Kasus: HAM

  • Filipina Terima Kasih soal Mary Jane sampai Jenderal Rusia Tewas

    Filipina Terima Kasih soal Mary Jane sampai Jenderal Rusia Tewas

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sampai komandan nuklir Rusia tewas kena bom menjadi sorotan berita internasional pada Rabu (18/12).

    Berikut kilas berita internasional:

    Presiden Filipina Bongbong Terima Kasih ke RI Pulangkan Mary Jane

    Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan pihak berwenang Indonesia, karena telah memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina.

    “Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan semua pihak yang telah memberikan bantuan demi kesejahteraan Mary Jane Veloso,” kata Bongbong dalam keterangan resminya di Instagram, Rabu (18/12).

    Mary Jane resmi dipulangkan ke Filipina usai perwakilan pemerintah RI dan Filipina meneken sejumlah dokumen perjanjian di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa malam (17/12).

    Iran Tunda Penerapan RUU Baru Wajib Hijab

    Dewan Keamanan Nasional Iran menghentikan sementara penerapan rancangan undang-undang (RUU) wajib hijab bagi perempuan di Teheran.

    Keputusan itu diumumkan pada Senin (16/12) oleh Wakil Presiden Iran untuk Urusan Parlemen Shahram Dabiri.

    “Berdasarkan diskusi yang telah berlangsung, diputuskan bahwa undang-undang ini tidak akan dirujuk ke pemerintah untuk sekarang,” kata Dabiri dalam wawancara dengan harian Ham Mihan, dikutip dari BBC.

    Amerika Serikat Bantah Terlibat Pembunuhan Jenderal Rusia

    Amerika Serikat mengatakan mereka tidak terlibat dalam pembunuhan Kepala Pasukan Pertahanan Nuklir Rusia, Letnan Jenderal Igor Kirillov dalam sebuah operasi yang diklaim oleh Ukraina.

    “Saya dapat memberitahu Anda bahwa Amerika Serikat tidak mengetahui hal itu sebelumnya dan tidak terlibat,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, Selasa (17/12).

    Namun Miller menunjuk pada penilaian AS sebelumnya bahwa Kirillov – tokoh militer Rusia paling senior yang dibunuh sejak Moskow menginvasi Ukraina – telah memerintahkan penggunaan agen pengendali kerusuhan di medan perang yang melanggar Konvensi Senjata Kimia.

    Prabowo Bertemu Presiden Mesir di Istana Kepresidenan Al Ittihadiya

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi di Istana Kepresidenan Al Ittihadiya, Kairo, Mesir, Rabu (18/12).

    Pertemuan ini menjadi salah satu rangkaian agenda kunjungan kenegaraan Prabowo ke Mesir dalam beberapa hari ke depan.

    Prabowo turut disambut upacara kenegaraan ketika bertemu El-Sisi. Ketika tiba, Prabowo disambut langsung di serambi Istana.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pj Gubernur Bali serahkan surat pencatatan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual 

    Pj Gubernur Bali serahkan surat pencatatan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual 

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Pj Gubernur Bali serahkan surat pencatatan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 16:08 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Bali Sang Made Mahendra Jaya menyerahkan sejumlah Surat Pencatatan/Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain itu ia juga menyerahkan Penghargaan Kerthi Bhuwana Sandhi Nugraha serta Sertifikat Standardisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni Provinsi Bali 2024 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa, 17 Desember 2024.

    Salah satunya diserahkan kepada Ni Kadek Winie Kaori Intan Mahkota selaku Owner PT Kaori Alam Nusantara (KAN). Ia menerima Sertifikat Merek dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. 

    Ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI buat Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) dan produk Minyak Goreng Kaori.

    Atas capaian tersebut, Winie Kaori mengucapkan terima kasih atas support Pemerintah Provinsi Bali, guna menerima Sertifikat Merek. Disebutkan, Sertifikat Merek ini berlaku selama 10 tahun, untuk bisa melindungi Merek yang telah didaftarkan.

    “Astungkara, ini bisa menjadi perlindungan untuk pengusaha yang memang menggunakan Hak Merek, supaya aman untuk bisa dipublikasikan maupun didistribusikan ke seluruh Indonesia,” kata Winie Kaori, Selasa (17/12). 

    Oleh karena itu, lanjutnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Usaha dan Brand diharapkan jangan takut dan jangan ragu-ragu untuk mendaftarkan Merek sebagai salah satu langkah perlindungan untuk usahanya.

    Bahkan, kedepannya diharapkan, semoga nanti usaha-usaha yang  dibuatkan bisa mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, baik Hak Merek, Hak Paten dan Hak Cipta yang bisa digunakan selama 10 tahun, sejak tanggal pendaftaran.

    “Terima kasih untuk Pemerintah Provinsi Bali utamanya BRIPDA Bali dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang sudah memberikan fasilitas kepada kami, para UMKM untuk semangat berkarya,” pungkasnya.

    Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali dan sentra-sentra Kekayaan Intelektual telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual masyarakat Bali.

    Apalagi, Pj.Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya sangat mengapresiasi kegiatan pendaftaran sertifikat HAKI oleh masyarakat Bali, lantaran masyarakat Bali terkenal dengan adat istiadat, yang kaya akan seni budaya, tradisi dan kreativitas. 

    “Masyarakat Bali sangat kreatif dan edukatif dengan menghasilkan banyak hasil karya. Bahkan, saya kaget juga  anak-anak yang masih usia sekolah bisa menjadi seorang inovator, itu sangat luar biasa,” kata Apalagi, Pj.Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya 

    Tak hanya itu, masyarakat Bali juga diakui sangat kreatif melalui hasil kerajinan tangan, tari-tarian tradisional hingga kuliner khas Bali yang semuanya merupakan aset berharga menjadi kebanggaan Bali, sehingga terkenal di kalangan masyarakat global.

    Warisan karya cipta, seni dan tradisi berciri khas Bali perlu mendapatkan perlindungan, sehingga Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masyarakat Bali, baik itu dalam bentuk  Hak Cipta, Hak Merek,  Hak Paten dan Indikasi Geografis (IG) maupun  bentuk perlindungan  lainnya.

    “Dengan adanya HAKI, pencipta memiliki Hak Eksklusif atas ide, inovasi atas kreasi mereka. Hal tersebut menghindari mereka dari tindakan plagiat atau penggunaan karya tanpa izin, sehingga mereka bisa aman untuk terus berkarya,” tegasnya.

    Disebutkan, dalam kurun waktu 2019-2024, Pemerintah telah menerbitkan 425 sertifikat yang terdiri dari Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal sebanyak 36 sertifikat  terdiri dari 20 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 11 Sertifikat Indikasi Geografis (IG), 3 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT) dan 2 Sertifikat Sumber Daya Genetik (SDG). 

    “Selain itu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal sebanyak 389 sertifikat, terdiri dari 291 Sertifikat Hak Cipta, 3 Sertifikat Hak Paten dan 95 Sertifikat Hak Merek,” pungkas Sang Made Mahendra Jaya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (18/12). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Yasonna Akui Diperiksa KPK Terkait PAW Harun Masiku

    Yasonna Akui Diperiksa KPK Terkait PAW Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Yasonna H Laoly mengaku diperiksa penyidik KPK terkait fatwa PAW Harun Masiku dalam kapasitasnya sebagai ketua DPP PDI bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan dan mantan menteri hukum dan ham (menkumham). Pemeriksaan Yasonna sebagai saksi.

    “Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” kata Yasonna seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Perinciannya, putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tentang uji materiil terhadap permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 83), dan Pasal 92 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 84) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai info, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Hanya saja, DPP PDIP justru memutuskan Harun Masiku dengan perolehan 5.878 suara menjadi caleg yang mendapatkan pelimpahan suara dari mendiang Nazaruddin.

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani fatwa, permintaan fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung, itu yang pertama,” ucap Yasonna H Laoly seusai diperiksa terkait PAW Harun Masiku.

    Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum  tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tutur Yasonna.

    Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.

    “Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang pelintasan Harun Masiku,” pungkas Yasonna H Laoly seusai diperiksa terkait PAW Harun Masiku.

  • Yasonna Buka-bukaan Riwayat Perjalan Harun Masiku di Depan Penyidik KPK

    Yasonna Buka-bukaan Riwayat Perjalan Harun Masiku di Depan Penyidik KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly buka-bukaan ke penyidik KPK mengenai riwayat perlintasan buron Harun Masiku.

    Yasonna sebelumnya telah memenuhi penggilan penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Rabu (18/12/2024), usai pada Jumat lalu batal hadir. Dia mengaku ditanya oleh penyidik terkait dengan Harun dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menkumham. 

    Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku memberikan keterangan soal riwayat keluar masuk Harun di Indonesia pada 2020 lalu. 

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa harun masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta. 

    Yasonna lalu menyampaikan bahwa riwayat perlintasan Harun terjadi pada sekitar 6-7 Januri 2020. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Harun pada saat itu sempat terdeteksi keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020. Kemudian, dia terlihat tiba kembali masuk ke Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020. 

    “Kan itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan. Itu aja,” ungkap pria yang kini juga menjabat anggota DPR. 

    Yasonna pun memastikan penyidik tidak menanyakannya soal keberadaan Harun. “Tidak, tidak ada. Tidak ada sama sekali,” kata politisi asal Nias itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Akademisi Dorong Pengembangan Restorative Justice di Indonesia – Halaman all

    Akademisi Dorong Pengembangan Restorative Justice di Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dosen Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Eva Achjani Zulfa SH MH menilai, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan gerakan sosial yang berkontribusi pada perkembangan hukum pidana ke depan.

    Menurut dia, gerakan restorative justice yang muncul lebih dari setengah abad yang lalu, menjadi topik sentral dalam mempertanyakan tentang masa depan hukum pidana dan sistem peradilan pidana.

    Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir ini konsep ini menonjol dan menjadi diskursus tentang bagaimana masyarakat menanggapi kasus-kasus kenakalan anak dan remaja, konflik yang terjadi di sekolah, lingkungan dan tempat kerja dalam kehidupan sehari-hari. 

    Selain itu, restorative justice juga diperbincangkan dan potensi diterapkan dalam penanganan kejahatan domestik atau kejahatan serius seperti narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat dan bahkan terorisme. 

    Eva menyebut, sudah banyak penulis yang mencatat tentang ratusan skema yang dikembangkan akademisi, penegak hukum atau pembuat kebijakan di seluruh dunia dalam rangka mengadaptasi restorative ini dalam skema sistem peradilan. 

    Artinya, pengembangan dan penerapan restorative justice, bukan pekerjaan yang mudah. 

    Hal itu disampaikan Prof Dr Eva Achjani Zulfa SH MH saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bidang Hukum Sanksi dan Restorative Justice, oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof Heri Hermansyah, pada Rabu (18/12/2024).

    Dalam pidato pengukuhan yang berjudul Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan, Eva menilai keadilan restoratif 

    “Gerakan keadilan restoratif merupakan gerakan sosial global dengan keragaman internal yang sangat besar. Karena setiap negara, wilayah atau kelompok masyarakat memiliki kekhasan dalam jenis konflik sosial yang terjadi dan pendekatan yang berbeda-beda,” kata Eva. 

    “Bahwa restorative justice merupakan suatu konsep yang terbuka, potensi trasformatif atas penerapannya di berbagai perkara ke depan pasti akan banyak mengejutkan berbagai pihak. Utamanya dalam perkembangan penerapan diberbagai jenis dan kualifikasi tindak pidana yang tidak terfikirkan sebelumnya,” imbuhnya.

    Eva meyakinkan, ke depan restorative justice akan mengalami transformasi dan perkembangan terus-menerus seiring dengan perkembangan modus operandi, model kejahatan serta perkembangan cara penanganannya. Dan kita semua harus bersiap untuk itu. 

    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah membuka jalan bagi penegak hukum untuk dapat meramu model sanksi yang tepat kepada pelaku tindak pidana dengan mengacu pada tujuan pemidanaan berbasis restorative justice. 

    Namu,n dalam perjalanannya, Indonesia masih memiliki tunggakan pekerjaan rumah yaitu pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk memberi ruang bagi model penanganan perkara pidana yang juga berbasis restorative justice.

  • Iran Tunda Penerapan RUU Baru Wajib Hijab

    Iran Tunda Penerapan RUU Baru Wajib Hijab

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Keamanan Nasional Iran menghentikan sementara penerapan rancangan undang-undang (RUU) wajib hijab bagi perempuan di Teheran.

    Keputusan itu diumumkan pada Senin (16/12) oleh Wakil Presiden Iran untuk Urusan Parlemen Shahram Dabiri.

    “Berdasarkan diskusi yang telah berlangsung, diputuskan bahwa undang-undang ini tidak akan dirujuk ke pemerintah untuk sekarang,” kata Dabiri dalam wawancara dengan harian Ham Mihan, dikutip dari BBC.

    Dabiri mengatakan saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut. Undang-undang ini sendiri rencananya mulai berlaku pada Jumat (20/12).

    Sejak pertama diusulkan, undang-undang wajib hijab ini telah dikritik keras oleh aktivis hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, beleid ini melarang perempuan, termasuk anak perempuan, mengekspos rambut, lengan bawah, dan kaki bawah mereka di depan publik.

    Mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman yang keras.

    Pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan dan siapa pun yang melanggar aturan ini akan didenda dan dihukum maksimal 15 tahun penjara.

    Menurut Amnesty International, pihak berwenang Iran “berusaha untuk memperkuat sistem penindasan yang sudah mencekik” di negara itu.

    Sebelum undang-undang wajib hijab ini, Iran telah lebih dulu memiliki aturan yang mewajibkan perempuan mengenakan pakaian islami. Aturan ini ditentang keras terutama sejak peristiwa kematian seorang perempuan bernama Mahsa Amini.

    Di Iran, masalah aturan berpakaian telah menjadi momok besar di antara masyarakat. Pada 2022, seorang perempuan bernama Mahsa Amini tewas saat ditahan karena diduga melanggar aturan berpakaian Teheran.

    Kematian Mahsa Amini itu memicu ledakan protes besar di negara tersebut karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

    Selama kampanye presidennya dulu, Presiden Iran Massoud Pezeshkian pun berjanji bahwa dirinya akan membawa Iran tak ikut campur dalam kehidupan pribadi masyarakat, terutama perempuan.

    Ia juga sudah mengisyaratkan bakal meninjau kembali aturan-aturan ketat ini. Pezeshkian menyebut aturan tersebut “ambigu dan butuh direformasi.”

    (blq/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • 5
                    
                        Diperiksa KPK soal Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Yasonna
                        Nasional

    5 Diperiksa KPK soal Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Yasonna Nasional

    Diperiksa KPK soal Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Yasonna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Hukum dan HAM
    Yasonna Laoly
    diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terkait buronan
    Harun Masiku
    .
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada  2019.
    Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024), Yasonna menyatakan bahwa penyidik tidak meminta klarifikasi mengenai keberadaan Harun Masiku.
    “Tidak, tidak ada,” ungkap Yasonna.
    Yasonna juga menjelaskan bahwa Harun Masiku masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2020 dan langsung keluar negeri keesokan harinya.
    “Itu dia masuk (ke Indonesia) tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang mem-
    follow up
    ,” tambahnya.
    Sebelumnya, Yasonna Laoly tiba di Gedung KPK pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, untuk memenuhi panggilan penyidik terkait
    kasus suap
    pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.
    Pantauan
    Kompas.com
    menunjukkan bahwa Yasonna tiba menggunakan mobil hitam, mengenakan kemeja putih dan jaket coklat, serta membawa map berwarna biru.
    Saat berjalan menuju Gedung KPK, Yasonna yang didampingi beberapa orang sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi lobi Gedung KPK.
    “Nanti saja ya,” kata Yasonna saat ditanya oleh wartawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yasonna Akui Diperiksa KPK Terkait PAW Harun Masiku

    Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam, Yasonna Laoly Ditanya Soal Pelintasan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6,5 Jam, Yasonna Laoly ditanya terkait pelintasan Harun Masiku.

    KPK memeriksa mantan Menkumham Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Yasonna Laoly tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar 09.50 WIB, dan baru terlihat keluar sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (18/12/2024). Diperiksa selama 6,5 jam, Yasonna mengaku ditanya kapasitasnya sebagai menteri hukum dan HAM dan juga sebagai ketua DPP PDIP.

    Sebagai menteri, Yasonna mengaku menjelaskan pengetahuannya tentang pelintasan Harun Masiku. “Yang kedua adalah kapasitas saya sebagai menteri. Saya menyerahkan tentang pelintasan Harun masiku. Itu saja. Profesional menurut saya, sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai menteri Hukum dan HAM, mengenai pelintasan Harun Masiku,” kata Yasonna seusai pemeriksaan.

    Kendati demikian, Yasonna Laoly mengaku tidak ditanya mengenai keberadaan Harun Masiku saat ini. “Tidak, Tidak ada,” singkat Yasonna.

    “Kan itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Dan baru belakangan keluar pencekalan. Itu saja, paling turunan-turunan yang mem-follow up,” jelas Yasonna saat ditanya terkait keberadaan Harun Masiku saat ini.

    Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Beberapa pihak telah diperiksa KPK terkait Harun Masiku, terakhir Yasonna Laoly.

  • Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    Diketahui Yasonna pada hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal.
    Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.

  • Diperiksa KPK Selama 7 Jam, Yasonna Laoly Dicecar Soal Perlintasan Harun Masiku – Page 3

    Diperiksa KPK Selama 7 Jam, Yasonna Laoly Dicecar Soal Perlintasan Harun Masiku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPP Partai PDIP, Yasonna Laoly mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Selama tujuh jam diperiksa, dia mengaku memberikan soal jalur kaburnya Harun Masiku.

    “Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, Itu saja,” ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12/2024).

    Sebelum diburu KPK, diketahui Harun Masiku sempat keluar masuk Indonesia dari Singapura. OTT itu pun baru dilakukan pada 8 Januari 2020 dengan tertangkapnya Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Namun dikatakan Yasonna, ketika Harun ada di Indonesia, sama sekali tidak ada pencekalan yang tercatat.

    “Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6, masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang mem-follow-up,” ungkapnya.

    Pun pada saat ditanya apakah sempat tahu keberadaan Harun Masiku pada saat pemeriksaan, Eks Menkumham itu mengaku tidak ada pertanyaan seperti itu.

    Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku menyeret dua elite PDI Perjuangan. Mereka adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Hamonangan Laoly.

    Hasto dan Yasonna sama-sama diperiksa KPK. Keduanya diperiksa diparuh waktu berbeda.

    Hasto beberapa kali dimintai keterangan KPK untuk mendalami perkara Harun Masiku. Pemeriksaan Hasto sendiri terkahir dilakukan pada Senin (10/6) lalu bersamaan dengan penyitaan handphone miliknya.

    Pemeriksaan Hasto sempat dihentikan karena penyidik KPK yang tiba-tiba menyita handphone dan catatan miliknya dari tangan asistennya, Kusnadi. Alhasil pemeriksaan itu hanya berlangsung selama empat jam saja.

    Untuk pemeriksaan lanjutan, Hasto mengajukan diri agar diperiksa kembali pada bulan depan setelah diperiksa yakni Juli. Namun hingga enam bulan berlalu pemeriksaan tak kunjung dilakukan KPK.

    Selain Hasto, KPK juga memeriksa kader PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diperiksa hari ini, Rabu (18/12).

    Diketahui, hari ini adalah pemanggilan kedua Yasonna oleh KPK. Sebelumnya pada Jumat (13/12), KPK juga melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan absen.