Kasus: HAM

  • KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi kasus buron Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Yasonna turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Awalnya, dia tiba di Gedung KPK pagi ini sekitar pukul 09.50 WIB. 

    Yasonna mengatakan bahwa tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” lanjut Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu. 

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Masih Buru Harun Masiku

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP

    Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP

    loading…

    Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

    “Inti pokoknya sebagai ketua DPP,” kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dirinya diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.

    “Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan MA Nomor 57,” ujarnya.

    “Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” sambungnya.

    Dia sedikit menyinggung balasan dari MA terkait surat yang mereka kirimkan. “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” katanya.

    Yasonna tidak menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Dia hanya menyebutkan tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham.

    “Yang kedua kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja,” ucapnya.

    (jon)

  • PSN Rempang Memanas! Warga Bentrok dengan OTK, 8 Orang Terluka

    PSN Rempang Memanas! Warga Bentrok dengan OTK, 8 Orang Terluka

    Bisnis.com, BATAM – Bentrokan kembali pecah di lokasi proyek Rempang Eco City, Kepulauan Riau. Sejumlah warga menjadi korban pemukulan oleh puluhan orang tak dikenal.

    Berdasarkan laporan dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari (18/12/2024) pukul 00.50 WIB.

    Dalam siaran pers resmi yang diterima Bisnis.com, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andri Alatas mengatakan data sementara yang dihimpun, ada sejumlah posko warga yang dirusak.

    “Posko yang dirusak di Kampung Sembulang Hulu dan Sei Buluh di Kelurahan Sembulang, Kecataman Galang,” katanya Rabu (18/12/2024).

    Adapun warga yang terluka sebanyak delapan orang, yang kini sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat. “Rinciannya empat orang alami luka sobek di kepala, satu orang luka berat, satu orang terkena panah, satu orang patah tangan, dan satu lagi luka ringan,” paparnya.

    Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor milik warga juga ikut dirusak. Atas kejadian tersebut, Andri menyebut pihaknya telah mengatur langkah selanjutnya, dan mendesak Presiden dan DPR RI memastikan perlindungan kepada masyarakat Rempang.

    “Kami juga meminta Kapolri melakukan penegakan hukum secara serius dan tegas. Kami pun meminta Komnas HAM mengawasi dan bertindak tegas atas rentetan pelanggaran di Rempang,” ungkapnya.

    Sementara itu Koordinator Lapangan Tim Keamanan PT MEG, Angga membantah terkait penyerangan terhadap warga lokal. “Kami hanya melakukan patroli rutin di daerah Sembulang. Saat kami lewat, ada mobil merah berhenti di pinggir jalan. Kami coba bantu, tiba-tiba muncul empat orang yang menyerang dengan parang,” tuturnya.

    Angga menyebut pihaknya mencoba melarikan diri, namun satu rekannya terpisah dan disekap warga. “Kami mencarinya dan menemukannya sudah dihakimi oleh warga. Setelah itu dengan bantuan polisi, kami bawa ke rumah sakit,” imbuhnya.

    Angga mengatakan pihaknya selalu mencoba menjaga hubungan baik dengan warga. “Kami tidak pernah bawa senjata tajam dalam bertugas. Kami selalu bantu warga terutama soal kesehatan,” jelasnya.

    Penasihat Hukum PT MEG, Rio Sibarani mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas kejadian ini. “Tindakan menyekap dan menganiaya seseorang jelas melawan hukum dan masuk ke ranah pidana. Kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” kata Rio.

    Ia juga menegaskan bahwa pihak yang membawa senjata tajam adalah warga. “Tidak ada korban lain dari pihak kami, dan yang bawa senjata tajam itu warga. Apalagi yang bawa panah, itu bukan kami,” tegasnya.

    Proyek Rempang

    Seperti yang diketahui, PT MEG merupakan perusahaan yang dimiliki Tomy Winata, yang mendapatkan konsesi pengembangan Pulau Rempang seluas 17 ribu hektar. Proyek pengembangan ini bernama Rempang Eco-City.

    PT MEG telah mendapat investasi awal dari Xinyi Group asal China. Rencananya Xinyi akan mulai membangun pabrik kaca senilai ratusan triliun tahun depan.

    Rencananya pabrik kaca yang akan mereka bangun membutuhkan lahan seluas 2.300 hektare. Lokasinya tepat di wilayah Sembulang, Kelurahan Rempang Cate yang berada di bagian timur Pulau Rempang. 

    Ada 4 kampung di Sembulang yang menjadi lokasi pabrik kaca, yakni Blongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Hulu dan Sembulang Tanjung. Seluruh warga diminta untuk relokasi sementara ke Batam, sambil menunggu rumah permanen di Tanjung Banon disiapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

    Rencana ini tentu memancing pro dan kontra, dimana ada warga yang setuju direlokasi atau malah menolaknya. 

    Konflik agraria antara warga dan pengembang pertama kali terjadi pada September 2023 kemarin, yang pada awalnya dimulai dengan unjuk rasa sebanyak 2 kali, yakni pada 23 Agustus 2023 dan 11 September 2023. 

    Unjuk rasa kedua berakhir ricuh karena terjadi bentrokan antara aparat dengan warga. Saat BP Batam dan aparat berupaya memasang patok lahan pada 7 September 2023, mereka bentrok dengan warga di Jembatan IV Barelang. 

    Bentrok tersebut menimbulkan sejumlah korban, di mana sejumlah warga terluka dan bahkan banyak anak-anak sekolah SD 024 Tanjung Kertang terkena gas air mata.

    Setelah itu menurut penuturan warga yang menolak relokasi, mereka terus mendapat intimidasi dari orang tak dikenal, hingga sampai pada akhirnya terjadi penyerangan pada dini hari tadi.

    Berdasarkan data yang dihimpun BP Batam, hingga saat ini sudah ada 232 KK yang setuju direlokasi imbas dari Proyek Rempang Eco-City.

    42 KK diantaranya sudah menempati rumah baru di Tanjung Banon, dan 190 KK masih menunggu pemindahan yang akan dilakukan secara bertahap.(K65)

  • Penjara Bukan Akhir, Mary Jane Belajar Hidup di Balik Jeruji
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2024

    Penjara Bukan Akhir, Mary Jane Belajar Hidup di Balik Jeruji Megapolitan 18 Desember 2024

    Penjara Bukan Akhir, Mary Jane Belajar Hidup di Balik Jeruji
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Setelah 15 tahun mendekam di balik jeruji besi Indonesia, Mary Jane Veloso kembali ke Filipina dengan membawa pelajaran hidup yang tak ternilai.
    Terpidana mati kasus narkoba ini mengaku menemukan kekuatan baru, bahkan berhasil menguasai bahasa Indonesia dan Jawa selama masa hukumannya.
    “Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Jawa. Sami-sami,” ujar Mary Jane dengan senyum hangat, saat ditemui di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024).
    Bukan sekadar belajar bahasa, Mary Jane juga mengungkapkan bagaimana ia mampu berdamai dengan kehidupannya yang penuh tantangan.
    Baginya, penjara tidak hanya tempat untuk menjalani hukuman, tetapi juga ruang untuk refleksi dan pengembangan diri.
    “Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya,” katanya Mary
    Mary Jane juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama ini.
    Ia secara khusus menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, atas upaya mereka memfasilitasi pemulangannya.
    “Saya ingin berterima kasih pertama kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Yusril Ihza Mahendra, dan seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
    Meski bahagia akan segera bertemu keluarga di Filipina, Mary Jane tidak dapat menyembunyikan kesedihannya karena harus meninggalkan Indonesia. Baginya, Indonesia merupakan sebagai rumah kedua.
    “Saya bahagia, sangat bahagia hari ini. Tapi jujur, ada sedihnya juga karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya,” kata Mary Jane dengan mata berkaca-kaca.
    Selama 15 tahun, Mary Jane tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendalami nilai kehidupan.
    Ia menjadikan penjara sebagai ruang untuk bertumbuh, belajar, dan memahami arti syukur.
    Mary Jane kini melangkah pulang, membawa harapan untuk memulai kembali hidupnya di negara asal.
    Ia juga membawa oleh-oleh batik shibori dan baju rajut untuk dua putranya di Filipina.
    “Sedikit,” jawab Mary Jane sambil tersenyum saat ditanya wartawan.
    “Baju untuk anak. Ada (batik) shibori, ada (baju) rajut,” kata Mary melanjutkan.
    Mary Jane juga telah melakukan panggilan video dengan kedua anaknya. Dia mengaku sangat tidak sabar untuk kembali bertemu buah hatinya.
    “Bahagia banget, sudah
    excited
    untuk bertemu mereka,” kata dia.
    Kasus Mary Jane
    bermula ketika ia menerima tawaran dari Christine atau Maria Kristina Sergio untuk menjadi pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2010.
    Saat itu, dia kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab, usai kontrak kerjanya habis dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
    Dilansir dari Kompas.com (7/4/2021), Jane yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu dan hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas.
    Setelah lulus, dia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama. Setibanya Mary Jane di Kuala Lumpur, pekerjaan yang ditawarkan Christine rupanya sudah tidak ada.
    Alhasil, dia pun diminta pergi ke Yogyakarta sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu.
    Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
    Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecoklatan dalam suatu kemasan.
    Petugas pun membongkar koper tersebut dan menemukan bungkus aluminium foil berisi 2,6 kilogram serbuk coklat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.
    Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.
    Meski mengaku tidak tahu-menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010.
    Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
    Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum. Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
    “Waktu sidang saya selfie-selfie di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia meskipun bahasa Inggris saya terbatas,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.id (8/1/2023).
    Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.
    Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014. Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.
    Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda. Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasioal dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
    Sebuah bukti baru, yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (human traficking), membuat eksekusi itu juga tertahan.
    Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio, yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
    Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. 

    Berdasarkan keterangan KPK, Yasonna sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB. Ketua DPP PDIP itu memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya batal hadir pada pekan lalu. 

    “Betul yang bersangkutan sudah hadir pukul 09.50,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (18/12/2024). 

    Sebelumnya, Yasonna yang juga merupakan Ketua DPP PDIP dipanggil pda pekan lalu, Jumat (13/12/2024). Dia batal memenuhi panggilan itu dan meminta penjadwalan ulang. 

    Yasonna bukan satu-satunya elite PDIP yang sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam upaya pencarian Harun Masiku. Seperti diketahui, mantan caleg DPR PDIP 2019-2024 itu telah buron sejak 2020. 

    Padahal, tersangka-tersangka lain pada kasus suap PAW seperti di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan selaku penerima suap sudah keluar dari lapas. 

    Adapun elite PDIP lain yang telah diperiksa KPK yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia diperiksa pada Juni 2024 lalu, di mana ponsel dan buku catatannya turut disita oleh penyidik KPK. Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah ke luar negeri. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Buron Sejak 2020

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Terpidana Mati Mary Jane Akhirnya Pulang ke Filipina, Bawa Oleh-Oleh Batik untuk Kedua Putranya – Halaman all

    Terpidana Mati Mary Jane Akhirnya Pulang ke Filipina, Bawa Oleh-Oleh Batik untuk Kedua Putranya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akhirnya pulang ke negaranya setelah 15 tahun mendekam di penjara Indonesia. 

    Mary Jane pun menyampaikan rasa syukur atas kepulangannya ke Filipina.

    Dia juga sempat menunjukkan oleh-oleh khas Indonesia, termasuk batik dan baju rajut untuk kedua putranya.

    “Saya bawa kenang-kenangan dari sini, banyak. Ada gitar, buku-buku, rajutan, rosario, baju, bahkan baju yang aku pakai dikasih teman-teman,” ungkap Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum berangkat ke Filipina, Selasa (17/12/2024).

    Mary Jane mengaku tetap berdoa selama proses panjang hukumnya karena merasa bahwa Tuhan memiliki rencana indah untuk hidupnya. 

    “Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan. Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya,” kata Mary Jane.
     
    Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

    “Bahagia, sangat bahagia. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, kepada Bapak Menteri Yusril dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Mary Jane.

    Tak lupa dia menyampaikan rasa terima kasih dan kecintaan kepada Indonesia.

    “Mary Jane terima kasih banyak, Tuhan memberkati. Aku cinta Indonesia,” ujarnya sambil tangannya membentuk simbol hati.

    Mary Jane pun tiba dengan selamat di Filipina pada Rabu (18/12/2204).

    “Penerbangan yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta pada pukul 12.05 dini hari itu menandai berakhirnya babak mengerikan dalam kehidupan Veloso,” kata Direktur Jenderal Biro Pemasyarakatan (BuCor) Filipina  Gregorio Pio Catapang Jr .

    Selama penerbangan, Catapang mencatat Mary Jane Veloso tidak diborgol atau dikenakan alat penahan apa pun.

    Selain itu, Mary Jane, kata Cetapang, juga tidak berniat melarikan diri atau melukai dirinya sendiri, karena dia ingin kembali ke Filipina.

    Mary Jane Ditempatkan di Penjara Wanita Filipina

    Dari bandara, Mary Jane diangkut ke Lembaga Pemasyarakatan untuk Wanita (CIW) di Kota Mandaluyong.

    Adapun, CIW adalah penjara khusus wanita yang terletak di F. Martinez Avenue, Mauway, Mandaluyong , Metro Manila , Filipina.

    “Di mana a dia akan ditempatkan di Pusat Penerimaan dan Diagnostik untuk karantina selama 5 hari dan orientasi selama 55 hari, evaluasi diagnostik, dan klasifikasi keamanan awal,” kata dia.

    Sebelum dipindahkan ke CIW, Mary Jane sempat bertemu dengan keluarganya, termasuk kedua putranya dan orang tua.

    Kedua putranya yang kini mulai beranjak remaja itu membawa bunga dan memeluk Mary Jane.

    Keluarga Mary Jane telah memohon kepada Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos untuk memberikan pengampunan membebaskannya dari rencana penjara seumur hidup di Filipina.

    Seperti kita diketahui, Mary Jane adalah warga Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010 atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.

    Namun, saat itu dia mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberi oleh seorang yang bernama Julius Lacanilao dan Maria Kristina Sergio diduga bandar narkoba.

    Ia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya.

    Proses hukumnya berlangsung rumit. Mary Jane yang saat itu tidak menguasai bahasa Indonesia merasa kesulitan berkomunikasi selama persidangan meski didampingi penerjemah. 

    Putusan hukuman mati terhadapnya kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung. 

    Namun, pada 29 April 2015, eksekusi hukuman mati Mary Jane ditunda setelah adanya tekanan dari berbagai pihak internasional dan bukti bahwa ia merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking). 

    Beberapa jam sebelum jadwal eksekusi, perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda/Ibriza Fasti/Hasanudin Aco)

  • Konflik di Rempang Memanas Lagi, 8 Warga Luka-Luka

    Konflik di Rempang Memanas Lagi, 8 Warga Luka-Luka

     

    Liputan6.com, Batam – Konflik di Pulau Rempang kembali memanas. Puluhan orang menyerang sejumlah posko warga yang menolak relokasi proyek Rempang Eco City di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Rabu dini hari (18/12/2024), sekitar pukul 00.50 WIB. Mereka mendapat intimidasi berupa aksi kekerasan hingga mengalami luka-luka dari kelompok yang diduga pegawai perusahaan. 

    Data sementara yang berhasil dihimpun, setidaknya ada delapan warga yang mengalami luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dengan rincian antara lain, empat orang mengalami luka sobek pada bagian kepala, satu orang luka berat, satu warga terkena panah, satu orang mengalami patah tangan, dan satu warga luka ringan. Selain itu, belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak.

    Atas kejadian kekerasan yang berulang itu, Ishak, Kordinator Aliansi Massyarakat Rempang Galang bersama masyarakat Kampung Tua di Rempang menyerukan, Presiden Prabowo dan DPR RI untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adatnya.

    “Sekaligus dengan tegas membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Tempang Eco-city,” katanya.

    Kapolri juga diminta untuk memerintahkan jajarannya melakukan penegakan hukum secara serius dan tegas atas seluruh peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat Rempang.

    Selain itu, Komnas HAM diminta untuk mengawasi dan bertindak tegas atas rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang, sekaligus mengkoodinasikan dan memastikan skema-skema perlindungan kepada seluruh masyarakat adat dan di Rempang.

    Sementara itu, Fernaldi Anggada, salah satu komisaris perusahaan yang ikut dalam proyek Rempang Eco City, saat dihubungi wartawan belum memberikan pernyataan terkait konflik yang terjadi.

  • Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2024). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Yasonna sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Pantauan Beritasatu.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Yasonna hadir memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.49 WIB bersama rombongan. Saat dimintai komentar oleh awak media, Yasonna memilih bungkam dan langsung menuju ruang penyidik KPK.

    KPK menyampaikan pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi petunjuk baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku. Namun, KPK belum memberikan perincian lebih lanjut terkait bukti atau informasi baru yang menjadi dasar pemeriksaan.

    Sebelumnya, Yasonna dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/12/2024). Namun, ia meminta penjadwalan ulang hingga akhirnya pemeriksaan dilakukan hari ini.

    Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

  • Disebut Dewas Bernyali Kecil Berantas Korupsi, Ini Respons Pimpinan KPK

    Disebut Dewas Bernyali Kecil Berantas Korupsi, Ini Respons Pimpinan KPK

    Disebut Dewas Bernyali Kecil Berantas Korupsi, Ini Respons Pimpinan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) merespons Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebutkan
    Pimpinan KPK
    saat ini tidak bernyali besar dalam pemberantasan korupsi.
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dalam pemberantasan korupsi, Pimpinan KPK tidak melihat nyali, namun, memastikan bahwa dugaan perkara yang ditangani terindikasi tindak pidana korupsi atau tidak.
    “Kami selaku penegak hukum tentunya dalam melakukan penegak hukum tidak melihat pada berani atau tidak berani atau nyali besar atau nyali kecil tapi kita melihat apakah dugaan suatu perbuatan itu terindikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/12/2024).
    Tanak mengatakan, apabila perkara tersebut terindikasi tindak pidana korupsi, KPK akan melakukan penyelidikan.
    Ia mengatakan, KPK juga memperhatikan sisi hak asasi manusia (HAM) dalam proses penanganan kasus korupsi.
    “Bukan kita punya nyali kecil, tapi kita harus bisa membuktikan apakah satu perkara itu dapat dibuktikan telah terjadi atau tidak,” ujarnya.
    Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai,
    pimpinan KPK
    periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
    “Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” kata Syamsuddin dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
    Syamsuddin lantas menyoroti riwayat kasus pelanggaran etik yang menyeret tiga Pimpinan KPK periode 2019-2024.
    Mereka adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri (sanksi berat), mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (sanksi berat), dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (sanksi sedang).
    Syamsuddin mengatakan, hal tersebut membuat Pimpinan KPK saat ini belum bisa menjadi teladan bagi insan KPK.
    “Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan KPK yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkum Raih Peringkat 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

    Kemenkum Raih Peringkat 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

    Jakarta

    Kementerian Hukum (Kemenkum) meraih peringkat ke 3 sebagai badan publik informatif kategori Kementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP).

    Penghargaan informatif ini merupakan yang ketiga kalinya diperoleh Kemenkum sejak tahun 2022 (dulu Kementerian Hukum dan HAM).

    “Pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada prinsipnya mendorong transparansi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, serta memberikan hak akses informasi kepada masyarakat secara luas,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum Nico Afinta, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024)

    Penghargaan diterima oleh Nico dalam acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang digelar di Movenpick Hotel Jakarta City Center, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).

    Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkum, Nico sangat mengapresiasi kinerja PPID Kemenkum atas capaian ini. Ia menyebutkan predikat informatif ini merupakan bukti komitmen Kemenkum dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    “Berbagai kegiatan telah dilakukan untuk memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat dan Kemenkum juga mendorong digitalisasi pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah,” jelas Nico.

    “Penghargaan ini milik Kemenkum,” tandas Ronald.

    Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan ada beberapa kemajuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) KIP tahun 2024. Sebanyak 162 atau 44,63% dari 363 badan publik yang terdaftar, meraih predikat informatif.

    Dalam kegiatan ini untuk pertama kalinya KIP memberikan penghargaan khusus Arkaya Wiwarta Prajanugraha kepada tiga badan publik terbaik nasional.

    “Penghargaan khusus ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen, prakarsa, konsistensi dan inovasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik,” ungkap Ronald.

    Penganugerahan ini diberikan berdasarkan hasil pelaksanaan Monev KIP Tahun 2024. Kemenkum memperoleh nilai sebesar 98,56, angka ini naik dari tahun lalu yang mendapat nilai 95,42.

    Monev ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh KIP setiap tahunnya untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang secara konsisten dan nyata dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU KIP.

    Monev KIP dilakukan terhadap tujuh kategori badan publik, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

    (prf/ega)