRT Cipete yang rusak parah.

    Menurut data yang ia paparkan, 17,2 persen penyandang disabilitas tidak pernah bersekolah, dan hanya 23,9 persen yang aktif bekerja. Bahkan, kurang dari seribu perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas.

    Lewat komunitasnya, Marthella membangun pelatihan UMKM inklusif dan katalog digital pemasaran produk karya penyandang disabilitas.

    “Program seperti ini layak direplikasi dan diakselerasi,” tegasnya.

    Dari bidang hak asasi manusia, Jane Rosalina Rumpia dari KontraS mengingatkan bahwa lebih dari dua dekade setelah reformasi, bayang-bayang pelanggaran HAM berat belum hilang.

    “Sepanjang Juli 2024 hingga Juli 2025, kami mencatat 89 pelanggaran kebebasan sipil dan 42 pembubaran aksi massa,” ungkap Jane.

    Menurutnya, reformasi sektor keamanan yang tidak tuntas dan impunitas pelaku pelanggaran masih menjadi masalah serius. Ia menegaskan perlunya partai politik dan DPR berperan aktif dalam pengawasan pemerintah.

    “Demokrasi yang sehat butuh partisipasi masyarakat dan anak muda yang berani bersuara,” katanya.

    Dalam bidang pendidikan, Erlangga Sakti Ubaszti dari Indonesia Institute for Education Reform bersama Rizky Liberty menyoroti perlunya transformasi sistem pendidikan agar berpihak pada siswa.

    “Kita masih menghadapi ketimpangan ekonomi yang membuat akses ke perguruan tinggi tidak merata. Pendidikan seharusnya jadi alat pembebasan, bukan seleksi sosial,” kata Rizky.

    Mereka menyerukan pentingnya kurikulum yang adaptif terhadap perubahan zaman dan pembelajaran berbasis karakter serta kreativitas.

    Sementara itu, Rafa Jafar, pendiri Komunitas EwasteRJ, menyoroti ancaman limbah elektronik yang kian menggunung akibat budaya konsumtif.

    “E-waste mengandung logam berharga seperti emas, perak, paladium, bahkan nikel. Daripada terus menggali sumber daya alam, kita bisa memanfaatkannya dari perangkat elektronik yang tak terpakai,” jelasnya.

    Rafa kini mengembangkan dropbox e-waste di sejumlah kota untuk mendorong partisipasi publik.

    “Kami ingin membangun kesadaran ekonomi sirkular. Jangan buang, tapi ubah jadi peluang,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan

    Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan

    Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, usulan agar jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun dalam revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak relevan.
    Dia mengatakan, kepastian hukum terkait status tersangka bisa dilakukan dalam proses praperadilan.
    “Oleh karena itu, pembatasan waktu status tersangka itu tidak relevan, kepastian hukum bisa dilakukan dengan proses praperadilan,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
    Abdul mengatakan, jangka waktu untuk status tersangka itu tidak relevan karena proses pencarian barang bukti dalam tahap penyidikan cukup menyita waktu.
    Apalagi, kata dia, pembatasan minimal dua alat bukti juga harus disertai keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana yang disangkakan.
    “Kemudian ada ‘lembaga’ untuk mengontrol setiap tindakan penegak hukum/penyidik melalui sidang praperadilan. Jadi tidak relevan usulan pembatasan waktu status tersangka tersebut,” ujarnya.
    Abdul juga mengatakan, sudah ada aturan lain terkait dengan hak-hak warga negara yang berstatus tersangka, salah satunya batas waktu penahanan.
    “Misal dibatasinya waktu penahanan, kewajiban selalu didampingi penasihat hukum dalam setiap tindakan penyidikan,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun.
    Dia mengatakan, usulan tersebut terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun pemerintah.
    “Tapi karena draft KUHAP-nya diambil alih oleh DPR, ini di dalam DIM yang disusun oleh pemerintah supaya orang dinyatakan tersangka itu dibatasi hanya satu tahun,” kata Yusril dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
    Yusril mengatakan, jangka waktu status tersangka tersebut memberikan kepastian hukum.
    Dia mencontohkan, apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti selama rentang waktu satu tahun, maka status tersangka gugur dengan sendirinya.
    “Kalau satu tahun penyidik tidak dapat menghimpun semua alat bukti yang diperlukan, maka kasus itu kemudian tidak perlu dikeluarkan dari SP3, dia gugur demi hukum dengan sendirinya,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Yusril berharap revisi KUHAP dapat segera selesai agar gugurnya status tersangka tak perlu menunggu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
    “Kalau KUHAP baru selesai, maka orang dinyatakan tersangka itu enggak seperti sekarang, tanpa ada akhirnya dan harus nunggu SP3,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Lamongan Genjot Pembentukan Posbakum Desa untuk Wujudkan Akses Hukum Merata

    Pemkab Lamongan Genjot Pembentukan Posbakum Desa untuk Wujudkan Akses Hukum Merata

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan memperluas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

    Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Lamongan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat kecil.

    Melalui program sosialisasi pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, Pemkab menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akademisi, dan praktisi hukum guna memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya layanan bantuan hukum, dengan melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan.

    Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M. Rois, menyebut Posbakum akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

    “Kami ingin memastikan akses keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok desa. Posbakum ini memberikan layanan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat,” ujar Rois, Selasa (28/10/2025).

    Rois menambahkan, program tersebut juga mendukung gerakan nasional Desa Sadar Hukum yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan adanya Posbakum, desa diharapkan lebih siap menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari administrasi, tanah, hingga konflik sosial.

    “Desa yang memiliki Posbakum akan lebih tanggap dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat dan sesuai aturan,” ujarnya.

    Rois menyebutkan, hingga akhir Oktober 2025, tercatat 314 dari 474 desa/kelurahan di Lamongan telah memiliki Posbakum aktif. Pemkab menargetkan seluruh desa memiliki Posbakum pada akhir 2025, dengan operasional penuh pada 2026.

    “Dengan percepatan pembentukan Posbakum Desa ini, Pemkab Lamongan optimistis dapat menjadi kabupaten pelopor pemerataan akses keadilan di Jawa Timur,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua LBH Mawaddah Lamongan, Indah Suci Ning Ati, mengapresiasi langkah Pemkab yang membuka ruang kolaborasi bagi lembaga bantuan hukum di tingkat desa.

    “Kami siap mendampingi dan menjadi mitra bagi Posbakum Desa. Tujuannya agar layanan hukum bisa benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” kata Indah.

    Dengan kolaborasi pemerintah daerah, LBH, dan masyarakat, keberadaan Posbakum Desa diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum sekaligus memastikan keadilan tidak hanya berhenti di kota, tetapi hadir nyata hingga ke pelosok Lamongan. (fak/ted)

  • Pasukan Israel Tembak Mati 3 Warga Palestina di Tepi Barat

    Pasukan Israel Tembak Mati 3 Warga Palestina di Tepi Barat

    Tepi Barat

    Otoritas Israel mengatakan pasukan keamanan mereka telah menewaskan tiga warga Palestina dalam sebuah operasi di wilayah Tepi Barat bagian utara pada Selasa (28/10) pagi waktu setempat. Tel Aviv mengklaim ketiga orang yang tewas itu sedang merencanakan serangan.

    Kepolisian Israel dalam pernyataannya, seperti dilansir Associated Press, Selasa (28/10/2025), mengatakan tiga pria ditembak ketika mereka keluar dari sebuah gua di dekat Jenin, Tepi Barat bagian utara, yang dikenal sebagai basis militan.

    Otoritas Israel mengklaim ketiga pria yang ditembak mati itu merupakan para militan yang merencanakan serangan, namun tidak dijelaskan lebih lanjut soal rencana serangan tersebut.

    Laporan The Times of Israel menyebut pasukan keamanan Israel bertindak atas informasi intelijen yang diberikan oleh badan keamanan Shin Bet, dan mendapatkan dukungan militer Israel.

    Pernyataan otoritas Israel menyebut pasukan militernya melancarkan serangan udara tak lama kemudian untuk menghancurkan gua tersebut. Militer Tel Aviv mengonfirmasi adanya serangan udara di area tersebut, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.

    Belum ada tanggapan langsung dari Otoritas Palestina yang berkantor di Ramallah, Tepi Barat.

    Israel semakin meningkatkan aktivitas militernya di wilayah Tepi Barat sejak perang Gaza berkecamuk pada 7 Oktober 2023 lalu. Militer Tel Aviv mengklaim operasinya bertujuan menindak militan-militan di Tepi Barat.

    Namun, Otoritas Palestina dan kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan bahwa sejumlah warga sipil yang tidak terlibat juga termasuk di antara korban tewas, sementara puluhan ribu orang telah mengungsi dari rumah-rumah mereka di Tepi Barat.

    Operasi militer berskala besar dilancarkan Israel sejak Januari lalu terhadap kamp Jenin, yang sejak lama menjadi markas kelompok-kelompok militan, termasuk Hamas, dan Jihad Islam. Operasi militer Tel Aviv itu membuat sebagian besar wilayah Jenin terbengkalai dan hancur.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Anggota Komisi XIII DPR RI dorong penguatan pengawasan industri AMDK

    Anggota Komisi XIII DPR RI dorong penguatan pengawasan industri AMDK

    “Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK).

    Hal ini menyusul temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal produk air minum kemasan Aqua yang diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana yang diklaim pada kemasan.

    “Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Legislator dari komisi DPR RI yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM) itu menilai, praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar HAM dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

    “Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar,” ujarnya.

    Mafirion juga menyebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10 telah secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi suatu produk.

    Menurutnya, ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, masih perlu diperkuat.

    “Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” ucapnya.

    Komisi XIII DPR RI, kata dia, akan mendorong pemerintah bersama lembaga pengawas, seperti Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Perindustrian, untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan.

    “Kita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Mafirion juga menyoroti aspek etika bisnis dan tanggung jawab sosial korporasi atau corporate social responsibility (CSR) yang semestinya dijunjung tinggi oleh pelaku usaha.

    “Konsumen membayar lebih karena percaya produk itu berasal dari sumber alami yang murni. Jika ternyata tidak, maka ini bentuk eksploitasi terhadap kepercayaan publik. Dunia usaha harus berbisnis dengan nilai, bukan manipulasi,” ujarnya.

    Dirinya pun mengingatkan bahwa praktik bisnis yang tidak jujur dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri lokal, dan dalam jangka panjang, merusak iklim usaha yang sehat di Indonesia.

    “Integritas informasi adalah kunci kepercayaan publik. Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Khianati Reformasi 98 dan Melanggar Hukum

    Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Khianati Reformasi 98 dan Melanggar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto dinilai bakal mengkhianati reformasi 1998 dan melawan hukum.

    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI), Muhammad Naziful Haq menolak rencana penetapan gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto 

    Menurutnya, jika gelar tersebut tetap diberikan, maka sama saja mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia. Hal ini tidak lepas dari historis Soeharto yang lekat dengan pelanggaran HAM, penyelewengan kekuasaan, hingga militeristik. 

    “Soeharto bukan bukan nominasi yang tepat. Secara historis, dia adalah bagian dari otoritarianisme masa lalu yang mengkhianati cita-cita kemerdekaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia juga menyoroti usulan nama yang mendapatkan gelar pahlawan di mana dari 40 nama, 10 di antaranya berlatar belakang militer, 11 memiliki latar belakang elite agama, 19 lainnya dari berbagai latar. 

    Dia menilai, hal ini berkaitan erat dengan kepentingan politik antara para elite untuk memberikan gelar pahlawan.

    “Nominasi nama-nama pahlawan di satu sisi tidak lepas dari politik pengkultusan individu, namun di sisi lain mencerminkan kompromi antara aktor penguasa dan kelompok agama yang sedang diakomodasi,” ujarnya.

    Selain itu, menurut Peneliti PVRI, Alva Maldini usulan nama Soeharto seolah mencoba mengubur masalah-masalah yang terjadi masa itu. Terlebih, katanya, nama Marsinah dan Gus Dur masuk dalam usulan sebagai simbol kelompok buruh dan ikon demokrasi. 

    “Namun ketika dua nama ini bersanding dengan nama Suharto dalam situasi militerisme dan menyempitnya ruang sipil, ada risiko dua nama ini menjadi apologi untuk situasi saat ini atau bahkan tukar guling politik,” jelas Alva.

  • Setara Institute: Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto Melanggar Hukum

    Setara Institute: Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto Melanggar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai rencana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto melanggar hukum. Menurutnya, Soeharto lekat dengan masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.

    Hendardi mengatakan, upaya mengharumkan mertua Prabowo Subianto itu sudah berjalan sistematis. Sebab, katanya, tepat sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

    Menurutnya, pencabutan TAP MPR itu mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah dinilai seolah ingin melepaskan nama Soeharto dari masalah-masalah yang pernah dibuatnya.

    “Selain itu jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia menuturkan bahwa dalam aturan tersebut, untuk memperoleh gelar tanda jasa harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur di Pasal 24, yakni WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

    “Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” ujar Ketua Dewan Setara Institute Hendardi.

    Hendardi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.

    Selain itu, Soeharto turut didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta pihak-pihak terdekat Cendana 

    “Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan,” tegasnya.

  • Sabar Menanti Kabar Tim Reformasi Polri dari Prabowo

    Sabar Menanti Kabar Tim Reformasi Polri dari Prabowo

    Sabar Menanti Kabar Tim Reformasi Polri dari Prabowo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto belum juga diumumkan, publik diminta sabar menanti.
    Pembenahan institusi kepolisian mencuat usai demonstrasi nasional di pengujung Agustus 2025.
    Momentum itu turut diwarnai sorotan publik terhadap tindakan aparat kepolisian terhadap massa, terlebih usai pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025.
    11 September 2025, para tokoh masyarakat dan pemuka agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendatangi Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
    GNB menyampaikan soal perlunya reformasi kepolisian. Ternyata Prabowo sudah berniat membentuk tim reformasi polri.
    “Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian, yang disambut juga oleh Pak Presiden, (yang) akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak,” kata salah satu anggota GNB, Pendeta Gomar Gultom, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan tim reformasi Polri nantinya akan diisi oleh sekitar sembilan orang.
    Tim reformasi Polri akan bekerja sebagai tim ad hoc dalam enam bulan.
    Isinya dikabarkan bakal ada mantan kapolri hingga nama-nama terkemuka seperti Mahfud Md hingga Jimly Asshiddiqie.
    5 Oktober 2025, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan tim reformasi Polri akan diumumkan sepekan setelah momen upacara HUT ke-80 TNI di kawasan Monas itu.
    “Minggu depan. Iya. Akan diumumkan dan dilantik oleh Pak Presiden,” kata Prasetyo.
    Sepekan dari 5 Oktober berarti 12 Oktober. Namun hingga waktu yang dijanjikan Prasetyo, belum ada pelantikan tim reformasi Polri.
    Prasetyo mengatakan pengumuman tim reformasi Polri tinggal menunggu waktu saja.
    Namun hingga kini, tim reformasi bentukan Prabowo belum juga diumumkan.
    “Mohon sabar menunggunya,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers, Senin (20/10/2025) pekan lalu.
    Minggu (26/10/2025) kemarin, Yusril juga belum mendapatkan petunjuk soal momen pengumuman tim reformasi Polri itu.
    “Hanya sampai hari ini belum juga diumumkan Komite Reformasi Kepolisian itu. Wartawan tanya saya terus, saya bilang kapan diumumkan, kapan dibentuk itu bukan lagi ke saya nanya, itu tanya pada Mensesneg,” kata Yusril, dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
    Sama halnya dengan Yusril, Mahfud MD juga belum mendapat informasi.
    “Saya enggak tahu ya. Sampai sekarang, saya belum tahu perkembangannya,” ujar Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).
    Tim reformasi bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo lebih dulu diumumkan ke publik. Tim itu dibentuk pada 17 September 2025.
    Tim Transformasi Reformasi Polri beranggotakan 52 perwira tinggi kepolisian, mulai dari pelindung sampai anggota, diketuai oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
    Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyebut tim yang utama adalah tim reformasi bentukan Prabowo.
    “Yang penting, yang utama itu adalah yang dari tim bentukan Presiden,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.