Kasus: HAM

  • Iran Eksekusi Mati Lebih dari 900 Orang Sepanjang 2024

    Iran Eksekusi Mati Lebih dari 900 Orang Sepanjang 2024

    Teheran

    Laporan kantor hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut lebih dari 900 orang orang telah dieksekusi mati di Iran sepanjang tahun 2024 lalu. Dari angka tersebut, sebanyak 40 orang di antaranya dieksekusi mati hanya dalam waktu sepekan pada Desember lalu.

    Kepala kantor HAM PBB, Volker Turk, seperti dilansir AFP, Rabu (8/1/2025), menyebut sedikitnya 901 orang dilaporkan telah dieksekusi mati di Iran selama tahun 2024 lalu. Dia menyebut data tersebut “sangat meresahkan”.

    “Sangat meresahkan bahwa sekali lagi kita melihat peningkatan jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati di Iran dari tahun ke tahun,” kata Turk dalam pernyataannya.

    “Sudah saatnya Iran membendung gelombang eksekusi mati yang terus meningkat ini,” cetusnya.

    Iran memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan besar, termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, pemerkosaan dan kekerasan seksual.

    “Kami menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun. Hal ini tidak sesuai dengan hak mendasar untuk hidup dan meningkatkan risiko eksekusi mati terhadap orang-orang yang tidak bersalah,” tegas Turk.

    “Dan, untuk lebih jelasnya, hal ini tidak akan pernah bisa diterapkan pada perilaku yang dilindungi oleh hukum hak asasi manusia internasional,” ucapnya.

    Lihat juga Video: Iran Bicara Ironi Terorisme Justru Subur saat AS Tiba di Suriah

  • Diisukan Jadi Kandidat Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Denny Landzaat Hapus Postingan Dukungan RMS

    Diisukan Jadi Kandidat Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Denny Landzaat Hapus Postingan Dukungan RMS

    Diisukan Jadi Kandidat Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Denny Landzaat Hapus Postingan Dukungan RMS

    TRIBUNJATENG.COM – Denny Landzaat dikabarkan akan menjadi asisten Patrick Kluivert kandidat Pelatih Timnas Indonesia.

    Nama Denny Landzaat sudah tak asing lagi di telinga sebagian pecinta sepak bola.

    Pria 48 tahun tersebut juga malang melintang di dunia sepak bola semasa menjadi pemain.

    Salah satu asisten pelatih Timnas Indonesia, Denny Landzaat saat menjadi asisten pelatih di Lech Poznan. (Lech Poznan)

    Landzaat pernah mengirim lamaran ke klub Indonesia, Sriwijaya FC.

    Namun sayangnya lamaran tersebut tidak bersambut dan sampai akhir Liga Super Indonesia musim 2013, Sriwijaya tak kunjung deal dengan Landzaat.

    Selain itu, nama Denny Landzaat, juga dikenal karena afiliasi politiknya.

    Denny Landzaat pernah mendukung pergerakan Republik Maluku Selatan (RMS).

    Dukungan itu disampaikan Denny Landzaat sekitar tahun 2010 saat RMS mengajukan tuntutan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) ke Pengadilan Den Haag.

    Denny Landzaat juga menolak undangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena sikap politik tersebut.

    Kini saat dikabarkan menjadi kandidat Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Denny Landzaat kedapatan menghapus postingannya tentang RMS.

    Banyak netizen yang menyindir Denny Landzaat di medsos karena menghapus postingan yang dimaksud.

    Profil Denny Landzaat

    Denny Landzaat dikenal malang-melintang di dunia sepak bola semasa menjadi pemain.

    Sejumlah tim besar di Belanda dan Inggris pernah ia bela selama kariernya.

    Feyenoord, FC Twente, AZ Alkmaar, dan Wigan Athletic adalah beberapa klub yang pernah dibela Landzaat.

    Pemain berdarah Maluku tersebut juga pernah mengantongi 38 caps bersama Timnas Belanda.

    Dirinya tampil pada periode 2001-2008 dan terpilih dalam skuad akhir di ajang Piala Dunia 2006.

    Meski sudah makan asam garam di dunia sepak bola Eropa, Landzaat sempat kesulitan mencari klub baru.

    Momen tersebut terjadi usai kontraknya berakhir bersama FC Twente setelah musim 2012/2013 tuntas.

    Pada bursa transfer musim panas 2013, dirinya melamar di banyak klub.

    Tak ada angin dan hujan, pria 48 tahun tersebut juga mengirim lamaran ke klub Indonesia.

    Sriwijaya FC jadi tim yang ingin dituju pria asal Amsterdam tersebut.

    Namun, sampai Liga Super Indonesia musim 2013 berakhir, nama Landzaat tidak pernah mendarat di klub kebanggaan Kota Palembang tersebut.

    Sampai musim berakhir, Sriwijaya FC tidak pernah merekrut eks pemain Feyenoord tersebut.

    Sriwijaya FC hanya merekrut Erick Weeks (Liberia), Boakay Eddy Foday (Liberia), Herman Dzumafo (Kamerun), dan Lee Dong-won (Korea Selatan) untuk mengisi slot pemain asing sampai akhir musim.

    Penantian Denny Landzaat akhirnya terwujud pada awal 2014 saat direkrut oleh Willem II.

    Itu juga jadi klub terakhirnya dalam karier profesional sebagai pemain.

    Landzaat pensiun dengan hanya tampil sembilan kali bersama Willem II.

    Eks pemain Feyenoord tersebut pensiun di usia 38 tahun.

    Usai pensiun sebagai pemain, Denny Landzaat banting setir sebagai pelatih.

    Namun, kariernya lebih banyak menjadi asisten pelatih.

    Dirinya pernah bekerja sama dengan Giovanni van Bronckhorst dan Japp Stam saat masih melatih Feyenoord Rotterdam pada 2018-2019.

    (*)

  • Yusril: Pemerintah Akan Dengar Masukan Semua Pihak Ubah UU Pemilu Terkait Presidential Threshold – Page 3

    Yusril: Pemerintah Akan Dengar Masukan Semua Pihak Ubah UU Pemilu Terkait Presidential Threshold – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold, terutama pada pasal 222. 

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait presidential threshold akan dilaksanakan.

    “Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu, (8/1/2025).

    Yusril mengatakan, baik pemerintah dan DPR akan mendengar semua masukan dan pertimbangan dari semua pihak, termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.

    “Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan pula sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum putusan MK,” kata Yusril.

    Yusril berpandangan, setiap keinginan untuk kembali menghidupkan presidential threshold setelah adanya putusan MK bisa-bisa saja disahkan oleh DPR. Namun, Yusril meyakini jika pembatasan itu kembali muncul, maka MK akan membatalkannya.

    “Kalau ada pihak yang kembali mengajukan pengujian kepada MK, saya dapat membayangkan atau meramalkan bahwa kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma UU yang mengandung presidential threshold itu,” tutur Yusril.

    Yusril mengatakan, presidential threshold sejatinya tidak ada jika menggunakan tafsir tematik dan sistematik dengan cara menghubungkan pasal-pasal pemilu dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A, yang menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (anggota DPR dan DPRD).

    Tetapi menurut Yusril, disitulah ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Rekayasa sebelumnya itu sebelumnya dibenarkan MK dengan alasan untuk memperkuat sistem presidensial. Namun Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 tanggal 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.

    “Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke 33 MK mengabulkannya. Jadi ada qaul qadim atau pendapat lama dan qaul jadid atau pendapat baru di MK,” kata Yusril.

    Yusril menyatakan, bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

    “Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan binding dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan,” ucap Menko Yusril.

  • Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah

    Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah

    Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menilai bakal ada perubahan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur
    presidential threshold 
    meski telah dihapus oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Yusril menyatakan, menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait
    presidential threshold
    akan dilaksanakan.
    “Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
    Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa perubahan tersebut bakal tetap mengikuti pedoman rekayasa konstitusional yang dicantumkan MK dalam pertimbangan putusan menghapus
    presidential threshold
    .
    Ia juga memastikan, pemerintah dan DPR akan mendengar semua masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan yang ada, termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.
    “Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti Pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan pula sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum putusan MK,” kata Yusril.
    Pakar hukum tata negara ini menekankan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
    “Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan
    binding
    dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril berpandangan, ambang batas pencalonan presiden sejatinya memang tidak ada dan tidak mungkin akan ada jika dihubungkan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A, ambang batas pencalonan presiden 
    Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (anggota DPR dan DPRD), sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.
    Namun, menurut Yusril, ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu, yakni ambang batas pencalonan presiden.
    Ia mengatakan, rekayasa sebelumnya itu dibenarkan MK dengan alasan untuk memperkuat sistem presidensial.
    Namun, Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 pada 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.
    “Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke-33 MK mengabulkannya. Jadi ada qaul qadim atau pendapat lama dan qaul jadid atau pendapat baru di MK,” ujarnya.
    Yusril tidak memungkiri, keinginan untuk kembali menghidupkan
    presidential threshold
    setelah adanya putusan MK, bisa saja disahkan oleh DPR.
    Namun, ia yakin MK bakal kembali membatalkan
    presidential threshold
    apabila aturan itu diterapkan lagi.
    “Kalau ada pihak yang kembali mengajukan pengujian kepada MK, saya dapat membayangkan atau meramalkan bahwa kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma UU yang mengandung presidential threshold itu,” ucap Yusril.
    Diketahui, MK telah megnhapus ambang batas pencalonan presiden karena ketentuan itu dinilai membatasi hak masyarakat untuk memilih calon pemimpin.
    Lewat putusan ini, MK membuka pintu bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan presiden tanpa harus memenuhi syarat 
    presidential threshold
    .
    Akan tetapi, MK juga memberikan lima poin pedoman rekayasa konstitusional untuk merevisi UU Pemilu guna menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa meskipun berpotensi menciptakan keramaian dalam kontestasi, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak menjamin dampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses demokrasi presidensial di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menpan RB sebut ASN belum dipindah ke IKN dalam waktu dekat

    Menpan RB sebut ASN belum dipindah ke IKN dalam waktu dekat

    Menpan RB Rini Widyantini menyapa wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025), sebelum menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

    Menpan RB sebut ASN belum dipindah ke IKN dalam waktu dekat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut dalam jangka pendek atau dalam waktu dekat belum ada aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia menjelaskan kementeriannya masih mendata kembali ASN-ASN di seluruh kementerian/lembaga, mengingat ada penambahan beberapa kementerian dan lembaga, serta perubahan nomenklatur kementerian yang berpengaruh kepada penempatan ASN-nya.

    “Jangka pendeknya tentunya kami untuk IKN memang belum menyentuh terlebih dahulu sekarang untuk perpindahan orangnya. Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah yang mana? Saya nggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda,” kata Menpan RB saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto.

    Dia melanjutkan pemindahan ASN ke IKN juga sulit berjalan dalam waktu dekat, karena harus ada penambahan jumlah bangunan yang diperuntukkan bagi kementerian/lembaga beserta pegawainya.

    “Kalau kemarin, tower-tower-nya sudah didesain 34 kementerian. Kemudian, orang-orangnya juga yang mau berpindah kita sudah punya datanya. Tetapi, ternyata dengan adanya pemecahan kementerian jadi kami juga harus menanyakan kembali orang-orangnya ke mana,” ujar Rini.

    Dia mencontohkan misalnya saja ada sejumlah orang yang dulunya berdinas di Kementerian Hukum dan HAM saat ini menempati tugas baru, baik itu di Kementerian Hukum maupun Kementerian HAM. Rini menjelaskan harus mendata dan menanyakan kembali ke masing-masing kementerian/lembaga, apakah orang-orang yang semula diproyeksikan pindah ke IKN tetap akan dipindahkan atau ada orang-orang lain yang dipersiapkan.

    “Mereka (kementerian/lembaga) harus menata kembali, bahwa si A, si B masuk ke kementerian ini, si C, si D masuk kementerian itu. Harus didata dulu supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna,” sambungnya.

    Tidak hanya itu, kuota ASN yang bakal dipindahkan dari Jakarta ke IKN juga kemungkinan berubah. Rini menyebut jumlah kementerian yang bertambah dapat menyebabkan kuota masing-masing kementerian pun berkurang.

    “Misalnya, Kemenpan harus memindahkan sekitar — kami kan kementerian kecil — harus memindahkan sekitar 60 orang. Mungkin dengan jumlah kementerian sebanyak ini, mungkin menpan harus mengurangi. Misalnya seperti itu,” kata dia.

    Menpan RB melanjutkan pada prinsipnya kementeriannya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto berikut peraturan presiden (perpres) yang mengatur teknis perpindahan ASN dari Jakarta ke IKN.

    “Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden. Perpres pemindahannya. Jadi, kami juga menunggu arahan,” kata Rini.

    Sumber : Antara

  • PDIP Respons KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi: Ini Drama Saja – Halaman all

    PDIP Respons KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi: Ini Drama Saja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara PDIP Chico Hakim merespons penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

    Chico menuding KPK bermain drama mengingat Hasto kini sudah berstatus sebagai tersangka.

    “Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama saja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.

    Chico menyebut pihaknya tidak terkejut dengan tindakan penggeledahan tersebut.

    Menurutnya, langkah itu adalah bentuk pengalihan isu dari masalah yang lebih besar.

    “Bagi kami dan Pak Sekjen sendiri bukan hal yang baru, bukan hal yang mengejutkan. Namun, tiada lain selain untuk mengalihkan isu,” ujar Chico.

    Chico juga menyoroti laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam daftar nominasi pemimpin dunia paling korup. 

    Dia menduga tindakan KPK bertujuan mengalihkan perhatian publik dari laporan tersebut.

    Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah bahwa penggeledahan rumah Hasto dilakukan untuk mengalihkan isu tertentu.

    “Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu atau pun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    Tessa menjelaskan, penggeledahan di rumah Hasto, yang berlokasi di Taman Villa Kartini, Bekasi, dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani.

    “KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional,” ucap dia.

    Disita Flasdisk dan Buku Catatan

    Penyidik KPK menyita sejumlah barang setelah menggeledah rumah Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

    Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengatakan barang yang dibawa penyidik tidak banyak.

    Hanya sebuah buku catatan milik ajudan Hasto,  Kusnadi dan sebuah flashdisk.

    “Enggak ada, cuma dapat itu, apa dapat, satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi,” kata Johannes kepada wartawan di depan rumah Hasto, Selasa.

    Dia mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut yang dibawa.

    “Enggak ada (koper), yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” ucapnya.

    Meski begitu, Johannes mengatakan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa penyidik.

    “Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka mereka sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka,” ungkapnya.

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. 

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. 

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

  • KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

    KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) terkait penyidikan penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku ini.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).

    Tessa belum menjelaskan, apa saja yang diperoleh penyidik dalam penggeledahan tersebut. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/but]

  • Polisi Bersenjata Bersiaga di Depan Rumah Hasto Kristiyanto Saat KPK Lakukan Penggeledahan – Halaman all

    Polisi Bersenjata Bersiaga di Depan Rumah Hasto Kristiyanto Saat KPK Lakukan Penggeledahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025).

    Adapun alamat rumah Hasto berlokasi di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

    Pantauan Tribunnnews.com di lokasi sekira pukul 17.15 WIB, penyidik KPK yang menggunakan rompi masih berada di rumah dengan dominan berwarna putih.

    Terdapat sejumlah pilar di sisi bangunan rumah yang terletak di ujung jalan tersebut dengan gerbang penuh ukiran gambar bunga hingga capung.

    Terlihat pula ada satu mobil Toyota Alphard bernomor B 1990 KZM yang terparkir di teras rumah yang tertutup sarung mobil.

    Di depan rumah, terlihat pula anggota kepolisian yang berjaga dengan menentang senjata api laras panjang hingga pistol di pinggangnya.

    Di samping itu, terlihat pula empat orang anggota Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan berbaret merah yang juga berjaga di depan rumah Hasto.

    Hingga kini, proses penggeledahan di dalam rumah masih terus berlangsung.

    Penggeledahan itu pun dibenarkan oleh pihak KPK.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

     

  • Kominfo hingga Polri Setor PNBP Terbesar ke Sri Mulyani, Capai Rp57,3 Triliun

    Kominfo hingga Polri Setor PNBP Terbesar ke Sri Mulyani, Capai Rp57,3 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat lima Kementerian/Lembaga memberikan kontribusi terbesar terhadap kas negara berupa penerimaan negara bukan pajak atau PNBP senilai Rp57,3 triliun selama 2024.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan lima teratas K/L tersebut dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau kini dikenal dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan realisasi mencapai Rp22,6 triliun.

    “Kominfo lebih tinggi dari [target] APBN, sementara Polri lebih rendah [dari target APBN],” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).

    Anggito memaparkan realisasi yang lebih tinggi Rp0,6 triliun dari target awal tersebut utamanya berasal dari peningkatan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio.

    Urutan kedua, Kepolisian RI (Polri) menyumbang Rp10 triliun yang berasal dari pendapatan penerbitan dan perpanjangan SIM, pendapatan misi pemeliharaan perdamaian dunia, dan pendapatan BPJS pada Faskes Tingkat Pertama dan Lanjutan.

    Meski demikian, realisasi tersebut tak mencapai target APBN yang senilai Rp11 triliun maupun outlook 2024 senilai Rp10,8 triliun.

    Kemudian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil memberikan Rp10,5 triliun kepada kas negara, lebih tinggi dari target Rp8,5 triliun. Hal ini berasal dari pendapatan jasa transportasi dari pendapatan kepelabuhan, pendapatan dari konsesi bidang transportasi, dan pendapatan Track Access Charge (TAC).

    Posisi keempat, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga berhasil menyetorkan Rp11,2 triliun ke kas negara dari target Rp8 triliun. 

    Kenaikan ini berasal dari pendapatan pelayanan administrasi dan hukum (visa dan paspor). Hal ini dipengaruhi peningkatan volume kunjungan wisata ke Indonesia, didukung aplikasi visa elektronik melalui MOLINA Imigrasi. 

    Terakhir, Kementerian ATR/BPN menyumbang Rp3,1 triliun atau naik Rp0,1 triliun dari target sebagai akibat tingginya volume permohonan layanan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). 

    Secara umum, realisasi PNBP K/L meningkat atau mencapai 156,9% dari target APBN 2024. Anggito dalam paparannya menyebutkan bahwa kondisi tersebut utamanya didukuung peningkatan layanan, perbaikan tata kelola, dan penyempurnaan regulasi PNBP. 

    Sementara PNBP secara keseluruhan tercatat mencapai Rp579,5 triliun sepanjang 2024 atau 117% melebihi target APBN. 

    Meskipun demikian, membandingkan dengan realisasi 2023 lalu yang mencapai Rp612,5 triliun, realisasi PNBP 2024 mengalami kontraksi 5,4%.

  • 9
                    
                        Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana
                        Nasional

    9 Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana Nasional

    Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Amnesty International Indonesia mengusulkan agar institusi seperti
    Polri
    dan
    TNI
    berhenti memakai istilah
    oknum
    , jika ada anggota mereka yang terlibat kasus pidana atau melanggara hak asasi manusia (HAM).
    “Institusi seperti Polri maupun TNI harus berhenti menggunakan istilah “oknum” jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024).
    Usman menilai, penggunaan istilah ‘oknum’ ini cenderung untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik.
    Hal ini Usman sampaikan merespons kasus penembakan dua warga sipil oleh dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
    Usman mengatakan, institusi seperti TNI dan Polri punya tanggung jawab atas segala tindakan anggotanya di lapangan. Terlebih, jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya.
    Tak hanya itu, Amnesty juga menilai Polri lalai dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 ini.
    “Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” lanjutnya.
    Atas terjadinya kasus ini dan sejumlah kejadian pembunuhan di luar hukum yang masih marak terjadi, Amnesty mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
    “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” imbuh Usman.
    Dia mengatakan, revisi terhadap UU ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.
    “Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” kata Usman lagi.
    Diberitakan sebelumnya, tragedi penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB.
    Peristiwa ini menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil yang terkena luka tembak di dada dan tangan.
    Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), mengalami luka tembak serius yang menembus perut akibat peristiwa itu.
    Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan, Sertu AA, salah satu prajurit yang terlibat dalam kasus ini memang memang selalu membawa senjata.
    Senjata itu melekat karena Sertu AA berstatus sebagai ajudan.
    “Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A (Sertu AA) itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
    Namun hingga kini tidak disebutkan siapa pejabat TNI AL yang dikawal tersebut dan apakah status Sertu AA masih aktif sebagai ajudan.
    Rizky Agam S, anak kedua Ilyas Abdulrahman (48), korban tewas dalam penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap personel Polsek Cinangka, Banten.
    Dia mengatakan bahwa pihaknya sempat meminta pendampingan kepada Polsek Cinangka untuk melacak kendaraan yang disewakan sang ayah. Namun permintaan itu ditolak.
    “Ini sangat berat ya buat diomongin. Jadi kami itu minta pertolongan ke Polsek Cinangka untuk mendampingi saya padahal mobil tersebut hanya berjarak 200 meter kurang lebih dari Polsek itu,” ujar Rizky Agam S saat ditemui di Taman Pemakaman Umum (TPU) Mekarsari Dalam, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1/2025) malam.
    Dia menjelaskan, pihaknya sengaja meminta pendampingan ke Polsek Cinangka lantaran mengetahui bahwa pelaku membawa senjata api.
    Oleh sebab itu, dia bersama timnya, termasuk dua korban, mendatangi Polsek Cinangka untuk minta pendampingan. Bahkan permintaan itu disampaikan ke Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, tapi tetap ditolak.
    “Jadi petugas yang piket pada malam hari itu sudah telpon juga ke Kapolsek Cinangka tapi tetap dari kapolseknya juga tidak bersedia untuk menemani kita mengambil mobil tersebut,” kata Rizky.
    Alasannya karena pihak korban belum membuat laporan ke pihak kepolisian terkait masalah yang sedang dialaminya itu.
    Tidak hanya itu, bahkan kata Rizky, pihak Polsek Cinangka sempat mengira mereka leasing mobil yang sedang mengincar mobil tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.