Kasus: HAM

  • LPSK Sudah Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang

    LPSK Sudah Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang

    ERA.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menemui keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak polisi, Aipda RZ.

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya menurunkan tim pekan lalu. Selain menemui keluarga korban, LPSK juga menemui saksi, Polrestabes Semarang, dan Polda Jawa Tengah.

    “Kami memandang bahwa tentu keluarga korbannya perlu dibantu, bisa dilakukan pendampingan dan sebagainya, sehingga kami memutuskan bahwa ini perlu proaktif, kami pergi ke sana untuk ketemu keluarga korban,” kata Susilaningtias kepada Antara ketika dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    LPSK menjelaskan perihal hak restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Mereka juga menyampaikan hak perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang dimiliki oleh keluarga korban maupun saksi.

    “Restitusi kami jelaskan, termasuk pendampingan kami jelaskan kepada keluarga korban, dan ada beberapa saksi yang juga kita temui berkaitan dengan kasus ini, kami tawarkan juga, LPSK bisa melakukan pendampingan atau perlindungan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan bahwa perlindungan dilakukan secara prinsip sukarela dari pihak yang ingin dilindungi. Oleh sebab itu, LPSK akan melindungi saksi maupun korban apabila ada permohonan yang diajukan.

    Akan tetapi, hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan secara resmi, baik dari keluarga maupun kuasa hukumnya. “Kami kemarin sudah meninggalkan formulir permohonan perlindungan supaya diisi, tapi [formulir itu] belum kembali,” ucap dia.

    Sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan atas kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban. Menurut Komnas HAM, polisi yang melakukan penembakan, RZ, memenuhi unsur pelanggaran HAM.

    Komnas HAM menilai RZ melanggar hak hidup dan melakukan pembunuhan di luar proses hukum; melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan; serta melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat korban penembakan masih berusia di bawah 18 tahun.

    Peristiwa penembakan yang menyebabkan satu korban tewas dan dua orang luka-luka ini terjadi di wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari. Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

  • Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar video memperlihatkan tingkah IWAS atau Agus Buntung menggoda perempuan di jalanan Mtaraam, NTB.

    Video tersebut beredar di media sosial di tengah kasus laporan rudapaksa yang menyeret namanya.

    Dalam video, memperlihatkan aksi Agus tengah membonceng kendaraan rekan laki-laki.

    Tidak diketahu kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi. 

    Agus mengenakan kemeja biru tanpa helm di belakang si pengemudi.

    Godaan dilayangkannya kepada perempuan yang tengah berjalan di pinggir jalan.

    Saat itu, Agus mengucapkan pantun.

    “Satu titik dua koma, kamu cantik aku yang punya,” ucapnya. 

    Agus Buntung saat membonceng temannya

    Pantun itu ia lantunkan sembari menengok si perempuan saat kendaraan melaju.

    Unggahan video X akun @imyourfuturewif berdurasi 11 detik telah disukai oleh seribu akun hingga Sabtu (17/12/2024) pukul 11.00 WIB.

    Tak sedikit warga X yang ikut berkomentar menanggapi video tersebut.

    Kebanyakan menyesal karena telah iba kepada sosok Agus yang merupakan disabilitas tuna daksa.

    Dekati Perempuan

    Masih belum selesai, warga Twitter (X) kembali digemparkan dengan foto Agus bersama seorang perempuan.

    Dalam foto terlihat, ia duduk di tangga depan bangunan Taman Baca Sangkareang. Mataram.

    Memakai jaket putih, Agus tampak sedang berbicara dengan perempuan berhijab abu-abu.

    Foto ini diunggah oleh akun X @akusukasklipare pada Jumat (6/12/2024) malam.

    Hingga kini, foto tersebut telah disukai tiga ribu akun dan dibagikan lebih dari 200 kali.

    Foto IWAS atau Agus Buntung bersama seorang perempuan di depan Taman Baca Sangkareang

    Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay

    Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.

    “Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.

    “Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” jelasnya.

    Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

    Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.

    “Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam,” kata Syarif.

    Pandangan Psikolog

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.

    “Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

    Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.

    Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.

    Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.

    “Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” tegas Kombes Syarif Hidayat.

    Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.

    Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.

    Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Vivit)

  • Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

    Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

    Lampung, Beritasatu.com – Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, tewas ditembak polisi di depan istri dan anak-anaknya. Peristiwa tragis ini terjadi pada akhir Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat Romadon, pria 31 tahun yang memiliki dua anak, diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Menurut saksi keluarga yang enggan disebutkan namanya, peristiwa ini berawal ketika tiga anggota polisi dari Jatanras Polda Lampung mendatangi rumah Romadon dengan mengendarai sebuah minibus. Dua polisi turun dari mobil dan mendekati rumah, sementara satu polisi tetap berada di mobil. Ketika Romadon keluar untuk merespons panggilan orang tuanya, ia ditembak oleh polisi yang berdiri di depan rumah.

    Romadon terkapar dengan luka tembakan di bagian perut yang tembus hingga pinggul. Meskipun sempat berteriak meminta pertolongan, ia akhirnya pingsan karena kehilangan banyak darah. Setelah itu, polisi terlibat dalam aksi kekerasan terhadap istri dan ibu Romadon, mendorong dan menendang keduanya.

    Dalam kondisi pingsan, tubuh Romadon diseret dan dimasukkan ke mobil polisi dengan terburu-buru. Saat pintu mobil ditutup, tangan Romadon tertahan di luar. Pada sekitar pukul 19.00 WIB hari yang sama, keluarga Romadon diberitahu untuk datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di mana mereka menemukan Romadon telah meninggal.

    Adik Romadon, yang trauma dengan kejadian itu, menandatangani berkas yang disodorkan polisi tanpa membacanya. Keesokan harinya, polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari selongsong peluru.

    Keluarga korban kemudian menemukan luka jahitan pada jenazah Romadon setelah autopsi. Keluarga melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri dengan bantuan tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menuntut keadilan atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh tiga polisi tersebut.

    Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri menunjukkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Kasus ini telah dilimpahkan ke Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Prabowo saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).

    Prabowo juga menyatakan pihaknya menduga ada penyiksaan dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh oknum polisi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Ia mendesak agar Komnas HAM dan pihak terkait lainnya segera mengusut tuntas dugaan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) ini.

    “Keluarga korban ingin ada keadilan. Artinya kasus penembakan polisi yang menewaskan korban tidak hanya pada putusan sidang etik kepolisian tetapi sampai penegakan hukum supaya tidak terjadi kejadian berulang,” ungkap Prabowo.

    Saat ini, keluarga korban, terutama anak dan orang tua Romadon, masih mengalami trauma berat. LBH Bandar Lampung juga mendorong agar lembaga terkait memberikan trauma healing untuk keluarga yang terkena dampak.

    Kasus pelaku curanmor yang tewas ditembak polisi ini, menurut Prabowo, telah mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia dan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Ia menegaskan polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat.

  • Terungkap Cara Agus Buntung Dekati Korban: Bukti Video dan Suara, Manfaatkan Kelemahan Korban – Halaman all

    Terungkap Cara Agus Buntung Dekati Korban: Bukti Video dan Suara, Manfaatkan Kelemahan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan bukti rekaman video dan suara saat IWAS atau Agus Buntung mendekati korbannya.

    Diketahui Agus Buntung ini adalah seorang disabilitas yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Menurut Syarif, rekaman video dan suara ini direkam oleh salah satu korban menggunakan handphone-nya.

    “Ada beberapa saksi yang sudah mulai berani menyampaikan bahwa sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban.”

    “Sempat merekam melalui handphone korban,” kata Syarif dilansir Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).

    Bukti rekaman video dan suara pun telah diuji forensik digital agar bisa dijadikan sebagai salah satu bukti pendukung.

    “Sudah kita lakukan uji forensik digital kita minta bantuan IT Krimsus untuk mengangkat video ini untuk dijadikan salah satu bukti pendukung bahwa korban atau pelaku ada interaksinya,” imbuh Syarif.

    Lebih lanjut Syarif menegaskan, video ini diambil korban saat berada di TKP perkenalan, bukan video saat di homestay.

    Saat perkenalan itu, terungkap bagaimana awalnya Agus Buntung mendekati korban.

    Mulai dari menggunakan kalimat-kalimat manipulatif, hingga memanfaatkan kelemahan korban.

    “Itu video bagaimana awal mulanya pelaku mendekati korban itu direkam video oleh korban.”

    “Jadi ada kalimat kata-kata awal mula seperti apa, nah itu yang akan kami dalami.”

    “Ada kalimat-kalimat yang manipulatif, ada kalimat-kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban ini yang akan kami dalami,” terang Syarif.

    Syarif berharap, bukti rekaman ini bisa menjadi bukti pendukung yang lebih komprehensif untuk bisa meyakinkan bahwa pelecehan yang dilakukan Agus Buntung ini benar terjadi.

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang

    Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS atau AG, alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

    “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

    Selain rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka Agus Buntung masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Agus Buntung)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)

    Baca berita lainnya terkait Agus Buntung dan Kasusnya.

  • Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

    Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan terkait pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024.

    Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuannya dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat (6/12) di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

    Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina.

    “Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam konferensi pers, melansir detiknews.

    Yusril dan Raul sepakat bakal memulangkan Mary Jane sebelum hari raya Natal atau 25 Desember 2024.

    Namun, tanggal pastinya belum bisa ditentukan. Hanya saja, Yusril menargetkan Mary Jane bisa dipulangkan pada 20 Desember mendatang.

    “Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya, sih, ya kalau bisa sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan,” ujar Yusril.

    Filipina ubah status Mary Jane

    Yusril juga menyebut, pemerintah Filipina meringankan hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.

    “Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” ujar Yusril.

    Peringanan hukuman Mary Jane, lanjut Yusril, didasari oleh ketentuan hukum dari pemerintah Filipina. Saat ini, Filipina tengah menghentikan pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

    “Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” ujar Yusril.

    Setelah dipulangkan, pemerintah Indonesia juga masih berhak mendapatkan perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane ini. Filipina, sebut Yusril, berjanji bakal membuka akses informasi perkembangan kasus.

    “Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane,” ujar Yusril.

    (asr/asr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Pemindahan Napi Bali Nine 

    Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Pemindahan Napi Bali Nine 

    BADUNG – Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

    Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 6 Desember.

    Andreas menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

    Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia.

    “Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu,” katanya. 

    “Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati,” katanya.

    Karena itu, menurut Andreas, aturan hukum yang resmi perlu dibuat agar pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” katanya.

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur penindakan terhadap kejahatan narkotika.

    “Yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat” katanya dikutip ANTARA.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia. Hingga kini, pemerintah Australia belum memberikan jawaban terhadap persyaratan yang diminta tersebut.

    Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan sebelum Natal 25 Desember 2025.

     

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyeludupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

    Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

     

     

     

  • Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut?

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut?

    GELORA.CO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, elihat korban yang lebih dari satu orang apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.

    Agus Buntung, tegas Reza adalah orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    Fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban. 

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.

    Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.

  • Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut? – Halaman all

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    Sosok Berbahaya 

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, elihat korban yang lebih dari satu orang apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.

    Agus Buntung, tegas Reza adalah orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    Fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban. 

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.

    Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.  (TribunJatim/Ani Susanti) (TribunJabar/Naufal Fauzy)

     

  • VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran HAM

    VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran HAM

    VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran HAM

  • Israel Bantah, Indonesia Kecam Keras

    Israel Bantah, Indonesia Kecam Keras

    Jakarta, CNN Indonesia

    Militer Israel membantah telah melakukan penyerangan di Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara Palestina. Mereka berdalih hanya melakukan operasi di sekitar rumah sakit tersebut.

    “Bertentangan dengan laporan yang beredar selama sehari terakhir, (militer) tidak menyerang Rumah Sakit Kamal Adwan atau beroperasi di dalamnya,” kata Militer Israel dalam sebuah pernyataan dikutip AFP, Jumat (6/12).

    Israel juga mengatakan akan terus melakukan operasi di sekitar rumah sakit untuk melawan teroris.

    Sebelumnya, Jurnalis Al Jazeera melaporkan RS Kamal Adwan dibombardir Israel hingga mengakibatkan pasien dan staf medis, termasuk staf dari Indonesia, terjebak di dalamnya.

    Pasukan militer Zionis juga menahan warga sipil di sekitar rumah sakit, bahkan melukai mereka dan para perawat.

    “Sumber medis mengonfirmasi bahwa militer Israel mendesak direktur Rumah Sakit Kamal Adwan untuk mengevakuasi pasien dari fasilitas tersebut. Kami juga mendapat konfirmasi bahwa delegasi medis Indonesia telah diizinkan meninggalkan Rumah Sakit Kamal Adwan dan berpindah ke Rumah Sakit al-Ahli Arab di Gaza City,” bunyi laporan jurnalis Al Jazeera Tareq Abu Azzoum.

    Menurut Direktur RS Kamal Adwan, situasi di fasilitas medis tersebut benar-benar seperti bencana. Rumah Sakit Kamal Adwan telah mencapai titik kritis di mana tak ada lagi dokter bedah yang tersisa serta nyaris seluruh persediaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan habis.

    Kondisi ini pun diperparah dengan serangan berat Israel saat ini.

    “Kenyataan yang suram adalah bahwa rumah sakit tersebut di bawah bombardir Israel yang tiada henti di saat rumah sakit mengalami kekurangan pasokan serta menerima banyak pasien yang melebihi kapasitasnya,” demikian lapor Al Jazeera, Jumat (6/12).

    Indonesia kecam serangan Israel

    Indonesia mengecam pengeboman serta penyerangan ke RS Kamal Adwan.

    Melalui Kementerian Luar Negeri RI, mendesak komunitas internasional menekan Israel untuk menghentikan serangan. 

    “Indonesia mengecam dengan keras pengeboman dan penyerangan RS Kamal Adwan di Gaza Utara oleh Israel, yang memaksa Tim Medis Indonesia dari MER-C untuk meninggalkan fasilitas kesehatan tersebut,” tulis Kementerian Luar Negeri RI melalui akun resmi X, Jumat (6/12).

    “Indonesia mendesak komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan kepada Israel untuk segera menghentikan semua kekerasan dan mematuhi semua kewajiban internasionalnya, termasuk memastikan perlindungan rakyat sipil dan pekerja kemanusiaan,” imbuhnya.

    Serangan tersebut mengakibatkan tim medis asal Indonesia terjebak di sana. Indonesia menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius.

    “Serangan ini adalah bagian dari agresi Israel yang menyasar fasilitas sipil yang merupakan pelanggaran serius dari Hukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM Internasional,” ujarnya.

    (tim/isn)

    [Gambas:Video CNN]