Kasus: HAM

  • 5 Terpidana Bali Nine Dipindahkan dari Bali ke Australia

    5 Terpidana Bali Nine Dipindahkan dari Bali ke Australia

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melaporkan lima narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali, Indonesia ke Australia pada Minggu (16/12/2024).

    “Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, Minggu, dikutip dari Antara.

    Kelima narapidana itu, yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

    Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS Kombes Pol. Teguh Yuswardhie, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Suhendra, Kepala Divisi PAS Bali I Putu Murdiana, dan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali R.M. Kristyo Nugroho.

    Sementara itu, perwakilan pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson selaku Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director Southeast Asia, dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

    Surya menjelaskan rombongan lima narapidana dan perwakilan Kedutaan Besar Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA. Rombongan mendarat dengan lancar di Darwin pada pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

    Menurut Surya, penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12/2024).

    Pada saat penandatanganan pengaturan praktis tersebut, Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara dari pihak Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

  • Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia Tetap Pantau lewat KBRI

    Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia Tetap Pantau lewat KBRI

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah mereka dipindahkan ke Australia. Pemantauan ini akan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

    “Australia akan memberikan informasi terkini mengenai kondisi para napi kepada kami dan membuka akses bagi KBRI di Australia untuk memantau perkembangan mereka,” ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/12/2024) dilansir dari Antara.

    Yusril menjelaskan pemerintah Australia telah menyetujui semua persyaratan yang diajukan Indonesia terkait pemindahan kelima napi Bali Nine tersebut.

    “Pengaturan praktis (practical arrangement) ini kami tandatangani pada 12 Desember 2024, dan pemindahan dilakukan pada 15 Desember 2024. Semua syarat sudah disepakati,” tegasnya.

    Lima anggota napi Bali Nine yang dipindahkan pada Minggu (15/12/2024) pagi adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pihak berwenang Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rombongan berangkat dari Bali pada pukul 10.35 Wita dan diperkirakan tiba di Darwin, Australia, pada pukul 13.12 Wita (sekitar pukul 14.42 waktu setempat).

    Yusril menjelaskan kelima napi Bali Nine ini tetap dipindahkan dengan status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada mereka, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara kedua negara.

    Dalam pengaturan praktis tersebut, juga tercantum bahwa pemerintah Australia mengakui dan menghormati kedaulatan serta putusan pengadilan Indonesia. Kelima napi tersebut kemudian dimasukkan dalam daftar cekal, yang berarti mereka tidak akan diperbolehkan memasuki Indonesia seumur hidup.

    “Semua dari mereka akan ditangkal masuk ke Indonesia selamanya,” tambah Yusril.

    Bali Nine adalah sebutan bagi sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena terlibat dalam sindikat narkoba. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia.

    Kelima narapidana yang dipindahkan ini merupakan sisa dari Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Empat anggota lainnya sudah dieksekusi mati, dibebaskan setelah mendapat remisi, atau meninggal dunia saat menjalani pidana.

    Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence, yang dihukum 20 tahun penjara, dibebaskan pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Anggota Bali Nine lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup.

  • Status 5 Tahanan Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

    Status 5 Tahanan Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

    loading…

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia statusnya tetap narapidana. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia statusnya tetap narapidana.

    Diketahui, lima narapidana yang terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.

    Yusril menjelaskan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril, Minggu (15/12/2024).

    Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

    Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).

    “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.

    (cip)

  • Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 44.000 narapidana yang diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.

    Terkait hal ini, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan, salah satu alasan penting Prabowo memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah  sejumlah alasan.

    Dia mengungkapkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.

    Kemudian, mereka yang mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE disebutnya sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut presiden perlu diberikan pengampunan.

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden (Prabowo) memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya,” jelasnya.

    Dirinya menyebut, Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkasnya.

  • Pelayanan publik berbasis inklusif implementasi Astacita

    Pelayanan publik berbasis inklusif implementasi Astacita

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberi keterangan kepada wartawan pada acara \”Kampanye Publik Pelayanan Publik Inklusif: Untukmu, Untukku, dan Untuk Kita Semua\” di Jakarta, Minggu (15/12/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

    Menteri HAM: Pelayanan publik berbasis inklusif implementasi Astacita
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 15 Desember 2024 – 15:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa pelayanan publik berbasis inklusif merupakan salah satu implementasi dari misi Astacita yang diusung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    Pigai menyampaikan hal itu saat menghadiri acara bertajuk Kampanye Publik Pelayanan Publik Inklusif: Untukmu, Untukku, dan Untuk Kita Semua yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Minggu.

    “Ini salah satu bagian yang penting, ya, kegiatan pelayanan publik berbasis inklusif itu merupakan implementasi daripada cita-cita Astacita nomor empat yang digariskan oleh Presiden Prabowo,” kata Pigai.

    Ia mengatakan, pelayanan publik yang inklusif merupakan pengejawantahan dari poin Astacita keempat, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    “Karena itu, cita-cita yang baik untuk kepentingan masyarakat untuk penghargaan [dan] penghormatan terhadap mereka yang menjadi kelompok rentan. Ini menjadi perhatian yang sangat serius, bagian dari HAM,” ujarnya pula.

    Lebih lanjut, Pigai mengatakan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kebutuhan kelompok rentan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    “Ada tiga hak yang tertulis di dalam [undang-undang] itu: yang pertama adalah hak atas aksesibilitas bagi kelompok yang membutuhkan, berkebutuhan khusus, atau kelompok rentan; yang kedua adalah hak atas pelayanan publik; yang ketiga hak atas akomodasi,” katanya menjelaskan.

    Oleh karena itu, Kementerian HAM berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Kementerian PANRB dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang inklusif. Selain untuk mewujudkan Astacita, upaya ini juga bentuk keseriusan Pemerintah menjalankan amanat undang-undang.

    “Kami sebagai Kementerian HAM tentu akan mendukung penuh upaya-upaya untuk membangun masyarakat Indonesia yang inklusif, termasuk di dalamnya adalah kelompok-kelompok rentan,” demikian Pigai.

    Menteri PANRB Rini Widyantini dalam kesempatan yang sama mengatakan, Pemerintah saat ini fokus agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang setara. Menurut dia, inklusivitas bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan yang mesti diwujudkan.

    “Pelayanan publik tidak hanya tentang memberikan layanan, tetapi juga bagaimana kita menghormati hak-hak setiap individu untuk mendapatkan akses yang adil,” kata Rini.

    Oleh sebab itu, Kementerian PANRB mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayan yang inklusif, baik bagi masyarakat umum maupun kelompok rentan, seperti lansia, perempuan, anak-anak, dan orang-orang dengan disabilitas.

    Sumber : Antara

  • Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba di Australia

    Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba di Australia

    loading…

    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) telah memulangkan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia. Foto/istimewa

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) telah memulangkan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia. Lima tahanan tersebut diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Darwin, Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.

    Adapun, lima tahanan yang dimaksud adalah, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

    Proses penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hadir perwakilan Indonesia, Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno; Dir Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol. Teguh Yuswardhie;

    Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Suhendra; dan Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. RM Kristyo Nugroho.

    Sementara dari Australia, yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pada Pukul 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.

    “Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes Australia yang mendampingi di dalam pesawat rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersama 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” katanya.

    (cip)

  • Menko Yusril: Status 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

    Menko Yusril: Status 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12/2024), tetap berstatus narapidana.  Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada mereka.

    Syarat itu merupakan salah satu bagian dari practical arrangement atau pengaturan praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12/2024).

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” kata Menko Yusril dalam keterangan kepada media di Jakarta.

    Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Narapidana Bali Nine yang dipulangkan itu akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

    Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dan kawan-kawan setelah pemindahan narapidana Bali Nine tersebut.

    Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal). “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu  yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.

    Sebelumnya Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali ke Australia. Kelimanya sudah mendarat di Darwin, Minggu (15/12/2024).

    Kelima narapidana Bali Nine itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

  • Pigai Siap Berikan Kesadaran HAM ke 44.000 Napi yang Dapat Pengampunan Prabowo

    Pigai Siap Berikan Kesadaran HAM ke 44.000 Napi yang Dapat Pengampunan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan memberikan kesadaran HAM terhadap 44.000 narapidana yang mendapatkan pengampunan atau amnesty dari Presiden Prabowo Subianto.

    Pigai mengatakan 44.000 narapidana tersebut tidak akan dibebaskan begitu saja, tetapi akan mengikuti program kesadaran HAM dari pemerintah. Sayangnya, Pigai tidak menjelaskan lebih rinci mengenai program tersebut.

    “Jadi pada waktunya nanti mereka akan kita perhatikan juga ya, salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” tutur Pigai di Jakarta, Minggu (15/12).

    Pigai mengatakan bahwa narapidana yang akan mendapatkan pengampunan tersebut yaitu narapidana yang terlibat dalam kasus penghinaan kepala negara, kasua UU ITE, kasus kebebasan berekspresi dan pendapat

    Tidak hanya itu, kata Pigai, pengampunan juga berlaku untuk narapidana perkara di Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan. 

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya bapak presiden juga memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” imbuhnya. 

    Pigai juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang tiba-tiba memberi amnesty kepada ribuan narapidana tersebut karena hal itu sudah sesuai dengan HAM dan visi asta cita Prabowo Subianto.

    “Amnesty ini salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” ujarnya.

  • Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    TRIBUNJATIM.COM – Ayah Gamma, Andi Prabowo kini minta agar polisi minta maaf dan mengembalikan nama baik anaknya.

    Sebab Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah itu sempat dituduh sebagai seorang gangster.

    Padahal, kini terbukti jika Gamma bukan gangster.

    Namun polisi Aipda Robig yang tiba-tiba menembaknya.

    Gamma dikenal sebagai pemuda aktif dan berprestasi, dengan cita-cita yang tinggi untuk menjadi anggota TNI demi membela negara.

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, mengungkapkan kekecewaannya saat diwawancarai oleh Rosianna Silalahi.

    Ia menuturkan harapan untuk melihat anaknya menjadi tentara kini pupus setelah tragedi yang merenggut nyawa Gamma.

    “Dia bercita-cita jadi anggota TNI untuk membela negara. Tapi harapan itu pupus karena sekarang dia sudah tidak ada,” ujar Andi sambil menahan tangis.

    Andi juga menceritakan Gamma pernah diarahkan oleh kakeknya untuk menjadi polisi, namun Gamma bersikukuh ingin menjadi tentara.

    “Kakeknya pernah bilang jadi polisi saja, tapi dia enggak mau. Maunya jadi tentara,” kenangnya.

    Permintaan Pemulihan Nama Baik

    Andi Prabowo meminta pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik anaknya.

    Ia meyakini Gamma bukan anggota gangster seperti yang diduga sebelumnya.

    “Kami berharap ada permintaan maaf ke keluarga. Biar semua tahu bahwa dia bukan seorang gangster. Gamma orang baik. Kembalikan nama baik anak saya,” tegasnya.

    Hal senada disampaikan oleh Subambang, kakek Gamma.

    Ia menegaskan cucunya tidak pernah terlibat tawuran atau menjadi anggota gangster.

    “Gamma itu anak yang santun dan rajin ibadah. Saya yakin dia tidak terlibat hal seperti itu,” kata Subambang.

    Harapan Keluarga
    Keluarga besar Gamma berharap agar ada keadilan dalam penanganan kasus ini.

    Mereka meminta institusi terkait untuk bertanggung jawab dan tidak mengaitkan almarhum dengan tindakan kriminal yang tidak pernah dilakukannya.

    Kisah Gamma menjadi duka mendalam bagi keluarga dan lingkungan sekolahnya, mengingat ia dikenal sebagai pemuda berprestasi dengan cita-cita besar untuk mengabdi pada negara.

    Pernyataan polisi soal Gamma siswa SMK tewas ditembak polisi terlibat tawuran terbantahkan

    Ini usai siswa SMK yang selamat dari penembakan memberikan kesaksian soal insiden tersebut.

    Adapun diketahui kasus penembakan siswa SMK oleh polisi terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Salah seorang korban yang selamat dari penembakan memberikan fakta lain mengenai insiden tersebut.

    Ia menyatakan bahwa tidak ada peristiwa tawuran sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan siswa SMK tersebut.

    Seperti diketahui, terjadi penembakan terhadap tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari, yang menyebabkan seorang pelajar SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia.

    Pelaku penembakan itu adalah Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

    Awalnya, disebut Robig melepaskan tembakan karena ingin melerai para korban yang disebut sedang tawuran dengan kelompok lain.

    Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024), Robig disebut melepaskan tembakan karena kendaraannya dipepet oleh kendaraan Gamma dan teman-temannya.

    Namun, dua alasan tersebut berbeda dengan kesaksian pelajar yang selamat dari penembakan polisi di Semarang.

    Dikutip dari Kompas.id (9/12/2024), pelajar SMK yang selamat, A (18), memberikan informasi bahwa penembakan itu tak terkait dengan tawuran dikuatkan.

    A menuturkan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (23/11/2024) malam saat dirinya diajak nongkrong oleh teman-temannya di sebuah warung di Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

    Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zainudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

    Di warung tersebut, A yang datang bersama dengan temannya S (17) bertemu dengan Gamma dan empat orang lain yang sedang makan.

    Saat pulang, mereka bertemu Robig yang langsung menodongkan senjata.

    ”Terus habis makan mau pulang, ketemu itu (Robig) di tengah jalan. (Kami) kaget itu, langsung nodong (senjata) kok,” kata A sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.id, via Kompas.com.

    Dalam perjalanan pulang, A berboncengan dengan S. Sementara Gamma berboncengan dengan dua orang lain.

    Selain itu, ada dua orang lain yang berboncengan dengan satu sepeda motor.

    Ia membantah pernyataan polisi yang menyebut para korban terlibat tawuran.

    Menurut A, ia dan teman-temannya tidak tawuran, tetapi hanya kumpul-kumpul biasa.

    A juga menampik rombongannya memepet kendaraan Robig sebelum penembakan.

    Akibat penembakan tersebut, A menderita luka pada bagian dada kiri. Peluru yang mengenai A kemudian bersarang di tangan kiri S.

    Selain itu, tembakan yang dilepaskan Robig juga mengenai bagian pinggang Gamma, yang menyebabkannya meninggal dunia.

    Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Dilansir dari Kompas.com (9/12/2024), dalam putusan tersebut, Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata, siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

    Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.

    Ia melakukan penembakan terhadap sekelompok orang.

    Robig sudah mendapatkan putusan sidang kode etik yang dimulai sejak jam 1 siang hingga pukul 20.30 malam.

    Keputusannya adalah PTDH.

    Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (16), pelajar berprestasi dari SMKN 4 Semarang tewas ditembak. Kasusnya viral di media sosial. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan, penembakan Robig terhadap Gamma juga melanggar hak anak.

    Robig yang melakukan penembakan dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap anak dalam peristiwa tersebut.

    Kuasa hukum korban Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga. 

    Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

    “Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa,” bebernya.

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” tandasnya. 

    Di sisi lain, pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

    Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

    Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

    “Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” tandasnya. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Ambisi Nuklir Korea Utara dan Harga yang Harus Dibayar Rakyatnya

    Ambisi Nuklir Korea Utara dan Harga yang Harus Dibayar Rakyatnya

    loading…

    Joohyun Moon, Profesor Teknik Energi di Departemen Universitas Dankook, Korea Selatan. Foto/istimewa

    Joohyun Moon
    Profesor Teknik Energi di Departemen Universitas Dankook, Korea Selatan

    KOREA Utara baru-baru ini mengejutkan komunitas internasional dengan laporan pengiriman pasukan ke Rusia di tengah perang yang sedang berlangsung di Ukraina. Meskipun skala dan peran pasukan ini masih belum jelas, para ahli menyebutkan bahwa keterlibatan Korea Utara dapat berdampak signifikan pada perang Rusia-Ukraina serta dinamika keamanan di Semenanjung Korea.

    Keputusan ini menunjukkan prioritas rezim terhadap tujuan militeristik daripada kesejahteraan rakyatnya, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Korea Utara.

    Pengiriman pasukan Korea Utara ke Rusia tampaknya didorong oleh beberapa motif strategis, dengan tujuan utama memperkuat aliansi dengan Moskow. Pada Juni, sebuah “Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif” ditandatangani antara Korea Utara dan Rusia, yang kemudian diratifikasi oleh Duma Negara (Majelis Legislatif) Rusia pada bulan Oktober. Aliansi ini melampaui sekadar formalitas diplomatic.

    Korea Utara tampaknya percaya bahwa aliansi dengan Rusia yang dibentuk di medan perang akan lebih menjamin masa depannya. Pemerintahan Kim Jong-un kemungkinan meyakini bahwa hanya hubungan mendalam dengan negara-negara kuat seperti Rusia yang dapat menjaga kelangsungan rezimnya.

    Selain itu, pengejaran tanpa henti Pyongyang terhadap pengembangan nuklir dan misil telah lama mengesampingkan kesejahteraan rakyatnya.

    Selama kelaparan parah pada 1990-an yang dikenal sebagai “Arduous March,” jutaan orang meninggal akibat kelaparan sementara rezim memprioritaskan pengembangan nuklir, yang berpuncak pada uji coba nuklir pertamanya pada 2006. Saat ini, negara tersebut telah mencapai miniaturisasi dan standarisasi hulu ledak nuklir, tetapi terus mencari kemajuan lebih lanjut.

    Rusia memiliki teknologi penting dalam kemampuan re-entry untuk rudal balistik antarbenua, satelit pengintai, dan kapal selam bertenaga nuklir—semua elemen yang diinginkan Korea Utara untuk meningkatkan kekuatan militernya. Menguasai teknologi ini akan memungkinkan Korea Utara menjadi ancaman yang lebih besar. Tidak hanya bagi Korea Selatan tetapi juga negara-negara tetangga lainnya, bahkan Amerika Serikat (AS), sehingga semakin mengganggu lanskap keamanan yang sudah rapuh di kawasan ini.

    Keputusan rezim Korea Utara untuk mengirim tentaranya ke perang asing demi pengalaman tempur menandai dimensi lain dari ambisi strategisnya. Pasukan Korea Utara, meskipun berjumlah 1,2 juta personel aktif, kurang memiliki pengalaman nyata dalam pertempuran.

    Keterlibatan dalam perang intensif dapat memberikan pasukannya pengalaman tempur yang berharga. Jika pengiriman ini dipasangkan dengan kemungkinan transfer teknologi dari Rusia, Korea Utara dapat secara signifikan meningkatkan kemampuan militernya. Hal ini bisa menjadi ancaman yang lebih besar bagi Korea Selatan dan negara-negara tetangga lainnya.