Kasus: HAM

  • Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery

    Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery

    Bisnis.com, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor bakal dimaafkan selama mengembalikan uang curian mereka memicu sorotan dari berbagai pihak.

    Pegiat antikorupsi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut buka suara soal pernyataan Kepala Negara.

    Awalnya, pernyataan Prabowo itu disampaikan pada kunjungan kenegaraannya di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    Presiden ke-8 itu menyebut koruptor yang mengembalikan uang yang bukan hak mereka mungkin saja dimaafkan.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Kamis (19/12/2024). 

    Prabowo mengatakan, pemerintah akan memberi kesempatan kepada koruptor mengembalikan hasil curiannya. Dia menyebutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam supaya tidak ketahuan. 

    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya.

    Menanggapi pernyataan Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menghargai pandangan Kepala Negara. Dia menyebut pernyataan presiden harus dilihat beserta konteksnya.

    Menurut Setyo, yang baru saja resmi mulai menjabat Ketua KPK hari ini, pihak Prabowo akan memerinci lebih lanjut pernyataan presiden.

    Ketua KPK jilid VI itu meyakini wacana Prabowo soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curiannya tidak berlaku untuk semua perkara. Dia enggan merespons lebih lanjut sebelum ada penjelasan lebih terperinci dari pemerintah. 

    “Itu saya yakin tidak akan diberlakukan untuk semua perkara. Saya yakin juga tidak diberlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakukan perkara-perkara tertentu. Misalkan,,untuk yang memenuhi hajat orang banyak, saya yakin mungkin tidak [dimaafkan],” ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Demi Asset Recovery?

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Prabowo di Kairo merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). 

    Hal itu, terangnya, sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi ke Undang-undang (UU) No.7/2006. Kendati belum disesuaikan ke UU Tipikor, Yusril menyampaikan bahwa penekanan upaya pemberantasan korupsi untuk asset recovery merupakan amanat UNCAC.

    Menurut Yusril, koruptor yang dimaksud Prabowo adalah orang yang ditetapkan tersangka atau divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan bahwa pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra itu adalah gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026 yang akan datang.

    Presiden Prabowo Subianto/DokPerbesar

    Yusril menyebut penghukuman kasus korupsi kini ditekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Dia menekankan bahwa aset hasil korupsi itu ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. 

    “Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat,” kata Yusril.

    Adapun Prabowo, jelasnya, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi. Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. 

    Yusril mengungkap, Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan yang lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. 

    Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

    “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh, pungkasnya.

    Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan lain. Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai ada cara yang lebih baik untuk mendorong asset recovery ketimbang memaafkan koruptor, yakni dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Apalagi, terang Agus, percepatan pembahasan RUU tersebut telah tertuang dalam dokumen Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

    “Langkah konkrit yang bisa dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan Surat Presiden [Surpres] untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama untuk segera dibahas di DPR,” kata Agus, melalui keterangan tertulis.

  • Pemerintah Rumuskan Komcad Jadi Syarat Amnesti

    Pemerintah Rumuskan Komcad Jadi Syarat Amnesti

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan ‘siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti’, bisa. Itu nanti kita rumuskan,” kata Yusril dilansir ANTARA, Jumat, 20 Desember.

    Presiden Prabowo, sambung Yusril, berpendapat narapidana narkotika yang menjadi pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi pidana penjara.

    Karena itu, Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud.

    Yusril menjelaskan amnesti berbeda dengan grasi. Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad, sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.

    Yusril mengatakan syarat komcad tersebut nantinya diberikan kepada narapidana kasus narkotika yang masih berusia produktif.

    Para narapidana yang diberi amnesti itu bisa mengikuti program komcad dan disalurkan untuk membantu program-program pemerintah.

    Selain itu, Yusril menyebut narapidana narkotika usia produktif yang diberi amnesti dan mengikuti komcad bukanlah kebijakan militeristik, melainkan military way atau penyelesaian sesuatu hal dengan cara-cara militer.

    “Anak-anak ini, yang muda-muda ini dilatih disiplin, baris-baris, segala macam, dan kemudian diterjunkan ke daerah-daerah yang sekarang ini menjadi program pemerintah. Pemerintah mau swasembada pangan dan itu membuka perkebunan di Papua dan Kalimantan, mereka yang sudah dilatih komcad ini bisa diterjunkan ke sana, kalau mereka berminat,” ujar Yusril.

    Menko Yusril mengatakan sebagian besar dari sekitar 44 ribu narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo merupakan pengguna narkotika, sedangkan narapidana kasus korupsi hanya sebagian kecil.

    “Yang korupsi itu cuma berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” katanya.

    Rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu orang narapidana disampaikan kepada publik usai rapat terbatas sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, narapidana yang diberi amnesti didorong terlibat dalam program komcad.

    “Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif,” ujarnya.

  • Pemerintah Tegaskan Pembangunan “Food Estate” di Papua Selatan untuk Kebaikan Masyarakat

    Pemerintah Tegaskan Pembangunan “Food Estate” di Papua Selatan untuk Kebaikan Masyarakat

    Pemerintah Tegaskan Pembangunan “Food Estate” di Papua Selatan untuk Kebaikan Masyarakat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri RI,
    Ribka Haluk
    , menegaskan bahwa pembangunan 2 juta hektar
    lumbung pangan
    atau
    food estate
    di
    Merauke
    , Papua Selatan, bertujuan untuk kebaikan masyarakat.
    “Itu juga toh kebaikannya untuk masyarakat juga kan begitu,” katanya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
    Ribka menyebut food estate dijalankan untuk
    ketahanan pangan
    nasional dan pasti akan berdampak pada masyarakat setempat.
    Namun, dia tidak memungkiri bahwa ada masyarakat yang terdampak pembangunan food estate. Hal ini terjadi karena hak wilayah adat mereka berubah menjadi ladang tanam.
    Untuk mengatasi hal tersebut, Ribka mengatakan pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah akan membuka dialog dengan masyarakat setempat.
    “Kita sudah fasilitasi melalui gubernur, karena gubernur adalah perpanjangan pemerintah pusat di daerah. Saya pikir, sudah biasa lah. Puas atau tidak puas pasti berlanjut seperti itu. Tapi pengerjaannya sudah berjalan dan juga ada keterlibatan masyarakat adat di sana,” imbuhnya.
    Ribka mengatakan banyak pemuda setempat justru mendapatkan manfaat dari terciptanya lapangan kerja dalam proyek food estate ini.
    “Dia juga dapatkan penghasilan, ada pendapatannya, dibayar kerja, dan seterusnya,” imbuhnya.
    Ribka menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil lahan untuk kelompok tertentu.
    “Kalau ada masyarakat yang tidak puas, kita pemerintah bertanggung jawab untuk memediasi,” tandasnya.
    Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut proyek food estate berpotensi menghilangkan hak tanah warga setempat.
    Karena itu, Komnas HAM meminta adanya dialog yang lebih mendalam antara pemerintah dan masyarakat setempat dalam pengembangan lumbung pangan seluas 2 juta hektar itu.
    Pemerintah telah menyosialisasikan proyek lumbung pangan nasional di Merauke, Papua Selatan.
    Komandan Satgas BKO
    Ketahanan Pangan
    Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, mengunjungi langsung masyarakat Kampung Wogikel dan Kampung Wanam, Distrik Wanam, Merauke pada Kamis (12/9/2024).
    Di hadapan warga, Ahmad Rizal menegaskan bahwa program 1 juta hektar sawah ini merupakan program strategis nasional.
    “Pembangunan 1 juta hektar sawah di Merauke adalah program strategis nasional dan bukan merupakan investasi atau proyek swasta karena semua dibiayai dan dikerjakan atas nama negara,” kata Ahmad Rizal, dilansir dari Antara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dubes Prancis Bertemu Menko Yusril, Bahas Kerja Sama Bilateral

    Dubes Prancis Bertemu Menko Yusril, Bahas Kerja Sama Bilateral

    Jakarta, CNN Indonesia

    Duta besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, bertemu dengan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada Jumat (20/12) siang WIB.

    Dalam pertemuan tersebut, Penone menjelaskan, ia bersama Menko Yusril membahas perjanjian kerja sama hukum bilateral Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Prancis.

    “Saya ingin mengatakan bahwa saya disini hari ini untuk seperti disampaikan Menteri Yusril katakan untuk mempersiapkan dan menguatkan draft perjanjian legal bilateral,” kata Penone.

    “Seperti yang diketahui hubungan antara Perancis dengan Indonesia menguat dan meningkat di setiap bidang. Jadi, penting juga bagi kami untuk berbicara tentang penguatan persiapan perjanjian hukum dan itulah yang telah kami lakukan,” lanjutnya.

    Kerja sama ini nantinya akan menjadi perekat hubungan kerja sama hukum antara Indonesia dan Prancis, terutama yang berkaitan dengan hukum pidana.

    Pembahasan MLA sebelumnya sudah dilaksanakan di Bali beberapa bulan lalu sebelum pergantian pemerintahan. Pembahasan kali ini kembali dilakukan untuk menetapkan draft MLA yang sebelumnya sudah dibahas beberapa bulan lalu.

    Di dalam pertemuan tersebut, Penone menjelaskan bahwa dirinya bersama Yusril juga membahas perihal seorang terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui, yang meminta hukumannya dipindahkan ke negara asalnya karena sakit keras.

    “Di tengah-tengah pembicaraan kami, kami juga berbicara tentang situasi yang dialami oleh Serge Atlaoui dan cara bagaimana kami agar dapat mengembalikannya. Ini kami masih berusaha dan kami yakin dengan persiapan perjanjian hukum yang akan dilakukan dapat terselesaikan dan ini terus berjalan,” jelas Penone.

    (gas/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pertama Kali Pasca Penggulingan Assad, Kantor HAM PBB Akan Kirim Tim ke Suriah  – Halaman all

    Pertama Kali Pasca Penggulingan Assad, Kantor HAM PBB Akan Kirim Tim ke Suriah  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kantor Hak Asasi Manusia PBB untuk pertama kali sejak runtuhnya rezim Assad, akan mengirimkan timnya ke Suriah minggu depan.

    Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara PBB, Thameen Al-Kheetan dalam jumpa pers pada hari Jumat (20/12/2024).

    “Kantor hak asasi manusia PBB akan mengirim tim kecil petugas hak asasi manusia ke Suriah minggu depan untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun setelah penggulingan Presiden Bashar al-Assad, kata Thameen al-Kheetan, dikutip dari Al-Arabiya.

    Al-Kheetan mengatakan tim kecil petugas HAM ini akan bertugas mengawasi masa transisi pemerintahan di Suriah.

    Terutama akan mendukung isu-isu hak asasi manusia di Suriah.

    “Penting bagi kami untuk mulai membangun kehadiran,” katanya.

    Sebelumnya, tim HAM PBB tidak diberi akses untuk berada di Suriah.

    “Di bawah pemerintahan Assad, tim hak asasi manusia PBB tidak diizinkan berada di Suriah selama bertahun-tahun,” kata al-Kheetan.

    Sehingga tim HAM PBB hanya bisa memantau pelanggaran yang terjadi di Suriah dari jarak yang jauh.

    Selain tim HAM PBB, Badan investigasi PBB juga diharapkan dapat berangkat ke Suriah untuk mengamankan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat di masa pemerintahan Assad.

    Amnesty Internasional Tuntut Pelanggar HAM di Suriah Diadili

    Sebelumnya, organisasi Hak Asasi Manusia, Amnesty Internasional telah mendesak agar para pelaku pelanggaran hak asasi manusia di Suriah diadili.

    Menurut Amnesty Internasional, jatuhnya Assad menjadi kesempatan bersejarah untuk mengakhiri pelanggaran yang terjadi di Suriah selama bertahun-tahun.

    Hal tersebut diungkapkan oleh kepala kelompok hak asasi manusia yang berpusat di London, Agnes Callamard pada hari Minggu (8/12/2024).

    “Terduga pelaku kejahatan berdasarkan hukum internasional dan pelanggaran hak asasi manusia serius lainnya harus diselidiki, dan jika diperlukan, dituntut atas kejahatannya,” kata Agnes Callamard, dikutip dari The New Arab.

    Callamard meminta agar semua pelanggar HAM diberi hukuman yang seberat-beratnya.

    “Segala tuntutan hukum harus dilakukan melalui pengadilan yang adil dan tanpa kemungkinan hukuman mati,” tegasnya.

    Namun Callamard memperingatkan bahwa pembalasan bukanlah hal yang terpenting dalam memberi hukuman kepada para pelanggar HAM.

    “Langkah yang paling penting adalah keadilan, bukan pembalasan,” imbuh Callamard.

    Callamard kemudian menuduh Assad dan ayahnya Hafez dalam pemerintahannya di Suriah bertujuan untuk membuat warga menjadi korban ‘kejahatan perang’ dan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’.

    Sekretaris Jenderal Amnesty juga meminta semua pihak untuk mengumpulkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh kedua pemimpin Suriah ini dari jaman dahulu hingga saat ini.

    Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas dan menjadi bukti penting atas korban dari kejahatan mereka.

    “Informasi tersebut dapat memberikan bukti penting tentang nasib orang-orang yang hilang dan dapat digunakan dalam penuntutan dan persidangan di masa mendatang atas kejahatan berdasarkan hukum internasional,” tambah Callamard.

    Dengan terkumpulnya semua bukti ini, akan sangat membantu keluarga korban.

    “Bagi keluarga dari puluhan ribu orang yang hilang secara paksa di Suriah, pembebasan tahanan dari banyak penjara di seluruh negeri, meningkatkan prospek bahwa mereka akhirnya dapat mengetahui nasib orang-orang terkasih mereka yang hilang,” kata Callamard.

    Ia meminta kepada komunitas Internasional untuk mendukung korban Assad dalam mendapatkan keadilan.

    Menurut pemantau perang Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia yang berpusat di Inggris, sekitar 60.000 orang telah terbunuh karena penyiksaan atau karena kondisi yang mengerikan di pusat-pusat penahanan al-Assad.

    Bashar Al-Assad juga diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan melakukan penyiksaan.

    Namun Assad berulang kali membantah tuduhan tersebut.

    Seperti diketahui, Assad telah berkuasa dengan ayahnya di Suriah sejak tahun 1971.

    Selama masa pemerintahannya, Bashar Al-Assad diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan melakukan penyiksaan.

    Tidak hanya itu, perang saudara Suriah yang berlangsung hampir 14 tahun menewaskan telah menewaskan 500.0000 warga.

    Banyak tempat yang ditemukan dengan terdapat puluhan mayat yang diduga korban pemerintahan Assad.

    Seperti, kuburan massal hingga gudang obat-obatan.

    Sementara Al-Assad telah  digulingkan oleh kelompok oposisi dalam serangan besar-besaran yang berpuncak pada perebutan ibu kota Damaskus pada Minggu.

    Setelah digulingkan, Assad dilaporkan kabur dari Suriah dan berada di Moskow setelah mendapat tawaran suaka dari Rusia.

    Hal tersebut dilaporkan oleh kantor berita Rusia, Interfax pada hari Minggu (8/12/2024).

    Tak sendiri, Assad dikabarkan kabur dari Suriah bersama keluarganya.

    Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Peskov.

    Peskov mengatakan Assad telah diberi suaka di Rusia, dan mengatakan keputusan itu dibuat oleh Presiden Vladimir Putin. 

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Konflik Suriah

  • KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap – Halaman all

    KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin lebih dulu mendapatkan detail terkait ucapan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.

    Lembaga antirasuah itu belum bisa menentukan sikap apakah setuju atau tidak setuju dengan pernyataan Prabowo.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Komisaris Jenderal Polisi itu hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. 

    Karena itu, Setyo menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” kata Setyo.

    “Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

    “Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejakan dengan aturan yang sudah ada,” ujar Benny.

    Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. 

    Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” tutur Prabowo.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

  • Prabowo Mau Maafkan Koruptor, KPK Buka Suara

    Prabowo Mau Maafkan Koruptor, KPK Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan setuju atau tidak setuju merespons keinginan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu mekanisme atau ketentuan detail untuk selanjutnya menentukan sikap.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo dalam konferensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

    Setyo hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, ia menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ucap dia.

    “Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” tandasnya.

    Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

    “Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejalan dengan aturan yang sudah ada,” ucap Benny.

    Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” ucap Prabowo.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti- rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Predator Seksual Reynhard Sinaga Diserang Narapidana di Inggris, Pemerintah RI Memantau

    Predator Seksual Reynhard Sinaga Diserang Narapidana di Inggris, Pemerintah RI Memantau

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia kini tengah memantau kasus penyerangan terhadap Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup asal Indonesia yang menjalani hukuman di Inggris. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa meskipun Reynhard terbukti bersalah atas kejahatan serius, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi seluruh warganya di luar negeri.

    “Belum ada sikap apa pun dari Pemerintah, tetapi kami mempelajari dan memantau dengan serius persoalan ini. Ini menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang telah melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait insiden penyerangan ini, Yusril telah menginstruksikan jajarannya untuk menjalin komunikasi dengan keluarga Reynhard. Selain itu, ia meminta Kemenko Kumham Imipas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di London guna mengumpulkan data sebanyak mungkin.

    Menurut Yusril, meskipun Reynhard telah dihukum atas kejahatan berat, negara memiliki kewajiban melindungi warganya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. “Soal salah itu persoalan lain. Tetapi, sebagai warga negara, negara wajib memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan. Saat ini, kami masih mengumpulkan informasi terkait kasus ini,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap narapidana WNI di luar negeri adalah bagian dari tanggung jawab negara. Yusril membandingkan situasi ini dengan perhatian negara-negara lain terhadap warganya yang dipenjara di Indonesia. “Filipina, misalnya, sangat peduli dengan Mary Jane, begitu pula Australia terhadap Bali Nine. Kita pun, betapa pun salahnya warga kita, tetap punya kewajiban melindungi mereka,” ujarnya.

  • Yusril Kerahkan Deputi Pelajari Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga

    Yusril Kerahkan Deputi Pelajari Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga

    Jakarta

    Predator seks Reynhard Sinaga yang sedang menjalani masa hukumannya di penjara Inggris dilaporkan menjadi target serangan oleh sesama narapidana. Kementerian Koordinator (Kemenko) Hukum, HAM Imigrasi, dan Pemasyarakatan menugaskan deputi untuk menggali informasi terkait kasus Reynhard.

    “Sementara kami masih mempelajari masalah ini, mengumpulkan banyak informasi tentang kasus ini walaupun sudah banyak juga informasi yang kami peroleh. Dan karena itu kami menugaskan salah satu deputi di Kemenko untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri akan menghubungi perwakilan Kedutaan Besar di London,” kata Menko Kumham Imipas Yusril dalam jumpa pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    “Untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya termasuk juga upaya-upaya apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan di London dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara kita yang dipidana di Inggris ini,” sambungnya.

    Kedua, Yusril juga menugasi Direktorat Pembinaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk berkomunikasi dengan keluarga Reynhard. Pemerintah ingin mengetahui bagaimana sikap keluarga mengenai masalah Reynhard Sinaga di Lapas Inggris.

    “Yang kedua juga kami menugasi dari Direktorat Bapas kita di sini untuk juga berkomunikasi dengan keluarga dari Reynhard Sinaga. Kita ingin tahu sebenarnya bagaimana sikap keluarganya terhadap kasus yang menimpa salah satu keluarga mereka. Yang sekarang menjadi fokus pemberitaan yang sangat besar di Inggris dan juga menciptakan banyak perhatian di Indonesia,” tuturnya.

    Yusril menyampaikan pemerintah belum memiliki sikap terkait kasus Reynhard. Dia mengatakan bahwa KBRI London juga telah berkomunikasi dengan Reynhard.

    “Mungkin juga Kedutaan kita di London ada kontak langsung dengan Reynhard Sinaga dan kami belum tahu apa pembicaraannya tapi kami juga ingin mendengar sisi lain dari keluarganya sehingga pemerintah suatu saat nanti bisa mengambil satu kesimpulan atau satu sikap terhadap persoalan ini,” tutupnya.

    Reynhard Sinaga, predator seks yang sedang menjalani masa hukumannya di penjara Inggris, menjadi target serangan sesama narapidana. Pelaku disebut muak dengan tindak kejahatan yang dilakukan pria yang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) tersebut.

    Tindak penyerangan terhadap Reynhard itu diduga telah direncanakan sebelumnya oleh sesama narapidana di dalam penjara tersebut.

    (lir/lir)

  • Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim, Prabowo: Sangat Menyedihkan

    Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim, Prabowo: Sangat Menyedihkan

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto menilai dunia internasional tidak menghormati suara negara-negara Muslim. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menilai dunia internasional tidak menghormati suara negara-negara Muslim. Bahkan, menurutnya isu Hak Asasi Manusia (HAM) sering kali tidak berlaku bagi umat Muslim.

    Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada sesi khusus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8) di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir.

    “Hak asasi manusia bukan untuk orang Muslim. Ini kenyataannya, sangat menyedihkan. Mari kita kerjakan apa yang kita bisa, tapi tetap lihat realitanya dan jujur dengan diri kita sendiri,” kata Prabowo.

    Prabowo pun menyerukan pentingnya persatuan dan kerja sama antarnegara Muslim. Kepala Negara juga menyoroti lemahnya solidaritas antarnegara Muslim pada sejumlah isu, seperti perdamaian dan kemanusiaan. “Kita harus melihat realitas dari situasi ini. Kita selalu menyatakan dukungan untuk Palestina, Suriah, tapi dukungan yang seperti apa?” kata Prabowo.

    Prabowo mengatakan dalam beberapa pertemuan sejumlah negara mengeluarkan pernyataan dukungan dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada negara lain. Namun, menurutnya hal tersebut tidak diimbangi dengan langkah nyata untuk menciptakan perubahan.

    “Ketika saudara kita kesusahan, kita memberikan pernyataan dukungan dan mengirimkan bantuan kemanusiaan. Maaf ini opini saya, tapi mari kita lihat realitasnya. Kita harus bekerja sama, menyamakan suara, dan tidak terpecah belah,” kata Prabowo.

    Prabowo juga mengkritik strategi devide et impera yang masih melemahkan solidaritas antarnegara Muslim. Ia menyebut konflik internal di beberapa negara Muslim menjadi contoh nyata adanya konflik internal di antara sesama.

    “Kapan ini akan berakhir? Bagaimana kita bisa membantu Palestina kalau kita saling bermusuhan antarsesama? Mari kita jujur kepada rakyat kita,” jelasnya.

    Selain itu, Prabowo juga menyerukan persatuan, kerja sama yang erat, dan kesadaran akan situasi global yang dihadapi umat Muslim. Kepala Negara juga menegaskan komitmen Indonesia untuk melakukan yang terbaik dalam penguatan kerja sama di antara negara Muslim.

    “Indonesia akan berusaha semaksimal mungkin, dengan cara apa pun yang kita bisa, tapi saya mendorong persatuan. Saya mendorong kerja sama,” tandasnya.

    (cip)