Kasus: HAM

  • Dipindah ke Jakarta, Mary Jane Tak Lama Lagi Dipulangkan ke Filipina

    Dipindah ke Jakarta, Mary Jane Tak Lama Lagi Dipulangkan ke Filipina

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan diterbangkan ke Filipina dalam waktu dekat. Pada Minggu (15/12) malam, ia telah dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dari Yogyakarta.

    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram menuturkan petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, Minggu malam.

    Selanjutnya dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane dengan disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

    Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

    “Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar Surya melalui keterangan persnya, Senin (16/12).

    Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

    Pemindahan Mary Jane ke Filipina dilandasi oleh diskresi Presiden RI Prabowo Subianto karena Indonesia belum mempunyai payung hukum untuk itu. Mary Jane rencananya dipulangkan ke Filipina sebelum natal.

    Yusril menjelaskan diskresi tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.

    “Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik, karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara,” kata dia beberapa waktu lalu.

    Kemenko Kumham Imipas menjadwalkan menggelar konferensi pers pada siang ini untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pemindahan Mary Jane ke Filipina.

    Sebelumnya, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Prabowo Berlakukan Amnesti untuk Narapidana Politik Hingga Narkotika

    Prabowo Berlakukan Amnesti untuk Narapidana Politik Hingga Narkotika

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada ribuan narapidana. Alasannya terkait kemanusiaan dan rekonsiliasi.

    Menteri Hak Asasi Manusia (Men HAM) Natalius Pigai mengatakan, narapidana yang mendapatkan amnesti antara yaitu narapidana politik, narapidana kasus UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS yang memerlukan perawatan khusus, dan pengguna narkotika.

    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan, kelompok yang perlu diberikan amnesti yaitu narapidana terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE. Menurutnya, hal ini meruapkan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak, dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masaah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM, dan yang lain-lain. Artinya, bapak Presiden memberikan perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusan,” kata Pigai.

    Dia mengatakan, Kementerian HAM juga akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini melalui program Kesadaran HAM.

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga, salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” kata Pagai.

    Dia menambahkan, kebijakan ini merupakan keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM dan sesuai dengan salah satu poin dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Jumat (13/12), membahas sejumlah isu termasuk pemberian amnesti keppada narapidana tertentu.

    Keputusan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

    Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti. Jumlah tersebut masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Nantinya pemerintah akan meminta pertimbangan DPR untuk memberikan pengampunan tersebut.

  • Pemerintah Sebut 5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan Ditangkal Seumur Hidup

    Pemerintah Sebut 5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan Ditangkal Seumur Hidup

    Pemerintah Sebut 5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan Ditangkal Seumur Hidup
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia memulangkan lima terpidana
    Bali Nine
    ke
    Australia
    dengan status tetap sebagai narapidana.
    Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menegaskan kelima terpidana tersebut dicekal masuk Indonesia seumur hidup.
    “Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir 
    Antara
    , Minggu (15/12/2024).
    Proses pemindahan dilakukan setelah kesepakatan praktis atau
    practical arrangement
    diteken secara virtual oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pada Kamis (12/12/2024) lalu.
    Pemindahan berlangsung pada Minggu pagi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

    Lima terpidana yang dipindahkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia dan tiba di Darwin pukul 13.12 WITA atau 14.42 waktu setempat.
    Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada para terpidana.
    “Status mereka tetap narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril.
    Dalam pengaturan praktis yang disepakati, Australia berkomitmen menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Pemerintah Australia juga akan melaporkan status serta perlakuan terhadap napi setelah pemindahan.
    Bali Nine adalah kelompok sembilan terpidana asal Australia yang ditangkap pada 2005 akibat menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
    Sebanyak dua orang di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence yang divonis 20 tahun penjara bebas pada 2018 setelah menerima remisi.
    Sementara Tan Duc Thanh Nguyen yang divonis seumur hidup meninggal dalam tahanan pada 2018.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan

    5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan

    5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah
    Indonesia
    memulangkan lima terpidana kasus narkoba Bali Nine ke
    Australia
    dengan status tetap sebagai narapidana.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menegaskan, tidak ada pengampunan bagi para napi tersebut.
    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari
    Antara
    , Minggu (15/12/2024).
    Kelima napi yang dipulangkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka dipindahkan melalui kesepakatan
    practical arrangement
    antara pemerintah Indonesia dan Australia.

    Yusril menyatakan, pemindahan ini didasari prinsip timbal balik atau resiprokal. Selain itu, Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan keputusan pengadilan Indonesia.
    Pemerintah Australia, kata Yusril, juga berkomitmen memberikan informasi terkait status serta perlakuan terhadap napi setelah pemindahan.
    “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai kerangka hukum dalam negeri,” ujar Yusril.
    Proses pemindahan berlangsung Minggu pagi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, kelima napi lepas landas pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin, Australia pukul 13.12 WITA atau 14.42 waktu setempat.
    Kesepakatan pemindahan napi diteken secara virtual oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pada Kamis (12/12/2024) lalu.
    Bali Nine merupakan kelompok terpidana asal Australia yang ditangkap pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali.
    Dari sembilan anggota, dua orang telah dieksekusi mati pada 2015, satu meninggal dalam penjara, dan satu telah bebas setelah menerima remisi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Berstatus Narapidana

    Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Berstatus Narapidana

    ERA.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dikembalikan ke Australia tetap bersatatus sebagai narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan.

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

    Dia mengatakan, syarat tersebut merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatanganinya dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12).

    Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Anggota Bali Nine, Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

    Selain itu, pemerintah Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dan kawan-kawan setelah pemindahan.

    Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.

    “Untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu  yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.

    Diberitakan sebelumnya, lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke negara asalnya yaitu Australia melalui menkanisme transfer of prisioner atau pemindahan tahanan. Kelimanya kini telah mendarat di Darwin, Australia.

    Adapun kelima narapidana kasus Bali Nine tersebut yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

    “Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas

    I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Minggu (15/12).

  • Beda Perlakuan Soal Bali Nine: Jokowi Eksekusi, Prabowo Pulangkan ke Australia

    Beda Perlakuan Soal Bali Nine: Jokowi Eksekusi, Prabowo Pulangkan ke Australia

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto memiliki perlakuan berbeda terhadap para tahanan Bali Nine. Istilah Bali Nine merujuk kepada 9 terpidana kasus narkoba asal Australia. 

    Isu Bali Nine sejatinya bukan hal yang baru dan kerap mempengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Australia. Saat Jokowi memutuskan untuk mengeksekusi dua ‘Bali Nine’, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, misalnya Australia memprotes keras.

    Media-media Australia bahkan menampilkan sosok Jokowi dengan tangan yang penuh darah. Selain itu, pemerintah Australia juga sempat menarik duta besarnya sebagai bentuk protes terhadap proses eksekusi yang dilakukan oleh regu tembak terhadap Myuran dan Andrew.

    Panas dingin antara Indonesia dengan Australia telah terjadi sebelum eksekusi. Pada saat itu pemerintah sampai harus mengerahkan pesawat tempur Sukhoi ke Bali. 

    Pesawat buatan Rusia itu hilir mudik berkeliling Bali, bahkan dalam suatu kesempatan, terbang persis di atas Lapas Kelas 1 A Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Sejumlah pewarta yang berada di depan Lapas Kerobokan, sempat mengabadikannya. 

    Andrew dan Myuran akhirnya dipindahkan ke Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah. Pengamanan berlangsung sangat ketat. Peristiwanya sekitar Maret 2015. Wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai dijaga ketat aparat di tengah hujan yang cukup lebat.

    Dalam catatan Bisnis, awak media yang meliput pemindahan terpidana mati Bali Nine sampai harus berdiri di pemecah ombak di Pantai Jerman yang letaknya tidak jauh dari Bandara Ngurah Rai.

    Andrew dan Myuran kemudian dipindah dengan menumpang Wings Air ke Nusakambangan. Sampai di Nusakambangan, Myuran dan Andrew tidak langsung dieksekusi. Eksekusi baru berjalan sekitar April 2015. 

    Prabowo Pulangkan Bali Nine 

    Berbeda dengan Jokowi yang mengeksekusi dua terpidana mati Bali Nine. Prabowo memilih untuk memulangkan 5 narapidana Bali Nine yang tersisa ke Australia.

    Adapun, pemulangan 5 narapidana Bali Nine itu dilakukan atas berbagai macam syarat. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra optimistis sebagian besar syarat yang diajukan RI ke Australia bisa disetujui. Apabila disetujui, maka kedua negara hanya tinggal perlu menyiapkan teknis pelaksanaan pengembalian Bali Nine.

    Menurutnya, perundingan antara RI-Australia sudah hampir final. Dia menyebut, hasilnya segera direalisasikan seketika perundingan rampung secara keseluruhan. 

    Yusril mengaku masih memasang target agar pengembalian narapidana Bali Nine ke Australia bisa turut dilakukan sebelum pergantian tahun, sebagaimana terpidana Mary Jane Veloso ke pemerintah Filipina. 

    “Baik Filipina maupun dengan Australia akan kita laksanakan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan pada bulan Desember ini mudah-mudahan semuanya sudah selesai. Bahkan, sebelum hari Natal mudah-mudahan sudah selesai,” paparnya. 

    Hari Ini Dipulangkan

    Adapun Pemerintah Australia memastikan bahwa 5 tahanan yang merupakan anggota tersisa dari jaringan narkoba “Bali Nine” telah kembali ke negaranya.

    Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan bahwa kepulangan anggota tersisa tersebut terjadi setelah upaya diplomatik antara kedua negara pada akhir tahun ini. 

    Upaya diplomatik itu, kata Anthony dilakukan untuk mencapai kesepakatan repatriasi dari kedua pemerintah yang disepakati pada Minggu (15/12/2024).

    “Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia,” katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip melalui reuters, Minggu (15/12/2024).

    Orang-orang itu termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 yang mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg (18 pon) heroin keluar dari pulau resor Indonesia, Bali.

    “Orang-orang Australia ini menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang,” kata Albanese.

    Dari pemerintah Indonesia, dia melanjutkan kelima orang itu dipindahkan dari Bali dengan status tahanan pada Minggu (15/12/2024) pagi dan mendarat di kota Darwin, Australia.

    Dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015, yang mendorong Australia untuk menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.

    Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.

    “Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya untuk memfasilitasi pemulangan para pria itu ke Australia atas dasar kemanusiaan,” kata Albanese.

    Dia menyebut bahwa Pemulangan itu mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia.

    Ada Timbang Balik

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemindahan itu bersifat timbal balik.

    Maksudnya, apabila suatu hari pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya.

    “Kelima orang itu dilarang seumur hidup untuk memasuki Indonesia,” kata Yusril dalam sebuah pernyataan.

    Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para tahanan itu kembali ke rumah, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.

    Yusril bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan usulan pemulangan kelima orang tersebut. Jakarta saat itu mengatakan bahwa pemulangan tersebut tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.

  • RI Pulangkan Gembong Narkoba ‘Bali Nine’, Australia Beri Ucapan Ini

    RI Pulangkan Gembong Narkoba ‘Bali Nine’, Australia Beri Ucapan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lima anggota jaringan narkoba ‘Bali Nine’ telah dipindahkan ke negara asalnya yakni Australia dengan menyandang status narapidana. Hal ini telah dikonfirmasi baik oleh Pemerintah RI dan Australia setelah adanya upaya diplomatik kedua negara.

    “Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters pada Minggu (15/12/2024).

    Para narapidana ini termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 saat mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg (18 pon) heroin keluar dari Pulau Bali.

    “Warga Australia ini menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang,” kata Albanese.

    Indonesia mengatakan kelima orang itu dipindahkan dari Bali dengan status tahanan pada hari Minggu pagi dan mendarat di kota Darwin, Australia. RI sendiri mengatakan tidak memberikan pengampunan kepada para narapidana tersebut.

    Dua pemimpin jaringan ‘Bali Nine’, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada tahun 2015, yang mendorong Australia untuk menarik duta besarnya sebagai bentuk protes. Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.

    “Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya untuk memfasilitasi pemulangan para tahanan tersebut ke Australia atas dasar kemanusiaan,” kata Albanese.

    Pemulangan tersebut mencerminkan “hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia”, kata Albanese. “Para tahanan tersebut akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia.”

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan pemindahan tersebut “bersifat timbal balik. Jika suatu saat pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya”.

    Yusril menambahkan bahwa jelima orang tersebut dilarang seumur hidup untuk kembali memasuki wilayah Indonesia.

    Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para tahanan tersebut kembali ke rumah, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.

    Yusril bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan proposal untuk pemulangan kelima orang tersebut. Indonesia saat itu mengatakan bahwa pemulangan tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.

    (tfa/wur)

  • 44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan

    44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan

    44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, aspek kemanusiaan menjadi alasan di balik rencana pemberian
    amnesti
    terhadap ribuan warga binaan.
    Menurutnya, mereka yang akan diberi amnesti sebelumnya ditahan terkait kasus politik, UU ITE, pengguna narkotika yang semestinya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa dan pengidap HIV/AIDS.
    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai melansir
    Antara
    , Minggu (15/12/2024).
    Ia menjelaskan, narapidana yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan.
    Menurut Pigai, hal tersebut juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.
    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” tutur Pigai.
    Sebelumnya, Presiden
    Prabowo
    memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
    Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan di balik Wacana Prabowo ‘Obral’ Amnesti ke Ribuan Napi

    Alasan di balik Wacana Prabowo ‘Obral’ Amnesti ke Ribuan Napi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan rencana pemberian amnesti kepada ribuan narapidana politik, UU ITE, hingga  pengguna narkotika dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi.

    “Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi  keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam 
    Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangan resminya, Minggu (15/12/2024). 

    Pigai menuturkan bahwa narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan. 

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” sambung Pigai.

    Dia menambahkan juga Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapida ini nantinya melalui program Kesadaran HAM. 

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024.

    Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

    Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah, kata Pigai, pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta 
    pertimbangan kepada DPR.

  • PM Albanese: 5 Tahanan ‘Bali Nine’ Tiba di Australia

    PM Albanese: 5 Tahanan ‘Bali Nine’ Tiba di Australia

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Australia memastikan bahwa 5 tahanan yang merupakan anggota tersisa dari jaringan narkoba “Bali Nine” telah kembali ke negaranya.

    Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan bahwa kepulangan anggota tersisa tersebut terjadi setelah upaya diplomatik antara kedua negara pada akhir tahun ini. 

    Upaya diplomatik itu, kata Anthony dilakukan untuk mencapai kesepakatan repatriasi dari kedua pemerintah yang disepakati pada Minggu (15/12/2024).

    “Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia,” katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip melalui reuters, Minggu (15/12/2024).

    Orang-orang itu termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 yang mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg (18 pon) heroin keluar dari pulau resor Indonesia, Bali.

    “Orang-orang Australia ini menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang,” kata Albanese.

    Dari pemerintah Indonesia, dia melanjutkan kelima orang itu dipindahkan dari Bali dengan status tahanan pada Minggu (15/12/2024) pagi dan mendarat di kota Darwin, Australia.

    Dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015, yang mendorong Australia untuk menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.

    Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.

    “Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya untuk memfasilitasi pemulangan para pria itu ke Australia atas dasar kemanusiaan,” kata Albanese.

    Dia menyebut bahwa Pemulangan itu mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia.

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemindahan itu bersifat timbal balik.

    Maksudnya, apabila suatu hari pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya.

    “Kelima orang itu dilarang seumur hidup untuk memasuki Indonesia,” kata Yusril dalam sebuah pernyataan.

    Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para tahanan itu kembali ke rumah, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.

    Yusril bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan usulan pemulangan kelima orang tersebut. Jakarta saat itu mengatakan bahwa pemulangan tersebut tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.