Kasus: HAM

  • Menko PMK Pratikno Serahkan Masalah Dualisme PMI ke Kumham

    Menko PMK Pratikno Serahkan Masalah Dualisme PMI ke Kumham

    loading…

    Menko PMK Pratikno menegaskan menyerahkan masalah dualisme kepemimpinan PMI ke Kementerian Hukum. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menegaskan masalah dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) bukan urusan pemerintah. Namun, masalah legalitas kepengurusan PMI berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

    “Itu bukan urusan kita, kalau urusan legalitas kepengurusan urusan Kumhan,” tegas Pratikno saat ditanya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Pratikno mengatakan pemerintah sangat terbantu dengan adanya lembaga sosial PMI. “Jadi kan pemerintah sangat terbantu dengan PMI ya. Pemerintah sangat ingin bekerja sama dengan PMI. Oleh karena itu pemerintah sangat ingin PMI solid. Tapi masalah legalitas, masalah itu di Kumham,” paparnya.

    Baca Juga

    Pratikno menegaskan pemerintah menginginkan agar kepemimpinan sebuah organisasi apa pun harus melalui proses demokrasi. “Ya semua organisasi sebaiknya ada proses demokrasi,” katanya.

    Pratikno pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai dualisme kepemimpinan PMI yang diketuai oleh Jusuf Kalla (JK) ataupun PMI tandingan yang mengangkat Agung Laksono sebagai Ketua. “Pesan kepengurusan itu tanggung jawab Kemenkumham,” tegasnya.

    (cip)

  • Dilaporkan ke Polisi, Agung Laksono Dicap JK Berkhianat Buntut Kisruh PMI: Bahaya bagi Kemanusiaan

    Dilaporkan ke Polisi, Agung Laksono Dicap JK Berkhianat Buntut Kisruh PMI: Bahaya bagi Kemanusiaan

    GELORA.CO  – Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla (JK) melaporkan politisi senior Golkar, Agung Laksono, ke kepolisian. 

    Agung Laksono dilaporkan karena dianggap telah membuat kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) tandingan. 

    Jusuf Kalla mengatakan, PMI tandingan yang dipimpin Agung Laksono adalah ilegal dan melanggar hukum.

    “Itu ilegal dan pengkhianatan,” kata Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Ia menganggap apa yang dilakukan Agung merupakan tindakan pengkhianatan dan berbahaya untuk PMI dan kemanusiaan. 

    JK menilai, Agung Laksono memang terbiasa membentuk organisasi tandingan. 

    Ia mencotohkan saat Agung Laksono membentuk pengurus Golkar tandingan di era Aburizal Bakrie.

    “Itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia pecah Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu harus kita lawan, karena ini bahaya untuk kemanusiaan,” kata JK. 

    Ia menekankan bahwa PMI harus ada satu dalam suatu negara. 

    Jusuf Kalla pun kini mengaku telah melaporkan Agung ke polisi. 

    “PMI harus ada satu dalam suatu negara tidak boleh dua, jadi kita harus lapor ke polisi bahwa ada yang melakukan ilegal,” tandasnya. 

    Agung Laksono Lawan 

    Di sisi lain, Agung Laksono menekankan bahwa kasus ini bukan soal tindak pidana atau kriminal. 

    Ia mengatakan bahwa perkara ini soal organisatoris.

    Meski demikian, ia mempersilakan JK untuk melaporkan dirinya. 

    “Iya, itu boleh-boleh saja, iya kan. Semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja,” kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    “Ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah, organisatoris. Ya silahkan saja enggak apa-apa,” lanjutnya. 

    Menanggapi laporan itu, Agung memilih melawannya dengan melaporkan hasil Munas PMI tandingan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham). 

    Hasil Munas PMI tandingan tersebut mengukuhkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.

    Agung Laksono menyerahkan kepada Pemerintah penilaian mengenai hasil Munas PMI yang digelar pihaknya.

    “Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian,” ujar Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Agung mengklaim, Munas PMI yang digelarnya sesuai dengan AD/ART PMI.

    Munas ini, kata Agung Laksono, adalah forum tertinggi dari organisasi.

    “Bisa menentukan siapa ketua umumnya, bisa melakukan perubahan-perubahan anggaran dasar-anggaran rumah tangga yang memang sudah mulai banyak disuarakan pada kesempakatan tersebut, ingin ada perubahan, ingin ada pembatasan masa bakti,” jelasnya.

    Menurutnya, perlu ada pembatasan masa jabatan pada sebuah organisasi.

    Dirinya menilai ada semangat perubahan dan pembaharuan di PMI.

    “Tapi sayangnya suasana ini tidak diperoleh, tertutup begitu, berbagai cara, sehingga lahirlah suasana seperti yang tadi digambarkan sebelumnya,” tuturnya

  • JK Laporkan Agung Laksono karena Melanggar Hukum, Hanya Boleh Ada Satu Palang Merah di Setiap Negara

    JK Laporkan Agung Laksono karena Melanggar Hukum, Hanya Boleh Ada Satu Palang Merah di Setiap Negara

    GELORA.CO  – Dua politisi senior partai beringin, Jusuf Kalla dan Agung Laksono, berseteru. 

    Jusuf Kalla yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar, melaporkan Agung Laksono yang juga pernah menjadi Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta ke polisi. 

    JK melaporkan Agung ke polisi karena manuver pendongkelan posisi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

    JK menilai langkah Agung melanggar hukum. 

    Menurutnya, hanya boleh ada satu palang merah di setiap negara. 

    “Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu,” kata JK di sela-sela munas di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    JK mengatakan PMI juga telah mengambil langkah tegas terhadap pengurus yang terlibat manuver Agung. 

    Dia menyebut pengurus-pengurus itu telah dipecat karena melanggar AD/ART.

    Meski demikian, JK juga mengaku tak heran Agung melakukan manuver pendongkelan. 

    Ia kemudian menyinggung track record Agung pernah melakukan hal serupa di beberapa organisasi lain. 

    “Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.

    JK sendiri kemarin resmi menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 setelah terpilih melalui aklamasi di Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024.

    Tak ada sosok lain yang mencalonkan sebagai ketua umum dalam munas ini. Seluruh peserta Munas PMI pun sepakat memilih JK.

    “Ya begitulah hasil munas ini ya. Sama-sama, aklamasi,” kata JK setelah terpilih pada Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

    Setelah kembali terpilih menjadi Ketua Umum PMI, JK mengaku akan segera membentuk pengurus. 

    Dia akan dibantu sejumlah formatur yang telah ditentukan munas. 

    JK punya waktu satu bulan untuk membentuk pengurus sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PMI. 

    JK mengatakan akan memilih orang-orang terbaik. 

    “Pengurus pusat maksimum 21 orang. Mencari 21 orang yang kredibel, yang baik. Ya kita cari teman-teman yang baik, di samping pengurus lama yang bekerja baik tentu, lanjutkan,” ujarnya.

    Terpisah, Agung Laksono mengaku tidak masalah dirinya dilaporkan oleh JK ke polisi buntut manuvernya dalam pencalonan Ketua PMI. 

    Agung mengatakan yang dilakukannya bukan tindak pidana atau kriminal. 

    “Boleh-boleh saja, semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja, karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah, organisatoris. Ya silakan aja, enggak apa-apa,” kata Agung, Senin (9/12/2024).

    Agung pun mengklaim apa yang dilakukannya bukan untuk merusak organisasi, namun untuk memperbaiki organisasi. 

    “Iya enggak masalah. Soalnya kita untuk memperbaiki kok bukannya untuk merusak,” ujar Agung.

    Pada saat bersamaan Agung Laksono juga mengaku dirinya sudah terpilih menjadi Ketum PMI lewat munas tandingan yang digelar di Jakarta. 

    Selanjutnya, Agung akan melaporkan hasil Munas tandingan PMI itu kepada Kemenkumham. 

    Ia pun menyerahkan kepada pemerintah untuk memberi penilaian mengenai hasil Munas PMI yang digelar pihaknya.

    “Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian,” ujar Agung Laksono.

    Ia mengklaim Munas PMI yang digelarnya itu sudah sesuai dengan AD/ART PMI. 

    Munas ini, kata Agung Laksono, adalah forum tertinggi dari organisasi. 

    “Bisa menentukan siapa ketua umumnya, bisa melakukan perubahan-perubahan anggaran dasar-anggaran rumah tangga yang memang sudah mulai banyak disuarakan pada kesempatan tersebut, ingin ada perubahan, ingin ada pembatasan masa bakti,” jelasnya.

    Menurut Agung Laksono, perlu ada pembatasan masa jabatan pada sebuah organisasi. 

    Dia menilai ada semangat perubahan dan pembaharuan di PMI. 

    “Tapi sayangnya suasana ini tidak diperoleh, tertutup gitu, berbagai cara, sehingga lahirlah suasana seperti yang tadi digambarkan sebelumnya,” tuturnya.

    Menanggapi perseteruan antara dua politisi senior Partai Golkar itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin menilai perebutan kursi Ketua Umum PMI itu tidak pantas. 

    Pasalnya, PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang harus bebas dari politik praktis. 

    “Menurut saya kurang elok ya, organisasi kemanusiaan harus zero politik, dia harus terbebas dari interest politik,” kata Zainul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Zainul pun mengungkit pesan Presiden ke-5 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

    Menurutnya, kemanusiaan haruslah di atas perpolitikan. 

    “Almarhum Gus Dur pernah mengatakan di atas politik adalah kemanusiaan. Menurut saya semua pihak harus kembali merenungkan kata-kata Gus Dur ini,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Zainul mengharapkan JK dan Agung Laksono bisa duduk bersama untuk menyelesaikan dualisme tersebut. 

    Apalagi, keduanya merupakan tokoh politik senior. 

    “Kita berharap kedua belah pihak duduk bareng lah. Kan sama-sama senior. Saya yakin punya wise dan kematangan melihat soal ini,” ujarnya

  • Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, 42 Pati Segera Tinggalkan TNI

    Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, 42 Pati Segera Tinggalkan TNI

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran di awal Desember 2024 ini. Sebanyak 42 Pati segera meninggalkan TNI karena memasuki usia pensiun. FOTO/DOK.PUSPEN TNI

    JAKARTA Mutasi besar-besaran dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di awal Desember 2024 ini. Sebanyak 42 Perwira Tinggi (Pati) masuk dalam daftar mutasi dan harus segera meninggalkan TNI.

    Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sebanyak 300 Pati digeser dari jabatan lamanya untuk ditugaskan pada jabatan baru.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 300 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 143 Pati TNI AD, 92 Pati TNI AL, dan 65 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (9/12/2024).

    Dari ratusan orang yang dimutasi, sebanyak 42 Pati bersiap meninggalkan TNI lantaran memasuki usia pensiun. Siapa saja mereka?

    Pati Segera Tinggalkan TNI Pascamutasi 6 Desember 2024:

    1. Laksdya TNI Rachmad Jayadi

    Jabatan Lama: Pangkogabwilhan I
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    2. Brigjen TNI Ruslan Effendy

    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk II Kumham dan Narkoba Sahli Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    3. Brigjen TNI Denih Dahtiar

    Jabatan Lama: Direktur Sistem Komunikasi BNPP (Basarnas)
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    4. Brigjen TNI Frans Dicky Tamara

    Jabatan Lama: Karorenku Setjen Kemhan
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    5. Marsma TNI Rujito Dibyo Asmoro

    Jabatan Lama: Wakil Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan Bidang Umum dan Keuangan Unhan
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun

    6. Marsda TNI Sugiharto Prapto W

    Jabatan Lama: Staf Ahli Menhan Bidang Sosial Kemhan
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun

    7. Mayjen TNI Pujo Widodo

    Jabatan Lama: Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    8. Marsda TNI Heddezul

    Jabatan Lama: Deputi Bidang Pengembangan Setjen Wantannas
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun

    9. Marsma TNI Dwi Dedy Gunawan

    Jabatan Lama: Irben Itjen TNI
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun

    10. Brigjen TNI Yotanabey AM

    Jabatan Lama: Kakordos Sesko TNO
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    11. Marsma TNI Sentot Adhi Kurnianto

    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun

    12. Brigjen TNI Agus Gunawan

    Jabatan Lama: Irdam III/Siliwangi
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    13. Brigjen TNI Yusuf Ragainaga

    Jabatan Lama: Kasdam XVIII/Kasuari
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    14. Brigjen TNI Djanuar Fitriadi

    Jabatan Lama: Dircab Puskesad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    15. Marsma TNI Ridwan Djoko Leksono

    Jabatan Lama: Irops Itjen TNI
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun

    16. Laksda TNI Gendut Sugiono

    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk III Bid. Jahpers Sahli Panglima TNI
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    17. Laksma TNI Eko Jokowiyono

    Jabatan Lama: Pati Sahli Kasal Bid Sumda Hanneg
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    18. Laksma TNI Dwi Adang Iskandar

    Jabatan Lama: Kadiskesal
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    19. Laksma TNI Taat Siswo Sunanto

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasal
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    20. Laksma TNI Widyanto Pudyo Purnomo

    Jabatan Lama: Kapoksahli Koarmada II
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    21. Mayjen TNI Moh Arif Hariyanto

    Jabatan Lama: Dosen Tetap Unhan
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    22. Mayjen TNI Fulad

    Jabatan Lama: Tenaga Ahli Pengajar Bidang Ideologi Lemhannas
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    23. Mayjen TNI Puji Cahyono

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    24. Mayjen TNI Purwo Setyanto

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    25. Laksda TNI Tatit Eko Witjaksono

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasal
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    26. Laksda TNI Budi Setiawan

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasal
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    27. Marsda TNI Danang Hadiwibowo

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasau
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun

    28. Brigjen TNI I Wayang Sueda

    Jabatan Lama: Agen Intelijen Ahli Madya pada Direktorat Monitoring Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    29. Brigjen TNI Joko Triyanto

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    30. Brigjen TNI Udiyanto

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    31. Brigjen TNI Sukandar

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    32. Brigjen TNI Panca Iswandaru

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    33. Laksma TNI Eko Wahyono

    Jabatan Lama: Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bidang Sismennas Lemhannas
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    34. Brijen TNI Widodo

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasal
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    35. Marsma TNI Siswanto

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasau
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun

    36. Mayjen TNI Gunung Iskandar

    Jabatan Lama: Staf Khusus Panglima TNI
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    37. Mayjen TNI Ibnu Bintang Setiawan

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    38. Mayjen TNI Yanuar Adil

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    39. Mayjen TNI (Mar) Nana Rukmana

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasal
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    40. Laksda TNI Suradi Agung Slamet

    Jabatan Lama: Dosen Tetap Unhan
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun

    41. Marsma TNI Iwan Agung Djumaeri

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasau
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun

    42. Marsma TNI Hidayat Januardi

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasau
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun

    (abd)

  • Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Bagaimana nasib dua polisi yang namanya tersorot di kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang?

    Aipda Robig Zaenudin dari hasil sidang etik dinyatakan dipecat namun dia punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

    Lantas bagaimana dengan nasib karier Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar? 

    Apakah di ujung tanduk? menyusul Aipda Robig?

    Diketahui sebelumnya nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar disorot karena menyebut penembakan pada siswa SMKN 4 Semarang dipicu pembubaran tawuran.

    Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR terungkap penembakan terhadap korban GRO atau Gamma dipicu karena senggolan motor.

    Saat RDP, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sudah mengaku siap untuk dievaluasi dan memohon maaf atas meninggalnya Gamma.

    Kombes Irwan Anwar juga menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga Gamma tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya di DPR.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Keluarga pun merasa penjelasan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di DPR berat sebelah.

    Sedari awal, keluarga Gamma menuntut pelaku penembakan Aipda Robig dipecat sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot.

     

    Aipda Robig Dipecat, Dipadsus dan Dinyatakan Perbuatannya Tercela

    Aipda Robig Zaenudin (38) selesai menjalani sidang etik terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah. Ia resmi dipecat.

    “Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus(penempatan khusus) 14 hari dan PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Mapolda Jawa Tengah, Senin(9/12/2024).

    Sidang etik tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

    Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

    “Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

    Polda Jawa Tengah telah menangkap oknum anggota polisi Aipda Robig Zaenudin (38) terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang berinisial GRO dan dua rekannya. (Tribunnews)

    Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

    “Nanti hasilnya saya sampaikan,” ungkapnya.

    Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD.

     

    Andi Prabowo (44), ayah kandung Gamma, mendesak Polri memecat Aipda Robig Zaenudin dan mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut diungkapkan Andi saat mendatangi Mapolda Jawa Tengah (Jateng) untuk melihat sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Andi datang ke Mapolda Jateng sekira pukul 19.58 WIB didampingi keluarga dan sejumlah pendamping.

    “Saya datang ke sini karena ingin melihat sidangnya,” kata Andi.

    Dia berharap, hakim sidang memecat Aipda Robig.

    “Hukum seadil-adilnya,” ucapnya.

    Dia mengaku, belum bertemu dengan sosok Aipda Robig.

    Ketika bertemu, dia ingin Aipda Robig meminta maaf.

    “Dia harus meminta maaf,” ujarnya.

    Ayah kandung Gamma Andi Prabowo mendatangi sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam. (Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto)

    Kendati sudah meminta maaf pun, Andi mengaku hal itu belum cukup.

    “Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai, mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima,” kata dia.

    Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    “Kapolrestabes Semarang harus dicopot,” ucapnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Bakal Dilaporkan ke Propam, Kompolnas dan KPAI

    Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

     

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

     Komisi III DPR Selasa esok akan memanggil Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk mengklarifikasi kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. (dok. Polda Jateng)

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya. (tribun network/thf/TribunJateng.com)

  • Mongolia rencanakan kunjungan pejabat tinggi ke Indonesia

    Mongolia rencanakan kunjungan pejabat tinggi ke Indonesia

    Ulan Bator (ANTARA) – Menteri Luar Negeri Mongolia Battsetseg Batmunkh menyebut keinginan pemimpin negaranya untuk dapat melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

    “Ibu menteri juga menyampaikan bahwa mereka merencanakan untuk ‘High Level Visit’ ke Indonesia, apakah itu presiden atau perdana menteri Mongolia yang juga baru terbentuk pada tahun 2024 ini karena merupakan ‘second term’ kepemimpinan untuk presidennya,” kata Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun kepada ANTARA di Ulan Bator, Mongolia, Senin (9/12).

    Dubes Djauhari menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Menteri Luar Negeri Mongolia Battsetseg Batmunkh di Kementerian Luar Negeri Mongolia di Ulan Batar.

    “Tentunya sebagai duta besar untuk Mongolia, kami akan memfasilitasi hal tersebut dan Ibu Menlu juga sudah berkunjung ke Indonesia dua kali,” tambah Dubes Djauhari.

    Dubes Djauhari juga menyampaikan Menlu Battsetseg Batmunkh berharap dapat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono untuk dapat melanjutkan hubungan baik yang sudah terbina.

    “Dalam kunjungan terakhir beberapa waktu yang lalu, beliau selain melakukan ‘courtesy call’ yaitu bertemu dengan menteri luar negeri Indonesia pada saat itu, juga dengan menteri luar negeri Indonesia yang baru, mungkin bertemu dalam satu konferensi tidak lama lagi. Beliau juga bertemu dengan pebisnis Indonesia di sana dan memberikan penghargaan yang tinggi selama ini kepada Konsul Kehormatan Mongolia di di Indonesia yang telah membantu kerja, memperkuat kerja sama,” tambah Dubes Djahari.

    Mongolia diketahui baru kembali membuka Kedutaan Besar di Indonesia setelah Duta Besar (Dubes) Mongolia untuk Indonesia Enkhtaivan Dashnyam menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 4 November 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan setelah Kedubes Mongolia di Jakarta tutup sementara karena pandemi COVID-19 sehingga hanya ada kantor Konsulat Kehormatan Mongolia di Surabaya, Jawa Timur.

    “Kami juga membahas isu-isu internasional, bagaimana kami saling mendukung untuk pencalonan di badan-badan internasional. Intinya kami membahas isu-isu ekonomi, sosial budaya, turisme, rencana-rencana kunjungan serta semakin memperkuat aktivitas-aktivitas kerja sama di bidang politik keamanan,” ungkap Dubes Djauhari

    Dubes Djauhari pun menilai potensi hubungan Indonesia-Mongolia sangat positif pada masa depan.

    “Sangat positif karena hubungan yang baik dengan menteri luar negeri kita yang lalu dan juga beliau berharap akan berlanjut dengan menteri luar negeri kita yang sekarang, hubungan baik ini tentunya ingin terefleksikan di kerja sama lainnya, khususnya kerja sama di bidang pembangunan ekonomi,” tambah Dubes Djauhari.

    Dalam laman Kementerian Luar Negeri Indonesia disebutkan hubungan diplomatik RI-Mongolia dimulai dengan kunjungan Presiden Soekarno ke Ulan Bator pada 1956 kemudian dilanjutkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003.

    Selanjutnya pada September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan ke Mongolia dan menyepakati komitmen untuk memajukan kerja sama di bidang pemajuan HAM, demokrasi, pemerintahan yang baik dan penegakan hukum; bidang pertahanan; perdagangan dan investasi; pertambangan dan pertanian; sosial budaya; dan kerja sama di fora internasional/regional.

    Wakil Presiden Jusuf Kalla juga pernah melakukan kunjungan ke Mongolia pada bulan Juli 2016 dalam rangka menghadiri KTT ASEM.

    Dalam pengembangan kerja sama bilateral, Indonesia dan Mongolia telah membentuk Komisi Bersama untuk Kerja Sama Bilateral. Pada Januari 2022, Kementerian Luar Negeri kedua negara telah menyelenggarakan pertemuan tingkat pejabat Senior dengan membahas potensi kerja sama di bidang perdagangan, kebudayaan, pertanian serta pelatihan personil pasukan perdamaian.

    Terakhir, Menteri Luar Negeri saat itu Retno Marsudi bertemu Menlu Mongolia Battsetseg Batmunkh pada 28-29 Juni 2023 yang salah satu agendanya adalah menyaksikan kesepakatan antara Modena Indonesia dan Nomin Holding Mongolia terkait “distribution channel” alat-alat rumah tangga buatan Modena Indonesia untuk pasar Mongolia.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Selain Dipecat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka

    Selain Dipecat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

    Penetapan Robig sebagai tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada hari ini, Senin (9/12).

    “Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.

    Pada hari ini Robig juga telah menjalani sidang kode etik buntut aksi penembakan yang dilakukannya. Dalam sidang itu Robig dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Artanto.

    Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

    Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

    Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

    Namun keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Robig tidak terkait peristiwa pembubaran tawuran.

    Menurutnya Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

    Di sisi lain Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bagaimana Pemberontak Suriah HTS Gulingkan Assad Hanya dalam 11 Hari?

    Bagaimana Pemberontak Suriah HTS Gulingkan Assad Hanya dalam 11 Hari?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintahan panjang Presiden Suriah Bashar Al Assad resmi berakhir pada Minggu (8/12) usai kelompok pemberontak melancarkan serangan signifikan dalam waktu 11 hari atau kurang dari dua pekan.

    Pemberontakan itu dipimpin oleh Hayat Tahrir al-Sham (HTS), sebuah organisasi yang dikepalai Abu Mohammed al-Julani. Ia merupakan mantan anggota kelompok ekstremis Al Qaeda yang pernah membawa kelompoknya menjalin kerja sama dengan Al Qaeda dan ISIS.

    Bagaimana kelompok HTS memimpin pemberontakan hingga menggulingkan rezim Al Assad dalam waktu cepat?

    Hayat Tahrir Al Sham (HTS) telah memimpin pemberontakan terhadap rezim al-Assad sejak 27 November lalu. Serangan itu dimulai di Idlib, yang tiga hari kemudian dilanjutkan di Aleppo.

    HTS terus merebut wilayah-wilayah yang dikuasai rezim al-Assad dalam kurun waktu itu hingga mereka berhasil merebut Damaskus pada 8 Desember. Damaskus merupakan wilayah yang menjadi tempat tinggal Presiden Bashar al-Assad.

    Al Assad melarikan diri dari Damaskus ketika pasukan pemberontak memasuki kota itu dan membuat para pemberontak tak perlu repot-repot bertempur.

    Menurut para analis, kaburnya al-Assad dari Suriah ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, Suriah tengah menghadapi masalah ekonomi parah, ditambah Rusia dan Iran tak lagi memberikan pasokan pertahanan bagi rezim Assad sebanyak dulu.

    Rusia dan Iran merupakan negara-negara yang sangat mendukung pemerintahan Bashar al-Assad. Kendati begitu, Rusia belakangan terjebak dalam invasinya di Ukraina, serta Iran dan milisi Hizbullah Lebanon mulai goyah gegara serangan Israel.

    Mereka tak bisa lagi fokus membantu pertahanan rezim Al Assad.

    Di tengah situasi ini, Hayat Tahrir al-Sham membuat keputusan. Mereka memimpin pemberontakan setelah selama ini menyatukan nyaris seluruh kelompok oposisi, milisi, dan warga sipil di Suriah untuk melawan bersama sang Presiden.

    Suriah telah dilanda perang saudara selama 13 tahun sejak protes damai 2011. Saat itu, warga dan oposisi ingin pemerintah diganti namun justru menghadapi kekerasan dari rezim Al Assad.

    Perang saudara Suriah telah menewaskan ratusan ribu orang dan membuat jutaan orang mengungsi. Negara-negara lain bahkan ikut mengintervensi seperti Iran, Rusia, Amerika Serikat, Arab Saudi, serta Turki.

    Kondisi ini membuat perang saudara Suriah semakin runyam hingga akhirnya Hayat Tahrir al-Sham memutuskan untuk menyatukan seluruh elemen penentang Al Assad demi menyudahi perang sia-sia tersebut.

    Dilansir dari Al Jazeera, HTS telah bersekutu dengan sejumlah faksi antara lain Front Nasional untuk Pembebasan, Ahrar al-Sham, Jaish al-Izza, Gerakan Nour al-Din Al Zenki, serta faksi-faksi yang didukung Turki yang berada di bawah payung Tentara Nasional Suriah.

    Persekutuan ini dibangun bukan dalam waktu sebentar. HTS telah menjalin hubungan dengan mereka selama lebih dari satu tahun terakhir.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    Dilansir dari BBC, HTS memulai beberapa reformasi usai menghadapi kritik karena dianggap menghindari pertempuran melawan pasukan pemerintah.

    HTS merupakan kekuatan dominan di Idlib. Namun kelompok ini disebut-sebut bersikap otoriter layaknya rezim al-Assad dengan menekan perbedaan pendapat serta membungkam para kritikus. Banyak yang akhirnya menyebut HTS sebagai pengikut setia Al Assad.

    Merespons kritik ini, HTS pun memulai reformasi. Mereka membubarkan atau mengganti nama pasukan keamanan kontroversial yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan mendirikan “Departemen Pengaduan” untuk memungkinkan warga mengajukan aduan terhadap mereka.

    HTS dan sayap sipilnya, Pemerintah Keselamatan Suriah (SG), kemudian berusaha keras menampilkan citra modern dan moderat untuk memenangkan hati masyarakat dan komunitas internasional.

    Mereka mengusung persatuan di bawah kepemimpinan tunggal dan pada saat yang sama, mempertahankan identitas Islamis guna memuaskan kelompok garis keras di wilayah yang dikuasai pemberontak dan jajaran HTS.

    Pemimpin HTS, Abu Mohammed Al Julani, dalam wawancaranya dengan The New York Times mengatakan bahwa tujuan utama HTS yakni “membebaskan Suriah dari rezim yang menindas ini.”

    Kepemimpinan HTS di bawah Al Julani sedikit banyak telah berhasil memikat masyarakat dan oposisi rezim karena ia secara tak langsung mengubah gerakan ekstremis seperti Al Qaeda dan ISIS menjadi tak lagi efektif.

    Al Julani sendiri merupakan mantan anggota Al Qaeda. Menurut laporan media Arab dan pejabat AS, ia sempat menghabiskan beberapa tahun di penjara Amerika di Irak.

    Pada 2011, ia membentuk Front Al Nusra, sebuah faksi rahasia yang terkait dengan Negara Islam Irak (ISI). Pada 2012, faksi itu berubah menjadi pasukan tempur Suriah yang menonjol, yang menyembunyikan hubungannya dengan ISI dan Al Qaeda.

    Ketegangan kemudian terjadi pada 2013 kala ISI secara sepihak mendeklarasikan penggabungan dengan Front Nusra dan mendeklarasikan pembentukan ISIS.

    Al-Julani tak ingin terlibat kekerasan seperti ideologi ISI sehingga berpura-pura berjanji kepada Al Qaeda untuk menjadikan Front Nusra sebagai cabangnya di Suriah.

    Ia kemudian membawa Front Nusra ke Suriah sekitar awal perang saudara. Kelompok ini akhirnya berkembang menjadi Hayat Tahrir al-Sham yang menekankan pendekatan jihad yang lebih pragmatis.

  • Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Amnesty International mencatat bahwa 579 warga sipil mengalami tindakan represif atau kekerasan dari aparat kepolisian.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengemukakan bahwa pihak Kepolisian selalu menilai aksi yang dilakukan oleh masyarakat dianggap sebagai ancaman, sehingga tidak sedikit oknum Polisi yang memilih jalan kekerasan dan tindakan represif kepada masyarakat.

    “Setelah melakukan investigasi mendalam selama 3 bulan atas unjuk rasa damai yang terjadi di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus lalu, Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan polisi di balik berulangnyakekerasan yang sistematis dan meluas,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, sebanyak 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik, termasuk penembakan meriam air.

    Usman menambahkan sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya serta 65 lainnya mengalami kekerasan berlapis termasuk kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara. 

    “Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu,” imbuhnya. 

    Selain itu, Usman juga membeberkan tidak adanya hukuman atas pelanggaran HAM yang telah dilakukan oknum Polisi menjadi penyebab tindakan kekerasan dan represif kepolisian selalu terulang ke masyarakat.

    “Jadi kan selama ini tuh tidak pernah ada pertanggungjawaban atas kasus-kasus pelanggaran HAM akibat kekerasan polisi, sehingga tidak ada efek jera,” katanya.

    Ditambah lagi, menurut Usman, komitmen Polisi untuk melindungi hak masyarakat dalam kebebasan berekspresi juga semakin menipis. 

    “Minimnya komitmen negara untuk melindungi hak warga, termasuk berekspresi dan berkumpul secara damai,” ujarnya.

    Penggunaan Senjata Api

    Selain itu, Usman Hamid meminta agar berbagai desakan untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

    Usman mengatakan bahwa Polri juga perlu mempertanggungjawabkan kebijakan penggunaan kekuatan maupun senjata api sesuai hukum yang berlaku, termasuk bagi siapa pun yang terlibat pidana melalui sistem peradilan umum berdasarkan bukti yang cukup. Walaupun begitu, penegakan hukum harus tanpa hukuman mati.

    “Sehingga (penggunaan kekuatan) hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan,” kata Usman. 

    Dia juga meminta DPR RI menggunakan hak-hak konstitusionalnya berupa hak angket atau interpelasi demi menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi karena masih ada kasus penyalahgunaan kekuatan yang tidak perlu.

    “Mendesak DPR RI memanggil Kapolri guna dimintai tanggung jawab atas maraknya kekerasan polisi di masyarakat, khususnya yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang,” katanya. 

    Usman mengatakan bahwa adanya kekerasan terhadap masyarakat oleh aparat adalah lubang hitam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Maraknya kasus kekerasan, menurut dia, juga disebabkan kuatnya persepsi bahwa warga yang mengkritik pemerintah adalah ancaman.

    Selain itu, ia juga mendesak kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM agar mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terhadap kasus-kasus kekerasan yang timbul.

    “Dan tuntaskan kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan,” katanya.

    Sebelumnya, berbagai pihak mengusulkan agar Polri mengevaluasi penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan oleh anggotanya.

    Usulan itu muncul setelah adanya kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dan kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

  • Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

    Kata Polda Jateng

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)