Kasus: HAM

  • Starlink Resmi Masuk RI, Hadapi Badai Kritik di Sana-sini

    Starlink Resmi Masuk RI, Hadapi Badai Kritik di Sana-sini

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Masuknya Starlink ke Indonesia jadi pembicaraan hangat sepanjang tahun ini. Termasuk menjadi salah satu topik terpopuler CNBC Indonesia pada 2024.

    Rumor masuknya Starlink ke Indonesia memang sudah jauh terdengar sejak beberapa waktu terakhir. Tahun lalu, CNBC Indonesia sempat melaporkan layanan tersebut siap beroperasi di Indonesia pada 2024 dengan melabeli wilayah tanah air dengan ‘Starting in 2024’.

    Saat itu, masyarakat sudah bisa langsung melakukan pemesanan. Mereka perlu memberikan deposit sebesar US$9 untuk tiap order, dan akan dikembalikan setelahnya.

    April lalu, Budi Arie Setiadi yang waktu itu masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengabarkan Starlink melakukan uji coba di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara usai lebaran tahun ini.

    Saat itu, dia memastikan layanan internet berbasis satelit itu sudah mengikuti semua aturan yang ada di Indonesia. Layanannya juga menyasar langsung ke konsumen dengan skema B2C.

    “Yang jelas bisnisnya harus fair, level of playing field-nya harus fair, semua harus ikuti regulasi yang ada. [Starlink] dia nanti B2C [business to consumer], ” kata Budi, Rabu (3/4/2024).

    Mulai pertengahan tahun, Starlink resmi masuk ke Indonesia. Bosnya, Elon Musk langsung datang ke Bali untuk meresmikan layanan tersebut.

    Harga layanan tersebut dibanderol mulai dari Rp 750 ribu untuk paket Residensial dan Jelajah sebesar Rp 990 ribu. Untuk perangkatnya, Starlink menjualnya Rp 7,8 juta, namun sempat didiskon menjadi Rp 4,7 juta dan Rp 5,9 juta dalam dua kali kesempatan.

    Bahlil Lahadalia saat menjabat sebagai Menteri Investasi sebab mengungkapkan nilai investasi Starlink di Indonesia di hadapan Komisi VI DPR pada Juni lalu. “Saya jujur Starlink ini menurut Online Single Submission (OSS), investasinya Rp 30 miliar,” ujarnya.

    Buka Kantor di RI, Karyawan Cuman Tiga

    Bahlil juga sempat mengatakan Starlink hanya mempekerjakan tiga orang. Namun dia tidak merinci detail ucapannya itu.

    “Saya takut nanti akhirnya melahirkan multi interpretasi,” kata Bahlil.

    Informasi soal perusahaan tersebut di Indonesia didapatkan CNBC Indonesia dari website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

    Dokumen itu menuliskan nama Leonard Mamahit sebagai direktur Starlink Service Indonesia. Dia berusia 69 tahun dan tinggal di Jakarta.

    Untuk posisi komisaris diisi oleh warga negara Amerika Serikat (AS) berbasis di Belanda bernama Lauren Ashley Dreyer. Kedua orang itu tercatat tidak memiliki saham untuk Starlink Indonesia.

    Sahamnya dimiliki oleh Starlink Holdings Netherlands dan SpaceX Netherlands, yang sama-sama berasal dari Belanda. Starlink Holdings memiliki 99 ribu lembar saham dengan total Rp 9,9 miliar dan SpaceX Netherland mengantongi 1.000 lembar saham senilai Rp 100 juta.

    Terkait kantor, alamat yang tertera dalam dokumen berada di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta Selatan.

    Isu Anak Emas hingga Harga Kemurahan

    Namun masuknya Starlink tak lepas dari kritikan. Misalnya sempat beredar sebutan anak emas untuk masuknya layanan ke Indonesia.

    Sejumlah operator juga menginginkan adanya perlakuan yang sama antara Starlink dan pemain lokal lain. Budi mengatakan tidak ada perlakuan khusus untuk Starlink, mereka tetap melakukan kewajiban yang sama dengan penyelenggara lain.

    “Pemerintah tidak menjadikan Starlink sebagai anak emas. Dan memberikan perlakuan yang setara kepada semua penyelenggara internet service provider,” kata Budi menjawab pertanyaan dari anggota Komisi I, saat rapat kerja di DPR RI, Senin (10/6/2024).

    Dalam kesempatan berbeda, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari juga mengatakan izin yang didapatkan Starlink tidak didapatkan secara instan. Butuh dua tahun untuk perusahaan bisa menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

    Kabar lain menyebut regulatory charges yang dibebankan kepada perusahaan hanya Rp 2 miliar per tahun untuk satu unit satelit berdasarkan BHP izin stasiun radio satelit.

    Namun Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo yang kala itu dijabat Ismail mengatakan ISR yang dibayarkan Starlink sekitar Rp 23 miliar. Besaran BHP itu sama dengan penyelenggara satelit lain, dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (PP No. 43 Tahun 2023).

    “Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp23 Miliar per tahun,” kata Ismail, dalam keterangan pers, dikutip Senin (24/6/2024).

    Harganya yang cukup murah juga sempat menjadi isu. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenkomarves Septian Hario Seto menyebut harganya memang cukup murah, namun tidak beda jauh dengan negara lain.

    “Tapi kalo dibandingkan dengan negara-negara sekitar kita Malaysia, Filipina gitu ya saya kira ga berbeda jauh. jadi mereka juga menyesuaikan dengan daya beli yang ada di negara di mana mereka akan beroperasi,” jelasnya dalam wawancara di program Profit di CNBC Indonesia TV, Selasa (4/6/2024).

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat mengeluarkan sebuah studi soal layanan low-earth orbit, yang juga diadopsi oleh Starlink. Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala menjelaskan pihaknya menyarankan satelit LEO hanya beroperasi untuk di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

    “Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala dalam keterangan resminya.

    Ditemui pada pertengahan Desember, Sekjen ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), Marwan O Baasir mengatakan asosiasi mendukung studi itu untuk diberikan pada rural dan kerja sama dengan pihak lain.

    ATSI juga berencana akan mengirim surat ke pemerintah menanggapi studi KPPU. “Kita pure mendukung rural, dan kolaborasi, bekerja sama, tapi tidak direct-to-cell. Biarin aja, ini yang nanti jualannya operator-operator juga gitu,” jelasnya.

    Direct-to-Cell

    Salah satu fitur yang juga dikritik adalah direct-to-cell. Fitur tersebut membuat Starlink bisa diakses langsung melalui ponsel masyarakat.

    Starlink mengumumkan peluncuran layanan tersebut secara bertahap. Dimulai tahun 2024 untuk kemampuan text, tahun depan untuk voice, data dan IoT.

    Namun dalam pengumuman tersebut, tidak ada operator seluler Indonesia yang bekerja sama dengan Starlink untuk pengimplementasian di tanah air. Tercatat delapan operator dan negara yang telah bermitra dengan Starlink, yakni T-Mobile (Amerika Serikat), Optus (Australia), Rogers (Kanada), One Nz (Selandia Baru), KDDI (Jepang), Salt (Swiss), Entel (Chili), dan Entel (Peru).

    Terkait hal ini, Aju menjelaskan Starlink tidak bisa menyediakan layanan tersebut di Indonesia. Sebab perusahaan hanya memiliki izin untuk ISP dan Jartup Vsat.

    “Dalam implementasi saat ini, PT Starlink Services Indonesia dengan jenis izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimiliki (ISP dan Jartup VSAT) tidak dapat menyediakan layanan D2C (Direct-to-Cell) secara langsung kepada pelanggan,” kata Aju kepada CNBC Indonesia, beberapa saat lalu.

    Aju menjelaskan layanan Direct-to-Cell juga tidak ada dalam penawaran Starlink. Perusahaan juga belum menyampaikan rencana untuk meluncurkan layanan tersebut di tanah ait.

    “Saat ini layanan D2C juga bukan bagian dari layanan yang ditawarkan oleh Starlink di Indonesia dan hingga saat ini belum menyampaikan mengenai rencana implementasi layanan dimaksud di Indonesia,” jelasnya.

    KPPU juga menyinggung soal layanan tersebut dalam kajiannya. Menurut KPPU, Direct-to-Cell dapat membuat persaingan tidak sehat antar pelaku yang tidak memiliki layanan itu.

    “Pengembangan teknologi satelit LEO juga dapat terus berkembang, di antaranya pengembangan teknologi Direct to Cell. Teknologi direct-to-cell ini berpotensi pelaku usaha penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjadi pelaku usaha dominan di wilayah tersebut dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO,” kata Mulyawan.

    (luc/luc)

  • Prabowo Jadi Primadona Media Asing, Ramai Sorot Sepak Terjang di 2024

    Prabowo Jadi Primadona Media Asing, Ramai Sorot Sepak Terjang di 2024

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Selama setahun terakhir, nama Prabowo Subianto ramai disorot oleh media asing. Banyak hal yang disorot, terutama terkait kemenangannya dalam pemilihan presiden RI pada Februari lalu dan beberapa kebijakan yang ia ambil.

    Berikut rangkuman media asing yang sempat menyoroti Prabowo, seperti dihimpun CNBC Indonesia dari berbagai sumber pada Sabtu (28/12/2024).

    Debat Capres 2024

    Prabowo sempat mendapat sorotan dan kecaman media asing pasca debat final capres pada 5 Februari 2024.

    Media asing AFP, dalam artikelnya ‘Indonesia presidential front runner draws fire in final debate’ pada Minggu (5/2/2024) mengatakan Prabowo mendapatkan kecaman karena jawabannya mengenai berbagai isu selama debat, mulai dari hak-hak perempuan hingga pernyataan tentang kecerdasan pemilih.

    “Kandidat yang terpilih untuk ketiga kalinya dan Menteri Pertahanan saat ini, Prabowo Subianto, unggul dalam jajak pendapat, memperlebar kesenjangan sejak memilih putra sulung Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangannya tahun lalu,” demikian menurut media tersebut

    “Namun dalam tiga debat terakhir, ia dikritik oleh mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang menurut jajak pendapat bersaing ketat dalam kemungkinan pemilihan putaran kedua melawan Subianto.”

    Dalam debat tersebut, Ganjar mengkritik Prabowo dengan mengatakan bahwa orang-orang yang menginginkan internet gratis daripada makan siang gratis, yang merupakan kebijakan utama Prabowo, adalah orang yang tidak cerdas.

    Acara Kebebasan Pers

    Prabowo juga sempat disoroti media asing lantaran tidak hadir dalam acara kebebasan pers. Hal ini dilaporkan oleh media asing Reuters melalui artikel berjudul ‘Indonesia presidential frontrunner skips press freedom event’ yang diterbitkan Minggu (11/2/2024).

    “Dua dari tiga calon presiden Indonesia berjanji untuk melindungi kebebasan pers di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu pada acara akhir pekan,” lapor media tersebut.

    “Peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari menjelang pemilu tanggal 14 Februari, dan ketika sebagian masyarakat Indonesia menyuarakan keprihatinan atas terkikisnya kebebasan demokratis yang telah diperoleh dengan susah payah di negara ini.”

    Pada hari terakhir kampanye pada Sabtu (10/11/2023), capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Ganjar menandatangani pernyataan tertulis Dewan Pers Nasional untuk menegakkan demokrasi dan kebebasan pers.

    “Tidak jelas apakah Prabowo, yang pada acara hari Sabtu diwakili oleh ketua tim kampanyenya, menandatangani deklarasi tersebut. Tim kampanyenya tidak menanggapi pertanyaan mengenai masalah ini,” lapor media tersebut.

    Ketua tim kampanye Prabowo, Rosan Roeslani, mengatakan pada acara tersebut bahwa “Kebebasan pers adalah sesuatu yang mutlak harus kita pertahankan dan tingkatkan… karena kebebasan pers adalah salah satu ujung tombak demokrasi kita.”

    Namun Rosan tidak menjelaskan ketidakhadiran Prabowo dalam acara tersebut.

    Dugaan Kasus Masa Lalu

    Media asal Inggris, The Guardian, mengatakan bahwa kemenangan Prabowo menandai babak kelam dalam sejarah. Ini disebabkan masa lalu Prabowo yang sering dikaitkan dengan peristiwa pelanggaran HAM.

    “‘Musim dingin akan datang’, apapun namanya. Tetapi perjuangan harus terus berlanjut… semua pelaku harus diadili,” kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam pemberitaan Kamis (16/2/2024).

    Prabowo, mantan menantu Soeharto, pernah menjadi komandan Kopassus yang. Namun ia diberhentikan dari militer setelah diikaitkan pada kasus penculikan para aktivis politik pada 1998.

    Prabowo selalu membantah melakukan kesalahan dan tidak pernah dituntut sehubungan dengan tuduhan tersebut, meskipun beberapa anak buahnya telah diadili dan dinyatakan bersalah.

    The Guardian juga menyinggung Prabowo yang dituduh terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan Timor-Leste, yang juga selalu dibantah.

    Kepemimpinan Prabowo

    Banyak opini di media asing yang menyoroti kepemimpinan Prabowo pascadilantik pada 20 Oktober lalu. Tak sedikit menyebut ia akan menghadapi tantangan pembangunan yang signifikan.

    Salah satu opini ditulis oleh Yanuar Nugroho adalah Peneliti Senior Tamu di ISEAS – Yusof Ishak Institute, Singapura dan Dosen Senior di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Indonesia. Ini dimuat oleh media asing Channel News Asia dengan judul ‘Anticipating the first moves of Indonesia president-elect Prabowo’ pada Rabu (16/10/2024).

    “Pertanyaan terbesarnya adalah, bagaimana Prabowo akan memimpin negara ini? Meskipun jawaban pasti akan diketahui pada waktunya, ada baiknya untuk mengantisipasi empat area ketegangan dan tantangan,” demikian isi artikel tersebut.

    Ada rumor tentang komposisi Kabinet, yang sebagian dianggap bermasalah karena antisipasi bahwa Kabinet Prabowo akan jauh lebih besar daripada Kabinet Jokowi.

    Undang-Undang Menteri yang baru, yang disahkan pada 20 September, menghapus batasan 34 untuk posisi Kabinet, sehingga memungkinkan presiden mendatang memiliki kebebasan.

    “Perluasan tersebut dapat berarti bahwa Kabinet dapat mengalami koordinasi yang tidak efektif. Yang lebih penting, setiap pengaturan kelembagaan lembaga negara yang baru atau bahkan yang direstrukturisasi akan memakan waktu yang cukup lama,” menurut tulisan Yanuar.

    Akibatnya, Kabinet baru tidak akan dapat langsung menjalankan program-program yang dijanjikan Prabowo. Pada tataran substantif atau teknokratis, Kabinet yang lebih besar akan mengencerkan fokus kebijakan, dengan para menteri yang mengejar agenda mereka sendiri daripada prioritas nasional.

    Dengan memasukkan tokoh-tokoh politik utama dalam kabinetnya, Prabowo mungkin dapat memperoleh keuntungan politik dan menciptakan front yang lebih bersatu di parlemen, terutama jika ia menawarkan posisi Kabinet kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

    “Kita mungkin mengetahui komposisi Kabinet sebelum Hari Pelantikan, tetapi beberapa laporan spekulatif menyebutkan beberapa loyalis yang dapat memainkan peran penting,” ujar Yanuar.

     

    (luc/luc)

  • KPK Periksa Saksi untuk Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Periksa Saksi untuk Kasus Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Agustiani Tio Fridelina (ATF).

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024)

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [kun]

  • Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka – Halaman all

    Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, Hasto baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

    Belakangan, sejumlah pihak menganggap kasus tersebut berhubungan dengan politik.

    Terkait hal itu, Mahfud pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanggungjawabkan penetapan tersebut.

    “Kalau itu dianggap politis ya silakan saja dipertanggungjawabkan (KPK) kepada publik,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

    “Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” ujar Mahfud.

    Sebelumnya, KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Lalu kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel untuk menghilangkan barang bukti.

    Bahkan, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangannya, KPK lalu mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Kasus ini lantas dianggap berbau politis sebab sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.

    Namun, pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri, enggan mentersangkakan Hasto.

    Alasannya, pimpinan KPK lainnya ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (26/12/2024).

    “Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” kata Novel dalam keterangannya.

    Menurut Novel, hal ini justru berimbas pada munculnya persepsi di publik seolah langkah KPK saat ini bermuatan politis.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” jelas Novel.

    Hasto Siap Taat Hukum

    Terkait penetapan dirinya itu, Hasto Kristiyanto mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya itu.

    Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024). 

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujar Hasto.

    Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.”

    “Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini,” lanjut Hasto.

    Hasto mengungkapkan dirinya menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

    “Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” imbuh Hasto.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Chaerul Umam)

  • Mbak Ita Akan Evaluasi Perumahan dan Permukiman di Semarang Dengan Perda Baru

    Mbak Ita Akan Evaluasi Perumahan dan Permukiman di Semarang Dengan Perda Baru

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan segera mengevaluasi keberadaan perumahan dan permukiman di ibu kota Jawa Tengah.

    Hal itu menyusul disahkannya Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman oleh DPRD Kota Semarang, Jumat (27/12/2024). 

    Ita, sapaannya, mengatakan, tiga perda yang disahkan oleh DPRD Kota Semarang memang mendesak disahkan di penghujung tahun 2024 sesuai mandatori undang-undang. Perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dan Perda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM). 

    Pada Perda Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, pemerintah diminta menyiapkan pemukiman yang layak huni. 

    Dengan perda ini, Pemerintah Kota Semarang tentu akan melakukan evaluasi terhadap persoalan-persoalan yang kerap terjadi di bidang perumahan dan permukiman. 

    Menurutnya, masih banyak pihak pengembang perumahan yang belum mempersiapkan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) dalam mengembagkan kawasan permukiman. Pihaknya juga berharap kesadaran pengembang menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah. 

    “Kami selalu menyampaikan kepada teman-teman bagaimana mempersiapkan fasum fasos, diberikan (kepada pemerintah). Kalau sudah terjadi bencana baru cepat-cepat diserahkan,” sebut Ita. 

    Tak hanya itu, Ita juga menekankan pentingnya perizinan perumahan. Pasalnya, beberapa bencana di Kota Semarang menimpa kawasan perumahan. Dia menyebut, kejadian amblasnya Perumahan Permata Puri, Ngaliyan.

    Selain itu, Kejadian melimpasnya air ke Perumahan Dahlia, Meteseh, Tembalang. Begitu pula kejadian banjir di wilayah Perumahan Dinar Indah, Meteseh Tembalang.

    “Saya cek di tata ruang belum ada KRK (keterangan rencana kota),” sebutnya. 

    Adanya perda baru ini, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (perwal), dia berharap, penyediaan perumahan dan permukiman di Kota Semarang akan tertata lebih baik. Tentunya, perlu selektif dalam hal perizinan. 

    “Harus lebih teliti, seleksif, dalam perizinan,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, Ita menyampaikan, Pemerintah Kota Semarang juga akan segera melaksanakan Perda Penyelenggaraan Perhubungan. Perda ini juga merupakan mandatori dari undang-undang. Amanah UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, memuat mandatori anggaran lima persen dari APBD. 

    “Kota Semarang sudah dibuatkan oleh Bappenas BRT dedicated line. BRT jadi transportasi massal banyak dibutukan masyarakat. Lima persen APBD itu besar. Apalagi, nanti ada mandarpri lain, ada mandatori pengelolaan sampah,” bebernya. 

    Selanjutnya, Pemerintah Kota Semarang akan mengimplementasikan Perda Penyelenggaraan HAM. Pihaknya berkomitmen mengimplementasikan penegakan HAM . 

    “HAM banyak terjadi pelanggaran kecil-kecil. Kami harap setelah ada perda bisa meminimalisir pelanggaran,” ucapnya. (eyf)

  • DPRD Kota Semarang Sahkan 3 Perda Jelang Tutup Tahun 2024

    DPRD Kota Semarang Sahkan 3 Perda Jelang Tutup Tahun 2024

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – DPRD Kota Semarang mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) menjelang tutup tahun 2024. 

    Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Jumat (27/12/2024). 

    Tiga perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dan Perda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM). 

    Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, tiga perda tersebut mendesak segera ditetapkan karena sangat ditunggu untuk kebijakan masyarakat. Dia meminta Pemerintah Kota Semarang segera melaksanakan dan menerapkan perda tersebut. 

    “Di akhir periode ini, kami sudah sahkan tiga perda. Semoga pengesahan ini tidak sekedar disahkan. OPD harus segera melaksanakan dan menerapkan itu. Segera disosialisaiskan agar masyarakat paham,” tegas Pilus, sapaannya, Jumat (27/12/2024). 

    Menurutnya, dengan disahkannya perda tersebut, dinas terkait memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti sesuai peraturan. Misalnya, pada Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Dishub memiliki kewenangan lebih luas dalam pengaturan parkir hingga penyediaan sarana transportasi umum yang memadai, termasuk rencana pembangunan dedicated line atau jalur khusus Trans Semarang. 

    “Mudah-mudahan dengan munculnya perda ini, semua akan menjadi lebih baik. Tadi disebutkan Bu Wali untuk rencana dedicated line membutuhkan lima persen APBD, kami akan dorong itu,” jelasnya. 

    Sama halnya dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Pilus mengatakan, dinas terait harus segera mengimplementasikan dalam hal penataan perumahan dan permukiman. 

    Dengan perda itu, dia berharap wilayah yang layak dan tidak layak untuk perumahan dan permukiman bisa segera dipetakan. 

    “Saat ada bencana ternyata (wilayah) yang kena bencana yang melanggar. Nanti kita dorong segera petakan agar saat ada bencana tidak banyak korban. Dengan perda ini mudah-mudahan jadi solusi,” tuturnya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, tiga raperda tersebut sebenarnya telah dibahas sejak awal 2024. Hasil pembahasan raperda sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah. 

    Hanya saja, pada pertengahan tahun terjadi pergantian periode legislatif. 

    “Karena pansusnya (panitia khusus) rata-rata anggota dewan yang saat ini sudah tidak menjabat lagi, jadi diserahkan ke Bapemperda untuk menyelesaikan pembahasan hasil fasilitasi gubernur,” jelasnya. 

    Menurutnya, tiga perda yang baru saja disahkan tersebut mayoritas penyesuaian atas undang-undang di atasnya. Dengan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Pemerintah Kota Semarang diharapkan dapat meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman, mendorong penyediaan rumah layak huni dan kawasan permukiman sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kerjasama dengan swasta, perbaikan infrastruktur, dan menerapkan kebijakan yang mencegah kawasan kumuh secara berkelanjutan. 

    “Kami harap Kota Semarang bisa pro terhadap masyarakat miskin dalam hal penyediaan perumahan dan permukiman,” ucapnya.

    Lebih lajut, dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan HAM, pemerintah diharapkan memastikan pelaksanaan program yang mengedepankan penghormatan dan perlindungan HAM dengan melibatkan masyarakat dab kelompok rentan sehingga tercipta pelayanan publik berbasis HAM, inklusif, dan berkeadilan.

    “Kami harap tidak ada lagi proses pelanggaran HAM,” ujarnya. 

    Sedangkan, melalui Perda Penyelenggaraan Transportasi, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Semarang melakukan penguatan penyelenggaraan transportasi berkelanjutan, mengintegrasikan sistem transportasi ramah lingkungan dan inklusif, memastikan keselamatan kenyamanan pongguna, termausk kelompok rentan.

    “Kami dorong pemkot memaksimalkan perangkat daerah yang memiliki tupoksi sebagaimana perda ditetapkan. Pemkot segera menindaklanjuti perda dengan perwali,” tambahnya. (eyf)

  • Kasus hukum petinggi PDIP dan tuduhan partai ‘diawut-awut’ – Babak baru kejutan politik pada 2025? – Halaman all

    Kasus hukum petinggi PDIP dan tuduhan partai ‘diawut-awut’ – Babak baru kejutan politik pada 2025? – Halaman all

    Satu persatu pentolan PDI Perjuangan (PDIP) menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PDIP menyebutnya sebagai “kasus politik dan pesanan” agar partainya “awut-awutan”. Apakah ini akan memicu kejutan-kejutan politik lainnya pada 2025?

    KPK menyatakan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    KPK bilang, pencegahan ini guna penyidikan dugaan suap anggota KPU yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

    Saat kasus ini mengemuka pada 2020 lalu, sebanyak 18 lembaga masyarakat sipil pernah melaporkan Yasonna ke KPK dengan tuduhan merintangi penyidikan.

    PDIP saat itu tak berkomentar banyak dan akan mengikuti proses hukum yang bergulir.

    Pencegahan kepada Yasonna yang saat ini menjabat Ketua DPP PDIP menyusul penetapan Hasto sebagai tersangka kasus yang sama.

    Selain tuduhan suap, Hasto juga disangkakan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

    Dua hari setelah ditetapkan tersangka pada Selasa (24/12), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa penangkapannya adalah risiko yang harus dihadapi karena mengkritik pemerintah.

    “Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” katanya pada Kamis (26/12).

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.”

    Politikus PDIP, Guntur Romli, mempertanyakan penetapan status hukum kedua petinggi partainya: “Kok KPK sangat agresif?”

    Guntur bilang pencegahan Yasonna ke luar negeri juga tidak bisa dipahami tujuannya.

    “Ini kan ngawur sekali,” katanya.

    Ia membandingkan kasus yang sedang mendera PDIP ini dengan kasus politikus lain yang menguap seperti menteri pemuda dan olahraga dan menteri koordinator bidang perekonomian.

    “Jadi apa ada yang dalam tanda kutip memesan order ke KPK? Ini yang kami pertanyakan,” kata Guntur.

    Di sisi lain, dalam keterangan kepada media, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengeklaim, “Kami murni melakukan proses penegakan hukum”.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada23 Desember 2024 berimplikasi pada penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Setyo juga menjelaskan kasus yang bergulir sejak 2019, tapi pihaknya baru belakangan ini menetapkan Hasto sebagai tersangka “karena kecukupan alat buktinya”.

    “Penyidik lebih yakin kemudian pada tahap pencarian Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan pemeriksaan penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” kata Setyo, Selasa (24/12).

    Kasus hukum ‘politik dan pesanan’

    Menurut Guntur Romli, penetapan tersangka terhadap Hasto dilatarbelakangi sikap sekjen PDIP yang “kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi”.

    Puncaknya saat Jokowi, beserta putra sulung Gibran Rakabuming Raka dan menantu Bobby Nasution dipecat dari keanggotaan PDIP pada Senin (16/12).

    “Mas Hasto sebenarnya itu dia tidak akan jadi tersangka kalau pemecatan Jokowi dan keluarganya itu dibatalkan,” kata Guntur.

    Ia juga mengeklaim Hasto beberapa kali mendapat ancaman.

    Kasus Harun Masiku—politikus PDIP yang berstatus buron—ia sebut sebagai “politik penyanderaan” terhadap sebagian pengurus PDIP.

    Ia juga mengatakan kasus ini sebagai “kasus politik dan pesanan”.

    “Bahwa ini bukan benar-benar soal hukum, tapi soal penciptaan opini lebih ke soal politiknya,” kata Guntur.

    Kasus hukum yang menjerat dua pentolan PDIP ini pun ia tuding sebagai upaya “mengawut-awut” partai.

    “Awut-awut” atau mengacak-acak merupakan istilah yang dilontarkan Ketum PDIP, Megawati dalam satu acara beberapa hari sebelum memecat Jokowi, Gibran dan Bobby dari keanggotan partai.

    Megawati mencium ada pihak tertentu yang ingin merusak partainya.

     

    “Ini biar kedengeran, kenapa? Karena aku juga ada nih berita, nanti di kongres, karena sekarang kurang bisa berhasil, katanya di kongres juga mau di-awut-awut,” kata Megawati, Kamis (12/12).

    Guntur berpendapat, selain kasus hukum yang membelit Hasto dan Yasonna, juga ada indikasi lain sebagai bentuk serangan kepada PDIP, yaitu pemasangan spanduk-spanduk liar bertulis PDIP sebagai partai ilegal.

    “Jadi ini kami melihat bahwa ini adalah orkestrasi yang sedemikian rupa, yang memang tujuannya untuk menyerang PDI Perjuangan, ibu ketua umum, dan juga sekjen,” katanya.

    Jokowi merespons

    Sehari setelah penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Indonesia ke-7, Jokowi memberi respons: “Hormati seluruh proses hukum yang ada.”

    Saat disinggung soal namanya sebagai orang yang berada di balik penetapan status tersangka tersebut, ia tersenyum.

    “Hehe.. sudah purnatugas, sudah pensiunan,” ujarnya pada Rabu (25/12).

    Di tempat terpisah, Gibran, putra Sulung Jokowi menolak kasus Hasto dikait-kaitkan dengan dirinya.

    “Enggak ada kaitannya dengan saya, enggak ada kaitannya,” katanya.

    Sejauh ini PDIP tak pernah secara tegas menuding Jokowi berada di balik serangan kepada partai banteng. Namun, hubungan antara keduanya sudah diketahui retak sejak Pilpres 2024.

    Keretakan itu semakin tegas dengan pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby sebagai kader PDIP.

    Selain tiga orang ini, terdapat 24 kader lainnya yang dipecat PDIP karena melanggar “kode etik dan disiplin partai”.

    Effendi Simbolon, salah satu yang ikut dipecat dari PDIP sempat berpesan ke Megawati agar berhenti berpolemik dengan Jokowi.

    “Semua juga ada waktunya, Ibu. Enggak usah terlalu kita ingin menghakimi orang lah. Ya sadari juga bahwa Pak Jokowi juga banyak yang mencintai dan banyak jasanya bagi bangsa ini dan juga banyak jasanya bagi Partai PDI Perjuangan,” katanya.

    BBC News Indonesia telah menghubungi Effendi Simbolon untuk meminta konfirmasi terkait pesannya kepada Megawati tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.

    Suara internal PDIP pecah?

    Sejauh ini tidak nampak ke permukaan adanya faksi di internal PDIP.

    Tapi jauh sebelum kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto dan Yasonna bergulir, seorang petinggi PDIP mengungkap adanya tiga faksi di internalnya.

    Faksi-faksi ini bersilang pendapat tentang posisi PDIP dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Faksi ini terbagi menjadi yang menginginkan segera merapat, faksi yang menolak, dan faksi yang melihat perkembangan dulu.

    “Ada yang ingin segera masuk. Ada yang kepingin masuknya nanti saja, kita lihat perkembangannya dulu kayak apa. Kemudian ada yang mengatakan sudahlah enggak usah masuk. Jadi ada tiga kluster yang sedang berdinamika,” kata Bambang Wuryanto, Selasa (15/10).

    Namun dengan perkembangan terkini, Politikus PDIP Guntur Romli mengeklaim tidak ada perpecahan di internal partainya.

    “Bahwa PDIP perjuangan semakin ditekan, semakin melawan, dan tetap dalam koridor hukum,” katanya.

    Selain itu, kata dia, pada kongres PDIP mendatang “hampir bisa dipastikan” akan ada aklamasi untuk memilih kembali Megawati sebagai ketua umum PDIP.

    Apakah PDIP akan mengambil sikap oposisi?

    Itu juga akan diputuskan di kongres PDIP.

    “Tapi kalau kita melihat suasananya seperti ini kan, ya PDIP akan tetap bersama rakyat lah, melakukan kritik-kritik yang cerdas,” jelas Guntur.

    Apakah cukup ‘mengawut-awut’ PDIP?

    Banyak orang bertanya-tanya tentang apakah kasus yang menjerat dua pentolan PDIP sebagai politisasi kasus atau murni kasus hukum.

    Pertanyaan serupa diutarakan oleh analis Komunikasi Politik sekaligus pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia, Hendri Satrio.

    Hal yang membuatnya bertanya adalah kenapa kasus ini baru bergulir sekarang, di satu sisi.

    Di sisi lain, penetapan tersangka Hasto dan pencekalan Yasonna “terlalu lemah untuk bisa mengobrak-abrik PDIP perjuangan yang memang solid dan kokoh”.

    “Kasus ini harus segera selesai, supaya pemerintah Prabowo nggak kebawa-bawa. Karena pemerintahan Prabowo baru mulai,” kata Hendri.

    Ia berharap semua pihak tidak mencampuradukan masalah politik dengan hukum.

    “Buat rakyat itu jadi membingungkan,” katanya.

    Sementara itu, peneliti senior dari Pusat Riset Politik BRIN, Profesor Firman Noor melihat memang ada kemungkinan upaya mendongkel Megawati dari kursi ketua umum.

    Tapi menurutnya, langkah tersebut tidak mudah. Loyalis PDIP ia sebut sudah cukup teruji sebagaimana peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli.

    “PDIP ini akan tetap menjadi magnet kekuatan kaum Marhaen kalau memang dipimpin oleh trah Sukarno, sehingga mempertahankan Megawati itu sudah mempertahankan jati diri,” kata Firman Noor.

    Ia juga menilai petinggi PDIP yang terjerat hukum dapat digantikan oleh loyalis Megawati yang lainnya, sehingga tidak signifikan mempengaruhi kekuatan partai.

    PDIP pasang kuda-kuda dimulai dari pemecatan Jokowi

    PDIP sudah mengambil jurus pencegahan upaya mendongkel Megawati dari kursi ketua umum, kata analis politik dari Universitas Padjajaran, Firman Manan—yang tidak memiliki hubungan dengan Firman Noor.

    Langkah antisipasi ini melalui pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby serta puluhan kader lainnya.

    Menurut PDIP, mereka dipecat karena bermain dua kaki selama Pilpres dan Pilkada 2024.

    Pemecatan ini bertujuan mengurangi gangguan pada kongres mendatang sebagai wadah mengambil keputusan strategis dan pemilihan ketua umum.

    Pemecatan juga bermakna peringatan bagi kader dan pengurus PDIP agar tetap “berada dalam satu barisan”, serta menyaring kader-kader yang masih loyal kepada Jokowi.

    “Itu [pemecatan] menurut saya justru bagian dari konsolidasi partai untuk kemudian mengantisipasi terjadinya upaya-upaya pendongkelan [Megawati],” kata Firman.

    Kejutan-kejutan politik episode selanjutnya

    Firman menyebut tahun depan pada 2025 akan ada banyak kemungkinan perubahan peta politik nasional yang memicu kejutan-kejutan.

    Ia melihat relasi tiga tokoh politik, Megawati-Prabowo-Jokowi, akan menentukan konstelasi politik nasional.

    Pertama, sikap Megawati terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Hanya ada dua kemungkinan: merapat atau beroposisi.

    Sejauh ini hubungan Megawati dan Prabowo disebut “tidak pernah ada masalah”, bahkan wacana pertemuan kedua tokoh terus mengemuka beberapa bulan belakangan.

    Di sisi lain, Prabowo juga menyampaikan dalam pidatonya bahwa ia akan merangkul semua pihak.

    “Yang akan jadi kejutan kalau ternyata PDIP nanti mengambil sikap untuk tidak menjadi oposisi… menurut saya akan mengubah konstelasi politik di level nasional,” kata Firman.

    Kedua, sikap Prabowo dalam hubungan dengan Megawati dan Jokowi.

    Selain berelasi baik dengan Megawati, Prabowo juga masih beberapa kali makan bareng dengan Jokowi—meski dibayang-bayangi polemik fufufafa.

    Jika Prabowo merangkul PDIP ke dalam pemerintahan, “maka bukan tidak mungkin itu justru mengganggu relasi antara presiden dengan Pak Jokowi,” kata Firman.

    Ketiga, sikap Jokowi yang sejauh ini diketahui pecah kongsi dengan PDIP, tapi masih menjalin hubungan baik dengan Prabowo.

    Selepas dipecat dari partai banteng, Jokowi punya dua kemungkinan yang mengejutkan: bergabung dengan partai politik lain, atau membangun partai baru.

    “Dia (Jokowi) kelihatannya tetap akan berupaya menjadi aktor yang signifikan dalam politik nasional,” kata Firman.

    Tapi, ada kemungkinan terakhir, tapi “sulit dibayangkan” yaitu terjadi rekonsiliasi antara Megawati dengan Jokowi.

  • Yasonna Laoly Dicekal terkait Kasus Harun Masiku: PDIP Heran, Eks Penyidik KPK Sebut Wajar – Halaman all

    Yasonna Laoly Dicekal terkait Kasus Harun Masiku: PDIP Heran, Eks Penyidik KPK Sebut Wajar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) 2019-2024, Yasonna Hamonangan Laoly ikut terseret kasus suap Harun Masiku dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi mencekal Yasonna Laoly ke luar negeri guna keperluan penyelidikan kasus itu. 

    Juru Bicara PDIP, Guntur Romli menilai pencekalan terhadap Yasonna Laoly yang juga merupakan Ketua DPP PDIP tidak memiliki alasan yang jelas.

    “Kecuali semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap PDI Perjuangan,” ungkap Guntur, Kamis (26/12/2024),

    Menurut Guntur, KPK tampak agresif dalam kasus dugaan suap perkara pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI ini.

    “Tetapi dalam kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia, di mana KPK sudah melakukan penggeledahan dan sudah mengumumkan 2 tersangka, tiba-tiba diralat oleh Jubir KPK.”

    “Kalau benar dari Tersangka adalah politisi yang masuk dalam kekuasaan saat ini kemudian dilaralat, maka publik juga bisa bertanya: siapa yang meremote KPK?” ungkapnya.

    Terkait kasus Harun Masiku, Guntur menyebut Yasonna Laoly dalam berstatus saksi.

    “Beliau adalah mantan Menkumham, saat ini anggota DPR RI dan salah satu ketua DPP PDI Perjuangan, selama ini beliau dan Sekjen PDI Perjuangan selalu bersifat koperatif dalam urusan hukum dengan KPK, tapi tanpa alasan yang jelas beliau dicekal, apa tujuannya?”

    “Pastinya makin kuat dugaan kriminalisasi dan membentuk efek drama politik di media,” pungkas Guntur.

    Sementara itu mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menyebut pencekalan terhadap Yasonna Laoly merupakan langkah tepat KPK.

    Yudi bilang, Yasonna Laoly merupakan saksi kunci dalam kasus suap Harun Masiku.

    “Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

    Dia mengingatkan bahwa Yasonna Laoly adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK kemudian menetapkan status tersangka terhadap Harun Masiku yang kini buron. 

    Menurut Yudi, KPK juga bisa memberlakukan pencegahan jika dari hasil pengembangan penyidikan mendapati orang baru lagi yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

  • Hasto Mengaku Murid Bung Karno Lewat Buku Cindy Adams: Inilah Kitab Perjuangan Saya

    Hasto Mengaku Murid Bung Karno Lewat Buku Cindy Adams: Inilah Kitab Perjuangan Saya

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku dirinya adalah murid Bung Karno. Dia mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini.

    “Inilah kitab perjuangan saya,” ujar Hasto sambil menunjukkan buku Bung Karno dalam tayang video yang diterima beritajatim.com.

    Menurutnya, seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation.

    “Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” katanya.

    Dia menegaskan, itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan. Dia pun menyinggung muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Namun, Hasto tidak menyebut gamblang sosok yang dimaksud.

    “Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” ujar Hasto.

    Dia pun menyebut, aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis. “Maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” tegas Hasto.

    Seperti diketahui, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Hasto Kristiyanto. Pertama Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Kedua, Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait

    Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait

    Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Yudi Purnomo
    Harahap, meminta lembaga itu lebih berani dalam mengembangkan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, diduga melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    Ia menegaskan pentingnya menetapkan siapa pun sebagai tersangka jika alat bukti sudah terpenuhi.
    “KPK jangan takut mengembangkan kasus ini. Siapa pun bersalah, siapa pun sudah mempunyai dua alat bukti, KPK jangan takut mentersangkakan,” kata Yudi seperti dikutip dari
    Kompas TV
    , Kamis (26/12/2024).
    Yudi meyakini penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal di kepemimpinan KPK periode ini. Ia optimistis langkah itu dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
    “Kita percaya kepastian hukum akan dilakukan KPK sehingga publik kembali memberikan kepercayaan,” ujar Yudi.

    Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, tindakan itu tepat karena Yasonna dianggap merupakan saksi kunci dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    “Yasonna dicekal ke luar negeri oleh KPK. Ini langkah tepat karena selain kewenangan penyidik, keterangannya sangat dibutuhkan sewaktu-waktu sehingga tidak ada alasan mangkir karena berada di luar negeri,” ujar Yudi.
    Selain Yasonna, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menerbitkan surat pencegahan terhadap Hasto. Hasto berstatus tersangka dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengonfirmasi penerbitan surat pencekalan tersebut. Surat dikeluarkan setelah KPK mengajukan permohonan resmi.
    “Satu surat dengan dua nama, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Permintaan cekal dari KPK diterima Selasa (24/12/2024),” ujar Agus, Rabu (25/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.