Kasus: HAM

  • Kapolri Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun

    Kapolri Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menjunjung tinggi HAM sehingga kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia turun. Foto/istimewa

    JAKARTA – Imparsial menyatakan Polri menjadi salah satu institusi negara yang berperan dalam rangka menjaga Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia.

    Polri menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi guna memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati hak-hak mereka tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan

    “Dalam konteks ini, Polri memiliki peran krusial dalam mencegah, menangani, dan memediasi konflik tersebut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Terkait hal tersebut, Ardi mengungkapkan, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdapat sejumlah capaian positif dalam konteks pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. “Hal tersebut tercermin melalui penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun belakangan ini,” ujar Ardi.

    Imparsial mencatat pada 2021 terdapat 28 kasus, kemudian 2022 sebanyak 23 kasus, di 2023 sebanyak 18 kasus, tahun 2024 hingga November terdapat 20 kasus. Meski begitu, Ardi menuturkan harus tetap ada perbaikan terus-menerus kedepannya untuk semakin memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

    Dalam hal ini, Imparsial juga memaparkan bahwa, terdapat beberapa inisiatif lain yang juga progresif yang dilakukan oleh Polri belakangan ini. Diantaranya adalah fasilitasi dialog antar-kelompok agama atau kepercayaan.

    “Beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog oleh pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Lampung pada 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan rumah ibadah, atau tindakan tegas terhadap anggota Polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulonprogo pada tahun 2023,” paparnya.

    Selain itu, Polri dalam tiga tahun belakangan ini juga membentuk unit keamanan berbasis kerukunan di beberapa daerah di Indonesia. Pembentukan unit itu memang masih terbatas hanya pada daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.

    “Unit ini bertugas untuk memantau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa daerah Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat,” ucapnya.

    Imparsial berpandangan, penting bagi Polri ke depan untuk merumuskan sebuah kebijakan internal yang dapat menjadi panduan bagi anggota Polri dalam pencegahan dan penanganan kasus kebebasan beragama atau berkeyakinan yang berbasis pada prinsip dan norma hak asasi manusia.

    “Mengingat dalam waktu dekat ini umat Kristiani di Indonesia akan merayakan ibadah Natal, semoga Polri mampu menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya untuk beribadah dengan aman dan tenang,” tutupnya.

    (cip)

  • Polri Disuruh Ganti Pistolnya dengan Senjata Listrik atau Taser, Bagaimana Menurutmu?

    Polri Disuruh Ganti Pistolnya dengan Senjata Listrik atau Taser, Bagaimana Menurutmu?

    ERA.id – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perlu merealisasikan ide penggunaan kamera badan di tubuh polisi ketika bertugas.

    “Guna mencegah pelanggaran, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan,” ucap Ardi di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Kendati reformasi polisi pasca-1998 telah menghasilkan sejumlah capaian positif, seperti pemisahan TNI/Polri dan pembentukan lembaga pengawas, yakni Kompolnas RI, sejumlah agenda reformasi yang tersisa belum terlaksana.

    Salah satu agenda tersebut, lanjut dia, adalah mengentaskan kultur kekerasan di tubuh kepolisian.

    Belum lama ini, masyarakat dikejutkan dengan berbagai kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian, mulai dari kasus polisi menembak polisi, hingga polisi menembak warga sipil.

    “Menjelang hari HAM saja, Imparsial mencatat ada dua peristiwa excessive use of force (penggunaan kekuatan yang berlebihan) yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus penembakan di Semarang dan di Lampung Timur,” ucap Ardi.

    Kedua peristiwa tersebut menimbulkan tewasnya dua warga sipil. Makanya, menurut Ardi, pimpinan Polri harus mengubah kultur kekerasan itu.

    “Pada titik ini, dalam jangka pendek, Kapolri harus menindak tegas dan mengusut pidana para pelaku secara transparan dan akuntabel,” ucap dia.

    Selain itu, Ardi juga menyampaikan bahwa Kapolri harus melakukan evaluasi terhadap seluruh izin penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Evaluasi tersebut dapat berupa tes mental dan psikologi ulang yang dilakukan secara berkala kepada seluruh anggota kepolisian tanpa terkecuali.

    “Hasil tes mental dan psikologi yang dilakukan tersebut harus dijadikan dasar apakah anggota kepolisian tersebut diperkenankan menggunakan senjata api atau tidak,” ujar Ardi.

    Kemudian, dalam jangka panjang, untuk mencegah terulangnya fatalitas akibat penggunaan senjata api, Ardi menilai Polri perlu memikirkan pengurangan penggunaan senjata api dan menggantikannya dengan senjata kejut listrik (taser) yang lebih tidak memastikan.

  • Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator

    Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator

    loading…

    Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Foto: Ist

    JAKARTA – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Pendidikan kali ini bertema Assets to Yielded Debt Adjustment (AYDA) Dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit dan Kendala-kendala yang Muncul Dalam Praktik.

    Kegiatan menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, termasuk Hakim Agung, Ketua Umum AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.

    Narasumber yang hadir yakni Nani Indrawati, Hakim Agung MA dan Kamar Perdata; Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI Periode 2007-2010/2010-2013; Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK; Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia, dan Jennifer B Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI 2022-2025.

    Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI RB Pratama Ershaputra mengatakan, tema ini diangkat karena relevansinya dengan peran kurator dalam pelaksanaan AYDA yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

    “Tema ini penting karena AYDA yang dilakukan oleh bank tetap dianggap sebagai bagian dari boedel. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi kurator dalam mengelola boedel yang berada di bawah penguasaan bank. Diskusi mendalam diperlukan untuk mengatasi kendala praktik di lapangan,” ujarnya.

    Pendidikan lanjutan AKPI menjadi forum wajib bagi kurator yang ingin memperpanjang SK mereka, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan.

    Menurut Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, minat terhadap program ini sangat tinggi hingga banyak calon peserta tidak dapat ditampung.

    “Kami selalu berusaha mengangkat topik-topik hangat yang relevan dengan praktik, termasuk perbedaan antara norma dan pelaksanaannya. Topik AYDA kali ini dibahas dari berbagai perspektif seperti kurator, perbankan, regulator, dan hakim,” katanya.

    Hubungan Strategis AKPI dan Kemenkumham
    Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara AKPI dan Kementerian Hukum dan HAM.

    “AKPI sebagai anggota Komite Bersama memberikan rekomendasi penting, termasuk dalam pelaksanaan pendidikan lanjutan. Pendidikan ini menjadi dasar bagi kurator untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

    AKPI terus berkomitmen mendukung penguatan rezim hukum kepailitan di Indonesia melalui pendidikan berkala.

    “Ke depan, kami berencana meningkatkan frekuensi program ini dari semula sekali setahun menjadi minimal dua kali setahun atau bahkan lebih,” kata Sekjen AKPI.

    (jon)

  • KBRI Damaskus Evakuasi 37 WNI dari Suriah

    KBRI Damaskus Evakuasi 37 WNI dari Suriah

    loading…

    Kelompok pemberontak Suriah menggulingkan pemerintahan Bashar al-Assad. Foto/X @MiddleEastEye

    JAKARTA – Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) dievakuasi dari Suriah . Evakuasi tersebut dilakukan sejak Selasa, 10 Desember 2024.

    “Sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI dalam situasi Suriah saat ini, KBRI Damaskus melaksanakan evakuasi gelombang pertama sebanyak 37 orang WNI dari Suriah,” bunyi keterangan tertulis KBRI Damaskus melalui akun Instagram @indonesiadamascus dilihat Kamis (12/12/2024).

    Para WNI yang dilakukan evakuasi tersebut dijadwalkan tiba di Jakarta pada hari ini. “Rombongan akan singgah di Beirut sebelum melanjutkan penerbangan ke Indonesia pada Rabu 11 Desember 2024. Rombongan dijadwalkan tiba di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024,” ujar Dubes RI untuk Suriah, Wajid Fauzi saat proses evakuasi itu.

    Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyoroti perang yang terjadi di Suriah. Dalam keterangannya, Kemlu meminta seluruh pihak yang terlibat perang untuk melindungi warga sipil.

    “Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menjamin perlindungan warga sipil sesuai dengan hukum internasional, terutama Hukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM Internasional,” demikian keterangan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri melalui akun X-nya pada Senin, 9 Desember 2024.

    Kemlu menyebutkan Indonesia mengikuti secara seksama perkembangan di Suriah dan mengkhawatirkan pengaruhnya terhadap keamanan regional serta dampak kemanusiaan yang ditimbulkan.

    “Krisis di Suriah hanya dapat diselesaikan melalui suatu proses transisi yang inklusif, demokratis, dan damai yang mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat Suriah yang tetap menjaga kedaulatan, kemerdekaan, dan keutuhan wilayah Suriah,” ujarnya.

    Terkait kondisi WNI di Suriah, Kemlu menuturkan KBRI Damaskus telah menyiapkan semua langkah yang dinilai perlu untuk memastikan keselamatan WNI.

    “KBRI Damaskus telah mengambil semua langkah yang dipandang perlu untuk memastikan keselamatan WNI, termasuk mempersiapkan kemungkinan evakuasi ke tempat yang lebih aman, jika situasi keamanan memburuk,” jelas dia.

    Sebelumnya, Oposisi atau pemberontak Suriah pada hari Minggu, 8 Desember 2024 mengumumkan rezim pemerintahan Presiden Bashar al-Assad sudah berakhir. Ini menandai kegagalan Rusia dan Iran dalam menyokong sekutu mereka.

    (cip)

  • Setoran PNBP Sudah Lampaui Target, Dividen BUMN Jadi Penopang

    Setoran PNBP Sudah Lampaui Target, Dividen BUMN Jadi Penopang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sudah mencapai Rp 522,4 triliun per akhir November 2024 atau 106,2% dari target yang telah ditetapkan dalam APBN 2024 senilai Rp 492 triliun. Meski begitu, capain itu masih lebih rendah 4% dibanding catatan periode yang sama tahun lalu Rp 544,2 triliun.

    “PNBP dari sisi target on track, bahkan beberapa komponennya juga telah memenuhi target,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    “Dibanding tahun lalu memang lebih rendah tapi asumsi dan proyeksi kita untuk PNBP memang lebih rendah,” tegasnya.

    Sebetulnya, realisasi PNBP yang tumbuh positif hanya ditopang oleh dua komponen, yakni PNBP kekayaan negara yang dipisahkan (KND) maupun badan layanan umum (BLU). Komponen lainnya terkontraksi, atau nilainya lebih rendah dari realisasi per November 2023.

    Untuk setoran KND, telah mencapai Rp 86,4 triliun, setara 100,6% dari target APBN 2024 dan tumbuh 5,9% secara tahunan. Realisasi pertumbuhan ini utamanya berasal dari setoran dividen BUMN perbankan atas peningkatan kinerja keuangan dari Bank BUMN.

    Sementara itu, yang berasal dari BLU setoran PNBP nya mencapai Rp 88,8 triliun atau 106,5% dari target APBN dengan pertumbuhan 10,8%. Realisasi PNBP BLU yang tumbuh ini berasal dari pendapatan jasa pelayanan rumah sakit, layanan pendidikan, dan pendapatan pengelolaan dana BLU serta jasa layanan perbankan BLU.

    “Jadi yang menolong sumbangan dari kinerja BUMN, laba BUMN, dan BLU juga meningkat,” ucap Anggito.

    Adapun setoran PNBP yang trennya masih terkontraksi ialah SDA migas yang minus 4,5% dengan nilai Rp 104,1 triliun atau 94,5% dari target APBN 2024. Hal ini dipengaruhi penurunan lifting minyak dan gas bumi akibat tertundanya onstream dan penyusutan produksi alamiah sumur migas yang tinggi sejalan dengan fasilitas produksi migas utama yang telah menua.

    Sebagaimana diketahui lifting minyak realisasinya masih terus di bawah target APBN, yakni hanya 571,7 ribu barel per hari dari target 635 ribu barel per hari. Sedangkan lifting gas juga hanya 973 ribu barel setara minyak per hari dari target asumsi makro APBN 2024 sebesar 1.033 ribu barel setara minyak per hari.

    Kondisi serupa juga terjadi untuk SDA Non Migas yang minus 15,2% dengan total nilai Rp107,7 triliun atau 110,4% dari target. Kontraksi setoran ini disebabkan moderasi harga batu bara sehingga royalti batu bara berkurang 23,5%.

    Harga acuan batu bara saat ini US$ 121,4/ton atau turun 41,85% dibandingkan posisi per 2023 yang senilai US$ 208,8/ton, padahal jumlah produksi naik 4,98% dari 723,4 juta ton menjadi 759,4 juta ton. Akibatnya royalti batu bara hanya senilai Rp 70,8 triliun atau turun 23,45% dari tahun lalu Rp 92,5 triliun.

    Terakhir, untuk PNBP lainnya minus 7,7% menjadi Rp 135,5 triliun meski sudah sebesar 117,7% dari target tahun ini. Turunnya realisasi PNBP lainnya ini dipicu menurunnya pendapatan hasil tambang, sejalan dengan moderasi harga batu bara, serta penurunan Pendapatan PNBP K/L, terutama dari pendapatan non layanan yang sifatnya tidak berulang pada Kejaksaan, Kominfo, dan Kemenkes.

    Di sisi lain, pendapatan layanan cenderung mengalami pertumbuhan positif, terutama pendapatan layanan di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM.

    (arj/haa)

  • Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal

    Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal

    ERA.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimpipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang pembahasan soal Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) jadi lembaga penyidik tunggal, masih terbuka. Saat ini pembahasan masih dilakukan.

    “Belum final diskusi tentang masalah ini ya,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    Yusril menyebut ikut mewakili pemerintah di DPR ketika pembentukan KPK pada 2003. Ketika itu, memang diperlukan pendekatan khusus dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” tegasnya.

    Hanya saja, 20 tahun kemudian penegak hukum seperti, Polri dan Kejaksaan Agung disadari punya kewenangan hukum serupa dengan KPK dalam mengusut dugaan korupsi. Sehingga, muncul wacana lembaga penyidik tunggal meski penerapannya harus diikuti perubahan undang-undang.

    Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” jelas Yusril.

    “Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri,” pungkasnya.

  • Sahroni Sepakat Pengguna Narkoba Masuk Kategori Korban: Fokus Cari Bandar

    Sahroni Sepakat Pengguna Narkoba Masuk Kategori Korban: Fokus Cari Bandar

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sepakat dengan Menteri Koordinasi Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal pengguna narkoba merupakan korban. Menurut Sahroni, pemerintah dan aparat penegak hukum sebaiknya fokus ke pengedar dan bandar besar.

    “Saya sangat setuju yang dikatakan Pak Yusril. Kita fokus cari pengedar dan bandaranya,” ucap Sahroni, Rabu (11/12/2024).

    Sahroni bicara potensi kerusakan para pemuda di Indonesia jika bandar narkoba tidak ditindak tegas. Menurutnya, jika bandar narkoba ditangkap, maka pengguna atau korban narkotika tidak akan ada lagi.

    “Kalau bandar pengedar kita ga berantas, maka semakin banyak penerus bangsa akan rusak ke depannya,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendr menyebutkan pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba. Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika.

    “Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,” kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11/12/2024).

    “Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.

    Dia menyebutkan korban narkotika nantinya akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan begitu, lanjut Yusril, penghuni lapas akan berkurang drastis ke depannya.

    “Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,” tambahnya.

    (aik/eva)

  • Isu Politik Terkini: Saksi RK-Suswono Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi hingga Adi Hidayat Bantah Gantikan Gus Miftah

    Isu Politik Terkini: Saksi RK-Suswono Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi hingga Adi Hidayat Bantah Gantikan Gus Miftah

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Rabu (11/12/2024) hingga pagi ini. Saksi RK-Suswono tolak tandatangani hasil rekapitulasi. Kemudian, ustaz Adi Hidayat (UAH)  bantah gantikan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, hingga tanggapan Bahlil tentang senior Golkar terlibat dualisme PMI.

    Berikut lima isu politik terkini yang masih menarik perhatian pembaca Beritasatu.com:

    Saksi RK-Suswono Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi, Apakah Sah? Ini Aturan Hukumnya

    Proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dengan dinamika yang cukup menarik. Dua saksi pasangan calon (paslon) menolak menandatangani hasil rekapitulasi. Namun, bagaimana aturan hukum menolak menandatangani hasil rekapitulasi?

    Penolakan tersebut datang dari saksi paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, serta saksi paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    Ustaz Adi Hidayat Bantah Gantikan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

    Pendakwah ustaz Adi Hidayat atau UAH  membantah isu dirinya akan menggantikan Gus Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.

    Hal itu disampaikan Adi Hidayat terkait viralnya isu sebagai pengganti Gus Miftah di jabatan utusan Presiden Prabowo Subianto bidang keagamaan, bahkan UAH gantikan Gus Miftah sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto bidang keagamaan. 

    Indeks HAM 2024 Turun, Setara Institute Beri Rekomendasi untuk Presiden Prabowo Subianto

    Setara Institute mengungkap indeks HAM 2024 mengalami penurunan ketimbang tahun lalu. Sejumlah rekomendasi pun diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, penurunan indeks HAM terjadi pada aspek hak sipil dan politik. Pada tahun ini memperoleh 2,9 atau turun 0,1 dibanding pada 2023.

    Rabu Pagi, MK Terima 240 Gugatan Permohonan Perkara Pilkada 2024

    Isu politik terkini lainnya, yaitu sebanyak 240 gugatan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) 2024 sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Rabu (11/12/2024) pukul 08.00 WIB di situs mkri.id, dari 240 gugatan Pilkada 2024, sebanyak 115 permohonan gugatan secara online dan 125 permohonan secara offline. Permohonan terdiri dari gugatan perselisihan gubernur, bupati dan wali kota.

    Senior Golkar Terlibat Dualisme PMI, Bahlil: No Comment

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan mengomentari soal dualisme kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI) antara dua politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    “No comment,” kata Bahlil usai berpidato dalam acara bimbingan teknis (bimtek) anggota DPR dan DPRD Fraksi Partai Golkar (FPG) 2024-2029 dari seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Demikian isu politik terkini yang masih menjadi fokus pembaca. Selain itu, masih banyak berita menarik dan update terkini lainnya yang dapat dibaca di Beritasatu.com.

  • Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai keputusan pemerintah untuk mengembalikan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina melanggar Undang-undang (UU).

    Mahfud menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa keputusan itu berdasarkan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud, keputusan itu harus dibarengi dengan persetujuan DPR.

    Dia menjelaskan bahwa pemulangan atau pengiriman narapidana antarnnegara sejatinya diperbolehkan dan sudah diatur melalui dua konvensi internasional. Ada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan UU No.7/2006 serta United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) 2000 yang diratifikasi dengan UU No.5/2009.

    Kemudian, lanjut Mahfud, pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersaa oleh pemerintah dan DPR melalui UU.

    “Itu pemulangan orang ke Filipina itu, itu melanggar kedua undang-undang kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan undang-undang,” ujarnya dalam sebuah siniar ‘Terus Terang’ yang diunggah ke akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/12/2024).

    Mahfud memaparkan, tidak semua perjanjian internasional harus ikut disetujui oleh DPR. Ada lima perjanjian internasional yang harus, di antaranya berkaitan dengan politik, pertahanan, keamanan serta pembentukan kaidah hukum baru.

    Adapun tukar menukar tahanan maupun pemulangan narapidana termasuk dalam kaidah hukum baru. Oleh sebab itu, perjanjian internasional mengenai hal tersebut harus diatur dalam UU.

    Salah satu aspek yang harus diperhatikan, lanjut Mahfud, yakni berkaitan dengan pengalihan perkara narapidana dimaksud. Artinya, pemerintah harus memastikan status hukum dari terpidana yang dipulangkan nantinya.

    Adanya keputusan pemulangan Mary Jane Veloso, yang di Indonesia sudah menjadi terpidana hukuman mati bagi Mahfud adalah soal kedaulatan negara. Dia mengkhawatirkan ke depannya pelaku kejahatan bisa menyalahgunakan aturan yang ada.

    “Ini menyangkut kedaulatan kita. Suatu saat orang akan mudah sekali melakukan kejahatan di sini lalu minta dipulangkan. Hukuman mati di sini tiba-tiba selesai di sana,” tutur pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

    Meski demikian, Mahfud menilai Prabowo berniat baik untuk menjalin hubungan baik dengan Filipina. Namun, dia menduga orang-orang di sekelilingnya tidak berani memberi tahu konsekuensi hukum atas keputusan yang diambil.

    “Jangan sampai hanya karena sebuah niat baik yang tidak dipikirkan secara komprehensif dengan kaedah-kaedah hukum, malah nanti akan menyebabkan kaedah-kaedah hukum yang lain dengan mudah dilanggar,” ujarnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Filipina telah menyetujui prosedur pemindahan dan pemulangan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan kepada Reuters bahwa ia bersama dengan mitranya dari Filipina, akan menandatangani perjanjian pada Jumat (6/12/2024).

    Adapun, Yusril juga menuturkan bahwa Mary Jane diharapkan dapat kembali ke negara asalnya sebelum hari raya Natal.

    “Sesuai instruksi Presiden Prabowo, kalau memungkinkan, kasus ini bisa kita selesaikan sebelum Natal,” tutur Yusril.

  • Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (13/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan penyidikan itu.

    “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan.

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan.

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis.

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara.

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang.

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun.

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.