Kasus: HAM

  • Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memastikan pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dari Yogyakarta ke Jakarta berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan mengutamakan keamanan, transparansi, dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).

    “Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari Antara.

    Surya menjelaskan pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Minggu (15/12/2024) malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, untuk kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.

    Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada pukul 22.50 WIB. Tepat pada pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

    Narapidana berkewarganegaraan Filipina itu tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pukul 07.30 WIB dengan didampingi oleh enam orang petugas Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman.

    Kedatangan Mary Jane dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    “Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan,” kata Surya.

    Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas, sebelum ia dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.

    “Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” ujar Surya pula.

    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya di Jakarta, Jumat (6/12/2-24) lalu.

    Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane. Adapun Mary Jane, akan dipulangkan dalam status tetap sebagai narapidana sebelum Natal 2024.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

  • Diplomasi Indonesia akan Sibuk Selama Lima Tahun ke Depan

    Diplomasi Indonesia akan Sibuk Selama Lima Tahun ke Depan

    JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, memaparkan dalam periode lima tahun mendatang Indonesia akan disibukkan dengan berbagai acara diplomasi internasional. Hal itu berkaitan dengan program peningkatan kontribusi dan kepemimpinan Indonesia di tingkat regional maupun dunia.

    “Lima tahun ke depan merupakan tahun yang akan sangat sibuk bagi diplomasi Indonesia. Untuk tahun 2020, Indonesia masih akan duduk sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Sementara itu 2020, 2021, dan 2022 Indonesia akan duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB,” ucap Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November.

    Untuk tahun depan, Indonesia akan menjadi tuan rumah dari dua agenda internasional. “Tahun 2020 juga Indonesia akan menyelenggarakan Halal Summit. Tahun 2020 akan menyelenggarakan Indo Pasific Infrastructure and Connectivity Forum,” tuturnya.

    Sedangkan di tahun 2023, Indonesia terpilih menjadi ketua ASEAN dan ketua penyelenggaraan dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. “Jadi untuk tahun 2023 diplomasi politik luar negeri Indonesia akan cukup sibuk. Karena kita jadi ketua untuk dua hal, yaitu ketua Asean dan G20,” ucapnya.

    Rapat Kerja Kemenlu dengan Komisi I DPR (Mery/VOI)

    Indonesia terpilih menjadi ketua Asean dengan perolehan suara yang didapat 174. Sedangkan, posisi kedua yakni Jepang dengan suara 165, begitu pun Korea dengan perolehan suara yang sama yakni 165. Sementara itu, Marshall Islands memproleh 123 suara.

    Sementara Group of Twenty (G20). Itulah nama organisasi informal yang dicetuskan pada September 1999. Kala itu, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari negara Group of Seven (G7) mengumumkan niatnya untuk membentuk sebuah forum kebijakan ekonomi dan finansial yang lebih luas. Harapannya adalah tercipta sebuah stabilitas pertumbuhan ekonomi global.

    Pada dasarnya tidak ada kriteria pakem yang dipakai saat menentukan anggota dari G-20. Namun, ada satu pemahaman yang sifatnya kualitatif. Negara anggota harus memiliki dampak sistemik pada perekonomian global. Selain itu harus pula mampu berkontribusi pada ekonomi dan stabilitas keuangan dunia.

    Pertimbangan lain adalah keterwakilan regional yang juga harus seimbang. Alhasil 19 negara plus satu himpunan negara  (Uni Eropa) terpilih sebagai anggota tetap dan dianggap sebagai jumlah perkumpulan terbesar yang paling mungkin dibentuk.

  • Bantah Ada Tekanan atas Pemulangan Napi Bali Nine, Kemenko Kumham: Presiden Hormati Nilai Kemanusiaan

    Bantah Ada Tekanan atas Pemulangan Napi Bali Nine, Kemenko Kumham: Presiden Hormati Nilai Kemanusiaan

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membantah adanya tekanan dari pihak Australia terkait pemulangan lima narapidana Bali Nine dari Indonesia.

    Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menyebut pemindahan narapidana (transfer of prisoners) merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

    “Ini adalah murni niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus untuk menghormati hubungan antar kedua negara,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    Mantan wakil bupati Muara Enim ini juga menyampaikan kedua negara memegang prinsip resiprokal alias timbal balik dalam perkara pemindahan narapidana.

    “Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujar Kaffah. “Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara.”

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antar kedua negara.

    “Pun ada dasar-dasar nilai kemanusiaan yang dipandang perlu bagi Presiden, tanpa menghilangkan status mereka sebagai narapidana,” ungkapnya.

    “Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan tahanan lima Bali Nine ini sudah sejak dulu… Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” lanjutnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Selain itu, pemerintah Indonesia juga memutuskan untuk melakukan pemindahan terpidana kasus narkoba Mary Jane ke Filipina. Perempuan yang sebelumnya divonis mati itu dijadwalkan pulang ke negaranya pada Rabu (18/12/2024) dini hari.

  • Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    ERA.id – Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya pada Rabu (16/12/2024) dini hari. Hal itu diungkapkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) saat konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

    “Terkait kepulangan Mary Jane tiketnya tanggal 18 (Desember), karena jatuhnya di jam 12.15 WIB. Berarti besok, mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Staf Khusus Komunikasi Kemenko Kumham Imipas, Iqbal Fadil.

    Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia. Ia bahkan nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya semasa pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

    Konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Senin (16/12/2024).

    Sejak penundaan eksekusi pada 2015, pemerintah Filipina terus mengupayakan negosiasi untuk membebaskan Mary Jane. Pada September 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengajukan permohonan grasi melalui kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI saat itu, Retno Marsudi.

    Kemudian, pada awal 2023, ibu Mary Jane, Celia Veloso meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo agar putrinya yang telah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia dapat dibebaskan.

    Puncaknya, pada November 2023, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kemungkinan opsi pemindahan narapidana untuk Mary Jane ke negara asalnya di Filipina.

    “Dua minggu lalu, ketika Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Filipina hadir, kita bernegosiasi tanggal 6 Desember. Everything is clear, dan tanpa negosiasi lebih lanjut, sehingga kita bisa insyaAllah melakukan transfer perpindahan ke negara asalnya besok, atau Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 2 malam dini hari,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, Senin.

  • KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Yasonna Hari Rabu, Jubir: Dia yang Minta

    KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Yasonna Hari Rabu, Jubir: Dia yang Minta

    ERA.id – Mantan Menteri Hukum, HAM, dan Keamanan (Menkumham) Yasonna Laoly dijadwalkan dipanggil ulang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12).

    Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika mengatakan, penjadwalan ulang itu merupakan permintaan Yasonna.

    “Terkait saudara YHL ini yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Soal apakah Yasonna akan hadir saat pemanggilan ulang atau tidak, dia tidak bisa memastikan. Namun, dia menilai yang bersangkutan akan hadir karena itu permintaan sendiri.

    “Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut. Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, nanti kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” kata Tessa.

    Sebagai informasi, pemeriksaan pada 13 Desember 2024. Namun, dia batal menghadiri pemeriksaan lantaran ada agenda penting.

    Anggota Komisi XIII DPR itu sejatinya akan dimintai keterangan soal dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku. Lembaga Antirasuah menemukan bukti baru yang harus dikonfirmasi kepada Yasonna.

  • Soal Peluang Jemput Paksa Yasonna, KPK: Lihat Hari Rabu

    Soal Peluang Jemput Paksa Yasonna, KPK: Lihat Hari Rabu

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap soal mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly apabila mangkir dari pemanggilan. Termasuk peluang penjemputan paksa.

    “Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Yasonna pada Rabu (18/12). Hal itu berdasarkan permintaan yang bersangkutan.

    Oleh karena itu, dia meminta semua pihak melihat dulu apakah Yasonna akan hadir atau tidak.

    “Nanti pada saat hari Rabu ini bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir,” kata Tessa.

    Namun, dia menilai yang bersangkutan akan hadir karena itu permintaan sendiri.

    “Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut. Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, nanti kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” kata Tessa.

    Sebagai informasi, pemeriksaan pada 13 Desember 2024. Namun, dia batal menghadiri pemeriksaan lantaran ada agenda penting.

    Anggota Komisi XIII DPR itu sejatinya akan dimintai keterangan soal dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku. Lembaga Antirasuah menemukan bukti baru yang harus dikonfirmasi kepada Yasonna.

  • Media Massa Punya Peran Strategis dalam Membangun Masyarakat yang Lebih Adil, Cerdas dan Beretika – Halaman all

    Media Massa Punya Peran Strategis dalam Membangun Masyarakat yang Lebih Adil, Cerdas dan Beretika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Politik dan Komunikasi, Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan, dan Keamanan, menyelenggarakan Konsultasi Publik Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S), di Co-Working Space, Menara Bappenas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

    Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini mengatakan, upaya transformasi menuju Indonesia Emas memerlukan suatu kondisi kehidupan demokrasi yang kuat, demokrasi yang sungguh-sungguh bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, atau yang disebut sebagai demokrasi substansial. 

    Pembangunan demokrasi substansial tidak bisa dilepaskan dengan adanya partisipasi bermakna dari seluruh lapisan masyarakat.

    Upaya mewujudkan ruang publik yang kondusif bagi terciptanya partisipasi bermakna sangat dipengaruhi sejauh mana media massa dapat menjalankan perannya secara bertanggung jawab, edukatif, jujur, dan objektif dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat kepada unsur penyelenggara pemerintahan, sehingga terbangun adanya checks and balances.

    “Akan tetapi kondisi terhadap keberlanjutan media massa saat ini sangat memprihatinkan akibat belum tercukupinya berbagai prasyarat penting, seperti regulasi dan kapasitas lembaga pers serta kompetensi insan pers yang mumpuni dalam membangun lingkungan persaingan dunia media yang sehat industri,” imbuh Raini, sapaan akrab Nuzula Anggeraini.

    Menurut Raini, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan. Pada industri media, media massa konvensional harus bersaing ketat dengan platform digital yang mengubah pola konsumsi masyarakat dan menguasai mayoritas pangsa pasar iklan.

    “Persaingan dan ketimpangan tersebut berdampak pada keberlanjutan media cetak. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, lebih dari 100 media cetak yang gulung tikar karena pendapatan yang tergerus oleh dominasi platform digital, serta karena naiknya biaya bahan baku media cetak,” ujar Raini.

    Raini menilai, ketimpangan lain yang harus dihadapi media massa konvensional adalah regulasi. Sejumlah perundangan dan aturan disusun untuk mengatur konten, etika jurnalistik, serta iklan yang harus dipatuhi oleh media massa konvensional. Sedangkan platform digital dapat beroperasi meskipun minim regulasi dan bebas menampilkan konten serta iklan yang sering kali tidak sesuai standar berkualitas.

    Pemerintah telah memberikan angin segar untuk menjawab adanya ketimpangan regulasi dan ancaman keberlanjutan media massa konvensional. Pada puncak peringatan Hari Pers Nasional tanggal 20 Februari 2024, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal dengan istilah Publisher Rights. 

    “Untuk itu, sejalan dengan terbitnya Perpres No. 32 Tahun 2024 dan sesuai Asta Cita yang tertuang dalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, Kementerian PPN/Bappenas telah melaksanakan pertemuan dengan para pemimpin redaksi media. Salah satu yang menjadi isu pada pertemuan tersebut adalah terkait upaya penyehatan media arus utama, peningkatan kapasitas lembaga pers, serta etika dan kompetensi insan pers,” jelas Raini.

    Dari hasil pertemuan tersebut, ditindaklanjuti dengan penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) yang akan digunakan sebagai salah satu referensi dalam menetapkan kebijakan yang dibutuhkan.

    Selama proses penyusunan, dikatakan Raini, telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan Wawancara Mendalam dengan sejumlah narasumber, baik dari unsur pemerintah, praktisi, akademisi, maupun pelaku industri media. 

    Raini mengungkapkan, berdasarkan serangkaian kegiatan tersebut telah teridentifikasi berbagai tantangan utama yang dihadapi oleh media, antara lain dominasi platform digital, ketimpangan regulasi, rendahnya literasi media, dan krisis keuangan atau kesejahteraan media. 

    Selanjutnya, kata Raini, beberapa hal yang menjadi rekomendasi tindak lanjut antara lain peningkatan SDM media, pelaksanaan program literasi media dan digital, inovasi teknologi, kolaborasi multi-pihak media, dan menjadikan media sebagai penjaga budaya dan identitas nasional.

    Raini menegaskan, di era yang serba cepat dan penuh tantangan ini, peran media massa menjadi lebih krusial daripada sebelumnya. Sebagai pilar keempat demokrasi, media massa tidak hanya menjadi sumber informasi tetapi juga pembentuk opini publik yang harus bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat secara industri.

    “Konsultasi publik yang kita laksanakan hari ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa masa depan media di Indonesia dapat menjadi pilar yang kokoh dalam membangun masyarakat yang lebih adil, cerdas, dan beretika. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri media, akademisi, dan masyarakat luas menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut,” tutur Raini.

    Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Molly Prabawaty dalam keynote speech-nya mengatakan, sebagai kanal arus utama dalam proses komunikasi dan informasi, media massa memiliki kekuatan yang besar dalam mempengaruhi opini publik, peran media massa dalam menyampaikan pesan ke masyarakat luas perlu diringi integritas dan kredibilitas, dalam rangka menciptakan public trust.

    Era digitalisasi membuka peluang berupa kemudahan dalam memperluas jangkauan informasi media, namun menjadi ujian bagi para pelakunya apabila diharuskan mengorbankan idealisme demi peluang ekonomi. 

    “Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan Kementerian PPN/Bappenas, karena telah menginisiasi perumusan rekomendasi kebijakan pembangunan Media Massa yang BEJO’s ini. Apresiasi juga saya sampaikan kepada seluruh stakeholders, akademisi, dan pelaku Pers yang telah aktif memberikan masukan, berdiskusi, dan menggali masalah selama rangkaian proses perumusan kebijakan ini,” kata Molly.

    Untuk menciptakan ekosistem media yang berimbang di ruang digital, dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas arah pembangunan media dari pihak Pemerintah, Pelaku Pers, dan Platform Digital. Kementerian Komdigi, berkomitmen untuk selalu mendukung segala upaya yang dilakukan dalam menciptakan ekosistem media yang sehat dan berimbang serta menjaga keberlanjutan media.

    Kebijakan Pembangunan Media Massa yang BEJO’S memiliki peran vital sebagai ide utama dalam memperbaiki dan mengadaptasi bidang penyiaran dan pers terhadap perkembangan media massa di era digital. “Pemerintah mendorong kolaborasi antara industri media dan platform digital untuk menciptakan ekosistem berimbang. Kami ingin memastikan bahwa media masa di Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi pemain utama di kancah global,” ucap Molly.

    Dengan implementasi dari kebijakan BEJO’S mendatang, diharapkan praktiknya dapat bermuara pada titik ‘Jurnalisme Berkualitas’ dan mampu menciptakan kondisi jurnalisme yang ideal dalam konteks demokrasi, yang digambarkan dengan kondisi seperti terciptanya lingkungan yang mendukung perkembangan jurnalisme profesional, meningkatnya dukungan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik, dan terciptanya ekosistem jurnalisme berkualitas dengan persaingan usaha yang sehat.

    Pada sesi diskusi, menghadirkan narasumber penanggap di antaranya Bagir Manan (Ketua Dewan Pers Periode 2010-2016), Dadang Rahmat Hidayat (Dekan Fakultas Komunikasi Universitas Padjadjaran), Bambang Harymurti (Dewan Komisaris TEMPO Media Group), dan Dahlan Dahi, Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network.

     

  • Data Amnesti Narapidana Dikebut Akhir Tahun, Prabowo Akan Ajukan Pertimbangan DPR

    Data Amnesti Narapidana Dikebut Akhir Tahun, Prabowo Akan Ajukan Pertimbangan DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia. Prabowo rencananya segera mengajukan daftar narapidana ke DPR.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan,  apabila sudah cukup lengkap semua datanya pertimbangannya, Presiden Prabowo akan mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana.

    “Ada kemungkinan juga akan dilakukan pemberian abolisi terkait dengan beberapa orang yang dalam proses hukum, belum ada putusan yang kemudian Presiden akan mengabolis apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini pengumpulan data daftar narapidana tengah dalam tahap finalisasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas). Data tersebut mencakup jumlah narapidana hingga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan pemberian amnesti.

    Menurut Supratman, data tersebut kini tengah dikebut untuk dirampungkan, sehingga Presiden Prabowo dapat mengajukan ke DPR pada 2025.

    “Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga pada awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai,” kata Supratman.

    Meski memperkirakan 44.000 daftar narapidana diajukan mendapat amnesti,  keputusan amnesti akan bergantung pada hasil asesmen. “Tergantung proses asesmennya,” kata Supratman terkait 44.000 narapidana akan dapat amnesti.

  • Alasan Pemerintah Pulangkan Napi Bali Nine Lebih Cepat dari Mary Jane

    Alasan Pemerintah Pulangkan Napi Bali Nine Lebih Cepat dari Mary Jane

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkokumhamimipas) mengungkap alasan mengapa sebagian terpidana hukuman seumur hidup kasus Bali Nine dipulangkan lebih awal dari terpidana hukuman mati Mary Jane Veloso.

    Untuk diketahui, lima dari sembilan warga negara Australia terpidana kasus sindikat narkoba itu telah dipulangkan dan mendarat di Darwin, Australia, Minggu (15/12/2024). 

    Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenkokumhamimipas Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan pemerintah Australia meminta agar pemulangan sebagian terpidana Bali Nine itu lancar di tengah negosiasi antara kedua pemerintah dalam menyusun practical arrangement. Dia lalu menyebut hal itu membuat fokus kementerian terbagi. 

    “Kebetulan Mary Jane itu tidak melalui serangkaian proses yang cukup panjang di antara kita. Jadi, selesai dan waktunya panjang bulan tidak di akhir waktu seperti kemarin Jumat ya, jadi, kita memiliki banyak waktu untuk sharing dan untuk berbagi informasi,” ujarnya pada konferensi pers, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Ahmad lalu mengingatkan bahwa proses permohonan transfer of prisoners Bali Nine sudah dilakukan sejak 2005. Dari sekian banyak presiden Indonesia, terangnya, baru Prabowo Subianto yang mengabulkan permohonan pemerintah Australia. 

    Oleh sebab itu, dia membantah pengembalian Bali Nine ke Australia dilakukan secara rahasia atau ditutup-tutupi. Apalagi, kesembilan orang itu sudah menjalani hukuman pidana selama 19 tahun.

    “Menurut pihak Australia mereka ingin di Australia tidak ramai, itu saja, dan kita juga sebagai sahabat yang baik sepanjang mereka mengikuti permintaan kita, menghormati kedaulatan negara kita dan aturan hukum yang sudah diputuskan pengadilan why not, kenapa tidak?,” paparnya.

    Adapun saat ini Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jakarta. Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024. 

    Terpidana hukuman mati itu akan dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024 dini hari. 

  • Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12)

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina esok lusa, Rabu (18/12/2024). 

    Plt. Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surta Mataram mengatakan tiket penerbangan Mary Jane sudah dijadwalkan pada 18 Desember 2024 pukul 00.15 WIB.

    “Kan sudah hari besoknya, berati besok mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno-Hatta,” ujar I Nyoman pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Saat ini, Mary Jane telah dipindahkan dari Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jakarta. Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman. 

    Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Proses penerimaan Mary Jane di Lapas Perempuan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan. Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.