Kasus: HAM

  • Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang, Korban Tewas Ditembak Resmi Lapor Polisi – Page 3

    Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang, Korban Tewas Ditembak Resmi Lapor Polisi – Page 3

    Menteri Hak Asasi Manusia (Menteri HAM) Natalius Pigai mengaku, jika pihaknya turut melakukan penyelidikan atas tewasnya siswa tersebut.

    “Sesuai dengan Kewenangan yang dimiliki Undang-Undang 39 Tahun 1999, maka Komnas HAM RI sebagai Institusi Pemantauan dan Penyelidikan Kasus HAM dan Lembaga Kuasi Judisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang,” kata Natalius dalam akun resmi X miliknya seperti dikutip merdeka.com, Rabu (27/11/2024).

    Dia menegaskan, sudah memerintahkan anak buahnya untuk memonitoring perkara tersebut.

    “Saya sudah perintahkan staf untuk monitoring kasus ini secara serius,” jelas Pigai.

    Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri langsung diterjunkan pasca insiden penembakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia.

    Hasilnya, polisi yang melakukan penembakan tersebut telah menjalani prosedur penempatan khusus (patsus).

    Adapun, bedasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, patsus merupakan salah satu prosedur bagi anggota kepolisian yang dianggap melanggar kode etik atau disiplin.

    Di mana, patsus berdasarkan aturan di atas bisa berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum atau ankum.

    “Ya kalau dipatsuskan sudah,” kata Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim di Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).

  • Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Akan Bantu Selidiki Tewasnya Siswa Semarang di Tangan Polisi – Page 3

    Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Akan Bantu Selidiki Tewasnya Siswa Semarang di Tangan Polisi – Page 3

    Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri langsung diterjunkan pasca insiden penembakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia.

    Korban berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak senjata api, di mana diduga dilakukan aparat kepolisian, yang dalilnya GRO merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan Semarang. 

    “Terkait dengan kejadian di wilayah hukum Polrestabes Semarang, sudah dilakukan asistensi oleh Polda Jawa Tengah, kemudian juga asistensi dari Mabes Polri juga telah dilakukan dimana tim dari Itwasum Polri dan juga dari divisi Propam Polri telah turun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 26 November 2024.

    Dia menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai peristiwa ini, karena tim dari Itwasum dan Propam Polri masih terus bekerja mengungkapkan insiden penembakan terhadap siswa tersebut.

    “Tentunya hasil daripada proses asistensi ini kita berharap untuk menunggu dan kami yakinkan 2 asistensi ini tentu memberikan suatu kontribusi yang tentunya hasilnya akan menjadi lebih baik ataupun objektif,” kata Trunoyudo.

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

  • Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

    Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

    Jakarta: Di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, 27 November 2024, banyak yang bertanya: apakah mengajak orang lain untuk golput bisa kena sanksi pidana? Yuk, kita bahas fakta hukumnya soal golput dalam Pemilu di Indonesia.
     
    Apa Itu Golput?
    Golput atau golongan putih adalah istilah untuk menggambarkan orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

    Golput ini mirip dengan abstain dalam pemilihan, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.

    Hak untuk memilih atau tidak memilih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjamin kebebasan kita untuk mengekspresikan pandangan politik.
     
    Hukuman bagi yang Mengajak Golput
    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, istilah golput memang tidak disebut secara langsung dalam aturan pemilu.

    Namun, tindakan yang diatur adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak memilih.

    Ini tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa tindakan mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, apalagi jika disertai janji atau pemberian uang atau materi lainnya, bisa dikenai sanksi.

    Jika seseorang mengajak orang lain untuk golput dengan iming-iming uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, maka bisa dipidana.

    Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelakunya bisa dipenjara hingga 3 tahun dan didenda hingga Rp36 juta. Sanksi ini berlaku jika:

    1. Ajakan golput dilakukan pada hari pemungutan suara.

    2. Ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

    Jika kampanye golput dilakukan tanpa unsur politik uang atau tidak pada hari pemungutan suara, maka tidak bisa dikenai sanksi pidana.
     
    Hak untuk Golput Adalah Hak Konstitusional
    Perlu diingat, memilih untuk golput adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UU HAM menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.

    Namun, jika kita mengajak orang lain untuk tidak memilih dengan iming-iming berupa uang, hadiah, atau keuntungan lainnya, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.

    Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita dalam pemilu, serta tidak terlibat dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi hukum.

    Baca Juga:
    7 Alasan Mengapa Gen Z Tidak Boleh Golput dalam Pilkada 2024

    Jakarta: Di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, 27 November 2024, banyak yang bertanya: apakah mengajak orang lain untuk golput bisa kena sanksi pidana? Yuk, kita bahas fakta hukumnya soal golput dalam Pemilu di Indonesia.
     
    Apa Itu Golput?
    Golput atau golongan putih adalah istilah untuk menggambarkan orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
     
    Golput ini mirip dengan abstain dalam pemilihan, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.
     
    Hak untuk memilih atau tidak memilih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjamin kebebasan kita untuk mengekspresikan pandangan politik.
     
    Hukuman bagi yang Mengajak Golput
    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, istilah golput memang tidak disebut secara langsung dalam aturan pemilu.
    Namun, tindakan yang diatur adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak memilih.
     
    Ini tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa tindakan mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, apalagi jika disertai janji atau pemberian uang atau materi lainnya, bisa dikenai sanksi.
     
    Jika seseorang mengajak orang lain untuk golput dengan iming-iming uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, maka bisa dipidana.
     
    Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelakunya bisa dipenjara hingga 3 tahun dan didenda hingga Rp36 juta. Sanksi ini berlaku jika:
     
    1. Ajakan golput dilakukan pada hari pemungutan suara.
     
    2. Ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
     
    Jika kampanye golput dilakukan tanpa unsur politik uang atau tidak pada hari pemungutan suara, maka tidak bisa dikenai sanksi pidana.
     
    Hak untuk Golput Adalah Hak Konstitusional
    Perlu diingat, memilih untuk golput adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UU HAM menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.
     
    Namun, jika kita mengajak orang lain untuk tidak memilih dengan iming-iming berupa uang, hadiah, atau keuntungan lainnya, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.
     
    Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita dalam pemilu, serta tidak terlibat dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi hukum.
     
    Baca Juga:
    7 Alasan Mengapa Gen Z Tidak Boleh Golput dalam Pilkada 2024
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Ribuan WBP Jateng Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada 2024

    Ribuan WBP Jateng Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada 2024

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Ribuan warga binaan pemasyarakatan pada Lapas, Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah siap melakukan pencoblosan pada pemilihan Gubernur, pemilihan Walikota dan pemilihan Bupati.

    Berdasarkan data yang dihimpun dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah total WBP yang potensial mengikuti pemilihan Gubernur sebanyak 11.235 orang, pemilihan Bupati 4510 orang dan pemilihan Walikota 2138 orang 

    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono mengatakan sesuai ketentuan khususnya dalam Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Itu sudah dijamin haknya didalam Undang-undang HAM. Oleh karena itu, WBP juga dapat menyalurkan aspirasinya pada Pilkada serentak tahun ini, “ujar Kadiyono.

    “Seluruh jajaran Lapas dan Rutan siap mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Kami juga telah mengingatkan agar tidak ada intervensi kepada warga binaan saat menggunakan hak pilihnya, ” tegas Kadivpas.

    Kadivpas juga telah mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas ASN.

    “Ini merupakan bagian dari kontribusi ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah guna mendukung pilkada damai, ” lanjutnya 

    Jumlah TPS khusus sendiri di Jawa Tengah sebanyak 50 TPS yang tersebar pada Lapas dan Rutan. Dari keseluruhan pemilih potensial di lingkungan Lapas, Rutan dan LPKA, jumlah pemilih potensial terbanyak ada di Lapas Kelas I Semarang dengan 1441 orang.

  • Polisi Tembak Siswa, Natalius Pigai: Saya Sudah Perintahkan Staf Monitoring Serius Kasus Ini

    Polisi Tembak Siswa, Natalius Pigai: Saya Sudah Perintahkan Staf Monitoring Serius Kasus Ini

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kasus polisi yang menembak siswa SMA tengah menjadi sorotan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai turut angkat suara.

    Natalius mengatakan telah memerintahkan stafnya di Menham. Agar kasus tersebut dimonitoring secara serius.

    “Saya sudah perintahkan staf untuk monitoring kasus ini secara serius,” kata Natalius dikutip dari unggahannya di X, Rabu (27/11/2024).

    Mantan komisioner Komnas HAM itu mengatakan kasus tersebut bagian dari tugas Komnas HAM. Sesuai dengan aturan yang ada.

    “Sesuai dengan Kewenangan yang dimiliki UU 39 Tahun 1999 maka Komnas HAM RI sebagai Institusi Pemantauan dan Penyelidikan Kasus HAM dan Lembaga Kuasi Judisial memiliki Tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang,” terangnya.

    Korban dari penembakan tersebut adalah seorang pelajar SMKN 4 Semarang. Korban tewas dengan luka tembak di bagian pinggul.

    Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan ihwal peristiwa penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut. Namun, dia belum bisa menyampaikan informasi secara terperinci kepada publik.

    “Betul, ada. Kejadiannya ke Polrestabes,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang pada Senin (25/11) sebagaimana dikutip oleh fajar.co.id.

    Siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban bernama Gamma Rizkynata Oktafandy. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke RSUP dr. Kariadi Semarang.
    (Arya/Fajar)

  • Polisi Tembak Warga Sipil, Amnesty International Minta DPR dan Kompolnas Evaluasi Kinerja Polri – Page 3

    Polisi Tembak Warga Sipil, Amnesty International Minta DPR dan Kompolnas Evaluasi Kinerja Polri – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dua insiden penembakan polisi di Semarang dan Bangka Barat ini mempertegas pola kekerasan polisi yang mengkhawatirkan.

    “Apalagi publik baru saja diguncang oleh kasus penembakan polisi senior terhadap polisi junior di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu, (27/11/2024).

    “Rentetan peristiwa ini, yang terjadi dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang salah dengan kepolisian kita? Mengapa penggunaan senjata api oleh polisi, yang seharusnya menjadi langkah terakhir, justru terkesan menjadi senjata utama dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia?,” lanjutnya.

    Di Kota Semarang, klaim pihak berwenang bahwa penembakan mati atas seorang remaja dilakukan dalam rangka menangani tawuran bukan hanya tidak legal, tidak perlu, tidak proporsional, dan tidak akuntabilitas, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Kejadian ini berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja, korban dari kebijakan represif yang mengutamakan kekerasan dan senjata mematikan daripada solusi pengayoman dan pengamanan yang manusiawi.

    Di Kabupaten Bangka Barat, polisi juga menembak mati seorang warga sipil yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Tindakan ini adalah bentuk penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution) yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.

    “Kejadian-kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai insiden terisolasi, tapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api dan pola pikir aparat yang cenderung represif,” ujarnya.

    Untuk itu, Amnesty International mendesak DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Polri dan kepemimpinan Polri.

    “Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang tuntas atas kasus-kasus penembakan ini. Tidak hanya terhadap petugas lapangan, tetapi juga pejabat komando yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan senjata api,” kata dia.

    Komnas HAM juga perlu melakukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa pelanggaran oleh aparat kepolisian diproses hukum dengan adil.

    Negara juga harus merevisi aturan penggunaan senjata api, memastikan penggunaannya hanya sebagai upaya terakhir sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas agar tetap melindungi HAM.

     

  • Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Anggota Komisi III DPR Desak Reformasi Total Polri

    Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Anggota Komisi III DPR Desak Reformasi Total Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Polri dinilai perlu melakukan reformasi total mulai dari rekrutmen hingga pembinaan para anggotanya terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

    Menurut anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta hal tersebut perlu dilakukan agar rangkaian kasus penembakan yang dilakukan polisi belakangan ini, termasuk kasus polisi tembak siswa di Semarang tidak terjadi lagi.

    “Kepercayaan dan kepuasan masyarakat tentu harus dipulihkan supaya tidak ada lagi keraguan, terutama agar masyarakat tetap menghargai polisi sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Kedaruratan ini harus segera disikapi dengan kebijakan dan implementasi konkret,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Wayan mengaku prihatin dan menyayangkan sejumlah kasus yang melibatkan aparat kepolisian belakang ini. Mulai dari kasus meninggalnya tahanan di Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah; kasus meninggalnya pelajar karena patroli polisi di Bekasi; kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, dan terakhir kasus polisik tembak siswa di Semarang.

    Kasus-kasus tersebut, kata dia, telah mencoreng wajah Polri sehingga publik kadang menganggap polisi dengan penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, backing atau keterlibatan dalam pelanggaran hukum, penegakan hukum yang tidak transparan dan akuntabel, dan rentan intervensi. Belum lagi dikaitkan pula budaya hidup mewah, kekerasan, arogansi, dan kegiatan berpolitik.

    “Bagi saya dan tentunya Komisi III DPR, upaya reformasi atau transformasi Polri tentu bukan sama sekali tidak berjalan. Banyak inovasi layanan publik yang telah dilahirkan dan peran Polri di masyarakat yang patut diapresiasi,” tegas dia.

    Meskipun demikian, kata Wayan, semua pihak termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengakui tidak semua program perubahan tersebut berjalan mulus. Menurut dia, sejumlah persoalan tetap terjadi seperti kasus penembakan oleh polisi yang membutuhkan perubahan yang signifikan dan reformatif.

    “Dimulai dari sistem kepemimpinan, strategi reformasi budaya dan struktur Polri, pengawasan, pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai aturan, pelatihan/pendidikan, hingga sistem rekrutmen polisi yang perlu untuk diperbaiki dan ditingkatkan segera. Hal ini menjadi urgen untuk segera diperbaiki,” imbuh politikus PDIP tersebut.

    Wayan menambahkan, Polit perlu melaukan rekrutmen yang bersih dari pungli, pelatihan HAM dan pendidikan mental, serta kualitas yang terintegrasi dan berintegritas, pengawasan melekat dan ketat, sistem reward and punishment yang jelas dan terukur.

    “Sistem kepemimpinan yang menjunjung tinggi pelayanan dan profesionalitas menjadi beberapa kunci untuk mengubah citra Polri yang buruk,” ucap dia.

    Wayan mengimbau agar kasus penembakan yang melibatkan polisi termasuk kasus polisi tembak siswa di Semarang, harus diusut secara tuntas dan transparan baik dari sisi hukum dan etika. Menurut dia, tidak hanya pelaku, semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas.

    Dia menegaskan, Komisi III DPR, akan terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus polis tembak siswa di Semarang agar masyarakat dapat terus mengetahui motif dan penindakannya.

    “Jikalau diperlukan, seluruh pihak dapat memberi masukan kepada Komisi III DPR untuk mengevaluasi kinerja Polri dan perubahan UU Polri untuk mengevaluasi kewenangan, tugas, dan fungsi, serta peran Polri agar dapat terawasi dan terkendali dengan baik,” pungkas Wayan.

    Seperti diketahui, siswa berinisial GR yang masih berusia 17 tahun harus kehilangan nyawanya seusai mendapati luka tembak pada bagian pinggul. GR dilaporkan tertembak oleh oknum polisi di kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, pada Minggu (24/11/2024).

    Dugaan sementara yang diklaim oleh Polrestabes Semarang, GR ditembak akibat terlibat dalam aksi tawuran. Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMK N 4 Semarang mengaku jika korban kasus polisi tembak siswa, GR dikenal sebagai pribadi yang baik dan merupakan anggota paskibraka.

  • Keluarga Khawatir soal Wacana Mary Jane Pindah ke Filipina

    Keluarga Khawatir soal Wacana Mary Jane Pindah ke Filipina

    Jakarta, CNN Indonesia

    Keluarga Mary Jane Fiesta Veloso disebut menyimpan rasa khawatir ketika terpidana kasus penyelundupan narkoba itu benar-benar dipindah dari tahanan di Indonesia ke negara asalnya, Filipina.

    Joanna Concepcion dari Migrante Internasional atau organisasi asal Filipina yang mengadvokasi hak-hak pekerja migran menuturkan, Celia Veloso, ibunda Mary Jane sempat menyampaikan kekhawatiran itu kepada dirinya.

    Celia khawatir karena membandingkan kondisi penjara di Filipina dan Indonesia, tepatnya di Yogyakarta, yang menjadi tempat Mary Jane menjalani masa tahanan selama ini.

    “Yang dikhawatirkan adalah bagaimana nanti Mary Jane akan diperlakukan ketika tiba di Filipina karena menurut keluarga Mary Jane kondisi mereka di Lapas Yogyakarta itu sebenarnya sangat baik,” kata Joanna dalam jumpa pers daring yang diselenggarakan oleh Human Right Working Group (HRWG) Indonesia dan Beranda Migran, Selasa (26/11).

    Kata Joanna, keluarga mempertanyakan apakah nantinya Mary Jane akan ditempatkan di penjara reguler bersama narapidana lain ketika telah berhasil dipindah ke Filipina.

    “Itu kemudian yang menjadi concern dari keluarga Mary Jane, karena kalau Mary Jane dipindahkan ke penjara reguler maka akan bahaya juga bagi Mary Jane,” tutur Joanna.

    Lagipula, menurut Joanna, pihak keluarga juga belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pemindahan Mary Jane sejak Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr mengumumkannya lewat Instagram pribadinya.

    “Sampai hari ini kami belum menerima informasi apapun terkait perkembangan dari pemulangan Mary Jane,” kata Joanna.

    “Pertanyaan pertama kami adalah kapan akan dikembalikan dan fasilitas apa yang disediakan oleh pemerintah Filipina bagi Mary Jane ketika dia benar-benar balik ke Filipina,” lanjut dia.

    Terlepas dari itu, baik pihak keluarga maupun Migrante Internasional meyakini jika wacana kepulangan ini adalah satu langkah positif dalam upaya pembebasan Mary Jane yang disebutnya sebagai korban human trafficking alias perdagangan manusia.

    “Kami ingin mendorong lagi kepada pemerintah untuk dapat memperlancar proses pemulangan Mary Jane agar berlangsung aman dan lancar. Kami juga ingin menggarisbawahi bahwa yang terjadi pada Mary Jane ini adalah bentuk pelanggaran humanitarian,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pemerintah RI yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemindahan napi narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Mary Jane yang ditangkap 2010 silam karena kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin telah divonis hukuman mati di RI, dan akan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.

    Pada 2015 silam, dia sebetulnya akan dieksekusi bersamaan dengan napi Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit akhir.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana pada Desember mendatang.

    “Perkiraan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).

    Yusril menyebut Mary Jane kemungkinan besar akan lolos dari hukuman mati apabila ada grasi yang diberikan Presiden Filipina.

    (kum/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ibu Mary Jane: Anak-anak MJ Akhirnya Akan Rasakan Pelukan Ibu

    Ibu Mary Jane: Anak-anak MJ Akhirnya Akan Rasakan Pelukan Ibu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Celia Veloso mengapresiasi wacana pemindahan anaknya, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (MJ) dari Indonesia ke negara asalnya Filipina.

    Ibunda Mary Jane menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendorong atau membuka jalan untuk kepulangan putrinya itu ke Filipina.

    “Yang paling senang adalah kedua anak Mary Jane, mereka akhirnya bisa merasakan kehadiran dan pelukan kepada ibunda mereka,” kata Celia dalam jumpa pers daring yang diselenggarakan oleh Human Right Working Group (HRWG) Indonesia dan Beranda Migran, Selasa (26/11).

    “Dan mereka akan memastikan akan menghabiskan waktu-waktu mereka dengan Mary Jane ketika dia kembali menggantikan waktu-waktu yang telah hilang selama ia ada di Indonesia,” sambungnya.

    Celia mengaku sangat menghargai uluran tangan para pihak yang selalu mendampingi Mary Jane selama ditahan di Indonesia. Demikian pula mereka yang bersedia memberikan pendampingan bagi keluarga di Filipina.

    “Kita sangat senang, kita melihat seberapa besar kalian mendukung Mary Jane dan terima kasih telah menganggap Mary Jane sebagai anggota keluarga kalian sendiri, seperti teman kalian sendiri,” ungkapnya.

    “Kami berharap teman-teman semua akan terus mensupport Mary Jane. Saat Mary Jane sudah bebas dan kita berharap memiliki segala waktu dan kesempatan untuk terima kasih kepada kalian semua,” pungkasnya.

    Joanna Concepcion, dari Migrante Internasional atau organisasi asal Filipina yang mengadvokasi hak-hak pekerja migran sementara itu juga menyambut baik rencana pemulangan Mary Jane ke negara asalnya.

    “Kami juga merasa bersyukur karena banyak pergerakan dari Indonesia dan Filipina yang terus-menerus menyuarakan dan mengadvokasi isu yang dialami Mary Jane,” tuturnya.

    Wacana pemindahan ke Filipina ini, menurut Joanna, merupakan satu langkah positif dalam upaya pembebasan Mary Jane yang disebutnya sebagai korban human trafficking alias perdagangan manusia.

    “Kami ingin mendorong lagi kepada pemerintah untuk dapat memperlancar proses pemulangan Mary Jane agar berlangsung aman dan lancar. Kami juga ingin menggarisbawahi bahwa yang terjadi pada Mary Jane ini adalah bentuk pelanggaran humanitarian,” kata Joanna.

    Migrante Internasional, lanjut Joana, juga akan mendorong Pemerintah Filipina agar menertibkan agen perekrut pekerja migran ilegal di negaranya.

    “Kami mendorong migrasi yang lebih aman dan berusaha untuk tidak terjadi lagi ilegal recruitment. Kami memberikan masukan kepada Pemerintah Filipina untuk bekerjasama dengan pemerintah negara-negara lain, terutama negara-negara destinasi migran Filipuna untuk mencegah hal seperti ini terjadi di masa depan,” ujar Joanna.

    Sebelumnya, pemerintah RI yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemindahan napi narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Mary Jane yang ditangkap 2010 silam karena kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin telah divonis hukuman mati di RI, dan akan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.

    Pada 2015 silam, dia sebetulnya akan dieksekusi bersamaan dengan napi Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit akhir.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana pada Desember mendatang.

    “Perkiraan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).

    Yusril menyebut Mary Jane kemungkinan besar akan lolos dari hukuman mati apabila ada grasi yang diberikan Presiden Filipina.

    (kum/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Aplikasi Pembunuh UMKM Rusak Harga, Orang Terkaya China Ngamuk

    Aplikasi Pembunuh UMKM Rusak Harga, Orang Terkaya China Ngamuk

    Jakarta, CNBC Indonesia – Orang terkaya di China saat ini, Zhong Shanshan, mengkritik kehadiran platform belanja online populer yang dimiliki oleh Pinduoduo (PDD) Holdings, induk perusahaan ecommerce Temu.

    Sebagai catatan, Zhong Shanshan, merupakan pendiri perusahaan minuman Nongfu Springs. Menurut Forbes, Zhong memiliki kekayaan yang jumlahnya mencapai US$ 51,7 miliar atau Rp 822 triliun.

    Berbicara dalam kunjungan ke sebuah daerah di China timur, Zhong menuduh PDD Holdings menciptakan perang harga yang merusak berbagai perusahaan dan industri di tengah-tengah kemerosotan ekonomi di China.

    Dalam pernyataan yang sangat jarang diungkap, Zhong juga mengkritik pemerintah China, mengatakan bahwa pemerintah “lalai” karena gagal mencegah tren harga yang sangat rendah.

    Sangat tidak biasa bagi para pebisnis China untuk membidik pemerintah di depan umum dan mereka yang telah melakukannya sering kali menghadapi dampaknya.

    “Platform internet telah menjatuhkan sistem harga [kami]. Secara khusus, sistem penetapan harga Pinduoduo telah menyebabkan kerugian besar pada merek-merek China dan industrinya,” ujarnya seperti dikutip dari media milik pemerintah China, The Paper.

    “Ini adalah orientasi industri (secara keseluruhan), dan penentuan harga (telah menjadi) orientasi industri,” imbuhnya.

    Pinduoduo telah mengalami pertumbuhan besar dalam beberapa tahun terakhir, sebagian karena ecommerce ini menawarkan harga yang sangat kompetitif.

    Dalam pernyataan lebih lanjut, Zhong menyoroti pemerintah China karena tidak berbuat lebih banyak untuk menghentikan tren tersebut.

    “Pemerintah belum mengintervensi orientasi industri ini, dan saya pikir pemerintah telah lalai dalam tugasnya,” kata dia, menurut transkrip yang diterbitkan oleh Sina Technology dan dalam beberapa video yang dibagikan oleh website berita, dikutip dari CNN, Selasa (26/11/2024).

    Meski baru berusia delapan tahun, perusahaan yang merupakan induk dari Temu ini telah berhasil memanfaatkan pergeseran pola konsumsi di negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia ini.

    Pernyataan Zhong muncul di penghujung tahun yang sulit bagi sang miliarder. Awal tahun ini, ia menghadapi gelombang serangan dari kaum nasionalis yang menuduhnya tidak memiliki rasa patriotisme. Kampanye tersebut menekan harga saham perusahaan minumannya dan merusak penjualannya.

    Di Indonesia, Temu dilarang keras beroperasi. Bahkan Temu disebut sebagai “pembunuh UMKM lokal” yang sudah menuai kontroversi sejak beberapa kali mendaftar di Indonesia, namun ditolak.

    Konsep Temu yang menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen, membuat harga jualnya jauh lebih murah ketimbang platform e-commerce lain. Hal ini yang menjadi kekhawatiran Temu memicu persaingan tak sehat.

    Pada September lalu, Temu diketahui kembali mencoba mendaftarkan bisnisnya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, pemerintah RI dengan tegas memblokir usaha Temu untuk memasuki pasar tanah air.

    (dem/dem)