Kasus: HAM

  • Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Budi Gunawan: Indonesia Butuh Penguatan Komitmen Berantas Korupsi

    Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Budi Gunawan: Indonesia Butuh Penguatan Komitmen Berantas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberi sambutan dalam pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). Budi mengajak seluruh elemen bersatu dalam pemberantasan korupsi.

    “Indonesia membutuhkan penguatan komitmen dari seluruh eleman bangsa untuk bersatu padu dalam memberantas korupsi demi terwujudkan tujuan pembangunan nasional,” kata Budi Gunawan.

    Budi Gunawan yang memberi sambutan di Hari Antikorupsi Sedunia 2024 mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada KPK yang sudah bekerja keras menjalankan program pemberantasan korupsi.

    “Mulai dari upaya pencegahan hingga penindakan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi,” ujar mantan kepala Badan Intelijen Negara itu.

    Budi Gunawan menyatakan, korupsi merupakan kejahatan sangat luar biasa yang bisa menghambat pembangunan, merusak kehidupan bangsa, dan menyengsarakan rakyat.

    Menurutnya Presiden Prabowo Subianto sudah memasukkan pemberantasan korupsi dalam misi ketujuh asta cita untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “Pada berbagai kesempatan, Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepada seluruh lembaga penegak hukum untuk tidak boleh ragu-ragu dan harus tegas dalam memberantas tindakan pidana korupsi, judi online, narkoba, dan penyelundupan,” ujar Budi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 yang disiarkan langsung di BTV.

    “Jika korupsi dapat diberantas, maka ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih pesat, karena anggaran dan investasi akan lebih efektif dalam menciptakan iklim bisnis yang makin sehat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat serta para investor,” sambungnya. 

    Sebagai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, lanjut Budi Gunawan, Kemenko Polkam bersama jaksa agung, kapolri, beberapa kementerian dan lembaga terkait telah membentuk  desk pencegahan tindak pidana korupsi, dan perbaikan tata kelola sejak 4 November 2024.

    “Desk ini bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintah agar lebih transparan, dan akuntabel, serta memastikan sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga terkait sehingga dapat berjalan semakin efektif dan mencapai target,” ujarnya. 

    Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di gedung KPK dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara di antaranya Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para pimpinan KPK, dan lainnya. 

    Tema Hari Antikorupsi Sedunia 2024 adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

  • Assad Kabur ke Moskow, Apa yang Terjadi di Suriah?

    Assad Kabur ke Moskow, Apa yang Terjadi di Suriah?

    Jakarta

    Presiden Suriah Bashar al-Assad kini berada Moskow, Rusia, setelah melarikan diri dari ibu kota, Damaskus. Assad melarikan diri ketika kelompok pemberontak menyerbu dan menguasai ibu kota akhir pekan lalu.

    Pasukan pemberontak Hayat Tahrir al-Sham (HTS) di Damaskus menyatakan ibu kota “sudah dibebaskan” dari penguasa lama Bashar al-Assad saat pasukan pemerintah dilaporkan mundur pada Minggu (08/12).

    Abu Mohammed al-Jawlani, pemimpin kelompok HTS yang memelopori penggulingan Assad, mengatakan kepada massa yang bersorak di sebuah masjid di Damaskus bahwa ini adalah “kemenangan bagi seluruh negara Muslim” dan menjadi “halaman baru” bagi negara-negara di kawasan.

    Ia mengatakan bahwa Suriah sebelumnya menjadi “taman bermain bagi ambisi Iran” di bawah Assad, namun hari ini semua orang dapat “bernapas dengan bebas”.

    Laporan-laporan menyebutkan Assad telah meninggalkan Damaskus. Dia dan keluarganya diklaim berada di Moskow, menurut laporann kantor berita pemerintah Rusia, mengutip sumber di Kremlin.

    Laporan tersebut juga mengatakan Assad dan keluarganya diberi suaka oleh Rusia. Akan tetapi, BBC belum dapat memverifikasi informasi tersebut secara independen.

    ReutersLaporan-laporan menyebutkan Assad telah meninggalkan Damaskus setelah digulingkan kelompok pemberontak.

    Dia juga menginginkan pemilihan umum yang bebas di Suriah untuk menentukan siapa pemimpin Suriah yang baru.

    Ghazi al-Jalali mengatakan hal itu dalam wawancara dengan Al-Arabiya yang dikutip Reuters.

    ReutersWarga Ibu kota Damaskus merayakan berakhirnya kekuasaan Bashar al-Assad.

    Dia juga mengaku telah melakukan kontak dengan pemimpin pemberontak, Abu Mohammed al-Jawlani tentang masa transisi.

    Dalam pidato yang disiarkan di media sosial, Mohammed Ghazi al-Jalali juga mengatakan bahwa Suriah “dapat menjadi negara normal yang membangun hubungan baik dengan tetangganya dan dunia”.

    ReutersKelompok pemberontak dan sebagian warga Kota Homs merayakan berakhirnya kekuasaan Presiden Bashar al-Assad.

    Sebelumnya baku tembak dilaporkan terjadi di pusat ibu kota Suriah, Damaskus.

    Ini terjadi ketika kelompok pemberontak yang menentang pemerintahan Presiden Assad melanjutkan serangan kilat mereka di seluruh negeri.

    Klaim kelompok pemberontak bahwa Damaskus telah mereka kuasai terjadi setelah mereka mengaku telah “membebaskan sepenuhnya” kota Homs.

    Getty ImagesDi ibu kota Suriah, Damaskus, masyarakat merayakan keberhasilan kelompok oposisi mendepak Presiden Assad dari kursinya.

    ‘Assad telah jatuh, jangan takut’

    Saat pasukan pemberontak menyerbu Suriah, mereka membebaskan tahanan dari penjara pemerintah.

    Rekaman video menunjukkan para tahanan dibebaskan dari penjara Saydnaya yang terkenal di Suriahtermasuk seorang anak kecil yang ditahan bersama ibunyasetelah pemberontak menguasai negara tersebut.

    Anak tersebut terlihat dalam rekaman video unggahan Asosiasi Tahanan dan Orang Hilang di Penjara Sednaya (ADMSP) yang berbasis di Turki, memperlihatkan para perempuan dibebaskan dari tahanan tersebut.

    “Dia (Assad) telah jatuh. Jangan takut,” ucap suara daralam video tesebut, yang tampaknya mencoba meyakinkan para perempuan bahwa kini mereka aman.

    Video yang diverifikasi oleh kantor berita AFP menunjukkan warga Suriah bergegas untuk melihat apakah kerabat mereka termasuk di antara mereka yang dibebaskan dari Saydnaya, tempat ribuan pendukung oposisi dikatakan telah disiksa dan dieksekusi di bawah rezim Assad.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Sepanjang perang saudara, yang dimulai pada 2011, pasukan pemerintah menahan ratusan ribu orang di kamp-kamp tahanan.

    Di sana, menurut sejumlah kelompok hak asasi manusia, penyiksaan merupakan hal yang biasa.

    Pada 2022, sebuah laporan mencatat lebih dari 30.000 tahanan telah dieksekusi atau meninggal akibat penyiksaan, kurangnya perawatan medis, atau kelaparan pada periode 2011-2018.

    Bagaimana reaksi warga Damaskus?

    Warga ibu kota Damaskus masih mencoba memahami peristiwa yang telah terjadi di negara itu.

    “Untuk pertama kalinya, ada perasaan kebebasan yang sesungguhnya,” kata seorang warga kepada BBC.

    “Ini adalah perasaan yang belum pernah kami alami sebelumnya, dan ini mengejutkan kami,” ujarnya.

    Dia meminta agar namanya disamarkan demi alasan keamanan.

    Baca juga:

    Rekaman video telah beredar di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga di pusat kota Damaskus merayakan jatuhnya pemerintahan Bashar al-Assad.

    “Jalan-jalan di luar dipenuhi dengan perayaan. Di Alun-alun Umayyah, orang-orang merayakan dengan cara yang begitu damai. Mereka menyalakan kembang api. Ya, kami mendengar beberapa tembakan, tetapi sebagian besar adalah kembang api,” katanya.

    “Apa yang kami rasakan benar-benar menyerupai apa yang kami rasakan selama revolusi yang dimulai pada tahun 2011. Ini adalah kelanjutan dari mimpi yang telah dimulai tahun itu.”

    Getty ImagesTiga orang perempuan warga Damaskus merayakan berakhirnya kekuasaan Presiden Assad dengan mendatangi salah-satu lokasi di tengah kota.

    Warga Suriah anti-Assad di luar negeri rayakan jatuhnya pemerintahan

    Warga Suriah yang mengungsi secara paksa ke luar negeri telah menggunakan media sosial untuk merayakan berakhirnya kekuasaan Presiden Bashar al-Assad.

    “Ya Tuhan, saya tidak bisa berhenti menangis. Saya membayangkan hari ketika saya kembali,” tulis aktivis HAM asal Suriah, Rima Flihan di halaman Facebook-nya.

    Menurut UNHCR, Suriah mengalami krisis pengungsi terbesar di dunia.

    Getty ImagesWarga merayakan keberhasilan kelompok pemberontak merebut kota Damaskus, Suriah, pada 8 Desember 2024.

    Organisasi PBB yang menangani pengungsi itu memperkirakan bahwa sekitar 6,6 juta orang Suriah terpaksa meninggalkan rumah mereka sejak 2011.

    Lantaran informasi perkembangan terbaru di Suriah terus berdatangan hingga dini hari, 8 Desember 2024, banyak yang mengatakan mereka tidak bisa tidur.

    “Bagaimana kami bisa tidur, ketika mendengar negara kami saat ini sudah dibebaskan,” kata seorang pengguna media sosial.

    Getty ImagesSejumlah anggota kelompok oposisi merayakan keberhasilan mereka menguasai Ibu Kota Damaskus.

    Sebagian besar menyatakan ketidakpercayaan mereka pada perubahan yang berlangsung cepat di Suriah.

    Ketika pasukan oposisi tiba di Damaskus, banyak pengguna mengunggah video perayaan kubu oposisi itu. Sebagian warga Suriah di pengasingan mengaku meneteskan air mata bahagia.

    Banyak yang merayakan peristiwa itu, terutama ketika beredar berita bahwa pasukan oposisi mengambil alih penjara Saydnaya di dekat Damaskus, dan membebaskan puluhan ribu tahanan politik yang ditahan di sana.

    “Ini adalah hari yang kita semua tunggu-tunggu,” tulis seorang pengguna.

    “Suriah saat ini untuk orang Suriah,” kata yang lain.

    Berita ini akan terus diperbarui.

    (ita/ita)

  • Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Menko Polkam Wakili Presiden Prabowo Beri Sambutan

    Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Menko Polkam Wakili Presiden Prabowo Beri Sambutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menko Polkam Budi Gunawan mewakili Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pidato sambutan pada pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masih berharap Presiden Prabowo hadir dalam Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK. Namun, sampai sekarang Prabowo belum hadir. “Mudah-mudahan kita berharap presiden akan hadir,” katanya kepada wartawan.

    Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK yang disiarkan langsung di BTV sudah dimulai.  Menko Polkam Budi Gunawan sudah hadir untuk mewakili Presiden Prabowo.

    Saat ini sejumlah menteri dan wakil Menteri Kabinet Merah Putih sudah berada di lokasi acara di antaranya Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menkomdigi Meutya Hafid, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, dan sejumlah kepala lembaga pemerintah. 

    Kemudian hadir juga Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para pimpinan KPK, dan sejumlah hadirin para undangan Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

  • Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM

    Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM

    Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kubu mantan Menteri Perdagangna Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembon masih mempersoalkan keputusan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) yang menetapkan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
    impor gula
     
    Setelah gugatan praperadilannya ditolak, kubu Tom Lembong mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) karena menganggap aparat Kejagung telah bertindak sewenang-wenang.
    “Audiensi ini dilatarbelakangi oleh permohonan Tim Penasihat Hukum kepada Komnas HAM sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM dan kesewenangan yang dilakukan penyidik terhadap Bapak Thomas Trikasih Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanan,” kata anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.
    Zaid meminta Komnas HAM untuk menginvestigasi dan mengawasi pemeriksaan proses perkara oleh penyidik Kejagung.
    Zaid mengatakan, proses tersebut semestinya segera dilimpahkan oleh penyidik dan diperiksa di pengadilan.
    Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menyatakan bahwa suaminya adalah orang yangselalu mementingkan orang lain dan kebaikan untuk masyarakat, termasuk memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia, khususnya “Hak atas kesejahteraan”.
    “Dia (Tom Lembong) juga selalu menggunakan semua kredibilitas beliau, termasuk nama baiknya di dunia internasional, untuk membawa kebermanfaatan bagi Indonesia,” kata Ciska.
    Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Tom Lembong, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
    Dia mengatakan, Komnas HAM perlu mempelajari kasus ini terlebih dulu karena baru mendapatkan permohonan audiensi.
    “Karena kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
    Gugatan peradilan ditolak
    Sebelum mengadu ke Komnas HAM, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
    “Pertama, klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
    Ari menilai, hal itu melanggar ketentuan hukum mengenai jaminan seseorang mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya bisa ditunjuk oleh Tom Lembong sendiri.
    Permasalahan selanjutnya adalah kurangnya alat bukti yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Bukti yang digunakan oleh Kejagung dinilai tidak sesuai peraturan KUHAP.
    Akan tetapi, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong sehingga penetapan Tom sebagai tersangka tetap dianggap sah.
    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
    Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagun juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Advokat Jangan Lupa Perjuangkan Keadilan

    Advokat Jangan Lupa Perjuangkan Keadilan

    GELORA.CO –  Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2024 di Jimbaran, Kuta Selatan Bali pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

    Dalam kesempatan itu, Pigai meminta advokat yang tergabung di Peradi ikut menegakkan peradilan HAM yang merupakan peradilan kemanusiaan. 

    “Advokat juga jangan lupa memperjuangkan keadilan, kebenaran dan hak asasi bagi orang-orang kecil yang membutuhkan bantuan dan pertolongan,” kata Pigai dikutip dalam video yang diunggah di akun media X pribadinya, Minggu malam, 8 Desember 2024.

    ”Kalian adalah pejuang keadilan, pejuang kebenaran dan jangan hanya berjuang dalam konteks criminal justice system. Tapi juga harus dalam human right justice system. Orang bilang peradilan hak asasi manusia, tapi bagi saya itu peradilan kemanusiaan,” tambahnya.

    Aktivis HAM asal Papua tersebut tersebut menegaskan bahwa advokat jangan hanya sekadar mencari uang, melainkan sebagai pejuang keadilan.

     

    “Jadi bukan hanya soal pidana dan perdata untuk membela klien karena di sana ada uang. Tapi juga membela keadilan demi kemanusiaan,” tegasnya.

    “Di sana ada ketuhanan, di sana juga ada kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial, itulah prinsip Pancasila,” beber Pigai.

    Ia juga akan mendukung adanya satu organisasi advokat sebagai bagian dari negara untuk memperjuangkan HAM. 

    “Jadi anda sekalian berada di barisan saya dalam memperjuangkan HAM,” pungkasnya.

  • Assad Tumbang, Amnesty International Tuntut Pelanggar HAM Diadili

    Assad Tumbang, Amnesty International Tuntut Pelanggar HAM Diadili

    Jakarta, CNN Indonesia

    Amnesty International menuntut para pelaku pelanggaran hak asasi manusia di Suriah diadili setelah Bashar Al Assad tumbang dari kekuasaan pada Minggu (8/12).

    Kepala Amnesty International Agnes Callamard menyerukan hal tersebut karena menilai situasi di Suriah saat ini “kesempatan bersejarah” untuk mengakhiri pelanggaran selama puluhan tahun.

    “Terduga pelaku kejahatan berdasarkan hukum internasional dan pelanggaran hak asasi manusia serius lainnya harus diselidiki, dan jika diperlukan, dituntut atas kejahatan mereka,” kata Agnes Callamard, seperti diberitakan AFP.

    Ia menambahkan bahwa semua penuntutan harus dilakukan dalam “pengadilan yang adil dan tanpa kemungkinan hukuman mati.”

    “Langkah yang paling penting adalah keadilan, dan bukan pembalasan,” tambah Callamard, mendesak “pasukan oposisi untuk melepaskan diri dari kekerasan di masa lalu.”

    Sebuah aliansi pemberontak menggulingkan Assad dalam serangan besar-besaran yang berpuncak pada perebutan ibu kota Damaskus.

    Sekutu utama Assad, Rusia, mengatakan bahwa ia telah mengundurkan diri sebagai presiden dan meninggalkan negara itu, tanpa menyebutkan ke mana ia akan pergi.

    Dalam pernyataan tersebut, Callamard menuduh Assad dan ayahnya, Hafez al-Assad, telah menjadikan warga Suriah sebagai sasaran berbagai “kejahatan perang” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan” selama lima dekade kekuasaan mereka.

    Sekretaris jenderal Amnesty International juga menyerukan pengumpulan dan pelestarian “bukti kejahatan apa pun yang dilakukan, baik di masa lalu maupun saat ini, untuk memastikan akuntabilitas”.

    “Informasi tersebut dapat memberikan bukti penting tentang nasib orang-orang yang hilang dan dapat digunakan dalam penuntutan dan pengadilan di masa mendatang atas kejahatan berdasarkan hukum internasional,” tambah Callamard.

    “Bagi keluarga dari puluhan ribu orang Suriah yang hilang secara paksa, pembebasan tahanan dari banyak penjara di seluruh negeri… meningkatkan prospek bahwa mereka akhirnya dapat mengetahui nasib orang-orang terkasih mereka yang hilang,” kata Callamard.

    Ia mendesak masyarakat internasional untuk “mendukung para korban kekejaman pemerintah Assad untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi atas kejahatan berdasarkan hukum internasional di Suriah.”

    (AFP/chri)

  • RI Minta Transisi Pemerintahan Assad di Suriah Utamakan Keselamatan Rakyat

    RI Minta Transisi Pemerintahan Assad di Suriah Utamakan Keselamatan Rakyat

    Jakarta

    Pemberontakan terjadi di Suriah hingga rezim pemerintahan Presiden Bashar al-Assad berhasil digulingkan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meminta semua pihak untuk memprioritaskan keselamatan rakyat.

    “Krisis di Suriah hanya dapat diselesaikan melalui suatu proses transisi yang inklusif, demokratis, dan damai yang mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat Suriah yang tetap menjaga kedaulatan, kemerdekaan, dan keutuhan wilayah Suriah,” ujar Kemlu dalam unggahan media sosial X, Minggu (8/12/2024).

    Kemlu menyebut Indonesia juga meminta semua pihak di Suriahuntuk menjamin warga sipil sesuai hukum yang berlaku. Kemlu juga memastikan KBRI Damaskus telah melakukan serangkaian langkah untuk menjaga keselamatan warga negara Indonesia (WNI) di Suriah.

    “Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menjamin perlindungan warga sipil sesuai dengan hukum internasional, terutama Hukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM Internasional,” ujarnya.

    “KBRI Damaskus telah mengambil semua langkah yang dipandang perlu untuk memastikan keselamatan WNI, termasuk mempersiapkan kemungkinan evakuasi ke tempat yang lebih aman, jika situasi keamanan memburuk,” tambahnya.

    Sebelumnya, Assad dilaporkan kabur dari Damaskus setelah pemberontak memasuki ibu kota pada Minggu pagi waktu setempat. Setelah itu, pemberontak mendeklarasikan era baru di Suriah dan menyatakan pemerintahan Assad telah berakhir.

    Perdana Menteri Suriah Mohammad Ghazi al-Jalali mengatakan dia tidak berencana kabur seperti Assad. Dia ingin memastikan lembaga publik di Suriah tetap berfungsi dan pengalihan kekuasaan berlangsung damai.

    Pimpinan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) Al Julani mengatakan semua pasukan oposisi di Damaskus dilarang mengambil alih lembaga publik. Dia mengatakan semua lembaga pemerintah tetap berada di bawah pengawasan PM Suriah sampai pengalihan kekuasaan secara resmi. Dia juga melarang ada tembakan perayaan.

    (azh/ygs)

  • Soal Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kemenkumham: Insya Allah Sebelum Natal

    Soal Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kemenkumham: Insya Allah Sebelum Natal

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Yusril setelah melakukan penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12).

    “Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya setelah proses diplomasi yang panjang.

    Selain itu, Yusril juga memastikan Mary Jane tidak akan diberikan pengampunan maupun grasi.

    “Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” tegasnya.

    Menurut dia, Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.

    “Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” katanya.

    Pemerintah Filipina sepakat untuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Mary Jane, yakni pidana mati. Namun, pembinaan kepada yang bersangkutan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina.

    Terkait status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, menurut Yusril, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.

    “Kalau pun itu dilakukan oleh Presiden Marcos maka Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan itu karena otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sudah kita serahkan kepada Pemerintah Filipina,” imbuhnya.

    Terkait masalah teknis pemulangan Mary Jane, Yusril mengatakan hal itu masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

  • Rencana Ria Ricis Tambah Momongan Lewat Adopsi, Moana Mau Punya Adik, Ini Syarat & Cara Angkat Anak

    Rencana Ria Ricis Tambah Momongan Lewat Adopsi, Moana Mau Punya Adik, Ini Syarat & Cara Angkat Anak

    TRIBUNJATIM.COM – Anak Ria Ricis mengaku ingin memiliki adik.

    Tak ayal, permintaan itu sampai membuat sang ibu kebingungan.

    Kini, mantan istri Teuku Ryan ini memutuskan mengadopsi anak.

    Lantas, seperti apa syarat dan cara mengadopsi anak di Indonesia?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Hal tersebut diceritakan langsung oleh Ria Ricis.

    Menurut penuturannya, Moana kerap meminta adik di depan teman-temannya.

    Keinginan Moana itu tentunya membuat Ricis kelabakan lantaran dirinya kini yang berstatus sebagai ibu tunggal.

    Namun, pada akhirnya, Ricis justru berencana untuk mengadopsi seorang anak untuk menjadi adik dari Moana.

    “Soalnya dia (Moana) udah minta adek juga, dia setiap ketemu temen temen ‘Ibu, Moana mau baby’ dia selalu ngomong begitu. Jadi aduh susah juga ya say kalau nunggu bunting nggak tahu kapan, ya udahlah kita adopsi aja,” kata Ria Ricis di The Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Mantan istri Teuku Ryan ini berencana akan mengadopsi seorang anak berjenis kelamin laki-laki.

    Pasalnya, Ricis sendiri memang sudah lama berkeinginan punya anak laki-laki.

    Sekarang ini juga merupakan waktu yang tepat untuk mengadopsi anak karena Moana membutuhkan teman bermain.

    “Iya jadi kan dulu tuh aku pengen banget anak cowok, terus aku rasa dia umurnya udah cukup untuk punya teman bermain, jadi aku pengen sih ngadopsi anak cowok,” jelas Ricis.

    Saat ini, perempuan 29 tahun itu sudah banyak ditawari berbagai pihak untuk mengadopsi anak.

    Namun, Ricis mengaku belum bisa memilih karena pihak rumah sakit masih melakukan proses pemeriksaan dan penyaringan.

    “Kemarin juga udah banyak yang nawarin, dari klinik, dari rumah sakit, dari orang pribadi, dari personal juga ada, cuman kita masih memilih milih,” ujar Ricis.

    “Kita belum tahu (kapan bisa adopsi) soalnya dari pihak klinik dan rumah sakitnya juga masih di-screening juga, karena kan nggak bisa sembarangan juga,” pungkasnya.

    Syarat dan cara adopsi anak di Indonesia

    Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

    Langkah ini juga harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    Selain itu, ayat (2) menerangkan, adopsi anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya.

    Calon orangtua dan anak yang akan diangkat sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

    Syarat adopsi anak tersebut, antara lain:

    Syarat anak yang akan diangkat

    Anak yang akan diangkat atau diadopsi harus termasuk:

    Belum berusia 18 tahun
    Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
    Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
    Memerlukan perlindungan khusus.

    Belum berusia 18 tahun, usia anak angkat meliputi:

    Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
    Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
    Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

    Syarat calon orangtua angkat

    Calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat berupa:

    Sehat jasmani dan rohani
    Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
    Beragama sama dengan agama calon anak angkat
    Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
    Berstatus menikah paling singkat lima tahun
    Tidak merupakan pasangan sejenis
    Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
    Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
    Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
    Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik
    bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak
    Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
    Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
    Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.

    Khusus untuk pengangkatan anak oleh orangtua tunggal, hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) setelah mendapat izin menteri atau kepala instansi sosial di provinsi.

    Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:

    Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia
    Memperoleh izin tertulis dari menteri
    Melalui lembaga pengasuhan anak.

    Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:

    Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia
    Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

    Cara adopsi anak secara legal

    Syarat sah pengangkatan anak menurut hukum Indonesia adalah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.

    Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, calon orangtua harus mengajukan permohonan adopsi anak ke lembaga sosial.

    Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut tata cara adopsi anak di Indonesia:

    1. Mengajukan permohonan

    Cara adopsi anak yang pertama adalah calon orangtua mengirimkan surat permohonan ke lembaga sosial.

    Jika adopsi terjadi antara anak Indonesia dengan orangtua WNI atau orangtua tunggal, surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.

    Namun, jika adopsi terjadi antara orangtua Indonesia dan anak WNA atau sebaliknya, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

    2. Membentuk Tippa

    Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos atau Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

    Tim Tippa di tingkat Dinsos diketuai Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.

    Sedangkan di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Polri.

    3. Kunjungan ke rumah calon orangtua

    Selanjutnya tim Tippa akan mengirim tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.

    Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat, terkait kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, serta melihat segala aspek kelayakan untuk mendapat hak asuh.

    Nantinya, tim Peksos akan mengunjungi calon orangtua angkat selama dua kali dalam masa 6 bulan.

    Kemudian, hasil kunjungan tim Peksos tersebut akan disampaikan ke tim Tippa.

    4. Kelengkapan calon orangtua

    Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat, antara lain:

    Pasangan harus berstatus menikah.
    Bukti pernikahan yang sah, minimal lima tahun. Artinya, orangtua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
    Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
    Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    Surat keterangan penghasilan, sehingga layak mengangkat anak.

    5. Penerbitan surat rekomendasi pengangkatan anak

    Jika semua dokumen tersebut telah terpenuhi, maka Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan usulan tim Tippa untuk diizinkan mengangkat anak.

    Setelah surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

    Selanjutnya, jika masa pengasuhan sementara selama 6 bulan menuai hasil baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Suriah Memanas, Kemlu RI Serukan Jaminan Pelindungan Warga Sipil Sesuai Hukum Internasional – Halaman all

    Suriah Memanas, Kemlu RI Serukan Jaminan Pelindungan Warga Sipil Sesuai Hukum Internasional – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI) menyerukan semua pihak untuk menjamin pelindungan warga sipil imbas memanasnya kondisi di Damaskus, ibu kota Suriah.

    “Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menjamin perlindungan warga sipil sesuai dengan hukum internasional, terutama Hukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM Internasional,” kata Kemlu RI dalam keterangan yang diunggah di sosial media X, Minggu (8/12/2024). 

    Kemlu menegaskan Indonesia mengikuti secara seksama perkembangan di Suriah dan mengkhawatirkan pengaruhnya terhadap keamanan regional.

    Selain itu, Indonesia pun mengkhawatirkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan akibat krisis pemerintahan di Suriah.

    “Krisis di Suriah hanya dapat diselesaikan melalui suatu proses transisi yang inklusif, demokratis, dan damai yang mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat Suriah yang tetap menjaga kedaulatan, kemerdekaan, dan keutuhan wilayah Suriah,” kata Kemlu. 

    Atas hal itu, Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menjamin perlindungan warga sipil. 

    Sesuai dengan hukum internasional, terutama Hukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM Internasional.

    “KBRI Damaskus telah mengambil semua langkah yang dipandang perlu untuk memastikan keselamatan WNI, termasuk mempersiapkan kemungkinan evakuasi ke tempat yang lebih aman, jika situasi keamanan memburuk,” tulis keterangan Kemlu RI. 

    Diketahui kondisi di Damaskus, ibu kota Suriah, semakin memanas setelah kelompok oposisi mengambil alih gedung radio dan saluran televisi pemerintah pada Minggu, 8 Desember 2024.

    Kejadian ini menunjukkan perubahan signifikan dalam situasi politik dan keamanan di negara yang telah dilanda konflik berkepanjangan ini.

    Kelompok oposisi tidak hanya berhasil merebut gedung tersebut, tetapi juga melakukan siaran langsung di televisi publik.

    Dalam siaran itu, mereka mengeklaim bahwa Presiden Bashar Assad telah digulingkan dan semua tahanan di penjara dibebaskan.