Kasus: HAM

  • Komnas Perempuan Luncurkan Pemantauan Kasus Femisida 2024, Tertinggi di Jawa Barat – Halaman all

    Komnas Perempuan Luncurkan Pemantauan Kasus Femisida 2024, Tertinggi di Jawa Barat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melihat hingga hari ini bahwa perempuan dan anak perempuan korban femisida belum memperoleh keadilan.

    Selain itu, keluarga terdampak termasuk anak-anak korban, belum mendapat pemulihan menyeluruh.

    Kasus femisida adalah pembunuhan yang terjadi terhadap perempuan.

    Karenanya, Komnas Perempuan melakukan pemantauan tentang pembunuhan perempuan berbasis gender atau femisida tahun 2024 yang diluncurkan Komnas Perempuan, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2024.

    Pemantauan dilakukan melalui pemberitaan media online untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024, dengan menyaring 33.225 berita dan ditemukan 290 kasus dengan indikasi femisida. 

    Peluncuran ini merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP). 

    Hasil pemantauan femisida menunjukkan peristiwa paling banyak terjadi di provinsi Jawa Barat, dengan jenis femisida intim masih menempati tempat tertinggi. 

    Dengan jenis femisida intim masih menempati tempat tertinggi dan terdapat isu yang memerlukan penelitian lebih lanjut.

    Seperti femisida terhadap perempuan yang dilacurkan (pedila), perempuan lansia, lilitan utang pinjol, dan beban berlapis istri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual yang berujung femisida. 

    Pemantauan tahun ini juga memotret tumbuhnya berbagai prakarsa organisasi masyarakat sipil untuk mengembangkan dan memperluas pengetahuan tentang femisida.

    Baik melalui pendokumentasian, kampanye publik, penelitian maupun penanganan kasus melalui amicus curiae dan restitusi. 

    Lebih lanjut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan, femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan suami mendominasi laporan ini yaitu mencapai 26 persen (71 kasus).

    Diikuti dengan femisida yang dilakukan oleh pacar mencapai 17 persen (47 kasus).

    Lalu dilanjutkan oleh anggota keluarga sebesar 11  persen (29 kasus) dan pengguna layanan seksual sebesar 6 perse  (16 kasus). 

    Pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian ini umumnya menggunakan benda-benda yang ada di sekitar peristiwa.

    Seperti batu, bambu, palu,balok, kain, sabuk atau tali, disusul dengan penggunaan kekuatan fisik atau digabungkan dengan penggunaan benda tumpul dan/atau senjata tajam yang menunjukkan tingkat sadistis pembunuhan. 

    Ciri-ciri khas lainnya dari femisida yang terpantau adalah tubuh atau organ seksual yang dirusak, penelanjangan, mutilasi, kekerasan seksual sebelum,selama dan sesudah kematian, disembunyikan sampai dengan dibakar. 

    “Alasan tertinggi yang terungkap adalah cemburu atau sakit hati, penolakan hubungan seksual, masalah finansial dan kekerasan seksual,” ungkap Siti Aminah, pada website resmi, Kamis (12/12/2024). 

    Ia mengajak masyarakat untuk berhati-hati dengan narasi cemburu yang digunakan untuk menjustifikasi tindakan para pelaku femisida.

    Serta, menempatkan korban sebagai pihak yang memprovokasi. 

    “Apa pun alasannya, tidak dibenarkan menyakiti sampai membunuh orang lain,” tegas Siti Aminah Tardi. 

  • IIA Indonesia Resmikan Kantor Baru di Jakarta Selatan

    IIA Indonesia Resmikan Kantor Baru di Jakarta Selatan

    loading…

    The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia meresmikan kantor barunya di Pakuwon Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). FOTO/IST

    JAKARTA – The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia meresmikan kantor barunya di Pakuwon Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan IIA Indonesia untuk memperkuat perannya dalam mendukung profesi auditor internal di Indonesia.

    “Peresmian kantor baru ini bukan sekadar langkah fisik, tetapi juga simbol komitmen kami untuk membawa semangat baru, meningkatkan layanan, serta terus berinovasi dalam mendukung profesi audit internal di Indonesia,” ujar Presiden IIA Indonesia, Angela Simatupang.

    Dalam sambutannya, Angela menegaskan bahwa misi IIA melampaui sekadar audit internal, mencakup dukungan terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal. “Kami menyadari bahwa mitigasi risiko yang efektif dan kerangka pengendalian yang kokoh sangat penting untuk keberhasilan organisasi. IIA Indonesia akan terus mendukung kemajuan nasional melalui assurance dan advice yang obyektif, serta memberikan insights untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal,” jelas Angela.

    Sebagai rekomendasi, IIA Indonesia menyoroti peran audit internal dalam mendukung pencapaian Asta Cita dan tujuan nasional, termasuk penerapan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan HAM; peningkatan efisiensi pertahanan nasional; penguatan program ketahanan pangan, energi, dan air; penciptaan lapangan kerja berkualitas; pengembangan sumber daya manusia; industrialisasi yang berkelanjutan; distribusi keadilan ekonomi; dan reformasi hukum yang transparan.

    Angela juga menekankan pentingnya kolaborasi, inovasi, dan peningkatan kompetensi dalam menghadapi tantangan 2025. “Perpindahan ke kantor baru ini menjadi simbol awal perjalanan baru IIA Indonesia untuk memberikan dampak yang lebih besar bagi anggota dan masyarakat Indonesia, sembari terus memperkuat profesi auditor internal sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola yang unggul,” paparnya.

    Selama beberapa tahun terakhir, IIA Indonesia telah mencatat berbagai pencapaian, seperti pertumbuhan keuangan, peningkatan jumlah anggota, serta kenaikan jumlah auditor bersertifikat Certified Internal Auditor (CIA) dan Indonesia Internal Audit Practitioner (IIAP). IIA Indonesia juga berhasil menjadi tuan rumah konferensi auditor internal Asia Pasifik, ACIIA, yang dihadiri peserta dari 19 negara.

    Selain itu, IIA Indonesia aktif dalam advokasi dengan lembaga negara seperti BPK, BPKP, OJK, serta kementerian terkait, dan memajukan pemahaman generasi muda mengenai profesi audit melalui program kerja sama akademik, termasuk Academic Awareness Program dan Internal Auditing Education Partnership (IAEP).

    Sebagai asosiasi profesi auditor internal yang terafiliasi dengan IIA Global, IIA Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mewakili IIA, anggotanya, dan kekayaan intelektualnya di Indonesia. Dengan representasi global yang mencakup lebih dari 245.000 auditor internal di 117 negara, IIA Indonesia terus berkomitmen memajukan standar audit internal dan mendukung perkembangan profesi auditor internal di Tanah Air.

    (abd)

  • KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

    KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap anggota DPR sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke tiga rumahnya. 

    Untuk diketahui, Yasonna bakal diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, Jumat (13/12/2024). Namun, lembaga antirasuah belum secara terbuka mengungkap terkait kasus apa pemeriksaan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu. 

    “Tentunya penyidik memiliki informasi alamat-alamat yang dituju ya [untuk pengiriman surat]. Ada beberapa alamat, tetapi pastinya saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Adapun pada keterangan sebelumnya, Tessa mengonfirmasi bahwa tim penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap Yasonna sebagai saksi besok.

    Kabar rencana pemanggilan mencuat jelang selesainya kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Dia dikabarkan bakal diperiksa esok hari terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (12/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Kemenkum HAM: Tidak Ada Toleransi Terhadap Produsen Edarkan Barang Palsu – Halaman all

    Kemenkum HAM: Tidak Ada Toleransi Terhadap Produsen Edarkan Barang Palsu – Halaman all

     

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum RI secara tegas menyatakan tidak ada toleransi kepada produsen yang menjadi pelaku peredaran barang tiruan atau barang palsu di Indonesia.

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum RI (Kemenkum) akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang masih secara nekat menjual barang produksinya dengan cara memplagiat produk lain.

    Sanksinya bisa dikenakan jerat pidana terhadap pelaku plagiarisme terhadap aset milik orang lain.

    “Ini kalau diproses ada dua aspek hukum yang dia bisa dikenakan kepada dia bisa dikenakan perdata, bisa dikenakan pidana,” kata Razilu saat jumpa pers jelang Pemusnahan Barang Bukti Pelanggar Kekayaan Intelektual di Lapangan Kemenkum RI, Kamis (12/12/2024).

    Bahkan kata dia, terhadap pelaku plagiarisme untuk produk makanan atau obat-obatan bisa dijatuhi hukuman maksimal.

    Adapun hukuman yang dimaksud yakni seperti pidana 20 tahun penjara atau bahkan pidana mati juga bisa dijatuhkan.

    Pasalnya, terhadap produk yang demikian kata dia, bisa mempengaruhi kesehatan konsumen.

    “Apalagi untuk (produk) makanan ini bisa pidana mati loh pak, karena menyangkut kesehatan orang kan,” kata Razilu.

    Atas hal tersebut, Razilu meminta kepada publik untuk tidak dengan mudah mengonsumsi barang tanpa diketahui keasliannya.

    Dia menegaskan, publik jangan terkecoh karena hanya persoalan harga yang lebih ekonomis. Melainkan, soal faktor keamanan.

    “Kepada seluruh masyarakat bahhwa semurah apapun produk yang dijual, jangan pernah membeli barang tiruan, barang palsu, karena itu akan berakibat tidak baik,” tandas dia.

     

  • Besok KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    Besok KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada Jumat (13/12) besok. Dia dipanggil sebagai saksi.

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

    Namun tak dirinci apa yang menjadi materi pemeriksaan terhadap mantan menteri hukum dan HAM itu. Termasuk juga perkara yang bakal didalami.

    Namun, informasi beredar menyebut Yasonna bakal dipanggil untuk mendalami dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Adapun eks caleg PDIP itu hingga kini masih buron.

    Sebagai pengingat, Yasonna pernah mengeluarkan pernyataan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura. Peristiwa ini terjadi setelah KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    Padahal, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari atau sebelum OTT berlangsung.

    Setelah simpang siur, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia. Informasi yang sudah disampaikan akhirnya diralat.

    Diberitakan sebelumnya Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020. Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

    KPK memastikan pencarian Harun terus dilakukan. Penyidik mengembangkan petunjuk baru yang ditemukan dalam mobil tersangka penyuap Wahyu Setiawan di sebuah apartemen.

    “Sudah kami temukan memang ada beberapa dokumen dan memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kami temukan terkait dengan perkaranya HM. Ini yang sedang kita kembangkan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (27/11).

  • Pemkot Surabaya Lakukan Analisis Mendalam Kasus Siswa SMP Inklusi Dibully

    Pemkot Surabaya Lakukan Analisis Mendalam Kasus Siswa SMP Inklusi Dibully

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) terus memberikan perhatian penuh terhadap kasus bullying yang menimpa seorang siswa inklusi, CW, di SMP Negeri.

    Siswa tersebut mengaku di-bully oleh enam teman sekelasnya dan bahkan ditelanjangi di tempat umum pada Kamis, 12 Desember 2024. Kasus ini pertama kali mencuat pada 4 Oktober 2024, dan Pemkot Surabaya melakukan pendampingan sejak saat itu.

    Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayani, mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini muncul, Pemkot Surabaya telah secara rutin memberikan pendampingan fisik maupun psikologis kepada CW.

    “Sejak 4 Oktober 2024, kami terus melakukan pendampingan secara rutin untuk memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan,” kata Ida saat dikonfirmasi oleh beritajatim.com.

    Ida juga menjelaskan bahwa meskipun tindakan bullying tersebut terjadi, kejadian tersebut tidak sepenuhnya murni berasal dari teman-teman CW. “Kasus ini tidak sepenuhnya dimulai dari teman-teman yang mem-bully. Ada beberapa tindakan yang dia (CW) lakukan yang kemudian dibalas oleh teman-temannya. CW kemudian menganggap tindakan itu sebagai bentuk bullying,” jelas Ida.

    Pemkot Surabaya tidak hanya melakukan pendampingan, tetapi juga melakukan analisis mendalam untuk memahami kondisi CW yang merupakan siswa inklusi. Pihaknya berupaya mencari solusi agar energi dan keahlian CW yang unik dapat tersalurkan ke arah yang positif.

    Berkolaborasi dengan konselor dan guru di sekolah, Pemkot Surabaya tengah mencari bidang yang tepat, seperti olahraga atau seni, untuk membantu CW menyalurkan bakat dan potensinya.

    “Kami berusaha menganalisis dan mencari tahu bidang apa yang bisa digunakan oleh CW untuk menyalurkan energi dan imajinasinya. Kami berharap hal ini bisa mengarah ke hal yang positif, seperti olahraga atau seni,” ujar Ida.

    Dalam upaya mendalami kondisi psikologis CW, Pemkot Surabaya telah memastikan bahwa CW mendapatkan pendampingan dari banyak konselor psikologis. Beberapa pemeriksaan psikis juga dilakukan di rumah sakit jiwa (RSJ) Menur dan RS Bhayangkara, serta dengan dukungan psikolog.

    “Kontrol emosinya tidak stabil. Kadang dia sangat tenang, tapi ada kalanya dia mudah tersinggung, dan ini memicu dia untuk melapor ke berbagai pihak, termasuk DPR dan Komnas HAM,” ujar Ida menjelaskan tantangan dalam memberikan pendampingan kepada CW.

    Ida juga menambahkan bahwa Pemkot Surabaya akan terus kooperatif dalam proses hukum yang kini tengah berjalan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pihak kepolisian sedang memeriksa enam siswa yang dilaporkan terlibat dalam tindakan bullying terhadap CW.

    “Kami percaya bahwa kepolisian tidak akan sembarangan dalam menetapkan siapa yang salah. Pasti ada analisa, pemeriksaan, dan bukti-bukti yang akan dipertimbangkan. Kami akan terus mendampingi anak ini, baik sebagai pelapor maupun dalam pendampingan terhadap enam siswa terlapor,” ungkap Ida.

    Pemkot Surabaya berharap langkah-langkah ini dapat membantu CW untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan mengarahkannya ke jalur yang lebih positif. Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian lebih terhadap penanganan bullying, terutama bagi siswa inklusi yang memerlukan perhatian khusus dalam pendidikan dan sosial. [ram/beq]

  • Komisi XIII DPR RI Siap Dukung Pemerintah Bentuk RUU KKR Baru Terkait HAM

    Komisi XIII DPR RI Siap Dukung Pemerintah Bentuk RUU KKR Baru Terkait HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XIII DPR RI mendukung penuh dan menyambut baik langkah pemerintah untuk menyusun kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). 

    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menerangkan penyusunan ini dilakukan guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. 

    Dengan demikian, Willy memandang bahwa langkah penyusunan ini menunjukkan komitmen yang bermakna dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kalau kita susuri ke belakang UU KKR yang dibatalkan MK, kita bisa melihat situasi dialog yang kurang lancar. Ada persoalan amnesti terhadap pelaku yang menjadi ganjalan besar dialog saat itu. Kita harap ke depan, dialognya makin intensif dan bermakna. DPR tentu siap kolaborasi” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Rabu (11/12/2024).

    Lebih lanjut, legislator dari Fraksi NasDem ini menyebut untuk mengagendakan UU KKR, bisa mencontoh saat DPR berkolaborasi dengan pemerintah untuk membentuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 2021-2022. 

    Dengan cara demikian, tambahnya, publik dapat sekaligus berpartisipasi secara luas seirama dengan partisipasi pemerintah dan DPR juga.

    “Prinsipnya kita perlu berdialog, semuanya perlu terlibat. Negeri ini dibangun dengan dialog tanpa menang-menangan, tapi mencari kesepakatan-kesepakatan. Ini yang perlu kita lakukan untuk UU KKR ke depan,” ungkapnya. 

    Lebih jauh, Willy menyoroti bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah hal penting bagi Indonesia agar dapat tegak dalam memandang tantangan masa depan.

    Dia juga menyatakan peristiwa-peristiwa kelam masa lalu adalah pelajaran penting bagi Indonesia di masa depan.

    “Penyelesaian diluar mekanisme peradilan sudah banyak membuktikan keberhasilannya menyelesaikan masalah. Kita berharap penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, akan juga dapat menjadi pelontar Indonesia dalam penghargaan terhadap hak asasi manusia yang lebih hebat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen membahas RUU KKR baru terkait HAM.

    Upaya itu, kata Yusril, untuk meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dimulai pada pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Kemudian juga sudah ditindaklanjuti sebagian, dan masih akan terus dilanjutkan oleh Pemerintah yang baru sekarang ini. Dalam pada itu memang sudah ada draf atau konsep tentang Rencana Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR ini yang dipelajari dari banyak negara,” kata Yusril saat menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (10/12), seperti dikutip dari Antara.

    Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • KPK Konfirmasi Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly Besok

    KPK Konfirmasi Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi jadwal pemanggilan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, pada Jumat (13/12/2024).

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (12/12/2024).

    Pemanggilan politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Namun, Tessa belum memberikan keterangan rinci mengenai kasus apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna.

    Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pemanggilan Yasonna kali ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

    “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujar Tessa.

    Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, terjerat kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020, Harun Masiku masih buron hingga kini. Ia diduga berhasil melarikan diri dan belum berhasil ditemukan meskipun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

  • KPK Panggil Politikus PDIP Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?

    KPK Panggil Politikus PDIP Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diperiksa pada Jumat (13/12/2024) besok.

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (12/12/2024).

     

    Namun, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait materi pemanggilan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, dia hendak dipanggil sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.

    KPK sebelumnya memperbarui surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Upaya itu dilakukan untuk mencari buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.

    Surat DPO itu bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” tulis surat tersebut.

    Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu disebut memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui secara pasti. 

    Kemudian, Harun Masiku dicirikan berkulit sawo matang. Alamat tinggal di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

    Surat DPO itu juga menyertakan empat foto terbaru Harun Masiku

  • KPK Bakal Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly Jumat Besok (13/12)

    KPK Bakal Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly Jumat Besok (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (13/10/2024). 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (12/12/2024). Namun, dia mengaku belum bisa mengungkap terkait perkara apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna. 

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok. Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ungkap Tessa melalui pesan singkat. 

    Sebelumnya, kabar rencana pemanggilan mencuat jelang selesainya kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Dia dikabarkan bakal diperiksa esok hari terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (12/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.