Kasus: HAM

  • Anwar Ibrahim Dukung Ucapan Prabowo Soal Persatuan Negara Muslim di KTT D-8

    Anwar Ibrahim Dukung Ucapan Prabowo Soal Persatuan Negara Muslim di KTT D-8

    Kuala Lumpur

    Presiden Prabowo Subianto menyoroti lemahnya solidaritas antarnegara Muslim saat berbicara di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) Mesir. Pernyataan Prabowo ini mendapat dukungan dari Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim.

    “Saya sampaikan dukungan penuh terhadap ucapan sahabat karib saya, Presiden Prabowo Subianto semasa Sidang Kemuncak D-8 baru-baru ini di Kaherah, Mesir,” tulis Anwar Ibrahim melalui akun X miliknya, Minggu (22/12/2024).

    Anwar Ibrahim menegaskan bahwa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo merupakan kebenaran pahit. Dia menilai pernyataan prabowo perlu dipikirkan secara bijaksana terkait dengan hak kemerdekaan Palestina.

    “Presiden Prabowo telah menyampaikan kebenaran yang pahit namun penting untuk didepani dengan baik dan bijaksana terutamanya berkaitan hak kenegaraan Palestin yang merdeka dan berdaulat,” ujarnya.

    Dia mendukung Prabowo sebagai pimpinan untuk D-8. Malaysia menanti kerjasama dengan Indonesia.

    “Justeru, Malaysia dengan tuntas dan tegas mendukung kepengerusian (jabatan pimpinan) Bapak untuk D-8 pada tahun 2025. Saya menantikan kerjasama erat dengan Indonesia untuk memastikan ia menjadi organisasi yang lebih dinamik dan terangkum. Sebagai negara serumpun, Malaysia akan bersama dalam lipatan sejarah ini bagi mengangkat suara rakyat negara-negara membangun,” ujarnya.

    Pernyataan Prabowo Soal Konflik Negara Muslim

    Sebelumnya, Prabowo berbicara di KTT Ke-11 D-8. Prabowo menyoroti lemahnya solidaritas antarnegara Muslim pada sejumlah isu, seperti perdamaian dan kemanusiaan.

    “Kita harus melihat realitas dari situasi ini. Kita selalu menyatakan dukungan untuk Palestina, Suriah, tapi dukungan yang seperti apa?” ucap Prabowo dalam pidatonya pada sesi khusus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir, sebagaimana dikutip dari siaran pers Setpres, Jumat (20/12/2024).

    Prabowo mengatakan sejumlah negara mengeluarkan pernyataan dukungan dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada negara lain. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak diimbangi dengan langkah nyata untuk menciptakan perubahan.

    “Ketika saudara kita kesusahan, kita memberikan pernyataan dukungan dan mengirimkan bantuan kemanusiaan. Maaf ini opini saya, tapi mari kita lihat realitasnya. Kita harus bekerja sama, menyamakan suara, dan tidak terpecah belah,” tegasnya.

    Prabowo juga mengkritik strategi devide et impera yang masih melemahkan solidaritas negara-negara Muslim. Dia menyebut konflik internal di beberapa negara Muslim menjadi contoh nyata adanya konflik internal di antara sesama.

    “Kapan ini akan berakhir? Bagaimana kita bisa membantu Palestina kalau kita saling bermusuhan antarsesama? Mari kita jujur kepada rakyat kita,” katanya.

    Prabowo menilai dunia internasional tidak menghormati suara negara-negara Muslim. Prabowo pun berang karena isu hak asasi manusia (HAM) sering kali tidak berlaku bagi umat Muslim.

    “Hak asasi manusia bukan untuk orang Muslim. Ini kenyataannya, sangat menyedihkan. Mari kita kerjakan apa yang kita bisa, tapi tetap lihat realitanya dan jujur dengan diri kita sendiri,” ucap Ketum Partai Gerindra itu.

    Prabowo kembali menyerukan persatuan, kerja sama yang erat, dan kesadaran akan situasi global yang dihadapi umat Muslim. Dia menegaskan komitmen Indonesia untuk melakukan yang terbaik dalam penguatan kerja sama di antara negara Muslim.

    “Indonesia akan berusaha semaksimal mungkin, dengan cara apapun yang kita bisa, tapi saya mendorong persatuan. Saya mendorong kerja sama,” pungkasnya.

    Lihat juga video: Prabowo di KTT D8: Bagaimana Kita Dukung Palestina Jika Terus Bertengkar?

    (rdp/imk)

  • Isu Politik Sepekan: Jokowi Dipecat PDIP hingga Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor

    Isu Politik Sepekan: Jokowi Dipecat PDIP hingga Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dalam sepekan terakhir menjadi fokus pembaca. Berita mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipecat PDIP menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan selama sepekan terakhir.

    Isu politik pekan ini lainnya, terkait wacana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor, usulan agar kepala daerah kembali dipilih DPRD, Presiden Prabowo yang mengunjungi Mesir untuk menghadiri KTT D-8, hingga kinerja menteri Kabinet Merah Putih versi survei LPI.

    Berikut isu politik sepekan Beritasatu.com.

    1. Respons Jokowi Soal Dipecat PDIP: Biar Waktu yang Mengujinya
    Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat PDIP. Jokowi dipecat bersama putra sulungnya yang juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution. Ketiganya menjadi bagian dari 27 kader yang dipecat PDIP.

    Merespons pertanyaan wartawan, Jokowi menegaskan dirinya tidak berada dalam posisi untuk membela diri atau memberikan penilaian atas keputusan pemecatan yang diambil oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Biar nanti waktu yang mengujinya,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, seusai menerima kunjungan relawan Bala JP, Selasa (17/12/2024).

    Ia juga memilih tidak berkomentar mengenai pemecatan Gibran. Jokowi juga kembali menyebut konsep partai perorangan saat ditanya langkah selanjutnya setelah tidak lagi bergabung dengan PDIP.

    2. Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang usulan memaafkan koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsi.

    Menurut Yusril, wacana Prabowo memaafkan koruptor ini merupakan langkah sistematis dan cepat untuk menyelesaikan masalah korupsi yang telah lama menjadi persoalan di masyarakat. Menurutnya, hasil dari upaya pemberantasan korupsi saat ini belum terlalu memuaskan.

    Yusril juga menguraikan mekanisme hukum yang mungkin dilakukan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    3. Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Bima Arya: Presiden Prabowo Tak Ingin Terburu-buru
    Selain berita Jokowi yang dipecat PDIP, isu politik sepekan lainnya yang hangat diperbincangkan, yakni Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian terkait sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini didasari oleh tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pilkada.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan Presiden Prabowo telah melontarkan wacana pemilihan kepala daerah yang mungkin akan kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk merealisasikan ini, Kemendagri akan berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan para peneliti.

    4. Prabowo Hadiri KTT D-8 di Mesir
    Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8) dan bertemu Presiden Abdel Fattah El-Sisi. Prabowo dan rombongan mendarat di Bandara Internasional Kairo, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 20.15 waktu setempat.

    KTT D-8, sebuah forum kerja sama ekonomi antara delapan negara berkembang, yaitu Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Turki, dan Pakistan.  Dalam konferensi ini, Indonesia akan menerima jabatan sebagai ketua D-8 pada 2026.

    5. Daftar 10 Menteri Terbaik Kabinet Merah Putih
    Hasil survei terbaru Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan bahwa Menko Polkam Budi Gunawan menjadi menteri terbaik Kabinet Merah Putih. Berdasarkan hasil survei LPI tersebut menunjukkan mayoritas responden menilai kinerja Budi Gunawan terbaik di antara 10 menteri kabinet yang terjaring, meskipun selisih dengan menteri yang lain tidak terlalu berbeda jauh.

    Dari berbagai aspek yang diukur LPI, Budi Gunawan unggul dibandingkan menteri yang lainnya, yakni di aspek kinerja, dimensi progam kerja, dan kapasitasnya bekerja sesuai dengan visi-misi Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Penilaian ini tidak terlepas dari kinerja Budi Gunawan dalam memastikan situasi politik dan keamanan terkendali dan stabil.

    Demikian berita-berita politik sepekan yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya Jokowi yang dipecat PDIP.

  • Isi Pasal 55 KUHP yang Bisa Bahayakan Prabowo Jika Maafkan Koruptor

    Isi Pasal 55 KUHP yang Bisa Bahayakan Prabowo Jika Maafkan Koruptor

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ‘mengunci’ upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor.

    Niat Prabowo mengampuni tindak pidana korupsi, asal uang kerugian negara dikembalikan, dinilai bisa melanggar hukum. Menko Polhukam 2019-2024 Mahfud MD menegaskan tindakan Prabowo sama saja ikut menyuburkan korupsi.

    “Korupsi itu kan dilarang, dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu (malah) kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” pesan Mahfud ke Prabowo, dikutip dari detikcom, Sabtu (21/12).

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu (memaafkan koruptor) tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta ya. Pasal 55 KUHP itu,” tegasnya.

    Lantas, bagaimana isi pasal 55 KUHP?

    Aturan yang berpotensi dilanggar Prabowo adalah KUHP lama, yakni Wetboek van Strafrecht (WvS). Pasal 55 beleid itu mengatur soal Penyertaan dalam Tindak Pidana.

    (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

    Namun, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra punya pendapat lain. Ia mengatakan apa yang diupayakan Presiden Prabowo itu tidak melanggar undang-undang.

    Yusril menyebut usul Prabowo untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari amnesti.

    Ia lantas menyinggung adanya KUHP Nasional yang bakal diberlakukan awal 2026. Sang menko menegaskan apa yang disampaikan Prabowo untuk memaafkan koruptor menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman.

    “Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” kata Yusril dalam rilisnya, Kamis (19/12).

    “Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

    KUHP Nasional yang dimaksud Yusril adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini adalah KUHP terbaru yang akan berlaku mulai 2026.

    Isi pasal 55 pada KUHP Nasional itu berbeda dengan produk hukum warisan Hindia Belanda. Sedangkan pidana penyertaan diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 2023.

    (skt/agt)

    [Gambas:Video CNN]

  • Beberapa Makanan ini Bisa Merusak Organ Ginjal, Salah Satunya Gorengan

    Beberapa Makanan ini Bisa Merusak Organ Ginjal, Salah Satunya Gorengan

    Liputan6.com, Yogyakarta – Ginjal merupakan organ vital yang berperan penting dalam proses penyaringan limbah dan kelebihan cairan dari darah. Akan tetapi, beberapa zat dalam makanan dapat membebani kinerja ginjal secara signifikan.

    Natrium atau garam, misalnya, jika dikonsumsi berlebihan dapat menyebabkan tekanan darah tinggi yang berpotensi merusak struktur dan fungsi ginjal. Sementara itu, fosfor yang tinggi dalam darah dapat menimbulkan kompleksitas kesehatan lebih lanjut, seperti masalah pada tulang dan meningkatkan risiko penyakit jantung, khususnya pada penderita penyakit ginjal kronis.

    Potasium pun memiliki peran kritis dalam dinamika kesehatan ginjal. Peningkatan kadar potasium dalam darah dapat mengganggu irama jantung, terutama pada individu yang sudah mengalami gangguan ginjal. Protein menjadi komponen penting lainnya yang perlu diperhatikan.

    Ginjal harus bekerja ekstra keras untuk memproses protein, sehingga bagi penderita penyakit ginjal, konsumsi protein perlu diatur dengan cermat dan dibatasi. Mengutip dari berbagai sumber, berikut beberapa makanan merusak ginjal:

    1. Daging Olahan

    Secara umum, daging olahan mengandung kalori yang banyak karena bahan tambahan yang ada di dalam adonannya. Lemak jenuh dan lemak trans dalam daging olahan dapat menaikkan kadar kolesterol dan meningkatkan risiko penyakit jantung.

    Daging olahan seperti sosis, ham, bacon, dan nugget seringkali tinggi garam, pengawet, dan lemak jenuh yang dapat meningkatkan tekanan darah dan merusak ginjal. Seperti sosis yang tinggi akan garam atau natrium, yang dapat menyebabkan tekanan darah meningkat dan memicu hipertensi. Sosis juga mengandung lemak jenuh sebesar 15%.

    2. Acar

    Acar, salah satu makanan olahan yang populer, ternyata mengandung risiko kesehatan akibat kadar garam yang tinggi. Khususnya acar mentimun, makanan ini memiliki konsentrasi garam yang dapat meningkat seiring waktu penyimpanan.

    Tingginya kandungan garam dalam acar memiliki dampak kompleks terhadap sistem kardiovaskular dan ginjal. Ketika tubuh menerima asupan garam berlebih, mekanisme retensi cairan pun terjadi, membuat tubuh menampung air secara berlebihan.

    Kondisi ini menyebabkan tekanan pada dinding pembuluh darah, yang pada gilirannya meningkatkan tekanan darah. Dampak paling serius dari konsumsi acar yang berlebihan adalah potensi kerusakan ginjal.

    Ginjal sebagai organ penyaring akan mengalami beban kerja ekstra untuk mengelola kelebihan garam dan cairan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperburuk fungsi ginjal, terutama pada individu yang sudah memiliki riwayat gangguan ginjal atau tekanan darah tinggi.

     

  • Yasonna Laoly Diperiksa KPK Soal Harun Masiku

    Yasonna Laoly Diperiksa KPK Soal Harun Masiku

    Ketua DPP Partai PDIP, Yasonna Laoly mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Selama tujuh jam diperiksa, dia mengaku memberikan soal jalur kaburnya Harun Masiku.

    Ringkasan

  • Pemerintah Prabowo Siapkan Draf Hukum Abolisi dan Amnesti untuk Maafkan Koruptor

    Pemerintah Prabowo Siapkan Draf Hukum Abolisi dan Amnesti untuk Maafkan Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan pimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang menyiapkan draf hukum pemberian abolisi dan amnesti untuk maafkan koruptor. Abolisi dan amnesti ini akan diberikan dengan syarat, koruptor mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Hal ini bagian dari pemulihan kerugian negara (asset recovery) sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait memafkan koruptor yang ingin bertobat. 

    “Nanti orang-orang yang misalnya terlibat korupsi, sedang disidik, sedang dituntut di pengadilan, akan dikasih abolisi, dikasih amnesti, apabila mengembalikan harta negara yang dicuri. Atau yang sudah dipidana dan dihukum mau mengembalikan uang negara dan mau bayar ganti rugi, diberikan diamesti,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Yusril menyatakan draf hukum yang sedang disusun tersebut semacam keputusan presiden atau keppres. Nanti akan ditentukan tenggat waktu pengembalian kerugian negara dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor tersebut.

    Dia mencontokan amnesti yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh yang terlibat pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta). Dalam pelaksanaannya, mereka yang menyerah dalam batas waktu tertentu mendapatkan pengampunan.

    Dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang sedang disusun, Yusril mencontohkan tenggat waktu pengembalian kerugian negara misalnya 1 Agustus 2025.

    “Setiap orang yang merasa melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sedang diproses penyelidikan, penyidikan, baik yang dituntut sedang diproses di persidangan, ataupun yang sudah divonis, yang mengembalikan kerugian negara selambat-lamnya 1 Agustus 2005, diberikan amnesti,” jelas Yusril.

    Jika lewat batas tenggat waktu itu, lanjut Yusril, maka yang bersangkutan tetap ditangkap atau diadili secara hukum.

    Menurut Yusril, pemberian abolisi dan amnesti terhadap koruptor tobat seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, bagian dari rencana pemberian amenesti kepada 44.000 narapidana (napi) oleh Kemenkumham.

    Sebagian besar yang diberikan amnesti tersebut adalah napi kasus narkoba. Khusus napi kasus korupsi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan sedang dibahas oleh pemerintah.

    Menurut Yusril, napi kasus korupsi tidak sebanyak napi narkoba. “Kita punya data yang diproses dan dipidana berapa,” ujarnya.

    Yusril menegaskan, kalau ada koruptor yang diam-diam tobat atau menyadari kesalahannya, kemudian mengembalikan seluruhnya uang atau harta yang dikorupsi kepada negara sebelum diproses hukum, maka namanya tidak akan diumumkan dan dimasukkan dalam draf orang-orang yang diberi abolisi maupun amnesti.

    Yusril menambahkan pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara adalah bagian dari langkah pemberantasan korupsi yang bermanfaat untuk rakyat.

    “Ini supaya penegakan hukum pemberantasan korupsi ada manfaatnya bagi rakyat. Jadi uang yang dikembalikan itu kembali masuk APBN. Kalau koruptor itu hanya dihukum di penjara, apa manfaanya kepada rakyat,” ujarnya.

    Yusril berhasil perbaikan pemberantasan korupsi dengan memberikan abolisi dan amnesti kepada koruptor dalam rangka memperbaiki penegakan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi sejalan dengan rafitifikasi UNCAC 2006.

  • Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan secara hukum terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Yusril menegaskan pernyataan Presiden Prabowo itu berkaitan dengan hak presiden memberikan amnesti dan abolisi seperti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sejalan dengan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC).

    “Maksud beliau itu baik. Suatu Langkah sistematis yang cepat untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang terjadi di tengah masyakarat kita ini, yang sudah kita berantas sekian lama dari tahun 1970-an sampai sekarang, tetapi hasilnya tidak terlalu mengembirakan,” kata Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Menurutnya, Indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk meperbaiki indeks persepsi korupsi seperti melalui penegakan hukum secara efektif. Namun, yang paling penting dari itu adalah mengembalikan uang yang dicuri koruptor kepada negara (asset recovery). 

    “Kita sudah punya polisi, punya jaksa, punya KPK, tetapi toh permasalahan korupsi ini tidak terselesaikan juga sudah sekian lama. Karena itu memang diperlukan suatu pendekatan baru,” ujar Yusril.

    Pendekatan baru itu, lanjut dia, sudah dilakukan Indonesia sejak 2006 melalui ratifikasi peraturan UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

    “Aturan-aturan pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan aturan baru ini, yang penekanannya itu bukan lagi pada efek jera atau hukuman saja. Tetapi yang paling penting adalah menyadarkan yang bersangkutan tobat seperti yang dikatakan Pak Prabowo, dan kemudian aset negara yang dicuri dikembalikan,” katanya.

    Yusril menjelaskan Prabowo bicara soal koruptor tobat sebagai seorang presiden yang bahasanya harus dimengerti oleh seluruh rakyat. “Makanya bahasa beliau itu yang tobat kita maafkan,” ujarnya.

    Yusril memaklumi ada pihak yang mengritik Prabowo karena memang dalam Undang-Undang Tipikor, orang yang mengembalikan hasil korupsi tidak menghapuskan unsur pidananya.

    “Membaca hukum jangan hanya terpaku pada satu undang-undang, tetapi ada yang lebih tinggi dari undang-undang yaitu UUD 1945, karena presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah, saya melihat ketiga hal ini mungkin dilaksanakan,” jelas Yusril.

    Presiden, lanjut Yusril, paling memungkinkan memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi dan bayar ganti rugi kepada negara.

    “Abolisi itu diberikan terhadap orang yang sedang diperiksa, disidik melakukan suatu tindak pidana yang masih diproses atau sedang diadili, atau belum jadi tersangka, tetapi mau mengembalikan (hasil korupsi). Jadi orang-orang seperti ini diberikan abolisi sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya. 

    Sedangkan amnesti diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi, tetapi kemudian bersedia mengembalikan hasil korupsi dan membayar seluruhnya kerugian negara.

    Yusril mencontohkan pemberian amnesti kepada pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah ada kesepakan damai antara GAM dengan pemerintah pada 2005. Saat itu, tahanan dan narapidana GAM yang menyatakan tidak lagi angkat senjata serta menuntut merdeka dari Indonesia diberi pengampunan oleh negara.

  • Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Ada Tenggat Waktunya

    Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Ada Tenggat Waktunya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme amnesti yang dapat diberikan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana memaafkan koruptor. Hal ini disampaikan Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang ditayangkan BTV pada Jumat (20/12/2024).

    Yusril mengusulkan, jika amnesti untuk koruptor diterapkan, harus ada tenggat waktu yang jelas. Sebagai ilustrasi, ia menyebutkan batas waktu hingga 1 Agustus 2025.

    “Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, atau yang sudah divonis, jika mengembalikan kerugian negara sebelum tanggal tersebut, dapat diberikan amnesti,” jelas Yusril.

    Menurut Yusril, konsep amnesti bagi koruptor dapat mengacu pada praktik yang pernah dilakukan sebelumnya di Indonesia. Contohnya, amnesti yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh yang terlibat dalam pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) dan Permesta (Perjuangan Rakyat Semesta). Dalam pelaksanaannya, mereka yang menyerah dalam batas waktu tertentu mendapatkan pengampunan.

    “Jika koruptor tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, mereka akan diadili sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Terkait wacana Presiden Prabowo memaafkan koruptor tersebut, Yusril juga menyinggung mekanisme pengembalian uang negara oleh koruptor. Ia menyebutkan pengembalian dapat dilakukan secara diam-diam demi menjaga nama baik pihak yang bersangkutan.

    “Hal ini, penting untuk mendorong kesadaran individu yang mungkin merasa bersalah atas tindakannya,” ungkap Yusril.

    Selain wacana amnesti untuk koruptor, pemerintah juga tengah merencanakan amnesti bagi narapidana kasus lain, seperti penyalahgunaan narkotika. Yusril menjelaskan, jumlah narapidana terkait narkotika jauh lebih banyak dibandingkan kasus korupsi, mencapai sekitar 60% dari total 280.000 narapidana di Indonesia.

    Yusril juga menyebut pemerintah berencana menerapkan kebijakan amnesti pajak pada 2025. Kebijakan ini akan membantu menyelesaikan kasus kekurangan pembayaran pajak tanpa harus menempuh jalur hukum.

    Yusril mendukung pendekatan Presiden Prabowo, seperti dengan wacana memaafkan koruptor, yang dinilainya sejalan dengan konvensi PBB melawan korupsi (United Nations Convention Against Corruption). Ia juga menekankan pentingnya merevisi undang-undang tindak pidana korupsi yang seharusnya sudah dilakukan sejak 2006.

    “Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Uang hasil korupsi yang dikembalikan dapat masuk ke APBN dan digunakan untuk subsidi, beasiswa, dan program lain yang bermanfaat,” pungkas Yusril.

  • Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara

    Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang usulan memaafkan koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsi. Hal ini disampaikan Yusril dalam dialog eksklusif di program “Beritasatu Sore” yang ditayangkan BTV pada Jumat (20/12/2024).

    “Maksud beliau itu baik, bagaimana menyadarkan orang atas kekeliruan perilakunya. Yang paling penting, asset recovery (pemulihan aset) atau mengembalikan uang negara yang mereka curi. Itu yang sebenarnya menjadi target utama,” kata Yusril.

    Menurut Yusril, wacana Prabowo memaafkan koruptor ini merupakan langkah sistematis dan cepat untuk menyelesaikan masalah korupsi yang telah lama menjadi persoalan di masyarakat. Menurutnya, hasil dari upaya pemberantasan korupsi saat ini belum terlalu memuaskan.

    Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia cenderung memburuk. Yusril menekankan pentingnya mengembalikan aset negara yang dicuri sebagai target utama, selain memperbaiki penegakan hukum secara efektif dan efisien.

    “Pendekatan baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah korupsi ini. Sejak Indonesia ikut ambil bagian dalam meratifikasi konvensi PBB melawan korupsi (UN Convention Against Corruption) pada 2006, aturan-aturan tentang korupsi semestinya menekankan pada pemulihan aset dan kesadaran pelaku, bukan sekadar efek jera atau penghukuman,” ungkapnya.

    Yusril juga menguraikan mekanisme hukum yang mungkin dilakukan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti dapat diberikan kepada orang yang telah dihukum, sedangkan abolisi bisa diterapkan pada mereka yang masih dalam proses hukum, asalkan bersedia mengembalikan kerugian negara.

    Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya, seperti pemberian amnesti terhadap tahanan politik pada masa Presiden Habibie dan abolisi untuk anggota Gerakan Aceh Merdeka pada era Presiden Gus Dur. Terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor ini, pelaku korupsi yang mengembalikan uang negara dapat diampuni untuk mempercepat pemulihan aset.

    Yusril menambahkan, rancangan keputusan presiden terkait amnesti dan abolisi dapat menjadi langkah konkret untuk merealisasikan wacana Prabowo memaafkan koruptor. Ia menilai Presiden Prabowo perlu berbicara dalam bahasa yang sederhana agar dapat dipahami oleh seluruh rakyat.

    “Bahasa Pak Prabowo, seperti ‘siapa yang tobat dan mengembalikan hasil curian akan dimaafkan’ adalah cara yang efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat,” jelasnya.

  • 10
                    
                        [POPULER NASIONAL] Prabowo Sebut Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim | PDI-P Minta Maaf Hadirkan Jokowi
                        Nasional

    10 [POPULER NASIONAL] Prabowo Sebut Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim | PDI-P Minta Maaf Hadirkan Jokowi Nasional

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Sebut Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim | PDI-P Minta Maaf Hadirkan Jokowi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) di Kairo, Mesir, Kamis (19/12/2024) waktu setempat.
    Berbicara pada sesi khusus saat KTT yang dihelat di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Prabowo mengangkat berbagai isu terkait
    negara Muslim
    .
    Salah satu yang dibahas Prabowo adalah mengenai standar ganda dalam lingkup hak asasi manusia (HAM) di dunia.
    Prabowo mengatakan, seringkali HAM tidak berlaku untuk umat muslim.

    “Hak asasi manusia bukan untuk orang Muslim. Ini kenyataannya, sangat menyedihkan,” kata Prabowo dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Jumat (20/12/2024).
    Menurut Prabowo, dunia internasional tidak menghormati suara negara-negara Muslim.
    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti lemahnya solidaritas antarnegara Muslim pada sejumlah isu, seperti perdamaian dan kemanusiaan.
    Dia menyayangkan kondisi di mana banyak negara Muslim masih bertikai satu sama lain, seperti yang terlihat di Sudan, Libya, dan Yaman.
    Prabowo menyebut, konflik tersebut menghambat upaya kolektif untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina.
    “Kita melihat Libya, pemimpin Muslim melawan pemimpin Muslim. Kita melihat pemimpin Muslim Yaman melawan pemimpin Muslim. Kapan ini akan berakhir? Bagaimana kita bisa membantu rakyat Palestina? Jika kita bertengkar satu sama lain,” kata Prabowo dengan nada penuh keprihatinan.
    Oleh karena itu, Prabowo menyerukan persatuan antara negara-negara Muslim.
    “Ketika saudara kita kesusahan, kita memberikan pernyataan dukungan dan mengirimkan bantuan kemanusiaan. Maaf ini opini saya, tapi mari kita lihat realitasnya. Kita harus bekerjasama, menyamakan suara, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk melakukan yang terbaik dalam penguatan kerja sama di antara negara Muslim.
    “Indonesia akan berusaha semaksimal mungkin, dengan cara apapun yang kita bisa, tapi saya mendorong persatuan. Saya mendorong kerja sama,” katanya.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Deddy Sitorus menyampaikan permintaan maaf karena telah menghadirkan sosok Joko Widodo (Jokowi) di panggung perpolitikan Indonesia.
    Pasalnya, kemunculan Jokowi dalam perpolitikan Indonesia, mulai dari Wali Kota Surakarta, Gubernur Jakarta dan Presiden RI dua periode tidak terlepas dari peran partai.
    PDI-P meminta maaf karena langkah politik Jokowi di akhir masa kepemimpinannya dinilai berada di luar etika dan moral politik partai.
    “Itu tentu ada andil, keringat, tenaga dari PDI Perjuangan. Tetapi kita melihat bahwa setelah sembilan tahun menjadi presiden, itu setahun terakhir banyak sekali langkah-langkah politik yang menurut kami di luar etika, moral, politik yang diperjuangkan oleh PDI-P,” ujar Deddy di Kantor DPP PDI-P, Kamis (19/12/2024) malam.
    “Bahkan, kita menyaksikan sendiri bagaimana MK (Mahkamah Konstitusi), bagaimana MA (Mahkamah Agung) kemudian ditepuk untuk memuaskan tujuan-tujuan politik dari Jokowi dan keluarganya,” katanya lagi.
    Namun, Deddy menyebut, tidak semua kesalahan yang dilakukan Jokowi menjadi tanggung jawab PDI-P. Sebab, partai tidak menduga bahwa Jokowi justru menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan politiknya pribadi.
    “Ibu Puan sendiri sudah pernah secara langsung dalam Rakernas tahun lalu itu menyampaikan permohonan maaf karena melahirkan kader yang kemudian mengangkangi yang namanya konstitusi,” ujar Deddy.
    “Berkali-kali juga saya katakan, jangankan kami PDI Perjuangan. Mungkin malaikat pun tertipu dengan kelakuannya satu tahun terakhir. Saya kira ini final saya gak mau lagi menyebut-nyebut nama itu,” katanya lagi.
    Sebagaimana diketahui, PDI-P sudah mengambil langkah tegas dengan memecat Jokowi dari keanggotaan partai.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.