Kasus: HAM

  • Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut melarang mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) bepergian ke luar.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

    Yasonna Diperiksa sebagai Saksi

    Yasonna sempat diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (18/12/2024).

    Yasonna mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai PAW anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.

    Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. 

    Dua juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

     

     

     

  • KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna H Laoly ke Luar Negeri

    KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna H Laoly ke Luar Negeri

    loading…

    KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham Yasonna H. Laoly. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

    Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

    Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Baca Juga

    Sebagaimana diketahui, Hasto telah diunumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

    Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

    (cip)

  • Ingin Pindah Kewarganegaraan? Berikut Cara, Syarat, dan Biaya yang Dibutuhkan

    Ingin Pindah Kewarganegaraan? Berikut Cara, Syarat, dan Biaya yang Dibutuhkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pindah kewarganegaraan merupakan proses hukum yang memungkinkan seseorang mengganti status kewarganegaraan dari satu negara ke negara lain. Proses ini melibatkan sejumlah persyaratan administratif, hukum, dan finansial yang harus dipenuhi.

    Bagi yang mempertimbangkan langkah ini, memahami cara, syarat, dan biaya yang terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran prosesnya. Berikut ini langkah-langkah, dokumen yang dibutuhkan, dan estimasi biaya pindah kewarganegaraan.

    Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI

    Pengajuan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan

    WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Kemudian, pemohon melaporkan diri kepada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan mengajukan permohonan tertulis kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

    Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat:

    Nama lengkapNomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor identitas tunggalTempat dan tanggal lahirAlamat tempat tinggalPekerjaanJenis kelaminStatus perkawinanAlasan permohonanPemeriksaan Kelengkapan PersyaratanMenteri memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu maksimal 5 hari sejak dokumen diterima.

    Pemeriksaan Permohonan

    Jika terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon diberitahu melalui sistem informasi dan diberi waktu 14 hari untuk melengkapinya.  Namun, jika dokumen tidak dilengkapi dalam waktu yang ditentukan, permohonan dianggap ditarik kembali.

    Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diteruskan kepada presiden dalam waktu maksimal 14 hari.

    Penetapan Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan

    Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan, yang kemudian disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia maksimal 14 hari setelah keputusan dibuat. Keputusan ini harus diteruskan kepada pemohon dalam waktu 7 hari.

    Pengumuman Kehilangan Kewarganegaraan

    Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Berita Negara Republik Indonesia.

    Syarat Pindah KewarganegaraanUsia: Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.Pernyataan kehendak: Membuat pernyataan kehendak untuk menjadi warga negara asing di hadapan pejabat berwenang.Dokumen identitas: Menyediakan dokumen identitas yang sah, seperti KTP atau paspor.Bukti status kewarganegaraan baru: Pemohon harus memiliki bukti diterima sebagai warga negara di negara tujuan.Dokumen pendukung lainnya: Melampirkan dokumen lain seperti akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen pendidikan.Tidak dalam proses hukum: Pemohon tidak sedang dalam proses hukum yang dapat menghambat pengajuan pindah kewarganegaraan.

    Biaya Pindah Kewarganegaraan

    Biaya pindah kewarganegaraan berbeda-beda tergantung negara tujuan. Misalnya:

    Australia: Permohonan kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5 juta per orang. Namun jika berdasar pada keturunan dikenakan biaya Rp 2,5 juta.

    Singapura: Permohonan kewarganegaraan secara permanen dikenakan biaya S$ 100. Sementara untuk sertifikat kewarganegaraan dikenakan biaya S$ 70.

  • Pesan Natal Natalius Pigai: Komitmen Bangun Indonesia Berbasis Hak Asasi Manusia

    Pesan Natal Natalius Pigai: Komitmen Bangun Indonesia Berbasis Hak Asasi Manusia

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menyampaikan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025 dengan semangat kebersamaan dan perubahan positif.

    Hal itu disampaikan Natalius Pigai sampaikan melalui video singkat yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya pada Rabu (25/12/2024).

    “Saya Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Mengucapkan selamat hari raya Natal dan memasuki tahun baru,” kata Natalius Pigai.

    Pigai juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan Indonesia yang berbasis pada prinsip-prinsip HAM. 

    “Memasuki tahun yang baru Kita akan membangun Indonesia berbasis hak asasi manusia,” tutur Pigai.

    Dia menyampaikan bahwa tahun 2025 akan menjadi momentum untuk memperkuat mainstreaming HAM di seluruh sektor kehidupan, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun sektor swasta.

    Pigai juga menekankan perlunya kerja sama antara semua elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang lebih demokratis dan berkeadilan.

    “Terjadi perubahan mainstreaming hak asasi manusia, baik di kementerian, lembaga, daerah maupun juga sektor-sektor swasta. Dan juga kita akan membangun sebuah peradaban hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Pigai.

    Dengan komitmen tersebut, Pigai berharap Indonesia dapat menjadi contoh negara yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan kultural, dengan menghormati dan melindungi hak setiap individu.

  • Daftar 20 Perwira Tinggi TNI AD Bersiap Pensiun usai Mutasi Awal Desember 2024

    Daftar 20 Perwira Tinggi TNI AD Bersiap Pensiun usai Mutasi Awal Desember 2024

    loading…

    Terdapat 20 Perwira Tinggi TNI AD yang memasuki pensiun setelah diumumkan mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada awal Desember 2024. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat 20 Perwira Tinggi TNI AD yang memasuki pensiun setelah diumumkan mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada awal Desember 2024. Total 143 perwira TNI AD yang terkena mutasi, dari keseluruhan 300 Pati TNI yang dirotasi Jenderal Agus Subiyanto.

    Mutasi ini didasarkan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024. Dari nama-nama yang tertera dalam surat tersebut ada beberapa perwira TNI AD yang harus bersiap meninggalkan militer.

    Para jenderal yang bersiap pensiun ini telah dipindahkan ke Pati Mabes TNI AD. Siapa saja mereka?

    20 Perwira TNI AD Bersiap Pensiun

    1. Brigjen TNI Ruslan Effendy

    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk II Kumham dan Narkoba Sahli Bid Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    2. Brigjen TNI Denih Dahtiar

    Jabatan Lama: Direktur Sistem Komunikasi BNPP (Basarnas)
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    3. Brigjen TNI Frans Dicky Tamara

    Jabatan Lama: Karorenku Setjen Kemhan
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    4. Mayjen TNI Pujo Widodo

    Jabatan Lama: Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    5. Brigjen TNI Yotanabey AM

    Jabatan Lama: Kakordos Sesko TNO
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    6. Brigjen TNI Agus Gunawan

    Jabatan Lama: Irdam III/Siliwangi
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    7. Brigjen TNI Yusuf Ragainaga

    Jabatan Lama: Kasdam XVIII/Kasuari
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    8. Brigjen TNI Djanuar Fitriadi

    Jabatan Lama: Dircab Puskesad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    9. Mayjen TNI Moh Arif Hariyanto

    Jabatan Lama: Dosen Tetap Unhan
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    10. Mayjen TNI Fulad

    Jabatan Lama: Tenaga Ahli Pengajar Bidang Ideologi Lemhannas
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    11. Mayjen TNI Puji Cahyono

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    12. Mayjen TNI Purwo Setyanto

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    13. Brigjen TNI I Wayang Sueda

    Jabatan Lama: Agen Intelijen Ahli Madya Direktorat Monitoring Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    14. Brigjen TNI Joko Triyanto

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    15. Brigjen TNI Udiyanto

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    16. Brigjen TNI Sukandar

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    17. Brigjen TNI Panca Iswandaru

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    18. Mayjen TNI Gunung Iskandar

    Jabatan Lama: Staf Khusus Panglima TNI
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    19. Mayjen TNI Ibnu Bintang Setiawan

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    20. Mayjen TNI Yanuar Adil

    Jabatan Lama: Staf Khusus Kasad
    Jabatan Baru: Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    (jon)

  • 413 Napi Nasrani di Jatim Terima Remisi Khusus Natal 2024

    413 Napi Nasrani di Jatim Terima Remisi Khusus Natal 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman.

    Dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah tersebut, 413 orang mendapatkan remisi, sementara 110 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan.

    “Seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau menjalani hukuman tambahan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono.

    Pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori:
    1. Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 407 orang, dengan rincian:
    – 15 hari: 79 orang
    – 1 bulan: 270 orang
    – 1 bulan 15 hari: 49 orang
    – 2 bulan: 9 orang
    2. Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 6 orang, terdiri dari:
    – 15 hari: 2 orang
    – 1 bulan: 3 orang
    – 2 bulan: 1 orang

    Heni menyatakan, pemberian remisi ini tidak hanya mendukung hak narapidana. Tetapi juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran negara untuk biaya makan narapidana.

    “Penghematan hingga Rp244.200.000 dengan asumsi setiap narapidana menghabiskan Rp 20.000 untuk makan tiga kali sehari,” urai Heni.

    Penerapan sistem penilaian pembinaan narapidana secara rutin menjadi dasar pemberian remisi ini. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami berharap remisi dapat memotivasi narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman,” jelasnya. [uci/but]

  • Jejak Dugaan Pelanggaran HAM Istri Presiden Suriah, Asma Al Assad

    Jejak Dugaan Pelanggaran HAM Istri Presiden Suriah, Asma Al Assad

    Jakarta, CNN Indonesia

    Istri eks Presiden Suriah Bashar Al Assad, Asma Al Assad, kini menjadi perbincangan publik usai dirinya dikabarkan menggugat cerai sang suami yang baru digulingkan milisi negaranya setelah 24 tahun lebih berkuasa.

    Asma dilaporkan menggugat cerai Assad karena tidak betah tinggal di Rusia, Ia berniat meninggalkan Assad dan pindah ke Inggris untuk mencari kehidupan yang lebih baik.

    Asma sendiri saat ini berada di Rusia setelah Assad melarikan diri ke negara tersebut usai digulingkan dari jabatannya.

    Diduga melakukan kejahatan perang

    Beberapa tahun lalu, Asma Al Assad juga ramai diperbincangkan karena dirinya diduga melakukan pelanggaran HAM berupa kejahatan perang.

    Dilansir The Guardian, Asma diduga telah melakukan kejahatan perang selama perang saudara di Suriah.

    Ia diduga jadi salah satu orang yang memberikan dukungan dana kepada militer Suriah untuk memberangus warga Suriah yang antipemerintah.

    Pada 2021, kepolisian Inggris juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

    “Bukti yang dikumpulkan, menurut pandangan kami, secara hukum, jauh melampaui apa yang dapat dianggap sebagai komentar wajar atau propaganda belaka,” bunyi pernyataan kepolisian Inggris pada 2021.

    “Ini merupakan hasutan, dorongan, serta dukungan terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjut mereka.

    Saat itu, pemerintah Inggris juga mengancam bakal mencabut status kewarganegaraan Inggris yang dimiliki oleh Asma.

    Asma sendiri punya dua kewarganegaraan, yakni kewarganegaraan Suriah dan Inggris. Kewarganegaraan Inggris didapatkan karena Asma lahir di negara tersebut pada 1975.

    Pada Senin (23/12) lalu, organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Inggris (SNHR) telah mengeluarkan 16.200 anggota rezim Assad yang diduga telah melakukan kejahatan perang. Asma diduga masuk dalam daftar tersebut.

    “Rezim Assad yang digulingkan melakukan pelanggaran serius yang berdampak pada jutaan warga Suriah,” bunyi pernyataan SNHR dilansir kantor berita Anadolu Agency.

    Meski begitu, dugaan kejahatan perang yang dituduhkan kepada Asma selama perang saudara Suriah hingga kini belum terbukti.

    (gas/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pelayanan Kesehatan ‘Premium’ Kena PPN 12 Persen, Ini Respons ARSSI

    Pelayanan Kesehatan ‘Premium’ Kena PPN 12 Persen, Ini Respons ARSSI

    Jakarta

    Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menilai perlu ada definisi lebih lanjut terkait pelayanan kesehatan premium menyusul kebijakan Kementerian Keuangan mengenai kenaikan PPN 12 persen. Pihaknya mengatakan kenaikan satu persen pun dapat memengaruhi komponen harga hingga 20 persen.

    “Orang yang sedang sakit, sedang membutuhkan pelayanan, apakah di situ harus dikenakan pajak? Nah ini melanggar HAM nggak, dan mungkin nanti biayanya akan lebih tinggi, itu yang pertama. Yang kedua, bagaimana dengan pasien BPJS, walaupun pasien itu naik ke VIP. Ke VIP itu kan sudah dilimitasi, nah ini juga akan sangat memberatkan sekali ke pasien-pasien BPJS itu,” kata Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi kepada ANTARA, Selasa (17/24/2024).

    Iing menambahkan jika PPN 12 persen diberlakukan, bebannya hanya pada tarif kamar saja, idak pada obat-obatan dan alat kesehatan penunjang. Di sisi lain, pihaknya merasa keberatan dengan PPN tersebut, dan akan memberikan masukan-masukan terkait kebijakan serta mengajukan pernyataan secara tertulis.

    Sebelumnya diberitakan Kementerian Keuangan membuka peluang terkait jasa kesehatan atau Rumah Sakit (RS) premium dan sekolah internasional dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” Menkeu Sri Mulyani.

    (kna/kna)

  • Dulu Jebol iPhone Pejabat RI, Kini WhatsApp Dibobol Israel

    Dulu Jebol iPhone Pejabat RI, Kini WhatsApp Dibobol Israel

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan Spyware asal Israel NSO Group Technologies diputus bersalah dalam memata-matai pengguna WhatsApp. Menurut pengadilan Amerika Serikat (AS), perusahaan telah melanggar aturan peretasan, federal dan ketentuan layanan WhatsApp.

    Meta menggugat NSO karena mengawasi sebanyak 1.400 penggunaanya selama dua minggu pada 2019. Dalam aksinya itu, NSO disebut menggunakan software Pegasus untuk melakukan aksinya.

    Hakim Phyllis Hamilton telah meminta kode sumber spyware diberikan kepada WhatsApp sejak awal 2024. Namun menurutnya, NSO gagal mematuhi aturan tersebut.

    Kode sumber yang dipermasalahkan itu hanya bisa dilihat oleh warga Israel di negara tersebut. Hamilton menyebut tindakan tersebut tidak praktis, dikutip dari The Guardian, Selasa (24/12/2024).

    Dalam gugatan ini juga terungkap klaim NSO soal klien pemerintahnya mengendalikan penggunaan Pegasus dan bertanggung jawab atas kejahatan peretasan. Sebab NSO terbukti yang menginstal dan mengesktrak informasi dengan Spyware miliknya.

    Banyak pihak yang menjadi korban dalam kejadian ini. Mulai dari pejabat senior pemerintah, jurnalis, aktivis Hak Asasi Manusia, pembelot politik, dan diplomat.

    Keputusan pengadilan itu disambut baik oleh WhatsApp. Menurut anak perusahaan Meta, NSO tidak bisa lagi menghindari apa yang dituduhkan kepada mereka.

    “Setelah lima tahun ligitasi, kami berterima kasih atas keputusan. NSO tidak bisa menghindari akuntabilitas pada serangan melanggar hukum pada WhatsApp, jurnalis, aktivis HAM dan masyarakat sipil. Keputusan ini membuat perusahaan Spyware memperhatikan tindakan ilegal mereka tidak ditoleransi,” jelas WhatsApp.

    Sementara itu pihak NSO tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar.

    Pada 2021, pemerintah Joe Biden telah memasukkan NSO Group pada daftar hitam. AS melarang lembaga pemerintahannya membeli produk dari perusahaan.

    Sasar pejabat RI

    Menurut laporan Reuters, iPhone milik pejabat pemerintah RI juga sempat menjadi sasaran spyware buatan NSO Group. Ponsel beberapa pejabat militer, diplomat, dan menteriRI, diduga terpapar pada 2021. Alat yang digunakan peretas ternyata sangat canggih.

    Enam dari pejabat dan penasihat  yang menjadi target menyatakan kepada Reuters bahwa mereka menerima e-mail dari Apple Inc pada November 2021, menyatakan bahwa Apple menduga para pejabat disasar oleh “serangan oleh oknum yang disponsori oleh negara”.

    Upaya peretasan ke iPhone para pejabat itu, menggunakan ForcedEntry, software yang dikembangkan oleh NSO Group. Peranti lunak ini memanfaatkan celah di iPhone sehingga bisa mengakses data tanpa membutuhkan respons pengguna.

    Lembaga pengawas keamanan siber Citizen Lab mempublikasikan tentang software ini pada September 2021. Bahkan, peneliti keamanan Google mendapuk ForcedEntry sebagai “teknik paling canggih” yang pernah mereka lihat, dalam blog pada Desember.

    Celah yang dimanfaatkan oleh ForcedEntry telah ditutup oleh Apple pada September tahun lalu. Pada November, Apple mulai mengirimkan pesan ke “beberapa pengguna yang diduga menjadi sasaran”.

    Adapun, spyware Pegasus menyusup ke ponsel untuk mencuri data atau mengaktivasi kamera dan mikrofon. Pegasus dikaitkan dengan pembunuhan jurnalis Jamal Kashoggi.

    Perusahaan ini juga terungkap sebagai aktor dibalik penyadapan ponsel jurnalis dan aktivis oleh pemerintah asing.Bahkan, NSO Group dikaitkan dengan upaya membobol ponsel Presiden Prancis Emmanuel Macron dan seluruh anggota kabinetnya.

    Pemerintah yang menjadi klien NSO Group, menurut Guardian, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan India.

    (npb/dem)

  • Gelar Perkara Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dilakukan di Hari yang Sama saat Sertijab Pimpinan KPK – Halaman all

    Gelar Perkara Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dilakukan di Hari yang Sama saat Sertijab Pimpinan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Namun demikian, menurut sumber itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto itu sudah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

    Hari itu bertepatan dengan serah terima jabatan (sertijab) lima Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan Pimpinan dan Dewas KPK periode sebelumnya.

    Lima pimpinan baru KPK itu yakni Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK periode sebelumnya), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sertijab digelar di lantai 3 Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Sebelum sertijab itu, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 sudah lebih dulu dilantik di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Setyo Budiyanto sendiri saat sertijab pimpinan KPK menyebut bahwa kasus Harun Masiku merupakan utang perkara yang harus segera diselesaikan.

    Menurut Setyo Budiyanto, semua orang yang menjadi pimpinan dan pejabat di KPK ingin mantan caleg PDIP itu segera ditangkap.

    “Pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Setyo menjawab pertanyaan awak media dalam sesi jumpa pers perdana setelah dia dan empat orang lainnya resmi menjadi pimpinan KPK periode 2024–2029, Jumat (20/12/2024).

    “Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang. Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” sambungnya.

    Komisaris Jenderal Polisi itu pun berharap mendapat dukungan dari masyarakat selama lima tahun ke depan dalam bekerja memberantas korupsi.

    “Mudah-mudahan dengan dukungan semuanya kita bisa menuntaskan,” kata Setyo.

    Harun Masiku adalah buron KPK sejak 2020 lalu.

    Mantan caleg PDIP itu harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020.

    Komisioner KPU (saat itu) Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut.

    Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp600 juta dari mantan caleg PDIP itu.

    Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.

    KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024).

    Terhadap pencarian Harun Masiku, KPK sudah memeriksa sejumlah orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    KPK memeriksa Sekjen PDIP itu pada 10 Juni 2024 silam.

    Usai pemeriksaan sekitar empat jam itu, Penyidik KPK kemudian juga menyita tas dan HP milik Hasto.

    Hasto sendiri mengaku bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam, tapi belum masuk ke pokok perkara.

    Dia malah menyebut keberatannya soal penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik karena dianggap tidak berdasar pada KUHAP.

    Selain itu Hasto merasa keberatan lantaran tak didampingi pengacara saat proses pemeriksaan.

    Selain Hasto, terakhir KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.

    Dalam pemeriksaan itu Yasonna dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Masiku.

    Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

    Ia diperiksa karena adanya surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

    “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa,” ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

    Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

    “Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” jelas Yasonna.

    Sebagai informasi, Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan.

    Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

    Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.

    Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih.

    Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.

    Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA.

    Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ungkapnya.

    Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku.

    Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujar dia.

    Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini.

    Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri.
    “Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan,” ucap Yasonna.