Kasus: HAM

  • KPK Dikabarkan Akan Panggil Yasonna Laoly Kasus Harun Masiku

    KPK Dikabarkan Akan Panggil Yasonna Laoly Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu hendak dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Namun, KPK masih irit bicara merespons kabar tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku, akan mengecek terlebih dahulu kabar itu ke penyidik. “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” kata Tessa, Rabu (11/12/2024).

    Dari informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan akan memanggil  Yasonna H Laoly pada Jumat (13/12/2024). Hanya saja, belum diketahui detail materi yang hendak didalami.

    Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas. Untuk itu, KPK dikabarkan akan memanggil Yasonna H Laoly.

  • Imparsial Apresiasi Polri, Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun 3 Tahun Terakhir

    Imparsial Apresiasi Polri, Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun 3 Tahun Terakhir

    Jakarta

    Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengapresiasi capaian Polri mengatasi kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Imparsial mencatat, dalam tiga tahun terakhir kasus pelanggaran kebebasan beragama menurun.

    “Bahwa dalam tiga tahun terakhir, khususnya pada masa Kapolri Listyo Sigit Prabowo terdapat sejumlah capaian positif yang dilakukan Polri dalam konteks pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Hal tersebut tercermin melalui penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun belakangan ini,” kata Ardi, dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

    Ardi menyampaikan Polri memiliki peran krusial dalam mencegah, menangani hingga memediasi konflik yang menjunjung tinggi prinsip HAM. Dia menerangkan pada tahun 2021 terdapat 28 kasus, tahun 2022 sebanyak 23 kasus, tahun 2023 sebanyak 18 kasus dan tahun 2024 hingga bulan November terdapat 20 kasus.

    “Namun demikian, tentunya penurunan secara kuantitas ini tidak dapat disimpulkan bahwa pemenuhan KBB (Kebebasan beragama atau berkeyakinan) di Indonesia sudah berhasil, karena setiap kasus atau peristiwa menunjukkan ada hak warga negara yang dilanggar dan menjadi korban,” jelasnya.

    Ardi juga mencatat ada inisiatif Polri yang dilakukan secara progresif antara lain memfasilitasi dialog antarkelompok agama atau kepercayaan. Menurutnya, beberapa kasus yang berpotensi konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog oleh Polisi.

    “Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan rumah ibadah, atau tindakan tegas terhadap anggota Polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulonprogo pada tahun 2023,” katanya.

    “Unit ini bertugas untuk memantau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa daerah Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat,” katanya.

    Terlepas dari itu, Imparsial memberi catatan ke Polri terkait penanganan kasus berbasis agama. Terutama penanganan yang cenderung berorientasi pada Kamtibmas yang mengabaikan pemenuhan HAM.

    Ardi menilai Polri perlu merumuskan kebijakan internal yang bisa dijadikan panduan anggota Polri dalam pencegahan dan penanganan kasus kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) yang berbasis prinsip dan norma HAM.

    (idn/imk)

  • Raih Pengakuan Tinggu di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG

    Raih Pengakuan Tinggu di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG

    Keberhasilan PT Vale dalam meraih penghargaan ini adalah hasil dari pendekatan strategis perusahaan yang memprioritaskan keberlanjutan dan integritas dalam semua aspek bisnis.
    Andaru Adi, Manager of Corporate Finance and Investor Relations PT Vale Indonesia Tbk, menjelaskan, “Penghargaan ini adalah bukti nyata dari komitmen PT Vale Indonesia untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam setiap aspek operasional kami. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim kami, dukungan dari para pemangku kepentingan, dan pendekatan strategis yang berfokus pada tata kelola yang baik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pelestarian lingkungan. Kami terus berkomitmen untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, masyarakat, dan lingkungan, sejalan dengan visi kami untuk mendukung transisi energi bersih dan keberlanjutan global,”ujarnya.

    Indeks ini mendorong perusahaan di Indonesia untuk dapat memastikan tata kelola yang bebas korupsi sebagai pondasi keberlanjutan. Selain itu, mampu mengintegrasikan penghormatan terhadap HAM dalam kebijakan dan program sosial. Selain itu, mengimplementasikan praktik pelestarian lingkungan yang berorientasi pada masa depan.

    Ia menambahkan, dengan memanfaatkan sumber daya secara bertanggung jawab, mengimplementasikan teknologi ramah lingkungan seperti pembangkit listrik tenaga air, serta memastikan transparansi melalui laporan keberlanjutan. “Kami berhasil menciptakan keseimbangan antara pencapaian kinerja bisnis dan tanggung jawab sosial. Hal ini yang memungkinkan kami untuk mencapai pengakuan di Indeks Integritas Bisnis Lestari,”ujarnya.

  • Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Meningkat Sepanjang 2024, Terbanyak Semarang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2024

    Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Meningkat Sepanjang 2024, Terbanyak Semarang Regional 11 Desember 2024

    Kekerasan terhadap Perempuan di Jateng Meningkat Sepanjang 2024, Terbanyak Semarang
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (
    LRC-KJHAM
    ) melaporkan adanya 102 kasus
    kekerasan terhadap perempuan
    yang terjadi sepanjang tahun 2024.
    Kasus-kasus ini tersebar di 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan
    Kota Semarang
    menjadi daerah dengan temuan kasus terbanyak.
    Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC KJHAM Nihayatul Mukaromah mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2023, terdapat total 545 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban mencapai 624.
    “Tujuh kabupaten/kota dengan kasus terbanyak adalah Kota Semarang dengan 46 kasus, Kabupaten Demak dengan 5 kasus, Kota Surakarta dengan 4 kasus, dan Kabupaten Sragen juga dengan 4 kasus,” tuturnya melalui pesan tertulis pada Selasa (10/12/2024).
    Daerah lain dengan kasus tertinggi adalah Kabupaten Jepara, Kendal, dan Magelang, masing-masing dengan 3 kasus.
    Dari 102 kasus yang terjadi di tahun 2024, sebanyak 84 kasus atau 81 persen termasuk dalam kategori
    kekerasan seksual
    .
    Jenis-jenis kasus tersebut meliputi pelecehan seksual (40 kasus), perkosaan (19 kasus), Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) (16 kasus), dan eksploitasi seksual (14 kasus).

    Kekerasan Seksual
    Berbasis Elektronik (KSBE) tercatat sebanyak 6 kasus, pelecehan seksual non fisik 3 kasus, Kekerasan dalam Pacaran (KdP) 2 kasus, pemaksaan aborsi 2 kasus, dan kekerasan berbasis SOGIESC 1 kasus,” jelas Nihayatul.
    LRC-KJHAM juga mencatat adanya 5 kasus femisida di tahun 2024, di mana korban dibunuh di rumah kos oleh orang yang tidak dikenal.
    Beberapa kasus melibatkan perempuan pekerja seks yang dibunuh oleh pelanggannya, serta korban yang ditemukan tewas setelah dibunuh dan diperkosa oleh kenalan melalui aplikasi kencan.
    “Korban ditemukan dalam plastik karena dibunuh oleh 3 pelaku yang merupakan pelajar, mahasiswa, dan teman korban,” tambahnya.
    Nihayatul menjelaskan bahwa sebagian besar kasus terjadi di ranah privat, yaitu sebanyak 64 kasus atau 65 persen.
    Sementara itu, 33 kasus atau 35 persen terjadi di ranah publik, seperti hotel, rumah kosong, media sosial, rumah sakit, dan toko.
    Kasus kekerasan terhadap perempuan dapat menimpa semua usia, baik perempuan dewasa maupun anak-anak.
    “Pada tahun 2024, kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi pada perempuan dewasa, yaitu 62 orang atau 57,4 persen. Sedangkan korban dengan usia anak mencapai 42 orang atau 38,9 persen,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Menko: Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 06:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menghadirkan dasar hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Yusril menyampaikan pernyataan itu dalam momentum puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 yang diselenggarakan Kementerian HAM di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

    “Pemerintahan baru, di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” kata dia.

    Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan. Yusril bercerita, ia dengan sejumlah tokoh HAM dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ketika itu datang ke Afrika Selatan untuk mempelajari pengalaman negara itu menyelesaikan kasus HAM.

    “Dengan diilhami pengalaman-pengalaman Afrika Selatan, kita berhasil membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu. Walaupun dalam perjalanan belakangan, seluruh undang-undang itu dibatalkan oleh MK,” kata dia.

    Akibat pembatalan itu, imbuh Yusril, cukup banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dapat diselesaikan. Hingga kemudian Presiden Ketujuh RI Joko Widodo meneken peraturan terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Terlepas dari itu, Menko menegaskan bahwa pemerintahan baru berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Dia pun mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu sambil menatap masa depan.

    “Semoga peringatan malam ini menggugah kesadaran kita bersama akan pentingnya persoalan-persoalan HAM yang menjadi agenda Pemerintah baru sekarang untuk kita majukan di masa depan,” katanya.

    Diketahui bahwa MK membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK, dalam pertimbangannya, menilai bahwa rumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma yang ada di dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak memiliki kepastian hukum untuk mencapai tujuan rekonsiliasi yang diharapkan.

    Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pleno Kamis, 7 Desember 2006 yang dipimpin Ketua MK ketika itu Jimly Asshiddiqie. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (sekarang Ketua Majelis Kehormatan MK) mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Menurut Palguna, permohonan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP 65), dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim ORBA (LPR-KROB) itu seharusnya tidak dapat diterima.

    Sumber : Antara

  • Siapa Muhammad al-Julani, Penguasa Baru Suriah?

    Siapa Muhammad al-Julani, Penguasa Baru Suriah?

    Jakarta

    Hingga beberapa pekan lalu, Abu Muhammad al-Julani tidak banyak dikenal oleh dunia internasional.

    Anonimitas itu sirna, ketika akhir pekan silam dia menumbangkan kekuasan Bashar al-Assad di Damaskus. Hanya dalam beberapa hari, kelompok milisi pimpinannya Hay’at Tahrir al-Sham bersama kelompok pemberontak lain, menggalang penaklukan kota-kota besar di Suriah : Aleppo, Hama dan akhirnya ibu kota.

    Al-Julani bersujud ketika tiba di gerbang Kota Damaskus, pada hari Minggu (8/12), dan mengumumkan berakhirnya kekuasaan dinasti Assad dalam sebuah pidato di Masjid Umayyah di pusat kota.

    Jatuhnya Damaskus meniupkan harapan berakhirnya perang saudara di Suriah, yang berkecamuk selama 13 tahun setelah meletusnya Musim Semi Arab pada tahun 2011 lalu.

    Radikalisasi dalam oposisi

    Selama beberapa tahun-tahun terakhir al-Julani beroperasi secara rahasia. Namun belakangan dia mulai jarang mengenakan sorban, dan sebaliknya lebih sering tampil dalam busana militer profesional dengan mengemban nama asli, Ahmed al-Sharaa.

    Usai penaklukan Damaskus, dia rajin memberikan wawancara dengan media internasional.

    Al-Julani atau al-Sharaa lahir di Arab Saudi pada awal tahun 1980-an. Ayahnya bekerja di sana sebagai insinyur hingga tahun 1989, menurut media Inggris BBC. Pada tahun yang sama, keluarganya pindah ke Masseh, sebuah distrik kaya di Damaskus.

    Usai serangan teroris 11 September 2001, al-Julani mulai terpikat pada propaganda organisasi teror Al-Qaeda. Pada tahun 2003 dia pergi ke Irak dan bergabung dengan Al-Qaeda, sebelum kemudian dijebloskan ke dalam penjara selama lima tahun.

    Meninggalkan ideologi khilafah

    Dia kembali ke kampung halaman pada tahun 2011 dan memimpin Front Al-Nusra, sayap militer Al-Qaeda di Suriah. Namun sejak itu, al-Julani mulai mengemban misi-misi nasionalis, dan menjauh dari mandat kekhilafahan global yang digariskan al-Qaeda.

    Pada bulan Mei 2015, al-Julani menegaskan bahwa, tidak seperti ISIS, pihaknya tidak merencanakan serangan apa pun terhadap Barat dan hanya fokus membebaskan Suriah. Dia juga menyatakan jika Assad dikalahkan, tidak akan ada serangan balas dendam terhadap minoritas Alawi, yang merupakan keluarga Assad.

    Ketika memutus aliansi dengan al-Qaeda, dia mengatakan niatnya agar Barat tidak punya alasan untuk menyerang organisasinya.

    Pada bulan Januari 2017, al-Julani memaksa kelompok Islam saingan di barat laut Suriah untuk bersatu dengan HTS. Alhasil, HTS menguasai sebagian besar provinsi Idlib. Di wilayah-wilayah yang dikuasainya, HTS mendirikan pemerintahan sipil dan mendirikan semacam negara.

    Pada saat yang sama, HTS dituduh oleh warga sipil Suriah dan organisasi hak asasi manusia melakukan tindakan brutal terhadap pembangkang. PBB mengklasifikasikan temuan pelanggaran HAM sebagai indikasi kejahatan perang.

    Meskipun telah memunggungi al-Qaeda, HTS terus ditetapkan sebagai organisasi teroris Islam oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah negara lain.

    Apa rencana al-Julani?

    Selambatnya kini, dunia internasional akan memantau catatan HAM penguasa baru Suriah. “Fakta bahwa sejauh ini tidak ada kekerasan terhadap kelompok minoritas merupakan pertanda harapan,” kata pakar Suriah James Dorsey dari Middle East Institute di Washington kepada DW.

    Namun, mantan duta besar Jerman di Damaskus, Andreas Reinicke, berkomentar lebih skeptis. “HTS betapapun tetap berakar pada ideologi Islam garis keras serupa Al-Qaeda. Oleh karena itu, masa depan kelompok minoritas Kristen dan Kurdi di Suriah berpotensi terancam,” katanya kepada Kantor Berita Katolik, KNA.

    Untuk memoles citra, Julani di masa lalu pernah mengunjungi kamp-kamp pengungsi dan mengawasi upaya bantuan, misalnya saat gempa bumi tahun 2023. Dia menegaskan kepada penduduk Aleppo bahwa mereka tidak perlu mengkhawatirkan tindak kekerasan.

    Saat ini, sekitar 20.000 umat Kristen masih menghuni Aleppo, dan puluhan ribu lainnya telah mengungsi dalam beberapa tahun terakhir. Al-Julani telah memerintahkan serdadunya untuk menjamin keamanan di wilayah yang baru ditaklukkan.

    “Kebijakan semacam itu menandakan pendekatan politik yang baik,” jelas Aron Lund dari lembaga politik Century International kepada kantor berita AFP. “Semakin sedikit kepanikan yang terjadi di tingkat lokal dan internasional, dan semakin al-Julani tampak sebagai aktor yang bertanggung jawab dibandingkan sebagai ekstremis jihad yang beracun, maka semakin mudah tugasnya,” kata Lund menambahkan.

    Pada saat yang sama, dia memperingatkan, “apakah dia benar-benar tulus? Tentu saja tidak.” Meski menurutnya, pendekatan “ini adalah hal paling cerdas yang dapat Anda katakan dan lakukan saat ini.”

    Menurut BBC, HTS menerapkan strategi “jihad moderat” yang lebih pragmatis dibandingkan ideologi ketat. Pendekatan Julani dapat menunjukkan bahwa gerakan jihadis kaku seperti ISIS dan al-Qaeda mulai kehilangan pengaruhnya karena metode yang dianggap tidak efektif dan tidak berkelanjutan.

    Artikel ini diadaptasi dari DW bahasa Jerman

    (ita/ita)

  • Pemerintah Bertanggungjawab Wujudkan Perlindungan HAM

    Pemerintah Bertanggungjawab Wujudkan Perlindungan HAM

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral dalam menghormati, menjamin, melindungi, menegakkan dan memenuhi HAM bagi seluruh warga negaranya.

    Pigai menyebut kewajiban tersebut tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan amanah konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hal itu disampaikannya dalam agenda Puncak Peringatan Hari HAM ke-76 dengan tema ‘Harmoni dalam Keberagaman Menuju Indonesia Emas 2045’ di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (10/12) malam.

    “Implementasi tanggung jawab pemerintah dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia maka pemerintah melalui Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menyusun strategi pembangunan nasional berlandaskan hak asasi manusia,” ujar Pigai.

    Pigai mengatakan wujud keseriusan pemerintah dalam membangun HAM terpotret melalui keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.

    “Komitmen tersebut tidak hanya tergambar dalam Asta Cita nomor 1 saja, namun dalam Asta Cita dan program prioritas lainnya,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen penuh terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.

    Yusril menjelaskan Indonesia merupakan negara ke-4 yang memiliki Kementerian Hak Asasi Manusia yang diberi mandat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban negara- terutama pemerintah- di bidang HAM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28i ayat (4) 1945.

    Menurutnya, pemerintahan sebelumnya bahkan sudah memperlihatkan komitmen besar terhadap HAM yang akan diteruskan dan diperkuat oleh pemerintahan saat ini, baik menyangkut hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

    “Pembenahan-pembenahan masih perlu terus kita lakukan, baik itu menyangkut peraturan perundang-undangan, perilaku aparat sipil maupun aparat pertahanan dan keamanan,” ucap Yusril.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Komnas HAM Harap Pemerintahan Prabowo Utamakan Agenda HAM dalam Program Pemerintah

    Komnas HAM Harap Pemerintahan Prabowo Utamakan Agenda HAM dalam Program Pemerintah

    Komnas HAM Harap Pemerintahan Prabowo Utamakan Agenda HAM dalam Program Pemerintah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Nasional
    Hak Asasi Manusia
    (Komnas
    HAM
    ) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan harapannya pada peringatan
    hari HAM Sedunia
    agar pemerintahan di bawah Presiden
    Prabowo
    Subianto mengedepankan HAM dalam bekerja.
    Harapan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro dalam acara peringatan hari HAM Sedunia di kantor
    Komnas HAM
    , Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    “Dalam kesempatan hari HAM pada tanggal 10 desember 2024 hari ini yang merupakan tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, maka kami berharap bahwa ke depan agenda
    hak asasi manusia
    sebagaimana di dalam astacita akan menjadi salah satu isu utama di dalam program-program dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan yang baru,” kata Atnike dikutip dari YouTube Komnas HAM, Selasa.
    Kemudian, Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM siap mengawasi pemerintah hingga pelaksanaan tugas oleh aparatur negara.
    Namun, menurut dia, Komnas HAM juga mendorong sinergi dengan lembaga pemerintah lainnya dalam upaya penegakkan hak asasi manusia di Tanah Air.
    “Sekaligus mendorong kerja sama dan sinergi di antara kelembagaan negara agar kita dapat saling mengisi dalam upaya pemajuan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Atnike.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan kembali komitmen pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto, untuk menegakan HAM.
    “Pemerintah baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sekarang ini akan meneruskan upaya-upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang telah dirintis pemerintah-pemerintah sebelumnya,” kata Yusril dalam pidatonya dalam acara peringatan hari HAM Sedunia, Selasa.
    Dia juga menegaskan bahwa pemerintahan periode 2024-2029, menghormati HAM yang telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
    “Pemerintah menyadari masih banyak tugas-tugas yang belum terlaksanakan, banyak tantangan-tantangan yang harus dihadapi tapi satu komitmen yang teguh bagi pemerintah sekarang untuk menghormati hak sasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusril.
    Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga berkali-kali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak yang sama di hadapan hukum, serta memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya.
    “Saya ingin menyatakan bahwa negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang setara tanpa diskiriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril.
    “Setiap warga negara memiliki hak dalam perlindungan hak asasinya dan negara secara universal mengakui hak-hak tersebut,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, Yusril mengajak semua elemen menggunakan momen peringatan hari HAM Sedunia untuk terus memajukan dan menegakan HAM di Tanah Air.
    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang HAM ini kita memperbaharui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakan HAM di masa sekarang dan di masa-masa akan datang,” kata Yusril.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Maharani Akui Indonesia Masih Banyak Hadapi Tantangan HAM

    Puan Maharani Akui Indonesia Masih Banyak Hadapi Tantangan HAM

    Jakarta (beritajatim.com) – Hari Hak Asasi Sedunia atau Hari HAM Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember. Tahun ini merupakan peringatan Hari HAM Sedunia yang ke-76 tahun, sejak ditetapkannya Deklarasi Universal HAM (DUHAM) oleh Majelis Umum PBB pada 1948.

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui, masih banyak tantangan yang dihadapi Indonesia terhadap pemenuhan HAM bagi masyarakat. Terutama dalam memastikan bahwa kelompok-kelompok termarjinalkan tidak tertinggal.

    “Pemerintah harus lebih proaktif dalam menjangkau masyarakat yang rentan, seperti perempuan kepala keluarga, anak-anak jalanan, penyandang disabilitas, hingga masyarakat adat yang selama ini belum menjadi prioritas dalam setiap penyusunan kebijakan,” kata Puan, Selasa (10/12/2024).

    Puan menyebut kelompok termarjinalkan sering kali terpinggirkan dari kebijakan publik padahal pemenuhan HAM seharusnya mencakup semua lapisan masyarakat.

    “Maka kami berharap Pemerintah bisa memberi langkah konkret dalam memastikan masyarakat termarjinalkan mendapatkan hak-hak yang sama, terutama di sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hukum, dan sosial budaya,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Puan menegaskan masyarakat marjinal tidak boleh hanya menjadi objek belas kasihan, tetapi harus menjadi subjek pembangunan. Ia mengingatkan Negara wajib hadir memenuhi hak semua lapisan masyarakat.

    “Setiap anak bangsa berhak untuk bermimpi dan meraih cita-citanya. Negara wajib hadir untuk memastikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat miskin, serta lapangan kerja yang bermartabat untuk semua orang,” tegas Puan.

    Dia berharap, peringatan Hari HAM Sedunia harus menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen dalam melindungi dan memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara, tanpa terkecuali. Puan pun menegaskan bahwa HAM adalah fondasi penting bagi pembangunan bangsa yang inklusif dan berkeadilan.

    “HAM tidak hanya soal kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang memadai, akses terhadap pekerjaan yang layak, dan hak keadilan dalam hukum. Semua ini harus bisa didapatkan setiap warga negara Indonesia,” kata Puan.

    Dia pun menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong pemenuhan HAM di Indonesia. Termasuk bagi masyarakat yang termarjinalkan di mana selama ini mereka kerap terabaikan.

    “Peringatan Hari HAM Internasional harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa semua individu di Negara ini memiliki hak asasi yang sama. Menjadi tugas semua pemangku kebijakan untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia,” ujar Puan. [hen/but]

  • Kompolnas Dukung Upaya Reformasi Polri: Tidak Ada Impunitas Anggota

    Kompolnas Dukung Upaya Reformasi Polri: Tidak Ada Impunitas Anggota

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut tidak adanya impunitas bagi anggota Polri yang bermasalah menjadi salah satu upaya reformasi di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Komisioner Kompolnas Gufron menyebut langkah yang diambil Sigit terkait banyaknya aksi kekerasan yang terjadi beberapa waktu belakangan sudah tepat.

    Pemberian sanksi berupa pemecatan serta penegakkan sanksi pidana terhadap anggota yang melanggar hukum menjadi penanda apabila tidak ada Korps Bhayangkara yang kebal dari hukum.

    “Sehingga tidak ada impunitas di tubuh Polri. Sebagai contoh pada kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri sudah baik dan yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang belaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12).

    Diketahui sebelumnya terdapat dua kasus penembakan oleh anggota polisi yang menjadi sorotan publik. Pertama yakni penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    Kasus kedua yakni penembakan kepada siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin. Kedua pelaku yang menyebabkan korban tewas itu saat ini telah disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    Selain itu, Gufron mengatakan Kompolnas juga menyambut baik hadirnya Peraturan Kapolri terkait Hak Asasi Manusia (HAM) pada era kepemimpinan Sigit.

    Adanya aturan itu dinilai menunjukkan komitmen Polri untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, kata dia, isu HAM saat ini menjadi salah satu materi wajib dalam pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota.

    “Kemudian masuknya materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan anggota, serta tunduknya anggota Polri pada Peradilan Umum,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia juga turut menyoroti penguatan Polri yang terjadi melalui pengembangan satuan unit Perempuan dan Anak (PPA) dan TPPO menjadi direktorat tersendiri di Bareskrim Polri.

    Menurutnya kebijakan tersebut menjadi terobosan penting lantaran kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

    “Diharapkan ke depan Direktorat PPA dan TPPO tidak hanya dibentuk di semua Polda dan Polres, melainkan juga di semua Polsek,” ujarnya.

    Terakhir, ia juga berharap langkah yang diambil Sigit lewat melalui pembentukan Kortas Tipikor juga dapat menjadi terobosan baru dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia.

    “Kedepannya diharapkan menguatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas masalah korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]