Kasus: HAM

  • Sejarah Hari Hak Asasi Manusia, Diperingati Setiap 10 Desember

    Sejarah Hari Hak Asasi Manusia, Diperingati Setiap 10 Desember

    Liputan6.com, Bandung – Hari Hak Asasi Manusia atau Hari HAM Sedunia diperingati pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini memasuki usia ke-76 tahun sejak ditetapkan pada 1948 oleh Majelis Umum PBB.

    Sebagai informasi, Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan hak dasar yang telah melekat pada setiap individu sejak mereka lahir, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial.

    Selain itu, nilai HAM sangat dijunjung tinggi karena hak-hak tersebut menjamin kebebasan, martabat, hingga perlakuan yang adil bagi setiap manusia. Tanpa adanya HAM masyarakat rentan terhadap ketidakadilan, diskriminasi, dan penindasan.

    Hak Asasi Manusia penting untuk ditegakkan untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan di antara masyarakat. Pasalnya, negara dan masyarakat yang menghormati hak asasi cenderung memiliki kehidupan yang lebih stabil baik secara politik dan ekonominya.

    Kemudian, HAM menjadi cerminan dari manusia itu sendiri karena manusia yang menghormati hak sesama membantu kehidupan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk menciptakan kehidupan yang harmoni.

    Hadirnya peringatan ini menjadi tanda bahwa setiap manusia wajib menjunjung tinggi nilai HAM. Serta menjadi tanda bahwa HAM harus terus dijaga dari generasi ke generasi untuk kehidupan yang lebih baik.

    Peringatan Hari HAM Sedunia biasanya diperingati tahunan secara internasional dengan tema-tema yang berbeda-beda. Secara internasional peringatan ini diselenggarakan oleh PBB dan secara nasional di Indonesia diselenggarakan oleh Kementerian HAM RI.

  • Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Sahroni: Hukum Berat Semua Pelaku!

    Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Sahroni: Hukum Berat Semua Pelaku!

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi khususnya jajaran Polda Bangka Belitung (Babel) untuk mengusut tuntas dan menghukum berat semua pelaku yang terlibat dalam kasus ibu N (22) dan bayi N (1,5) disekap di kandang anjing di Babel. Menurut Sahroni, tindakan tersebut sangat keji dan tidak boleh dibiarkan.

    “Pokoknya semua yang terlibat penyekapan ini harus diproses dan dipidana, bahkan yang sekedar mengetahui. Karena berarti dia membiarkan adanya kejahatan kemanusiaan yang terjadi di perusahaan tersebut,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Sahroni bahkan mendorong pihak kepolisian untuk turut menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus ibu dan bayi disekap di kandang anjing. Kandang anjing tempat penyekapan kedua korban, kata Sahroni, milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka. 

    “Kejadian ini merupakan kelalaian fatal yang berujung pelanggaran HAM, perusahaan harus mempertanggungjawabkan itu. Masa iya SOP perusahaan ngaco seperti itu, sampai bayi ikut dikurung segala. Sangat tidak manusiawi,” tegas Politikus Nasdem.

    Sahroni juga mengapresiasi pihaknya kepolisian yang sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ibu dan anak disekap di kandang anjing tersebut.

    “Apresiasi jajaran Polda Bangka Belitung yang gerak cepat menangani kasus ini. Namun tak hanya sampai situ, saya harap pihak kepolisian bersama Pemda setempat juga turut menjatuhkan sanksi keras kepada pihak perusahaan,” imbuh dia.

    Diketahui, PT PMM melalui Legal Internal Perusahaan Tian Handoko, membantah karyawannya melakukan aksi penyekapan terhadap ibu dan bayi tersebut. Tian juga menyebut, lokasi ibu dan bayi yang disekap tersebut bukan kandang anjing, melainkan ruang administrasi yang tak terpakai. Penyekapan dilakukan akibat suami N yang merupakan sopir truk, diduga mencuri BBM jenis solar milik perusahaan.

    Meskipun demikian, Sahroni pun meminta polisi menyelidiki aktivitas manajemen perusahaan. Pasalnya, dia khawatir perlakuan biadab serupa kerap terjadi di perusahaan tersebut.

    “Saya khawatir perlakuan tidak manusiawi seperti ini kerap ‘diwajarkan’ di perusahaan tersebut. Maka dari itu, polisi juga harus mintai keterangan karyawan dan saksi lainnya untuk memastikan keadaan. Karena kalau oknum manajer sampai tega melakukan seperti itu, patut diduga perlakuan serupa pernah dilakukan juga kepada karyawan lainnya,” pungkas Sahroni.

  • Komisi I: Hari HAM Sedunia momentum terus dukung kemerdekaan Palestina

    Komisi I: Hari HAM Sedunia momentum terus dukung kemerdekaan Palestina

    Israel telah melakukan genosida. Membantai rakyat Gaza dan ingin merampas tanah Palestina

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengajak semua pihak untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2024 pada 10 Desember sebagai momentum untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina.

    Sebab, kata dia, Israel bukan sedang berperang melainkan melakukan genosida dengan terus meluluhlantakkan Jalur Gaza.

    “Israel telah melakukan genosida. Membantai rakyat Gaza dan ingin merampas tanah Palestina,” terang Deng Ical, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menuturkan bahwa Israel terus membombardir Gaza sejak 7 Oktober 2023. Hingga kini, ratusan ribu warga Palestina terluka, dan puluhan ribu jiwa meninggal dunia.

    “Kekejaman Israel sudah di luar batas kemanusiaan,” ucapnya.

    Menurut dia, pembantaian yang dilakukan Israel telah di luar nalar kemanusiaan. Untuk itu, dia menilai sudah tidak ada lagi HAM di Gaza sebab Israel sudah mengabaikan sisi-sisi hak asasi manusia (HAM).

    Dia pun menyerukan agar genosida di Gaza harus dihentikan, oleh karenanya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) harus lebih berani bersikap terhadap Israel.

    “Israel harus dikeluarkan dari keanggotaan PBB. Semua negara harus mendukung usulan itu,” ujar mantan Wakil Wali Kota Makassar itu.

    Dia menegaskan bahwa Indonesia akan terus bersama Palestina, serta mengajak semua pihak lainnya untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Imparsial Anggap Ribuan Pasukan Dikirim ke Papua Selama 2024 Ilegal

    Imparsial Anggap Ribuan Pasukan Dikirim ke Papua Selama 2024 Ilegal

    Imparsial Anggap Ribuan Pasukan Dikirim ke Papua Selama 2024 Ilegal
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Imparsial
    menyebut bahwa pemerintah mengirim ribuan pasukan ilegal ke Tanah
    Papua
    sepanjang 2024.
    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa status Daerah Operasi Militer (DOM) Papua resmi dicabut setelah Reformasi.
    “Kami mencatat sepanjang tahun 2024 ini Pemerintah setidaknya telah mengirimkan 3.187 pasukan non-organik ke tanah Papua. Hal ini belum ditambah dengan jumlah pasukan yang tidak diketahui jumlah pastinya,” ujar Ardi pada Selasa (10/12/2024).
    “Penting diingat, pengiriman pasukan ini merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) UU
    TNI
    ,” lanjut dia.
    Dalam beleid itu, ditegaskan bahwa operasi militer selain perang hanya dapat dilakukan setelah adanya kebijakan dan keputusan politik negara, yaitu kebijakan politik pemerintah bersama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR.
    Sementara ini, selama ini tidak ada satu pun kebijakan atau keputusan politik untuk mengirimkan pasukan TNI ke Tanah Papua.
    Imparsial menilai, pengiriman pasukan secara ilegal dan penebalan personel merupakan bukti nyata ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua.
    Memperkuat pengaruh militer di wilayah yang rentan konflik dianggap tak selaras dengan janji mengutamakan dialog dan pendekatan damai.
    “Akibatnya korban terus berjatuhan karena kontak senjata selalu terjadi di pemukiman warga,” ujar Ardi.
    “Berdasarkan hasil pemantauan Imparsial sepanjang tahun 2024 setidaknya telah terjadi 18 peristiwa kekerasan konflik bersenjata di Papua,” imbuhnya.
    Kontak senjata ini sedikitnya telah menewaskan 9 orang anggota TNI dan Polri serta 4 masyarakat sipil.
    Sejumlah anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dan warga setempat juga luka-luka.
    Imparsial juga menyoroti potensi konflik di Papua yang semakin mengkhawatirkan akibat pemekaran wilayah dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti program Food Estate di Merauke.
    “Imparsial memandang program Food Estate yang diikuti dengan penambahan dan pembentukan lima batalyon Infanteri Penyangga Daerah Rawan (Yonif PDR) di tanah Papua tidak hanya penyimpangan peran TNI tetapi juga berpotensi memperparah spiral kekerasan,” jelas Ardi.
    “Konflik antara TNI dengan masyarakat yang menimbulkan pelanggaran HAM sangat mungkin terjadi, apalagi berdasarkan keterangan Menteri Pertanian yang menyatakan bahwa pembukaan lahan sejuta hektar dikendalikan langsung oleh Pangdam XVII/Cenderawasih,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Hari HAM refleksi untuk hapus kekerasan perempuan-anak

    Anggota DPR: Hari HAM refleksi untuk hapus kekerasan perempuan-anak

    Ini adalah persoalan kolektif yang mencerminkan wajah masyarakat kita

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Novita Hardini mengatakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati pada 10 Desember, Selasa ini, harus menjadi momen refleksi bersama untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Menurut dia, Hari HAM Sedunia adalah pengingat untuk memperjuangkan kebebasan, keadilan, dan martabat, yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu manusia tanpa terkecuali.

    “Namun kenyataannya, perempuan dan anak masih sering menjadi korban kekerasan yang merongrong rasa kemanusiaan kita,” kata Novita dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap nilai moral dan sosial. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, merenggut hak mereka untuk hidup aman dan bermartabat.

    Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, Novita mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi setiap hari. Empat bentuk kekerasan yang menjadi perhatian utama adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), dan femisida.

    Menurut dia, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun mencatat kekerasan terhadap perempuan berjumlah 22.032 kasus dan kekerasan terhadap anak 15.703 kasus.

    Selain itu, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 3.811 kasus perundungan terhadap anak di sekolah dan krisis kemanusiaan di Papua periode 2018-2024 sebanyak 132 kasus.

    Kemudian ada juga 289.111 kasus diskriminasi terhadap gender khususnya perempuan termasuk diskriminasi terhadap suku, agama, Ras, menurut data Komnas Perempuan pada Tahun 2023. Lalu ada juga kasus pembunuhan dengan jumlah korban 242 masyarakat sipil menurut data Amnesty International Indonesia per Oktober 2024.

    Untuk itu, dia mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, untuk terlibat aktif dalam menciptakan solusi nyata. Pendidikan dan sosialisasi yang masif adalah hal yang penting untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Laporkan kekerasan, dukung korban, dan didik generasi muda kita dengan nilai-nilai hormat, empati, dan keberanian melawan ketidakadilan. Ini adalah langkah kecil yang akan membawa perubahan besar,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyinggung adanya salah seorang menteri koordinator di pemerintahan saat ini yang mengeluhkan kurangnya anggaran sehingga tidak bisa bekerja. 

    Hal itu disampaikan oleh Nawawi ketika menghadiri Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/12/2024). Dia mengungkap sejumlah pernyataan menteri hingga menko terkait yang dinilainya “unik” terkait permintaan anggaran jumbo. 

    “Barusan ini ada seorang Menko mengeluhkan katanya bisa apa saya dengan Rp9 miliar ini, dalam satu tahun bisa apa yang saya kerjakan gitu. Kalau misalnya tidak bisa bekerja dengan Rp9 miliar kenapa juga dibentuk kementerian/lembaga dimaksud seperti itu,” ujarnya, dikutip Selasa (10/12/2024). 

    Tidak hanya itu, Nawawi juga sempat menyinggung Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya. Berdasarkan catatan Bisnis, hal itu disampaikan oleh Pigai tidak lama setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Nawawi lalu membandingkannya dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang disebut memiliki total anggaran hanya sekitar Rp33 miliar. 

    “Begitu ada Menteri HAM yang diangkat mintanya bukan lagi itu tadi yang Rp33 miliar saja, minta ditambah tidak disetujui oleh DPR, ada menteri datang minta Rp20 triliun untuk soal HAM, kadang-kadang kita agak unik,” ucapnya. 

    7 MENKO PRABOWO MINTA TAMBAHAN ANGGARAN

    Sebelumnya, Badan Anggaran DPR menyetujui tambahan anggaran di tujuh Kementerian Koordinator atau Kemenko untuk 2025. 

    Total, tambahan anggaran tersebut mencapai Rp5,18 triliun. Persetujuan tersebut didapat dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pimpinan tujuh Kemenko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

    “Kami setujui dan kami meminta waktu dibahas dengan pemerintah dengan rentang waktu tiga bulan. Dapat disetujui?” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah diikuti persetujuan anggota Banggar lainnya dan ketukan palu.

    Berikut rincian pagu dan tambahan anggaran yang disetujui DPR:

    1. Kemenko Pangan  

    Pagu anggaran: Rp44.089.025.000 

    Minta tambahan anggaran: Rp505.910.975.000  

    Total anggaran 2025 menjadi: Rp550.000.000.000 

    2. Kemenko Pembedayaan Masyarakat 

    Pagu anggaran: Rp139.727.234.000 

    Minta tambahan: Rp653.772.765.000 

    Total: Rp793.500.000.000 

    3. Kemenko Perekonomian  

    Pagu anggaran: Rp459.766.254.000 

    Minta tambahan: Rp64.209.800.000 

    Total: Rp523.976.054.000 

    4. Kemenko Polkam 

    Pagu anggaran: Rp268.281.288.000 

    Minta tambahan: Rp3.000.000.000.000 

    Total: Rp3.268.281.288.000 

    5. Kemenko PMK  

    Pagu anggaran: Rp111.241.324.000 

    Minta tambahan: Rp360.337.151.000 

    Total: Rp471.578.475.000

    6. Kemenko Kumham Imipas 

    Pagu anggaran: Rp9.029.527.000 

    Minta tambahan: Rp325.000.000.000 

    Total: Rp334.029.527.000 

    7. Kemenko Infra  

    Pagu anggaran: Rp230.000.000.000  

    Minta tambahan: Rp273.143.736.000 

    Total: Rp503.143.736.000.

  • Penembakan Siswa SMK Wajah Kelam Hukum Indonesia

    Penembakan Siswa SMK Wajah Kelam Hukum Indonesia

    loading…

    Juru Bicara LBH Gema Keadilan Komang Sanju Bayu mengatakan, kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa Paskibra SMKN 4 di Semarang, oleh oknum polisi baru-baru ini menjadi bukti nyata kekerasan oleh aparat. Foto/istimewa

    JAKARTA – Peringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2024, LBH Gema Keadilan menekankan pentingnya akses bantuan hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Momen ini jadi pengingat kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan ancaman serius terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.

    Juru Bicara LBH Gema Keadilan Komang Sanju Bayu mengatakan, kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa Paskibra SMKN 4 di Semarang, oleh oknum polisi baru-baru ini menjadi bukti nyata kekerasan oleh aparat tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam hak hidup manusia yang dijamin oleh konstitusi.

    “Tragedi ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan terhadap perilaku aparat penegak hukum serta minimnya akses korban dan keluarganya terhadap bantuan hukum yang efektif dan adil,” katanya, Selasa (10/12/2024).

    Menurut dia, akses terhadap bantuan hukum adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Hak ini tidak boleh dibatasi oleh status ekonomi, usia, atau latar belakang sosial.

    “Sayangnya, banyak korban kekerasan aparat, termasuk keluarga siswa SMK di Semarang, sering kali kesulitan mengakses bantuan hukum karena kurangnya informasi, keberpihakan aparat, dan minimnya dukungan dari lembaga bantuan hukum,” katanya.

    LBH Gema Keadilan menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat sistem bantuan hukum dengan meningkatkan dukungan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang independen dan memberikan bantuan hukum pro bono bagi kelompok rentan.

    “Jika akses bantuan hukum tidak dipastikan, korban kekerasan aparat akan terus berada dalam posisi lemah, tanpa kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.

    Di sisi lain, Sanju menilai, peran utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tetapi, kasus penembakan siswa SMK di Semarang menunjukkan penyimpangan dari fungsi tersebut. Penggunaan senjata api secara sewenang-wenang oleh aparat telah melanggar prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas yang menjadi standar internasional dalam penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.

  • Tahun 2024, Ada 85 Kasus Kekerasan di Papua, 71 Korban Tewas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Desember 2024

    Tahun 2024, Ada 85 Kasus Kekerasan di Papua, 71 Korban Tewas Regional 10 Desember 2024

    Tahun 2024, Ada 85 Kasus Kekerasan di Papua, 71 Korban Tewas
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) Perwakilan Papua mencatat 85 kasus kekerasan yang terjadi di Papua dari 1 Januari-9 Desember 2024.
    Hal ini diungkapkan Ketua Komnas HAM Papua,
    Frits B. Ramandey
    , dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM Papua, Kota Jayapura, Selasa (10/12/2024).
    “85 kasus ini didominasi oleh peristiwa kontak senjata dan penembakan (kontak tunggal),” kata Frits.
    Ia merinci, dari total kasus tersebut, terdapat 55 kasus penembakan, 14 kasus penganiayaan, 10 kasus perusakan, dan enam kasus kerusuhan.
    Frits menjelaskan, peristiwa kekerasan ini menyebabkan lebih dari satu tindakan
    kekerasan di Papua
    .
    Kabupaten Puncak tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 13 kasus, diikuti oleh Kabupaten Intan Jaya dengan 11 kasus, serta Yahukimo dan Paniai masing-masing 10 kasus.
    Kabupaten Puncak Jaya mencatat sembilan kasus, Pegunungan Bintang tujuh kasus, dan Nabire lima kasus.
    Sementara itu, Jayawijaya, Dogiyai, Mimika, dan Keerom masing-masing mencatat tiga kasus, Nduga dan Maybrat dua kasus, serta Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Manokwari, dan Kota Jayapura masing-masing satu kasus.
    Akibat dari berbagai kasus kekerasan tersebut, Frits menyebutkan, ada 114 orang menjadi korban, terdiri dari 71 orang meninggal dan 43 orang luka-luka.
    Dari jumlah tersebut, 68 orang merupakan warga sipil, dengan 40 orang meninggal dan 28 orang luka-luka.
    Selain itu, 26 aparat keamanan juga menjadi korban, di mana 15 orang meninggal dan 11 orang luka-luka.
    Terdapat pula 19 anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menjadi korban, dengan 15 orang meninggal dan empat orang luka-luka, serta satu warga negara asing yang meninggal dunia.
    Menyikapi situasi ini, Frits mewakili Komnas HAM Perwakilan Papua menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban yang meninggal, dan luka-luka akibat rentetan kekerasan yang terus terjadi.
    Ia menekankan pentingnya perhatian dari semua pihak, terutama Pemerintah, untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengakhiri atau meminimalisasi konflik kekerasan di Papua.

    Meminimalisir
    konflik kekerasan dengan pendekatan yang berbasis pada nilai-nilai dan prinsip HAM. Inilah yang harus dilakukan ke depan,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Peringatan Hari HAM Sedunia Istimewa, Menko Yusril: 25 Tahun Lahirnya UU HAM

    Sebut Peringatan Hari HAM Sedunia Istimewa, Menko Yusril: 25 Tahun Lahirnya UU HAM

    Sebut Peringatan Hari HAM Sedunia Istimewa, Menko Yusril: 25 Tahun Lahirnya UU HAM
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum,
    HAM
    , Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra mengatakan, peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada tahun 2024, istiwewa.
    Pasalnya, menurut Yusril, bertepatan dengan 25 tahun lahirnya Undang-Undang (UU) tentang HAM. Adapun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terbit pada tahun 1999.
    “Atas nama Pemerintah RI menyampaikan ucapan selamat merayakan dan memperingati
    hari HAM Sedunia
    yang jatuh pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya, yang kali ini kita peringati dengan lebih istimewa karena tahun 2024 ini adalah 25 tahun lamanya lahirnya UU tentang HAM pada tahun 1999,” kata Yusril di Kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    Dikutip dari YouTube Komnas HAM, Yusril mengatakan, komitmen pemerintah atas penegakkan HAM dimulai sejak penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hingga akhirnya, pasal-pasal tentang HAM masuk dalam konstitusi saat amendemen di era reformasi.
    Namun, menurut Yusril, Komnas HAM sudah berdiri sejak tahun 1993, meskipun saat itu hanya berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan oleh Presiden Soeharto.
    “Sejak terbentuknya Komnas HAM sampai sekarang ini dari 1993 yang telah memberikan sumbangsih begitu besar bagi kemajuan HAM di negara kita. Kita harapkan Komnas HAM betul-betul akan memainkan kiprahnya yang penting untuk kemajuan HAM di masa sekarang dan di masa-masa yang akan datang,” ujar Yusril.

    Atas dasar itu, dia menekankan bahwa pengakuan HAM sudah dilakukan dan akan terus menjadi komitmen pemerintahan saat ini yang berada di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    “Pemerintah baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sekarang ini akan meneruskan upaya-upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang telah dirintis pemerintah-pemerintah sebelumnya,” kata Yusril.
    Dia juga menegaskan bahwa pemerintahan periode 2024-2029, menghormati HAM yang telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
    “Pemerintah menyadari masih banyak tugas-tugas yang belum terlaksanakan, banyak tantangan-tantangan yang harus dihadapi tapi satu komitmen yang teguh bagi pemerintah sekarang untuk menghormati hak sasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga berkali-kali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak yang sama di hadapan hukum, serta memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya.
    “Saya ingin menyatakan bahwa negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang setara tanpa diskiriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril.
    “Setiap warga negara memiliki hak dalam perlindungan hak asasinya dan negara secara universal mengakui hak-hak tersebut,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, Yusril mengajak semua elemen menggunakan momen peringatan hari HAM Sedunia untuk terus memajukan dan menegakan HAM di Tanah Air.
    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang HAM ini kita memperbaharui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakan HAM di masa sekarang dan di masa-masa akan datang,” kata Yusril.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari HAM Sedunia, Menko Yusril: Negara Jamin HAM Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    Hari HAM Sedunia, Menko Yusril: Negara Jamin HAM Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    Hari HAM Sedunia, Menko Yusril: Negara Jamin HAM Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tak hanya berkomitmen meneruskan upaya penegakkan Hak Asasi Manusia (
    HAM
    ) di Tanah Air, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menyebut bahwa negara akan terus menjamin HAM semua warganya.
    Hal itu disampaikan
    Yusril
    dalam pidatonya dalam acara peringatan
    Hari HAM Sedunia
    yang diperingati setiap tanggal 10 Desember di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    “Saya ingin menyatakan bahwa negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang selaras tanpa diskiriminasi, setara tanpa diskiriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril dikutip dari YouTube Komnas HAM, Selasa.
    Yusril juga menegaskan bahwa negara mengakui setiap hak-hak yang terkandung dalam HAM, termasuk hak dalam melindungi hak asasinya.
    “Setiap manusia, setiap warga negara memiliki kesamaan hak di hadapan hukum. memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam realisasinya harus terus berprogres untuk memanjukan hal-hal tersebut,” ujarnya.
    Namun, menurut Yusril, upaya menjamin hak asasi manusia tersebut adalah komitmen bersama.
    Atas dasar itu, dalam acara peringatan
    hari HAM Sedunia
    , Yusril mengajak semua elemen untuk bersama memastikan bahwa HAM ditegakkan di Tanah Air.

    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang (UU) HAM ini kita memperbaharui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakkan HAM di masa sekarang dan di masa-masa akan datang,” katanya.
    Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa peringatan hari HAM Sedunia pada 2024 istimewa karena bertepatan dengan 25 tahun UU HAM lahir.
    Dia pun mengatakan, sejak Komisi Nasional (Komnas) HAM berdiri pada 1993 hingga saat ini, sudah banyak kontribusi yang diberikan bagi penegakkan HAM di Tanah Air.
    “Kita harapkan Komnas HAM betul-betul akan memainkan kiprahnya yang penting untuk kemajuan HAM di masa sekarang dan di masa-masa yang akan datang,” ujar Yusril.
    Sebagaimana diketahui, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lahir pada tahun 1999. Sebelumnya, Komnas HAM berjalan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 1993.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.