Kasus: HAM

  • KPK Batal Periksa Politikus PDIP Yasonna Laoly Hari Ini

    KPK Batal Periksa Politikus PDIP Yasonna Laoly Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly batal diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus buron Harun Masiku, Jumat (13/12/2024). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Yasonna telah meminta tim penyidik untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 itu. 

    “Untuk YSL [Yasonna Laoly], info dari Penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (13/12/2024).

    Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk Yasonna ke tiga rumahnya. Dia awalnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku hari ini. 

    “Tentunya penyidik memiliki informasi alamat-alamat yang dituju ya [untuk pengiriman surat]. Ada beberapa alamat, tetapi pastinya saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” ungkap Tessa pada kesempmatan terpisah, Kamis (12/12/2024).

    Kabar rencana pemanggilan mencuat jelang selesainya kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Dia dikabarkan bakal diperiksa esok hari terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Mau Rombak UU Narkotika, Menkokumham Yusril: Pemakai Direhabilitasi, Bukan Dibui

    Mau Rombak UU Narkotika, Menkokumham Yusril: Pemakai Direhabilitasi, Bukan Dibui

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi.

    Menurutnya, pemikiran terkait para pengguna narkotika tidak lagi dipidana, karena sesungguhnya mereka merupakan korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.

    Yusril menjelaskan bahwa ketika para pengguna narkotika ini direhabilitasi maka hal itu akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.

    Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran terkait perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.

    “Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi. Sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu, nantinya warga binaan akan berkurang secara drastis,” tuturnya di Jakarta, Rabu kemarin.

    Selain mengubah Undang-Undang Narkotika, Yusril mengatakan perlu juga ada tata cara terkait penanganan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.

    “Barangkali juga perlu ada jurusan baru tentang bagaimana rehabilitasi korban narkotika, ini mohon dipikirkan bersama pada masa-masa yang akan datang,” katanya.

    Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan bahwa spirit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat.

    “Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana,” katanya.

    Menurut ia, pada awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.

    Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.

  • Bagaimana Uni Eropa Sikapi Kekuasaan HTS di Suriah?

    Bagaimana Uni Eropa Sikapi Kekuasaan HTS di Suriah?

    Jakarta

    Sebagaimana yang lain dunia, Uni Eropa dikejutkan oleh betapa cepatnya pemberontak Suriah menumbangkan rejim Bashar Assad di Damaskus. Keberhasilan kolaborasi pimpinan Hay’at Tahrir al-Sham, HTS, itu tidak menyisakan banyak waktu untuk bersiasat atau menyiapkan respons.

    Brussels menyambut ambruknya kediktaturan Assad, namun bersikap hati-hati dalam menyikapi kekuasaan pemimpin HTS, Abu Muhammad al-Julani, alias Ahmad al-Sharaa. Betapapun, organisasi Islam nasionalis itu dilahirkan dari ISIS dan sempat dibesarkan al-Qaeda, dua kelompok teror di Suriah dan Irak.

    Seorang juru bicara UE mengaku pihaknya tidak menjalin komunikasi dengan penguasa baru Suriah, HTS hingga kini masih menghuni daftar organisasi teroris Perserikatan Bangsa-bangsa dan negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat.

    UE berdiplomasi dengan bekas kelompok teror?

    Keraguan yang menaungi pemerintahan baru Suriah bersumber pada latar belakang al-Julani.

    Dia bergabung dengan al Qaeda untuk melawan invasi AS di Irak dan sempat dikurung di penjara Bucca. Di sana, dia dikabarkan menghabiskan waktu dengan anggota berbagai kelompok jihad dan bertemu dengan gembong Islamic State, ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

    Dalam wawancara dengan televisi AS PBS, dia mengakui beberapa tahun yang lalu bahwa sekembalinya ke tanah air, dia memperoleh dukungan finansial dari Islamic State untuk membentuk laskar bersenjata bernama Front al-Nusra.

    Namun loyalitasnya punah ketika al-Baghdadi memaksakan agar laskah al-Julani dilebur ke dalam organisasi baru, Islamic State di Irak dan Suriah, ISIS, lapor media Inggris BBC. Al-Julani menolak dan membelot ke al-Qaeda.

    Meski sudah menguasai Suriah, al-Julani belum melepaskan status buron internasional. Pemerintah AS menawarkan hadiah sebesar USD10 juta untuk informasi yang dapat mengarah pada penangkapannya.

    Beberapa analis meyakini, Barat harus mencabut label teroris terhadap al-Julani dan HTS, meski dengan beberapa syarat.

    “Pencabutan status sebagai individu atau organisasi teroris menuntut proses yang rumit dan sulit,” tulis Charles Lister, direktur program Suriah di Middle East Institute, di X.

    “Menurut pemahaman saya, sejumlah kondisi berurutan akan diajukan agar HTS dapat memenuhinya, yang melibatkan reformasi militer, politik dan administrasi, serta langkah-langkah menuju akuntabilitas atas kejahatan yang terdokumentasi sebelumnya.”

    Dugaan kejahatan HAM

    Sudah sejak Februari tahun ini warga sipil di Idlib, yang dikuasai HTS, mengadukan praktik “penyiksaan dan kematian dalam tahanan,” menurut laporan PBB yang dikeluarkan pada bulan September.

    Laporan oleh Amerika Serikat tentang hak asasi manusia di Suriah pada tahun 2022 mencatat, kelompok bersenjata seperti “HTS melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pembunuhan dan penculikan, penahanan ilegal, kekerasan fisik, kematian warga sipil, dan perekrutan tentara anak-anak.”

    Laporan itu juga menuduh beberapa kelompok pemberontak Suriah lainnya atas tindakan yang sama. Organisasi HAM Human Rights Watch melaporkan, pada tahun 2019 setidaknya enam mantan tahanan disiksa saat berada dalam tahanan HTS.

    Namun al-Julani membantah terlibat, dan baru-baru ini mengatakan kepada CNN bahwa pelanggaran “tidak dilakukan atas perintah atau arahan kami” dan bahwa mereka yang bertanggung jawab telah diseret ke pengadilan.

    Pemerintahan yang inklusif demi pengakuan Barat

    Namun, Uni Eropa menyimpan banyak keraguan. Blok yang beranggotakan 27 negara itu khawatir tentang keselamatan minoritas, hak-hak perempuan, dan representasi yang setara bagi berbagai kelompok oposisi.

    “Kami menyerukan transisi politik yang tenang dan inklusif serta perlindungan bagi semua warga Suriah, termasuk semua kaum minoritas,” tulis Kaja Kallas, diplomat utama Uni Eropa, di X, sesaat setelah HTS mengambil alih Damaskus.

    Sejauh ini, HTS telah menjanjikan keselamatan bagi kaum minoritas agama, mendeklarasikan amnesti bagi semua tentara Suriah, memutuskan untuk bekerja sama dengan perdana menteri Suriah saat ini untuk membentuk pemerintahan transisi, dan mengatakan bahwa perempuan tidak akan diberi kewajiban cara berpakaian.

    Beberapa pihak menyarankan, Uni Eropa harus memanfaatkan peluang ini dan secara aktif terlibat dalam melobi penguasa baru, demi kepentingan warga Suriah dan juga kepentingan Uni Eropa sendiri.

    UE harus ‘memberikan insentif untuk aksi positif’

    Lebih dari satu juta warga Suriah melakukan eksodus ke UE pada puncak perang saudara yang berkecamuk selama hampir 14 tahun. Hingga kini, pengungsi Suriah merupakan komunitas pencari suaka terbesar di Eropa.

    Usai tergulingnya Bashar al-Assad, sejumlah kelompok konservatif mulai menyerukan pemulangan atau deportasi warga Suriah. Beberapa negara anggota UE, termasuk Jerman, menghentikan pemrosesan permohonan suaka yang diajukan kurang dari 48 jam setelah Assad melarikan diri dari Damaskus.

    Julien Barnes-Dacey, direktur program Timur Tengah & Afrika Utara di Dewan Eropa untuk Hubungan Luar Negeri, mengatakan kepada DW bahwa UE harus menyalurkan perhatian dan sumber daya politik yang signifikan untuk pembentukan pemerintahan yang inklusif di Suriah.

    “UE harus “bekerja dengan cepat dan serius untuk memberikan insentif pada kebijakan positif,” terutama setelah HTS mengisyaratkan kelunakan ideologi”, ujar Barnes-Dacey.

    “Ini adalah satu-satunya jalan yang layak untuk mengamankan kepentingan Eropa, baik itu stabilitas regional dan mencegah konflik dan terorisme baru, dan memungkinkan jutaan warga Suriah untuk akhirnya kembali ke rumah, atau secara permanen melemahkan pengaruh regional yang bermusuhan dari kekuatan eksternal seperti Rusia,” katanya kepada DW dalam tanggapan tertulis.

    Ketika sebagian pakar mempercayai keseriusan HTS menjamin pemerintahan inklusif, yang lain lebih skeptis dan menduga klaim pluralis hanya sebagai kampanye pencitraan.

    “HTS sedang mencoba untuk menunjukkan wajah yang ramah saat ini, untuk mendapatkan dukungan maksimal bagi proyek mereka untuk membangun rezim baru dan untuk meminimalkan gesekan dengan negara-negara Barat dan Arab. Itu tidak selalu menjadi kenyataan,” Aron Lund, seorang peneliti di Century Foundation, mengatakan kepada DW.

    “Ketika terancam, kelompok-kelompok seperti ini hampir selalu akan kembali ke basis asli dan paling solid mereka, yang dalam kasus HTS adalah inti jihadnya yang keras,” tambahnya.

    Uni Eropa menyadari risiko tersebut, dan untuk saat ini tetap berhati-hati dalam menyikapi transisi kekuasaan di Damaskus. Kebijakan UE akan bergantung pada bagaimana HTS bertindak di masa depan.

    “Seiring dengan semakin besarnya tanggung jawab HTS, kita perlu menilai bukan hanya kata-kata, tetapi juga tindakan mereka,” kata juru bicara Uni Eropa Anouar El Anouni.

    Diadaptasi dari naskah DW berbahasa Inggris

    (ita/ita)

  • Polisi Perpanjang Catatan Kasus Salah Tangkap

    Polisi Perpanjang Catatan Kasus Salah Tangkap

    JAKARTA – Polisi memperpanjang kasus salah tangkap. Kesalahan terbesar polisi adalah menjadikan pengakuan tertuduh sebagai faktor utama pengusutan perkara.

    Hari ini, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aksi penangkapan seorang pria di depan warung kelontong. Video itu diperbincangkan lantaran adanya narasi yang menyebut bahwa pria itu merupakan korban salah tangkap dalam kasus narkoba.

    Narasi pada video itu juga tertulis soal tudingan bahwa polisi sengaja menjebak pria tersebut. Sebab, dikatakan bahwa anggota buser dengan sengaja menyelipkan narkoba di dalam bungkus rokok milik pria tersebut.

    Selain itu, video yang diunggah akun media sosial Facebook, Munx Guevara, juga memperlihatkan adegan dimana anggota polisi menodongkan senjata api. Dikatakan, peristiwa itu tejadi di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

    Dikonfirmasi perihal peristiwa itu, Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana membenarkan soal penangkapan. Namun, penindakan terhadap pria yang belakangan beridentitas Ade Gunawan itu bukan dilakukan oleh anggotanya.

    Melainkan, penindakan itu dilakukan oleh anggota Polsek Cengkareng. Akan tetapi, Maulana enggan berkomentar banyak soal penangkapan itu dengan alasan bukanlah kapasitasnya. “Itu (Penindakan) bukan anggota kami. Anggota Polsek Cengkareng. Hanya TKP nya aja di tempat kami,” katanya.

    Sementara, dikonfirmasi hal serupa, Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri membenarkan bahwa anggotanyalah yang melakukan penangkapan. Namun, ia membatah perihal kebenaran narasi yang menyebut bahwa penindakan itu merupakan jebakan.

    Penangkapan terhadap Ade, dikatakannya berdasarkan kecurigaan adanya transaksi narkotika. Sebab sebelumnya ada informasi adanya transaksi narkotika dan juga ditemukan sabu tak jauh dari lokasi tersebut.

    Bahkan, dikatakan bahwa saat ini Ade telah dikembalikan ke orangtuanya lantaran tak terbukti memiliki atau terlibat dalam jaringan narkotika. “Tapi kan Ade tidak terbukti, makanya kita lepas,” ungkapnya.

    Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan bahwa penangkapan tehadap Ade merupakan upaya pengungkapan narkoba jaringan lapas. Sebelumnya, dua orang, P (35) dan UJ (27) ditangkap dengan barang butki tiga paket sabu.

    “Jadi setelah kita kembangkan, kami mendapati rencana transaksi lain. Saat itu anggota mengamankan Ade karena tak jauh dari temuan narkoba,” singkatnya.

    Perpanjang catatan

    Menurut catatan KontraS, ada 51 kasus salah tangkap sejak Juli 2018 hingga Juni 2019. “Ada yang didapatkan dari monitoring media dan ada juga yang kita bantu pendampingan,” kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri ditulis Kompas.

    Menurut Arif, kebiasaan polisi berfokus pada pengakuan orang tertuduh jadi penyebab banyaknya kasus salah tangkap. Kebiasan itu sejatinya menyalahi Undang-Undang (UU).

    Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menyebutkan, pengakuan seharusnya jadi pertimbangan terakhir penyidik untuk menetapkan tersangka. Bukan dijadikan faktor utama.

    “Ketika pengakuan dari terduga tersangka itu sudah didapatkan, tinggallah disusun bukti-bukti oleh penyidik. Padahal kalau di KUHAP, pengakuan dari terduga tersangka itu berada di urutan terakhir … Fakta di lapangan, kita banyak menemukan kasus-kasus yang diduga salah tangkap itu berawal dari pengakuan orang yang disangkakan,” kata Arif.

  • Yasonna Laoly Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

    Yasonna Laoly Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan, Yasonna meminta pemanggilan ulang lantaran ada agenda yang tak bisa ditinggalkan hari ini.

    “Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Kendati demikian, Tessa belum merincikan kapan pemanggilan lanjutan terhadap Yasonna Laoly tersebut. Sebelumnya, kabar yang beredar, ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.

    KPK diketahui telah mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

    KPK menegaskan, siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

    Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada 2020. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

    Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.

    (rca)

  • Komnas HAM Wanti-wanti Kemajuan AI Ancam Privasi dan Hak Asasi

    Komnas HAM Wanti-wanti Kemajuan AI Ancam Privasi dan Hak Asasi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun AI memiliki potensi besar untuk membantu manusia, risiko terhadap privasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) juga menjadi ancaman nyata.

    Saurlin menyoroti bagaimana teknologi AI telah membawa kemudahan yang luar biasa. Contohnya adalah kemampuan AI untuk mengubah buku tebal menjadi presentasi singkat atau bahkan podcast.

    Namun, di balik inovasi tersebut, terdapat ancaman bias algoritmik yang dapat memperkuat diskriminasi dan pelanggaran privasi.

    “Kita menulis sesuatu, itu bisa dikutip bulat-bulat oleh AI, lalu itu diseberluaskan sedemikian rupa, seperti kebenaran. Padahal saya, misalnya secara sengaja, menulis secara keliru misalnya begitu.Nah itu, AI menggunakan hal-hal seperti itu yang juga saya kira sangat berbahaya,” ujar Saurlin, Kamis (12/12).

    Saurlin menekankan bahwa di era digital, privasi warga negara menjadi semakin rentan. Ia khawatir data pribadi yang dikumpulkan oleh platform digital tidak terlindungi dengan baik sehingga berpotensi disalahgunakan.

    “Siapa yang mengawasi bahwa itu (data pribadi) tidak dipakai oleh pihak lain dan di-copy oleh pihak lain yang punya akses? Nah dunia kita memang menurut saya sedang dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan juga dalam konteks keamanan digital. Tidak ada yang aman, saya kira. Tidak ada yang aman, apalagi kalau kita lihat kemarin kebocoran-kebocoran itu ya,” jelasnya.

    Saurlin menggarisbawahi perlunya regulasi yang lebih kuat untuk mengatur penggunaan AI di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa pemerintah harus segera menyusun kebijakan yang memastikan hak-hak digital masyarakat terpenuhi. Selain itu, sektor bisnis juga memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi data pribadi dan memastikan penggunaan teknologi yang etis.

    “Kalau di Eropa ada digital security. Lebih pada security. Saya kira kajian ini penting untuk Indonesia, untuk mempertegas peran negara terkait hak-hak digital dan perlindungannya di Indonesia,”

    Saurlin juga menyoroti bahwa pemerintah perlu melakukan revisi regulasi supaya tidak ketinggalan dari negara-negara lain. Karena RI, menurut Saurlin, masih sangat lemah terkait regulasi hak-hak digital.

    “Lalu, tentu perlu pemerintah melakukan regulasi supaya jangan ketinggalannya. Bagaimana regulasi kita masih sangat lemah terkait ini. Memang sudah ada undang-undang, tapi saya kira perlu direvisi, diperbaiki,” jelas Saurlin.

    (wnu/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (13/12/2024).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan ke tiga rumah politikus PDI Perjuangan itu.

    “Pastinya (surat pemanggilan dikirim kemana saja) saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” kata Tessa di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

    Hanya saja Tessa juga belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.

    Menurutnya informasi tersebut baru bisa disampaikan saat jadwal pemanggilan sudah diterbitkan.

    “Kembali bahwa jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada jurnalis hari H yang bersangkutan dimintai keterangan. Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H,” ujarnya.

    Berdasarkan infomasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDIP Harun Masiku.

    Apa yang mau digali penyidik dari Yasonna?

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

    “Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

    Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

    Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

    Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. “WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, ‘Siap mainkan!’,” ujar Lili.

    Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.

    Setelah peristiwa itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku.

    Yasonna diketahui menghadiri konferensi pers terkait pembentukan tim tersebut.

    Namun, ia memastikan hal itu semata-mata terkait dengan tugasnya selaku Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, bukan sebagai Menkumham. 

    “Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya,” kata Yasonna.

    Mengenai hal itu, ia berharap berbagai pihak tidak salah persepsi serta membedakan posisinya antara Menkumham dan Ketua DPP PDIP.

    “Jadi jangan dicampur aduk seolah-olah saya duduk. Saya mengumumkan tim hukum. Yang bicara di situ menjelaskan kasusnya kan tim hukum, bukan saya,” kata dia.

    Diketahui, Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020. 

    Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku.

    KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. 

    Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

    KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

    Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. 

    Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat itu. 

  • Imparsial Sebut Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun 3 Tahun Terakhir

    Imparsial Sebut Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun 3 Tahun Terakhir

    Jakarta, CNN Indonesia

    The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial menyatakan jumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia telah menurun dalam empat tahun terakhir.

    Direktur Imparsial Ardi Manto menilai turunnya jumlah pelanggaran kebebasan beragama itu menjadi catatan positif kepolisian di bawah era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Hal tersebut tercermin melalui penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun belakangan ini,” kata Ardi kepada wartawan, Kamis (12/12).

    Ardi merincikan pada tahun 2021 pihaknya mencatat ada sebanyak 28 kasus pelanggaran kebebasan yang terjadi. Jumlah itu kemudian menurun menjasi 23 kasus pada tahun 2022, 18 kasus pada tahun 2023 dan 20 kasus hingga November 2024.

    Namun, ia menyebut terdapat sejumlah catatan yang tetap harus menjadi perhatian bagi kepolisian untuk dilakukan perbaikan dalam rangka memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

    Ardi mendorong agar seluruh jajaran Korps Bhayangkara di pelbagai wilayah dapat mengambil langkah progresif dengan cara penerapan memfasilitasi dialog antar-kelompok agama atau kepercayaan.

    “Beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog oleh pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021,” jelasnya.

    Selain itu, ia mengatakan tindakan tegas terhadap anggota yang lalai dalam mencegah kasus pelanggaran kebebasan beragama juga perlu diberlakukan tanpa pandang bulu.

    Ia mencontohkan pemberian sanksi terhadap Kapolres Kulon Progo pada tahun 2023 yang dicopot buntut kasus penutupan Patung Bunda Maria sudah tepat dilakukan.

    Lebih lanjut, Ardi berharap kedepannya Polri juga dapat membentuk satuan unit keamanan berbasis kerukunan di seluruh wilayah dan tidak terbatas pada daerah yang rawan konflik berbasis agama semata.

    “Unit ini bertugas untuk memantau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa daerah Polri melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat,” ujarnya.

    Ardi menegaskan pelbagai terobosan itu menjadi penting agar Polri dapat berperan aktif dalam menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia.

    Ia mewanti-wanti agar Korps Bhayangkara dapat menjamin hak konstitusi setiap warga negara untuk menikmati hak-hak beragama atau berkeyakinan tanpa ada diskriminasi dari pihak manapun.

    “Polri memiliki peran krusial dalam mencegah, menangani, dan memediasi konflik tersebut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” pungkasnya.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly

    KPK Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (13/12/2024).

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (13/12).

    Tessa belum mau menjelaskan, apakah pemanggilan Yasonna terkait penyidikan baru atau pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh KPK. “Belum bisa disampaikan saat ini,” ujar Tessa kepada beritajatim.com.

    Begitu juga saat ditanya apakah Yasonna diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Hukum dan HAM atau bukan, Tessa mengaku belum mengetahui.

    “Saya tidak tahu materi pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai apa,” katanya. [hen/but]

  • Lemkapi Sorot Munculnya Isu Pergantian Kapolri: Bukan Waktu yang Tepat – Halaman all

    Lemkapi Sorot Munculnya Isu Pergantian Kapolri: Bukan Waktu yang Tepat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai munculnya isu pergantian Kapolri sangat politis.

    Edi mengatakan isu pergantian Kapolri yang digulirkan sejumlah aktivis HAM dan Amnesti Internasional Indonesia secara tiba-tiba membingungkan masyarakat.

    Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta diduga ada misi tertentu di balik digulirkannya isu pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

    Menurut dia, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk pergantian Kapolri.

    Mengingat saat ini tahapan Pilkada masih belum kelar dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) masih tinggi.

    “Untuk menjaga stabilitas keamanan, Kami melihat untuk tahun 2025, presiden masih membutuhkan sosok Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Edi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (12/12/2024).

    Edi menilai, Jenderal Listyo Sigit saat ini telah berhasil melakukan berbagai pembenahan dan terobosan pelayanan di institusi Polri.

    Secara umum, kata Edi, kinerja Polri semakin membaik.

    Edi Hasibuan melihat selama menjabat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri konsisten memberikan penghormatan terhadap HAM dan menghidupkan demokrasi di negeri ini.

    Hal itu terlihat dari adanya lomba kritik yang pedas kepada Polri.

    Kapolri, kata Edi, sempat mengatakan bahwa orang yang berani mengkritik Polri adalah sahabatnya.

    “Kehadiran Kapolri yang kerap kita lihat dalam membantu masyarakat menyampaikan aspirasi selama ini banyak diapresiasi. Namun, ketika ada pihak lain memunculkan isu pergantian Kapolri, lalu banyak pihak mempertanyakannya,” katanya.

    Menurut dia, pergantian Kapolri sepenuhnya adalah hak presiden. Ketika presiden melihat sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih dibutuhkan tentu harus dihormati.

    Edi Hasibuan sendiri melihat sosok mantan Kabareskrim Polri itu masih dibutuhkan presiden untuk menjaga kondusifitas dalam internal Polri sendiri.

    Eks anggota Kompolnas ini menilai, mencuatnya isu pergantian Kapolri karena ada kasus penembakan tidak tepat.

    “Jadi jika kasus penembakan dikait-kaitkan dengan pergantian Kapolri menurut saya tidak tepat,” ucapnya

    Edi Hasibuan menegaskan pelaku penembakan adalah oknum.

    “Kinerja Kapolri dan seluruh jajarannya dalam pengamanan Pilpres dan Pilkada yang kondusif diapresiasi banyak pihak,” kata ucapnya.