Kasus: HAM

  • Peradi Otto Bantah Putusan MA Sahkan Kepengurusan Peradi Luhut

    Peradi Otto Bantah Putusan MA Sahkan Kepengurusan Peradi Luhut

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tim Hukum Peradi Pimpinan Otto Hasibuan membantah kabar disahkannya kepengurusan Peradi RBA (Luhut MP Pangaribuan) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

    Koordinator Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021 justru mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon.

    Rivai mengatakan kepengurusan itulah yang kemudian dilanjutkan oleh Otto Hasibuan. Karenanya, ia menilai kabar pengesahan pengurus Peradi RBA lewat putusan MA keliru dan menyesatkan.

    “Yang benar justru Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang kemudian dilanjutkan kepengurusannya oleh Otto Hasibuan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/12).

    “Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt,” imbuhnya.

    Rivai menjelaskan meskipun sudah putusan MA yang memenangkan Peradi Otto, ketika itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tetap tidak menerima pendaftarannya.

    Hal itu, kata dia, dikarenakan Yasonna telah berpihak pada Peradi Luhut dan memilih menerima pendaftaran dari mereka yang sudah kalah di Mahkamah Agung.

    Oleh sebab itu, ia mengatakan Peradi Otto menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan.

    “Tetapi MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara tersebut,” jelasnya.

    Karenanya, Rivai mengatakan ada dua perkara berbeda dan tidak terkait satu sama lain di Mahkamah Agung. Dimana, kata dia, Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tersebut tidak berimplikasi hukum apa-apa terhadap keabsahan Peradi Otto.

    Sebab ia mengatakan putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran), sedangkan Peradi Otto telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana tersebut dalam amar putusan.

    Rivai menilai semestinya Menkumham saat itu, Yasonna melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah.

    “Sampai sekarang tidak ada satu Putusan Pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah,” pungkasnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polri Pecat 414 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2024

    Polri Pecat 414 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah mengeluarkan 4.572 putusan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang 2024.

    Dia mengatakan dari putusan itu terdapat 414 personel yang dinyatakan telah dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

    Sigit menambahkan, pihaknya juga telah mencatat ada 1.827 personel yang telah melakukan pelanggaran kode etik pada 2024.

    “Polri juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat serta 98 penundaan pendidikan dan 3.083 putusan lainnya,” ujarnya dalam rilis akhir tahun (RAT) di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

    Sementara itu, kata Sigit, pihaknya telah memperoleh data sebanyak 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin.

    Sebagai hukumannya, Polri telah menggelar 3.014 sidang disiplin berupa 1.070 patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya.

    Menurut Sigit, catatan pelanggaran anggota itu telah diperoleh berdasarkan hasil pengawasan internal Polri dan juga eksternal seperti Komnas HAM, 

    Kemenkopolkam, KPK RI, Ombudsman hingga Kompolnas melalui aplikasi E-SKM dan S4PN.

    “Ini bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan mekanisme reward dan punishment serta sebagai upaya dalam melakukan perbaikan ke depan, dan juga upaya untuk terus berbenah dan upaya bersih-bersih di institusi Polri,” tambahnya.

    Dalam kesempatan RAT itu, Kapolri Sigit juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kinerja kepolisian 2024.

    Kapolri juga mengaku bahwa kinerja Korps Bhayangkara di sepanjang tahun 2024 masih belum sempurna. Alhasil, Sigit selaku pimpinan tertinggi Polri meminta maaf dan berjanji akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan internal.

    “Untuk itu, atas nama Pimpinan Polri serta seluruh keluarga besar Polri dari lubuk hati yang terdalam mengucapkan permohonan maaf, apabila masih terdapat pelaksanaan tugas Polri yang belum memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya. 

  • Lembaga HAM Euro-Med: Tentara Israel Paksa Suster RS Kamal Adwan Lepas Jilbab dan Baju  – Halaman all

    Lembaga HAM Euro-Med: Tentara Israel Paksa Suster RS Kamal Adwan Lepas Jilbab dan Baju  – Halaman all

    Lembaga HAM Euro-Med: Tentara Israel Paksa Suster RS Kamal Adwan Lepas Jilbab dan Baju 

     

    TRIBUNNEWS.COM – Kesaksian terkini yang dikumpulkan oleh Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Med, mengungkap pelanggaran berat yang dilakukan oleh Pasukan Pendudukan Israel (IDF) terhadap warga sipil selama serangannya ke Rumah Sakit Kamal Adwan dan daerah sekitarnya di Gaza utara.

    “Catatan-catatan dari kesaksian ke Euro-Med ini merinci pelanggaran berat, termasuk pembunuhan yang ditargetkan, eksekusi di luar hukum, serta serangan seksual dan fisik terhadap wanita dan anak perempuan di kalangan staf medis dan warga sipil yang mengungsi,” kata laporan RNTV, Selasa (31/12/2024).

    Seperti diketahui, pada Jumat pekan lalu, pasukan infanteri dan lapis baja Israel menyerbu Rumah Sakit Kamal Adwan dan sekitarnya setelah pengepungan brutal selama berminggu-minggu.

    Pengepungan ini berhias serangan artileri dan udara yang menargetkan personel medis rumah sakit.

    Serangan tersebut juga sangat mengganggu kemampuan rumah sakit untuk beroperasi dengan merusak peralatan penting seperti generator listrik dan fasilitas produksi oksigen.

    Aksi Mengerikan Pasukan IDF, Pasien Pun Dieksekusi

    Menurut keterangan saksi mata yang didokumentasikan oleh tim lapangan Euro-Med Monitor, serangkaian tindakan mengerikan terjadi selama serangan IDF.

    Kesaksian menunjukkan kalau pasukan IDF meledakkan robot peledak di dekat rumah-rumah penduduk, yang menyebabkan rumah-rumah tersebut runtuh dan mengakibatkan korban sipil.

    Tentara IDF dilaporkan mengeksekusi warga sipil di tempat, termasuk beberapa yang terluka atau memegang bendera putih.

    Pasukan pendudukan Israel menahan banyak perempuan dan anak perempuan, memperlakukan mereka dengan sangat buruk, yang merupakan pelecehan seksual dan perlakuan yang merendahkan martabat mereka.

    Perlakuan ini termasuk pemukulan fisik dan pemaksaan melepas jilbab dan pakaian.

    Dalam eskalasi lebih lanjut, IDF secara paksa mengevakuasi warga sipil dari daerah tersebut, memaksa mereka melarikan diri dari Gaza utara.

    Selama operasi ini, beberapa orang, termasuk tenaga medis seperti Dr. Hussam Abu Safiya, direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, dan jurnalis Islam Ahmed, diculik.

    Seorang saksi, yang diidentifikasi sebagai “AA,” seorang paramedis sukarelawan berusia 41 tahun, menceritakan pengalaman mengerikannya. 

    “Saya seorang paramedis sukarelawan. Saya tinggal di sebuah rumah dekat Rumah Sakit Kamal Adwan (rumah residen) bersama 11 warga sipil. Sekitar pukul 12.30 dini hari pada hari Jumat, kami mendengar suara kendaraan di pintu,” kata AA.

    “Saya memberi tahu mereka yang bersama saya bahwa sepertinya tentara Israel sedang menempatkan robot peledak. Saat melihat ke luar jendela, saya melihat beberapa robot di depan rumah-rumah di daerah tersebut.”

    Ia melanjutkan, “Kami meninggalkan rumah kami dan pindah ke rumah lain di dekatnya, berharap dapat selamat dari ledakan tersebut. Sekitar setengah jam kemudian, robot-robot itu mulai meledak. Suaranya sangat keras dan mengerikan, seperti bom nuklir mini.”

    “Saat itu, seorang pemuda yang telah mencapai rumah lain di daerah tersebut memberi tahu kami bahwa tempat mereka berlindung telah dibom, melukai beberapa orang. Saya bergegas bersama yang lain untuk membantu, tetapi saat kami mendekati rumah tersebut, sebuah pesawat Israel menembakkan rudal lagi ke rumah tersebut.”

    “Kami berhasil mengevakuasi salah satu yang terluka dan menemukan satu orang tewas. Namun, kami juga terluka dalam proses tersebut. Pada saat itu, kami mendengar teriakan dari rumah di dekatnya yang juga terkena bom. Kami berada dalam kondisi yang mengerikan, terluka, dan tidak dapat memberikan pertolongan.”

    “Kemudian, tentara Israel mengirim seorang warga sipil (seorang tahanan Palestina) untuk memberi tahu kami agar menyerah,” kenang AA.

    “Kami mengaku sebagai warga sipil dan mengibarkan bendera putih. Mereka membawa kami ke area terbuka dekat pemakaman, tempat kami dipaksa untuk menanggalkan pakaian hingga hanya mengenakan pakaian dalam dan berdiri dalam udara dingin yang menusuk. Ketika anak dengan gangguan psikologis itu keluar, ia berlari ke arah tank Israel.”

    “Saya memanggilnya, tetapi ia tidak menanggapi. Mereka langsung menembaknya hingga tewas. Ada pengangkut personel lapis baja dan tank di area tersebut. Seorang tentara memerintahkan kami untuk berkumpul di tempat tertentu. Di antara kami ada lima orang yang terluka yang dipaksa berjalan di depan tank. Tiba-tiba, mereka ditembak mati tanpa diinterogasi.”

    Ia menyimpulkan dengan mengatakan, “Kami kemudian diperintahkan untuk berhenti di dekat tank, dan saya pikir tank itu akan menghancurkan kami. Setelah beberapa saat, mereka membawa kami ke daerah Al-Fakhoura, di mana mereka membiarkan kami terekspos dan hampir telanjang hingga pukul 8:00 malam.”

    ” Kami berjumlah sekitar 300 orang, dan mereka menahan beberapa di antara kami. Selama waktu ini, seorang petugas melepaskan tembakan di atas kepala kami dan memerintahkan kami untuk menuju Jabalia. Pesawat nirawak terbang di atas kepala hingga kami tiba.”

    Paksa Suster Lepas Jilbab dan Pakaian

    Selain itu, Euro-Med Monitor melaporkan kesaksian dari para perawat, pasien, dan pendamping mereka di Rumah Sakit Kamal Adwan, yang merinci tindakan yang merupakan kekerasan seksual.

    Tentara IDF dilaporkan memaksa perempuan dan anak perempuan untuk menelanjangi diri di bawah ancaman dan pelecehan verbal.

    Beberapa korban menceritakan pengalaman pelecehan seksual.

    Seorang perawat menceritakan, “Seorang tentara memaksa seorang perawat untuk melepas celananya, lalu meletakkan tangannya di atasnya. Ketika perawat itu mencoba melawan, tentara itu memukulnya dengan keras di wajah, menyebabkan hidungnya berdarah.”

    Korban lain menceritakan bagaimana seorang tentara mengancam seorang wanita dalam kelompoknya, “Take it off (Lepaskan), atau kami akan memaksamu melepaskannya.”

    Dalam insiden terpisah, seorang tentara merobek pakaian seorang wanita setelah ia menolak melepas jilbabnya, sehingga dadanya terlihat.

    Seorang korban menceritakan cobaan yang dialaminya, mengatakan bahwa ia ditarik oleh seorang tentara yang memaksanya untuk melawannya, sambil bersikeras, “Lepaskan sekarang,” sambil melontarkan komentar-komentar cabul.

    “Para tentara memerintahkan kami untuk melepas jilbab, tetapi kami menolak,” kata seorang staf rumah sakit kepada Euro-Med Monitor.

    “Mereka kemudian meminta gadis-gadis di bawah usia 20 tahun untuk melepas jilbab mereka, tetapi mereka juga menolak. Para tentara memutuskan untuk menghukum kami dengan mengambil dua wanita sekaligus dan memaksa mereka untuk mengangkat pakaian dan menurunkan celana mereka di bawah ancaman dan paksaan.”

    Serangan itu juga mengakibatkan kerusakan dan pembakaran sebagian besar bagian Rumah Sakit Kamal Adwan akibat penembakan.

    Laporan awal menunjukkan bahwa beberapa anggota staf tewas saat mencoba memadamkan api di salah satu bagian rumah sakit, yang kini tidak dapat dioperasikan lagi.

     

  • 7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024

    7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024

    loading…

    Jokowi memberikan keterangan kepada media terkait isu-isu terkini saat masih menjabat sebagai Presiden RI. Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution telah resmi dipecat PDIP. FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO

    JAKARTA – Masuknya nama mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo ( Jokowi ), dalam daftar finalis “Person of the Year 2024” oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menarik perhatian publik. Proyek investigasi ini dikenal mengungkap praktik kejahatan terorganisir dan korupsi di berbagai negara. Berikut adalah 7 fakta menarik di balik nominasi ini:

    1. OCCRP dan Proses Penilaian

    OCCRP adalah organisasi investigasi global yang berfokus pada pelaporan kejahatan terorganisir dan korupsi. Penilaian mereka didasarkan pada data dari jurnalis, pembaca, serta jaringan global mereka. Finalis tahun ini mencakup berbagai pemimpin dunia yang dianggap terkait dengan praktik korupsi besar-besaran dan otoritarianisme.

    2. Jokowi di Antara Pemimpin Dunia Lain

    Nama Jokowi bersanding dengan beberapa tokoh kontroversial seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, hingga pengusaha India Gautam Adani. Para finalis dinilai atas dampak negatif kebijakan mereka terhadap negara masing-masing, terutama dalam kaitannya dengan kejahatan terorganisir.

    3. Pemenang: Bashar al-Assad dari Suriah

    Bashar al-Assad, mantan Presiden Suriah, akhirnya dinobatkan sebagai “Tokoh Tahun Ini” versi OCCRP. Pemerintahannya yang otoriter dan korup selama puluhan tahun, termasuk pelanggaran HAM berat seperti penggunaan senjata kimia, menjadi alasan utama kemenangannya.

    4. Rezim Diktator yang Jadi Sorotan

    Contoh lain adalah Teodoro Obiang Nguema Mbasogo dari Guinea Khatulistiwa, yang menerima “Lifetime Non-Achievement Award”. Obiang dikenal sebagai salah satu diktator terlama di dunia, dengan sejarah penindasan dan eksploitasi sumber daya negara untuk keuntungan pribadi.

    5. Kritik terhadap Kebijakan Jokowi

    Dalam nominasi ini, kritik terhadap Jokowi berfokus pada dugaan lemahnya penanganan korupsi di Indonesia selama masa kepemimpinannya. Beberapa kebijakan strategis yang kontroversial dianggap kurang transparan, memunculkan anggapan bahwa pemerintahannya cenderung melindungi oligarki.

    6. Suara Publik Melawan Korupsi

    Kasus seperti di Kenya menunjukkan besarnya tekanan masyarakat terhadap pemimpin yang dianggap gagal. Lebih dari 40.000 orang menulis surat ke OCCRP untuk menominasikan Presiden William Ruto, mencerminkan frustrasi masyarakat terhadap korupsi dan ketidakadilan ekonomi.

    7. Tanggapan Keras Jokowi

    Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait namanya yang masuk dalam daftar pemimpin paling korup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Presiden ke-7 RI tersebut menyebut tuduhan tersebut sebagai upaya framing jahat tanpa dasar.

    Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Selasa (31/12/2024), Jokowi mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” tegasnya.

    Jokowi juga menyinggung berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya, termasuk manipulasi pemilu dan eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah fitnah dan framing jahat yang selama ini sering terjadi.

    “Banyak sekali fitnah, framing jahat, tuduhan-tuduhan tanpa bukti. Itu yang terjadi selama ini,” tambahnya.

    Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut mengandung unsur politis, Jokowi menyerahkan penilaian tersebut kepada publik. Ia meminta agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada pihak yang membuat tuduhan.

    “Orang bisa memakai kendaraan apa pun, bisa NGO (Non-Governmental Organization), partai, ormas untuk membuat framing jahat, atau tuduhan jahat,” jelas Jokowi.

    Tanggapan Jokowi atas tuduhan ini menyoroti pentingnya pembuktian atas klaim yang dilayangkan. Meski diterpa tuduhan berat, Jokowi tetap menyerukan agar tuduhan tersebut dibuktikan secara fakta dan hukum. Apakah tuduhan ini murni fakta atau sekadar muatan politis, waktu dan bukti yang akan berbicara.

    (abd)

  • Arema FC vs Arema Indonesia Kian Memanas, PT AABBI Tempuh Jalur Hukum usai Somasi Kedua

    Arema FC vs Arema Indonesia Kian Memanas, PT AABBI Tempuh Jalur Hukum usai Somasi Kedua

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Duel Arema FC Vs Arema Indonesia di jalur hukum kian memanas, setelah Arema FC menunjukkan bahwa mereka memiliki legalitas sah atas nama Arema di kancah sepakbola Indonesia.

    Kini manajemen Arema FC sudah menyiapkan kembali langkah hukum, setelah somasi kedua dilayangkan kepada klub yang menggunakan nama Arema.

    Seperti diketahui, Arema FC telah melakukan somasi kepada tiga klub sepakbola, yakni Akademika Arema Ngunut, SSB Putra Arema dan Arema Indonesia.

    Dari ketiganya, hanya Arema Indonesia yang belum memberikan jawaban.

    Asprov PSSI Jatim pun juga telah mengganti nama Arema Indonesia menjadi xxxxx Indonesia untuk Liga 4 di musim kompetisi 2024/2025.

    “Hingga sampai saat ini somasi kedua kami belum mendapat jawaban resmi baik dari Asprov PSSI Jatim dan salah satu klub sepakbola yang kami somasi,”

    “Jika somasi kedua tidak diindahkan, maka kami akan melakukan Pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai yang diamanatkan undang-undang,” kata Adi Ismanto, Direktur Legal PT AABBI sesuai rilis pada Selasa (31/12/2024).

    Dalam rilis tersebut, juga dijelaskan bahwa Arema FC sudah mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan kepada Arema Indonesia.

    Namun, sampai saat ini belum ada titik temu yang terjadi di antara keduanya.

    Menurut PT AABBI, proteksi atas nama Arema harus dilakukan demi image positif.

    Salah satunya ialah dengan melakukan pembenahan perusahaan dan klub menuju level yang lebih profesional.

    PT AABBI juga merupakan pemegang nama Arema yang sah dan telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

    Dengan nomor pendaftaran IDM00065610, tertanggal 20 September 2019, nomor pengumuman BRM1715A, tanggal 13 Maret 2017.

    Disclaimer Manajemen Arema Indonesia belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini dan segera memberikan pernyataan setelah rapat direksi.

  • KPK Sita Aset Senilai Rp1,2 Triliun di Kasus ASDP

    KPK Sita Aset Senilai Rp1,2 Triliun di Kasus ASDP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset ditaksir senilai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

    Penyitaan aset tersebut dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024.

    “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan persnya, Selasa (31/12).

    Puluhan aset tersebut tersebar di wilayah Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang) dan Jawa Timur (14 bidang).

    Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinciannya satu orang dari pihak swasta dan tiga lainnya dari pihak PT ASDP.

    Para tersangka tersebut ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

    Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.

    Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang tersangka.

    KPK juga sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.

    Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

    Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • LHKP PP Muhammadiyah Minta Presiden Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen

    LHKP PP Muhammadiyah Minta Presiden Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen

    LHKP PP Muhammadiyah Minta Presiden Terbitkan Perppu Batalkan PPN 12 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP)
    Muhammadiyah
    meminta agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Persiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (
    PPN
    ) 12 persen.
    Rekomendasi ini dikeluarkan LHKP PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian mendalam bersama Majelis Hukum dan HAM, Majelis Pemberdayaan Masyarkat PP Muhammadiyah dan para ahli yang membidangi sektor terdampak PPN pada 30 Desember 2024.
    Kompas.com
    telah mengkonfirmasi rekomendasi tersebut kepada Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Selasa (31/12/2024).
    “Pertama, kepada Presiden Republik Indonesia, dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menerbitkan Perppu atau peraturan lainnnya untuk membatalkan kebijakan kenaikan pajak
    PPN 12 persen
    , sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tulis rekomendasi dari LHKP PP Muhammadiyah.
    Rekomendasi kedua, meminta DPR-RI melakukan upaya serius mereformasi perpajakan dengan Undang-Undang Perpajakan yang mencerminkan keadilan sosial, progresif dan mengedepankan keberlanjutan ekonomi.
    LHKP PP Muhammadiyah juga menyebut, harus ada kepastian perpajakan yang berpihak pada rakyat banyak, bukan sekadar memenuhi target fiskal jangka pendek atau mengakomodasi kepentingan tertentu.
    “Pencegahan penindakan korupsi serta upaya konnstitusional untuk perampasan aset tindak pidana korupsi juga memiliki kontribusi besar dibandingkan dengan mengejar pajak dari masyarakat menengah ke bawah,” tulis LHKP PP Muhammadiyah.
    Rekomendasi ketiga, meminta masyarakat dan pelaku usaha berperan aktif mendukung reformasi perpajakan yang lebih inklusif dan adil.
    Pelaku usaha diharapkan patuh pajak dan memberikan masukan yang baik terhadap kebijakan perpajakan agar tercipta sistem yang adil bagi semua pihak.
    “Sehingga dapat menopang agenda mendesak bangsa yaitu menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk semua,” tulis LHKP PP Muhammadiyah.
    Sebagai informasi, pemerintah akan menaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung 1 Januari 2025.
    Sore ini, Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menggelar rapat internal untuk membahas mengenai rencana penerapan kebijakan ini.
    Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.
    “Kenaikan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” kata dia dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).
    Kebijakan kenaikan PPH ini, kata Sri, bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
    Mengutip kemenkeu.go.id, barang dan jasa kategori mewah atau premium itu seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
    Kata Menteri Sri, setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.
    “Disebut berkeadilan karena kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Refleksi Akhir Tahun 2024: Kemenkumham DKI Jakarta Sampaikan Hasil Kinerja – Halaman all

    Refleksi Akhir Tahun 2024: Kemenkumham DKI Jakarta Sampaikan Hasil Kinerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menyampaikan  prestasi dan capaian kinerja di tahun 2024.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya mengatakan sepanjang tahun 2024 banyak momen membanggakan yang diraih oleh pihaknya.

    Inovasi “Daftar Tayang Kekayaan Intelektual” menjadi salah satu terobosan untuk mempromosikan karya kreatif masyarakat dan meningkatkan permohonan kekayaan intelektual.

    “Prestasi besar lainnya yang diraih yaitu peringkat kedua nasional dalam penyerapan anggaran dari seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia dengan realisasi 98,40 persen,” ujar R Andika Dwi Prasetya pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

    Bertempat di Aula Kantor Wilayah Jakarta, kegiatan yang mengusung tema “Mengukir Prestasi, Menguatkan Integritas, Melangkah Menuju 2025” juga dirangkaikan dengan Lepas Sambut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

    Turut hadir Kepala BNNP Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Perwakilan Ombudsman Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta serta Perwakilan 5 Walikota dan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis. 

    Andika Dwi Prasetya mengatakan memasuki bulan Desember 2024, Kanwil DKI Jakarta berhasil meraih peringkat pertama penghargaan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2024 serta perolehan nilai tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik Informatif. 

    Selain sebagai satuan kerja, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta membina 27 Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan, Imigrasi dan AHU.

    Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pun menetapkan UPT berprestasi yang telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik sepanjang tahun 2024.

    R. Andika Dwi Prasetya beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama secara Bersama menyerahkan apresiasi dan piagam penghargaan atas 16 kategori.

    Salah satu yang patut dibanggakan adalah berhasilnya 4  UPT yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

    “Hal tersebut menjadi bukti komitmen implementasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta,” ujarnya.

    Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan lepas sambut Pimpinan Tinggi Pratama.

    Empat  nakhoda terbaik yaitu R. Andika Dwi Prasetya, Mutia Farida, Wahyu Eka Putra, dan Achmad Fahrurazi akan bertugas dan mengemban amanah baru.

    Implementasi Zona Bahagia menjadi legacy bagi jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang akan berganti nomenklatur menjadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

    “Mari kita tetap menjaga komitmen bahagia untuk hari dan masa depan yang lebih baik,” ujar Andika.

    Romi Yudianto mengambil alih tonggak kepemimpinan dan menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

    Bersama dengan Tessa Harumdila sebagai Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Andi Mulia Hertaty sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Romi Yudianto mengajak seluruh jajaran untuk terus membangun komunikasi yang baik dan berkolaborasi demi mencapai tujuan bersama.

    “Mari kita bangun suasana kerja yang harmonis dan produktif serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pelanggaran hukum,” tutur Romi Yudianto.

     

     

  • Natalius Pigai Ungkap Pihaknya Bakal Beri Pendidikan HAM untuk 44.000 Napi yang dapat Amnesti  – Halaman all

    Natalius Pigai Ungkap Pihaknya Bakal Beri Pendidikan HAM untuk 44.000 Napi yang dapat Amnesti  – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai menyatakan, pihaknya bakal memberikan pendidikan HAM untuk 44.000 narapidana yang mendapat amnesti atau penghapusan hukuman.

    Pemberian amnesti itu akan dilakukan oleh Kementerian HAM sebelum para napi dibebaskan dari tahanan.

    “Sebelum mereka diberikan amnesti atau dalam proses amnesti, kami akan melakukan pendidikan hak asasi manusia,” kata Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Selasa (31/12/2024).

    Kata Pigai, pemberian pendidikan HAM itu dilakukan agar para narapidana yang nantinya dibebaskan melalui keputusan amnesti bisa memiliki pemikiran yang baik soal HAM.

    “Membangun kesadaran HAM untuk merubah mindset dan perilaku mereka menjadi manusia yang memiliki nilai-nilai HAM, demokrasi, perdamaian, dan keadilan,” kata dia.

    Adapun mekanisme pemberian pendidikan amnesti itu kata Pigai, nantinya pihak dari Kementerian HAM RI akan mendatangi lembaga pemasyarakatan alias lapas.

    Dengan adanya pendidikan HAM itu maka diharapkan, para napi yang tadinya memiliki mindset kriminal berubah menjadi pemikiran manusiawi.

    “Sebelum mereka di-amnesti, kita akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisir. Sudah mulai inventarisir dan nanti kita akan melakukan pendidikan,” kata dia.

    “Supaya yang paling penting kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah jadi) mindset human,” tandas Pigai.

    Sebelumnya, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan amnesti atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada narapidana koruptor.

    Kata Supratman, dari total 44 ribu narapidana yang akan menerima amnesti itu tidak ada satupun napi koruptor yang akan menerima.

    “Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Kata dia, pemberian amnesti itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.

    Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua.

    “Jadi ada 4 satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata,” kata dia.

    Selanjutnya pemberian amnesti untuk narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

    “Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita terutama yang kena HIV/AIDS,” kata dia.

    Golongan ketiga yakni kata dia, narapidana yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri amnesti,” kata dia.

    Terakhir kata dia, pemberian amnesti akan diterapkan kepada narapidana yang terjerat narkotika dan psikotropika.

    Hanya saja, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, karena negara memandang kalau yang bersangkutan adalah korban dari peredaran narkoba.

    “Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban,” kata dia.

    “Jadi enggak ada dari 44 ribu itu,” tandas Supratman.

     

     

  • Maneger Nasution Beberkan 15 Isu HAM yang Perlu Diperhatikan Pemerintahan Prabowo

    Maneger Nasution Beberkan 15 Isu HAM yang Perlu Diperhatikan Pemerintahan Prabowo

    loading…

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok MPI

    JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Maneger Nasution menyampaikan catatan akhir tahun seputar isu HAM. Menurutnya, ada 15 isu HAM yang layak dialamatkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto .

    Dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Maneger menyebut isu pertama adalah turunnya indeks demokrasi Indonesia. Beberapa tahun ini indeks demokrasi Indonesia dinilai menurun, salah satunya karena menyempitnya ruang kebebasan sipil.

    “Penting alamatkan bagaimana komitmen pemerintahan Prabowo untuk menjamin tidak terjadi pengekangan atas kebebasan sipil, baik karena kriminalisasi, persekusi, intoleransi, maupun diskriminasi,” ujar Maneger, Selasa (31/12/2024).

    Isu kedua, publik perlu memastikan strategi pembangunan yang akan dijalankan pemerintahan Prabowo ke depan tetap sejalan dengan prinsip HAM. Misalnya bagaimana investasi dan infrasturuktur tidak memberi dampak buruk pada pelanggaran HAM, baik terhadap lingkungan, masyarakat adat, pekerja, maupun kelompok rentan lain.

    Ketiga, publik menunggu bagaimana pelanggaran HAM berat (PHB) masa lalu ditangani. Isu ini terus muncul setiap pemilu, namun tidak pernah mendapat penuntasan karena hanya menjadi alat politik. “Karena itu patut dibahas bagaimana komitmen pemerintahan Prabowo untuk menuntaskan PHB masa lalu, baik secara non-yudisial, sebagaimana telah dimulai oleh Presiden Jokowi, maupun secara yudisial,” katanya.

    Isu keempat, komitmen dan kesungguhan pemberantasan korupsi. Sejarahnya, kepolisian dan kejaksaan diyakini tidak bisa memberantas korupsi, oleh karena itu dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai stiger mecanism. Hanya, KPK sekarang berada pada titik nadir terendah. Citra KPK di mata publik lebih rendah dari lembaga penegak hukum lainnya.

    “Pilihan tersedia bagi pemerintahan Prabowo adalah menguatkan KPK dengan cara merevisi UU KPK, setidaknya seperti dulu sebelum UU KPK direvisi, dan menyegerakan RUU Perampasan Aset. Atau, kalau KPK sudah tidak bisa diselamatkan, dimuseumkan saja,” ujarnya.

    Maneger Nasution. Foto/Istimewa

    Kelima, di Indonesia ada sejumlah lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas. Pemerintahan Prabowo harus dipastikan berkomitmen agar berbagai lembaga HAM itu diperkuat, jangan sampai dilemahkan.