Kasus: HAM

  • Urutan Pelat Nomor Pejabat RI, Mulai dari Presiden hingga Menteri

    Urutan Pelat Nomor Pejabat RI, Mulai dari Presiden hingga Menteri

    Jakarta

    Mobil dinas milik presiden hingga menteri di Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Setiap mobil dinas juga punya pelat nomor yang berbeda untuk menandakan instansi atau jabatan menteri tertentu.

    Sebagai contoh, mobil dinas milik Presiden RI menggunakan nomor polisi RI 1. Lalu untuk wakil presiden menggunakan pelat nomor bertuliskan RI 2 di mobil dinasnya.

    Ingin tahu urutan pelat nomor mobil dinas milik pejabat dan menteri Indonesia? Simak daftar lengkapnya dalam artikel ini.

    Urutan Pelat Nomor Pejabat RI

    Tak hanya presiden dan wakil presiden, para menteri dari berbagai instansi juga mendapatkan mobil dinas. Tentu, kendaraan dinas mereka telah menggunakan pelat nomor khusus yang berbeda dari TNKB pada umumnya.

    Aturan mengenai TNKB khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, STNK dan TNKB khusus dapat diberikan kepada:

    Kendaraan bermotor (ranmor) dinas presidenRanmor dinas wakil presidenRanmor dinas ketua lembaga tinggi negaraRanmor dinas pejabat setingkat menteriRanmor dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan IIIRanmor pejabat konsul kehormatan.

    Untuk mengetahui secara lengkap pelat nomor pejabat RI, simak daftarnya di bawah ini yang diurutkan dari RI 1 hingga terakhir:

    RI 1: PresidenRI 2: Wakil PresidenRI 3: Istri PresidenRI 4: Istri Wakil PresidenRI 5: Ketua MPRRI 6: Ketua DPRRI 7: Ketua DPDRI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)RI 14: Kementerian Sekretariat NegaraRI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam)RI 16: Menko PerekonomianRI 17: Menko Pembangunan Manusia dan KebudayaanRI 18: Menko KemaritimanRI 19: Belum tersedia/digunakan (dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)RI 20: Kementerian Dalam NegeriRI 21: Kementerian Luar NegeriRI 22: Kementerian PertahananRI 23: Kementerian AgamaRI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI 25: Kementerian KeuanganRI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan MenengahRI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRI 28: Kementerian KesehatanRI 29: Kementerian SosialRI 30: Kementerian KetenagakerjaanRI 31: Kementerian PerindustrianRI 32: Kementerian PerdaganganRI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralRI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRI 35: Kementerian PerhubunganRI 36: Kementerian Komunikasi dan InformatikaRI 37: Kementerian PertanianRI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRI 39: Kementerian Kelautan dan PerikananRI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan TransmigrasiRI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalRI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

    Sebagai catatan, daftar pelat nomor pejabat RI di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Sebab, Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran memiliki jumlah kementerian yang lebih banyak daripada kabinet era Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Itu dia daftar pelat nomor pejabat RI mulai dari tingkat presiden hingga menteri. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)

  • Mahfud MD dan Tantangannya pada Komnas HAM

    Mahfud MD dan Tantangannya pada Komnas HAM

    JAKARTA – Segala tuntutan pengusutan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya di masa lalu, harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan sebagai komoditas politik. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD setelah dirinya menerima kunjungan dari utusan parlemen Selandia Baru.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, saat melakukan pertemuan, dia memberikan penjelasan pada utusan parlemen Selandia Baru terkait pelanggaran HAM di Indonesia. Mahfud bilang, kasus pelanggaran hak asasi ini terbagi tiga yaitu, pelanggaran masa lalu, masa kini, dan masa depan.

    “(Pelanggaran) yang masa lalu sebenarnya selalu menjadi komoditas politik yang harus diselesaikan. Salah satu cara penyelesaiannya adalah non-yudisial,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 19 November.

    Cara non-yudisial seperti apa, Mahfud memang tak menjelaskan. Tapi, cara ini diambil karena menurutnya korban, pelaku, dan barang buktinya kini sudah tak ada lagi.

    Untuk membuktikan komitmennya melakukan penyelesaian kasus HAM, Mahfud kemudian menantang Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk memberikan bukti terkait pelanggaran hak asasi di masa lalu. Termasuk pelanggaran HAM berat yang terjadi saat peristiwa tahun 1956.

    Menurutnya, selama ini Komnas HAM justru kerap tarik ulur dengan Kejaksaan Agung. Hal ini dinilai Mahfud, karena tiap Komnas HAM menyerahkan bukti pada Kejaksaan Agung dan bukti itu dikembalikan karena kurang lengkap, alih-alih melengkapi bukti pelanggaran, mereka tak memperbaikinya.

    “Jaksa Agung mengembalikan, ‘nih anda perbaiki’, lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita clear-kan saja itu,” ungkapnya.

    Sehingga, Mahfud meminta agar Komnas HAM bisa menunjukkan bukti yang kuat untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Bahkan, dia mengatakan, jika bukti dan data yang disampaikan sudah kuat maka bukan tak mungkin dirinya sendiri yang membawa ke pengadilan untuk penyelesaian kasus tersebut.

    “Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu. Kalau memang bisa, ayo, saya yang bawa ke pengadilan,” tegas dia.

    Sedangkan di Papua, Mahfud meminta agar pihak lain tak selalu mengaitkan tindakan represif yang ada di sana sebagai salah satu pelanggaran HAM. Sebab, yang terjadi bukan selalu soal pelanggaran hak asasi tapi penegakan hukum di wilayah Indonesia.

    Apalagi, penegakan hukum ini dirasa perlu mengingat ketika kerusuhan terjadi, peristiwa ini kerap ditunggangi oleh pihak separatis. “Kita punya UU juga keamanan dan ketertiban yang menjamin memberi hak kepada negara untuk melakukan langkah-langkah keamanan. Jadi bukan pelanggaran HAM,” ungkap dia.

    “Nah, yang saya katakan pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Kelompok dengan kelompok lainnya di tingkat rakyat sendiri, itu tidak bisa dibantah,” imbuhnya.

    Terkait pelanggaran hak asasi secara horizontal, Mahfud mengatakan hal itu sedang diupayakan oleh pemerintah agar bisa segera diselesaikan dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.

    Mahfud, yang dilantik sebagai Menkopolhukam pada 20 Oktober 2019 ini, mengatakan dirinya mendapat mandat untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia khususnya pelanggaran berat masa lalu. Kata dia, mandat ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara usai pelantikan para menteri.

    Sebagai tindak lanjut, Mahfud bahkan mengatakan dia bakal menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi. Gagasan ini juga sudah disampaikan pada Presiden Joko Widodo.

    Komisi ini bukan barang baru sebenarnya. Karena sebelumnya, KKR pernah diundangkan dalam UU 27/2004. Namun di tahun 2006, perundangan ini dibatalkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Jimly Asshidiqie. Pembatalan ini disebabkan undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

  • Ini Kunci Sukses Tarik Investasi Asing di Era Keberlanjutan – Page 3

    Ini Kunci Sukses Tarik Investasi Asing di Era Keberlanjutan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Banyak perusahaan Indonesia yang berusaha menarik investasi asing untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi mereka di pasar global. Namun, meskipun Indonesia menawarkan potensi pasar yang besar, masih ada tantangan besar yang harus dihadapi untuk menarik minat investor asing.

    Salah satu tantangan utama adalah kurangnya standar etika yang jelas dan transparansi dalam operasional perusahaan. Investasi asing cenderung memilih pasar yang memiliki regulasi yang kuat terkait keberlanjutan dan hak asasi manusia, dua aspek yang kini semakin menjadi perhatian utama bagi para investor global.

    Etika bisnis yang baik mencakup pengelolaan yang adil terhadap karyawan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepedulian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan operasional mereka. Perusahaan yang gagal memenuhi standar etika ini berisiko kehilangan kepercayaan dari para investor yang semakin menuntut transparansi dan keberlanjutan.

    Sebagai langkah awal, penting bagi perusahaan Indonesia untuk menyadari bahwa investasi asing tidak hanya berfokus pada potensi keuntungan finansial, tetapi juga pada faktor etika yang mendasari operasional bisnis. Oleh karena itu, dengan memperhatikan dan meningkatkan standar etika, perusahaan-perusahaan Indonesia dapat membuka peluang baru.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, penting bagi perusahaan untuk memahami langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui studi tahunan yang baru saja diluncurkan oleh FIHRRST (Foundation for International Human Rights Reporting Standards), yang memberikan gambaran mendalam tentang laporan keberlanjutan perusahaan-perusahaan Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Studi ini, yang didukung oleh Moores Rowland Indonesia (MRI), Kedutaan Besar Belgia, dan bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI), bertujuan untuk menyoroti pentingnya integrasi hak asasi manusia dalam operasional perusahaan untuk menarik investasi asing.

    Ali Rahmadi, Direktur Operasional FIHRRST menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar internasional kini semakin berhati-hati untuk berinvestasi di Indonesia karena adanya penurunan standar etika yang jelas. Dalam hal ini, laporan keberlanjutan menjadi kunci untuk memperbaiki persepsi dan menarik minat investor asing.

    Dia juga mengungkapkan bahwa banyak perusahaan asing merasa enggan berinvestasi di Indonesia karena kurangnya standar etika yang diadopsi oleh perusahaan lokal. “Ini ada suatu keadaan yang janggal juga. Kami mengamati bahwa mulai ada perusahaan-perusahaan besar dari luar negeri yang enggan untuk investasi di Indonesia karena standar etikanya menurun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

     

     

  • Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan

    Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan

    Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi XIII
    DPR
    RI Pangeran Khairul Saleh mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait
    pemindahan narapidana
    di Indonesia ke negara asalnya atau
    transfer of prisoner
    .
    Sebab, saat ini mulai banyak negara yang meminta Indonesia melakukan transfer of prisoner, setelah keputusan memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, yakni Filipina.
    “Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).
    Menurut Pangeran, kehati-hatian sangat diperlukan karena dia khawatir pemindahan narapidana tanpa dasar hukum yang jelas, justru menimbulkan persoalan hukum baru di Indonesia.
    “Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” kata Pangeran.
    Selain itu, lanjut Pangeran, pemindahan narapidana ke negara asal tanpa alasan kuat juga dianggap dapat menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
    Dia pun khawatir kondisi tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, karena dianggap memiliki standar ganda dalam penegakan hukum.
    “Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” kata Pangeran.
    “Jadi dapat mengurangi kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Ini dapat memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan, ada tiga negara yang menyampaikan permohonan pemindahan narapidana.
    “Dari Perancis satu, kemudian dari Australia ada lima, kemudian Filipina ada satu,” kata Agus Andrianto usai bertemu Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
    Untuk diketahui, Prancis meminta Indonesia untuk memindahkan warga negaranya, Serge Atlaoui yang mendapat hukuman mati atas kasus narkoba.
    Sedangkan Australia meminta pemerintah Indonesia untuk pemindahan penahanan lima anggota Bali Nine yang merupakan warga negara mereka.
    Adapun
    Presiden Prabowo
    Subianto sudah menyatakan keinginannya agar proses pemindahan narapidana asal Australia yang tergabung dalam “Bali Nine” dapat dilakukan sebelum Hari Raya Natal 2024.
    Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
    “Transfer ‘Bali Nine’ hanya tinggal menunggu waktu. Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada saya jika memungkinkan kami bisa mentransfer mereka bulan Desember ini. Secara spesifik Pak Prabowo mengatakan kepada saya jika mungkin, sebelum Natal,” kata Yusril.
    Saat ini, lima anggota “Bali Nine” masih menjalani hukuman di penjara Indonesia, yaitu Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens.
    Mereka dihukum penjara seumur hidup sebagai bagian dari jaringan penyelundup 8,202 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, tahun 2005.
    Dua anggota lainnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015, sementara Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dalam tahanan karena sakit kanker pada tahun 2018.
    Renae Lawrence, salah satu anggota “Bali Nine”, dibebaskan setelah hukumannya diringankan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HUT ke-66 Partai Golkar, Nurdin Halid: Harus Evaluasi Ketua Golkar Berkinerja Buruk

    HUT ke-66 Partai Golkar, Nurdin Halid: Harus Evaluasi Ketua Golkar Berkinerja Buruk

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Golkar merayakan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Jawa Barat, pada Kamis, 12 Desember 2024.

    Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 5.000 kader partai, termasuk anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pengurus DPP, DPD I, DPD II, organisasi masyarakat, serta simpatisan.

    Hadir dalam acara tersebut, HAM Nurdin Halid, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bersama para anggota DPR RI lainnya dan elite partai.

    Bagi Nurdin Halid, perayaan tahun ini memiliki makna khusus karena ia hadir sebagai anggota legislatif setelah sebelumnya selalu tampil sebagai pengurus DPP.

    Nuansa Baru di Era Kepemimpinan Bahlil Lahadalia

    Nurdin Halid menyampaikan apresiasinya terhadap semangat baru yang dibawa oleh Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia. Menurutnya, dominasi kader muda yang energik dan bersemangat memberikan optimisme bagi masa depan Golkar di kancah politik nasional.

    “Pak Bahlil berhasil menciptakan konsolidasi internal yang solid, dengan mengintegrasikan kader-kader muda yang penuh semangat dan menghormati kader senior. Kombinasi ini menjadi kekuatan utama Golkar dalam mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Nurdin Halid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan Wakil Ketua Umum KADIN Pusat.

    Evaluasi dan Apresiasi Kinerja DPD

    Sebagai mantan Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid juga memberikan masukan strategis bagi partai. Ia menyarankan agar DPP segera melakukan evaluasi terhadap kinerja DPD I dan DPD II pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

  • HUT ke-66 Partai Golkar, Nurdin Halid: Harus Evaluasi Ketua Golkar Berkinerja Buruk

    HUT ke-60 Partai Golkar, Nurdin Halid: Harus Evaluasi Ketua Golkar Berkinerja Buruk

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Golkar merayakan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Jawa Barat, pada Kamis, 12 Desember 2024.

    Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 5.000 kader partai, termasuk anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pengurus DPP, DPD I, DPD II, organisasi masyarakat, serta simpatisan.

    Hadir dalam acara tersebut, HAM Nurdin Halid, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bersama para anggota DPR RI lainnya dan elite partai.

    Bagi Nurdin Halid, perayaan tahun ini memiliki makna khusus karena ia hadir sebagai anggota legislatif setelah sebelumnya selalu tampil sebagai pengurus DPP.

    Nuansa Baru di Era Kepemimpinan Bahlil Lahadalia

    Nurdin Halid menyampaikan apresiasinya terhadap semangat baru yang dibawa oleh Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia. Menurutnya, dominasi kader muda yang energik dan bersemangat memberikan optimisme bagi masa depan Golkar di kancah politik nasional.

    “Pak Bahlil berhasil menciptakan konsolidasi internal yang solid, dengan mengintegrasikan kader-kader muda yang penuh semangat dan menghormati kader senior. Kombinasi ini menjadi kekuatan utama Golkar dalam mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Nurdin Halid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan Wakil Ketua Umum KADIN Pusat.

    Evaluasi dan Apresiasi Kinerja DPD

    Sebagai mantan Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid juga memberikan masukan strategis bagi partai. Ia menyarankan agar DPP segera melakukan evaluasi terhadap kinerja DPD I dan DPD II pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

  • KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

    KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. Hal itu setelah Yasonna Laoly meminta agar pemeriksaan yang diagendakan hari ini, Jumat (13/12/2024) untuk ditunda.

    “Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Yasonna ini berkaitan dengan perkara buronan kasus suap Harun Masiku. “Terkait penetapan, sodara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersmaa-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ujar dia.

    Meski begitu, Tessa belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Yassona Laoly. “Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu disaat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” jelas dia.

    Sebagai informasi, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

  • Prabowo Panggil Yusril dan Menkum ke Istana, Bahas Pemulangan Narapidana Asing

    Prabowo Panggil Yusril dan Menkum ke Istana, Bahas Pemulangan Narapidana Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menterinya ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas di antaranya pemulangan narapidana asing ke negara asal, Jumat (13/12/2024).

    Beberapa menteri yang hadir di Istana Kepresidenan adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Supratman mengatakan, Presiden memanggilnya untuk menggelar rapat terbatas (ratas) terkait dengan penanganan warga binaan. Salah satu bahasan yakni pengembalian narapidana asing ke negara asalnya. Dia menyebut Prabowo ingin memberikan amnesti ke sejumlah warga binaan. 

    “Presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi,” ungkap Supratman kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

    Supratman menyebut amnesti merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang Dasar (UUD) kepada presiden. Dia lalu memastikan Prabowo akan meminta pertimbangan DPR. 

    “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah, presiden dalam hal ini dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” ungkap Politisi Partai Gerindra yang pernah menjadi Ketua Baleg DPR itu. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina.

  • Prabowo Panggil Menterinya Bahas Napi, Gibran Buka Rakornas Baznas Tanggap Bencana

    Prabowo Panggil Menterinya Bahas Napi, Gibran Buka Rakornas Baznas Tanggap Bencana

    loading…

    Yusril Ihza Mahendra, Natalius Pigai, dan Supratman Andi Agtas. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) mengenai penanganan warga binaan pada Jumat (13/12/2024) siang. Beberapa menteri Kabinet Merah Putih hadir dalam ratas tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri HAM Natalius Pigai.

    “Nanti ada ratas terkait dengan soal penanganan warga binaan,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Supratman menjelaskan hal lainnya yang akan dibahas dalam ratas tersebut adalah mekanisme perpindahan narapidana. Selain itu juga dibahas mengenai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo.

    “Salah satunya, ya salah satunya. Mekanisme transfer,” kata Supratman.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa dalam ratas tersebut juga hadir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Ada Pak Kapolri mungkin juga ada ada Jaksa Agung juga berkaitan dengan masalah-masalah hukum dan Imigrasi,” kata Yusril.

    Wapres Gibran Buka Rakornas Baznas Tanggap Bencana 2024

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas Tanggap Bencana (BTB) dan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/12/2024).

  • Yasonna Laoly Urung Diperiksa KPK Hari Ini

    Yasonna Laoly Urung Diperiksa KPK Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly urung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/12/2024). Awalnya, ia dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus yang tengah ditangani oleh KPK yang diduga soal Harun Masiku.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan pemeriksaan terhadap Yasonna akan dijadwalkan ulang. Lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir.

    “Untuk Yasonna Laoly, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024) yang diduga diperiksa terkait Harun Masiku.

    Sebelumnya, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal kasus apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna. Kabar yang beredar menyebutkan pemanggilan Yasonna Laoly kali ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

    Sebagai informasi, Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, terjerat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020, Harun Masiku masih buron hingga kini.

    Harus Masiku diduga berhasil melarikan diri dan belum ditemukan meskipun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujar Tessa, Kamis (12/12/2024) terkait pemeriksaan Yasonna Laoly.