Kasus: HAM

  • Hari HAM Sedunia, Yusril Pastikan Negara Jamin HAM Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    Hari HAM Sedunia, Yusril Pastikan Negara Jamin HAM Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan negara menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara. Foto/istimewa

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan negara menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara. Hak ini dijamin tanpa ada diskriminasi.

    Yusril menyampaikan hal itu saat menghadiri acara peringatan hari HAM Sedunia di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). “Saya ingin menyatakan, negara menjamin setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang selaras tanpa diskriminasi. Setara tanpa diskriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Yusril, warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Artinya, setiap warga negara juga memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar dari ekonomi, sosial dan budaya. “Dalam realisasinya harus terus berprogres untuk memajukan hal-hal itu,” tegasnya.

    Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan komitmen menjamin HAM merupakan komitmen bersama. Oleh karenanya setiap masyarakat harus mempunyai tekad yang sama untuk menegakan HAM di masa yang akan datang.

    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang HAM ini kita memperbarui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakkan HAM di masa sekarang dan di masa yang akan datang,” tandasnya.

    (cip)

  • Amnesty International: 579 Orang Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada – Page 3

    Amnesty International: 579 Orang Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan selama tiga bulan atas demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang atau UU Pilkada pada pada 22-29 Agustus 2024.

    Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid ditemukan adanya kekerasan yang berulang kepada massa demo yang terjadi di 14 wilayah Indonesia. Total, 579 orang warga sipil menjadi korban kekerasan polisi selama aksi unjuk rasa berlangsung.

    “Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi,” kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/12/2024).

    Rinciannya, 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena. Lalu, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik, termasuk penembakan meriam air, yang 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya.

    Kemudian, 65 orang lainnya tercatat mengalami kekerasan berlapis, meliputi kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara.

    “Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada,” ungkap Usman.

    Usman menyampaikan temuan ini dipublikasikan menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2024. Temuan ini, kata dia menambah daftar panjang catatan kelam kepolisian, lembaga yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan.

    “Bukti kekerasan polisi yang terverifikasi meliputi penangkapan dan penahanan semena-mena, pemukulan dengan tangan dan tendangan kaki, penggunaan gas air mata dan meriam air,” ucap Usman.

    Usman menyebut meski benar ada kericuhan, seperti kerusakan gerbang DPR RI, kekerasan yang dilakukan polisi menunjukkan penggunaan kekuatan yang eksesif, tidak proporsional, dan tidak perlu terhadap sebagian besar unjuk rasa yang berjalan damai.

    “Kekerasan polisi yang berulang adalah lubang hitam pelanggaran HAM. Investigasi kami serta bukti visual berupa video menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional secara berulang adalah kebijakan kepolisian, bukan tanggung jawab petugas yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan mereka,” jelas Usman.

    Temuan ini seakan menegaskan gagalnya janji Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang menyatakan bakal mengutamakan pendekatan humanis di era kepemimpinannya. Polisi, ujar Usman harusnya melindungi suara-suara kritis masyarakat yang turun ke jalan.

     

     

  • 4
                    
                        Ketua Komnas HAM Papua Sebut TPNPB-OPM Bersedia Berunding
                        Regional

    4 Ketua Komnas HAM Papua Sebut TPNPB-OPM Bersedia Berunding Regional

    Ketua Komnas HAM Papua Sebut TPNPB-OPM Bersedia Berunding
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Perwakilan
    Papua
    , Frits Ramandey mengungkapkan, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) bersedia untuk melakukan perundingan.
    Pernyataan ini disampaikan Frits dalam konferensi pers di Kantor
    Komnas HAM
    Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Selasa (10/12/2024).
    “Tahun 2022 atau 2023, kami sudah mengunjungi 13 markas aktif
    TPNPB-OPM
    dan mereka bersedia untuk dilakukan perundingan,” kata Frits.
    Ia menambahkan, upaya ini dilakukan oleh Komnas HAM Papua untuk memahami keinginan TPNPB-OPM di beberapa wilayah di tanah Papua.
    Hasil dari pertemuan di 13 markas tersebut telah dirangkum dalam sebuah dokumen berjudul “Membuka Ruang dan Membangun Dialog”.
    Frits menjelaskan, dokumen ini sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam) saat itu, yang dipimpin oleh Mahmud MD.
    Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum mendapatkan tindak lanjut. “Kami apresiasi meskipun demikian, di era Presiden Jokowi, kasus HAM Paniai bisa diselesaikan,” ujar dia.
    Frits juga meminta agar TPNPB-OPM dan aparat keamanan TNI-Polri menghentikan kekerasan bersenjata di wilayah Papua.
    Ia menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum dan kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
    “Meminta aparat keamanan dan TPNPB-OPM agar menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan memastikan rasa aman bagi warga sipil secara keseluruhan.”
    “Tanpa menimbulkan ketakutan dan menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan bersenjata,” pinta dia.
    Lebih lanjut, Frits mendesak TPNPB-OPM untuk tidak melakukan tindakan perusakan yang dapat merusak fasilitas publik dan mengganggu pelayanan publik serta kondisi keamanan di wilayah Papua.
    Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan tercipta ruang dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan konflik di Papua, dan mewujudkan perdamaian bagi masyarakat setempat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari HAM Sedunia, Setara Institute Beri Rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo – Page 3

    Hari HAM Sedunia, Setara Institute Beri Rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo – Page 3

    Maka itu, SETARA Institute merekomendasikan beberapa hal untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR selaku pihak legislatif.

    – Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI mengakselerasi agenda pengesahan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi yang kontra-produktif terhadap pemajuan HAM seperti RUU Penyiaran maupun upaya pelemahan checks and balances seperti RUU Mahkamah Konstitusi.

    – Presiden Prabowo Subianto segera melakukan penghentian dan/atau evaluasi serius berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah berjalan demi mencegah keberulangan atas kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat maupun aktivis lingkungan dan memberikan hak restitusi terhadap korban akibat PSN.

    – Presiden Prabowo Subianto mengadopsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang inklusif (inclusive governance) sebagai basis dalam penerbitan regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan keberagaman.

    – Presiden Prabowo Subianto memastikan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat oleh masyarakat, jurnalis, maupun insan akademis, dan menjamin ruang civic tanpa intervensi. Termasuk dan terutama memulihkan lingkungan politik demokratis yang patuh pada prinsip rule of law dan standar-standar etik demokrasi.

    – Presiden Prabowo Subianto memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis.

  • Yusril Kaji Wacana KPK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

    Yusril Kaji Wacana KPK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah mengkaji wacana agar pengusutan kasus tindak pidana korupsi ditangani oleh penyidik tunggal. 

    Seperti diketahui, saat ini terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus korupsi yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, dengan dibekali UU No.30/2002 (kini direvisi menjadi UU No.19/2019), bahkan berwenang untuk mengusut kasus korupsi dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    “Ya belum final diskusi tentang masalah ini ya, karena saya pada waktu mewakili pemerintah membahas KPK di DPR pada tahun 2003 itu, memang kita membentuk KPK karena menganggap bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang akut dalam masyarakat kita,” jelas Yusril kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (10/12/2024). 

    Mantan Menteri Kehakiman di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri lalu menekankan, KPK memiliki kewenangan luar biasa karena hukum acaranya berbeda dengan KUHAP. 

    Meski demikian, sekitar 20 tahun lebih berjalan, dia mengakui ada pikiran untuk menetapkan penyidik tunggal dalam pengusutan kasus korupsi. Apalagi, kini ada tiga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus rasuah. 

    “Tetapi setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, jaksa, KPK, mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi? Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap uUndang-undang Tindak Pidana Korupsi itu sendiri,” ucap Yusril.

    Menurut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, wacana menjadikan penyidik tunggal dalam penanganan kasus korupsi itu sejalan dengan proses yang bergulir untuk merevisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta penerapan KUHP baru di 2026.

    Namun, Yusril memastikan wacana itu akan didiskusikan terlebih dahulu serta mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

    “Bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi kita dengar semuanya, sehingga kita dapat mengambil satu rumusan yang lebih sesuai dengan apa yang kita butuhkan,” tuturnya. 

  • IPK di Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

    IPK di Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap UU Tipikor segera direvisi. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang berada di angka rendah.

    Yusril menyinggung soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah 20 tahun tidak ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI sudah mengesahkan UU KUHP yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.

    “Sampai hari ini sudah 20 tahun kita tidak melakukan perubahan apa pun dan tadi jadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah disahkannya UU KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).

    Baca Juga: Yusril: Korupsi di Indonesia karena sistemnya buruk

    Yusril berharap, jika UU Tipikor direvisi bisa segera rampung di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo dalam waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.

    Yusril melanjutkan, masyarakat berharap di pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang saat ini berada di angka 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.

    “Karena memang menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah dalam penegakan hukum itu ada 4 poin yang jadi tekanan, pertama adalah masalah korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, dan yang keempat judol dan ini dilakukan oleh semua aparat pembangunan hukum,” ucapnya.

    (cip)

  • Kata-kata Pertama Striker West Ham usai Kecelakaan Parah hingga Ferrarinya Ringsek

    Kata-kata Pertama Striker West Ham usai Kecelakaan Parah hingga Ferrarinya Ringsek

    Jakarta

    Striker West Ham, Michail Antonio mengalami kecelakaan parah. Mobil Ferrari yang disetirnya sampai ringsek.

    Antonio mengalami kecelakaan di kawasan Essex pada Sabtu (7/12/2024). West Ham menyebut sang pemain dirawat intensif di rumah sakit London.

    Dikutip dari Mirror, Antonio terjebak di dalam mobil selama 45 menit saat petugas layanan darurat berjuang untuk membebaskannya dari kendaraan.

    Menurut The Sun, Antonio sempat melontarkan kata-kata pertamanya setelah diselamatkan dari Ferrari. seorang pejalan kaki menjadi yang pertama di tempat kejadian.

    “Saya mengatakan kepadanya ‘halo’ untuk melihat apakah ada yang masih hidup,” Samuel Woods, 34, mengatakan kepada The Sun.

    “Saya mendengar sirene dan mengatakan kepadanya bahwa bantuan sedang dalam perjalanan. Dia sangat bingung. Dia berkata, ‘Di mana aku? Apa yang terjadi? Aku berada di mobil apa?’,” ujar Samuel.

    That looks like a nasty crash, this is Michail Antonio’s Ferrari car, I really hope the chap is ok & unhurt or anyone else for that matter. 🙏🏻 pic.twitter.com/gDsz19uQcE

    — Robbie Coombes (@RobbieCoombes15) December 7, 2024

    “Paramedis sampai di sana dengan sangat cepat. Aku tidak percaya apa yang terjadi. Mobil itu berbau bensin. Aku menatapnya dan berpikir, ‘Dia dalam masalah besar’. Saya baru saja berkata, ‘Anda mengalami kecelakaan’. Dia tidak menjawab. Dia melihat sekeliling mencoba memahami apa yang baru saja saya katakan. Dia sedang duduk di sisi penumpang,” ungkap Samual.

    West Ham United mengkonfirmasi Michail Antonio telah menjalani operasi pada fraktur tungkai bawah setelah kecelakaan lalu lintas jalan pada Sabtu sore.

    “Michail akan terus dipantau di rumah sakit dalam beberapa hari mendatang,” bunyi pernyataan West Ham.

    Pada malam natal 2019 lalu Antonio juga pernah mengalami kecelakaan parah. Lamborghini Huracan yang dikemudikannya mengalami oversteer hingga ringsek. Bahkan sejak kejadian tersebut, Antonio kesulitan untuk mendapatkan asuransi.

    “Saya berjuang untuk mendapatkan asuransi tahun ini,” katanya tiga tahun lalu.

    “Tidak ada yang mau mengasuransikan saya,” kata dia.

    (riar/dry)

  • Kompolnas Apresiasi Kemajuan Reformasi Polri dalam Penguatan HAM dan Pemberantasan Korupsi

    Kompolnas Apresiasi Kemajuan Reformasi Polri dalam Penguatan HAM dan Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (10/12/2024), Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri menyampaikan pandangannya terkait proses dan agenda reformasi Polri. Gufron menyoroti kemajuan sekaligus tantangan yang masih dihadapi institusi Polri dalam meningkatkan profesionalitas dan humanisme dalam penegakan hukum.

    Menurut Gufron, sejak tahun 1997, terdapat banyak capaian positif dalam agenda Reformasi Polri, khususnya dalam hal HAM. Beberapa pencapaian yang patut diapresiasi antara lain, seperti peningkatan humanisme di mana Kompolnas menilai Polri menjadi lebih humanis dalam pendekatan penegakan hukum.

    Kemudian dengan adanya Peraturan Kapolri terkait HAM (Perkap HAM) sebagai acuan internal. Selain itu pendidikan dan pelatihan HAM dengan materi HAM telah menjadi bagian penting dalam pendidikan anggota Polri.

    Gufron juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Transformasi unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi direktorat di Mabes Polri. Langkah ini sangat relevan mengingat meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Gufron terkait reformasi Polri.

    “Harapannya, direktorat dan unit ini dapat dibentuk di semua Polda, Polres, hingga Polsek untuk memperluas jangkauan pelayanan,” lanjut kepala Kompolnas.

    Selain itu pembentukan korps tindak pidana korupsi (Kortas Tipikor) dinilai Kompolnas menjadi inovasi strategis dalam memberantas korupsi. Gufron berharap sinergi antara Polri dan lembaga penegak hukum lainnya semakin kuat untuk mengatasi masalah korupsi secara efektif.

    Meskipun banyak kemajuan, Gufron menegaskan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam reformasi Polri. Salah satunya adalah memastikan tidak adanya impunitas bagi anggota yang melanggar aturan.

    Kapolri telah menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan oleh oknum polisi. Contoh nyata terlihat dalam penanganan kasus Solok Selatan dan Semarang, di mana pelanggaran langsung diproses sesuai hukum. “Kompolnas akan terus memonitor dan mengawasi penanganan kasus pelanggaran untuk memastikan transparansi dan keadilan,” ujar Gufron mengenai reformasi Polri ini.

  • Lebih Humanis dan Tunduk Peradilan Umum

    Lebih Humanis dan Tunduk Peradilan Umum

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai berhasil mewujudkan Reformasi Polri. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) angkat bicara soal kemajuan reformasi Polri dewasa ini. Pasalnya sejak era Reformasi, Korps Bhayangkara kini jauh lebih humanis dan komitmen dengan isu Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Polri menjadi lebih humanis dan adanya Perkap HAM menjadi salah satu tolok ukur capaian positif dari proses Reformasi Polri, kemudian masuknya materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan anggota, serta tunduknya anggota Polri pada Peradilan Umum,” kata Komisioner Kompolnas Gufron, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Gufron, proses dan agenda reformasi Polri perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Di satu sisi, harus diakui sejak 1997 banyak kemajuan yang sudah dicapai, termasuk dalam isu hak asasi manusia.

    Gufron menilai, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terdapat sejumlah capaian positif yang patut diapresiasi. Salah satunya penguatan Polri dalam penanganan isu Perempuan dan Anak, misalnya dengan peningkatan PPA dan TPPO dari unit menjadi direktorat di Mabes Polri.

    “Hal ini menjadi terobosan positif dan nyata di tengah meningkatnya kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan hukum. Sebagai terobosan hal ini harus didukung, tidak hanya Kompolnas saja tapi juga kelompok-kelompok lain di masyarakat yang memiliki perhatian dan mendukung upaya penguatan peran Polri. Diharapkan ke depan direktorat dan unit PPA dan TPPO tidak hanya dibentuk di semua Polda dan Polres, melainkan juga di semua Polsek,” ujarnya.

    Capaian lain, katanya adalah di bidang penanganan korupsi, yaitu dengan dibentuknya Kortas Tipikor. Pembentukan tersebut juga perlu diapresiasi. “Dan Kompolnas tentu saja sejak awal telah mendukung langkah terobosan tersebut guna memberantas kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ke depannya diharapkan menguatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas masalah korupsi di Indonesia,” ucapnya.

    Terkait dengan isu kekerasan polisi yang mencuat belakangan ini, Gufron menekankan respons Kapolri tentunya juga positif. Pasalnya, sebagai pimpinan telah memberikan sikap yang jelas dan tegas, bahwa jika ada anggota yang melanggar, akan segera ditindak tegas.

    “Sehingga tidak ada impunitas di tubuh Polri. Sebagai contoh pada kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri sejauh ini sudah baik dan oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang belaku. Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal sesuai fungsi dan tugasnya akan terus memonitor dan mengawasi hal ini,” tutupnya.

    (cip)

  • Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor

    Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor

    Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (
    UU Tipikor
    ).
    Ia mengatakan, UU Tipikor perlu direvisi untuk disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    “Tadi menjadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus mempercepat penyesuaian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan UNCAC, tapi juga terkait dengan telah disahkannya KUHP Nasional, yang akan diberlakukan pada awal tahun 2026,” kata Yusril di Gedung C1 KPK, Selasa (10/12/2024).
    Yusril mengatakan, semangat penegakan hukum dalan KUHP yang akan berlaku pada 2026 jauh berbeda dari penegakan hukum versi KUHP kononial Belanda yang menekankan pada penghukuman badan dan balas dendam.
    Ia mengatakan, KUHP saat ini menggunakan pendekatan
    restoratif justice
    , rehabilitatif, dan pemulihan aset.
    “Dan sekarang kita lebih kepada pendekatan
    restoratif justice
    , kemudian juga rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanat di dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery,” ujarnya.
    “Agak sedikit berbeda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya,” sambungnya.
    Terakhir, terkait wacana KPK menjadi penyidik tunggal dalam kasus tindak pidana
    korupsi
    , Yusril mengatakan, pemerintah perlu membahas hal tersebut dengan berbagai pihak.
    “Ya tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan, saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tetapi akademisi, dan aktivis,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.