Kasus: HAM

  • Kepala Pria ini Dihargai Rp 158 Miliar oleh Amerika Serikat, Simak Sepak Terjang Karirnya

    Kepala Pria ini Dihargai Rp 158 Miliar oleh Amerika Serikat, Simak Sepak Terjang Karirnya

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok ini menjadi orang yang paling dicari oleh Amerika Serikat.

    Bahkan sosoknya kini sampai dijadikan sayembara.

    Siapa yang bisa menangkap sosok tersebut akan mendapatkan hadiah miliaran Rupiah.

    Diketahui, kelompok Hayat Tahrir al-Sham (HTS) kini menguasai Aleppo, kota terbesar kedua di Suriah, melalui serangan mendadak yang dipimpin oleh Abu Mohammed al-Jawlani (Abu Mohammed al-Golani).

     

    Al-Jawlani adalah sosok yang pernah membelot dari al-Qaeda dan ISIS.

    Dia juga dikenal sebagai pemimpin kelompok penentang pemerintahan Presiden Bashar al-Assad.

    Abu Mohammed al-Jawlani, yang dituduh sebagai pelanggar hak asasi manusia, memimpin HTS, yang merupakan jaringan al-Qaeda dan telah dilabeli sebagai organisasi teroris oleh banyak negara.

    Pemerintah Amerika Serikat (AS) menawarkan hadiah sebesar $10 juta (sekitar Rp158 miliar) bagi siapa saja yang dapat menangkapnya.

    Dikutip dari BBC, identitas asli al-Jawlani menjadi perdebatan.

    Dalam wawancara dengan PBS, ia mengaku bernama asli Ahmed al-Sharaa, lahir di Riyadh, Arab Saudi, dan dibesarkan di Damaskus, Suriah.

    Namun, laporan lain menyebutkan bahwa ia mungkin lahir di Deir ez-Zor, Suriah Timur, dengan rentang tahun kelahiran yang berbeda-beda, antara 1975 hingga 1981.

    Karier Militer dan Kepemimpinan HTS

    Al-Jawlani bergabung dengan al-Qaeda di Irak setelah invasi militer koalisi yang dipimpin AS pada 2003.

    Ia ditangkap oleh pasukan AS pada 2010 dan dipenjara di Camp Bucca, di mana ia bertemu dengan berbagai kombatan militan.

    Setelah dibebaskan, ia menjadi komandan kelompok bersenjata Nusra, yang terafiliasi dengan ISIS, sebelum memutuskan hubungan dengan ISIS pada 2013 dan beralih ke al-Qaeda.

    Pada 2017, al-Jawlani menggabungkan berbagai kelompok milisi di Suriahuntuk membentuk Hayat Tahrir al-Sham dan menjabat sebagai pemimpin.

    Di bawah kepemimpinannya, HTS menjadi kelompok dominan di wilayah Idlib dan sekitarnya, yang kini dihuni sekitar empat juta jiwa akibat arus pengungsi.

    Sebelum masa peperangan, sekitar 2,7 juta warga tinggal di wilayah itu.

    Sejumlah pihak memperkirakan penduduk di daerah tersebut bertambah menjadi sekitar empat juta jiwa lantaran arus masuk pengungsi.

    Kelompok al-Jawlani menguasai “Pemerintahan Keselamatan” yang bertindak layaknya otoritas lokal di Provinsi Idlib dengan memberikan layanan kesehatan, pendidikan, serta keamanan.

    Pada 2021, al-Jawlani berkata media PBS bahwa pihaknya tidak mengikuti strategi jihad global ala al-Qaeda, melainkan fokus pada upaya menjungkalkan Presiden al-Assad.

    AS dan negara-negara Barat pun memiliki tujuan yang sama dengan dirinya.

    “Wilayah ini tidak merepresentasikan ancaman keamanan kepada Eropa dan Amerika,” katanya.

    HTS diketahui menegakkan hukum Islam di wilayah kendalinya, tetapi dengan cara yang lebih longgar dibanding kelompok-kelompok jihad lainnya.

    Kelompok tersebut juga secara terbuka menjalin hubungan dengan komunitas Kristen dan kelompok non-Muslim lain.

    Hal ini membuat HTS sempat dikritik kelompok jihad lain karena dianggap terlalu moderat.

    Sementara itu, organisasi HAM menuduh HTS melakukan penindasan terhadap aksi protes dan telah melakukan pelanggaran HAM.

    Namun al-Jawlani membantah tuduhan ini.

    HTS dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh sejumlah negara Eropa, Timur Tengah, serta Dewan Keamanan PBB.

     

  • Pemberontak Islamis Suriah Berjanji Bersikap Toleran? – Halaman all

    Pemberontak Islamis Suriah Berjanji Bersikap Toleran? – Halaman all

    Usai menduduki Kota Aleppo dan mengusir pasukan Presiden Suriah Bashar Assad, milisi Islam Sunni Hay’at Tahrir al-Sham atau HTS, berjanji tidak akan merundung minoritas di wilayah yang kini berada di bawah kendali mereka.

    HTS, yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris asing oleh Amerika Serikat (AS) dan Dewan Keamanan PBB, bercokol di utara Suriah serta di Aleppo, kota terbesar kedua di Suriah, dan kini dikabarkan mulai bergerak ke arah Hama.

    “Ketika berhasil mengambil alih Aleppo, mereka meyakinkan anggota kelompok minoritas bahwa mereka akan mengizinkan mereka hidup berdampingan,” kata Chrissie Steenkamp, ​​seorang profesor madya Perubahan Sosial dan Politik di Universitas Oxford Brookes Inggris, kepada DW.

    “HTS memang suka menggambarkan diri mereka sebagai pihak yang tidak terlalu menindas kelompok minoritas dan agama lain,” kata Steenkamp. Sebagai konsekuensi dari perang saudara di Suriah selama hampir 14 tahun, tidak ada statistik yang akurat tentang minoritas etnis dan agama di Suriah.

    Namun, perkiraan yang ada sangat mirip, yaitu populasi Suriah yang berjumlah hampir 25 juta orang terdiri dari sekitar 70% Muslim Sunni, 13% Muslim Syiah yang sekitar 10% di antaranya adalah Alawi, serta minoritas Kurdi, Kristen, dan Druze di negara tersebut.

    Ruang bagi kebebasan beragama

    Selama lima tahun terakhir, HTS, yang diterjemahkan menjadi “Organisasi Pembebasan Levant,” bertindak sebagai pemerintahan de facto di benteng oposisi utama terakhir Suriah di wilayah barat laut, Idlib, dengan sekitar empat juta warga Suriah yang sebagian besar pengungsi.

    “Selama ini, HTS telah membuka diri bagi minoritas agama,” kata Jerome Drevon, analis International Crisis Group yang telah bertemu dengan para pemimpin HTS, kepada DW.

    Misalnya, komandan HTS telah bertemu dengan perwakilan Kristen untuk menyampaikan kekhawatiran mereka, katanya.

    “Masalah utamanya adalah tentang perumahan, karena banyak rumah warga Kristen di wilayah Idlib telah disita oleh para pengungsi dari tempat lain di Suriah,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa “HTS telah mengembalikan rumah dan tanah tersebut kepada pemiliknya yang beragama Kristen.”

    Sejak 2018, umat Kristen di wilayah Idlib juga dapat merayakan hari raya keagamaan mereka seperti Paskah atau Natal. “Hak-hak mereka telah membaik secara signifikan,” kata Drevon, menyoroti proses serupa dengan minoritas Druze.

    Sasaran strategis hanya untuk Suriah

    HTS pro-Turki, yang didirikan pada tahun 2011, awalnya terkait dengan militan al-Qaeda. Namun, kelompok tersebut terpecah lagi karena HTS tidak berupaya membangun kekhalifahan global.

    “Mereka ingin mengambil alih rezim Suriah dan menciptakan rezim baru sebagai gantinya,” kata Drevon kepada DW.

    “Untuk ini, mereka telah menyatakan kesiapan mereka untuk menciptakan hubungan strategis dengan Turki, Irak, dan hanya beberapa hari yang lalu, mereka bahkan memiliki komunike yang mengatakan bahwa mereka dapat memiliki hubungan dengan Rusia juga,” tambahnya.

    Rusia, serta Iran, adalah sekutu utama Assad sementara Turki termasuk di antara pendukung kelompok pemberontak oposisi. “Namun, semua ini tidak mengubah fakta bahwa ada banyak jihadis di jajaran HTS,” kata analis Timur Tengah Guido Steinberg kepada media Jerman ARD awal minggu ini.

    “Oleh karena itu, kita harus berasumsi bahwa HTS juga bertindak seperti kelompok jihadis yang melakukan tindakan kekerasan terhadap minoritas agama dan etnis,”

    Menurut asumsinya, kekuasaan HTS bisa membuahkan “rejim teror bagi penduduk, terutama di distrik Aleppo yang juga dihuni oleh warga Kristen dan Kurdi.”

    Kelam catatan HAM

    Hiba Zayadin, seorang peneliti senior di Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara dari Human Rights Watch, meragukan bahwa HTS menganut corak Islam yang toleran.

    “Ketakutan yang mungkin dirasakan oleh kaum minoritas termasuk Syiah, Kurdi, dan Alawi saat ini, berasal dari catatan hak asasi manusia yang buruk dari HTS dan faksi-faksi Tentara Nasional Suriah yang didukung Turki, yang telah bergabung dengan HTS dalam operasinya baru-baru ini,” kata Zayadin kepada DW.

    “Pelanggaran sebelumnya terhadap kedua kelompok tersebut termasuk penganiayaan terhadap umat minoritas agama dan etnis termasuk kekerasan, pemindahan paksa, serta penghancuran warisan budaya dan agama,” tambahnya.

    Namun, kaum minoritas dan aktivis politik atau pembangkang Suriah tidak hanya terancam di wilayah yang diperintah oleh pemberontak Islam. “Di wilayah yang dikuasai pemerintah, mereka yang dianggap menentang rezim, termasuk karena mereka berasal dari wilayah yang sebelumnya atau saat ini dikuasai oposisi atau yang merupakan bagian dari sekte terpinggirkan, termasuk Sunni dan Kurdi,” kata Zayadin.

    “Mereka berisiko mengalami penahanan sewenang-wenang, penghilangan paksa, dan penindasan yang berkelanjutan,” imbuhnya. Dia tidak melihat banyak harapan untuk fajar baru hak asasi manusia di Suriah.

    “Dinamika sektarian secara signifikan membentuk pengalaman hidup kelompok etnis dan agama yang sering terperangkap dalam siklus ketakutan, pengungsian, dan penindasan,” katanya.

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

  • Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

    Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

    GELORA.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sudah menerima aduan dari Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait prosedur penetapan tersangka Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula.

    Pihak Tom Lembong menuduh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi. “Permohonannya terkait tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diperoleh oleh Pak Thomas Lembong ketika dalam konteks pemeriksaan,” kata Komisoner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Hari menyebut, Komnas HAM akan terlebih dahulu mempelajari kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya baru menerima permohonan audiensi dari kuasa hukum Tom Lembong dua hari yang lalu. “Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” ujar Hari.

    Ia mengatakan pengaduan yang masuk di Komnas HAM akan ditindaklanjuti dalam tujuh hari kerja. “Itu setelah ada analisis dari dan kelengkapan bukti yang cukup yang sudah diberikan keluarga,” ucap Hari.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi 

    meyakini adanya tindakan-tindakan dari Kejagung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Tom Lembong.

    “Di antaranya adalah menunjuk atau memilih sendiri penasehat hukum sesuai dengan aturan dalam KUHAP,” ucap Zaid.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.

    “Menolak permohonan preperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, (26/11/2024).

    Seluruh permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

    Dengan putusan tersebut, Tom Lembong masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom Lembong sudah masuk ke dalam pokok perkara.

    “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucap hakim.

  • Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur

    Badung, Bali (ANTARA) – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

    Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

    Andreas menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

    Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia.

    “Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu,” katanya.

    “Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati,” katanya.

    Karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, aturan hukum yang resmi perlu dibuat agar pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” katanya.

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur penindakan terhadap kejahatan narkotika.

    “Yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia. Hingga kini, pemerintah Australia belum memberikan jawaban terhadap persyaratan yang diminta tersebut.

    Menurut Yusril, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sendiri telah meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan sebelum Natal 25 Desember 2025.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyeludupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

    Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

    Pewarta: Rolandus Nampu
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya – Page 3

    Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Franciska Wihardja, istri dari Tom Lembong mencurahkan isi hatinya perihal kondisi sang suami yang saat ini mendekam dipenjara.

    Menurut dia, penetapan status tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan dengan kesewenangan yang menciderai hak asasi Tom Lembong sebagai manusia.

    “Dia (Tom) datang empat kali dipanggil semua panggilan dia patuhi datang sebagai saksi. Jadi sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock! karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka. Makanya kami merasa bahwa tiba-tiba dia langsung ditahan diborgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan,” ungkap Franciska kepada awak media saat ditemui di Kantor Komnas HAM Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Franciska meyakini, sang suami selalu memiliki itikad baik bagi bangsa dan negara. Khususnya, bagi rakyat Indonesia. Dia percaya, hal itu dilakukan secara naluriah dalam setiap kebijakannya saat menjadi menteri perdagangan.

    “Setaunya saya itikad baiknya Pak Tom itu selalu untuk berbuat baik kepada masyarakat banyak. Untuk membantu. Itu hati nuraninya dia itu tidak bisa dipungkiri. Jadi apapun yang dia lakukan saya percaya itu untuk kebaikan masyarakat Indonesia,” yakin dia. 

    Namun sayangnya, Franciska harus menerima kenyataan bahwa ketulusan sang suami bagi bangsa harus dikecewakan oleh tindakan hukum yang sewenang-sewenang.

    “Ternyata kami kecewa dan yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi dilanggar. Jadi saya merasa itu benar hak asasi Pak Tom dan tidak sedikit yang dilanggar, Jadi makanya kami mengadakan pengaduan mengenai hal itu ke Komnasham,” tegas dia.

     

       

  • Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula – Page 3

    Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

    Adapun pada Selasa ini, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong.

    Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, dan Sucofindo, serta pihak swasta.

    Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

    Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017. Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

    Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

    Dijelaskan Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

  • Tembak Mati Pelajar Semarang di Luar Tugas, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Langgar Hak Asasi Manusia

    Tembak Mati Pelajar Semarang di Luar Tugas, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Langgar Hak Asasi Manusia

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas perbuatannya menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang, GRO (17) atau Gamma, SA dan AD.

    Hal itu disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selepas melakukan pemantauan lapangan dan meminta keterangan sejumlah pihak atas peristiwa penembakan tersebut.

    “Tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2024).

    Uli merinci, pelanggaran HAM yang dimaksud yakni pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).

    Adapun unsur-unsur extra judicial killing yakni adanya pembunuhan dan penembakan yang dilakukan Robig yang mengakibatkan hilangnya nyawa GRO, dan luka-luka yang dialami S dan A. 

    Penembakan ini dilakukan di depan minimarket Candi Penataran Kota Semarang Kota,  24 November 2024,  sekitar pukul 00.19 WIB.

    Sosok Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang yang tewas diduga karena tembakan oknum polisi mendapat ucapan duka dari teman-teman paskibra korban. (Tribunjateng / Iwan Arifianto.)

    Pembunuhan dilakukan oleh aparat negara karena Robig tercatat sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum.

    Selain itu, tidak dalam pembelaan diri (self-defense), Robig juga sedang tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut.

    “Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban
    tersebut,” bebernya.

    Uli melanjutkan, tiga korban yaitu  GRO, S, dan A statusnya adalah anak dengan usia di bawah 18 tahun. 

    Sedangkan RZ sebagai anggota Polri.

    Menurutnya, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak.

    “Kemudian RZ menghilangkan hak hidup dari korban GRO,” katanya.

    Berdasarkan hal tersebut, Kata Uli, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada  RZ. 

    Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assessment psikologi secara berkala.

    Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.

    “Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut,” bebernya.

    Tribun telah berupaya mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

    Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respon. (Iwn)

  • Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

    Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

    loading…

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso sebelum Natal. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso . Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal.

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane akan pulang ke Filipina sebelum Natal.

    “Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril usai bertemu Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

    Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.

    “Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama,” ujar dia.

    Menurutnya, ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba, di mana Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.

    “Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” ungkapnya.

    (cip)

  • Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan

    Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan

    Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner
    Komnas HAM
    Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya baru menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    , terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
    “Jadi kami menerima tim kuasa hukum dari Pak Tom Lembong, terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka impor gula,” kata Hari di kantornya, Jumat (6/12/2024).
    Dia mengatakan, pihaknya perlu mempelajari kasus ini terlebih dulu karena baru mendapatkan permohonan audiensi dua hari yang lalu.
    “Karena kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
    Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang ada, layanan pengaduan di Komnas HAM akan masuk dan ditangani selama 7 hingga 10 hari kerja. Hal itu setelah ada analisis dari dan kelengkapan bukti yang cukup yang sudah diberikan keluarga.
    “Pengaduan yang masuk itu akan kita tangani atau akan ada tindak lanjutnya dalam 7 hari kerja ya, artinya 10 hari karena Sabtu-Minggu kan nggak dihitung,” ujarnya.
    “Kalau ketentuannya 7 hari kerja, di mana 10 hari itu sudah naik ke pemantauan atau ke mediasi, karena memang metodenya seperti itu kalau di Komnas HAM sebagai tindak lanjut aduan,” tambahnya.
    Hari mengatakan bahwa permohonan dari tim kuasa hukum Tom Lembong adalah terkait dengan tidakan kesewenang-wenangan Kejaksaan Agung pada saat pemeriksaan.
    “Keluarga tadi menyatakan sudah diperiksa 4 kali dari tanggal 8 dan terakhir tanggal 29 Oktober 2024. Yang kemudian tidak ada misalnya, sprindik, sprinhan, kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” lanjut Hari.
    “Sehingga mereka berkesimpulan ini adalah tindak kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses mencari keadilan. Ini tentu kami terima pengaduan tersebut,” lanjutnya.
    Hari mengatakan bahwa tim kuasa hukum Tom Lembong meminta agar Komnas HAM memberikan perlindungan bagi Tom Lembong dan juga keluarganya.
    “Mereka minta perlindungan kepada Komnas HAM terkait kasus ini untuk mencari keadilan bagi Pak Lembong dan keluarganya,” jelasnya.
    Dia menegaskan, pihaknya belum dapat memutuskan apapun terkait aduan dari pihak kuasa hukum Tom Lembong. Dirinya bersama tim harus menindaklanjuti melalui pengawasan dan pemantauan terkait kasusnya.
    “Tentu ini akan kita pikirkan bersama seperti apa kasus ini. Karena kalau di kami itu kan ada kebiasaan bedah kasus,” jelasnya.
    “Jadi akan dihadiri oleh tiga komisioner dan pimpinan Komnas HAM yang nantinya akan memutuskan kasus ini akan seperti apa, termasuk pemberian
    amicus curiae 
    (sahabat pengadilan),” jelasnya.
    Amicus curiae
    adalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap hasil putusan pengadilan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2024

    Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane Nasional 6 Desember 2024

    Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memulangkan terpidana kasus narkoba
    Mary Jane
    Veloso ke negara asalnya, Filipina.
    Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan
    practical agreement
    antara Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
    Menko Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane, namun, sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
    “Pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama, kita (Pemerintah Indonesia) tidak memberikan pengampunan kepada terpidana tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” kata Yusril dalam Konferensi Pers di kantornya, Jumat.
    Yusril mengatakan, setelah dipulangkan ke Filipina, Pemerintah Filipina bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane.
    Ia menegaskan, Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan di Indonesia terhadap Mary Jane.
    “Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” ujarnya.
    Yusril mengatakan, usai
    practical agreement
    ini, tim dari Indonesia dan Filipina akan berkoordinasi untuk pemulangan Mary Jane baik itu dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangannya.
    “Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane F. Veloso, akan dipulangkan ke Filipina dalam waktu dekat.
    Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah Filipina menyetujui draf terkait transfer of prisoner atau pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya.
    “Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani dalam waktu dekat Mary Jane itu sudah akan ditransfer ke Filipina karena sudah ada persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun Filipina,” kata dia usai menghadiri Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (5/12/2024).
    Yusril mengatakan, draf pemindahan narapidana itu sebelumnya diajukan oleh pemerintah Indonesia ke Menteri Kehakiman Filipina.
    Pemerintah Filipina kemudian menyetujui semua poin-poin yang disyaratkan dalam draf tersebut pada Kamis (5/12/2024) pagi.
    Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
    Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Kemudian, pada 2 Mei 2015, Mary Jane sudah dijadwalkan untuk menjalani dieksekusi mati. Dia dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 dini hari di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama sejumlah terpidana hukuman mati lainnya.
    Namun di detik-detik akhir, nyawa Mary Jane masih selamat. Hal itu lantaran Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di kepada kepolisian Filipina.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.