Kasus: HAM

  • KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman.

    Arief Budiman dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Selain Arief Budiman, penyidik KPK turut memanggil Anasta Tias, Ketua KPU Musi Rawas periode 2019–2024 dan Rahmat Setiawan Tonidaya, PNS/Sekretaris Pimpinan KPU.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Ditahan Atas Spionase, Pria Swiss Tewas di Penjara Iran

    Ditahan Atas Spionase, Pria Swiss Tewas di Penjara Iran

    Teheran

    Seorang pria warga negara Swiss yang ditahan atas tuduhan spionase di Iran tewas di dalam sel penjara di Provinsi Semnan. Otoritas Teheran menyebut tahanan asal Swiss itu tewas bunuh diri.

    Kematian warga negara Swiss di Iran itu, seperti dilansir Al Arabiya, Jumat (10/1/2025), diumumkan oleh kepala otoritas kehakiman Provinsi Semnan, Mohammed Sadegh Akbari, dalam pernyataannya pada Kamis (9/1) waktu setempat.

    “Pagi ini, seorang warga negara Swiss melakukan bunuh diri di dalam penjara Semnan,” sebut Akbari.

    Dia menambahkan bahwa warga negara Swiss itu ditangkap oleh pasukan keamanan Iran sebelum dijebloskan ke penjara, dan kasusnya “sedang diselidiki dan diproses”.

    Selama bertahun-tahun, pasukan keamanan Iran telah menahan puluhan warga negara asing dan warga dengan kewarganegaraan ganda, seringkali menuduh mereka melakukan spionase atau pelanggaran hukum terkait keamanan.

    Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mengkritik Iran karena menggunakan penangkapan-penangkapan semacam itu untuk mendapatkan konsesi diplomatik, sebuah klaim yang dibantah oleh Teheran.

    Akbari, dalam pernyataannya, menyebut warga negara Swiss itu ditahan bersama seorang tahanan lainnya dalam satu sel penjara dan dia bunuh diri saat sendirian, ketika tahanan lainnya keluar sel sebentar untuk mendapatkan makanan.

  • KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kader PDIP, Saeful Bahri, agar kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025, Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Saeful Bahri mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 8 Januari 2025.

    “Saksi atas nama Saeful Bahri tidak hadir, ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya,” kata Tessa. 

    KPK pun meminta agar Saeful Bahri tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Mengingat, Saeful Bahri merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan buronan Harun Masiku.

    “Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan,” pungkas Tessa.

    Saat hendak dijebloskan ke penjara pada 10 Januari 2020 lalu, Saeful Bahri sempat mengakui bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto.

    “Iya, iya,” kata Saeful Bahri saat ditanya soal sumber uang suap dari Hasto.

    Dalam perkara Hasto ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.

    KPK pun juga telah menggeledah 2 rumah pribadi Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Dari sana, tim penyidik menyita surat berupa catatan, dan barang bukti elektronik.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024. 

  • Kadin DKI & 14 Kadin Provinsi yakin mediasi capai titik temu satukan Kadin Indonesia

    Kadin DKI & 14 Kadin Provinsi yakin mediasi capai titik temu satukan Kadin Indonesia

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Kadin DKI & 14 Kadin Provinsi yakin mediasi capai titik temu satukan Kadin Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 19:03 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan (Jaksel) pada Kamis (9/1) kembali menggelar sidang lanjutan keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie beserta panitia munaslub lainnya, dimana para penggugatnya adalah 18 orang Ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi.

    Menurut Ketua umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi, sidang tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang 3 atau di ruang Kusumah Atmadja untuk dimediasi oleh majelis hakim agar didapat kata sepakat antara pihak penggugat dan tergugat terkait dualisme organisasi Kadin Indonesia.

    “Kadin Indonesia saat ini tengah mengalami dinamika, kami dari Kadin DKI Jakarta dan Kadin provinsi lainnya ingin meluruskan bahwa Kadin Indonesia cuma satu. Apa yang dimediasikan tadi semoga membawa organisasi KADIN Indonesia tetap satu kepemimpinan,” ungkap Diana Dewi.

    Sementara itu menurut Ketua umum Kadin Maluku Utara – Latuconsina pihaknya menyesali jika dalam mediasi perdana, pihak dari kubu Anindya Bakrie tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga komunikasi mediasinya tidak berjalan seperti yang diharapkan.

    Dalam mediasi tertutup tersebut, menurut Latuconsina diluar tuntutan yang diajukan, para ketua umum Kadin provinsi yang hadir sebanyak 15 orang di PN Jaksel yang mendukung kepemimpinan Ketua umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid hanya menginginkan satu hal yaitu Kadin Indonesia hanya satu dan tidak mengenal dualisme organisasi.

    Diluar hal tersebut, lanjut Latuconsina, pihaknya menginginkan pihak tergugat untuk sama-sama bergabung di Kadin Indonesia yang dinakhodai Arsjad Rasjid dan sama-sama melaksanakan musyawarah nasional (munas) sesuai anjuran pemerintah. 

    Untuk sidang mediasi kedua, Latuconsina menjelaskan akan digelar pada Kamis (6/2) dimana pihak tergugat akan hadir dan diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi diluar ruang sidang.

    Pada sidang mediasi kedua nanti, dari kubu Arsjad Rasjid jelas Latuconsina, pihaknya menginginkan Anindya Bakrie hadir langsung di PN Jaksel. Kalaupun nantinya Anindya Bakrie kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum Kadin Indonesia, Latuconsina menegaskan pihaknya akan mendukung dengan catatan melalui munaslub yang sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    Sementara itu kuasa hukum Anindya Bakrie – Firmanto Laksana menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik mekanisme mediasi ditengah jalannya persidangan yang dilakukan oleh 15 ketua umum Kadin provinsi yang berada dipihak Arsjad Rasjid. “Kami memiliki visi yang sama untuk menjadi satu dan mencari titik temu serta mengapresiasi hakim karena memberikan waktu yang cukup untuk kembali bermediasi pada 6 Febuari 2025,” tandas Firman.

    Adapun Wakil Ketua umum koordinator bidang hukum dan HAM Kadin Indonesia dari kubu Anindya Bakrie – Azis Syamsuddin berharap sebelum 6 Febuari nanti sudah ada titik temu diantara pihak penggugat dan tergugat.

    “Perwakilan dari pihak Anindya Bakrie belum hadir pada hari ini karena belum ada kesepakatan. Setelah pertemuan hari ini secara mekanisme hukum acara, kami akan hadir pada 6 Febuari termasuk resume tertulis yang disiapkan pihak penggugat dan tergugat. Kami punya niat baik untuk ada titik temu perdamaian sebagai mitra strategis pemerintah,” tutup Azis Syamsuddin.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Enam fraksi sampaikan PU terhadap penjelasan Wali Kota atas dua Raperda Kota Tegal

    Enam fraksi sampaikan PU terhadap penjelasan Wali Kota atas dua Raperda Kota Tegal

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Enam fraksi sampaikan PU terhadap penjelasan Wali Kota atas dua Raperda Kota Tegal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 18:23 WIB

    Elshinta.com – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyampaikan pemandangan umum (PU)nya terhadap penjelasan Wali Kota Tegal atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (8/1).

    Keenam fraksi tersebut antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Golongan Karya. 

    Adapun dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata.

    Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amirudin dihadiri juga oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sartono Eko Saputro, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat serta Lurah se-Kota Tegal.

    Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari, Fraksi Amanat Persatuan memandang bahwa penyertaan Modal Pemerintah Daerah merupakan upaya meningkatkan produktifitas usaha yang dimiliki Pemerintah Daerah dengan tujuan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah dan juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Dalam konteks ini, Raperda tentang Penyertaan Modal menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan modal daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, Fraksi Amanat Persatuan mengingatkan pengalokasian anggaran untuk penyertaan modal juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi Amanat Persatuan, Moch Ilyas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (9/1).

    Sementara itu Pemandangan Umum Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Mohamad Tarso Supriadin, pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan peningkatan Pelayanan kepada masyarkat dalam hal memperoleh air minum dengan lebih baik lagi.

    “Dengan melihat besarnya peningkatan jumlah pelanggan Perumda Tirta Bahari yang melebihi kapasitas, sehingga perlu membangun penampungan air (Reservoir) sebagai upaya peningkatan fasilitas untuk pelanggan. Atau alternatif lainnya adalah dengan cara “Pengolahan Air Baku”, yaitu dengan memanfaatkan air sugai atau Polder melalui proses pengolahan sehingga menjadi air bersih atau layak minum,” Mohamad Tarso.

    Sementara itu terkait Raperda Kota Tegal Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Fraksi PDIP sangat mendukung terhadap perubahan raperda tersebut karena sudah melalui kajian yang mendalam yaitu analisis dan evaluasi yang di lakukan oleh Kementerian hukum dan HAM kantor wilayah Jawa Tengah yang di tuangkan dalam surat kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor wilayah Jawa Tegah Nomor W.13- HN.01.01- 1077 tanggal 5 Juli 2023 Perihal hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tegal Kebijakan Pariwisata 

    “Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Raperda ini didorong untuk mengembangkan Kepariwisataan yang ada di Kota Tegal baik wisata religi, wisata alam ( pantai ) , wisata kuliner, wisata belanja dan permainan agar mampu menarik pengunjung baik domestik maupun dari luar Kota Tegal. Disamping itu tentang Kepariwisataan ini harus tetap menjaga norma – norma agama, sosial dan budaya serta tetap memikirkan kelestarian alam,” ujar juru bicara Fraksi PDIP Eko Mulyono.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Hasto Pastikan Hadir Panggilan KPK pada 13 Januari

    Hasto Pastikan Hadir Panggilan KPK pada 13 Januari

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan akan memeuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada 13 Januari 2025. Dia pun mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut.

    “Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut pukul 10.00 WIB dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto dalam keterangan yang disampaikan di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Hasto menyebut, dirinya memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga akan memenuhi panggilan KPK. Sebab, kata dia, jalan politik dari PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Megawati ialah menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.

    “Saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya tahu sejak awal konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip bekerjanya negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan dalam disertasi saya tentang pelembagaan partai dan ketahanan partai,” katanya.

    Sebelumnya, KPK batal memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025) lalu.

    Dia menjelaskan, ketidakhadiran Hasto dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, Tessa tidak menjelaskan alasan rinci kegiatan yang dimaksud.

    “Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • Tangis Agus Buntung saat Dimasukkan ke Lapas, Ibu Beri Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti HAM – Halaman all

    Tangis Agus Buntung saat Dimasukkan ke Lapas, Ibu Beri Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proses penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diwarnai tangisan dari keluarga.

    Agus yang berstatus tersangka pelecehan seksual akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan mulai Kamis (9/1/2025).

    Saat berada di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus meminta jaksa menjadikannya tahanan rumah.

    Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.

    Penyandang tunadaksa tersebut membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi.

    “Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.

    Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” tuturnya.

    Hal senada diungkapkan kuasa hukum Agus, Kurniadi yang menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia (HAM).

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” tegasnya.

    Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” katanya.

    Kondisi Ruang Tahanan Agus

    Agus yang tak memiliki tangan ditempatkan di ruang khusus Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan Agus akan mendapat tenaga pendamping selama menjalani masa tahanan.

    Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” ucapnya.

    Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” jelasnya.

    Berkas Perkara Diserahkan

    Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

    “Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan,” bebernya.

    Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.

    “Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

    Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

    Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • 5 Cara Cek Perusahaan Penipu, Waspada Investasi Bodong!

    5 Cara Cek Perusahaan Penipu, Waspada Investasi Bodong!

    Investasi jadi salah satu cara terbaik untuk mengembangkan aset yang dimiliki. Namun, hal tersebut juga dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan aksi Penipuan Investasi.

    Biasanya, pelaku menawarkan sejumlah investasi menggiurkan dengan keuntungan besar pada korbannya. Dalam melancarkan aksinya, perusahaan yang dipakai tentu sebuah entitas palsu.

    Maka dari itu, penting untuk mengecek legalitas perusahaan sebelum menjalin relasi, bahkan melakukan investasi.

    Lantas, bagaimana Cara Cek Perusahaan Penipu agar terhindar dari investasi bodong? Berikut beberapa cara yang bisa diikuti dengan mudah.

    Cara cek perusahaan penipu lewat OJK

    Sebagai salah satu badan pengawas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak diandalkan untuk memeriksa legalitas perusahaan. Selain perusahaan legal, OJK juga kerap menginformasikan perusahaan ilegal yang harus diwaspadai.

    Berikut beberapa cara mengecek legalitas perusahaan lewat OJK.

    Buka situs https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx di browser. Pilih menu Fungsi Utama yang ada di halaman utama. Klik Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Setelah itu, pilih Informasi Pasar Modal. Klik Daftar Perusahaan Efek. Anda bisa melihat data bulanan mengenai daftar perusahaan yang terdaftar secara resmi di OJK. Untuk mencari perusahaan tertentu, masukan nama perusahaan terkait di kolom Pencarian dan klik Cari. Status legalitas perusahan yang dicari akan muncul di layar.

    Cara cek perusahaan penipu melalui situs Kemenkumham

    Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyediakan situs AHU yang dapat dipakai untuk mengecek legalitas suatu perusahaan. Adapun langkah-langkahnya, yaitu sebagai berikut:

    Kunjungi situs https://ahu.go.id/. Pilih menu AHU Perseroan Terbatas di halaman utama. Setelah itu, klik Cek Nama Perseroan Terbatas. Masukan nama perusahan yang ingin diperiksa pada kolom yang sudah disediakan. Lengkapi kode captcha yang muncul. Hasil pencarian legalitas akan muncul di layar.

    Cara cek perusahaan penipu via Bappebti

    Berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menawarkan pemeriksaan legalitas perusahaan bidang perdagangan berjangka komoditi secara online.

    Melalui situs ceklegalitas.bappebti.go.id, Anda dapat mengecek perusahaan tersebut terdaftar di Bappebti atau tidak. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.

    Buka situs https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ di browser. Masukan nama pelaku usaha yang ingin dicek legalitasnya di kolom pencarian. Klik Cek Sekarang. Informasi terkait pelaku usaha tersebut terdaftar atau tidak akan muncul di layar.

    Cara cek perusahaan penipu melalui laman Kominfo

    Tidak banyak yang tahu bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan pemeriksaan legalitas perusahaan. 

    Lewat situs Direktorat Tata Kelola Aptika, sejumlah perusahaan baik luar atau luar negeri, terutama perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE)

    Kunjungi laman https://pse.kominfo.go.id/home. Klik Lihat Daftar PSE domestik untuk perusahaan dalam negeri atau Lihat Daftar PSE Asing untuk perusahaan luar negeri. Untuk mempermudah proses pengecek, masukan nama perusahaan terkait di kolom pencarian. Anda bisa melihat status perusahaan, mulai dari terdaftar, diberhentikan sementara, hingga dicabut.

    Cara cek perusahaan penipu lewat situs perusahaan

    Selain melalui situs pengecekan legalitas perusahaan, Anda dapat melakukan pemeriksaan pada situs perusahaan tersebut.

    Pastikan situs perusahaan tersebut memakai alamat website yang aman dan memiliki sertifikat SSL. Pasalnya, perusahaan penipu seringkali menggunakan situs yang terlihat tidak profesional atau tidak aman. 

    Konten atau isi di dalamnya juga cenderung sedikit dan tidak lengkap karena entitas tersebut hanya dijadikan media untuk menipu.

    Jika menemukan situs perusahaan yang mencurigakan, lebih baik untuk menunda aktivitas apa pun, termasuk investasi, dengan perusahaan terkait dan melaporkannya.

    Demikian beberapa cara cek perusahaan penipu untuk memastikan legalitasnya sebelum bekerja sama atau menaruh uang untuk investasi. Semoga bermanfaat!

  • Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Pakar UGM Urai Tantangan dan Relevansi di Era Kabinet “Gemuk”

    Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Pakar UGM Urai Tantangan dan Relevansi di Era Kabinet “Gemuk”

    Yogyakarta (beritajatim.com)- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri pejabat hingga 50 persen.

    Langkah ini dimaksudkan untuk mengalihkan dana tersebut ke pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari pakar kebijakan publik.

    Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, menilai bahwa penerapan kebijakan ini tidaklah mudah.

    Dengan Kabinet Merah Putih 2024—2029 yang terdiri dari 48 kementerian dan lima badan, jumlah tersebut lebih gemuk dibandingkan Kabinet Indonesia Maju 2019—2024 yang memiliki 34 kementerian.

    “Dengan jumlah kementerian yang lebih besar, penghematan menjadi tantangan karena kebutuhan birokrasi yang meningkat,” jelas Wahyudi dalam siaran pers Kamis (9/1/2025).

    Kebutuhan Anggaran yang Meningkat

    Adanya 14 kementerian baru membuat kebutuhan anggaran meningkat. Wahyudi mencatat, beberapa kementerian mengajukan penambahan dana yang signifikan. Contohnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan peningkatan anggaran dari Rp64 miliar menjadi Rp20 triliun, dan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan meminta tambahan Rp505 miliar.

    “Pemangkasan hingga 50 persen tampaknya sulit tercapai,” tambah Wahyudi.

    Tinjau Ulang Pos Anggaran

    Wahyudi menyarankan agar evaluasi dilakukan untuk memastikan pos anggaran yang tidak produktif dipangkas. Ia mencontohkan, anggaran Kementerian Lingkungan Hidup yang lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai ketimbang belanja modal.

    “Anggaran harus lebih diarahkan untuk pengadaan yang mendukung konservasi lingkungan,” ujarnya.

    Namun, Wahyudi memperingatkan agar pemangkasan tidak dilakukan pada kementerian yang membutuhkan perjalanan dinas untuk kinerjanya, seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Investasi.

    “Mengurangi anggaran mereka dapat berdampak negatif pada diplomasi dan investasi Indonesia,” jelasnya.

    Prioritas Sektor Vital

    Wahyudi menekankan pentingnya mengalokasikan lebih banyak dana ke sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial. Ia menyesalkan pengurangan anggaran untuk pendidikan yang berpotensi menghambat kemajuan Indonesia.

    “Jika ingin menjadi negara maju, kita harus mendukung pendidikan, termasuk memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi,” tegasnya.

    Reformasi Birokrasi untuk Efisiensi

    Menurut Wahyudi, kebijakan pemangkasan ini harus disertai dengan reformasi birokrasi untuk memastikan efisiensi tanpa mengorbankan kinerja. Ia menyoroti perlunya penguatan indikator kinerja pegawai yang dihubungkan dengan tunjangan.

    “Jika kinerja pegawai diukur secara objektif dan transparan, pengurangan anggaran tidak akan mengurangi kualitas layanan publik,” tuturnya.

    Wahyudi menyarankan agar pemerintah memastikan perjalanan dinas benar-benar sesuai kebutuhan dan dievaluasi berdasarkan efektivitasnya.

    “Kita perlu kebijakan yang berbasis data dan penilaian objektif untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi birokrasi,” pungkasnya. [aje]

  • 7
                    
                        [POPULER JABODETABEK] Prajurit TNI AL Beli Brio Bos Rental yang Ditembak Rp 40 Juta | Bos Rental Tewas Ditembak, Amnesty Desak TNI AL Diadili Peradilan Umum
                        Megapolitan

    7 [POPULER JABODETABEK] Prajurit TNI AL Beli Brio Bos Rental yang Ditembak Rp 40 Juta | Bos Rental Tewas Ditembak, Amnesty Desak TNI AL Diadili Peradilan Umum Megapolitan

    [POPULER JABODETABEK] Prajurit TNI AL Beli Brio Bos Rental yang Ditembak Rp 40 Juta | Bos Rental Tewas Ditembak, Amnesty Desak TNI AL Diadili Peradilan Umum
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berita tentang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) membeli mobil milik bos rental yang ditembak ramai dibaca di kanal Megapolitan Kompas.com pada Rabu (8/1/2025).
    Sementara itu, berita tentang hukuman dari tiga prajurit TNI AL yang terlibat
    penembakan bos rental
    juga banyak dibaca.
    Kemudian, berita mengenai Amnesty Internasional Indonesia mendesak prajurit TNI AL diadili melalui peradilan umum turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
    Berikut ini adalah paparan dari tiga berita populer Jabodetabek yang disebutkan di atas:
    Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa seorang prajurit TNI AL membeli mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman (48), pemilik rental yang menjadi korban penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak, seharga Rp 40 juta.
    “Mobil tersebut awalnya dijual oleh IS kepada oknum TNI AL berinisial AA melalui perantara SY dengan harga Rp 40 juta,” jelas Suyudi dalam keterangannya pada Selasa (7/1/2025).
    Sebelum dikuasai oleh anggota TNI AL, mobil Honda Brio tersebut disewa oleh Ajat Sudrajat dari Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas di Kabupaten Tangerang.
    Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ajat menyewa mobil itu menggunakan identitas palsu berupa KTP dan kartu keluarga (KK) yang sebelumnya telah disiapkan oleh IH, seseorang yang saat ini berstatus buron.
    “AS (Ajat Sudrajat) kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada IH yang masih menjadi buron,” ungkap Suyudi.
    Dari situ, proses perpindahan tangan mobil antar pelaku pun dimulai. Mobil Honda Brio berwarna oranye itu diserahkan oleh Ajat kepada IH, yang lalu menjualnya kepada RH (juga berstatus buron) dengan harga Rp 23 juta.
    Baca selengkapnya di
    sini
    .
    Bos Makmur Jaya Rental Mobil, Ilyas Abdurrahman (48), meninggal dunia akibat ditembak oleh seorang prajurit TNI AL.
    Dalam peristiwa tersebut, Ramli Abu Bakar (59), seorang anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban dengan mengalami luka serius.
    Saat ini, Ramli tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
    Penembakan ini terjadi ketika Ilyas bersama timnya berupaya merebut kembali mobil Honda Brio berwarna oranye yang sebelumnya digelapkan oleh seorang penyewa bernama Ajat Sudrajat.
    Upaya ini melibatkan rangkaian kejadian yang cukup panjang. Sebelum insiden di rest area Km 45, Ilyas dan tim sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku dari wilayah Pandeglang hingga Anyar.
    Hingga kini, total ada tujuh orang yang terlibat dalam kasus penggelapan dan penembakan tersebut.
    Pelaku terdiri dari empat warga sipil dan tiga prajurit TNI Angkatan Laut. Dua warga sipil berinisial IH dan RH masih dalam status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mendesak agar prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas, diadili di peradilan umum, bukan melalui peradilan militer.
    “Peradilan militer cenderung tertutup dan kurang transparan,” ujar Usman saat dimintai keterangan pada Selasa (7/1/2025).
    Ia juga menyerukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mereformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.
    Menurut Usman, revisi tersebut penting untuk memastikan bahwa personel TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum dapat diproses di peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
    “Langkah ini diperlukan untuk menjamin keadilan bagi korban sekaligus mengakhiri praktik impunitas yang terus berlanjut,” tegasnya.
    Selain itu, Usman meminta Polri dan TNI untuk berhenti menggunakan istilah “oknum” saat ada anggota mereka yang terlibat dalam kasus pidana atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
    “Istilah ini sering digunakan sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab institusional atas pelanggaran yang terjadi karena kesalahan individu,” jelasnya.
    Baca selengkapnya
    di sini
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.