Kasus: HAM

  • Mary Jane Berlinang Air Mata saat Nyanyikan Indonesia Raya – Halaman all

    Mary Jane Berlinang Air Mata saat Nyanyikan Indonesia Raya – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mary Jane Veloso tampak berlinang air mata saat menceritakan perjalanan hidupnya sepanjang mendekam di penjara.

    Diketahui, Mary Jane sempat menjalani kurang lebih 15 tahun hukuman penjara hingga ditetapkan sebagai terpidana mati terkait kasus narkotika.

    Dalam konferensi pers jelang pemulangannya ke Fililina, Mary tampak menangis saat menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang telah menyerahkan kasusnya ke Pemerintah Filipina.

    “Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan. Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya,” kata Mary Jane, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024).

    Mary Jane menuturkan, selama hampir 15 tahun dirinya berpisah dengan keluarganya di Filipina.

    Masa penahanan yang cukup lama itu, kata Mary, hingga membuat dia fasih berbahasa Indonesia dan Jawa.

    Oleh karena itu, ia juga mengaku sedih karena harus meninggalkan Indonesia. Mary menyebut, Indonesia sudah menjadi rumah keduanya.

    “Saya mohon untuk semua, doain Mary ya. Supaya Mary mendapatkan yang terbaik. Pokok e aku kuat (pokonya harus kuat). Harus,” tutur Mary.

    Mengekspresikan rasa cintanya kepada Indonesia, Mary Jane sempat menyanyikan bait terakhir lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’.

    Ia kemudian menutup kesempatan berbicaranya tersebut dengan menyampaikan kalimat “Cinta Indonesia,” sambil mengangkat kedua tangannya dan membentuk gesture hati.

    “Aku mengucapkan terima kasih untuk Indonesia, dan pasti aku cinta Indonesia,” ungkap Mary Jane.

    Sebelumnya, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (17/12/2024).

    Pantauan Tribunnews sekira pukul 20.41 WIB, Mary bersama beberapa petugas menumpangi sebuah mobil jenis van hitam.

    Mary yang mengenakan kaos berwarna hitam turun dari mobil tersebut sambil dijaga para petugas.

    Sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane berangkat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu. Ia dijadwalkan akan bertolak ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari nanti.

     

     

  • Dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    Dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    Jakarta, Beritasatu.com – Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika bersiap pulang ke negaranya Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari WIB. Saat ini Mary Jane sudah dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (7/12/2024) malam.

    Sejumlah petugas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu terlihat memberikan pengawalan saat Mary Jane keluar. Pengawalan juga dibantu dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta.

    Mary Jane tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya karena dapat pulang ke negaranya Filipina. Tak Lupa, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    “Saya sangat bahagia, terima kasih kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, kepada Menteri  Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang mendukung Mary Jane, terima kasih banyak, Tuhan memberkati,” ungkapnya.

    Mary Jane mengaku cinta Indonesia. Dia juga membawa kenang-kenangan dari Indonesia, seperti gitar, rosario, origami kupu-kupu, rajutan, dan pakaian. “Saya cinta Indonesia. Saya bawa kenang-kenangan dari sini, banyak,” ucap Mary Jane.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, telah memasuki tahap akhir. Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner.

    “Prosesnya sudah menjelang tahap akhir. Mary Jane telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Yogyakarta ke LP Pondok Bambu, Jakarta. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Insyaallah, dalam satu atau dua hari ke depan, Mary Jane akan dipulangkan ke Manila,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menurut Yusril, sejumlah pejabat dari Kementerian Kehakiman Filipina telah tiba di Jakarta untuk mempersiapkan keberangkatan Mary Jane. Ia berharap proses pemulangan dapat terlaksana antara tanggal 17 hingga 18 Desember 2024.

    “Semua persiapan sudah dilakukan, dan kami optimistis pemulangan ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal,” ujarnya terkait pemulangan Mary Jane.

  • Berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane Diterbangkan Pulang ke Filipina Dinihari Nanti

    Berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane Diterbangkan Pulang ke Filipina Dinihari Nanti

    Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk terbang pulang ke Filipina.

    Dilansir dari Antara, Mary Jane diberangkatkan dari lapas tersebut pukul 19.17 WIB mengenakan kaos warna hitam dengan menggunakan mobil van hitam.

    Sebelum masuk ke mobil untuk berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane sempat mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media dengan menggunakan bahasa Indonesia. “Terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia,” ucap Mary Jane.

    Saat tiba di Bandara Soetta, terpidana mati Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

    Setelah itu, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.

    Mary Jane tiba di LPP Pondok Bambu pada Senin (16/12) pagi pukul 07.30 WIB. Setibanya di lapas tersebut, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima, lalu ditempatkan di kamar hunian yang disediakan.

    Sebelum ditransfer ke Filipina, Mary Jane diwajibkan untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Hal tersebut sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.

    “Saya bawa banyak kenang-kenangan, ada gitar, buku, rajutan hingga rosario,” kata Mary Jane saat ditanya mengenai barang bawaannya oleh media sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam.

    Selain itu, ia mengatakan baju yang dipakainya juga merupakan kenang-kenangan dari Indonesia, tepatnya dari para temannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

    Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

  • Segera Pulang ke Filipina, Mary Jane: Terima Kasih Presiden Prabowo, Menko Yusril – Page 3

    Segera Pulang ke Filipina, Mary Jane: Terima Kasih Presiden Prabowo, Menko Yusril – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.

    “Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati,” kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam (17/12/2024).

    Mary Jane juga berterima kasih kepada Indonesia dan mengatakan mencintai Indonesia dalam kesempatan tersebut.

    Saat ditanya mengenai perasaannya, Mary Jane mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya.

    “Saya sehat, saya sangat bahagia dan mengucap syukur,” ucapnya, seperti dilansir dari Antara.

    Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pukul 19.17 WIB. Dia mengenakan kaos warna hitam dan berangkat dikawal petugas menggunakan mobil van hitam.

    Sebelum berangkat, Mary Jane mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media yang telah menunggu di luar pagar lapas. Ia juga melambaikan tangan sambil tersenyum.

    Saat tiba di Bandara Soetta, Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

  • Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 19:12 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/12/2024). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, asisten, inspektur, sekretaris DPRD, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat, lurah, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, pimpinan BUMD, ketua tim penggerak PKK Kota Tegal, serta insan pers.

    Dalam paparannya, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa penyampaian kedua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, dari 13 Raperda yang direncanakan, 11 di antaranya sudah dibahas, dan 2 Raperda yang belum dibahas disampaikan pada rapat paripurna tersebut.

    Pj. Wali Kota menjelaskan terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari diajukan sebagai tindak lanjut dari management letter hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    “BPK RI merekomendasikan agar Kepala Bakeuda berkoordinasi dengan PDAM dan menetapkan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tegal yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal sebagai penyertaan modal,” ujar Agus Dwi Sulistyantono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (17/12).

    Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menjelaskan beberapa temuan BPK RI terkait pemanfaatan BMD oleh Perumda Air Minum Tirta Bahari yang belum ditetapkan statusnya, antara lain: Pemanfaatan BMD berupa 13 paket jaringan pemipaan dan 2 mobil tangki senilai Rp23.363.959.900,00 belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal, Bagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal tahun 2002 sampai dengan 2018 sebesar Rp10.621.002.583,00 belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tegal, dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Kota Tegal (jumlah penyertaan modal yang akan diberikan kepada PDAM tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp11.929.000.000,00) belum direalisasikan.

    Selain itu, Raperda ini juga diperlukan untuk menyesuaikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 dengan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, yang mengharuskan adanya analisis investasi sebelum melakukan investasi. Hasil analisis investasi menunjukkan adanya BMD yang telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Bahari dan belum dicatat sebagai penyertaan modal. Di samping itu, bagian laba bersih Pemerintah Kota Tegal yang belum diterima juga perlu ditambahkan sebagai penyertaan modal.

    Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda tersebut diajukan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tegal. Pj. Wali Kota menyebut bahwa Raperda perubahan tersebut dianggap mendesak karena adanya perubahan regulasi terkait kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah yang tertuang dalam surat Nomor W.13-HN.01.01-1077 tanggal 5 Juli 2023. Kemenkumham meminta penyesuaian dasar hukum Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan peraturan perundang-undangan terkini, mengingat beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum Perda tersebut telah dicabut atau diubah.

    Beberapa poin penting yang perlu disesuaikan dalam Raperda tersebut antara lain: Perubahan istilah “Tanda Daftar Usaha Pariwisata” menjadi “Perizinan Berusaha”, Penyesuaian kewenangan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran usaha pariwisata, di mana Pemerintah Daerah hanya berwenang menerbitkan perizinan berusaha sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari Pemerintah Pusat, Kewajiban penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Penyesuaian terkait pengenaan sanksi, di mana UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih menekankan pada pengenaan sanksi administratif.

    Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD. “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, selalu memudahkan setiap langkah kita dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, membangun, dan menyejahterakan masyarakat Kota Tegal,” pungkasnya.

    Di akhir rapat paripurna, Pj. Wali Kota menyerahkan dokumen dua Raperda tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Menteri HAM terima penghargaan Tokoh Nasional Demokratis Berintegritas

    Menteri HAM terima penghargaan Tokoh Nasional Demokratis Berintegritas

    Saya tentu berterima kasih atas apresiasi ini. Kita terus berupaya untuk memberi kontribusi terbaik kita, khususnya dalam upaya memajukan dan memperkokoh HAM, demokrasi, keadilan dan perdamaian di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menerima penghargaan sebagai Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) atas konsistensinya dalam membela hak asasi dan demokrasi di Tanah Air.

    Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa pada Malam Penganugerahan JMSI Awards 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (16/12).

    “Saya tentu berterima kasih atas apresiasi ini. Kita terus berupaya untuk memberi kontribusi terbaik kita, khususnya dalam upaya memajukan dan memperkokoh HAM, demokrasi, keadilan dan perdamaian di Indonesia,” kata Pigai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut Pigai, pembangunan HAM, demokrasi, dan keadilan sosial tidak terlepas dari peran pers. Menurut dia, nilai-nilai kejujuran, perdamaian, dan keadilan tidak akan tersampaikan kepada publik tanpa kiprah pers.

    Pigai mengibaratkan pers sebagai matahari dan bulan yang memberi penerangan, sekaligus membuka cakrawala. Dalam hal ini, Pigai mengapresiasi JMSI sebagai organisasi yang menjadi wadah berkumpul insan media dan menginformasi masyarakat secara objektif.

    Di samping itu, Pigai mengingatkan bahwa tugas pers bukan hanya menjadi jendela dunia, tetapi juga cahaya dunia yang mampu menjadi penyambung informasi bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

    Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan Natalius Pigai merupakan sosok yang konsisten dalam membela HAM dan demokrasi. Terlebih, kata dia, mantan komisioner Komnas HAM itu kini ditunjuk sebagai Menteri HAM dalam Kabinet Merah Putih.

    “Ini tentu saja tidak muncul begitu saja tetapi berangkat dari rekam jejak yang memang sudah ditunjukkan oleh beliau sejak lama sehingga pantas untuk kami berikan penghargaan,” kata Teguh.

    Menurut Teguh, kehadiran Kementerian HAM memberi energi positif bagi institusi pers untuk bebas menyampaikan informasi, termasuk kritik membangun kepada pemerintah.

    “(Menteri HAM) memberi harapan tumbuhnya demokrasi dan HAM ke depan ketika beliau menempatkan pers sebagai jendela bahkan cahaya dunia, termasuk memastikan peran pers tetap kritis terhadap negara dan pemerintah,” imbuhnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terpidana Mati Mary Jane akan Pulang ke Filipina, Tinggalkan 500 Karya Batik dan Lukisan di Lapas – Halaman all

    Terpidana Mati Mary Jane akan Pulang ke Filipina, Tinggalkan 500 Karya Batik dan Lukisan di Lapas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

    TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Mary Jane Veloso, seorang wanita asal Filipina, menjalani masa hukuman selama 15 tahun di Indonesia akibat kasus penyelundupan narkoba pulang ke negara asalnya.

    Hukuman berat tak lantas membuat Mary Jane tenggelam dalam ketakutan, kesedihan dan memilih menyibukkan diri dengan aktivitas membatik dan melukis.

    Kepala Lapas Kelas IIB Yogyakarta Evy Loliancy menceritakan keseharian Mary Jane saat menjalani masa hukumannya di dalam Lapas.

    Mary Jane  memilih untuk menyibukkan diri dengan  belajar membatik dan melukis untuk melupakan beratnya hukuman yang didapatkannya.  

    Tidak tanggung-tanggung, sekitar 500 karya batik dan lukisan berhasil dibuatnya di balik jeruji besi yang mengukungnya selama ini.

    “Kalau dihitung-hitung itu ada sekitar 500-an karya yang berhasil dibuat Mary Jane selama di sini.

    Jenisnya banyak terutama  batik motif,  dia (Mary Jane) suka motif bunga-bunga. Dia juga belajar batik jumputan serta melukis dengan berbagai tema,”tutur saat ditemui di Lapas Kelas II B Yogyakarta, pada Senin (16/12/2024).

    Sejumlah karya Mary Jane pun dipajang di bagian lobi  Lapas Wonosari tersebut seperti lukisan besar berwarna terang yang menggambar keadaan ekosistem di lautan.

    Beberapa karyanya yang lain ada batik tulis hingga jumputan yang dibingkai dengan berbagai ukuran.

    “Mary Jane memang sangat ahli dalam bidang kesenian, karya-karyanya pun sangat bagus. Dan, (karya-nya) paling banyak dipajang di area Lapas.

    Petugas saat menunjukkan karya yang dibuat Mary Jane saat berada di Lapas, Senin (16/12/2024) (Tribun Jogja/ Nanda Sagita Ginting)

    Biasanya dia akan membubuhkan inisial namanya di lukisan maupun batik yang dibuatnya dengan kode MFV (Mary Jane Fiesta Veloso),”ungkapnya.

    Karya Mary Jane pun  banyak yang diperjualbelikan, pembeli utamanya itu dari kalangan pemerintah seperti  Kedutaan Besar Filipina hingga kementerian Indonesia.

    “Untuk yang  terjual sudah banyaknya dan salah satu yang beli karyanya itu pastinya dari pihak Kedubes Filipina.  Kemudian, juga ada dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI maupun Komnas HAM, biasanya mereka  juga sering pesan batik buatan Mary Jane,”tuturnya.

    Kepandaian Mary Jane dalam membuat batik dan lukisan membuat dirinya ditunjuk sebagai mentor bagi teman-temannya di  lapas.

    Hampir setiap hari-nya Mary Jane mengajarkan kemampuan tersebut kepada teman-teman di dalam Lapas. 

    “Karena dia  memang yang paling menonjol, jadi kalau ada kelas membatik dan melukis itu dia yang mengajarkan ke teman-temannya, jadi memang semua warga binaan akrab dengan Mary Jane ini,”ucapnya

    Diberitakan, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akhirnya meninggalkan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, pada Minggu (15/12) malam. 

    Dengan mengenakan pakaian hitam sederhana dan senyum yang terus mengembang, Mary Jane melangkah keluar dari lapas itu sekitar pukul 22.30 WIB.

     Mary Jane keluar lapas didampingi pendamping kerohaniannya, Romo Bernhard Kieser, serta petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). 

     Mobil Toyota Hiace hitam yang membawanya mendapatkan pengawalan ketat. 

    “Terima kasih banyak, mohon doanya, Tuhan memberkati semua,” ucapnya dalam bahasa Indonesia, seraya melambaikan tangan kepada petugas dan wartawan yang meliput. 

    Ia juga menyempatkan diri berpamitan secara pribadi dengan Romo Bernhard. 

    “Jaga kesehatan ya, Selamat Natal,” katanya, sambil tersenyum hangat.

    Mary Jane meninggalkan Lapas Wonosari tidak dengan tangan hampa. Ia meninggalkan Lapas yang sudah ia huni selama 15 tahun itu dengan membawa sebuah kenang-kenangan. 

     “Ada yang dibawa, lukisan yang baru, yang baru dia buat,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy saat melepas kepergian Mary Jane. 

    Menurut Evi, lukisan karya Mary Jane beraliran abstrak, menceritakan perjalanan hidup perempuan asal Bulacan, Filipina tersebut. 

    “Mulai dari perjalanan awal dari yang mulai gelap menjadi terang, intinya seperti itu,” urai Evi.

    Selain lukisan, Mary Jane juga membawa beberapa barang penting miliknya. Termasuk gitar dan alkitab berbahasa tagalog. 

    “Dia (Mary Jane) tidak banyak membawa barang pribadinya. Yang dibawa itu ada gitar pemberian dari pendamping kerohaniannya Romo Bernhard Kieser. Kemudian, juga membawa Al-Kitab berbahasa tagalog miliknya,” ujarnya.

    Evi menjelaskan dua barang tersebut dianggap berharga oleh Mary Jane, sebab gitar merupakan instrumen yang dipelajari Mary Jane selama masa penahanannya. 

    Ditambah, gitar tersebut merupakan pemberian dari pendamping kerohaniannya, Romo  Bernhard Kieser yang setia memberikannya dukungan moril saat pertama kali dirinya sampai di Lapas. 

    Sedangkan Al-Kitab berbahasa Tagalog merupakan pemberian dari Kedutaan Besar Filipina.

    Evi menuturkan, selama hampir 15 tahun menjalani masa tahanan di Indonesia, Mary Jane cukup meninggalkan memori manis bagi dirinya dan segenap keluarga besar Lapas Wonosari, termasuk para narapidana lain. 

    Evi yang mulai mengepalai Lapas Wonosari sejak dua tahun lalu ini mengaku turut berbahagia melihat seorang warga binaannya akan bisa berkumpul dengan keluarganya lagi. 

    “Kalau sebagai pribadi Mary Jane cukup baik ya, mampu berkomunikasi bersosialisasi dengan teman-temannya, mampu menjadi motivasi buat teman-temannya,” ujar Evi. 

    “Ya pasti ya kehilangan, bukan hanya teman-teman, kami-kami juga kehilangan karena teman-teman apalagi mungkin lebih lama dari saya, jadi merasakan rasanya seperti apa. Tapi, karena ini untuk kebaikan, kita semua harus mengikhlaskan,” pungkasnya.

     

     

     

  • DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    loading…

    Rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Foto/Iustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menganggap rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Dia mendukung rencana pemberian amnesti tersebut.

    “Dengan misalkan yang 44.000 diberi amnesti oleh presiden terhadap kejahatan-kejahatan yang dipandang ringan misalkan kan, atau kejahatan apa namanya, pidana politik dan sebagainya, Undang-Undang ITE atau narkoba, saya kira ini koreksi kita, penegak hukum khususnya instansi kepolisian dan kejaksaan,” ujar Rudianto saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, lembaga penegak hukum tak perlu melimpahkan perkara ringan ke persidangan. Ia menilai, lembaga penegak hukum perlu mengendepankan restoratove justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    “Supaya kasus-kasus yang sifatnya ringan tidak perlu masuk di persidangan, ya cukup diselesaikan saja. Dengan konsep restorative justice ya, berlaku korban dipertemukan damai ini kan enggak usah ikut-ikut lagi, ya kan?” katanya.

    Rudianto menilai, beban negara akan bertambah bila meningkatnya jumlah narapidana. Salah satunya, kata dia, anggaran makan untuk narapidana. “Sementara kasus-kasus yang dihadapi hanya kasus-kasus yang sifatnya tidak perlu masuk di proses pemeriksaan, di pengadilan, atau diberi hukuman,” katanya.

    “Sehingga langkah presiden yang memberi amnesti 44 ribu itu langkah arif bijaksana sih sebagai kepala negara yang memandang bahwa rakyat ini, kasus-kasus ini ibaratnya tidak perlu diberi hukuman berlama-lama di dalam tahanan,” imbuhnya.

    Pemerintah Akan Minta Pertimbangan ke DPR
    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akan meminta pertimbangan dari DPR terkait rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana tersebut. Yusril mengatakan bahwa pemberian amnesti ini akan dibahas lebih dalam dengan sejumlah menteri terkait khususnya Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk memberikan pertimbangan pemberian amnesti.

  • Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengungkapkan negosiasi pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, dalam hal ini Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, mencantumkan prinsip resiprokal alias timbal balik antar negara.

    Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Namanya prinsip resiprokal, artinya subjeknya di situ adalah timbal balik. Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antar kedua negara.

    “Pun ada dasar-dasar nilai kemanusiaan yang dipandang perlu bagi Presiden, tanpa menghilangkan status mereka sebagai narapidana,” ungkapnya.

    “Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan tahanan lima Bali Nine ini sudah sejak dulu… Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” lanjutnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

  • Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyebut pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, yaitu Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, murni niat baik dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Dan patut digarisbawahi, bahwa transfer ini tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah. Ini adalah murni niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus untuk menghormati hubungan antar kedua negara,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait isu adanya tekanan dari pihak Australia untuk memulangkan warga negaranya.

    Kaffah menambahkan bahwa pemindahan narapidana (transfer of prisoners) ini juga terikat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.