Kasus: HAM

  • STNK Ketambahan 2 Kolom Baru, Segini Tarifnya

    STNK Ketambahan 2 Kolom Baru, Segini Tarifnya

    Jakarta

    Opsen pajak kendaraan berlaku serempak mulai besok, 5 Januari 2025. Segini tarif opsen pajak kendaraan dan juga opsen bea balik nama itu.

    Pemerintah menerapkan skema pajak terbaru yang berlaku pada kendaraan bermotor. Kolom di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun akan bertambah dua kolom yang terdiri dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Pengertian Opsen Pajak Kendaraan

    Ketentuan opsen pajak ini diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Diketahui, UU tersebut diundangkan oleh Yasonna H. Laoly yang kala itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 5 Januari 2022 serta disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada waktu yang sama. Tiga tahun setelahnya berarti UU tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.

    Dalam UU tersebut dijelaskan opsen pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebagai informasi, di aturan sebelumnya, keseluruhan PKB dan BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi.

    Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut baru dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

    Tarif Opsen Pajak

    Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Lebih lanjut dijelaskan dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, besaran opsen itu sudah fix (tetap). Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran PKB terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran BBNKB terutangnya.

    Terkait penerapan opsen, tarif maksimal pada pajak induk diturunkan. Masih di UU yang sama, PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

    (dry/din)

  • Klarifikasi OCCRP: Tidak Menemukan Bukti Jokowi Korupsi

    Klarifikasi OCCRP: Tidak Menemukan Bukti Jokowi Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru saja menetapkan Bashar al-Assad sebagai “Person of the Year” 2024.

    Penghargaan ini diberikan kepada individu yang dinilai paling berkontribusi dalam memperparah kejahatan dan korupsi di dunia, sehingga merusak demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

    Proses penentuan pemenang penghargaan ini melibatkan panel ahli dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis yang berpengalaman dalam investigasi korupsi dan kejahatan.

    Dalam 13 tahun terakhir, OCCRP membuka nominasi secara umum dan tahun ini menerima lebih dari 55.000 nominasi. Kandidat yang diusulkan mencakup tokoh politik terkenal hingga individu yang kurang dikenal.

    Salah satu nama yang masuk dalam daftar nominasi adalah mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi.

    OCCRP menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kendali atas siapa saja yang dinominasikan, karena usulan datang dari masyarakat global melalui polling .

    Meskipun Jokowi masuk dalam daftar finalis, OCCRP menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk kepentingan pribadi selama masa kepresidenannya.

    Namun, beberapa kelompok masyarakat sipil dan pakar mengkritik pemerintahan Jokowi yang dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara signifikan.

    As noted in our clarification today, uJokowi hasn’t been directly implicated in financial corruption. But his 10-year administration saw the weakening of the KPK, and the undermining of judicial independence. Activists have also increasingly been harassed https://t.co/xAubm86K5b pic.twitter.com/QWIhdLGPFq

    — Aubrey Belford (@AubreyBelford) January 3, 2025

    Jokowi juga disebut-sebut melemahkan institusi elektoral dan yudisial demi mendukung ambisi politik putranya, yang kini menjabat sebagai wakil presiden di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Publisher OCCRP, Drew Sullivan, meski tidak selalu ada bukti langsung, persepsi masyarakat terhadap korupsi menjadi peringatan penting bagi para tokoh yang dinominasikan.

    “Warga menunjukkan bahwa mereka peduli dan mengawasi. Kami juga akan terus mengawasi,” ujarnya.

    Bashar al-Assad, Pilihan Akhir Juri
    Bashar al-Assad akhirnya terpilih sebagai “Person of the Year” meskipun bukan yang paling banyak dinominasikan.

    Pemimpin Suriah ini dipilih karena perannya dalam mendestabilisasi Suriah dan kawasan sekitarnya melalui jaringan kriminal, pelanggaran hak asasi manusia yang masif, termasuk pembunuhan besar-besaran, serta korupsi.

    Proses seleksi akhir OCCRP didasarkan pada riset investigasi dan keahlian kolektif jaringan mereka. Tujuan penghargaan ini adalah untuk menyoroti sistem dan aktor yang mendukung kejahatan terorganisir dan korupsi, sekaligus mengingatkan pentingnya keadilan dan transparansi.

    Refleksi Publik dan Komitmen OCCRP
    Penghargaan tahun ini menarik perhatian global yang belum pernah terjadi sebelumnya, mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap dampak luas korupsi. OCCRP berkomitmen untuk terus menyempurnakan proses nominasi dan seleksi, serta memastikan transparansi dan inklusivitas.

    “Penghargaan ini sering disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk agenda politik. Namun, tujuan kami hanya satu: menyoroti kejahatan dan korupsi tanpa pandang bulu,” tegas OCCRP dalam pernyataan resminya.

    Sebagai organisasi yang fokus pada kebebasan pers, transparansi, dan demokrasi, OCCRP akan terus menghadirkan laporan investigasi yang memberikan wawasan kritis tentang kekuatan yang membentuk berbagai negara di dunia.

    Ada Mobilisasi Polling
    Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman melihat nominasi Jokowi  sebagai orang terkorup di dunia sebagai tudingan yang sangat tendensius.

    “Itu suara barisan sakit hati, mereka yang belum bisa move on dari kekalahan di Pilpres,” kata Wakil Andy Budiman dalam keterangan yang dilansir Rabu, 1 Januari 2025.

    Menurut dia, ada jejak digital terkait OCCRP yang membuat nominasi terkait tokoh dunia. Nominasi itu dipublikasi untuk polling, hingga 5 Desember 2024.

    “Jadi ada polling. Nah, barisan sakit hati itu yang memobilisasi suara,” kata Andy.

    Atas dasar itu, dia melihat publikasi OCCRP tak bisa dipertanggungjawabkan. Karena, metodologi yang digunakan hanya berdasarkan polling, yang bisa diisi siapa saja.

    “Ini jelas berbeda dengan survei ilmiah dengan pengambilan sampelnya yang sangat cermat untuk menghindari bias,” lanjut dia.

    Menurut Andy, Jokowi tidak pernah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah. Karena itu, publikasi OCCRP tidak berdasar sama sekali.

    Terakhir, PSI meminta OCCRP mencermati tingkat kepercayaan rakyat yang sangat tinggi ke Jokowi. Bahkan, sampai akhir masa jabatan.

    “Kalau Pak Jokowi korupsi, rakyat pasti tahu dan tingkat kepercayaan anjlok. Rakyat melihat dari dekat kerja Pak Jokowi, tidak ada korupsi,” pungkas Andy.(ted)

  • Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

    Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

    Jakarta: Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold. Keputusan tersebut final.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.

    Ia menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah, harus mematuhi putusan MK yang tidak bisa diganggu gugat, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Yusril juga menambahkan bahwa meskipun sudah ada lebih dari 30 kali permohonan untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu, baru pada pengujian terakhir permohonan tersebut dikabulkan.

    Baca juga: Dihapus MK, Apa Itu Presidential Threshold?

    Pemerintah, lanjut Yusril, menyadari adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu jika dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun demikian, pemerintah tetap menghormati keputusan tersebut dan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, sebagaimana yang bisa dilakukan oleh akademisi atau aktivis.

    “Apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    Selanjutnya, Yusril menyatakan bahwa dengan adanya keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan mempersiapkan pembahasan terkait pengaruhnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujarnya.

    Jakarta: Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold. Keputusan tersebut final.
     
    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.
     
    Ia menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah, harus mematuhi putusan MK yang tidak bisa diganggu gugat, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Yusril juga menambahkan bahwa meskipun sudah ada lebih dari 30 kali permohonan untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu, baru pada pengujian terakhir permohonan tersebut dikabulkan.
    Baca juga: Dihapus MK, Apa Itu Presidential Threshold?
     
    Pemerintah, lanjut Yusril, menyadari adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu jika dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun demikian, pemerintah tetap menghormati keputusan tersebut dan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, sebagaimana yang bisa dilakukan oleh akademisi atau aktivis.
     
    “Apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.
     
    Selanjutnya, Yusril menyatakan bahwa dengan adanya keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan mempersiapkan pembahasan terkait pengaruhnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
     
    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujarnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

    [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

    [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengubah pendiriannya dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah
    presidential threshold
    .
    Penghapusan itu tercantum dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
    Semua pihak menyambut poisitif putusan MK tersebut. Termasuk, Menteri Koordinator Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra.
    Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK membatalkan ketentuan
    presidential threshold
    .
    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1/2025).
    Dia juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut dan tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun.
    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
    Setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan membahas implikasi keputusan tersebut terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan
    presidential threshold
    , maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” katanya.
    Dia memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
    Berita selenngkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari kasus
    penembakan bos rental mobil
    di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Dalam tragedi itu, dua korban tertembak. Satu korban, Ilyas Abdurrahman (48), tewas, sementara korban lainnya, R (59), mengalami luka tembak di bagian tangan.
    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto membenarkan bahwa ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil tersebut.
    “Betul sudah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Panglima TNI saat dikonfirmasi, Jumat.
    Panglima Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan tegas kepada prajurit TNI tersebut jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
    “Apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa prajurit tersebut kini diamankan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
    “Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri HAM Minta Izin Penggunaan Senjata Api Dievaluasi Total

    Menteri HAM Minta Izin Penggunaan Senjata Api Dievaluasi Total

    JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar izin penggunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, dievaluasi total agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan senjata yang merugikan pihak tak bersalah.

    Pernyataan tersebut disampaikan Pigai merespons sederet peristiwa penembakan belakangan ini, seperti penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang diduga dilakukan anggota TNI dan penembakan terhadap seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.

    “Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, yang harus jadi atensi, baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Persatuan Menembak Indonesia. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jela menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Pigai dilansir ANTARA, Jumat, 3 Januari.

    Dia menjelaskan penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang ketat. Menurut dia, aspek legalitas dan prosedur penggunaan senjata itu tidak seharusnya dilanggar.

    “Bukan saja pengetatan yang diperlukan, tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” imbuh Pigai.

    Peristiwa-peristiwa penembakan belakangan ini tidak hanya menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, tetapi juga mengancam hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Pasal 3 DUHAM, sambung Pigai, telah mengatur setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Oleh sebab itu, penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu jelas bertentangan dengan HAM.

    “Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan, sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ujarnya pula.

    Terkait penembakan di Tol Tangerang-Merak yang diduga dilakukan oleh aparat TNI, Pigai berharap agar peristiwa tersebut diusut hingga tuntas.

    “Aparat harus profesional mengusut kasus ini demi keadilan bagi korban,” kata Menteri HAM.

  • Agama dan Kepercayaan Syarat Sah Perkawinan

    Agama dan Kepercayaan Syarat Sah Perkawinan

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan sehingga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak bertentangan dengan konstitusi.

    “Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 dilansir ANTARA, Jumat, 3 Januari.

    Dalam perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

    Raymond dan Teguh mendalilkan, pasal tersebut membatasi mereka untuk membentuk keluarga secara sah karena ketentuan normanya dinilai tidak mengakomodasi warga negara yang tidak memilih untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    Terkait dalil tersebut, Mahkamah menjelaskan, beragama dan berketuhanan merupakan suatu keniscayaan sebagai perwujudan karakter bangsa dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

    Karena itu, menurut MK, tidak adanya ruang bagi warga negara untuk memilih tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan pembatasan yang proporsional dan bukanlah bentuk diskriminasi terhadap warga negara.

    MK meyakini perkawinan tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 UU Perkawinan pun mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif,” ucap Arief.

    Karena merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama atau berkepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, maka perkawinan dapat dikategorikan sebagai forum eksternum dan negara dapat ikut menentukan tata cara dan syarat-syaratnya.

    Dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, negara pun menyerahkan perkawinan kepada agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

    Atas dasar itu, MK menolak permohonan Raymond dan Teguh. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian Arief.

    Di dalam perkara yang sama, Raymond dan Teguh turut menguji UU KUHP baru, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Selain itu, keduanya juga menguji UU HAM, UU Adminduk, dan UU Sistem Pendidikan Nasional yang sama-sama berakhir kandas karena ditolak untuk seluruhnya.

  • Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bersyukur libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Indonesia berjalan aman. Usman mengapresiasi peran polisi yang menjaga kondusifitas keamanan sehingga kerawanan bisa dicegah dan tidak terjadi insiden seperti di beberapa negara lain.

    Aktivis yang juga dosen ini menceritakan kenyamanan menikmati libur Nataru bersama keluarga di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta. Usman mengaku sempat khawatir potensi insiden di Prancis dan Nigeria terjadi di Indonesia, namun hal itu bisa dicegah sehingga suasana berjalan kondusif dan aman.

    “Selama libur Nataru saya jalan-jalan berlibur ke Wonosobo, Dieng, Salatiga, Magelang, Pekalongan dan Jogja. Semuanya lewat jalan darat. Aman. Malam tahun baru kami jalan di sepanjang jalan MH Thamrin dan Sudirman yang ditutup. Dari sekian banyak panggung, kami pilih depan Sarinah karena ada konser Feby Putri. Aman juga,” kata Usman menceritakan kegiatannya saat libur Nataru, Jumat (3/1/2025).

    “Selepas malam tahun baru, kami lanjut lagi ke Jogja, Magelang, dan Semarang. Selain cuaca, ada sedikit kekhawatiran sih seperti insiden perayaan tahun baru di Prancis atau Natal di Nigeria. Tapi Alhamdulillah libur Natal dan Tahun Baru 2025 lancar dan aman. Apresiasi untuk petugas lapangan Polri,” sambung Usman.

    Seperti diberitakan Antara, hampir 1.000 mobil dilaporkan dibakar di Prancis, dan sekitar 400 orang ditahan pada malam perayaan tahun baru. Pada malam 1 Januari, total 984 kendaraan dilaporkan dibakar, seperti yang disampaikan media penyiaran itu mengutip Kementerian Dalam Negeri Prancis.

    Sebanyak 420 orang ditahan, dan 310 di antaranya dijebloskan ke dalam tahanan. Menteri Dalam Negeri Prancis, Bruno Retailleau, menyebutkan bahwa banyak insiden terkait peluncuran kembang api, termasuk bentrokan dengan polisi dan petugas pemadam kebakaran.

    “Secara struktural, harapan saya adalah ada kemajuan transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat, tanggap merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat,” kata Usman.

    Sementara itu dari aspek kultural, Usman mendorong Polri benar-benar menjadi polisi sipil. Dia berharap Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan pemolisian demokratis.

    Usman juga mendorong Polri lebih terbuka dan transparan jika ada kasus penggunaan kekuatan eksesif, termasuk penyalahgunaan senjata api. Dia berharap Polri akuntabel dalam mengusut kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.

    “Hukum harus lebih tajam ke atas, bukan ke bawah,” kata Usman.

    Diketahui sejumlah kasus kekerasan melibatkan oknum polisi ramai disorot publik. Polri kemudian mengambil langkah sidang kode etik, pemecatan, dan pemidanaan terhadap anggotanya.

    Seperti kasus penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024).

    Polri kemudian menindaklanjuti dengan sidang kode etik profesi terhadap pelaku. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku pada Selasa (26/11). Polri menegaskan AKP Dadang tak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dijerat pidana pembunuhan.

    Selanjutnya kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig pada Minggu (24/11). Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12) menjatuhkan sanksi pecat pada Aipda Robiq.

    Pelaku juga dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Masyarakat juga sempat menyoroti kasus pria ditembak polisi di depan istri dan anaknya, yang dilatarbelakangi dugaan korban terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curannmor). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah saat dikonfirmasi membenarkan ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.

    Terakhir adalah kasus tahanan tewas dianiaya dua oknum polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng), di mana kedua pelaku Bripda CH dan Bripda M, terancam 10 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga meninggal dunia.

    “Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (30/9) malam.

    Selain itu, polisi juga menjadi sorotan saat muncul kasus pemerasan pengunjung DWP. Polri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dengan memecat tiga orang anggota Polda Metro yang diduga terlibat kasus tersebut. Sidang etik saat ini terus berlanjut dan ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

    Komitmen Kapolri Benahi Polri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya melakukan perbaikan di tubuh internal Polri. Ribuan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik telah ditindak tegas.

    “Terkait dengan pengawasan, Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital sebagai wujud komitmen untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas Internal dan eksternal sebagai katalisator pembenahan secara berkelanjutan,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Pengawasan tersebut dilakukan oleh pimpinan berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Selain itu, Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, seperti WhatsApp Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespon permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat.

    “Tidak hanya itu,, Polri juga melakukan pengawasan internal yang dilakukan oleh Propam, Itwasum, dan Wassidik melalui aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi,” imbuhnya.

    Pengawasan terhadap kinerja kepolisian tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal. Di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N).

    Selama 2024, Polri juga mencatatkan kinerja lewat pengungkapan sejumlah kasus seperti pengungkapan kasus TPPO dan tindak pidana perempuan dan anak. Polri juga membongkar empat kasus narkoba menonjol dan 1.280 kasus korupsi sepanjang 2024.

    Di samping itu, Polri telah menjerat sebanyak 1.918 tersangka judi online dan menangkap buron-buron kelas kakap.

    (knv/fjp)

  • Pengecutnya Israel, Bantah Tangkap dr Hussam Abu Safia yang Sendirian Hadapi Tank dan Pasukan IDF – Halaman all

    Pengecutnya Israel, Bantah Tangkap dr Hussam Abu Safia yang Sendirian Hadapi Tank dan Pasukan IDF – Halaman all

    Pengecutnya Israel, Bantah Tangkap dr Hussam yang Sendirian Hadapi Tank dan Pasukan IDF

    TRIBUNNEWS.COM – Israel membantah menangkap direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, Dr dr Hussam Abu Safiya.

    Bantahan pihak pendudukan Israel itu dilakukan saat militer Israel (IDF) menyangkal adanya catatan yang membuktikan penangkapannya.

    Pernyataan IDF ini menuai kecaman dan dianggap aksi pengecut dan ‘cuci tangan’ atas keberadaan dr Hussam meski ada video bukti video soal aksi itu saat IDF menghancurkan RS Kamal Adwan di Gaza Utara dalam aksi terang-terangan kejahatan perang.

    Satu di antara kecaman ini datang dari Klub Tahanan Palestina, organisasi independen Palestina non-pemerintah yang didirikan pada tahun 1993 dengan sekitar 1.600 anggota mantan tahanan Palestina yang telah mendekam di penjara Israel selama setidaknya satu tahun.

    Klub Tahanan Palestina mengatakan kalau risiko terhadap nasib dan nyawa direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, Dr. Hossam Abu Safiya, semakin meningkat seiring berjalannya waktu, setelah tentara pendudukan Israel menyangkal menangkap dr Hussam.

    Klub Tahanan menjelaskan, dalam sebuah pernyataan, bahwa kasus Dr Hussam Abu Safiya adalah satu dari ribuan tahanan Gaza yang menghadapi kejahatan penghilangan paksa.

    Klub Tahanan melanjutkan, meskipun terdapat bukti yang jelas tentang penangkapan Dr. Abu Safiya pada 27 Desember 2024.

    Bukti dimaksud adalah foto dan video yang belakangan beredar di media sosial yang menunjukkan seorang pria berjubah putih khas dokter, berjalan sendirian di selasar yang sudah hancur ke arah tank dan pasukan pendudukan Israel.

    Hussam Abu Safia (Tangkap layar X)

    “Pendudukan Israel menyangkal apa yang dinyatakan sebelumnya, dan menyangkal adanya bukti seperti video dan foto yang dipublikasikan, selain juga kesaksian beberapa tahanan yang dibebaskan,” kata pernyataan organisasi itu dilansir Khaberni, Jumat (3/1/2025).

    Lembaga advokasi Dokter untuk Hak Asasi Manusia telah mengajukan, atas nama keluarga Dr. Abu Safiya, pada Kamis sudah mengajukan permintaan untuk memfasilitasi kunjungan pengacara kepadanya.

    “Namun tentara pendudukan menjawab bahwa tidak ada catatan yang membuktikan penangkapannya, dan mengingat tanggapan tersebut, organisasi tersebut mengajukan petisi mendesak untuk mengungkap nasibnya,” kata laporan Khaberni.

    Klub Tahanan menunjukkan, dr Abu Safiya adalah salah satu dari setidaknya 320 personel medis yang telah ditangkap sejak dimulainya perang genosida.

    Penangkapan dokter dan penghancuran rumah sakit merupakan salah satu aspek perang genosida yang ditahan sejak dimulainya perang adalah tiga dokter dari Gaza. Mereka adalah Iyad Al-Rantisi, Adnan Al-Barash, dan Ziad Al-Dalu.

    Klub Tahanan menyatakan, pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas nasib Dr. Abu Safiya.

    Organisasi itu juga memperbarui tuntutannya terhadap penegakan sistem hak asasi manusia internasional “untuk menyelamatkan makna perannya dalam menghadapi perang pemusnahan”.

    “Peran sistem HAM ini terkikis dan hilang karena keadaan ketidakberdayaan yang mengerikan (menghadapi pendudukan Israel). Meskipun ada beberapa keputusan dan posisi yang keluar dari Pengadilan Kriminal Internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional, yang mewakili secercah harapan, namun tidak benar-benar menghentikan perang genosida. Dan salah satu aspeknya adalah kejahatan penyiksaan terhadap narapidana,” kata pernyataan lembaga tersebut.

    Putranya Dibunuh Israel

    Dr Hussam Abu Safiya adalah seorang dokter Palestina dan pembela hak asasi manusia yang tinggal di Gaza utara, Palestina.

    Ia adalah seorang dokter anak dan direktur Rumah Sakit Kamal Adwan yang pada bulan November 2024, merupakan salah satu rumah sakit terakhir yang hampir tidak berfungsi di Gaza utara dengan hanya dua dokter yang tersisa.

    Sejak dimulainya genosida Israel di Gaza, pembela hak asasi manusia tersebut telah menolak untuk mengevakuasi rumah sakit seperti yang diperintahkan oleh pasukan militer Israel, karena takut menelantarkan pasiennya.

    Pada tanggal 25 Oktober 2024, militer Israel secara brutal menyerbu rumah sakit tersebut, mengebom gedung-gedungnya, menahan banyak pasien dan semua staf rumah sakit, dan membunuh putra Hussam Abu Safiya sebagai akibat dari penolakan ayahnya untuk meninggalkan rumah sakit.

    Putra Hussam Abu Safiya menjadi sasaran pesawat tanpa awak saat ia berlindung di rumah sakit bersama keluarganya.

    “Tentara Israel tidak tahu apa yang diinginkannya. Mereka menahan saya selama beberapa jam dan menginterogasi saya tentang apakah ada pejuang di dalam rumah sakit, dan menuntut agar saya mengevakuasi rumah sakit sepenuhnya, tetapi saya menolak dan meyakinkan mereka bahwa hanya ada pasien di dalam rumah sakit,” kata dr Hussam sebelum hilang diculik IDF sepert dilansir frontlinedefender.

    “Namun, 57 staf medis rumah sakit ditangkap, … Jadi kami menderita kekurangan dokter yang parah, terutama dokter bedah. Saat ini, kami hanya memiliki dokter anak — merupakan tantangan besar untuk bekerja dalam situasi seperti ini,” kata dokter tersebut. 

    “Saya menolak meninggalkan rumah sakit dan mengorbankan pasien saya, jadi tentara menghukum saya dengan membunuh anak saya. Saya melihatnya meninggal di gerbang masuk — itu merupakan kejutan yang luar biasa. Saya menemukan (lokasi) kuburan untuknya di dekat salah satu dinding rumah sakit, sehingga ia dapat tetap dekat dengan saya,” kata dr Hussam yang mengimami salat jenazah anaknya tersebut di selasar rumah sakit yang sudah hancur.

    Profil dan Sosok

    Abu Safia, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Abu Elias, lahir pada 21 November 1973, di kamp pengungsi Jabalia, Gaza utara.

    Keluarganya mengungsi pada 1948 dari kota Hamama di distrik Ashkelon, Palestina.

    Sebagai seorang dokter spesialis anak, ia sangat dihormati di kalangan tenaga medis Gaza dan memegang gelar master di bidang pediatri dan neonatologi, dikutip dari Al Jazeera.

    Penangkapan Abu Safia

    Menurut Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Gaza, Munir al-Barsh, Abu Safia dipukuli dengan tongkat dan pentungan oleh pasukan Israel.

    Mereka juga memaksanya menanggalkan pakaian dan mengenakan pakaian tahanan.

    Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya dalam beberapa bulan terakhir, saat militer Israel melakukan serangan besar-besaran di Gaza.

    Sejak militer Israel memberlakukan blokade di Gaza utara pada 5 Oktober, yang menyebabkan pemutusan pasokan makanan dan air bagi warga sipil, Abu Safia tetap memilih tinggal dan menjalankan tugasnya di Rumah Sakit Kamal Adwan.

    Pada akhir Oktober, setelah pasukan Israel menyerbu rumah sakit tersebut, Abu Safia sempat ditangkap dan dibebaskan.

    Dalam serangan itu, 44 staf medis juga ditahan, dan rumah sakit terpaksa merawat puluhan korban luka.

    Selain itu, dalam serangan yang sama, pasukan Israel membunuh putra Abu Safia, Ibrahim, yang tewas akibat serangan pesawat nirawak di gerbang rumah sakit.

    Abu Safia memimpin salat jenazah putranya dan menuduh Israel membunuh Ibrahim sebagai hukuman karena ia menolak meninggalkan rumah sakit.

    Keberadaan Rumah Sakit Kamal Adwan

    Rumah Sakit Kamal Adwan adalah salah satu fasilitas medis yang tersisa di Gaza utara yang masih berfungsi sebagian meski tengah dikepung.

    Rumah sakit ini menjadi tempat utama bagi banyak warga yang terluka akibat serangan militer Israel, dan Abu Safia bersama tim medisnya terus berjuang meskipun berada di bawah tekanan besar.

    Dalam keadaan yang sangat sulit, Abu Safia terus memberi informasi kepada dunia melalui pernyataan video tentang kondisi yang semakin memburuk di Gaza, memohon agar dunia internasional memberikan perhatian dan intervensi untuk menghentikan serangan yang dilakukan Israel.

    Sampai saat ini, nasib Hussam Abu Safia tetap tidak jelas setelah ia ditahan oleh pasukan Israel.

    Serangan terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan

    Pada 23 November 2024 lalu, Rumah Sakit Kamal Adwan kembali diserang oleh pesawat nirawak Israel, yang menyebabkan Abu Safia terluka parah oleh pecahan peluru.

    Meski mengalami enam luka di pahanya, yang mengakibatkan pecahnya pembuluh darah dan arteri, Abu Safia tetap bersikeras untuk melanjutkan pekerjaannya.

    “Ini tidak akan menghentikan kami. Saya terluka di tempat kerja, dan itu merupakan suatu kehormatan,” tegasnya.

    “Darah saya tidak lebih berharga daripada darah rekan kerja saya atau orang-orang yang kami layani,” ucap Abu Safia.

    Kesaksian tentang Kekejaman di Rumah Sakit Kamal Adwan

    Selain itu, Euro-Med Monitor mengungkapkan kesaksian mengerikan dari para penyintas serangan terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan, yang melaporkan adanya pembunuhan, eksekusi lapangan, serta pelecehan seksual dan fisik yang dilakukan oleh pasukan Israel di dalam dan sekitar rumah sakit.

    Seorang paramedis mengungkapkan bahwa pasukan Israel menembak mati seorang pria yang sedang mengibarkan bendera putih serta seorang anak dengan gangguan psikologis.

    Euro-Med Monitor juga melaporkan bahwa tentara Israel memaksa wanita dan anak perempuan untuk melepas pakaian mereka di bawah ancaman dan hinaan.

    Beberapa wanita bahkan melaporkan mengalami pelecehan seksual.

    lihat foto
    Serangan udara Israel ke RS Kamal Adwan di Gaza Utara. ABu Obaida, juru bicara Al Qassam, sayap militer Hamas, menyatakan, nyawa para sandera Israel tergantung pada pergerakan tentara Israel di Gaza Utara.

    Biodata Hussam Abu Safia

    Nama Lengkap: Hussam Abu Safia

    Nama Panggilan: Abu Elias

    Tempat Tanggal Lahir: 21 November 1973, Kamp Pengungsi Jabalia, Gaza Utara, Palestina

    Usia: 51 tahun (pada 2024)

    Pendidikan: Master di bidang Pediatri dan Neonatologi

    Sertifikasi dari lembaga Palestina di bidang pediatri dan neonatologi

    Profesi: Dokter Spesialis Anak, Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, Beit Lahiya, Gaza Utara

    Kewarganegaraan: Palestina

    Status: Menikah, memiliki beberapa anak, salah satunya adalah Ibrahim, yang tewas dalam serangan pesawat nirawak Israel pada Oktober 2023

    Latar Belakang Keluarga: Keluarganya mengungsi pada tahun 1948 dari kota Hamama, distrik Ashkelon, Palestina, akibat perang

    Karier dan Pengabdian: Sebagai Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, Abu Safia memainkan peran penting dalam sistem perawatan kesehatan di Gaza.

     

  • Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik
    KPK
    terkait pelintasan eks kader PDI-P,
    Harun Masiku
    .
    Ronny Sompie
    diperiksa KPK selama 5,5 jam, yaitu mulai pukul 10.03 WIB sampai dengan 15.39 WIB.
    “Hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada 22 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Ronny usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
    Ronny mengatakan, penyidik mencecarnya pertanyaan seputar pelintasan Harun Masiku saat keluar dan masuk ke Indonesia.
    Ia menyampaikan bahwa Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020, kemudian kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
    “Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
    Ronny juga mengatakan bahwa pelintasan Harun Masiku itu terjadi sebelum KPK mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku.
    Ia menyebutkan bahwa KPK mengajukan pencegahan Harun Masiku pada 13 Januari 2020.
    “Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri,” tuturnya.
    Mengenai kemungkinan dirinya dikorbankan dengan dicopot dari posisi dirjen setelah terjadi kekeliruan mengenai pelintasan Harun Masiku pada 2020, Ronny mengatakan bahwa hal tersebut hanya bisa dijawab oleh Menteri Hukum dan HAM terdahulu, yaitu Yasonna H Laoly.
    “Kalau itu sih tanya sama Pak Menteri pada saat itu ya, Pak Menteri lebih paham lah kalau menjawab itu,” ucapnya.
    Adapun Yasonna Laoly mencopot Ronny Franky Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020.
    Ia dicopot lantaran diduga memberikan kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan eks kader PDI-P Harun Masiku yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Selasa, 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial, yang menyebutkan bahwa Hasto kini telah berstatus tersangka.
    Meskipun kini telah berstatus tersangka, namun ada sejumlah pertanyaan, salah satunya ihwal lamanya Komisi Antirasuah dalam menangani kasus yang penyidikannya sudah dimulai sejak tahun 2019 itu.
    Setyo berdalih bahwa KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Hasto dan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi

    Kasus Hasto dan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia diperiksa untuk tersangka yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan buronan Harun Masiku (HM).

    “Betul, Saksi atas nama Ronny F. Sompie telah hadir hari ini. Ybs. Dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI (Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, red),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (3/1/2025).

    Tessa tidak menjelaskan terkait materi pemerikaaan terhadap Ronny. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/beq]