Kasus: HAM

  • Kementerian PPPA dan Perak Indonesia Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

    Kementerian PPPA dan Perak Indonesia Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

    loading…

    Kementerian PPPA dan Perhimpunan Perempuan Penggerak Indonesia (Perak Indonesia) sepakat untuk memperkuat sinergi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. FOTO/IST

    JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) dan Perhimpunan Perempuan Penggerak Indonesia (Perak Indonesia) sepakat untuk memperkuat sinergi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal tersebut disepakati dalam pertemuan yang dihadiri oleh Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi beserta jajaran, serta pengurus pusat Perak Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum Fyatri Widuri.

    Menteri PPPA Arifatul Chairi Fauzi memaparkan sejumlah program unggulan kementerian, salah satunya adalah Ruang Bersama Indonesia (RBI). Program ini dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan kompleks terkait perempuan dan anak di Indonesia melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

    “RBI bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak untuk menciptakan solusi berbasis komunitas,” ujar Menteri Arifatul dalam keterangan pers, Jumat (3/1/2025).

    Sebagai upaya nyata, RBI akan mempromosikan kegiatan yang menguatkan empati masyarakat, seperti permainan tradisional yang menanamkan nilai-nilai budaya, pelatihan keterampilan untuk perempuan, hingga ruang aktualisasi yang mendukung kemandirian ekonomi perempuan di tingkat desa. Program ini juga bertujuan mengurangi dampak negatif gadget pada anak melalui pendidikan nilai-nilai kebangsaan yang kreatif dan menyenangkan.

    Ketua Umum Perak Indonesia Fyatri Widuri, menyampaikan bahwa visi dan misi organisasinya sejalan dengan Kementerian PPPA. Perak Indonesia yang telah memiliki perwakilan di 15 provinsi dan tiga negara luar negeri, terus berupaya menciptakan kader-kader muda perempuan yang kompeten untuk melanjutkan perjuangan aktivis senior.

    “Kami fokus pada empat bidang strategis, yaitu pendidikan dan seni budaya, pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan lingkungan hidup, serta hukum dan HAM. Semua ini didasarkan pada data kebutuhan masyarakat di setiap wilayah,” ungkap Fyatri.

    Audiensi juga menyoroti berbagai isu krusial yang sedang dihadapi, seperti meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak dan dampak negatif gadget terhadap perilaku anak. “Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan respons empatik dan solusi. RBI hadir untuk merekatkan kembali hubungan sosial di tengah masyarakat,” kata Menteri PPPA.

    Salah satu contoh sukses yang dipaparkan adalah Desa Camplong di NTT, yang berhasil mendata secara rinci para tenaga kerja perempuan (TKW) dan menciptakan ruang aspirasi bagi mereka. Di Kalimantan, sebuah desa juga mampu menekan angka pernikahan dini melalui kolaborasi lintas sektor.

    Kolaborasi antara Kementerian PPPA dan Perak Indonesia diharapkan mampu mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030. “Kami percaya bahwa melalui sinergi ini, perempuan dan anak di Indonesia akan memiliki masa depan yang lebih cerah,” pungkas Fyatri.

    Audiensi ini menjadi langkah awal yang menjanjikan untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Indonesia, sekaligus memperkuat fondasi sosial di masyarakat melalui kolaborasi dan pemberdayaan berbasis komunitas.

    (abd)

  • Natalius Pigai Minta Polisi Ungkap Kasus Penembakan Pengacara di Bone

    Natalius Pigai Minta Polisi Ungkap Kasus Penembakan Pengacara di Bone

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam peristiwa penembakan yang menewaskan pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, saat korban sedang makan malam bersama keluarganya jelang tahun baru.

    Pigai meminta Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus penembakan berujung maut itu secara tuntas.

    “Kami mengecam penembakan terhadap pengacara yang mencari keadilan tetapi menjadi korban. Perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan,” ujar Pigai melalui akun X @NataliusPigai2 dikutip Jumat (3/1).

    “Kami berharap aparat keamanan bekerja secara profesional, objektif, transparan dan imparsial agar keluarga korban mendapat keadilan,” ucap dia.

    Berdasarkan hasil pemantauan media dan komunikasi yang dilakukan dengan Kantor Wilayah, Pigai mengatakan kasus tersebut tengah diselidiki Polda Sulawesi Selatan.

    Jenazah korban, lanjut dia, telah diautopsi di Ruang Forensik Dokpol Bidokkes Polda Sulsel pada 1 Januari 2025 dan selesai pukul 13.57 WITA.

    Adapun penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap pengacara tersebut saat ini masih bersifat pidana murni.

    “Bidang HAM Kantor Wilayah akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melaporkan perkembangannya kepada Kementerian HAM,” kata Pigai.

    Menteri HAM Natalius Pigai. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

    Desakan serupa juga sudah disampaikan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Selatan.

    Kasus penembakan terhadap pengacara Rudi S Gani (49) terjadi pada saat korban bersama istri dan keluarganya sedang makan malam menjelang pergantian tahun baru di Kabupaten Bone, Selasa (31/12), sekitar pukul 21.50 WITA.

    “Sementara makan-makan sama keluarga tiba-tiba ada suara ledakan langsung dia tergeletak begitu saja,” kata istri korban Maryam di Makassar, Rabu (1/1).

    Maryam menerangkan pada saat makan malam itu dirinya berada di samping korban. Kemudian datang sebuah mobil yang parkir di depan rumah korban.

    “Dia di samping saya, tidak ada (orang) karena gelap. Tidak ada diperhatikan, karena kita di situ sementara makan,” ungkapnya.

    Setelah ditembak korban langsung jatuh tergeletak, Maryam awalnya mengira suaminya mengalami pecah pembuluh darah.

    “Saya belum melihat luka pada saat itu, pemikiran saya itu pecah pembuluh darah karena darah keluar, saya periksa ternyata tidak, saya periksa saya lihat ada memar di samping hidung. Terus baru saya tahu saat polisi bilang ini ditembak,” ungkapnya.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Periksa Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto  – Halaman all

    KPK Periksa Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto  – Halaman all

    KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie pada Jumat (3/1/2025).

    Pemeriksaan Ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP. 

    Ronny sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 09.57 WIB.

    Dia mengenakan kemeja putih dan didampingi sejumlah orang.

    “(Kapasitas saya sebagai) Saksi, saksi,” ujar Ronny kepada wartawan.

    Baca juga: Sosok Ronny Sompie, Dicopot Yasonna dari Dirjen Imigrasi Saat Ramai Kasus Harun Masiku Tahun 2020

    Meski begitu, Ronny belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaannya hari ini.

    “Ya nanti aja nanti,” tuturnya.

    Untuk informasi, Ronny merupakan orang yang dicopot mantan Menkumham Yasonna H Laoly usai Harun Masiku menjadi tersangka.

    Pencopotan itu diambil buntut kekeliruannya mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia. 

    Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

    Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.

    Atas hal itu, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.

    Hasto Jadi Tersangka

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara PAW. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

     

  • 10
                    
                        Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    10 Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto Nasional

    Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, tiba di Gedung Merah Putih
    KPK
    , Kuningan, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).
    Ronny mengenakan kemeja putih dan membawa tas pouch berwarna abu-abu.
    Ia datang bersama beberapa orang.
    Ronny menyatakan bahwa kehadirannya di KPK untuk memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan penyidik.
    “Saksi, saksi. Nantilah, sabar,” kata Ronny.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa
    Ronny Sompie
    diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
    Kasus ini juga melibatkan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    dan eks kader PDIP Harun Masiku.
    “Informasinya seperti itu,” ujar Tessa kepada wartawan.
    Ronny Franky Sompie sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Januari 2020.
    Pencopotan ini terjadi karena dugaan pemberian data imigrasi yang keliru terkait pergerakan eks kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam
    kasus suap PAW
    .
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
    Uang suap ini ditujukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR
    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK (Harun Masiku) dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    Penetapan Hasto sebagai tersangka mengonfirmasi kabar yang beredar di media sosial.
    Meskipun telah berstatus tersangka, ada pertanyaan mengenai lamanya KPK menangani kasus ini yang sudah dimulai sejak tahun 2019.
    Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa KPK memerlukan waktu untuk melakukan penyitaan barang dan memeriksa saksi.
    Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan petunjuk yang cukup sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cholil Nafis Sindir Natalius Pigai: Baiknya Nikah, Jangan Cuma Pacaran

    Cholil Nafis Sindir Natalius Pigai: Baiknya Nikah, Jangan Cuma Pacaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan terkait pengakuan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyatakan memiliki tiga pacar selama 13 tahun.

    Pernyataan tersebut menuai komentar ringan dari Cholil. Ia memberikan kelakar yang sedikit menohok kepada orang kepercayaan Presiden Prabowo itu.

    “Hehehe ini standar HAM yang polos ya,” ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (2/1/2025).

    Ia mengaku tidak mengetahui detail mengenai “model pacaran” yang dimaksud oleh Pigai, namun menyebut bahwa memiliki tiga pacar dalam 13 tahun sudah cukup banyak.

    “Saya tak tahu model pacarannya seperti apa. Menurut ilmu nahwa, 3 pacar itu sudah banyak,” sentilnya.

    Cholil juga menyarankan agar Pigai mempertimbangkan untuk menikah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Baiknya nikah aja jangan cuma pacaran, sesuai dengan nilai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memperingatkan jajarannya di kementerian fokus bekerja untuk kemajuan bangsa.

    Secara khusus ia melarang keras bawahannya korupsi, judi online, hingga membangun hubungan terlarang alias selingkuh.

    “Enggak boleh main mata antar pasangan laki-laki perempuan,” tegas Pigai saat melantik 56 pejabat manajerial Kementerian HAM dilansir dari kanal Youtube resmi Kementerian HAM, Kamis (2/1/2025).

    Lebih jauh ia menegaskan tak akan segan-segan memecat pegawai Kementerian HAM yang terlibat hubungan terlarang.

  • Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold

    Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan presidential threshold.

    Hal itu diungkapkan Yusril saat menjelaskan sikap pemerintah terhadap putusan MK yang membatalkan ketentuan ambang batas presiden di Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

    Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

    Lebih jauh, Yusril menyebut, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya.

    Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

    Menurutnya, jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkas Yusril.

    Sekadar informasi,  sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

    Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.

  • Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat

    Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan MK yang menghapus presidential threshold. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold . Adanya putusan tersebut setiap partai politik peserta Pemilu dapat mencalonkan presiden dan wakil presidennya masing-masing.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril, Jumat (3/1/2025).

    Menurut dia, pemerintah secara internal akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” katanya.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

    Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    Norma yang diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Namun, karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.

    (jon)

  • Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold

    Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold

    Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan
    ambang batas pencalonan
    presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah
    presidential threshold
    .
    Keputusan ini tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Pasal 222
    UU Pemilu
    sebelumnya mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi partai politik (parpol) atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.
    Dengan dibatalkannya ketentuan ini, setiap parpol peserta Pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya ambang batas.
    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45,
    putusan MK
    adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (
    final and binding
    ),” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1/2025).
    Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut dan tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun.
    Yusril juga mencatat bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.
    Ia melihat adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma tersebut dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya.
    “Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.
    Setelah adanya tiga
    Putusan MK
    Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan membahas implikasi keputusan tersebut terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan
    presidential threshold
    , maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” tuturnya.
    Ia memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.
    Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
    Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
    “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
    Gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 diajukan oleh empat pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awal Tahun 2025, Lapas Narkotika Jakarta Gerak Cepat Gelar Evalusi Kinerja – Halaman all

    Awal Tahun 2025, Lapas Narkotika Jakarta Gerak Cepat Gelar Evalusi Kinerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta menggelar rapat kerja untuk mempersiapkan Tahun Anggaran 2025. 

    Rapat ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta seluruh pegawai Lapas Narkotika Jakarta dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Fonika Affandi. 

    Selain membahas persiapan anggaran, rapat juga digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan pencapaian selama tahun 2024.

    Dalam kesempatan tersebut, Fonika menekankan pentingnya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang telah baik di Lapas Narkotika Jakarta. 

    “Tugas kita di tahun 2025 adalah bagaimana kita mempertahankan yang sudah baik, mulai dari hal-hal kecil, hingga aspek yang lebih besar. Fokus utama kita adalah tetap mengacu pada Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Fonika, Jumat (3/1/2025).

    Rapat kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi setiap lini kegiatan di Lapas Narkotika Jakarta serta memastikan bahwa program dan kebijakan yang telah dijalankan berjalan sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan. 

    Fonika juga mengajak seluruh jajaran Lapas Narkotika Jakarta untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan terbaik, serta peningkatan kualitas pengelolaan di lembaga pemasyarakatan.

    Dengan semangat dan tekad, Lapas Narkotika Jakarta berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab di tahun 2025 dengan lebih efektif dan efisien, selaras dengan visi dan misi pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

    Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pemberian apresiasi kepada pegawai Lapas Narkotika Jakarta yang telah menunjukkan dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga. 

    “Apresiasi ini kami berikan kepada para pegawai yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Lapas Narkotika Jakarta. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan lebih baik,” ujar Fonika Affandi.

    Sebanyak 15 Penghargaan diraih sepanjang tahun 2024, yakni :

    1. Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
    2. Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022)
    3. Akreditasi Paripurna Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta
    4. Penghargaan dari BNN RI atas komitmen dalam bidang Pemberantasan Indonesia BERSINAR
    5. Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
    6. Penghargaan Capaian IKPA 100 dari Kanwil DJPb DKI Jakarta
    7. Penghargaan RPD Halaman III DIPA dari KPPN Jakarta V
    8. Penghargaan Unit Kerja yang melaksanakan P2HAM dari Kementerian HAM RI
    9. Penghargaan Terbaik II Pengawasan Kearsipan Lingkup UPT Pemasyarakatan
    10. Penghargaan Terbaik III Publikasi dan Glorifikasi Kinerja Tahun 2024
    11. Penghargaan Terbaik II Capaian IKPA Kategori UPT Pagu Besar
    12. Penghargaan Terbaik I Pengelolaan BMN dengan Total Aset Diatas 50 Miliar
    13. Penghargaan Terbaik II Digitalisasi Arsip Vital pada e-Arsip
    14. Penghargaan Satker Berpredikat WBK dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
    15. Penghargaan Satker Berpredikat WBK dari Ditjen Pemasyarakatan

  • Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir. Putusan itu bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Menko Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK yang membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait atuan presidential threshold. 

    Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan. 

    Yusril mengatakan, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu. 

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormati dan tidak dapat mengomentari, karena semua itu adalah kewenangan MK yang bersumber dari UUD 45,” ucap Yusril. 

    Menko Yusril menambahkan, setelah adanya tiga putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan presidential threshold, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pelaksanaan Pilpres 2029. 

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril. 

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkas Yusril terkait MK hapus presidential threshold.