Kasus: HAM

  • Polsi Tembak Siswa SMK di Semarang Dianggap Langgar Hak Anak

    Polsi Tembak Siswa SMK di Semarang Dianggap Langgar Hak Anak

    Polsi Tembak Siswa SMK di Semarang Dianggap Langgar Hak Anak
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) menegaskan penembakan Aipda Robig (RZ) terharap Gamma (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang, melanggar hak anak.
    Robig yang melakukan penembakan, dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap anak dalam peristiwa di Simongan, Semarang Barat, Minggu (1/12/2024) dini hari.
    Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, penggunaan senjata api oleh polisi saat berhadapan dengan anak-anak melanggar Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
    Menurut Uli, penembakan tersebut tidak dalam konteks pembelaan diri dan tidak sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, serta kewajiban umum seperti tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
    “Saudara RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” kata Uli dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .

    Uli menjelaskan, Gamma dan dua korban lain yang terkena tembakan masih berusia di bawah 18 tahun sehingga berstatus anak.
    Dari temuan Komnas HAM, kata Uli, tindakan Robig diduga telah memenuhi unsur-unsur
    pelanggaran HAM
    , mengacu kepada Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    Uli juga menyoroti pentingnya perlindungan khusus terhadap anak dalam setiap tindakan aparat negara.
    Komnas HAM menilai hak hidup korban juga terlanggar akibat tindakan yang dilakukan RZ. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM menyebut hak hidup sebagai hak dasar yang tidak boleh dirampas dalam kondisi apa pun.
    Kejadian ini telah dipantau Komnas HAM dari 28–30 November 2024 di Kota Semarang. Tim memeriksa keterangan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam, keluarga korban, serta para saksi mata. Tim juga meninjau lokasi tempat kejadian perkara.
    Sampai saat ini, Robig telah ditahan. Namun, status tersangka belum ditetapkan.
    Polda Jawa Tengah berjanji menggelar sidang etik secepatnya. Komnas HAM meminta penegakan hukum dilakukan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak anak.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Rekomendasi Komnas HAM ke Kapolda Jateng soal Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Aipda RZ – Halaman all

    5 Rekomendasi Komnas HAM ke Kapolda Jateng soal Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Aipda RZ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan atas peristiwa tewasnya seorang pelajar di Kota Semarang berinisial GRO karena ditembak  polisi Aipda RZ pada 24 November 2024 lalu.

    Komnas HAM, ungkap Uli, telah melakukan proses pemantauan sejak 28 sampai 30 November 2024 di Kota Semarang.

    Dia mengungkapkan dalam pemantauan tersebut Komnas HAM telah menggali keterangan sejumlah pihak dan melakukan sejumlah hal.

    Pertama, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

    Kedua, lanjutnya, pihaknya juga meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.

    Ketiga, pihaknya juga meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan, dan Jalan Simongan Semarang Kota.

    Keempat, kata Uli, Komnas HAM telah meminta keterangan dari kedokteran forensik.

    Kelima, pihaknya juga telah meminta keterangan dari digital forensik.

    “Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Uli dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI Kamis (5/12/2024).

    Dalam kesimpulannya terdapat tiga pelanggaran HAM yang dilakukan RZ yakni hak untuk hidup, untuk bebas dari perlakukan yang kejam, dan hak atas perlindungan anak.

    Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah point kepada dua pihak yakni Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dan Ketua LPSK.

    Komnas HAM merekomendasikan lima hal yang harus dilakukan Kapolda Jawa Tengah.

    “Pertama, Melakukan penegakan hukum secara adil, tranparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ,” kata Uli.
     
    Kedua, melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assesment psikologi secara berkala. 

    Ketiga, memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara. 

    Keempat, melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis. 

    “Kelima, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.

    Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Komnas HAM meminta agar LPSK juga memberikan pemulihan bagi keluarga korban.

    “Untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut,” kata Uli.
     

  • 70 persen korban TPPO merupakan pekerja migran nonprosedural

    70 persen korban TPPO merupakan pekerja migran nonprosedural

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KP2MI: 70 persen korban TPPO merupakan pekerja migran nonprosedural
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 23:33 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa 70 persen korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pekerja migran yang bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

    “Salah satu faktor krusial dari tingginya jumlah korban TPPO adalah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. Hal ini membuka peluang besar bagi para pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi mereka,” kata Menteri Karding dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan di Komnas HAM, di Jakarta, Kamis (5/12).

    Dalam diskusi bertajuk “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” tersebut, Menteri Karding mengatakan bahwa mayoritas korban TPPO merupakan perempuan dan tenaga kerja dengan keterampilan (skill) rendah.

    Kelompok tersebut, kata dia, rentan terhadap eksploitasi, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.

    Menteri Karding juga menyoroti pemberangkatan nonprosedural sebagai penyebab utama meningkatnya kasus TPPO. Oleh karena itu, dia mendorong penguatan sistem pelindungan bagi pekerja migran melalui peningkatan kesadaran masyarakat tentang prosedur keberangkatan yang aman.

    Penguatan juga dapat dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.

    Dalam memberikan pandangan dan usulan untuk mengatasi TPPO terhadap PMI, Karding berencana memperkuat regulasi pemberangkatan dengan menggunakan sistem sertifikasi.

    “Skill itu paling utama, terutama skill berbahasa. Kemampuan ini menjadi bekal penting agar pekerja migran tidak hanya mampu beradaptasi di negara tujuan, tetapi juga lebih percaya diri dalam menghadapi situasi sulit dan menghindari eksploitasi,” kata dia.

    Selain itu, Menteri Karding juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran melalui kerja sama yang lebih erat dengan aparat desa di seluruh daerah.

    “Kami akan memperkuat relasi dengan pejabat desa karena mereka adalah garda terdepan dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keberangkatan pekerja migran yang aman dan prosedural,” kata dia lebih lanjut.

    Sementara itu, dalam upayanya mencegah TPPO, Menteri Karding juga menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan siber.

    “Untuk mengatasi TPPO, pemerintah harus memperkuat sistem siber karena modus operandi para pelaku kejahatan TPPO saat ini banyak menggunakan media sosial untuk merekrut korbannya,” demikian kata Karding.

    Sumber : Antara

  • Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

    Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

    loading…

    Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menyatakan, penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan 28-30 November 2024.

    Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 angka (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum.

    “Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tidak sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga tidak sedang menajlankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendaran oleh GRO dan dua temannya.

    “Aipda RZ tidak sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu,” sambungnya.

    Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiasi dan merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.

    “Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO serta luka yang dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tidak manusiaswi dan merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.

    (abd)

  • KemenHAM dorong nilai HAM menuju Indonesia Emas 2045

    KemenHAM dorong nilai HAM menuju Indonesia Emas 2045

    Staf Khusus Bidang Komunikasi Media Kementerian HAM Thomas Harming Suwarta saat KemenHAM gelar Media Gathering di Jakarta, Kamis (5/12/2024).. Foto: Riski Rian Saputra

    KemenHAM dorong nilai HAM menuju Indonesia Emas 2045
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 20:05 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengadakan Hari HAM Sedunia ke-76 dengan mengangkat tema “Harmoni dalam Keberagaman menuju Indonesia Emas 2045” di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur pada Selasa (10/12/2024).

    Staf Khusus Bidang Komunikasi Media Kementerian HAM Thomas Harming Suwarta menyebut peringatan ini tidak hanya agenda seremonial tahunan. Melainkan sebagai wujud memperkokoh nilai-nilai HAM, demokrasi, keadilan dan perdamaian di tengah-tengah masyarakat.

    “Memperkokoh HAM, demokrasi, keadilan, dan perdamaian itu memang menjadi semacam nyawa dan ruh yang mau kita dukung, arahkan, dan wujudkan dalam konteks pembangunan HAM ke depan,” kata Thomas kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Tujuan digelarnya Hari HAM Sedunia tahun ini, kata Thomas, sejalan dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu memperkokoh HAM, demokrasi, dan Pancasila.

    Lebih lanjut, Thomas mengatakan Hari HAM Sedunia tahun ini akan mengangkat nilai-nilai HAM agar lebih populer dan implementatif, sehingga pembangunan HAM di Indonesia dapat lebih merata. Namun tidak hanya bagi masyarakat, aparatur pemerintah pun turut menerapkannya

    “Mainstreaming (pengarusutamaan) HAM lebih kita arahkan kepada aparat sipil, ASN, penyelenggara negara, dan aparat pemerintah, baik itu keamanan maupun pertahanan, dalam konteks ini TNI/Polri,” tegasnya.

    Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal HAM, Novita Ilmaris mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai akan menganugerahkan penghargaan kepada instansi pemerintah maupun korporasi atas capaian dan kepedulian terhadap HAM, sekaligus KemenHAM akan meluncurkan Indeks HAM Indonesia pada acara Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ini.

    “Pada peringatan hari HAM ke-76, kami ingin publik turut aktif terlibat menuangkan gagasan dan harapan tentang HAM, termasuk melalui beberapa event yang telah diselenggarakan,” kata Novita.

    Dengan begitu, KemenHAM menyediakan pesta rakyat yang ramah anak kepada masyarakat umum untuk turut menghadapi acara malam puncak.

    Penulis: Riski Rian Saputra/Ter

     

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pengadilan Negeri Jakbar Tak Terima Gugatan soal Kepengurusan Bahlil

    Pengadilan Negeri Jakbar Tak Terima Gugatan soal Kepengurusan Bahlil

    Jakarta

    Kepengurusan DPP Golkar periode 2024-2029, yang dipimpin Bahlil Lahadalia, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh mantan kadernya. Tim hukum Golkar mengatakan pengadilan tak menerima gugatan pemohon.

    Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali mengatakan, gugatan dengan nomor 868 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu terdaftar atas nama penggugat Ujang Bakhtiar. Katanya, dia merupakan seorang mantan kader Golkar.

    “Ya, tadi siang sudah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan itu amarnya adalah pertama mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat seluruhnya dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1,” ujar Sattu Pali kepada wartawan di DPP Golkar, Kamis (5/12/2024).

    Selanjutnya, Sattu Pali mengatakan amar putusan menyebut gugatan penggugat prematur dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

    “Dalam pokok perkaranya itu pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” jelasnya.

    Dia melanjutkan, terdapat beberapa gugatan Munas XI Golkar pada Agustus 2024 lalu. Salah satunya sudah kelar, disusul dengan gugatan lain dengan substansi yang sama.

    Gugatan lainnya dalam perkara 389 yang memperkarakan soal keabsahan anggaran dasar Anggaran Rumah Tangga. Sattu Pali mengatakan, untuk hal ini pihaknya masih menunggu proses dari pengadilan untuk ditetapkan sebagai pihak tergugat dua intervensi.

    “Jadi sehingga kalau kita berkesimpulan bahwa sehingga tinggal sisa satu perkara yang kita hadapi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu perkara nomor 389. Tetapi dengan metode yang dibangun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebenarnya itu sama. Substansinya sama dan terkait hasil munas juga,” katanya.

    “Kalau kita katakan bahwa proses munas yang sudah dilakukan pada bulan Agustus kemarin itu, itu sudah sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Golkar maupun secara undang-undang partai politik juga sama,” katanya.

    (aik/aik)

  • Pemindahan Bali Nine Tunggu Persetujuan Australia

    Pemindahan Bali Nine Tunggu Persetujuan Australia

    Jimbaran, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas soal pemindahan tahanan Bali Nine. Saat ini, kelanjutan proses transfer narapidana Bali Nine ada di tangan Australia.

    “Soal Bali Nine itu bola sekarang ada di tangan Pemerintah Australia. Kami mendiskusikan banyak hal terkait peningkatan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia dalam kaitannya dengan bidang hukum. Tapi juga secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine itu,” kata dia, usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) malam.

    Yusril mengatakan para terpidana Bali Nine kini ditahan di Bali dan Jawa Timur. Pemerintah Indonesia sudah menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk meindahkan mereka ke negara asalnya.

    “Kami sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan narapidana itu ke negaranya. Dan kami sudah mengajukan beberapa syarat dan kami sudah sampaikan draf yang kita sebut dengan practical agreement tentang transfer of prisoner antara Australia dengan Indonesia,” imbuhnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Australia sedang mempelajari draf persyaratan terkait pemindahan narapidana atau draft practical agreement dan posisi Indonesia saat ini menunggu persetujuan tersebut.

    “Pemerintah Australia sedang mempelajari draf itu dan kami tunggu jawabannya. Kalau mereka setuju dengan draf yang kami ajukan ataupun kalau mereka mau melakukan adjustment [penyesuaian] iya kita rundingkan. Kalau sudah disepakati bersama kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia,” jelasnya.

    Menteri Yusril menyatakan dalam persoalan ini pemerintah tidak melihat kasus per kasus, melainkan tentang berat hukumannya.

    “Jadi ini saya tegaskan kasus ini, kasus narkotik dan ditanya kepada saya kenapa kasus narkotik, kita enggak mau lihat kasusnya, kita melihat beratnya hukuman. Dan itulah yang diminta oleh negara-negara itu yang diminta adalah mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mereka dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan,” ujarnya.

    “Jadi ini bukan persoalan kasus apa tapi lebih kepada jenis penghukuman yang diberikan. Dan dalam kasus narkotik ini dalam perjanjian itu sudah ditegaskan Pemerintah Indonesia konsisten memerangi upaya peredaran ilegal narkotika. Dan sepanjang RI (Republik Indonesia) presiden kita, tidak pernah memberi grasi dalam kasus narkotika,” ujarnya menambahkan.

    Menurut Yusril, pemindahan terpidana itu bukan berarti mereka bisa bebas ketika sampai di Australia. Ia menegaskan para terpidana Bali Nine akan melanjutkan hukuman di negara asalnya.

    “Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan keputusan pengadilan kita, yang harus diakui Pemerintah Australia dan dihormati. Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia mau memberikan grasi, mau memberikan remisi, mau memberikan amnesty, itu sepenuhnya adalah kewenangan mereka,” katanya.

    “Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham yah. Kita mentransfer dalam keadaan satu sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Nanti tugas mereka membina narapidana itu tapi kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan,” lanjutnya.

    Selain itu, hal ini bersifat resiprokal atau ada timbal balik yang artinya kalau nanti suatu saat Pemerintah Indonesia meminta orang Indonesia yang dipenjarakan di negeri Kangguru, maka Pemerintah Australia tidak wajib mempertimbangkan permintaan itu.

    “Jadi saya kira kita cukup fair dan cukup adil,” ujarnya.

    Sampai sejauh ini belum ada respons dari Australia terkait pemindahan Bali Nina. Yusril juga tak mau bicara banyak mengenai sikap Australia mengenai masalah ini.

    “Jangan ditanya kepada pemerintah kita lagi, Anda tanya ke Pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draf resmi tentang perjanjian pemulangan narapidana ke Australia dan tolong dipelajari, tolong diberitahu kami, kalau setuju, kami proses,” ujarnya.

    “Tapi kalau minta supaya orang itu diampuni di sini, dibebaskan, dipulangkan itu kami tidak dapat memenuhinya. Karena kita tidak pernah mengampuni atau memberiksn grasi kepada kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing, kewarganegaraan kita saja tidak pernah kita kasih, masa kita mau berikan grasi kepada orang asing. Kalau sudah kita bilang begini, bola bukan ditangan pemerintah kita lagi, bola ada di Pemerintah Australia,” kata dia menambahkan.

    (kdf/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • RI-Filipina Sepakati Perjanjian, Mary Jane Bisa Segera Pulang

    RI-Filipina Sepakati Perjanjian, Mary Jane Bisa Segera Pulang

    Jimbaran, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Filipina telah menyetujui draf practical agreement yang salah satunya untuk melakukan transfer narapidana Mary Jane Veloso ke Filipina.

    “Draf sudah kami ajukan kepada Menteri Kehakiman Filipina dan Pemerintah Filipina pagi ini sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan,” kata dia, saat usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) malam.

    Ia menyebutkan Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta untuk finalisasi dan menekan draf practical agreement pada Jumat (6/12).

    “Dan besok Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu dan kemungkinan akan menandatangani yang disebut practical agreement betweeen Indonesia Goverment and Filipina Goverment on transfer of prisoner,” imbuhnya.

    Yusril mengatakan dalam waktu dekat terpidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso sudah bisa dipindah ke Filipina.

    “Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani dalam waktu dekat Mary Jane itu sudah akan ditransfer ke Filipina. Karena sudah ada persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun Filipina,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos mengeklaim terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dibebaskan dari Indonesia. Kabar itu disampaikan Presiden ‘Bongbong’ Marcos melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).

    Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.

    Presiden Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ini.

    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.

    “Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjutnya.

    (kdf/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kementerian HAM Turunkan Tim ke Semarang, Cek Kasus Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    Kementerian HAM Turunkan Tim ke Semarang, Cek Kasus Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi Nasional 5 Desember 2024

    Kementerian HAM Turunkan Tim ke Semarang, Cek Kasus Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) menurunkan tim ke Semarang, Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan kasus siswa SMK ditembak polisi.
    Plt Irjen Kementerian HAM Farid Junaedi mengatakan, tim yang diterjunkan ke lapangan adalah Kanwil Kementeriam HAM. Tim tersebut, kata dia, mendatangi rumah dan sekolah siswa SMK.
    “Prosesnya, jadi Pak Menteri HAM memang sudah komunikasi dengan Kanwil dan Kanwil sudah menindaklanjuti. Kanwil sudah datang ke berbagai pihak dan kita harapkan Kanwil ini lagi ngecek kembali hal-hal apa yang perlu dilihat,” kata Farid usai
    media gathering
    di Kuningan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
    Farid mengatakan, berdasarkan temuan dari Kanwil tersebut, Kementerian HAM akan mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut.
    “Makanya kita akan evaluasi lagi bagaimana nanti temuan-temuan yang dilaporkan oleh Kanwil itu dan nanti baru kita coba akan diskusikan dan kita akan nanti rekomendasikan seperti apa,” ujarnya.
    Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pelajar SMKN 4 Semarang, GR yang tewas ditembak polisi merupakan siswa yang baik.
    Dia menyebut, GR bukan bagian dari kelompok tawuran.
    “Staf saya sudah laporkan ke saya, dan siswa yang ditembak itu bukan kelompok ya, (itu) siswa yang baik,” ujar Pigai di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
    Pigai mengatakan, dirinya masih perlu memastikan dan ingin kasus ini diselesaikan secara adil.
    Apalagi, kata dia, Kementerian HAM tidak terlibat langsung dalam menangani kasus di
    Semarang
    itu.
    “Kalau enggak salah laporan yang masuk ke saya, belum. Dan kita percaya saja bahwa proses ini harus diselesaikan karena menyangkut keadilan masyarakat,” ucap dia.
    “Saya kan tidak menangani kasus, kementerian kami ini tidak ada hubungannya dengan urusan-urusan di pengadilan. Tugas kami menteri eksekutif,” ujar Pigai.

    Sebelumnya, keluarga Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan polisi menolak klaim sepihak dari pihak kepolisian yang menyebut Gamma terlibat dalam gengster dan tawuran.
    Insiden penembakan terjadi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, saat Gamma dibawa ke RSUP Kariadi Semarang oleh seorang pengantar yang disebut sebagai musuhnya.
    Salah satu kerabat Gamma berinisial U meminta polisi mengungkap rekaman CCTV di RSUP Kariadi dan menunjukkan siapa sebenarnya yang mengantar Gamma.
    “Kalau kemarin polisi bilang Gamma itu diboncengin sama musuhnya ke rumah sakit. Itu kan enggak mungkin. Dia diantar ke Kariadi antara jam 01.00-02.00 Minggu. Itu CCTV yang di area parkir bisa ndak, di terutama IGD, karena masuknya IGD. Kalau pintu parkirnya ada 2. Itu bisa (diungkap) kalau aparatnya terbuka. Aparatnya menunjukkan CCTV aja ndak berani,” ungkap U saat ditemui di Semarang, Minggu (1/12/2024) siang.
    Sejak insiden tersebut, U telah menyisir lokasi kejadian untuk meminta keterangan dari warga dan mengecek CCTV di sekitar Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
    “Kalau saya lihat kan kalau dari pengamatan saya, Gammanya meninggalnya di situ, artinya ditinggal di situ (sekitar masjid). Makanya inafisnya dateng. Cuman kan yang mengantar ke Kariadi bukan dari anggota (kepolisian), tapi temannya Gamma dikawal anggota,” ucapnya.
    Hingga kini, U belum mengetahui identitas orang yang mengantar Gamma ke rumah sakit.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        5 Desember 2024

    Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum Denpasar 5 Desember 2024

    Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang
    Hukum
    , HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Indonesia saat ini telah bebas dari konflik antarkomunitas agama.
    Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini hanya berkisar pada dua isu utama, yaitu
    ekonomi
    dan
    hukum
    .
    Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam sambutannya dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berlangsung di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
    “Konflik komunitas agama seperti yang terjadi di Poso dan Ambon sudah tidak ada. Kini tinggal dua persoalan besar yang kita hadapi, yaitu persoalan ekonomi dan hukum yang saling berkaitan,” ungkap Yusril.
    Ia menilai bahwa secara umum, konflik sosial dan gangguan keamanan yang mengancam integrasi nasional hampir sepenuhnya teratasi, kecuali untuk persoalan di Papua.
    Yusril menambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berupaya memajukan Indonesia melalui delapan Asta Cita yang berfokus pada aspek ekonomi dan hukum.
    “Persoalan integrasi bangsa boleh dibilang sudah hampir semuanya dapat kita selesaikan, kecuali masih ada riak-riak di Papua.”
    “Di Aceh, gangguan keamanan sudah tidak berarti lagi, dan ancaman perpecahan kesatuan serta persatuan bangsa hampir tidak ada,” ujarnya.
    Yusril juga menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mencapai kemajuan ekonomi, yang menurutnya sangat dipengaruhi oleh masalah hukum.
    Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam menarik
    investasi
    .
    “Bagaimana orang mau berinvestasi di negara ini jika tidak ada kepastian hukum? Sengketa tanah tidak kunjung selesai. Perusahaan yang sudah terdaftar di Dirjen AU tiba-tiba mengalami perubahan stakeholder dan pengurus,” katanya.
    Yusril menekankan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat.
    “Jika tidak ada kepastian hukum, orang tidak akan berani berinvestasi.”
    “Upaya menegakkan kepastian hukum bukan hanya soal merumuskan norma hukum atau memiliki aparatur penegak hukum yang kuat, tetapi juga memerlukan advokat-advokat yang tangguh,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.